Bersyukurlah Pagi Ini Masih Sebagai Muslim

▫️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▫️

Dalam salah satu wirid sunnah yang di baca pagi hari, Rasulullah ﷺ mengajarkan:

أصبحنا على فطرة الإسلام، وعلى كلمة الإخلاص، وعلى دين نبينا محمد صلى الله عليه وسلم، وعلى ملة أبينا إبراهيم حنيفا مسلما، وما كان من المشركين 

“Kita berpagi hari ini di atas fitrah Islam, di atas kalimat ikhlas (tauhid), di atas agama nabi kami Muhammad ﷺ, dan di atas ajaran ayah kami Nabi Ibrahim yang Hanif dan Muslim, dan dia bukan termasuk golongan musyrikin.”

(HR. Ahmad no. 15360)

Syaikh Syu’aib al Arnauth mengatakan: Sanadnya shahih. Lalu Beliau mengutip penjelasan Imam Abul Hasan As Sindi Rahimahullah:

– Ashbahna artinya kita memasuki pagi hari

– Fithrah artinya jalan yang telah Allah tetapkan buat kita yaitu Islam. Kata Islam pada kalimat “Fithratul Islam” adalah idhafah bayaniyah (tambahan penjelasan).

– Kalimatul Ikhlash artinya kalimat tauhid

– ‘ala millati abina, artinya di atas agamanya.

– Hanifa artinya menjauh dari kebatilan

(Lihat Ta’liq Musnad Ahmad, 24/77)

Agama ayah kami yaitu agama nabi Ibrahim, karena Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam adalah abul anbiya (bapaknya para nabi).

Cara mensyukuri keislaman kita adalah dengan merawatnya agar istiqamah, mempelajarinya, dan memperjuangkannya, minimal janganlah mati kecuali tetap sebagai muslim.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim.”

(QS. Ali ‘Imran, Ayat 102)

Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

✍ Farid Nu’man Hasan

Shalat Sunnah Tasbih

💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Shalat sunnah tasbih, diperselisihkan status haditsnya dan fiqihnya.

📌 Bagi yang mengatakan haditsnya dhaif bahkan palsu, maka tidak ada shalat tasbih.

📌 Bagi yang mengatakan haditsnya shahih, minimal hasan, maka shalat tasbih itu ada dan sunnah.

📌 Sederetan imam yg mendhaifkan seperti Imam Ahmad, Imam Al ‘Uqaili, Imam Al Mizzi, Imam Ibnu Khuzaimah, Imam Ibnul ‘Arabi, Imam Ibnul Jauzi, Imam An Nawawi, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Hajar, dan lainnya.

📌 Namun, dalam kitabnya yang lain Imam An Nawawi menghasankannya (Tahzibul Asma wal Lughat, 3/457) Begitu pula Imam Ibnu Hajar, ada dua pendapat darinya.

📌Menurut Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbad al Badr, bahwa Al Hafizh Ibnu Hajar  dalam sebagian kitabnya telah membincangkan hadits ini, dan sebagian kitabnya yang lain beliau menshahihkannya. Telah ada pula dari segolongan ulama  yang menshahihkan hadits ini, juga dari sebagian tabi’in, dan yang mengikuti mereka, juga para pengikut imam madzhab, mereka melakukannya. Tetapi, seperti yang telah diketahui, shalat ini aneh.  (Syarh Sunan Abi Daud, 7/297-298)

📌 Imam Ibnul Jauzi menyebutkan dalam Al Maudhu’at-nya berbagai jalur periwayatan hadits ini, dan beliau mengatakan: “Semua jalur ini tak ada yang kuat.” (Al Maudhu’at, 2/145), Al ‘Uqaili mengatakan tak satu pun hadits yang shahih tentang shalat tasbih. (Ibid, 2/146)

📌 Sederetan ulama lain menshahihkan atau menghasankan hadits ini, seperti Imam Ibnu Mandah, Imam Al Hakim, Imam Al Ajurri, Imam Al Khathib, Imam As Sam’ani, Imam Abu Musa Al Madini, Imam Ibnush Shalah, Imam Mundziri, Imam As Subki, Imam An Nawawi, Imam Abul Hasan bin Al Mufadhdhal,  Imam Al ‘Ala-i, Imam Az Zarkasyi, dan lainnya.

📌 Imam Ibnul Mulaqin mengatakan bahwa isnad hadits ini  jayyid. Beliau telah mengkritik Imam Ibnul Jauzi dan Imam Al ‘Uqaili yang telah mendhaifkan bahkan menganggap palsu hadits ini. Menurutnya itu adalah berlebihan, dan terlalu bermudah-mudah dalam menuduh palsu, dan klaim itu telah diingkari oleh banyak ulama. Justru hadits- hadits tentang shalat tasbih adalah   hasan, bahkan ada yang shahih. Al Muhib Ath Thabari mengatakan: “Hadits ini tidaklah benar digolongkan sebagai hadits palsu, sebab telah diriwayatkan oleh para huffazh.” Yakni seperti Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah,  Al Hakim, dan banyak lagi yang seperti mereka.

📌 Imam Al Hakim menyatakan keshahihan hadits ini, dan sama sekali tidak ada ghibar (debu/cacat), dan yang menunjukkan keshahihan hadits ini adalah bahwa para imam sejak masa tabi’in hingga saat ini telah mengamalkan hadits ini, menganjurkannya, dan mengajarkan kepada manusia, di antaranya adalah Imam Abdullah bin Al Mubarak.

📌 Imam Ad Daruquthni mengatakan bahwa yang paling shahih tentang keutamaan surat adalah qul huwallahu ahad, dan yang paling shahih tentang keutamaan shalat sunah adalah keutamaan shalat tasbih.

📌 Juga sederetan ulama telah menilai sunah-nya shalat tasbih, seperti Imam Al Baghawi, Al Qadhi Husein, Al Mutawalli dan Ar Ruyani. (Lengkapnya lihat Al Badrul Munir, 4/236-242)

📌 Imam As Suyuthi Rahimahullah membela validitas hadits ini, di mana beliau menyebutkan penghasanan yang dilakukan oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitab Al Khishal Al Mukaffirah, beliau mengatakan: “Para perawinya tidak ada masalah (laa ba’sa bihim).” Dan juga penghasanan Imam Ali bin Al Madini, lantaran hadits ini memiliki syawahid (sejumlah penguat) yang membuatnya menjadi kuat. Beliau juga telah mengoreksi pendapat Imam Ibnul Jauzi yang telah memasukkan hadits ini dalam deretan hadits-hadits palsu. (Lihat Al La-aali Al Mashnu’ah, 2/33. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

📌 Syaikh Abul Hasan Ar Rahmani Al Mubarkafuri Rahimahullah mengatakan bhwa hadits ini hasan atau shahih li ghairihi. (Lihat Mir’ah Al Mafatih, 3/53)

📌 Imam Az Zarkasi mengatakan:  shahih, bukan dhaif. Sedangkan Imam Ibnu Shalah mengatakan:  hasan.  (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/150-151)

📌 Ada pun Syaikh Al Albani telah menshahihkan hadits shalat tasbih dalam berbagai kitabnya.  (Lihat Al Jami’ Ash Shaghir wa Ziyadatuhu No. 13897, Shahihul Jami’ No. 7937, Tahqiq Misykah Al Mashabih No.1328, Shahih wa Dhaif Ibnu Majah No. 1387, dan lainnya)

📌 Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah telah menyebutkan shalat tasbih dalam deretan shalat-shalat tathawwu’ (sunah). (Fiqhus Sunnah, 1/212. Darul Kitab Al ‘Arabi)

📌 Dalam fiqih madzhab, shalat sunnah tasbih diakui dalam madzhab Syafi’i dan sebagian Hambali, walau Imam Ahmad mendhaifkan haditsnya.

📌 Seorang tokoh Hambali, yaitu Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah  berkata:

وَلَمْ يُثْبِتْ أَحْمَدُ الْحَدِيثَ الْمَرْوِيَّ فِيهَا ، وَلَمْ يَرَهَا مُسْتَحَبَّةً ، وَإِنْ فَعَلَهَا إنْسَانٌ فَلَا بَأْسَ ؛ فَإِنَّ النَّوَافِلَ وَالْفَضَائِلَ لَا يُشْتَرَطُ صِحَّةُ الْحَدِيثِ فِيهَا

Tidaklah shahih hadits tentang itu yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan dia pun tidak memandangnya sunah, namun jika manusia melakukannya tidak apa-apa, sesungguhnya shalat sunah dan keutamaan tidaklah mensyaratkan keshahihan haditsnya.

(Al Mughni, 3/324)

📌 Ada pun fuqaha Hanafiyah dan Malikiyah tidak ada pembahasan tentang shalat tasbih. Tertulis dalam Al Mausu’ah:

وَلَمْ نَجِدْ لِهَذِهِ الصَّلاَةِ ذِكْرًا فِيمَا اطَّلَعْنَا عَلَيْهِ مِنْ كُتُبِ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ

Kami belum mendapatkan pembahasan shalat ini sejauh penelaahan kami terhadap kitab-kitab Hanafiyah dan Malikiyah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/151)

📌 Namun ada seorang tokoh Maliki, yaitu Imam Abu Bakar bin Al ‘Arabi yang mengatakan bahwa hadits tentang shalat tasbih tidak ada yang shahih dan hasan.  (Lihat Imam An Nawawi, Khulashah Al Ahkam, 1/583)

Demikianlah pro kontra masalah shalat sunnah tasbih. Jika Anda melakukannya, maka Anda punya teladan dari sebagian salaf dan para imam. Jika Anda tidak melakukannya maka Anda juga punya teladan dari sebagian salaf dan para imam.

Wallahul Muwafiq Ila Aqwamith Thariq

🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Dulu Mereka Adalah Rijal, Sekarang Menjadi Debu

💢💢💢💢💢💢💢

📌 Rijal bukan sekadar laki-laki dengan makna tampilan fisik (casing) , tapi Rijal adalah karakter

📌 Karakter Rijal itu:

– memiliki mentalitas pemimpin yang mengayomi. (QS. An Nisa: 34)

– jujur atas janji perjuangannya sampai mereka menunggu kesyahidan. (QS. Al Ahzab: 23)

– Tidak lupa berdzikir walau sibuk dengan dunianya. (QS. An Nuur: 37)

– Rajin ke masjid dan menjaga kesucian diri. (QS. At Taubah: 108)

📌 Namun.., kehidupan terus berputar dengan segala fitnahnya

📌 Ada manusia yang istiqamah, ada pula yang terlindas, termasuk para Rijal

📌 Orientasi di pagi harinya adalah dunia, dunia, dan dunia.. dulunya da’wah, da’wah, dan da’wah.

📌 Bahkan ada yang berbalik memusuhi da’wah Islam, nyinyir, menentang, menggembosi, sampai rela satu shaf dengan kaum kuffar, munafiq, liberal, sekuler

📌 Betapa cepat Rijal menjadi debu.. Bukan debu yang yang mensucikan tapi debu yang merusak penglihatan mata, mengotori hati dan pemandangan

📌 Kenyataan ini, menunjukkan betapa mahalnya istiqamah di atas Islam, Hidayah, dan jalan pejuangan dan jamaah, sebab siapa pun berpotensi menjadi debu setelah dahulunya Rijal

Allahummarzuqnasy syahadah fi sabiilik..

Wallahu A’lam wa Lillahil ‘Izzah

🌿🌷🌻🌸🍃🌴🌵🌺

✍ Farid Nu’man Hasan

“Inni wajjahtu wajhiya”, Juga Sunnah

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum, tadz, ana lihat ada ustadz diyoutube, yg mengatakan baca doa iftitah itu wajjahtu wajhiya, tidak ada pakai “inni”, apa benar?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Perlu diingat, membaca iftitah (istiftah) itu sunnah dalam shalat menurut mayoritas ulama, kecuali Imam Malik yg mengatakan makruh, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang mengatakan wajib. Tapi, umumnya mengatakan sunnah. Masalah doa iftitah sudah beberapa kali dibahas di channel ini silahkan scroll.

Artinya, jika Anda tidak memakainya maka shalat tetap sah dan tidak ada masalah. Maka, apalagi hanya sekedar memakai inni atau tidak. Maka, janganlah hal ini dijadikan ajang keributan dan ini sdh sering ditanya seperti ini.

Kemudian, bacaan iftitah dengan awalnya inni wajjahtu wajhiya… itu memang ADA. Sebagaimana riwayat yang tanpa “inni” juga ada. Jadi, dua-duanya ada.

📌 Untuk yang tanpa “Inniy”:

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهُ كَانَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ، قَالَ: «وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا، وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلَاتِي، وَنُسُكِي، وَمَحْيَايَ، وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ، وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ، اللهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَنْتَ رَبِّي، وَأَنَا عَبْدُكَ، ظَلَمْتُ نَفْسِي، وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِي، فَاغْفِرْ لِي ذُنُوبِي جَمِيعًا، إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، وَاهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ، لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِي يَدَيْكَ، وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ، أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ، تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

Dari Ali bin Abu Thalib dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam; Biasanya apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat, beliau membaca (do’a iftitah) sebagai berikut: “WAJJAHTU WAJHIYA LILLADZII FATHARAS SAMAAWAATI WAL ARDLA HANIIFAN WAMAA ANAA MINAL MUSYRIKIIN, INNA SHALAATII WA NUSUKII WA MAHYAAYA WA MAMAATII LILLAHI RABBIL ‘AALAMIIN LAA SYARIIKA LAHU WA BIDZAALIKA UMIRTU WA ANAA MINAL MUSLIMIIN ALLAHUMMA ANTAL MALIKU LAA ILAAHA ILLAA ANTA, ANTA RABBII WA ANAA ‘ABDUKA ZHALAMTU NAFSII WA’TARAFTU BI DZANBII FAGHFIL LII DZUNUUBII JAMII’AN INNAHU LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUB ILLAA ANTA WAH DINII LIAHSANAIL AKHLAAQ LAA YAHDII LIAHSANIHAA ILLAA ANTA WASHRIF ‘ANNII SAYYIAHAA LAA YASHRIFU ‘ANNII SAYYIAHAA ILLAA ANTA LABBAIKA WA SA’DAIKA WAL KHAIRU KULLUHU FII YADAIK WASY SYARRU LAISA ILAIKA ANAA BIKA WA ILAIKA TABAARAKTA WA TA’AALAITA ASTAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIKA (Aku hadapkan wajahku kepada Allah, Maha pencipta langit dan bumi dengan keadaan ikhlas dan tidak mempersekutukanNya. Sesungguhnya shalatku, segala ibadahku, hidupku dan matiku, hanya semata-mata untuk Allah Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya, dan karena itu aku patuh kepada perintahNya, dan berserah diri kepadaNya. Ya Allah, Engkaulah Maha Penguasa. Tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Engkau. Engkaulah Tuhanku dan aku adalah hambaMu. Aku telah menzhalimi diriku dan aku mengakui dosa-dosaku. Karena itu ampunilah dosa-dosaku semuanya. Sesungguhnya tidak ada yang berwenang untuk mengampuni segala dosa melainkan Engkau. Dan tunjukilah kepadaku akhlak yang paling bagus. Sesungguhnya tidak ada yang dapat menunjukkannya melainkan hanya Engkau. Dan jauhkanlah akhlak yang buruk dariku, karena sesungguhnya tidak ada yang sanggup menjauhkannya melainkan hanya Engkau. Labbaik wa sa’daik (Aku patuhi segala perintahMu, dan aku tolong agamaMu). Segala kebaikan berada di tanganMu. Sedangkan kejahatan tidak datang daripadaMu. Aku berpegang teguh denganMu dan kepadaMu. Maha Suci Engkau dan Maha Tinggi. Kumohon ampun dariMu dan aku bertobat kepadaMu).”

(HR. Muslim no. 771)

📌 Untuk yang memakai “Inniy”:

عَنْ أَبِي رَافِعٍ، قَالَ: وَقَعَ إِلَيَّ كِتَابٌ فِيهِ اسْتِفْتَاحُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ إِذَا كَبَّرَ قَالَ: «إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا، وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ

Dari Abu Rafi’, dia berkata: Aku mendapatkan kitab yang di dalamnya terdapat doa istiftah (iftitah) yg dibaca Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa jika beliau bertakbir lalu beliau membaca : INNI WAJJAHTU WAJHIYA LILLADZI FATHARAS SAMAWAATI WAL ARDHA HANIFA WA MAA ANA MINAL MUSYRIKIIN..

(HR. Ath Thabarani dalam Al Kabir, no. 928. Al Haitsami mengatakan: sanadnya terdapat Muhammad bin Ishaq, dia terpercaya tapi mudallis dan meriwayatkan secara ‘an’anah, dan perawi lainnya semuanya terpercaya. Majma’ az Zawaid, 2/127)

Hadits serupa diriwayatkan Imam al Baihaqi, dari jalan Ali bin Abi Thalib. (Syu’abul Iman, no. 2864)

Para ahli fiqih pun memakai inni wajjahtu wajhiya, Imam Shiddiq Hasan Khan Rahimahullah mengatakan:

ذهب الشافعي في دعاء الافتتاح إلى حديث علي رضي الله تعالى عنه: “إني وجهت وجهي” الخ

Imam asy Syafi’i berpendapat tentang bacaan doa Iftitah berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu: INNIY WAJJAHTU WAJHIYA, dst

(Raudhah an Nadiyah, 1/100)

Begitu pula dari Al Qadhi Abu Yusuf Rahimahullah, Beliau adlh kawan dan murid Imam Abu Hanifah:

إذَا فَرَغَ مِنْ التَّكْبِيرِ يَقُولُ إنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِي لِلَّذِي. . . إلَخْ

Jika selesai takbiratul ihram, hendaknya dia membaca: INNIY WAJJAHTU WAJHIYA..
(Durar Al Hukkam, 1/68)

Dan masih banyak keterangan lainnya dari para fuqaha.

Maka, tambahan inniy (sesungguhnya aku), sama sekali tidak masalah. Tidak dipakai pun juga tidak masalah, bahkan tidak membaca doa iftitah pun juga shalat tetap sah.

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top