Malah Bertakbir Saat I’tidal, Haruskah Sujud Sahwi?

Pertanyaan

Assalamulaikum ustadz, tadi ada kejadian unik, saat kami shalat Berjamaah, mungkin karrna grogi, sang imam yg ditunjuk salah dalam mengucapkan i’tidal, seharusnya dibaca samiallahuliman hamidah, beliau malah bertakbir, kejadian ini berulang hingga rakaat ke 3, dan baru dibenarkan saat rakaat ke 4 setelah makmum mengingatkan, sayangnya setelah shalat sang imam tidak sujud sahwi. Pertanyaannya Saya adalah, apakah sholat kami tetap sah? Bolehkah setelah salam kami (makmum) sujud sahwi sendiri tersebab sang imam tidak melakukannya? Terimakasih sebelumnya atas jawaban.. Barokallahu fiikum..


Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Takbir intiqal (takbir antar gerakan shalat) adalah sunnah menurut mayoritas ulama, kecuali Hanabilah yang mengatakan wajib.

Namun, semua sepakat tidak mengucapkannya tidak sampai membatalkan shalat. Termasuk salah ucap disaat antara sami’allah dan takbir. Ini bukan pembatal shalat.

Sebagian ulama mengatakan wajib sujud sahwi, sebagian mengatakan tidak.

ما هو حكم من قال الله أكبر عند الرفع من الركوع؟

يقال إن صلاته صحيحة ولا شيء عليه وهذا على رأي أكثر أهل العلم، لأن حكمها عندهم ليست من الفرض أو الركن الأساسي في الصلاة بل هي تكبيرة انتقالية وحكمها مندوب

Apa hukum orang yang mengucapkan ALLAHU AKBAR, saat bangun ruku’?

Dikatakan bahwa hal itu shalatnya tetap sah dan tidak ada masalah. Inilah pendapat mayoritas ulama, karena menurut mereka ini sunnah, bukan wajib dan bukan rukun asasi dlm shalat. Takbir ini hukumnya adalah mandub (anjuran/sunnah).

Untuk kehati-hatian adalah tetap sujud sahwi jika imam tersebut tidak meralatnya saat itu juga. Tapi jika dia meralatnya langsung membaca Sami’allahu dst, maka tidak sujud sahwi.

Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

Bayi yang Wafat Bagaimana Kondisinya di Akhirat?

Pertanyaan 1

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustad Afwan izin bertanya.apakah bayi usia 1 tahun meninggal di hisab juga apa engga ?

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Anak kecil yang belum baligh dan dia wafat, maka dia masih berada dalam fitrahnya, yaitu wafat dalam Islam, dan tanpa hisab dan langsung ke surga. Sebab, beban syariat belum ditanggung olehnya. Tidak mungkin anak-anak yang belum tahu apa-apa itu dihisab.

Allah Ta’ala beriman:

وَلا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا

Rabbmu tidaklah menzalimi siapa pun (QS. Al Kahfi: 49)

Para ulama Ahlus Sunnah telah sepakat anak kecil yang wafat dalam keadaan blm baligh, dia lgsung masuk surga.

اتفق أهل العلم على أن مصير أطفال المسلمين – إذا ماتوا بعد نفخ الروح وقبل البلوغ – هو الجنة ، كرامةً من الله تعالى لهم ولآبائهم ، ورحمةً منه سبحانه الذي وسعت رحمته كل شيء

Para ulama sepakat bahwa anak kecil kaum muslimin yg setelah kehidupannya sejak ditiupkan ruh dan wafat sebelum baligh, Maka dia di surga. Itu merupakan kemuliaan dari Allah atas keislaman ayah-ayah mereka. Itu adalah Rahmat dariNya yang begitu luas atas segala hal. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 117432)

Wallahu A’lam


Pertanyaan 2

✉️❔PERTANYAAN:

Ustad izin bertanya.apakah benar jika Di dunia bayi meninggal tapi pas di akhirat udah gede ?mohon penjelasannya ustad ?

✒️❕JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim

Ya, di surga usia penghuninya kisaran 30-33 tahun

يَدْخُلُ أَهْلُ الجَنَّةِ الجَنَّةَ جُرْدًا مُرْدًا مُكَحَّلِينَ أَبْنَاءَ ثَلَاثِينَ أَوْ ثَلَاثٍ وَثَلَاثِينَ سَنَةً

Penduduk surga akan masuk surga dalam keadaan jurdan (tidak berbulu), murdan (tidak berjenggot), bercelak, di usia 30 atau 33 tahun.

(HR. Ahmad 7920, At Tirmidzi 2545. Syaikh Ahmad Syakir mengatakan: isnadnya Shahih)

Baik yg di dunia wafat dalam keadaan tua, muda, remaja, anak kecil, bayi, .. semua dalam usia kisaran 30 atau 33.

Mereka saling mengenal kerabatnya, keluarganya, ayah kepada anak dan sebaliknya, suami kepada istri dan sebaliknya .., semua dgn mudah. Allah Ta’ala yg memudahkan.

Demikian. Wallahu a’lam

Farid Nu’man Hasan

Status Hadits “Mengajari Anak Kebaikan Lebih Baik Dari Sedekah Satu Sha'”

◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Bismillahirrahmanirrahim. Bagaimana dengan status hadits ini ustadz? Seandainya dhaif, apakah boleh diamalkan? Terimakasih

Dari Jabir bin Samurah ia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda: “Seseorang yang mengajari anaknya tentang kebaikan adalah lebih baik baginya daripada ia bersedekah sebanyak satu sha’.”
(HR. at-Tirmidzi: 1874)

✒️❕JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Sanad hadits tersebut:

1. Qutaibah bin Sa’ id

Dia seorang al haafizh, tsiqah dan ‘alim, ahli haditsnya khurasan. (Tadzkiratul Huffazh, jilid. 2, hal. 26). Adz Dzahabi berkata: Dia syaikhul Islam, ahli hadits, seorang imam dan tsiqah. (Siyar A’ lam an Nubala, jilid. 9, hal. 86)

2. Yahya bin Ya’ la Al Aslami

Dia didha’ifkan para ulama. Al Bukhari berkata: mudhtharibul hadits (haditsnya guncang). Abu Hatim: dha’if (Mizanul I’tidal, jilid. 4, hal. 415)

3. Nashih bin Al’ Ala

Para ulama mendhaifkan dia. An Nasa’i dan lainnya mengatakan: dha’if. Bukhari berkata: munkarul hadits (haditsnya munkar). Al Falas berkata: matruk (haditsnya dibiarkan). Ibnu Ma’in berkata: laisa bisy syai’ (bukan apa-apa), juga berkata: tidak tsiqah. (Mizanul I’tidal, jilid. 4, hal. 240)

4. Simak bin Harb

Beliau diperselisihkan para imam. Beliau dinilai dha’if oleh Ahmad, Syu’bah, Sufyan, Ibnu ‘Ammar, dan Ibnul Mubarak. Namun dinilai tsiqah, oleh Ibnu Abi Hatim, An Nasa’ i, dan Adz Dzahabi. (Siyar A’lam An Nubala, jilid. 2, hal. 232-233, Tahdzibut Tahdzib, jilid. 4, hal 234)

5. Jabir bin Samurah Radhiallahu ‘Anhu

Jadi, hadits ini dha’if karena ada tiga perawi yang bermasalah.

Sementara Ash Shaghani mengatakan: maudhu’ (palsu). (Kasyful Khafa, jilid. 2, hal. 151)

Demikian. Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Mendoakan Husnul Khatimah Untuk Mayit

◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalaamualaikum..Afwan ustadz..terkait do’a atau Kata..Husnul Khotimah bagi mayit…apakah itu salah tadz..?

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Tidak terlarang mendoakan husnul khatimah, kepada mayit muslim yang baik-baik, dengan wafat yang baik pula. Hal itu sesuai keumuman dalil anjuran mendoakan sesama muslim baik yang hidup dan mati dengan doa yang baik.

“Melarang” itu butuh dalil, tidak boleh sembarang melarang. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mencontohkan berdoa disaat wafatnya Abu Salamah wafat, agar Abu Salamah ditinggikan derajatnya. (HR. Muslim), padahal hidup dia sudah berakhir. Aktifitas memperbaiki diri, meninggikan derajat, memang sudah off. Tapi, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tetap mendoakan sahabatnya agar ditinggikan derajatnya dengan doa Allahummarfa’ darajatahu fil mahdiyyin …

Imam Al ‘Aini menyebutkan:

إِحْسَان الظَّن بِاللَّه عز وَجل وبالمسلمين وَاجِب

Berbaik sangka kepada Allah dan kepada kaum muslimin adalah wajib. (‘Umdatul Qaari, 20/133)

Mendoakan husnul khatimah adalah salah satu wujud baik sangka dan harapan baik kepada sesama muslim. Kecuali bagi mereka yang wafatnya dalam keadaan zalim dan maksiat seperti wafat saat zina, mabuk, merampok..

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan
scroll to top