Apakah Sholat Batal Bila Ada Wanita Lewat di Depan?

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaykum Ust afwan mau bertanya ttg satu hadits yg redaksinya mengatakan bahwa sholat kita bisa batal jika ada wanita melewati sutroh sholat kita.
nah wanita itu apakah anak2 yg blm baligh juga termasuk yg bisa membatalkan ya Ust? (+62 811-2032-xxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ قُلْتُ يَا أَبَا ذَرٍّ مَا بَالُ الْكَلْبِ الْأَسْوَدِ مِنْ الْكَلْبِ الْأَحْمَرِ مِنْ الْكَلْبِ الْأَصْفَرِ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ

“Apabila salah seorang dari kalian hendak shalat, sebaiknya kamu membuat sutrah (penghalang) di hadapannya yang berbentuk seperti kayu yang diletakkan diatas hewan tunggangan, apabila di hadapannya tidak ada sutrah seperti kayu yang diletakkan diatas hewan tunggangan, maka shalatnya akan terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam.’ Aku bertanya, ‘Wahai Abu Dzarr, apa perbedaan anjing hitam dari anjing merah dan kuning? Dia menjawab, ‘Aku pernah pula menanyakan hal itu kepada Rasulullah ﷺ sebagaimana kamu menanyakannya kepadaku, maka jawab beliau, ‘Anjing hitam itu setan’.”

(HR. Muslim No. 510)

Hadits di atas menyebut “terputus shalatnya”, apakah itu berarti batal shalatnya?

Tidak. Menurut mayoritas ulama maknanya adalah hilangnya kesempurnaan khusyu, karena hati menjadi sibuk.

Hal ini diterangkan oleh Imam An Nawawi Rahimahullah berikut ini:

وَقَالَ مَالِك وَأَبُو حَنِيفَة وَالشَّافِعِيّ رَضِيَ اللَّه عَنْهُمْ وَجُمْهُور الْعُلَمَاء مِنْ السَّلَف وَالْخَلَف: لَا تَبْطُل الصَّلَاة بِمُرُورِ شَيْء مِنْ هَؤُلَاءِ وَلَا مِنْ غَيْرهمْ، وَتَأَوَّلَ هَؤُلَاءِ هَذَا الْحَدِيث عَلَى أَنَّ الْمُرَاد بِالْقَطْعِ نَقْص الصَّلَاة لِشُغْلِ الْقَلْب بِهَذِهِ الْأَشْيَاء، وَلَيْسَ الْمُرَاد إِبْطَالهَا

Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhum, dan mayoritas ulama salaf dan khalaf, mengatakan bahwa shalat TIDAKLAH BATAL dengan lewatnya semua itu dan yang lainnya. Mereka mengartikan makna terputus shalat adalah berkurang nya shalat karena sibuknya hati gara-gara hal-hal tersebut, bukan bermakna batal shalatnya.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 4/227)

Dalil yang memperkuat bahwa itu bukan bermakna batal adalah sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَأَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاس بِمِنًى فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ الصَّفِّ فَنَزَلْتُ فَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Aku datang dengan mengendarai keledai betina, saat itu aku hampir baligh dan Rasulullah ﷺ shalat di Mina, maka aku lewat di depan shaf lalu aku turun dari kendaraan keledai betina, lalu aku masuk ke shaf dan tak ada satu pun yang mengingkari perbuatan itu.” (HR. Muslim No. 504)

Ada pun untuk perempuan, hal itu dibantah langsung oleh Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Beliau pernah tiduran di depan Rasulullah ﷺ dan aaat itu Rasulullah ﷺ sedang shalat.

Berikut ini dalilnya:

عَنْ عَائِشَةَ
ذُكِرَ عِنْدَهَا مَا يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْكَلْبُ وَالْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ فَقَالَتْ شَبَّهْتُمُونَا بِالْحُمُرِ وَالْكِلَابِ وَاللَّهِ لَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَإِنِّي عَلَى السَّرِيرِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ مُضْطَجِعَةً فَتَبْدُو لِي الْحَاجَةُ فَأَكْرَهُ أَنْ أَجْلِسَ فَأُوذِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْسَلُّ مِنْ عِنْدِ رِجْلَيْهِ

Dari ‘Aisyah, bahwa telah disebutkan kepadanya tentang sesuatu yang dapat memutuskan shalat; anjing, keledai dan wanita. Maka ia pun berkata, “Kalian telah menyamakan kami dengan keledai

dan anjing! Demi Allah, aku pernah melihat Nabi ﷺ shalat sedangkan aku berbaring di atas ranjang antara beliau dan arah kiblatnya. Sampai ketika aku ada suatu keperluan dan aku tidak ingin duduk hingga menyebabkan Nabi ﷺ terganggu, maka aku pun pergi diam-diam dari dekat kedua kaki beliau.”

(HR. Bukhari no. 514)

Imam al Bukhari, mencantumkan hadits ini dalam bab: MAN QAALA LAA YAQTHA’USH SHALAH SYAI’UN (Orang yang berpendapat tidaklah shalat terputus oleh suatu apa pun).

Maka, kesimpulannya lewatnya wanita, keledai, anjing, atau lainnya di hadapan orang shalat bukanlah penyebab batalnya shalat. Itulah pendapat mayoritas ulama.

Ada pun Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah mengatakan:

يقطعها الْكَلْب الْأَسْوَد، وَفِي قَلْبِي مِنْ الْحِمَار وَالْمَرْأَة شَيْء

Untung anjing hitam bisa membatalkan shalat, tapi untuk keledai dan wanita, di hatiku ada ganjalan.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 4/227)

Demikian. Wallahu A’lam

🌿🍃🌳🌻🌸🍁🍀🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Keteguhan dan Keluasan Ilmu Sang Imam Abu Bakar as Sarkhasi al Hanafi

💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Dia adalah Imam Abu Bakar as Sarkhasi al Hanafi (w. 490 H), penyusun kitab Al Mabsuth, kitab mu’tamad (pegangan) madzhab Hanafi

📌 Dalam muqadimah kitab tersebut, diceritakan asal muasal tersusunnya kitab itu.

📌 Suatu ketika, seorang gubernur sebuah daerah bernama “Uzajanda”, bertanya kepadanya jika dia menikahi seorang jariyah (budak wanita muda belia) dan belum dimerdekakan. Apakah sah?

📌 Imam as Sarkhasi menjawab:

فعله حرام لايجوز ونكاحه باطل

Itu perbuatan haram, tidak boleh, dan nikahnya batal.

📌 Sang gubernur pun marah, dan memenjarakannya dengan cara memasukannya ke dalam sumur kering selama 10 tahun.

📌 Murid-muridnya mendatanginya dan tetap bertanya kepadanya tentang fiqih dalam madzhab Hanafi.

📌 Mereka minta dibuatkan penjelasan dalam bentuk kitab, akhirnya Imam as Sarkhasi mendiktekannya dengan hapalannya.

📌 Sementara murid-muridnya mencatatnya, akhirnya terkumpul 30 Jilid kitab Al Mabsuth ini.

📌 Demikianlah ulama yang berani berkata benar dihadapan penguasa, walau dengan resiko keamanan dirinya.

📌 Demikianlah ulama yang begitu kuat hapalan dan luas ilmunya. Tanpa dibekali alat tulis dan referensi, 30 Jilid kitab ilmiah tersusun dari buah tangannya.

Wallahu A’lam wa Lillahil ‘Izzah

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

[Serial Para Ulama dan Pejuang Islam Abad 20] Syaikh Hasan al Banna Rahimahullah

💢💢💢💢💢💢💢💢

1⃣ Nama dan nasabnya

Beliau adalah Hasan bin Ahmad bin Abdurrahman Muhammad Al Banna. Dilahirkan September 1906 M (Sya’ban 1324 H), di desa Mahmudiyah, Mesir. Ayahnya, Syaikh Ahmad bin Abdurrahman Al Banna adalah seorang ulama hadits terkemuka di Mesir. Di antara karyanya adalah: Fathu Rabbani fi Tartibi Musnad Al Imam Ibnu Hambal Asy Syaibani, dan Bada’i Al Minan fi Jam’i wa Tartibi Musnad Asy Syafi’i was Sunan. Ayahnya juga seorang tukang reparasi jam, maka dijuluki As Sa’atiy.

2⃣ Kecintaan kepada ilmu dan ulama

Sejak kecil ayahnya sudah mendidiknya dengan Al Quran, As Sunnah, dan ilmu keislaman lainnya. Beliau hapal Al Quran di usia 13 tahun. Untuk fiqih, Beliau diajarkan ayahnya tentang fiqih madzhab Hanafi. Sedangkan adiknya, Abdurrahman, diajarkan fiqih madzhab Maliki.

Syaikh Hasan Al Banna sejak kecil sudah hadir di majelis ayahnya, serta diskusi ayahnya dengan para ulama seperti Syaikh Muhammad Az Zahran dan Syaikh Hamid Muhaisin. (Syaikh Badr Abdurrazzaq Al Mash, Manhaj Da’wah Hasan Al Banna, hal. 47-49)

Sebelum masuk Darul ‘Ulum, Beliau mempersiapkan dirinya dengan beragam ilmu seperti Alfiyah-nya Ibnu Malik, lalu Syarh Ibnu Aqil. Juga kitab-kitab fiqih dan ushul fiqih. Beliau memiliki hapalan yang kuat, dan telah hapal banyak kitab-kitab matan dengan berbagai disiplin ilmu, seperti Milhatul I’rab karya Al Hariri, Alfiyah karya Ibnu Malik, Al Yaqutiyah tentang Mushthalahul Hadits, Al Jauharah tentang ilmu tauhid, Ar Rabbiyah tentang ilmu waris, As Salam tentang ilmu manthiq (logika), matan Al Quduri tentang fiqih madzhab Hanafi, serta Al Ghayah wat Taqrib karya Abu Syuja’, fiqih madzhab Syafi’i. Nasihat ayahnya kepadanya, “Siapa yang banyak menghapal matan, ia meraih banyak ilmu pengetahuan.” (Memoar Hasan Al Banna, hal. 57-60)

Beliau juga belajar di Madrasah Darul ‘ulum, saat itu guru-gurunya sudah memprediksikan bahwa dirinya akan menjadi orang besar. Saat ujian syair, Hasan Al Banna membacakan syair Al Mu’allaqatu As Sab’u, melalui hapalannya dengan fasih dan lancar. Tim pengujinya minta agar Beliau memilih bagian mana dari syair itu yang paling menarik hatinya. Hasan Al Banna menunduk, lalu melafalkan:

Apabila kaumku telah berkata, siapakah pemuda (sejati)?
Aku khawatir, akulah yang dimaksud, sedang aku belum siap untuk itu.

Mendengar itu, penguji mengangkat surban dari kepalanya dan berkata, “Allah, Allah!” Penguji lainnya bertanya, “Ada apa maulana?” Dijawabnya bahwa pemuda ini akan menjadi orang besar. Lalu Hasan Al Banna mengulangi lagi syairnya, membuat tim penguji kagum dan optimis tentang masa depan pemuda ini. (Ibid, hal. 54-55)

Dimasa mudanya pun Beliau berinteraksi dengan para ulama seperti mujaddid Islam Syaikh Muhammad Rasyid Ridha, serta seorang ahli hadits Syaikh Muhibudddin Al Khathib, Syaikhul Azhar Syaikh Muhammad al Khadhir Husein, dan lainnya. bahkan Beliau diangkat menjadi penanggung jawab majalah Al Manar-nya Syaikh Rasyid Ridha. Dari Syaikh Rasyid Ridha inilah dia dapatkan kaidah emas: “Kita bekerja sama dalam hal yang kita sepakati, dan saling memaafkan dalam hal yang kita perselisihkan.” Banyak yang menyangka kaidah ini berasal dari Syaikh Hasan Al Banna, padahal dari Syaikh Rasyid Ridha. Kaidah yang lahir untuk meredam konflik internal umat Islam masa itu yang sering bermusuhan karena perbedaan masalah cabang (furu’) yang harusnya saling memaafkan dan lapang dada, padahal mereka sama dalam masalah yang pokok (ushul) dan bisa saling bergandeng tangan. Namun, sayangnya kaidah ini pun sering disalahpahami sebagian kalangan, menurut mereka kaidah ini dianggap upaya “memaafkan” kesesatan, padahal tidak demikian sebab perbedaan dalam fiqih bukanlah kesesatan.

3⃣ Pernah dekat dengan tarekat

Syaikh Hasan Al Banna, di masa kecilnya pernah dekat dengan dunia tasawwuf. Dia ikut bergabung ke tarekat Al Hushafiyah. Beliau berhasil mengambil manfaat darinya berupa pengajaran tarbiyah ruhiyah (pembinaan spiritualitas) dan tarbiyah akhlaqiyah (pembinaan moralitas), yang dikemudian hari menjadi salah satu variable kuat dari bangunan besar yang akan didirikannya bernama Al Ikhwan Al Muslimun. Hanya saja, dunia tasawwuf tidak membuatnya puas, dia hanya tiga tahun saja bersama tasawwuf, akhirnya dia meninggalkan tasawuf di usia masih remaja yakni 17 tahun kurang.

Syaikh Hasan Al Banna bercerita tentang hubungan dan fase hidupnya dengan tasawwuf:

كانت أيام دمنهور ومدرسة المعلمين أيام الاستشراق في عاطفة التصوف والعبادة، ويقولون إن حياة الإنسان تنقسم إلى فترات، منها هذه الفترة التي صادفت السنوات التي أعقبت الثورة المصرية مباشرة من سنة 1920 إلى سنة 1923 م. وكانت سني إذ ذاك من الرابعة عشرة إلا أشهرا إلى السابعة عشرة إلا أشهرا كذلك، فكانت فترة استغراق في التعبد والتصوف، ولم تخل من مشاركة فعلية في الواجبات الوطنية التي ألقيت على كواهل الطلاب

“Hari-hari di kota Damanhur dan Madrasah Al Mu’allimin adalah hari-hari yang tenggelam dalam nuansa tasawwuf dan ibadah. Mereka mengatakan bahwa kehidupan manusia itu terbagi beberapa tahapan. Di antaranya adalah tahapan-tahapan yang pernah saya alami pada tahun-tahun di mana saya mengalami revolusi Mesir, dari tahun 1920 sampai 1923M. Saat itu usiaku 14 tahun kurang beberapa bulan, hingga 17 tahun kurang beberapa bulan. Ini merupakan fase di mana saya tenggelam dalam ibadah dan tasawwuf, meskipun tetap ambil bagian dalam berbagai kewajiban sebagai warga negara, khususnya sebagai pelajar.” (Imam Hasan Al Banna, Mudzakkirat Ad Da’wah wad Da’iyyah, Hal. 26)

Dalam pelajaran Insya’ (mengarang), di masa remajanya, Beliau menyebut ada dua jalan untuk meraih kebangkitan Islam, yaitu jalan tasawwuf yang shahih dan jalan ta’lim. Tetapi, Beliau katakan jalan ta’lim (pendidikan) adalah yang terbaik. Beliau berkata:

وقد رجح الثاني – بعد أن نهجت الأول – لتعدد نفعه، وعظيم فضله، ولأنه أوجب الطريقين على المتعلم، وأجملهما بمن فقه شيئاً”لينذروا قومهم إذا رجعوا إليهم لعلهم يحذرون”

Yang kedua ini lebih tepat, karena manfaatnya yang berlipat ganda dan keutamaannya yang agung, setelah saya mengalami jalan yang pertama. Di antara dua jalan di atas, jalan kedua inilah yang lebih wajib bagi muta’allim (penuntut ilmu) dan yang terbaik pula bagi yang sudah faqih (berilmu). “Agar mereka memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At Taubah (9): 122). (Ibid, Hal. 56-59)

Catatan sejarah ini menjadi koreksi pihak yang berulang-ulang menyebut bahwa Syaikh Hasan Al Banna adalah seorang sufi. Menjadi sufi sendiri bukanlah mutlak hal yang aib, asalkan tetap konsisten di atas Al Quran dan As Sunnah sebagaimana sufi generasi pertama. Seorang ahli hadits yaitu Al ‘Ajluni berkata, bahwa Imam asy Syafi’i Rahimahullah berkata:

وأنا حبب إلي من دنياكم ثلاث: ترك التكلف، وعشرة الخلق بالتلطف، والاقتداء بطريق أهل التصوف

Ada tiga hal yang jadi kesukaanku atas dunia kalian: meninggalkan sikap memberatkan diri, bergaul dengan makhluk dengan kelembutan, dan mengikuti jalan ahli tasawwuf (sufi). (Kasyful Khafa, 1/394)

4⃣. Karya-karya Ilmiah

Beliau adalah ulama yang aktivis. Kesibukannya adalah berdakwah keluar masuk desa, sampai 2000 desa pernah dia kunjungi untuk berdakwah (seperti penuturan Robert Jackson dalam Ar Rajul Al Quran ), meramaikan masjid, serta membangunkan umat yang “tertidur”. Sebab dia hidup di tengah negeri Mesir yang dijajah Inggris, serta runtuhnya Khilafah Islamiyah di Turki (1924M), dan secara umum terpuruknya dunia Islam. Namun, hal itu tidak melupakannya untuk menulis. Tidak banyak karya yang dihasilkan ditengah kesibukannya “mencetak manusia”, di antara tulisan ilmiahnya adalah:

– As Salam fil Islam (Perdamaian Dalam Islam)
– Tahdid An Nasl (Pembatasan Kelahiran)
– Qadhiyatuna (Problematika Kita)
– Majmu’ ar Rasail (Kumpulan Risalah), ini berisikan tentang dakwah, politik, jihad, aqidah, serta Al Ma’tsurat, dll.
– Risalah fi ‘Ilmil Hadits (Tentang ilmu hadits)
– Al Mar’ah Al Muslimah (Wanita Muslimah)
– Risalah Al Munajah
– Fatawa Imam Al Banna

Masih banyak lagi lainnya yang terkumpul di majalah Al Manar-nya mujaddid Islam, Syaikh Muhammad Rasyid Ridha Rahimahullah, baik dalam tema aqidah, tafsir, dan lainnya.

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

5⃣ Murid-muridnya

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Beliau lebih banyak waktu “mencetak manusia” dibanding menulis. Sebab, seringkali buku-buku tersimpan di rak buku lalu usang berdebu dan tidak lagi dibuka pemiliknya. Sedangkan manusia, baik itu ulama, da’i, muballigh, dan mujahid, mereka akan berkeliling menyebar di tengah manusia lalu menyemai manfaat secara langsung.

Di antara manusia yang pernah menjadi muridnya secara langsung, atau murid pemikiran dan dakwahnya, yaitu para ulama terkenal di dunia Islam dan juga para pejuang dalam jihad Islam, seperti: Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Mutawalli Asy Sya’rawi, Syaikh Abdul Halim Hamid, Syaikh Muhammad Al Ghazali, Syaikh Sayyid Quthb, Syaikh Mushtahafa As Siba’i, Syaikh Abdul Fattah Abu Ghudah, Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, Syaikh Abdullah Nashih ‘Ulwan, Syaikh Abdul Halim Abu Syuqqah, Syaikh Muhammad ‘Assal, Syaikh Abdurazzaq ‘Afifi, Syaikh Abdullah Al Qadiri, Syaikh Abdullah ‘Azzam, Syaikh Ahmad Yasin, dan lainnya.

6⃣ Sifat dan Akhlaknya

Syaikh Badr Abdurrazzaq Al Mash mengutip dari Hasan Al Banna, Ustadz Al jil: “Di antara akhlak Hasan Al banna yang menonjol adalah jujur dan benar. Tidak pernah Beliau mengutarakan pendapat, melainkan konsekuen terhadap diri, orang lain, dan Rabbnya.” (Manhaj Da’wah Hasan Al Banna, hal. 74)

Beliau sosok yang tawadhu, seperti yang diceritakan Syaikh Umar At Tilmisani Rahimahullah: “Sesungguhnya sifat tawadhu yang dimiliki Hasan Al Banna sangatlah tinggi. Ia tidak pernah duduk di bagian terdepan dalam suatu majelis. Ia tidak seperti orang lain, kecuali setelah dimohon bagianya dengan sangat untuk di depan. Jika shalat di masjid, ia tidak pernah nyelonong untuk menjadi imam.

Ia menganggap semua ulama dalah gurunya. Padahal justru beliaulah guru mereka. Ia berbicara dengan orang tua dan anak muda dengan sopan santun, lemah lembut, dan tawadhu. Pendengarnya pun merasa memperoleh ilmu darinya. Tidak pernah ia memojokkan orang ‘alim atau menyalahkannya.” (Ibid, hal. 75)

Beliau juga sosok yang sederhan dan zuhud. Seorang penulis Barat, Robert Jackson pernah berkata: “Rumah Hasan Al Banna adalah sebuah contoh kezuhudan. Pakaiannya adalah contoh kezuhudan. Anda dapat menemuinya di sebuah ruangan yang dihampari tikar sederhana. Di tempat yang sama, akan dapati sejadah indah dan perpustakaan besar. Anda tidak melihatnya beda dengan orang lain, kecuali seberkas cahaya kuat yang memancar dari kedua bola matanya. Penampilannya bersahaja, jenggotnya tipis, menunjukkan kesederhanaan dan kewibawaannya.” Beliau juga sering tidur di gubuk, beralas jerami, pernah berdiskusi keislaman di masjid, lalu setelah usai ia tidur di masjid itu dengan bantal tas dan selimut surbannya. (Ibid, hal. 78-79)

Beliau juga dikenal tegas dalam menegakkan kebenaran. Pimpinan Rais an Niyabah pernah memanggilnya untuk diinterogasi. Ada seorang pengacara yang menawarinya bantuan hukum. Orang itu merokok padahal saat itu siang hari di bulan Ramadhan. Hasan Al Banna menolak dan berkata: “Dalam rangka taat kepada Allah, saya tidak minta bantuan kepada orang yang bermaksiat.” Kemudian, Syaikh Al Banna pernah dirayu oleh Inggris untuk membicarakan demokrasi menurut pemahaman penjajah, dengan tawaran bayaran 5000 Pounsterling. Syaikh Al Banna menolak hal itu, Beliau siap saja membicarakan demokrasi tapi bukan sesuai kemauan Inggris. (Ibid, hal. 79)

7⃣ Syaikh Al Banna dan Al Ikhwan

Syaikh Hasan Al Banna mendirikan Ikhwanul Muslimin tahun 1928 M di Mesir, bersama enam murid-muridnya. Tujuannya adalah mewujudkan generasi baru yang mampu memahami Islam dengan pemahaman yang benar serta berkarya untuk Islam dan mendorong lahirnya kebangkitan Islam. Ikhwan menjadi pelopor gagasan Syumuliyatul Islam (kesempurnaan Islam), bahwa Islam bukan hanya ibadah dan akhirat saja, tapi mengatur semua sisi kehidupan manusia.
Di masanya, Ikhwan sangat cepat berkembang seantero Mesir, bahkan tahun 40an pengikutnya sudah mencapai jutaan penduduk Mesir. Saat itu juga mem

buka cabang ke negara-negara Arab lainnya, sampai ke AS saat itu. Hari ini, Gerakan ini sudah menyebar sampai 90 negara (akhir tahun 90an masih 70an negara). Syaikh Amin Husaini menganggapnya sebagai Gerakan Islam terbesar di abad modern. Di masa Syaikh Al Banna, Ikhwan mendorong pemerintah Mesir untuk mengakui kemerdekaan Indonesia, akhirnya Mesir pun menjadi negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia, yang membuat tokoh-tokoh kemerdekaan Indonesia mengunjungi Syaikh Hasan Al Banna di kantor Ikhwan, seperti Agus Salim dan Syahrir.

Ikhwan mengalami beberapa kali pembubaran dari pemerintah tiran Mesir saat itu, sejak di masa Syaikh Hasan Al Banna, sampai saat ini. Walau salah satu kader terbaiknya pernah berkuasa setahun yaitu Syaikh Muhammad Mursi rahimahullah. Kekuatan asing, dan kaki tangan mereka selalu melakukan makar kepada gerakan ini mulai dari pembubaran, penangkapan, penyiksaan, pengusiran, dan pembunuhan, mencapai ribuan bahkan puluhan ribu yang sudah gugur atas siksaan.

8⃣ Kata Ulama Tentang Syaikh Hasan Al Banna

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah:

قال الشيخ الألباني رحمه الله : وكانت لي بعض [ كلمة غير واضحة ] الكتابية التـحريرية ، مع الأستاذ الشيخ حسن البنا رحمه الله ولعل بعضكم – بعض الحاضرين منكم – يذكر أنه حينما كانت مجلة ( الإخوان المسلمون ) تصدر في القاهرة، وهي التي تصدر طبعاً عن جماعة الإخوان المسلمين، كان الأستاذ سيد سابق بدأ ينشر مقالات له في فقه السنّة، هذه المقالات التي أصبحت بعد ذلك كتاباً ينتفع فيه المسلمون الذين يتبنون نهجنا من السير في الفقه الإسلامي على الكتاب والسنة . هذه المقالات التي صارت فيما بعد كتاب ( فقه السنة ) لسيد سابق، كنتُ بدأت في الاطلاع عليها، وهي لمّا تُجمع في الكتاب، وبدت لي بعض الملاحظات، فكتبتُ إلى المجلة هذه الملاحظات، وطلبتُ منهم أن ينشروها فتفضلوا، وليس هذا فقط ؛ بل جاءني كتاب تشجيع من الشيخ حسن البنا رحمه الله ، وكم أنا آسَف أن هذا الـكتاب ضاع مني ولا أدري أين بقي.. ثم نـحن دائماً نتـحدث بالنسبة لحسن البنا – رحمه الله – فأقول أمام إخواني ، إخوانا السلفيين، وأمام جميع المسلمين ، أقول: لو لم يكن للشيخ حسن البنا – رحمه الله – من الفضل على الشباب المسلم سوى أنه أخرجهم من دور الملاهي في السينمات ونـحو ذلك والمقاهي، وكتّلهم وجمعهم على دعوة واحدة، ألا وهي دعوة الإسلام ، لو لم يكن له من الفضل إلا هذا لكفاه فضلاً وشرفاً..هذا نقوله معتقدين ، لا مرائين، ولا مداهنين

“Dahulu saya memiliki (ucapan tidak jelas) tulisan , bersama Al Ustadz Asy Syaikh Hasan Al Banna Rahimahullah barangkali sebagian kalian –sebagian hadirin diantara kalian- ingat ketika majalah Al Ikhwan Al Muslimun terbit di Kairo, yang diterbitkan oleh penerbitan Jamaah Al Ikhwan Al Muslimin. Saat itu Al Ustadz Sayyid Sabiq pertama kali menyebarkan artikelnya tentang Fiqhus Sunnah, setelah itu artikel ini menjadi tulisan yang bermanfaat bagi kaum muslimin dengan mengambil metode dalam Fiqih Islam, sesuai metode Al Quran dan As Sunnah. Artikel ini pada akhirnya menjadi kitab Fiqhus Sunnah yang dikarang Sayyid Sabiq, saya pun mulai menela’ahnya, yakni ketika dia terkumpul menjadi buku. Saya memulai memberikan beberapa catatan, lalu saya menulisnya di Majalah, saya meminta mereka untuk menyebarkan dan memperbanyaknya, bukan hanya ini, bahkan sampai kepada saya tulisan yang memotivasi dari Syaikh Hasan Al Banna Rahimahullah, tetapi betapa saya sangat menyesali bahwa tulisan tersebut hilang, saya tidak tahu kemana sisanya …. Kemudian kita selalu berbicara tentang Hasan Al Banna Rahimahullah, maka saya katakan kepada saudara-saudaraku, saudara-saudara salafiyin, di depan semua kaum muslimin: seandainya Syaikh Hasan Al Banna –rahimahullah- tidak memiliki jasa dan keutamaan terhadap para pemuda muslim selain bahwa beliau menjadi sebab yang mengeluarkan mereka dari tempat-tempat hiburan, bioskop dan kafe-kafe yang melalaikan, lalu mengumpulkan dan mengajak mereka di atas dakwah yang satu, yakni dakwah Islam, –seandainya beliau tidak memiliki lagi keutamaan kecuali hanya perkara ini-, maka ia sudah cukup sebagai satu keutamaan dan kemuliaan. Ini saya katakan bersumber dari sebuah keyakinan, dan bukan untuk mencari muka dan tidak pula sekedar basa-basi”. **(Lihat Mudzakarah Al Watsaiq Al Jaliy

yah, Hal. 50)**

Selengkapnya silahkan buka: https://alfahmu.id/syaikh-al-banna-dan-syaikh-sayyid-quthb-rahmatullah-alaihima-kata-ulama-tentang-mereka/

9⃣ Hari Wafatnya

Beliau wafat 12 Februari 1949M, di jalan utama depan kantor Syubbanul Muslimin, ditembak oleh kaki tangan Raja Faruq. Beliau dilarikan ke rumah sakit namun instruksi kepada paramedis agar mendiamkan jasadnya yang terluka sampai kehabisan darah. Beliau wafat hanya dishalatkan oleh ayahnya dan beberapa orang saja. Mayatnya disembunyikan, begitu pula penguburannya, dan di larang diumumkan. Semoga Allah Ta’ala menjadikannya syahid di antara para syuhada Islam. Wafatnya Syaikh Al Banna, tidak lantas membuat terhenti bangunan dakwah yang telah didirikannya. Justru Ikhwan semakin meluas di dunia Arab dan dunia Islam umumnya sampai ke semua benua.

Wallahu A’lam wa Lillahil ‘Izzah

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Tambahan Lafaz “Hayya ‘Alal Jihad” Pada Adzan

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz mau bertanya terkait yang sedang viral.

Menambahkan lafadz hayya ‘alal jihad dalam adzan ustadz.

Apakah itu diperkenankan?(+62 858-7030-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Ya, telah viral beberapa potongan video yang menampilkan beberapa kelompok orang yang berbeda sedang berkumpul layaknya shalat dan mengumandangkan adzan namun dengan tambahan hayya ‘alal jihad setelah melafazkan dua kalimat syahadat.

Maka, ini perlu dirinci dulu.

1. Jika itu ternyata bukanlah adzan untuk memanggil orang shalat, tapi – misalnya- sedang yel-yel atau sejenisnya.

Maka, ini hal yang makruh menurut umumnya ulama menggunakan adzan untuk keperluan selain shalat, tanpa dalil.

Dalam madzhab Syafi’i dan sebagian Maliki generasi akhir, dibolehkan adzan dipakai untuk keperluan selain shalat, ITU PUN TANPA ADA PERUBAHAN LAFAZ, baik penambahan atau pengurangan.

Tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

شُرِعَ الأَْذَانُ أَصْلاً لِلإِْعْلاَمِ بِالصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّهُ قَدْ يُسَنُّ الأَْذَانُ لِغَيْرِ الصَّلاَةِ تَبَرُّكًا وَاسْتِئْنَاسًا أَوْ إِزَالَةً لِهَمٍّ طَارِئٍ وَالَّذِينَ تَوَسَّعُوا فِي ذِكْرِ ذَلِكَ هُمْ فُقَهَاءُ الشَّافِعِيَّةِ فَقَالُوا : يُسَنُّ الأَْذَانُ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ حِينَ يُولَدُ ، وَفِي أُذُنِ الْمَهْمُومِ فَإِنَّهُ يُزِيل الْهَمَّ ، وَخَلْفَ الْمُسَافِرِ ، وَوَقْتَ الْحَرِيقِ ، وَعِنْدَ مُزْدَحِمِ الْجَيْشِ ، وَعِنْدَ تَغَوُّل الْغِيلاَنِ وَعِنْدَ الضَّلاَل فِي السَّفَرِ ، وَلِلْمَصْرُوعِ ، وَالْغَضْبَانِ ، وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إِنْسَانٍ أَوْ بَهِيمَةٍ ، وَعِنْدَ إِنْزَال الْمَيِّتِ الْقَبْرَ قِيَاسًا عَلَى أَوَّل خُرُوجِهِ إِلَى الدُّنْيَا

Pada dasarnya azan disyariatkan sebagai pemberitahuan untuk shalat, hanya saja adzan juga disunahkan selain untuk shalat dalam rangka mencari keberkahan, menjinakkan, dan menghilangkan kegelisahan yang luar biasa.
Pihak yang memperluas masalah ini adalah para ahli fiqih Syafi’iyah. Mereka mengatakan:

📌 Disunahkan adzan ditelinga bayi saat lahirnya
📌 di telinga orang yang sedang galau karena itu bisa menghilangkan kegelisahan,
📌 mengiringi musafir,
📌 saat kebakaran,
📌 ketika pasukan tentara kacau balau,
📌 diganggu makhluk halus,
📌 saat tersesat dalam perjalanan,
📌 terjatuh,
📌 saat marah,
📌 menjinakan orang atau hewan yang jelek perangainya,
📌 saat memasukan mayit ke kubur diqiyaskan dengan saat manusia terlahir ke dunia. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/372-373)

Ada pun Imam Malik memakruhkan semua hal ini, tapi berbeda dengan pengikutnya (Malikiyah) yang justru sepakat dengan kalangan Syafi’iyah. Berikut ini keterangannya:

وَكَرِهَ الإْمَامُ مَالِكٌ هَذِهِ الأْمُورَ وَاعْتَبَرَهَا بِدْعَةً ، إِلاَّ أَنَّ بَعْضَ الْمَالِكِيَّةِ نَقَل مَا قَالَهُ الشَّافِعِيَّةُ ثُمَّ قَالُوا : لاَ بَأْسَ بِالْعَمَل بِهِ

Imam Malik memakruhkan semua ini dan menyebutnya sebagai bid’ah, kecuali sebagian Malikiyah yang mengambil pendapat yang sama dengan Syafi’iyah, menurut mereka: “Tidak apa-apa mengamalkannya.” (Ibid, 2/372-373)

Maka, jika ini bukan adzan panggilan orang shalat maka makruh menurut mayoritas ulama, sebagian ada yang membid’ahkan, sebagian ada yang membolehkan ITU PUN TANPA PERUBAHAN LAFAZ. Jika ada perubahan lafazh maka tidak satu pun madzhab yang membenarkannya.

2. Jika ternyata itu benar-benar adzan untuk shalat. Maka, ini lebih berat lagi.

Sebab, lafaz adzan sudah paten dan diketahui dari zaman ke zaman, dan menjadi salah satu syiar utama Islam. Kecuali pada kalimat tertentu yang memang ada dasarnya, seperti:

– Ash Shalatu khairun minan naum (shalat itu lebih baik daripada tidur), pada adzan pertama di waktu subuh dibaca setelah hayya ‘alal falah. Ini shahih, diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Ibnu Majah, Imam Al Baihaqi, dll, dari jalur Ibnu Umar dan Abu Mahdzurah.

– Shalluu fii buyuutikum (shalatlah di rumah kalian), ini dari jalur Ibnu Abbas dalam Shahih Bukhari. Saat itu dilafazkan disaat hujan di waktu shalat Jumat. Imam Bukhari membuat Bab:

باب الرُّخْصَةِ لِمَنْ لَمْ يَحْضُرِ الْجُمُعَةَ فِي الْمَطَرِ

“Bab Keringanan bagi orang yang tidak menghadiri shalat Jumat di waktu hujan”

– Ala Shalluu fii rihaalikum (shalatlah di kendaraan kalian), dari jalur Ibnu Umar, saat itu malam yang dingin, berangin, dan hujan. Ini diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahihnya, pada Bab:

بَابُ الصَّلَاةِ فِي الرِّحَالِ فِي الْمَطَرِ

Bab Shalat di Kendaraan (Tunggangan) di saat Hujan

– Ada pun orang Syiah, menambahkan dengan “Hayya ‘ala khairil’ amal”, tidak ada dalam sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Namun, ada dalam perbuatan sebagian sahabat nabi seperti Ibnu Umar. (Lihat Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra, no. 1991)

Dalam riwayat yanh shahih, Naafi’ berkata: “Dahulu Ibnu Umar menambahkan pada adzannya dengan hayya ‘ala khairil’ amal.” Naafi’, juga berkata kadang Ibnu Umar meninggalkan kalimat itu. (Al Mushannaf Ibni Abi Syaibah no. 2240-2241)

Syaikh Zakariya Ghulam bin Qadir Al Bakistani mengatakan: “Ini menunjukkan hayya ‘ala khairil’ amal, bukanlah termasuk lafaz adzan. Sebab, jika termasuk lafaz adzan tidak mungkin Ibnu Umar kadang melakukan dan kadang meninggalkannya. Beliau mengucapkan itu sebagai peringatan bagi manusia saja.” (Maa Shahha min ‘Atsar ash Shahabah fil Fiqh, 1/195)

Juga dari Bilal bin Rabah dalam adzan shalat subuh, namun oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam diperintahkan diganti dengan Ash Shalatu khairun minan naum akhirnya “Hayya ‘ala khairil’ amal” tidak dipakai lagi. (Ath Thabarani dalam al Mu’jam al Kabir no. 1071. Hanya saja dalam sanadnya terdapat kelemahan. Lihat Majma’ az Zawaid, no. 1857)

Pandangan Para Ulama

Imam Ibnu Hajar Al Haitami:

(قَوْلُهُ: فَإِنْ جَعَلَهُ) أَيْ لَفْظَ حَيَّ عَلَى خَيْرِ الْعَمَلِ (قَوْلُهُ: لَمْ يَصِحَّ أَذَانُهُ) ، وَالْقِيَاسُ حِينَئِذٍ حُرْمَتُهُ؛ لِأَنَّهُ بِهِ صَارَ مُتَعَاطِيًا لِعِبَادَةٍ فَاسِدَةٍ

“Apabila lafadz adzan diubah seperti merubahnya menjadi “hayya ‘ala khairil’ amal – marilah berbuat kebaikan”, maka adzannya TIDAK SAH. Secara qiyas hukumnya adalah haram, karena orang yang mengubah kalimat adzan telah melakukan ritual ibadah yang rusak.”

(Tuhfatul Muhtaj, 1/468)

Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah yang diasuh oleh Syaikh Abdullah Al Faqih disebutkan:

فإن الأذان من أعظم شعائر الإسلام …..وإذا كان الأذان بهذه المنزلة، فلا شك أن المحافظة على ألفاظه الشرعية وصيانتها عن التحريف والتبديل من المحافظة على شعائر الإسلام، ولذا ذهب كثير من أهل العلم إلى أن الخطأ في ألفاظ الأذان أو أدائه بما يغير المعنى يبطل الأذان

Adzan termasuk syiar Islam yang paling agung… Jika adzan kedudukannya seperti itu, maka tidak ragu lagi bahwa menjaga lafaz-lafaznya yang Syar’i dan melindunginya dari penyimpangan dan perubahan adalah termasuk penjagaan terhadap syiar Islam. Oleh karena mayoritas ulama menyatakan bahwa kesalahan dalam lafaz adzan atau mengucapkannya tapi berubah maknanya, membuat adzan itu BATAL. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 36609)

Maka, jika tambahan “hayya ‘alal jihad” tersebut dianggap bagian dari adzan memanggil orang shalat maka adzan tersebut batal, bahkan dinilai sebagai perbuatan haram karena telah merusak ibadah. Di tambah lagi, sudah ratusan kali kaum muslimin berjihad sejak masa Badar sampai perang di Gaza, tidak ada satu riwayat dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, para sahabat, tabi’in, ulama madzhab, sampai ulama zaman ini dan para mujahidinnya, menggunakan lafaz itu dalam adzan mereka. Ini benar-benar hal yang baru ada dan murni “made in Indonesia.”

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top