Perkara Halal Dalam Islam

💢💢💢💢💢💢💢💢

Halal itu jelas – innal halaala bayyin, kata Rasulullah ﷺ dalam hadits Muttafaq ‘Alaih. Dalam menentukan kehalalan, maka ada beberapa jalan yang bisa kita ketahui dan biasa ditempuh para ulama.

I. Lugas dan jelas disebutkan HALAL dalam Al Quran

Berikut ini beberapa contohnya:

1. Kehalalan hasil buruan laut

Allah Ta’ala berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu. (QS. Al Maidah: 96)

Jika kita lihat secara zahiriyah ayat ini, maka semua yang hidup atau berasal dari laut adalah halal. Termasuk dalam kategori ayat ini adalah semua hewan yang hidupnya di air seperti di sungai, danau, dan lainnya.

Dalam hal ini, bahkan ada ulama yang sangat longgar, sampai-sampai membolehkan memakan buaya karena termasuk hewan air.

Halalnya makan Buaya merupakan pendapat resmi Malikiyah. (Ibnu Abdil Bar, Al Istidzkar, 5/284. Hasyiyah Ad Dasuqi, 1/49, Hasyiyah Ash Shawi, 2/182).

Juga salah satu pendapat Syafi’iyah (Zakariya al Anshari, Asnal Mathalib, 1/566, An Nawawi, al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 9/32)

Juga salah satu pendapat dari Hanabilah (Ibnu Muflih, al Furu’, 10/377, Al Mardawi, al Inshaf, 10/275)

Serta sebagian ulama salaf seperti al Auza’i. (al Istidzkar, 5/284), Sa’id bin al Musayyab (an Nawadir waz Ziyadat, 4/358).

Ini juga pendapat Ibnu ‘Utsaimin (Syarh al Mumti’, 15/35), Amin Asy Syanqiti (Adhwa’ul Bayan, 1/51), dan ulama di Al Lajnah ad Daimah (22/319).

Tapi, mayoritas ulama mengatakan Buaya itu haram walau dia hidup di air, sebab dia termasuk hewan buas, bertaring, dan pemakan manusia. Itulah pendapat resmi dari Hanafiyah (Ibnu Nujaim, Bahr ar Raiq, 3/29, Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2/561), Syafi’iyah (An Nawawi, al Majmu’, 9/32, Ibn Hajar al Haitami, Tuhfatul Muhtaj, 9/378), dan Hambaliyah (Al Buhuti, Kasysyaf al Qina’, 6/193, Ibnu Muflih, al Fuqu’, 10/377).

Perbedaan ini juga terjadi terhadap Hiu (al Qarsyu), dimana sebagian ulama mengharamkan tapi umumnya membolehkan. (Lihat Fatawa Asy Syabakah al Islamiyah no. 5215).

Begitu pula pada kepiting (As Surthan), di mana Malikiyah (Lihat Tadzibul Mudawanah, 1/63) dan Hambaliyah (Lihat Al Inshaf, 10/289) mengatakan HALAL. Sementara Hanafiyah (Lihat al Bahr ar Raiq, 8/196, al Hidayah Syarh al Bidayah, 4/69), dan Syafi’iyah (lihat al Majmu, 9/32) mengatakan HARAM.

Tapi, ternyata ayat di atas ada yang memaknai secara terbatas. Kalangan yang paling sempit adalah Hanafiyah. Bagi mereka ayat: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut”, hanyalah ikan, bukan lainnya. (Al Kasani, Bada’i ash Shana’i, 5/35-36).

Sehingga selain ikan seperti cumi, kepiting, udang, pinguin, anjing laut, dll, adalah haram menurut mereka. Sebab, bagi Hanafiyah semua itu tetaplah bangkai sebagaimana ayat lain bahwa bangkai itu haram. Ikan dibolehkan, berdasarkan dalil lain yaitu adanya dua bangkai yang dikecualikan yaitu ikan dan belalang, sebagaimana riwayat mauquf dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma.

Jika kita lihat, lerbedaan pendapat ini, karena masing-masing ulama berbeda dalam memahami ayat tersebut, dan juga kaitannya dengan dalil lainnya.

💢💢💢💢💢💢💢💢

2. Kehalalan Bergaul Dengan Istri di Malam Ramadhan

Allah Ta’ala berfirman:

أُحِلَّ لَكُمۡ لَيۡلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمۡۚ هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗ

Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.

(QS. Al-Baqarah, Ayat 187)

Ayat ini juga lugas dan jelas Allah katakan halal tentang kebolehan menggauli istri setelah terbenam matahari sampai terbitnya fajar, di bulan Ramadhan.

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma mengatakan, dulu kaum muslimin jika selesai shalat Isya di malam hari Ramadhan, mereka mengharamkan makan dan bergaul dengan istri-istri mereka. Lalu ada sebagian yang makan dan menggauli istrinya setelah Isya, mereka mengadu kepada Rasulullah ﷺ, di antaranya Umar bin al Khathab, lalu turunlah ayat di atas.

(Lihat Ibnu Jarir dalam Tafsirnya, 2/96, lalu Al Wahidi dalam Asbab an Nuzul, Hal. 39)

3. Kehalalan Sembelihan Ahli Kitab

Kebolehan memakan sembelihan mereka ditegaskan dalam Al Quran:

طَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (QS. Al Maidah: 5)

Makna “tha’am/makanan” dalan ayat di atas adalah SEMBELIHAN. Sebagaimana dijelaskan Ibnu Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Said bin Jubeir, ‘Ikrimah, ‘Atha, Al Hasan, Mak-hul, Ibrahim An Nakha’i, As Suddi, dan Muqatil bin Hayyan.

(Tafsir Ibnu Katsir, 3/40)

Kebolehan ini telah menjadi konsensus (ijma’) ulama dan kaum muslimin.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:

أمر مجمع عليه بين العلماء أن ذبائحهم حلال للمسلمين

“Ini adalah perkara yang telah menjadi ijma’ (kesepakatan) di antara ulama: bahwa sembelihan mereka adalah halal bagi kaum muslimin.” (Ibid)

Imam Ibnu Katsir menyebutkan keterangan dari Mak-hul, bahwa Al Maidah ayat 5 ini, telah menasakh (menghapus) hukum pada surat Al An’am: 121 yang melarang makan makanan yang tidak disebut nama Allah Ta’ala. (Ibid)

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

وأجمع أهل العلم على إباحة ذبائح أهل الكتاب؛ لقول الله تعالى: {وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم} [المائدة: 5] . يعني ذبائحهم

“Ulama telah ijma’ bolehnya hewan sembelihan Ahli kitab, karena firmanNya Ta’ala: (Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu) yakni sembelihan-sembelihan mereka.”

(Al Mughni, 9/390)

Dan masih sangat banyak ayat-ayat Al Quran yang lugas dalam menyatakan halal, seperti halalnya hewan ternak. (QS. Al Maidah: 1), halalnya berburu dengan anjing dan melepasnya dengan Bismillah. (QS. Al Maidah: 4), halalnya apa pun yang baik-baik (QS. Al Maidah: 5), halalnya laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab (QS. Al Maidah: 5) namun sebagian sahabat nabi berpendapat tidak boleh seperti Umar dan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, halalnya jual beli (QS. Al Baqarah: 275), halalnya membunuh dalam keadaan peperangan (QS. At Taubah: 111), halalnya berkata kotor bagi yang sedang dianiaya kepada pelaku penganiayaan. (QS. An Nisa: 148), bolehnya wanita menampakkan aurat ringannya kepada ayahnya sendiri, anak kandung, anak kecil yg belum paham aurat, sesama muslimah, orang yg sudah tidak ada syahwat terhadap perempuan (QS. An Nuur: 31), dan masih banyak lainnya.

Wallahu A’lam

🌴🌵🌿🌷🌸🍃🌺🌳🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top