💢💢💢💢💢💢💢💢💢
Bismillahirrahmanirrahim..
Ya, Berhutang untuk haji jika tanpa riba, dan yakin bisa membayarnya, dan tidak menumpuk hutang yang sudah ada, serta tidak menyulitkan keluarga, tidak apa-apa.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah melarang berhutang bagi seseorang untuk haji, karena khawatir menyusahkan orang tersebut.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى صَاحِبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: سَأَلْتُهُ عَنِ الرَّجُلِ ” لَمْ يَحُجَّ أَيَسْتَقْرِضُ لِلْحَجِّ؟ قَالَ: «لَا»
Dari Abdullah bin Abi Aufa, sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau berkata:
“Aku bertanya kepadanya, tentang seorang yang belum pergi haji, apakah dia berhutang saja untuk haji?” Nabi bersabda: “Tidak.”
(HR. Asy Syafi’i, Min Kitabil Manasik, Hal. 109, Al Baihaqi, Ma’rifatus Sunan wal Atsar, no. 9172)
Imam Asy Syafi’i berkata tentang hadits ini:
ومن لم يكن في ماله سعة يحج بها من غير أن يستقرض فهو لا يجد السبيل
“Barangsiapa yang tidak memiliki kelapangan harta untuk haji, selain dengan hutang, maka dia tidak wajib untuk menunaikannya.” (Al Umm, 2/127)
Tidak wajib bukan berarti tidak boleh, boleh saja dia berhutang jika mampu bayar dan pinjaman non riba. Larangan di atas karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak ingin menyusahkan umatnya.
Imam Khatib asy Syarbini asy Syafi’i Rahimahullah mengatakan:
إنما يجوز الاقتراض لمن علم من نفسه القدرة على الوفاء إلا أن يعلم المقرض أنه عاجز عن الوفاء
Bolehnya berhutang adalah bagi yang tahu bahwa dirinya bisa membayarnya, kecuali orang yang berhutang tahu bahwa dia tidak mampu membayarnya. (Mughni al Muhtaj, 3/30)
Demikian. Wallahu a’lam
🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌵🌴
✍ Farid Nu’man Hasan