Terdapat Glitter di Kulit, Sahkah Wudhu dan Salat?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

assalamu’alaikum, saya mau tanya soal kosmetik. jadi, saya memakai kosmetik highlighter bahan glitter, untuk menghilangkannya susah, dan menempel di kulit. setelah saya bersihkan memakai air tidak kunjung hilang, dan saya telah membersihkan dengan air khusus makeup (micellar water)tidak bisa hilang juga. yang jadi pertanyaannya, apabila saya wudhu, lalu sholat, apakah bisa diterima jika masih terdapat banyak glitter di kulit saya? (Avi-Depok)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Pada prinsipnya, semua anggota badan yang termasuk rukun wudhu harus mendapatkan haknya untuk dibasuh atau dicuci:

– baik wajah,
– kepala,
– kedua tangan sampai siku,
– dan kedua kaki sampai mata kaki.

Inilah rukun wudhu yang disepakati para Fuqaha, yg tertera dalam Al Maidah ayat 6. Ada pun niat dan tertib, diperselisihkan para fuqaha apakah rukun atau tidak.

Jika semua anggota badan ini sudah mendapatkan haknya maka wudhu telah sah. Jika ada bagian ini yang terhalang oleh suatu benda, baik cat, cutek, atau benda-benda kosmetik, maka wajib membersihkannya agar air wudhu tidak terhalang. Jika ada bagian terhalang dan dia tahu hal itu namun tidak dibersihkannya, maka wudhunya tidak sah.

Hal ini berdasarkan hadits berikut:

عَنْ جَابِرٍ أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلًا تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى

Dari Jabir, telah mengabarkan kepadaku Umar bin al-Khaththab, bahwa seorang laki-laki berwudu lalu meninggalkan (kering) satu tempat sebesar kuku di atas kakinya, saat Nabi ﷺ melihatnya, maka beliau pun bersabda, “Kembalilah dan perbaguslah wudumu.” Maka dia kembali, kemudian melakukan salat. (HR. Muslim no. 243)

Kisah ini menunjukkan tidak sahnya wudhu jika ada bagian yang tidak kena air wudhu walau sedikit, pada bagian-bagian yang wajib kena air wudhu yaitu empat anggota badan yang sudah disebutkan sebelumnya.

Imam An Nawawi menjelaskan:

فِي هَذَا الْحَدِيث : أَنَّ مَنْ تَرَكَ جُزْءًا يَسِيرًا مِمَّا يَجِب تَطْهِيره لَا تَصِحّ طَهَارَته وَهَذَا مُتَّفَق عَلَيْهِ

Dalam hadits ini menunjukkan bahwa meninggalkan satu bagian saja walau kecil yang mana bagian itu wajib disucikan, maka tidak sah thaharahnya, dan ini perkara yg telah disepakati. (Syarh Shahih Muslim, 3/132)

Lalu, bagaimana jika sangat sulit dibersihkan atau dihilangkan?

Jika benar-benar sulit, segala cara dan alat sudah dikerahkan dan masih sulit hilang juga, maka hal itu dimaafkan. Tidak apa-apa wudhu dalam keadaan seperti itu.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu [Surat At-Taghabun: 16]

Rasulullah ﷺ bersabda:

فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka, jika aku memerintahkan kamu terhadap sesuatu, jalankanlah sejauh yang kalian mampu. (HR. Muslim no. 1337)

Hanya saja hendaknya peristiwa ini jangan sampai terulang lagi, ambil pelajaran darinya untuk tidak menggunakan kosmetik yang menyulitkan diri sendiri dan menyulitkan ibadah.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Bersama HAMAS .. Kepala Kami Tetap Tegak

HAMAS, kalian membuat kami bangga ..

HAMAS, kalian membuat kami gembira ..

HAMAS, kalian membuat kami menegapkan dada..

HAMAS, kalian membuat kami menegakkan kepala …

HAMAS, keberanian dan keyakinan kalian membuat kami yakin kemenangan dan pertolongan Allah Ta’ala itu nyata dan dekat..

Semua ini adalah karunia Allah Ta’ala di tengah menunduknya wajah para pemimpin muslim dan Arab..

Allah Ta’ala berfirman:

وَيَوۡمَئِذٖ يَفۡرَحُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ. بِنَصۡرِ ٱللَّهِۚ يَنصُرُ مَن يَشَآءُۖ وَهُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلرَّحِيمُ

Dan pada hari itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang Dia kehendaki. Dia Mahaperkasa, Maha Penyayang.

[Surat Ar-Rum: 4-5]

قُلۡ بِفَضۡلِ ٱللَّهِ وَبِرَحۡمَتِهِۦ فَبِذَٰلِكَ فَلۡيَفۡرَحُواْ هُوَ خَيۡرٞ مِّمَّا يَجۡمَعُونَ

Katakanlah (Muhammad), “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.” [Surat Yunus: 58]

Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ لَعَدُوِّهِمْ قَاهِرِينَ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ إِلَّا مَا أَصَابَهُمْ مِنْ لَأْوَاءَ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَذَلِكَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَأَيْنَ هُمْ قَالَ بِبَيْتِ الْمَقْدِسِ وَأَكْنَافِ بَيْتِ الْمَقْدِسِ

“Akan ada sekelompok ummatku yang senantiasa berada diatas kebenaran, menang dan mengalahkan musuh mereka, orang yang menentang mereka tidaklah membahayakan mereka kecuali cobaan yang menimpa mereka hingga urusan Allah tiba dan mereka seperti itu.”

Mereka bertanya; “Wahai Rasulullah! Dimana mereka?”

Rasulullah ﷺ bersabda; “Di Baitul Maqdis dan di sekitar Baitul Maqdis.”

(HR. Ahmad no. 22320. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: Shahih. Ta’liq Musnad Ahmad no. 22320)

Syaikh Muhammad Al ‘Arifiy dalam salah satu ceramahnya menganalisa, bahwa maksud dari segolongan umat yang konsisten berjihad di Baitul Maqdis dalam hadits ini di zaman ini adalah sayap militernya HAMAS, yakni ‘Izzuddin Al Qassam.

Allahumma anzil ‘alaihim nashran ‘aziiza wa anzil ‘alaihim fathan qariiba .. wa anta khairul faatihiin

✍ Farid Numan Hasan

Hukum Menyimpan Daging Qurban

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Bagaimana hukum daging qurban yg masih sampai saat ini ustadz..apakah masih bisa dimakan.ada org mengatakan haram dan harus dibuang.. Mohon penjelasan..syukron.

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa Barakatuh

Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah MELARANG MENYIMPAN QURBAN, karena bersamaan musim paceklik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk dibagi-bagikan. Inilah alasan larangannya.

Lalu larangan itu DIHAPUS oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditahun BERIKUTNYA.

MAKA, menurut mayoritas ulama tidak apa-apa menyimpan daging qurban asalkan tetap layak dimakan. Sampai hari ini organisasi Islam di dunia, mereka mendistribusikan qurban dalam bentuk randang, dll, berbulan-bulan ke berbagai negara.

Dalilnya;

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ. فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟ قَالَ : كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

“Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumah setelah hari ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah).” Lalu ketika tiba hari raya kurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliu menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan MENYIMPANNYA Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)”.

(HR Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974).

Hadits lain:

يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ لاَ تَأْكُلُوا لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ. فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشَمًا وَخَدَمًا فَقَالَ: كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَاحْبِسُوا أَوِ ادَّخِرُوا

“Wahai penduduk kota Madinah, janganlah kalian makan daging qurban melebihi tiga hari (tasyriq tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).” Maka mereka mengadu kepada Rasulullah bahwa mereka memiliki keluarga, sejumlah orang (kerabat) dan pembantu. Maka Rasulullah saw bersabda, “Kalau begitu silakan kalian memakannya, memberikannya sebagai makanan kepada yang lain, serta menahannya atau menyimpannya”. (HR Muslim no. 1973)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Numan Hasan

Hukum Menjual Tanah Waqaf

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum… izin bertanya: Apakah hukumnya memindahkan waqaf tanah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tanah yg seharga dengan tanah waqaf sebelumnya..? Sukron ustadz…

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Bismillahirrahmanirrahim..

Pada prinsip dasarnya, harta yang sudah diwaqafkan tidak boleh dijual belikan.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

َ تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ

“Shadaqahkanlah (waqafkan) dengan pepohonannya dan jangan kamu jual juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan.” (HR. Bukhari no. 2764)

Inilah pendapat mayoritas ulama baik Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah, dan sebagian Hanafiyah seperti Aby Yusuf dan Muhammad bin Hasan. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 44/119)

Namun, para ulama menegaskan ada kondisi mendesak yang membuatnya boleh dipindahkan, dan tentunya dijual dulu agar bisa pindah.

Dalam Al Mausu’ah tertulis:

Jika manfaat harta waqaf sirna maka hendaknya dikelola dengan cara yang memungkinkannya dapat mengalir kembali manfaatnya yaitu:

1. Dibangun atau di makmurkan dengan hal lain yang lebih dibutuhkan.

2. Menjualnya lalu diganti dengan yang lainnya

3. Kembalikan ke kuasa waqif (pewaqaf), agar dia kelola.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, jilid. 44, hal. 188)

Aplikasinya adalah:

– Jika kondisinya waqaf tersebut tidak bermanfaat. Misal, waqaf tanah untuk pesantren, sementara pesantren itu bangkrut tidak ada santri, maka boleh bagi nazir mengubahnya menjadi hal yang lebih melahirkan manfaat (menjadi RS atau masjid, atau makam), atau menjualnya lalu pindah ke daerah yang lebih membutuhkan pesantren tersebut.

– Kena proyek negara, yang manfaatnya lebih umum seperti kena proyek jalan tol, jalan raya, yang dapat menghidupkan ekonomi umat daerah tersebut lebih pesat, maka boleh dijual dan dipindahkan ke tempat lain agar waqafnya tetap bermanfaat.

– Tanpa alasan, ini diharamkan.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Numan Hasan

scroll to top