Hukum Berbicara Sendiri dan Dosa Ghibah

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ustaz. Saya punya beberapa pertanyaan.
1. Apakah seorang Muslim diperbolehkan untuk berbicara sendiri? Apakah ada dalil yang melarang?
2. Apakah ada perbuatan dosa yang berkaitan dengan orang lain, tapi sebaiknya tidak dinyatakan karena orang tersebut tidak tahu? Saya pernah melihat video yang menyatakan bahwa dosa ghibah tidak perlu diberitahukan pada orang yang bersangkutan. Bagaimana jika pernah meminjam barang seseorang tanpa izin, tapi sekarang sudah ia kembalikan? Apakah tetap perlu mengatakan pada pemiliknya? Terima kasih ustaz

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

1. Berbicara sendiri, berbicara dengan orang lain, tidak masalah sama sekali. Tidak pernah ada larangan berbicara dengan diri sendiri. Yang penting jangan sampai orang yang melihatnya menuduh atau menilai kita “ada masalah psikis”.

Kadang manusia berbicara dengan dirinya di hati dan dipikirannya. Ini semua tidak masalah.

2. Jika dosa kita terkait hak orang lain, maka cara tobatnya adalah hak itu mesti dikembalikan. Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan jika terkait harta, pulangkan harta itu ke pemiliknya.

Jika terkait, ghibah maka mintalah maaf dan mintalah kepada yang dighibahi utk “dihalalkan” perbuatan itu. Ini bisa dilihat di Riyadhushalihin.

Jika seseorang tidak pernah minta maaf tidak memenuhi syarat taubatnya itu. Masalah ini pernah dibahas di sini. Silahkan cari: Taubat dan Shalat Sunnah Taubat.

Wallahu A’lam

✍ Farid Numan Hasan

Umur Umat Islam Tidak Sampai 1500 tahun?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum Ustadz, banyak pembaca yg bertanya terkait perang Israel-Palestina. Apakah benar Hari Kiamat tidak sampai 1500 Hijriyah? Mohon penjelasan ustadz terkait ini, jazaakumullah khair

✒️❕JAWABAN

☘️⭐☘️⭐☘️⭐☘️⭐

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Ada dua persoalan tentang hadits-hadits yang menceritakan umur umat Islam hanya sampai 1500 tahun.

Pertama. Hadits-hadits tersebut umumnya Israiliyat, lemah, bahkan palsu, sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 33689)

Kedua. Seandainya pun shahih, makna hadits-hadits tersebut masih zhanni (dugaan). Kaidahnya adalah teks yang zhanni mesti dipahami berdasarkan yang qath’i (pasti).

Apa yang qath’i? yaitu akhirnya kehidupan umat manusia hanya Allah Ta’ala yang tahu. Ini yg pasti.

Allah Ta’ala berfirman:

يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلسَّاعَةِ أَيَّانَ مُرۡسَىٰهَاۖ قُلۡ إِنَّمَا عِلۡمُهَا عِندَ رَبِّيۖ لَا يُجَلِّيهَا لِوَقۡتِهَآ إِلَّا هُوَۚ

Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang Kiamat, “Kapan terjadi?” katakanlah, “Sesungguhnya pengetahuan tentang Kiamat itu ada pada Tuhanku; tidak ada (seorang pun) yang dapat menjelaskan waktu terjadinya selain Dia. [Surat Al-A’raf: 187]

Imam Ibnu Katsir menjelaskan:

ليس علمها إليك ، ولا إلى أحد من الخلق، بل مردّها ومرجعها إلى الله عز وجل ، فهو الذي يعلم وقتها على التعيين

Ilmu tentang kiamat bukanlah milikmu, dan bukan pula satu pun dari makhluk, tetapi kembalikanlah itu kepada Allah Ta’ala, Dialah yang Maha Tahu waktunya secara khusus. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/736)

Imam Ibnul Qayyim telah mengomentari hadits-hadits yang menceritakan umur umat Islam, dengan berkata:

وهذا من أبين الكذب

Ini termasuk kedustaan yang paling terang (Al Manar Al Munif, 1/80)

Imam Ibnu Katsir juga berkata:

لم يثبت في حديث عن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أنه حدد وقت الساعة بمدة محصورة ، وإنما ذكر شيئاً من أشراطها وأماراتها وعلاماتها

Tidak ada satu pun yang shahih dari Rasulullah ﷺ tentang batasan waktu datangnya kiamat, yang disebutkan dalam hadits hanyalah tanda-tanda dan ciri-ciri dan gejalanya saja. (Al Bidayah fil Fitan wal Malahim, 1/26)

Ada pun hadits yang mengatakan kiamat tidak akan datang sampai kaum muslimin memerangi Yahudi sehingga mereka bersembunyi di balik batu dan pepohonan, haditsnya shahih diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalur Abu Hurairah. Namun hadits ini bukan menceritakan kapan waktu pasti hari kiamat, tapi hanya menceritakan tanda-tanda akhir zaman saja.

Bahkan dalam hadits Shahih Muslim dari jalur Abu Hurairah pula, disebutkan bahwa kiamat tidak akan datang sampai umat Islam memerangi orang At Turk (Turki). Ini dianggap sudah terjadi sejak lama dan hanya menceritakan tanda-tanda saja.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Numan Hasan

Hukum Muslimah Pergi ke Luar Negeri

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalammu’alaykum Ust mhn pencerahannya: Apa Fiqih nya seorang istri pergi ke jerman / negara luar selama 1-2 minggu untuk ; 1.Tugas belajar atau course untuk upgrade kapasitas keilmuan penelitinya ?? Atau 2.Ada tugas kerjaan penelitian dari kantornya?? Jazakallah ust

✒️❕JAWABAN

☘️⭐☘️⭐☘️⭐☘️⭐

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika seorang diri ke negri kafir, maka umumnya ulama melarang. Pihak yang membolehkan muslimah bepergian seorang diri pun, memberikan syarat ke negeri muslim yang aman, bukan ke negeri kafir.

Ada pun ke negeri kafir, jika ada orang yg menemaninya baik bersama wanita yang terpercaya atau beberapa orang lainnya, maka ini diperselisihkan.

Ada beberapa alasan bolehnya wanita seorang diri pergi jauh tanpa mahram, yaitu:

Hadits berikut:

فَإِنْ طَالَتْ بِكَ حَيَاةٌ لَتَرَيَنَّ الظَّعِينَةَ تَرْتَحِلُ مِنْ الْحِيرَةِ حَتَّى تَطُوفَ بِالْكَعْبَةِ لَا تَخَافُ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ

“Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Al Hirah hingga melakukan tawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah”.

(HR. Bukhari no. 3595)

Hadits ini memberitakan kejayaan Islam, bahwa keamanan begitu merata sampai seorang wanita pun berjalan seorang diri begitu jauh dari Hirah (Iraq) ke Ka’bah.

Oleh karena itu pihak yang membolehkan mengatakan bahwa hadits-hadits yang melarang wanita bepergian tanpa mahram, mesti dipahami karena adanya sebab, yaitu jika kondisinya tidak aman. Ada pun jika kondisinya aman, maka tidak apa-apa. Sebab, maksud adanya mahram adalah agar adanya rasa aman, ketika rasa aman itu sudah diraih tanpa mahram, maka itu dibolehkan.

Kaidahnya adalah:

الحكم يدور مع علته وجودا و عدما

Adanya hukum itu bersamaan dengan adanya “sebab”, jika sebabnya ada maka ada hukumnya, jika tidak ada maka tidak ada hukumnya.

Maka, jika ketidakamanan menjadi sebab terlarangnya safar seorang diri, maka jika sudah aman larangan pun tidak ada.

Jadi, jika safarnya seorang diri, ditemani wanita lain, atau sekelompok laki-laki yang terpercaya, dan keamanannya terjamin, maka tidak apa-apa menurut sebagian ulama, asalkan telah dapat izin dari walinya.

Imam Ibnu Muflih Rahimahullah mengatakan:

ونقله الكرابيسي عن الشافعي في حجة التطوع, وقاله بعض أصحابه فيه وفي كل سفر غير واجب, كزيارة وتجارة

Al Karabisi menukil bahwa Imam Asy Syafi’iy membolehkan pula (wanita pergi tanpa mahram) dalam haji tathawwu’ (sunah). Sebagian sahabatnya berkata bahwa hal ini juga dibolehkan dilakukan dalam haji tathawwu’ dan SEMUA JENIS PERJALANAN TIDAK WAJIB seperti ziarah dan berdagang.

(Imam Ibnu Muflih, Al Furu’, 5/245)

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata:

وفي قول نقله الكرابيسي وصححه في المهذب تسافر وحدها إذا كان الطريق امنا وهذا كله في الواجب من حج أو عمرة وأغرب القفال فطرده في الأسفار كلها

Dalam kutipan Al Karabisi disebutkan –dan dishahihkan dalam Al Muhadzdzab- bahwa perjalanan sendirian seorang wanita bisa dilakukan selama jalan yang akan ditempuhnya dalam kondisi aman. Jika perjalanan ini diterapkan dalam perjalanan wajib seperti haji atau umrah, maka sudah sewajarnya jika hal itu pun diterapkan pada SEMUA JENIS PERJALANAN.

( Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 4/76)

Maksud dishahihkan dalam Al Muhadzdzab adalah pengarang Al Muhadzdab yaitu Imam Abu Ishaq Asy Syirazi Rahimahullah membenarkan pendapat bahwa kebolehan itu berlaku atas semua perjalanan yang baik.

Sebab, maksud ditemaninya wanita oleh mahram atau suaminya adalah dalam rangka menjaganya. Dan ini semua sudah terealisir dengan amannya jalan atau adanya orang-orang terpercaya yang menemaninya baik dari kalangan wanita atau laki-laki, dan dalil-dalil sudah menunjukkan hal itu.

Tapi, jika ingin lebih aman dari kontroversi secara fiqih, maka jangan lakukan itu, atau hendaknya ajak mahram. Apalagi jika medannya membahayakan.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Air Hujan Berkhasiat Buat Ruqyah?

Bismillahirrahmanirrahim..

Surat Al Anfal ayat 11, berbicara tentang hujan yang turun saat perang Badar, turun setelah para sahabat tidur dan mimpi basah. Hujan turun utk mensucikannya, dan mengusir gangguan syetan. Tapi, syetan terusir oleh datangnya malaikat, bukan karena hujannya.

Maka, Tidak benar bahwa air hujan punya keistimewaan khusus untuk ruqyah. Apa yang diyakini sebagian org bahwa air hujan spesial buat ruqyah adalah salah paham terhadap ayat tersebut.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah ditanya benarkah air hujan punya keutamaan untuk melawan sihir atau sejenisnya, berdasarkan surat Al Anfal ayat 11 ? Beliau menjawab:

فهذا الكلام لا يصح، لا من حيث الجملة ولا من حيث التفصيل

Perkataan ini TIDAK BENAR, baik secara global dan terperinci.

فأما الجملة فليس لماء المطر علاقة بعلاج المس والسحر والعين، ولو كان ذلك كذلك لاستعمله النبي صلى الله عليه وسلم حين أصابه السحر، ولبينه صلى الله عليه وسلم لأمته، فهو الرؤوف الرحيم بها

Secara global, tidak ada kaitannya antara air hujan dengan pengobatan thdp kesurupan, sihir, dan ‘ain. Seandainya benar seperti itu, niscaya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam akan menggunakannya saat terkena sihir, dan Beliau akan menjelaslan kepada umatnya, karena dia sangat lembut dan sayang kepada umatnya.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 137183)

Beliau juga berkata:

وأما من حيث التفصيل، فرجز الشيطان المذكور في آية الأنفال قد فسره ابن عباس رضي الله عنهما وغيره بما هو منقول في السؤال، فلا يصح بعد العلم بالمراد به أن نقول: (لا شك أن المس والسحر والعين هي من رجز الشيطان). خاصة وأن ذلك ليس له علاقة لا من قريب ولا من بعيد بأحداث القصة وسير المعركة، فلم يكن الصحابة رضي الله عنهم يعانون من مس أو سحر أو عين يعوقهم في حربهم للمشركين !!

Ada pun secara terperinci, makna “menghilangkan gangguan-gangguan syetan” dalam ayat tersebut telah dijelaskan oleh Ibnu Abbas, maka tidak benar setelah kita tahu maksudnya kita masih ucapkan “tidak ragu lagi bahwa kesurupan, sihir, dan ain, adlah gangguan syetan” secara khusus. Hal itu sama sekali tidak ada kaitannya, baik dari dekat atau jauh, dengan peristiwa, kisah, dan peperangan saat itu. Para sahabat nabi Radhiallahu ‘Anhum tidak pernah menolong dan menjaga orang yang kesurupan, sihir, atau terkena ain, dengan air hujan dalam peperangan mereka melawan kaum musyrikin.

ثم إن الشيطان لم ينصرف من المعركة بعد نزول المطر وإنما انصرف بعد نزول الملائكة

Kemudian syetan tidaklah kabur dengan turunnya hujan, tapi mereka lari saat turunnya para Malaikat (saat di perang Badar)

فهذا كبير الشياطين وزعيمهم يصور لنا القرآن موقفه يوم بدر حيث يقول الله تعالى: وَإِذْ زَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ وَقَالَ لَا غَالِبَ لَكُمُ الْيَوْمَ مِنَ النَّاسِ وَإِنِّي جَارٌ لَكُمْ فَلَمَّا تَرَاءَتِ الْفِئَتَانِ نَكَصَ عَلَى عَقِبَيْهِ وَقَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْكُمْ إِنِّي أَرَى مَا لَا تَرَوْنَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَاللَّهُ شَدِيدُ الْعِقَابِ. {الأنفال: 48}

Ini adalah pembesar dan bos-bosnya syetan. Al Quran telah menggambarkan kepada kita tentang sikap syetan disaat perang Badar, Allah Ta’ala berfirman:

Dan (ingatlah) ketika setan menjadikan terasa indah bagi mereka perbuatan (dosa) mereka dan mengatakan, “Tidak ada (orang) yang dapat mengalahkan kamu pada hari ini, dan sungguh, aku adalah penolongmu.” Maka ketika kedua pasukan itu telah saling melihat (berhadapan), setan balik ke belakang seraya berkata, “Sesungguhnya aku berlepas diri dari kamu; *aku dapat melihat (malaikat) apa yang kamu tidak dapat melihat;* sesungguhnya aku takut kepada Allah.” Allah sangat keras siksa-Nya. (QS. Al-Anfal, Ayat 48)

وقد أجمع المفسرون أو كادوا أن ذلك حدث لما رأى الشيطانُ الملائكةَ ومعهم جبريل عليه السلام، حيث أيد الله المسلمين بإنزال الملائكة، كما قال الله تعالى بعد ذكر إنزال المطر: إِذْ يُوحِي رَبُّكَ إِلَى الْمَلَائِكَةِ أَنِّي مَعَكُمْ فَثَبِّتُوا الَّذِينَ آمَنُوا. {الأنفال: 12}

Para ulama telah ijma’ atau hampir ijma’ bahwa peristiwa itu terjadi di saat diperlihatkan Malaikat kepada syetan, bersama mereka ada Jibril ‘Alaihissalam disaat kaum muslimin dibantu Allah dgn turunnya para malaikat, sebagaimana firman Allah setelah disebutkan turunnya hujan: “(Ingatlah), ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat, “Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkanlah (pendirian) orang-orang yang telah beriman.” (QS. Al-Anfal, Ayat 12)

وليس هؤلاء من عموم الملائكة بل هم خيرهم وأفضلهم، كما ثبت في الصحيحين أن جبريل عليه السلام جاء إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال: ما تعدون أهل بدر فيكم؟ قال: من أفضل المسلمين. قال: وكذلك من شهد بدرا من الملائكة

Mereka bukanlah malaikat yang biasa, tapi malaikat yang terbaik diantara malaikat. Sebagaimana hadits shahihain, bahwa Jibril ‘Alaihissalam mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berkata: “Bagaimana penilaianmu terhadap ahli Badar?” Rasulullah menjawab: “Mereka kaum muslimin yg terbaik.” Jibril berkata: “Begitu pula malaikatnya, mereka malaikat yang paling utama.”

والمقصود أن الشيطان لم ينكص على عقبيه عند نزول المطر، بل فعل ذلك لما رأى الملائكة، وفي هذا بيان واضح لكون ماء المطر وغيره من أنواع المياه ليس طاردا للشيطان، وفيه إبطال صريح للخرافة المذكورة في السؤال

Maksudnya bahwa syetan itu tidaklah kabur setelah turunnya hujan, tapi mereka kabur setelah melihat para malaikat. Penjelasan ini begitu jelas bahwa air hujan dan air lainnya BUKANLAH PENGUSIR SYETAN. Dan ini sekaligus membantah begitu lugas apa yang ada dalam pertanyaan (bahwa air hujan buat ngusir syetan atau ruqyah) adalah hal yang KHURAFAT (mitos, tahayul).

(Ibid)

Air hujan itu berkah, ya benar.. Maksudnya dia bermanfaat bagi manusia dan makhluk lainnya secara umum. Ada pun secara khusus dianggap manjur buat ruqyah adalah mengada-ada.

Tetapi, jika turun hujan, maka dianjurkan berdoa sebab itu salah satu momen dikabulkan doa. Ini shahih. Lalu, jika air hujan dibacakan Al Quran atau doa2 ma’tsur, maka ini boleh, sama dengan air-air suci lainnya.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top