Langit Adalah Kiblatnya Doa

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Ust, sy lihat di YouTube Perdebatan tentang kiblat doa itu ke langit. Masing-masing ngegas banget ama pendapatnya. Itu mana yang benar? Jzkllh

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim…

Masalah ini diperselisihkan para ulama,mayoritas ulama mengatakan kiblatnya doa adalah langit, sebagaimana kiblatnya shalat adalah ka’bah. Bagi mereka, berdoa menghadap ke langit dan mengangkat kedua tangan ke langit bukan berarti Allah Ta’ala di langit, tapi karena kiblatnya doa memang ke langit.

Namun sebagian ulama mengatakan kiblat doa dan shalat itu sama yaitu ka’bah.Mereka menilai kiblat doa adalah ke langit sebagai pendapat yg tidak dikenal di generasi salaf.

Kemudian, dalil pihak mayoritas bahwa kiblatnya doa adalah langit, yaitu firman Allah Ta’ala:

وَفِي ٱلسَّمَآءِ رِزۡقُكُمۡ وَمَا تُوعَدُونَ

Dan di langit terdapat (sebab-sebab) rezekimu dan apa yang dijanjikan kepadamu.

(QS. Adz-Dzariyat, Ayat 22)

Al Qadhi ‘Iyadh menjelaskan:

وقال غيره ممن أجازه – وهم الأكثرون -: إن السماء قبلة الدعاء كما أن الكعبة قبلة الصلاة، فلا ينكر رفع [الأبصار والأيدى] (3)، إلى جهتها، قال الله تعالى: {وَفِى السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدونَ}

Ulama lain mengatakan -yaitu pihak yg mengatakan bolehnya berdoa memghadap langit- dan itu adalah pendapat MAYORITAS, bahwasanya LANGIT ADALAH KIBLATNYA DOA, sedangkan ka’bah adalah kiblatnya shalat. Maka, tidaklah diingkari mengangkat pandangan mata dan kedua tangan (ketika Doa) menuju arah langit. Allah Taala berfirman: Dan di langit adanya  rezeki kalian dan apa-apa yang dijanjikan (kepada kalian).

(Ikmal Al Mu’lim, 2/341)

Imam an Nawawi juga mengutip dari Al Qadhi ‘Iyadh:

وَاخْتَلَفُوا فِي كَرَاهَة رَفْع الْبَصَر إِلَى السَّمَاء فِي الدُّعَاء فِي غَيْر الصَّلَاة فَكَرِهَهُ شُرَيْح وَآخَرُونَ ، وَجَوَّزَهُ الْأَكْثَرُونَ ، وَقَالُوا : لِأَنَّ السَّمَاء قِبْلَة الدُّعَاء كَمَا أَنَّ الْكَعْبَة قِبْلَة الصَّلَاة ، وَلَا يُنْكِر رَفْع الْأَبْصَار إِلَيْهَا كَمَا لَا يُكْرَه رَفْع الْيَد . قَالَ اللَّه تَعَالَى : { وَفِي السَّمَاء رِزْقكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ }

“Para ulama berbeda pendapat dalam kemakruhan menengadah pandangan ke langit ketika berdoa di luar waktu shalat. Syuraih dan lainnya memakruhkan hal itu, namun mayoritas ulama membolehkannya.Mereka (mayoritas) mengatakan: karena langit adalah kiblatnya doa sebagaimana kabah adalah kiblatnya shalat, dan tidaklah diingkari menengadahkan pandangan ke langit sebagaimana tidak dimakruhkan pula mengangkat tangan (ketika berdoa). Allah Taala berfirman: Dan di langit adanya  rezeki kalian dan apa-apa yang dijanjikan (kepada kalian).

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/171. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Hal ini juga dikatakan para imam lainnya:

– Imam Abu Sa’id al Mutawlli asy Syafi’i dalam Kitab al Mughanni (hal.15)

– Imam Ibnul ‘Arabi al Maliki dalam al Masalik fi Syarh Muwaththa’ Malik (3/306)

– Imam Ibnu Hajar al Asqalani asy Syafi’i dalam Fath al Bari (2/233)

– Imam as Suyuthi asy Syafi’i dalam Syarh Sunan Ibni Majah (1/73)

– Imam ath Thibiy dalam Syarh al Misykah al Mashabih (3/1071)

– Imam Badruddin al ‘Aini al Hanafi dalam Syarh Abi Daud (4/136)

– Imam Murtadha az Zabidi al Hanafi dalam Ittihaf as Saadah al Muttaqin. (5/34-35)

– Imam Al Munawi asy Syafi’i dalam Faidhul Qadir (5/398)

– Imam Ibnul Mulaqqin asy Syafi’i dalam At Taudhih Li Syarh al Jaami’ ash Shahih (7/36)

– Imam Ali al Qari al Hanafi dalam Syarh al Fiqh al Akbar (hal. 199)

– Imam al Bayadhi al Hanafi dalam Isyarat al Maram (hal. 198)

– Imam Abul Hasan as Sindi dalam Syarh Sunan Ibni Majah (1/323)

– Syaikh Abul Hasan al Mubarkafuri dalam Mir’ah al Mafatih (3/349)

– Dll

Sementara itu sebagian lain menolak pendapat tersebut. Bagi mereka kiblatnya doa dan shalat itu sama.Kiblatnya doa ke langit dinilai pendapat yang tidak ada pendahulunya dari ulama salaf.

Imam Ibnu Abi al ‘Izz al Hanafi mengatakan:

أن قولكم : إن السماء قبلة للدعاء – لم يقله أحد من سلف الأمة ، ولا أنزل الله به من سلطان ، وهذا من الأمور الشرعية الدينية ، فلا يجوز أن يخفى على جميع سلف الأمة وعلمائها

Pekataan kalian “Langit adalah Kiblatnya doa”, tidak ada yang mengatakan demikian satu pun dari salafnya umat ini. Allah tidak pernah menurunkan kuasa dengan pendapat demikian. Ini adalah perkara agama yang syar’i, maka tidak boleh hal itu samar bagi semua salaf dan ulamanya.

(Syarh al ‘Aqidah ath Thahawiyah, hal. 327)

Ini juga diikuti para ulama lain seperti:

– Syaikh Abul Barakat Khairuddin al Alusi dalam Jala’ul ‘Aynain (hal.410)

– Syaikh Abul Ma’ali al Alusi dalam Ghayatul Amani (1/571)

– Syaikh Ahmad bin Ibrahim bin ‘Isa dalam Taudhih al Maqashid (1/400)

– Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dalam Fatawa wa Rasail (hal.260)

– Syaikh al Albani dalam As Silsilah adh Dha’ifah no. 6204

– Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid dalam Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 126154

– DLL

Semoga perbedaan pandangan dalam hal ini tidak menjadi sebab robeknya persatuan kaum muslimin. Mana pun pendapat yang kita ikuti masing-masing pendapat juga terdapat para imam Ahlus Sunnah yang kredible ilmu, taqwa, dan akhlak nya.

Perdebatan masalah ini belasan abad lamanya dan belum ada kata final. Sebaiknya masalah ini tidak sampai menghabiskan waktu, pikiran, dan tenaga kita, sebab masih sangat banyak PR keumatan yang belum terselesaikan seperti pemurtadan, kemiskinan, penjajahan yg dialami sebagian negeri muslim,diusirnya umat Islam dari negerinya sendiri, dsb.

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top