6 Alasan Kenapa Membela Palestina

Dari sekian banyak alasan ada 6 alasan; 3 alasan kita sebagai muslim, 3 alasan kita sebagai Indonesia.

⏺ Alasan Sebagai Muslim

1. Ikatan Aqidah

Ini adalah ikatan terkuat, tertinggi, dan termulia. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara (Qs. Al Hujurat: 10)

Ikatan ini tidak dibatasi oleh garis teritorial sebuah negeri, suku, ras, marga, bahasa, dan warna kulit. Keislaman seseorang membuat dirinya adalah satu tubuh dengan muslim lainnya dari ujung bumi yang satu ke ujung bumi lainnya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ، إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ، تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهْرِ وَالْحُمَّى. أَخْرَجَهُ الْبُخَارِي وَمُسْلِمٌ (وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ)

Perumpamaan kaum mukminin satu dengan yang lainnya dalam hal saling mencintai, saling menyayangi dan saling berlemah-lembut di antara mereka adalah seperti satu tubuh. Apabila salah satu anggota badan sakit, maka semua anggota badannya juga merasa tidak bisa tidur dan demam. (HR. Bukhari dan Muslim, sedangkan lafal ini adalah lafalnya Shahih Muslim)

Sehingga muslim mana pun baik di Palestina, Rohingnya, Uighur, Fatani, Maroko, Merauke, Rawa Bangke, dan tentunya NKRI yg kita cintai… semuanya satu. Sakitnya mereka, adalah sakitnya kita. Bahagianya mereka adalah bahagianya kita.

2. Membela Manusia Tertindas Adalah Wajib

Sebenarnya tanpa pakai dalil pun kita sudah paham, bahwa orang teraniaya harus dibela, siapa pun korban penindasan itu. Baik korbannya muslim atau non muslim. Apalagi jika ditindas selama lebih dari 70 tahun seperti Palestina; diusir dari negerinya, dibunuh, dipenjara, dan dijarah rumah dan tanahnya. Maka, membela Palestina adalah kewajiban baik secara syar’i, akal, dan kemanusiaan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

من أذل عنده مؤمن وهو يقدر أن ينصره أذله الله عز وجل على رؤوس الخلائق يوم القيامة

“Barang siapa yang dihadapannya ada seorang mu’min direndahkan, padahal dia mampu membelanya, maka Allah akan rendahkan dia dihadapan para makhluk pada hari kiamat nanti.”

(HR. Ahmad No. 15985, Imam As Suyuthi menyatakan: hasan. (Al Jaami’ Ash Shaghiir No. 8375)

3. Di Palestina Ada Al Aqsha

Bagi umat Islam Al Aqsha memiliki kedudukan yang istimewa sebagaimana Masjidul Haram dan Masjid Nabawi. Apa saja keistimewaannya?

– Masjid kedua yang dipondasikan di bumi setelah Masjidul Haram. Jarak keduanya 40 tahun.
– Masjid terjadinya Isra dan Mi’raj dan buminya diberkahi (suburnya buah, sungai, para nabi, orang-orang shalih, dan mujahidin)
– Masjid menjadi kiblat pertama umat Islam selama 16-17 bulan lamanya.
– Masjid yang sangat dianjurkan untuk dikunjungi bersama Masjidul Haram dan Masjid Nabawi
– Shalat di dalamnya memiliki keistimewaan dibanding masjid lainnya selain Masjidul Haram dan Nabawi. Sebagian hadits menyebut 250 kali, 500, dan 1000. Semuanya shahih.

⏺ Alasan Sebagai Orang Indonesia

Artinya, walau Anda non muslim, Anda tetap layak membela Palestina karena keindonesiaan Anda.

1. Membela Palestina sejalan dengan Pembukaan UUD 45

– Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan

Oleh karena itu, penjajahan Zionis Yahudi dengan kepada Palestina harus dihapuskan tuntas sampai Palestina merdeka penuh semua wilayahnya.

2. Palestina adalah Negara Pertama Yang Mendorong dan Mengakui Kemerdekaan Indonesia

Tanggal 6 September 1944, Melalui Mufti Palestina, Syaikh Muhammad Amin al Husaini, di tempat pengungsiannya lewat radio Berlin mengumumkan pengakuan kemerdekaan Indonesia. Hal ini menjadikan Palestina sebagai negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia sebelum pengakuan dari Eropa dan Amerika, Australia, dan Afrika.

3. Palestina Peduli Indonesia Disaat Indonesia Musibah

Tsunami aceh 2004, Palestina bersama 17 negara Arab lainnya ikut memberikan bantuan kepada masyarakat Aceh saat itu. Saat gempa dan tsunami di Donggala, Sulawesi, th 2018, Palestina pun juga memberikan bantuannya. Walau mereka dalam kondisi terjajah dan sangat susah, mereka tetap ingat Indonesia.

Maka, sangat memalukan jika ada orang Indonesia mengatakan: “Ngapain ngurusin Palestina, Indonesia juga banyak masalah”

Di Palestina tidak ada yg mengatakan: “Ngapain mikirin Indonesia, Palestina juga lagi susah”

Maka, ambillah sikap, jangan diam, jangan sok netral, hendaknya bersama Palestina dan Mujahidinnya ..

Allah Ta’ala berfirman:

فَمَاذَا بَعْدَ ٱلْحَقِّ إِلَّا ٱلضَّلَٰلُ ۖ فَأَنَّىٰ تُصْرَفُونَ

Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)? (QS. Yunus: 32)

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Thariq

✍ Farid Numan Hasan

Sudah Hijrah, Lanjut Berdakwah Atau Diam-Diam Saja?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum, ustadz. Ana punya beberapa pertanyaan.

1. Bolehkah seseorang yang telah berhijrah berdakwah pada kawan-kawannya yang lama, yang masih melakukan maksiat yang sudah ditinggalkannya. Apakah sebaiknya ia tidak melakukannya karena dikhawatirkan kembali melakukan maksiat tersebut?

2. Bolehkah seseorang menyembunyikan hijrahnya dari kawannya yang lama karena ditakutkan riya’?

Terima kasih ustadz


✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

1. Dakwah yaitu mengajak dan mengingatkan manusia kepada kebaikan dan kebenaran itu wajib, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ

Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.

( Ali ‘Imran, Ayat 104)

Para ulama tidak berbeda atas kewajiban ini. Namun, mereka berbeda dalam hal apakah wajibnya fardhu ‘ain (kewajiban setiap muslim) dan fardhu kifayah (kewajiban yang gugur jika sudah ada yang melakukan).

Maka, ketika seorang muslim melihat dan mengetahui saudaranya ada pada kemaksiatan, maka hendaknya dia mendakwahi dengan baik sejauh yang dia mampu dan dia pahami.

2. Jangan takut menampilkan kebaikan. Kadang-kadang syetan meniupkan kekhawatiran disebut riya’ yang tidak pada tempatnya,.. Tidak shalat jamaah khwatir riya, tidak menghidupkan sunnah khawatir disebut riya.. Ini salah dalam memahami riya.. Riya itu beramal ingin dilihat dan dipuji..

Sedangkan kita sendiri melakukan bukan untuk itu .. Tapi murni ingin mengajak mereka bersama-sama ke jalan Allah.. Sederhanya: “Dulu kita rusak sama-sama, masa menjadi orang baik tidak mau sama-sama juga?”

Wallahu A’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

Makna Status “Tergadai” Pada Anak yang Belum Diaqiqahi

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum,

Afwan Ustadz Izin Bertanya :

1. Ustadz, tentang makna tergadaikan jika anak belum diaqiqahi oleh orangtuanya saya pernah baca keterangan dalil yang menyebutkan adalah anak tidak bisa memberi syafaat kepada orangtua ketika sudah meninggal nanti.

Apabila jika anak tersebut masuk surga dan orangtuanya masuk neraka, apakah anak tidak bisa menolong orangtuanya masuk surga karena belum di aqiqahi?

2. Apabila Anak Belum Baligh Meninggal Dan Belum Di Aqiqahi, Apakah Boleh Mengaqiqahinya Setelah Meninggal? Karena Ketidaktahuan ilmu makna Tergadai Tersebut

Dan apakah bisa Menggugurkan *makna Tergadai Tidak Bisa Memberi syafaat tersebut?*

2. Jika Meninggal Keguguran Usia 4 Bulan Apakah Boleh di aqiqahi? Karena Ketidaktahuan ilmu makna tergadai tersebut

Dan apakah bisa Menggugurkan makna Tergadai Tidak Bisa Memberi syafaat tersebut?

Syukron, Jazaakallahu Khairan Katsiran


✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

1. Ada 3 penafsiran tentang “tergadaikan oleh aqiqahnya”:

– Jika anak itu wafat masih kecil, dan belum diaqiqahkan maka dia tidak menjadi syafaat bagi kedua ortuanya. Ini pendapat Imam Ahmad dan Atha al Khurasani.

– aqiqah itu keharusan yang mesti ditebus untuk si bayi, seperti seorang pegadai mengambil barang gadaian dari tangan pemegang barang gadai.

– Tidaklah diberi nama dan dicukur rambutnya kecuali setelah disembelih aqiqah untuknya.

(Lihat Nailul Authar, 3/173, dan Tuhfah al Ahwadzi, hal. 24)

Jadi, makna “tidak memberi syafaat” itu masih diperdebatkan.

2. Aqiqah untuk yang sudah wafat, bisa dibuka pada link berikut:

Aqiqah Untuk Orang Yang Sudah Wafat

✏ Farid Nu’man Hasan

Qunut Nazilah, Apakah Harus Menunggu Instruksi dan Izin Penguasa?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuhu, afwan ustaz, qunut nazilah untuk palestina, katanya boleh kalau ulil amr/pemerintah yg memerintah untuk qunut, klo selain prmerintah katanya g boleh, tanggapan ustaz bagaimana? Jazakumullahu khoiron. (AN)

✒️❕JAWABAN

☘️⭐☘️⭐☘️⭐☘️⭐

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Pelaksanaan qunut nazilah apakah mesti didahului oleh perintah pemimpin atau tidak, ada dua pendapat:

1. Harus atas instruksi pemimpin sebuau negeri

Ini pendapat Hanabilah (mazhab Hambali). Dalil mereka adalah qunut di masa Rasulullah ﷺ hanya dilakukan jika Rasulullah ﷺ melakukan, dan posisi Rasulullah ﷺ saat itu adalah pemimpin mereka. Tidak ada satu pun sahabat nabi yang menginisiatifkan sendiri setelah masa itu jika mereka mengalami musibah.

Kita berbaik sangka, mungkin orang yang melarang qunut nazilah tersebut mengikuti pendapat ini.

2. Boleh qunut nazilah walau tanpa instruksi penguasa

Ini pendapat mayoritas ulama. Alasan mereka:

– Qunut nazilah adalah ibadah untuk meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala, dan meminta tolong kepada Allah Ta’ala tidak perlu izin imam.

– Apa yang terjadi di masa Rasulullah ﷺ sama sekali tidak mengindikasikan adanya kemestian izin dahulu kepada pemimpin, kecuali ada petunjuk yang jelas dan lugas tentang izin tsb.

Syaikh Dr. Abdullah bin Hamud Al Farih menjelaskan:

وهذا القول هو الأظهر والله أعلم

Pendapat mayoritas ini adalah pendapat yang lebih benar. Wallahu A’lam.

Beliau menambahkan bahwa menambahkan syarat “izin pemimpin” adalah tidak berdasar:

الأصل أن قنوت النازلة عبادة يتعبد بها كل المسلمين، ومن زاد في هذه العبادة شرطاً لابد له من الدليل الشرعي لهذا الشرط والأصل في العبادات التوقيف والحظر، ولا دليل من الكتاب والسنة على هذا الشرط

Hukum asal qunut nazilah adalah ibadah dalam rangka ketundukan yang berlaku bagi kaum muslimin, barang siapa yang menambahkan syarat maka dia wajib mendatangkan dalil syar’i, oleh karena hukum asal dari peribadatan adalah tawqif dan terlarang, dan tidak ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah tentang syarat (izin pemimpin) tersebut.

(Dikutip dari makalah: Masail fi Qunut an Nawazil)

Pendapat mayoritas adalah pendapat yang lebih pas untuk kondisi saat ini, di tengah banyaknya penguasa yang tidak paham agama. Bisa jadi mereka tidak paham “apa itu qunut nazilah?”, apalagi jika kaum muslimin tinggal di daerah minoritas muslim dan dipimpin oleh kepala negara yang kafir tentu kepala negara dan pemerintahan tsb tidak akan kepikiran qunut nazilah.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Numan Hasan

scroll to top