Kesesatan Mujassimah

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ustadz, mohon penjelasan ttg kaum Mujasimah, katanya golongan sesat dalam Islam, apakah kesesatannya ? Siapa tokohnya ? Dan sikap atau pernyataan seperti apa yg dianggap menyerupai paham Mujasimah dan harus dihindari ? Jazakallah Khairan atas Jawabannya

✒️❕JAWABAN

☘️⭐☘️⭐☘️⭐☘️⭐

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Al Mujassimah, diambil dr kata Al Jism – الجسم, yang artinya badan, tubuh, jasmani.

Sekte atau firqah ini meyakini dan memahami Allah Ta’ala memiliki fisik dan tubuh sebagaimana manusia atau makhluk, istilahnya anthropomorfisme.

Hujjah mereka adalah ayat-ayat dan hadits-hadits tentang sifat-sifat Dzatiyah Allah Ta’ala, yang menyebut bahwa Allah Ta’ala memiliki wajah, tangan, jari, betis,.. Dan sifat-sifat fi’liyah seperti Allah Ta’ala berlari, turun, bersemayam, tertawa, malu,..

Ayat dan hadits yang seperti itu, dipahami oleh mereka secara apa adanya, sama dengan makhluk, sehingga kelompok ini juga terjatuh pada paham musyabbihah, yaitu paham yang menyerupakan Allah Ta’ala sama dengan makhluk.

Mereka bukan hanya sesat, tapi difatwakan kafir oleh para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Imam Ibnu Hamdan Al Hambali Rahimahullah berkata:

لا يشبه شيئا ولا يشبهه شيء، ومن شبهه بخلقه فقد كفر، نص عليه أحمد. وكذا من جسَّم، أو قال: إنه جسم لا كالأجسام. ذكره القاضي. اهـ

Dia tidak serupa dengan sesuatu, dan sesuatu tidak ada yang serupa denganNya. SIAPA YANG MENYERUPAKAN ALLAH DENGAN MAKHLUK MAKA KAFIR, ini dikatakan oleh Imam Ahmad. Begitu pula yang mengganggap Allah itu jism, atau yang berkata: “Allah itu jism, tapi bukan seperti jism-jism.” Hal ini disebutkan oleh Al Qadhi. (Nihayatul Mubtadi’in fi Ushuluddin, 1/31)

Imam Asy Syafi’i Rahimahullah berkata:

لا يُكَفَّرُ أهلُ القِبلَةِ واستَثنى المجَسّم

Tidaklah Ahlus Sunnah mengkafirkan Ahlul Qiblah kecuali Al Mujassim

(Dikutip oleh Imam As Suyuthi tanpa sanad, Al Asybah wan Nazhair, hal. 488)

Bahkan Imam Ibnu Taimiyah yang sering dituduh Mujassimah berkata:

فثبت أن المجسم مشبه، وكل مشبه كافر بالإجماع، فالمجسم كافر

Telah pasti bahwa mujassim itu musyabbih, dan setiap musyabbih itu adalah kafir berdasarkan ijma’, maka mujassim itu kafir.

(Mawqif Ibnu Taimiyah minal Asya’irah, 3/971)

Jadi, siapa yang mengatakan “Allah itu punya wajah seperti wajah manusia”, “Allah berjalan seperti jalanku”.. Maka, ini musyabbih dan mujassim sekaligus dan kafir.

Yang DIPERDEBATKAN adalah mereka yang berkata:

– Allah Ta’ala menyebut diriNya punya wajah, tangan, mata, maka kami mengimani, meyakini, membenarkannya, seperti yang Dia ceritakan sendiri tentang diriNya, tanpa mengingkarinya, tanpa menyerupakan dengan apa pun, tanpa mengubahnya, dan tanpa mentakwilnya.

Keyakinan di atas, diklaim sebagai aqidah salaf oleh sebagian imam. Siapa yang mengingkari adanya, maka sama juga ta’thil (mengingkari sifat), sebagaimana orang-orang Jahmiyah.

Sementara bagi Asy’ariyah dan Maturidiyah, keyakinan di atas juga termasuk mujassimah dan musyabbihah. Karena ketika menetapkan bahwa Allah Ta’ala memiliki wajah, tangan, dll, pasti dibenak manusia secara alami dan otomatis akan ada muncul “gambaran”, walau dikatakan tidak sama dengan makhluk, tetaplah itu sudah menyamakan dengan makhluk.

Oleh karena itu Asy’ariyah memahami ayat-ayat tentang sifat dengan mentakwilnya, dengan takwil yang pantas bagiNya, apalagi ketika Islam dan Al Quran sdh tersebar ke negeri-negeri non Arab tentunya penyebutan “fisik” pada sifat Allah, akan membawa deskripsi tertentu dalam benak pembacanya.

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan


Baca Juga:

[Serial Mengenal Firqah-Firqah dan Mazhab] Paham Al Mujassimah

Makanan di Mulut Ketika Shalat

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Mau bertanya ustadz klo pas shalat terus ada makanan dalam mulut (mis : permen) itu bagaimana? Apakah shalatnya batal?atau permennya langsung dibuang pas ingat dan shalatnya tetap lanjut?

✒️❕JAWABAN

☘️⭐☘️⭐☘️⭐☘️⭐

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika didiamkan, tidak dibuang dan tidak ditelan, maka tidak batal. Jika ditelan secara SENGAJA, maka batal. Jika tertelan secara TIDAK SENGAJA, juga tidak batal.

Ada 2 pilihan: didiamkan sampai selesai shalat. Tapi, ini menggangu shalat karena tidak nyaman di mulut. Atau dibuang saja ke arah kiri bawah.

Makan dan minum termasuk pembatal shalat, sedikit atau banyak, tapi kalau tidak sengaja tertelan, atau ikut tertelan saat menelan ludah maka tidak apa-apa.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

قالت الشافعية والحنابلة: لا تبطل الصلاةبالاكل أو الشرب ناسيا أو جاهلا، وكذا لو كان بين الاسنان دون الحمصة فابتلعه.

Syafi’iyyah dan Hambaliyah mengatakan: Shalat TIDAK BATAL karena makan dan minum yang lupa atau dia tidak tahu, demikian juga jika ada makanan diantara gigi yang tertelan tanpa sengaja.

(Fiqhus Sunnah, 1/271. Cat kaki no. 3)

Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Menentukan Tarif Memandikan Jenazah

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh… Ustadz,afwan izin bertanya, bagaimana hukumnya orang yg memandikan jenazah mamasang harga( mematok harga)?

✒️❕JAWABAN

☘️⭐☘️⭐☘️⭐☘️⭐

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Memandikan mayat itu kewajiban agama yaitu fardhu kifayah. Tidak semua orang mampu.

Karena ini ibadah, alangkah baiknya tidak memasang tarif atau harga. Walau upah itu sendiri tidak terlarang. Yang terlarang ada di upah pada ibadah yang fardhu ‘ain.

Syaikh Nuh Ali Salman Rahimahullah berkata:

غسل الميت من فروض الكفاية، وأولى الناس بذلك هم أولى الناس بالميت، أي ورثته وأقاربه، ويجوز لهم أن يستأجروا من يقوم بهذا الواجب عنهم، ويجوز للمسلم أن يأخذ الأجر على ذلك؛ لأن العبادة التي لا يجوز أخذ الأجر عليها هي فرض العين، وأما فروض الكفاية فيجوز أخذ الأجرة على القيام بها خاصة إذا تفرَّغ لها

Memandikan mayat itu termasuk fardhu kifayah, yang paling utama melakukannya adalah orang yang ada kedekatan dengan mayitnya, yaitu seperti ahli warisnya dan kerabatnya.

Boleh bagi mereka mengupah orang yang memang fokus menjalankan kewajiban ini, dan seorang muslim boleh mengambil upah hal tsb, karena ibadah yang tidak boleh diupah adalah yang fardhu ‘ain, sedangkan yang fardhu kifayah boleh bagi orang yang memang fokus menjalankannya untuk menrima upah.

(Al Ifta no. 2225)

Pemasangan tarif ini “berbahaya” atas amalnya, khawatir dapat menghancurkan nilai amalnya. Karena dia menjadikan target duniawi lebih utama, dari amal akhiratnya.

Dari Ubay bin Ka’ab Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:

Barangsiapa diantara mereka beramal amalan akhirat dengan tujuan dunia, maka dia tidak mendapatkan bagian apa-apa di akhirat.

(HR. Ahmad No. 20275. Ibnu Hibban No. 405, Al Hakim, Al Mustadrak ‘Alash Shahihain No. 7862, katanya: sanadnya shahih. Imam Al Haitsami mengatakan: diriwayatkan oleh Ahmad dan anaknya dari berbagai jalur dan perawi dari Ahmad adalah shahih, Majma’ Az Zawaid 10/220. Darul Kutub Al Ilmiyah)

Demikian. Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Shalat Birrul Walidain

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum warahmatullah Afwan ustadz izin bertanya tentang sholat birrul walidain, soheh apa ndak

✒️❕JAWABAN

☘️⭐☘️⭐☘️⭐☘️⭐
Bismillahirrahmanirrahim..

Dalam kitab-kitab fiqih yang mu’tabar tidak dikenal shalat sunnah dengan nama Shalat Birrul Walidain. Ada orang yang melakukannya setelah maghrib secara berjamaah dengan tata cara seperti shalat maghrib juga. Ini tidak ada dalam kitab Fiqih 4 madzhab, dan kitab fiqih perbandingan.

Namun mendoakan kedua orang tua, maka itu sunnah berdasarkan Al Quran, As Sunnah, dan Ijma. Ada pun shalat dengan niat pahalanya buat orang tua yang sudah wafat, maka ini diperselisihkan ulama, dan itu pernah dibahas di sini.

Menghadiahi Pahala Shalat Untuk Mayit (Hukum Sholat Hadiah)

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top