Lebih Baik Tahajud Berjamaah Atau Sendiri Aja?

PERTANYAAN:

Mana lebih afdhal shalat tahajjud sendirian dengan baca bacaan ayat yang difahami artinya, ketimbang shalat berjamaah suami dengan bacaan ayat-ayat tidak dipahami artinya bahkan ayat yang kita tidak hafal? (Ustzh A Maemunah DSW Sulbar)

JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Shalat sunnah, umumnya dilakukan sendiri. Itulah yang lebih utama dibanding berjamaah, kecuali shalat sunnah tertentu seperti tarawih, istisqa, khusuf/kusuf, dan shalat di dua hari raya.

Imam An Nawawi menjelaskan:

أَنَّ النَّوَافِلَ لَا تُشْرَعُ الْجَمَاعَةُ فِيهَا إلَّا فِي الْعِيدَيْنِ وَالْكُسُوفَيْنِ وَالِاسْتِسْقَاءِ وَكَذَا التَّرَاوِيحُ وَالْوِتْرُ بَعْدَهَا إذَا قُلْنَا بِالْأَصَحِّ إنَّ الْجَمَاعَةَ فِيهَا أَفْضَلُ وَأَمَّا بَاقِي النَّوَافِلِ كَالسُّنَنِ الرَّاتِبَةِ مَعَ الْفَرَائِضِ وَالضُّحَى وَالنَّوَافِلِ الْمُطْلَقَةِ فَلَا تُشْرَعُ فِيهَا الْجَمَاعَةُ أَيْ لَا تُسْتَحَبُّ لَكِنْ لَوْ صَلَّاهَا جَمَاعَةً جَازَ وَلَا يُقَالُ إنَّهُ مَكْرُوهٌ وَقَدْ نَصَّ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي مُخْتَصَرَيْ الْبُوَيْطِيِّ وَالرَّبِيعِ عَلَى أَنَّهُ لَا بَأْسَ بِالْجَمَاعَةِ فِي النَّافِلَةِ وَدَلِيلُ جَوَازِهَا جَمَاعَةُ أَحَادِيثَ كَثِيرَةٍ فِي الصَّحِيحِ

ٍShalat nawafil (sunnah) tidaklah disyariatkan secara berjamaah kecuali shalat ‘id, gerhana (matahari dan bulan), istisqa’, demikian juga tarawih dan witir setelahnya. kami katakan dengan yang lebih shahih bahwa berjamaah pada shalat-shalat ini lebih utama. Ada pun shalat-shalat sunnah lainnya, seperti rawatib, dhuha, shalat mutlak, tidaklah disyariatkan berjamaah yaitu tidak mustahab (sunnah), tapi jika dilakukan berjamaah maka itu boleh, dan tidak dikatakan makruh. Imam Asy Syafi’i telah mengatakan dalam Mukhtashar Al Buwaithi dan Ar Rabi’, bahwa tidak apa-apa shalat sunnah berjamaah. Dalil kebolehannya sejumlah hadits yang banyak dalam kitab Shahih. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 4/55)

Maka, jika seseorang istri memilih sendiri shalat tahajud, maka itu sesuai keumuman keutamaan shalat sunnah yang memang lebih utama sendiri.

Ada pun jika berjamaah tahajud bersama suami, bukan berarti tidak ada keutamaan, itu pun memiliki keutamaan yang luar biasa berdasarkan hadits berikut:

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا أَيْقَظَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّيَا أَوْ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَمِيعًا كُتِبَا فِي الذَّاكِرِينَ وَالذَّاكِرَاتِ

“Jika seorang laki-laki bangun tidur pada malam hari, lalu membangunkan isterinya untuk shalat dua rakaat bersama-sama (jami’an), maka mereka berdua dicatat sebagai orang yang banyak berdzikir. ” (HR. Abu Daud no. 1309. Imam An Nawawi menyatakan shahih. Lihat Riyadhushshalihin, hal. 134)

Shalat tahajudnya sendiri adalah sunnah, ada pun berjamaahnya adalah sekedar boleh saja selama tidak dilakukan sebagai kebiasaan.

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

مَا لَيْسَ بِسُنَّةِ رَاتِبَةٍ مِثْلَ الِاجْتِمَاعِ لِصَلَاةِ تَطَوُّعٍ مِثْلَ قِيَامِ اللَّيْلِ أَوْ عَلَى قِرَاءَةِ قُرْآنٍ أَوْ ذِكْرِ اللَّهِ أَوْ دُعَاءٍ . فَهَذَا لَا بَأْسَ بِهِ إذَا لَمْ يُتَّخَذْ عَادَةً رَاتِبَةً

Hal Sunah yang bukan rawatib, berkumpul untuk melaksanakan tathawwu’ (ibadah sunah), seperti qiyamullail, membaca Al Quran, dzikrullah, atau berdoa. Itu semua tidak apa-apa dilakukan berjamaah, jika tidak dijadikan kebiasaan. (Majmu’ Al Fatawa, 23/132)

Kadang, persoalan ini tidak bisa dipukul rata. Ada orang tertentu merasa lebih nikmat, syahdu, dan khusyu’ shalat malam secara berjamaah dengan imam yang bacaannya bagus dan merdu, dibanding dia shalat sendiri yang surat dibaca itu-itu lagi. Walau pun hukumnya tetap boleh, bisa jadi buat orang seperti ini -saat itu- dia lebih baik berjamaah dengan imam yang bagus itu dibanding dia shalat sendiri dengan bacaan yang tidak terlalu bagus dan tidak mengantarkannya kepada kekhusyukan.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Bid’ah Itu Tercela, Tapi Yang Bagaimana?

Bid’ah dalam agama adalah buruk dan terlarang, semua muslim tahu itu

Itu perbuatan yang sia-sia dan bahkan berdosa

Tapi, persoalannya adalah kriteria “suatu amalan” disebut bid’ah tercela itu seperti apa? Inilah yang menjadi sumber perdebatan manusia

Ada yg menyederhanakan: “Semua urusan agama yang belum ada pada masa Rasul” adalah bid’ah yang tercela.

Definisi seperti ini, efeknya bisa kemana-kemana. Jika semata-mata tidak ada di zaman nabi adalah bid’ah tercela maka: pembukuan Al Quran, ucapan taqabbalallahu minna Wa minkum saat hari raya, pembukuan hadits Nabi, akan menjadi bid’ah tercela sebab semua ini adalah hal baru yang belum terjadi pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

Definisi yang bagus adalah yang disampaikan Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani sbb:

Imam Ibnu Hajar al ‘Asqalani berkata:

مَا أُحْدِثَ وَلَيْسَ لَهُ أَصْلٌ فِي الشَّرْعِ وَيُسَمَّى فِي عُرْفِ الشَّرْعِ بِدْعَةً وَمَا كَانَ لَهُ أَصْلٌ يَدُلُّ عَلَيْهِ الشَّرْعُ فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ فَالْبِدْعَةُ فِي عُرْفِ الشَّرْعِ مَذْمُومَةٌ

Hal baru yang diada-adakan yang tidak memiliki dasar dalam syariat, dalam makna syariat disebut dengan bid’ah. Sedangkan apa-apa yang memiliki dasar dalam syariat maka itu bukan bid’ah, dan bid’ah dalam definisi syariat itu tercela. (Fathul Bari, 13/253)

Atau yang didefinisikan oleh Imam Ibnul Jauzi sbb:

والبدعة: عبارة عن فعل ما لم يكن فابتُدع، والأغلب في المبتدعات أنها تصادم الشريعة بالمخالفة، وتوجب التعاطي عليها بزيادة أو نقصان

“Bid’ah adalah unkapan tentang perbuatan yang belum pernah ada lalu dibuat ada, umumnya bid’ah itu bertentangan dengan syariat serta menyelisihinya, yang memunculkan tambahan atau pengurangan kepada syariat.” (Dikutip oleh Syaikh Sa’id bin Nashir al Ghamidi, Haqiqatul Bid’ah wa Ahkamuha, hal. 265)

Jadi, bid’ah yang tercela menurut syariat dan dikecam dalam hadits-hadits shahih adalah bukan semata-mata tidak ada di masa nabi, tapi ajaran dan amalan baru dalam agama yang bertentangan atau menyelisihi dengan sumber hukum Islam baik Al Quran, As Sunnah, ijma’, dan qiyas,

Inilah bid’ah sesat dalam hadits: Kullu bid’atin dhalalah (setiap bid’ah adalah sesat).

Maka, bukanlah termasuk bid’ah sesuatu yang ada dasarnya atau tidak menyelisihi salah satu sumber hukum, misal ada dasar dalam Al-Quran, atau As Sunnah, atau Ijma’, atau Qiyas, apalagi jika memiliki dasar lebih dari satu sumber hukum syariat Islam.

Sedangkan inovasi perkara duniawi apa pun bentuk dan bidangnya adalah bid’ah secara bahasa saja, bukan pula bid’ah yang dimaksud dalam syariat.

Sebagai contoh ilmu tajwid. Ilmu tajwid bukan bid’ah, walau itu hal yg baru dan tidak ada dasar secara khusus, karena dia sejalan dengan ayat Wa rattilil qur’ana tartiila, bacalah Al Quran secara tartil. Dengan mempelajari tajwidlah seseorang dapat membaca Al Quran secara tartil.

Perbedaan dalam memahami dan menetapkan kriteria bid’ah inilah yang dapat memunculkan perbedaan dalam menentukan sebuah perkara itu bid’ah atau bukan. Walau Secara prinsip dasar mereka sama-sama merujuk pada sumber hukum yang sama dan salaf yang sama.

Contohnya:

– Bersedekap ketika i’tidal.

Ini dibid’ahkan oleh Syaikh Al Albani, tapi dinyatakan Sunnah oleh Syaikh Bin Baaz.

– Berdzikir dengan biji tasbih.

Dinyatakan BAGUS (HASAN) oleh Ibnu Taimiyah, dinyatakan boleh oleh Syaikh Bin Baaz dan Syaikh Utsaimin, bahkan As Suyuthi mengatakan kaum salaf dan khalaf tidak memakruhkannya. Tapi Syaikh Al Albani, Syaikh Bakr Abu Zaid membid’ahkannya.

– Menghadiahkan bacaan Al Quran (AlFatihah, Yasin) kepada mayit.

Syaikh Abdullah Al Bassam mengatakan mayoritas salaf dan Imam Ahmad mengatakan sampai dan bermanfaat. Ini juga pendapat Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah.
Syaikh Bin Baaz dan Syaikh Utsaimin pun mengatakan sampai pahalanya.

– Berkumpul mendoakan mayit dan bersedekah hari ke 7, 40, dll. Dinyatakan sunnah oleh Imam as Suyuthi bahkan Beliau menyebutnya ini perbuatan sudah berlangsung lama sejak masa sahabat di Mekkah berdasarkan atsar-atsar shahih, sebagaimana Beliau jelaskan dalam kitab Al Hawi Lil Fatawi dan ad Dibaj ‘ala Shahih Muslim. Sementara sebagian kalangan membid’ahkannya bahkan menuduhnya perbuatan Hindu.

Dan lain-lain.

Maka dari itu, melihat diskusi ulama tentang bid’ah itu tidak sesederhana yang dibayangkan; dengan mengatakan: pokoknya yang tidak ada di zaman nabi adalah bid’ah!!

Lebih baik adalah silahkan memegang apa yang diyakini, pelajarilah masing-masing dalil dari tiap pemahaman, lalu jangan saling menuduh satu sama lainnya.

Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamith Thariq

✍ Farid Nu’man Hasan

Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman, Tahayul?

PERTANYAAN:

Assalaamu’alaykumwrwb

Sehat ya Ustadz…Afwan Ustadz, ada pertanyaan, apakah para ulama satu pendapat ttg keyakinan akan turunnya Nabi Isa as kelak jelang kiamat berdasarkn dalil (tafsir qur’an maupun hadits)? Ataukah ada selisih pendapat/penafsiran di kalangan para ulama? Jika ada selisih pendapat, bagaimana pendapat jumhur ulama? Pertanyaan dilatarbelakangi krn ada yg menganggap bhw kabar turunnya Nabi Isa adl tahayul/kabar israiliyat semata, krn menurutnya tdk ada dalil qur’an yg eksplisit menjelaskannya dan tidak ada hadits mutawattir yg menerangkannya.

JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Turunnya nabi Isa ‘Alaihissalam, dalilnya Al Quran, dan hadits shahih dan mutawatir, yang menolak keyakinan ini memang ada yaitu orang-orang mu’tazilah, golongan yang salah satu prinsipnya adalah mendahulukan akal di atas nash.

Allah Ta’ala Befirman:

{ وَإِنَّهُۥ لَعِلۡمٞ لِّلسَّاعَةِ فَلَا تَمۡتَرُنَّ بِهَا وَٱتَّبِعُونِۚ هَٰذَا صِرَٰطٞ مُّسۡتَقِيمٞ }

Dan sungguh, dia (Isa) benar-benar menjadi pertanda akan datangnya hari Kiamat. Karena itu, janganlah kamu ragu-ragu tentang (Kiamat) itu dan ikutilah Aku. Inilah jalan yang lurus. (QS. Az Zukhruf: 61)

Ayat ini menjelaskan turunnya Nabi Isa sebagai salah satu tanda datangnya kiamat. Hal ini dijelaskan oleh para pakar tafsir generasi sahabat nabi dan tabi’in.

Imam Al Qurthubi mengatakan:

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمُجَاهِدٌ وَالضَّحَّاكُ وَالسُّدِّيُّ وَقَتَادَةُ أَيْضًا: إِنَّهُ خُرُوجُ عِيسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ، وَذَلِكَ مِنْ أَعْلَامِ السَّاعَةِ، لِأَنَّ اللَّهَ يُنَزِّلُهُ مِنَ السَّمَاءِ قُبَيْلَ قِيَامِ السَّاعَةِ، كَمَا أَنَّ خُرُوجَ الدَّجَّالِ مِنْ أَعْلَامِ السَّاعَةِ

Berkata Ibnu Abbas, Mujahid, Adh Dhahhak, As Suddi, dan Qatadah juga: Ini adalah keluarnya Isa ‘Alaihissalam dan itu termasuk tanda datangnya kiamat, karena Allah akan menurunkannya menjelang kiamat, sebagaimana keluarnya Dajjal sebagai salah satu tanda kiamat.

(Tafsir Al Qurthubi, 16/105)

Sangat sombong jika tafsir para sahabat nabi dan tabi’in dikalahkan oleh pemahaman orang yg tidak diketahui keilmuannya.

Dalam hadits:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَنْزِلَ فِيكُمْ ابْنُ مَرْيَمَ حَكَمًا مُقْسِطًا فَيَكْسِرَ الصَّلِيبَ وَيَقْتُلَ الْخِنْزِيرَ وَيَضَعَ الْجِزْيَةَ وَيَفِيضَ الْمَالُ حَتَّى لَا يَقْبَلَهُ أَحَدٌ

Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin ‘Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepada kami Az Zuhriy berkata, telah menceritakan kepadaku Sa’id bin Al Musayyab dia mendengar Abu Hurairah radhiallahu’anhu dari Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak akan terjadi kiamat hingga Isa bin Maryam turun sebagai hakim yang adil yang dia menghancurkan salib, membunuh babi, menghapus pajak dan harta melimpah ruah sampai tidak ada seorang pun yang mau menerimanya”.

(HR. Bukhari no. 2476)

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 155, dengan kata lain, ini muttafaq ‘alaih, yang melupakan keshahihan hadits paling tinggi. Para ulama hadits seperti Syaikh Al Kasymiri, Syaikh Abdul Fattah Abu Ghudah, dan lainnya mengatakan riwayat tentang turunnya Nabi Isa di akhir zaman itu mutawatir. Sehingga jika keyakinan turunnya Isa ‘Alaihissalam menjelang kiamat dibilang tahayul, maka itu tuduhan yang ngawur.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Menghadiri Undangan Pernikahan Non Muslim

PERTANYAAN:

Hukum menghadiri undangan pernikahan/hajatan yang beragama Kristen gimana ust? Dzikri, Lampung(+62 812-1927-xxxx)

JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Menghadiri undangan pernikahan, jika muslim, maka wajib menghadirinya. (Mishbahuz Zhalam Syarh Bulugh al Maram, jilid. 4, hal. 290), berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Hak seorang muslim terhadap seorang muslim ada enam perkara.” Lalu beliau ditanya; ‘Apa yang enam perkara itu, ya Rasulullah? ‘ Jawab beliau:
(1) Bila engkau bertemu dengannya, ucapkankanlah salam kepadanya. (2) Bila dia mengundangmu, penuhilah undangannya.
(3) Bila dia minta nasihat, berilah dia nasihat.
(4) Bila dia bersin lalu dia membaca tahmid, doakanlah semoga dia beroleh rahmat.
(5) Bila dia sakit, kunjungilah dia.
(6) Dan bila dia meninggal, ikutlah mengantar jenazahnya ke kubur.

(HR. Muslim no. 2162)

Namun, kewajiban ini terikat oleh KEISLAMANNYA, sebab hadits di atas sedang membicarakan hak muslim atas muslim lainnya. Hak-hak ini terikat oleh keislaman, hak-hak ini hanya bagi mereka yang disifati sebagai muslim. (Imam Ash Shan’ani, At Tanwir syarh al Jami’ ash Shaghir, Jilid. 5, hal. 363. Lihat juga Imam Ibnu Muflih, Al Mubdi’ Syarh al Muqni’, 7167)

Oleh karena itu MAYORITAS ulama mengatakan jika yang mengundang non muslim maka TIDAK WAJIB menghadirinya, baik menurut Malikiyah (Hasyiyah ad Dusuqi, jilid. 2, hal. 338), Syafi’iyah (Mughni al Muhtaj, jilid. 3, hal. 246), dan Hambaliyah (Al Mubdi’ Syarh al Muqni’, 7167).

BOLEH HADIR jika..

Tidak wajib hadir, bukan berarti tidak boleh hadir. Seorang muslim boleh saja menghadiri pernikahan Non Muslim sekedar mengucapkan selamat berbahagia bagi penganten, apalagi jika ada maslahat dakwah dan ada hubungan kekerabatan dengannya. Namun kebolehan ini terikat oleh syarat, yaitu:

– Dalam pesta tersebut tidak ada maksiat
– Tidak hadir disaat ritual keagamaan
– Hindari makanan dan minuman yg haram

Dalam Syarh Riyadushshalihin, Syaikh ‘Utsaimin mengatakan:

إن لم يكُنْ مُسلِمًا لم تجِبِ الإجابة، ولكنْ تجوزُ الإجابةُ لا سيما إذا كان في هذا مَصلحةٌ، يعني: لو دعاك كافِرٌ إلى وليمةِ عُرسٍ، فلا بأسَ أن تجيبَ، لا سيَّما إن كان في ذلك مصلحةٌ، كتأليفه إلى الإسلامِ، وقد ثبت عن النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنَّ يهوديًّا دعاه في المدينة، فأجابه

Jika dia BUKAN MUSLIM, maka tidak wajib mendatanginya, tetapi BOLEH MENDATANGINYA apalagi jika ada maslahat. Maksudnya, seandainya orang kafir mengundang Anda tidak apa-apa Anda menghadirinya apalagi jika itu mengandung maslahat yaitu menghubungkan dia dengan Islam. Telah shahih bahwa Rasullulah ﷺ diundang oleh Yahudi, dan Beliau menghadirinya. (Syarh Riyadh ash Shalihin, jilid. 3, hal. 303)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top