Suami Berutang Kepada Istri

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Mhn ijin bertny ttg Hutang piutang. Yg sy tnykn…jika sang suamii berhutang kpd istri wajibkh mengemblikn.tp.uang itu uang pribadi istri hsl kerja istri …dan bgmn jk kelak sang suami itu meninggl tetapkah mnjd hutang kpd istri smp diakherat .

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Ya, utang kepada istri tetap wajib dibayar, jika itu memang murni uang istri atau hak istri.

Dalam Shahih Bukhari, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengizinkan seorang wanita berzakat ke suaminya yang fakir. Ini menunjukkan bahwa harta pribadi istri itu diakui oleh Islam.

Bahkan bukan hanya itu, jika ada suami yang tidak bertanggung jawab tidak memberikan nafkah, sehingga istri yang pontang panting nyari duit buat menutupi kebutuhan hidupnya, maka suami menjadi berhutang kepada istri. Sebab, peran dan tugas suami terpaksa dikerjakan istrinya. Hal ini dikatakan Imam al Khathabi seorang ulama madzhab Syafi’i. Tapi, jika istri mau mengikhlaskannya juga tidak apa-apa dan menjadi amal shalih baginya.

Demikian. Wallahu a’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

Penjelasan Hadits Tentang Hasad

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Bismillahirrahmanirrahim. Ustadz, mohon faedah ilmu dari hadits berikut.

وعَنْ أبي هُرَيرة رضي اللَّه عنْهُ أنَّ النبيَّ ﷺ قالَ : « إيَّاكُمْ والحسدَ ، فإنَّ الحسدَ يأكُلُ الحسناتِ كَما تَأْكُلُ النًارُ الحطبَ ، أوْ قال العُشْبَ » (رواه أبو داود)

”Jauhkanlah dirimu dari hasad karena sesungguhnya hasud itu memakan kebaikan-kebaikan sebagaimana api memakan kayu-bakar.”

Sekalipun dhaif, apakah memang demikian arti yang sebenarnya ? Jazakallah Khairan

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Hadits tersebut terdapat dalam Sunan Abi Daud no. 4903. Kitabul Adab, Bab Fil Hasad.

Sanadnya: Utsman bin shalih, Abdul Malik bim Amr, Sulaiman bin Bilal, Ibrahim bin Abi Usaid, kakeknya, Abu Hurairah.

Status hadits:

– Syaikh Yasin Mahir Fahl mengatakan dha’if. Karena dalam sanadnya terdapat kakek dari Ibrahim bin Abi Usaid, yang tidak diketahui jati dirinya. (Tahqiq Bulugh al Maram, hal. 543)

– Namun ada hadits serupa dengan sanad hasan, dalam riwayat Imam Al Baghdadi. Imam Al Iraqi mengatakan:

وَقَالَ البُخَارِيّ: لَا يَصح. وَهُوَ عِنْد ابْن مَاجَه من حَدِيث أنس بِإِسْنَاد ضَعِيف، وَفِي تَارِيخ بَغْدَاد بِإِسْنَاد حسن

Bukhari berkata: tidak shahih. Hadits serupa dikeluarkan Ibnu Majah dari Anas dengan sanad dhaif. Dalam Tarikh Baghdad dengan sanad HASAN.

(Takrijul Ihya, Hal. 56)

Syarh Hadits:

– Hadits ini perintah untuk hati-hati dan menjauhi hasad, yaitu hasad (dengki) dalam urusan harta, kedudukan, dan perkara duniawi lainnya. Sebab ini madzmum (tercela). (Aunul Ma’bud, jilid. 8, hal. 244)

– Ada pun ghibthah, yaitu iri dalam urusan ukhrawi justru di anjurkan. Iri kepada orang yang lebih banyak sedekah, tilawah, shalat, dan prestasi ibadah lainnya.

– Dampak buruk dari hasad dlm urusan dunaiwi adalah amal ketaatannya bisa terhapus. Krn org hasad itu berharap terhapusnya nikmat Allah pada orang lain. Jika orang yang didengkikan bertambah nikmatnya maka dia semakin dengki dan semakin merugi. (Ibid)

Demikian. Wallahu a’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

Tentang Orang yang Tertolak Mendapat Air di Telaga Rasulullah

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ustadz,
Ijin bertanya apa makna hadits di bawah ini, apakah benar dari kitab Shahih Bukhari, dan bukankah Rasulullah mengetahui mana sahabatnya yang Munafik dan mana yang bukan?

Jazakallah Khoir.

Dari Sahl bin Sa’d, dia berkata bahwasanya Rasul saw bersabda:

“Sesungguhnya aku adalah orang yang pertama berada di telaga (al-haudh). Orang yang lewat menjumpaiku, dia akan minum darinya. Barang siapa minum air telaga itu, maka ia tidak akan merasa haus untuk selamanya. Lalu datanglah kepadaku beberapa kaum yang aku mengenal mereka dan mereka mengenalku. Tetapi sepertinya antara aku dan mereka terdapat semacam penghalang (mereka dibelokan dariku, sehingga tidak dapat menjangkau telaga).

Sesungguhnya Ya Allah mereka adalah sahabatku

Kemudian Allah berfirman :

Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang mereka perbuat setelah engkau tiada

Lalu sabda beliau selanjutnya :

“Jauh…jauh sekali dariku, orang-orang yang melakukan penyimpangan dariku”

(HR. Bukhari)


✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Hadits tersebut ada dalam Shahih Bukhari no. 6576, 6582, 6585 Kitab Ar Riqaq, Bab fil Haudh.

Ada pun maksud “sahabatku” di situ adalah orang-orang munafiq yang menampakkan keislaman, lalu mereka menunjukkan jati diri aslinya pasca wafatnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Mereka itulah orang-orang murtad dimasa Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu.

Mereka disebut sahabat karena secara zahir memang dihukumi muslim, walau hatinya menyimpan kekafiran. Di akhirat mereka dibangkitkan bersama kaum muslimin, lalu akhirnya dipisahkan. Demikian penjelasan Imam an Nawawi, dan lainnya.

Demikian. Wallahu a’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

Benarkah Syaikh Al Albani Memfatwakan Hijrah Ke Luar Palestina?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuhu, afwan ustaz, byk teman2 salafi (sebagian) yg bersikukuh memakai fatwa syaikh al bani tentang konflik palestina, sy sendiri belum baca scr full fatwa tsbt (tentunya yg trjemahan), bisakah tolong ustaz menulis trjemahan fatwa itu di sini, atw disingkat sj scr garis besarnya, lalu adakah fatwa dr ulama lain yg mengoreksi fatwa albani -rahimahullah- trsebut, baik ulama di luar salafi atw ulama seafilasi? Syukran jazakumullahu khoiron. Barakallahu fiikum.

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Isu tersebut sudah sejak tahun 90an, bahwa Syaikh Al Albani telah memfatwakan seperti itu.

Namun oleh salah satu murid dan tangan kanan Syaikh Al Albani yaitu Syaikh Ibrahim Syaqrah hal itu telah dibantah. Menurutnya Syaikh Al Albani tidak pernah memfatwakan penduduk Palestina hijrah dari Palestina, itu salah paham atau salah kaprah terhadap fatwa Beliau.

Syaikh Ibrahim menulis buku khusus tentang kesalahpahaman itu dan buku tsb ditandatangani oleh Syaikh al Albani sendiri.

Sebenarnya, fatwa tersebut adalah sbb:

هل فى قرى فلسطين او فى مدنها قرية او مدينة يستطيع هؤلاء ان يجدوا فيهادينهم؟ فان كان، فعليهم ان يهاجروا اليها ولا يخرجوا من أرض فلسطين، إذ ان هجرتهم من داخلها الى داخلها أمر مقدور عليه و محقق الغاية من الهجرة

Apakah di desa-desa Palestina atau diperkotaannya ada kota atau desa yang mana mereka dapat menjalankan agamanya? Jika ya, maka wajib atas mereka hijrah ke sana dan janganlah keluar dari Palestina. Mengingat hijrahnya mereka dari satu tempat ke tempat lain di Palestina adalah perkara yang mungkin dilakukan, dan dapat mewujudkan tujuan hijrah itu sendiri.

(Madza Yanqimuuna Minsy Syaikh Al Albani, hal. 24)

Jadi, kemungkinan besarnya tidak benar Syaikh Al Albani memfatwakan warga Palestina meninggalkan Palestina. Gara-gara salah paham itu Syaikh Al Albani dikritik keras oleh para fuqaha baik Timur dan Barat sejak tahun 90-an.

Jihad di Baitul Maqdis tidak pernah hilang sampai hari kiamat.

Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ لَعَدُوِّهِمْ قَاهِرِينَ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ إِلَّا مَا أَصَابَهُمْ مِنْ لَأْوَاءَ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَذَلِكَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَأَيْنَ هُمْ قَالَ بِبَيْتِ الْمَقْدِسِ وَأَكْنَافِ بَيْتِ الْمَقْدِسِ

“Akan ada sekelompok ummatku yang senantiasa berada diatas kebenaran, menang dan mengalahkan musuh mereka, orang yang menentang mereka tidaklah membahayakan mereka kecuali cobaan yang menimpa mereka hingga urusan Allah tiba (kiamat) dan mereka seperti itu.”

Mereka bertanya; “Wahai Rasulullah! Dimana mereka?”

Rasulullah ﷺ bersabda; “Di Baitul Maqdis dan di sekitar Baitul Maqdis.”

(HR. Ahmad no. 22320. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: Shahih. Ta’liq Musnad Ahmad no. 22320)

Maka tidak mungkin meninggalkan tanah jihad, karena tidak ada lagi hijrah setelah Fathu Makkah. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا

“Tidak ada lagi hijrah setelah kemenangan (Makkah) akan tetapi yang tetap ada adalah jihad dan niat. Maka jika kalian diperintahkan berangkat berjihad, berangkatlah”.
(HR. Bukhari no. 2825)

Sebab, jika benar warga Palestina tidak mampu melawan, lemah, maka negeri muslim terdekatnya wajib membantunya, bukan menyuruh mereka hijrah meninggalkan kampung halamannya. Begitulah tuntunan fiqihnya.

Sementara Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

فإن الجهاد في فلسطين فرض عين على كل مسلم قادر من أهل البلد، فإن لم يتأد الواجب ‌‏- وهو دفع العدو وطرده بهم كما هو حاصل الآن- دخل في حكم الوجوب من يليهم من المسلمين عربا أو عجماً ، ‏وهكذا حتى يتم التخلص من العدو، أو يعم جميع الأمة في مشارق الأرض ومغاربها، أجمع ‏على هذا أهل العلم

Jihad di Palestina adalah fardhu ‘ain bagi muslim yg mampu di penduduk tersebut.

Seandainya mereka belum bisa menjalankan -melawan dan mengusir musuh seperti saat ini– maka kewajiban ini bagi negeri muslim lain diluarnya baik Arab dan bukan Arab. Terus begitu sampai musuh bersih dari sana.

Atau jihad ini menjadi umum bagi semua umat, baik Timur dan Barat, dan para ulama telah Ijma’ atas hal ini.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 8509)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Numan Hasan

scroll to top