Maksud Hadits “Jangan Makan dari Hasil Al-Qur’an”

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum. Izin bertanya ya Mu’alim

“Bacalah Al-Qur’an, jangan makan hasil darinya, jangan melalaikannya, dan jangan pula berlebih lebihan terhadapnya.” (HR. Ahmad)

Maksud penjelasan hadist tersebut apa ya mohon pencerahannya Syukron

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Haditsnya berbunyi:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْرَءُوا الْقُرْآنَ وَلَا تَأْكُلُوا بِهِ وَلَا تَسْتَكْثِرُوا بِهِ وَلَا تَجْفُوا عَنْهُ وَلَا تَغْلُوا فِيهِ

Dari Abdurrahman bin Syibl berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,

“Bacalah Al-Qur’an, janganlah kalian makan dengannya, jangan pula memperbanyak (harta) dengannya, jangan melalaikannya dan janganlah berlebihan di dalamnya.” (HR. Ahmad no. 14986, Syaikh Syu’aib al Arnauth mengatakan sanadnya kuat)

Makna dari: janganlah kalian makan dengannya adalah:

لا تجعلوا له عوضًا للدنيا:

Jangan jadikan Al Quran sebagai penebus dunia baginya

Makna dari: jangan pula memperbanyak (harta) dengannya artinya:

لا تجعلوه سببًا للاستكثار من الدنيا

Jangan Kalian jadikan Al Quran sebagai sebab memperbanyak harta dunia

Makna jangan melalaikannya

تعاهدوه ولا تبتعدوا عن تلاوته

Berkomitmenlah padanya dan jangan berpaling dari membacanya

Makna: janganlah berlebihan di dalamnya

لا تُجاوزوا حدَّه من حيث لفظُه أو معناه، بأن تتأوَّلوه بباطل

Janganlah melampaui batas Al Quran yaitu batas lafaz dan maknanya dengan memberikan takwil yang batil

Demikian..

Hadits ini tidak berarti larangan menerima upah dari mengajar Al Quran. Sebab, itu hal yang berbeda. Hadits ini yang terlarang adalah semata-mata membaca tapi berharap diupah dan darinya dia mencari kekayaan.

Ada pun upah mengajar Al Quran itu boleh menurut mayoritas ulama.. selengkapnya ini

Mengambil Upah Dari Meruqyah, Mengajar Al Quran, dan Semisalnya, Bolehkah?

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Menahan Kencing Saat Salat

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustad Farid, yang semoga senantiasa Allah jaga kebaikan nya.

Ijin bertanya.
Saya kadang terganggu dengan sisa air seni yang kadang keluar, justru ketika saya sudah masuk rokaat sholat. Saya sdh berusaha memaksimalkan BAK, dgn ber dehem, agar tdk ada air seni yang tersisa.

Makanya, kadang saya lebih suka menahan BAK sebelum sholat, agar saat sholat tdk batal krn sisa air seni yang keluar.

Apakah ada keringanan untuk kasus seperti saya ustad? Atau sebaiknya bagaimana. Terima kasih atas jawaban nya. Jazakallahu khoiron katsiron

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

Menahan BAK termasuk makruhatush shalah (hal-hal yang makruh saat shalat). Berdasarkan hadits:

Dari ‘Aisyah Radhiallah ‘Anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

“Tidak ada shalat ketika makanan sudah terhidangkan, dan menahan dua hal yang paling busuk (menahan buang air besar dan kencing).” (HR. Muslim No. 559)

Namun aktivitas BAK bagi seseorang tidak selalu datang di waktu menjelang shalat, atau pas shalat, atau setelah shalat. Maka jika situasinya seperti ini tidak perlu dipaksakan untuk BAK shingga tidak perlu kekhawatiran adanya tetesan. Tapi jika rasa BAK itu muncul maka lakukanlah sampai tuntas dan jangan terburu-buru.

Jika kondisinya sudah menjadi penyakit bahwa tetesan itu selalu ada setelah BAK, maka tidak mengapa menunda shalat beberapa saat sampai tetasan itu sudah tidak ada lagi. Dengan demikian terhindar kena tetesan dan terhindar pula kemakruhan manahan kencing saat shalat.

Antum bisa shalat 10-20 menit setelah rombongan jamaah pertama. Ini tidak disalahkan, bukan melalaikan shalat, bukan pula shalat tidak pada waktunya sebab waktu shalat itu ada awal, tengah, dan akhir. Yang mana pun kita shalat maka itu tetap bermakna ‘ala waqtiha (shalat pada waktunya). Apalagi jika penundaan itu ada alasan syar’i.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Imam Bertanya Tentang Kebaikan Mayit

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum
Izin bertanya (lagi) ustadz , ini perihal pengurusan jenazah;
Bagaimana ketentuan pembuatan liang lahat (di daerah saya biasa disebut “lubang landakan”/ liang yg dibuat di sisi sebelah kanan bawah dari lubang makam) apakah ada perbedaan satu daerah dg yg lain, mohon penjelasan, kemudian perihal ucapan imam sholat jenazah yg mengucapkan ” yaa ayyuhal haadiruun, kayfa hadzal mayyit?
Khoyrr? ” … Apakah hal itu ada dalilnya dst … mohon pencerahannya ustadz, terima kasih

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Itu namanya Lahad, begitulah cara bikin lubang kubur dalam Islam. Mayit dimasukan bagian sisi kanannya. Tidak ada perbedaan di semua negeri Islam.

Ada pun kebiasaan imam shalat menanyakan ke jamaah tentang mayit apakah dia orang baik, lalu jamaah menjawab khair (baik), itu diambil dari hadits Bukhari berikut:

مَرُّوا بِجَنَازَةٍ، فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا خَيْرًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَجَبَتْ» ثُمَّ مَرُّوا بِأُخْرَى فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا شَرًّا، فَقَالَ: «وَجَبَتْ» فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: مَا وَجَبَتْ؟ قَالَ: «هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا، فَوَجَبَتْ لَهُ الجَنَّةُ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا، فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الأَرْضِ

“Sahabat Anas bin Malik berkata, orang-orang lewat membawa satu jenazah, mereka memujinya dengan kebaikan. Maka Rasulullah bersabda, “Wajabat.” Kemudian lewat lagi orang-orang membawa satu jenazah, mereka mencelanya dengan kejelekan. Maka Rasulullah bersabda, “Wajabat.” Sahabat Umar bin Khathab berkata, “Apa yang wajib, ya Rasul?” Rasulullah bersabda, “Jenazah ini yang kalian puji dengan kebaikan wajib baginya surga. Dan rang ini yang kalian cela dengan kejelekan wajib baginya neraka. Kalian adalah para saksinya Allah di muka bumi.” (HR. Bukhari)

Lalu, bagaimana dengan orang yang tidak kenal dengan mayit itu? Dia boleh memilih antara diam saja agar terhindar dari kesaksian palsu, atau dia tanya ke orang lain di situ tentang mayit, lalu dia boleh menjawabnya Khair sebagai wujud husnuzhan kepada mayit.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Puasa Enam Hari Syawwal Dilakukan Pada Bulan Selain Syawwal

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum..Ustad, semoga selalu dalam keadaan sehat.

Maaf Ustad, saya Bu **** dari Sukmajaya.
Izin bertanya ust,
Apakah Puasa syawal itu bisa dilakukan setelah bulan syawal? masih bisa diqadha di bulan selain Syawal, khususnya Dzulqodah
Jazakumullah Khoir ustad (+62 856-166xxxx)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Jika seseorang terhalang oleh halangan syar’i sehingga dia tidak bisa puasa Syawwal apakah bisa puasa Syawwal dilakukan di bulan lainnya dengan niat qadha? Maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.

Pertama. Boleh, dan dia tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawwal. Ini pendapat ulama mazhab Maliki dan sebagian Hanabilah.

Dalam Hasyiyah Al ‘Adawi dikatakan bahwa dianjurkannya puasa enam hari Syawwal itu untuk meringankan saja, bukan pengkhususan waktunya. Bagi yang baru bisa melaksanakan di bulan Dzulhijjah atau Dzulqa’dah maka itu hal yang baik. (Hasyiyah Al ‘Adawi, 2/243)

Begitu pula dalam kitab Tahdzib Al Furuq -nya Imam Al Qarafi. Menurut Imam Ibnul ‘Arabi hadits tentang anjuran puasa Syawwal itu adalah hadits yang berisikan tamtsil (perumpamaan), yaitu puasa Ramadhan diumpamakan setara dengan puasa 10 bulan sedangkan puasa enam hari Syawwal diumpamakan dengan puasa dua bulan. Sehingga pada prinsipnya puasa enam hari di bulan apa pun boleh sah dan tetap mendapatkan keutamaannya. (Tahdzib Al Furuq, 2/191)

Imam Ibnu Muflih mengatakan bahwa keutamaan puasa enam hari Syawwal juga bisa didapatkan di luar Syawwal, hal ini juga disebutkan oleh Al Qurthubi. (Al Furu’, 3/108)

Pendapat kedua. Boleh tapi pahalanya di bawah puasa Syawwal.

Ini pendapat Syafi’iyyah. Imam Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan siapa yang puasa enam hari Syawal di bulan lain maka itu dibolehkan namun nilainya di bawah jika dilakukan di bulan Syawwal. (Tuhfatul Muhtaj, 3/456)

Pendapat tiga. Boleh tapi sama sekali tidak mendapatkan nilai puasa enam hari Syawwal.

Ini pendapat resmi Hanabilah. Alasannya zhahir hadits menunjukkan keutamaan hanya yang melakukannya di bulan Syawwal saja. (Kasysyaaf al Qinaa’, 2/338)

Demikian. Wallahu A’lam


✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top