Bolehkah I’tikaf di Rumah Karena Pandemi?

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum… Ustad, apakah boleh i’tikaf dirumah karena keadaan darurat, sperti wabah pandemi? Syukron

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Umumnya ulama mengatakan ketentuan i’tikaf kaum laki-laki mesti di MASJID adalah IJMA’ atau kesepakatan ulama. Seperti yang dikatakan Al Hafizh Ibnu Hajar. (Fathul Bari, 4/727), dan Imam Ibnu Qudamah (Al Mughni, 3/189).

Tapi, untuk wanita tidak terjadi ijma’. Mayoritas mengatakan di masjid, kecuali Hanafiyah yang mengatakan di tempat biasa dia shalat rumahnya.

Disebutkan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

أَجْمَعَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ لاَ يَصِحُّ لِلرَّجُل أَنْ يَعْتَكِفَ إِلاَّ فِي الْمَسْجِدِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى : { وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ } ، وَلأَِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَعْتَكِفْ إِلاَّ فِي الْمَسْجِدِ .وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَقَدْ ذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى أَنَّهَا كَالرَّجُل لاَ يَصِحُّ أَنْ تَعْتَكِفَ إِلاَّ فِي الْمَسْجِدِ ، مَا عَدَا الْحَنَفِيَّةَ فَإِنَّهُمْ يَقُولُونَ إِنَّهَا تَعْتَكِفُ فِي مَسْجِدِ بَيْتِهَا لأِنَّهُ هُوَ مَوْضِعُ صَلاَتِهَا ، وَلَوِ اعْتَكَفَتْ فِي مَسْجِدِ الْجَمَاعَةِ جَازَ مَعَ الْكَرَاهَةِ التَّنْزِيهِيَّةِ

Fuqaha telah ijma’ bahwa tidak sah bagi laki-laki yang beri’itikaf kecuali di masjid, sesuai firmanNya Ta’ala: sedang kalian sedang I’tikaf di masjid. (QS. Al Baqarah : 187), dan karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak beri’tikaf kecuali di masjid.

Ada pun wanita, jumhur ulama mengatakan bahwa mereka sama dengan laki-laki; tidak sah I’tikaf kecuali di masjid, kecuali menurut Hanafiyah, mereka mengatakan bahwa waita I’tikaf di masjid di rumahnya, karena di sanalah tempat shalat mereka, dan seandainya mereka I’tikaf di masjid, boleh saja namun makruh tanzih (makruh yang mendekati boleh). (Al Mausu’ah, 37/213)

JIKA kondisinya tidak mungkin i’tikaf, misal masih kuatnya pandemi di sebuah lingkungan. Shgga DKM tidak membuka masjid utk i’tikaf, maka itu uzur syar’i, silahkan kita ibadah di rumah, semoga tetap mendapatkan pahala i’tikaf juga.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ

Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan. (HR. Muslim no. 130)

Imam Al Ghazali Rahimahullah mengatakan:

فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ

Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia dihalangi uzur untuk melaksanakannya. (Ihya ‘Ulumuddin, 4/352)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Puasa Bagi Pekerja Berat

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Apakah termasuk kategori uzur dalam ibadah puasa Ramadhan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan yang berat, misalnya bekerja sebagai buruh di kebun kelapa sawit yang membutuhkan tenaga yang cukup besar, ditambah dengan kondisi cuaca yang sangat panas kalau saat berada di kebun sawit tersebut yang bisa membuat dehidrasi jika kurang minum saat bekerja, tapi jika tidak bekerja membuat pendapatan menjadi tidak ada, Apakah harus tetap melaksanakan puasa dg kondisi seperti itu atau ada keringanannya Ustadz? Fendi Agus Syaputra, Padang

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim…

Jika dia masih mampu berpuasa dengan baik, dan puasa tidak membuat dirinya celaka, maka hendaknya dia tetap puasa.

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

(QS. Al-Baqarah, Ayat 184)

Tapi, jika dia jujur tidak mampu berpuasa, tidak kuat, dan bisa membahayakan dirinya, maka tidak apa-apa baginya tidak berpuasa dan menggantinya puasa di hari lain di saat sedang libur bekerja.

Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

”Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.. “ (QS. At Taghabun (64): 16)

Tertulis dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah, yang diasuh oleh Syaikh Abdullah Al Faqih dari Qatar:

ثم إن صمت وشق عليك أثناءَ النهار إكمال الصيام مشقة غير محتملة جاز لك أن تفطر، وتقضيه بعد رمضان

Lalu jika Anda berpuasa lalu Anda merasa kepayahan di siang hari untuk menyempurnakan puasa karena adanya kesulitan yang jelas, maka boleh bagi Anda berbuka, dan qadha di hari lainnya. (selesai)

Semoga Allah Ta’ala berikan kekuatan dan semangat kepada penanya untuk berpuasa.

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Jagalah Ritme Amarah

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Siapa yang menyangka kemuliaan ada pada mereka yang tidak pernah marah, maka dia tertipu.

📌 Imam asy Syafi’i Rahimahullah berkata:

من استغضب فلم يغضب فهو حمار وَمَنْ اُسْتُرْضِيَ فَلَمْ يَرْضَ فَهُوَ شَيْطَانٌ

Siapa saja yang dibuat marah, tapi dia tidak marah, maka dia adalah keledai. Siapa saja yang dibuat senang tapi dia tidak senang, maka itu syetan.

(Imam Ibnu Hajar al Haitami, Az Zawajir, 1/94)

📌 Imam al Ghazali Rahimahullah berkata:

أما التفريط فبفقد هَذِهِ الْقُوَّةِ أَوْ ضَعْفُهَا وَذَلِكَ مَذْمُومٌ وَهُوَ الَّذِي يُقَالُ فِيهِ إِنَّهُ لَا حَمِيَّةَ لَهُ

Ada pun sikap yg menganggap enteng adalah hilangnya dan melemahnya kekuatan amarah. Ini adalah hal tercela, model inilah yang dikatakan padanya, “Tidak punya gairah.”

فمن فقد قوة الغضب والحمية أصلاً فهو ناقص جداً وَقَدْ وَصَفَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشِّدَّةِ وَالْحَمِيَّةِ فَقَالَ {أَشِدَّاءُ على الكفار رحماء بينهم} وَقَالَ لِنَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ {جَاهِدِ الكفار والمنافقين واغلظ عليهم} الآية وَإِنَّمَا الْغِلْظَةُ وَالشِّدَّةُ مِنْ آثَارِ قُوَّةِ الْحَمِيَّةِ وَهُوَ الْغَضَبُ

Siapa yang sama sekali kehilangan kekuatan amarah dan gairah, maka dia sangat kekurangan. Allah Ta’ala telaj mensifati para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan sebutan TEGAS dan SEMANGAT. Allah berfirman: “Tegas terhadap orang-orang kafir dan berkasih sayang dengan sesama mereka.” (Al Fath: 29)

Allah Ta’ala juga berkata kepada NabiNya: “Perangilah orang-orang kafir dan munafik, serta bersikap tegaslah kepada mereka.” (At Taubah: 73). Sesungguhnya keras dan tegas adalah dampak dari kekuatan semangat/gairah, dan itulah amarah.

(Ihya ‘Ulumuddin, 3/167)

📌 Namun, berlebihan dalam amarah juga tercela. Dia dipermainkan oleh emosi dan hawa nafsu, seolah tidak ada pilihan kecuali amarah.

Imam al Ghazali Rahimahullah:

وَأَمَّا الْإِفْرَاطُ فَهُوَ أَنْ تَغْلِبَ هَذِهِ الصِّفَةُ حَتَّى تَخْرُجَ عَنْ سِيَاسَةِ الْعَقْلِ والدين وطاعته ولا يبقى للمرء معها بصيرة ونظر وَفِكْرَةٌ وَلَا اخْتِيَارٌ بَلْ يَصِيرُ فِي صُورَةِ المضطر

Ada pun sikap berlebihan adalah jika sifat amarah menjadi pemenangnya, sehingga dia keluar dari kearifan akal, agama, dan ketaatan. Tidak tersisa baginya mata hati, pertimbangan, dan pemikiran, serta hilangnya kemampuan memilih, akhirnya dia menjadi wujud orang yg terpaksa. (Al Ihya’, 3/167)

📌 Ketahuilah, saat amarah manusia menguat biasanya wajah berubah, memerah, dan nampak lebih buruk. Jika dia lihat di cermin, maka dia akan malu melihat kejelekan wajahnya saat marah, lalu dia akan reda amarahnya.

📌 Maka, kejelekan batinnya saat kuat amarahnya seharusnya lebih layak baginya untuk malu, dibanding kejelekan lahiriyah wajahnya.

📌 Di sinilah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengulang-ulang nasihatnya: “Laa taghdhab” (Janganlah kamu marah). (HR. Bukhari no. 6116)

Wallahul Muwaffiq Ilaa aqwamith Thariq

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa’ ala aalihi wa Shahbihi wa Salam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Tanya Jawab Ringkas Tentang Zakat Fitrah/Fitri

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Apakah Zakat Fitrah Wajib?

Ya, mayoritas ulama mengatakan zakat fitrah itu wajib. Kecuali menurut sebagian Malikiyah generasi belakangan, yang mengatakan zakat fitrah adalah sunnah, dan kewajibannya sudah dihapus oleh zakat maal. Namun pendapat ini tidak mu’tabar.

(Bidayatul Mujtahid, 2/40)

📌 Siapa yang kena kewajiban zakat fitrah?

Yaitu setiap muslim laki-laki dan perempuan, dewasa, anak2, yang saat menjelang hari raya memiliki kelebihan makanan 1 sha’. Ini pendapat mayoritas ulama. Di mana, seorang kepala rumah tangga menanggung semua kewajiban ini untuk siapa pun menjadi tanggungannya di rumahnya.

Ada pun Hanafiyah mengatakan, kewajiban zakat fitrah hanya bagi mereka yang memiliki harta cukup nishab, sebagaimana zakat maal.

Bagi yg tidak mampu, maka tidak wajib.

(Fiqhus Sunnah, 1/412-413)

📌 Apakah harus dengan gandum dan kurma?

Gandum dan kurma adalah makanan pokok pada masa itu yang dialami oleh generasi awal Islam. Sehingga itulah zakat fitrah yang mereka keluarkan.

Ada pun zaman ini sudah berubah, dan berbeda di masing-masing negeri. Di Indonesia pakai beras. Maka, zakat fitrahnya dengan beras. Esensinya adalah dengan Qutul Balad, yaitu dengan makanan pokok di suatu negeri.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 31/128)

📌 Bolehkah zakat fitrah dengan uang?

Ini diperselisihkan ulama. Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mengatakan tidak boleh. Mesti dengan makanan pokok di suatu negeri.

Sementara ulama lain membolehkannya, jika memang dengan uang itu lebih maslahat bagi fakir miskin di hari raya. Inilah pendapat Hanafiyah, salah satu pendapat dari Hanabilah, juga pendapat sebagian sahabat nabi seperti Muawiyah bin Abi Sufyan, lalu para tabi’in seperti Umar bin Abdul Aziz, Hasan al Bashri, juga setelah mereka seperti Sufyan ats Tsauri, Al Bukhari, Al Asyhab dan Ibnu Habib dari kalangan Malikiyah, lalu Al ‘Aini, Ibnu Taimiyah, juga Al Qaradhawi, serta Syaikh Muhammad bin Ibrahim, mufti Arab Saudi di zamannya. Jika memang dengan uang lebih bermaslahat saat itu bagi penerimanya.

(Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 3/65, Majmu’ al Fatawa, 25/79, Fathul Bari, 3/312, Umdatul Qari, 9/8, Al Mughni, 3/65, Fatawa wa Rasail Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 3/40)

📌 Kapan waktu mengeluarkan zakat fitrah?

– Empat madzhab sepakat, bahwa setelah subuh sampai menjelang shalat Id adalah waktu paling utama.

– Mereka sepakat sehari atau dua hari sebelum shalat Id adalah sah, sebagian mengatakan boleh, sebagian mengatakan itu sunnahnya.

– Mereka tidak sepakat tentang lebih dari dua hari sebelum hari Id, termasuk di awal Ramadhan, ada yang mengatakan tidak sah (Maliki dan Hambali), dan ada yang mengatakan sah (Hanafi dan Syafi’i). Bahkan sebagian Hanafi mengatakan sahnya dikekuarkan sebelum Ramadhan bahkan satu tahun sebelumnya bahkan lebih.

✅ Jika kita mengeluarkan zakat fitrah di waktu-waktu yang disepakati empat madzhab maka itu lebih utama dan lebih hati-hati, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari Id, atau pagi hari menjelang shalat Id.

Tapi, jika kondisinya tidak memungkinkan, atau sulit dan sempit, maka tidak mengapa bagi pemimpin muslim mengimbau masyarakat untuk membayarkannya sesuai madzhab yang berlaku di negerinya.

(Al Fiqhu ‘alal Madzaahib al Arba’ ah, 1/569-570, Tarikh Baghdad, 8/42)

📌 Bolehkah zakat fitrah, dengan beras hutangan?

Pada prinsipnya zakat fitrah adalah kewajiban atas mrka yang ada kelebihan makanan pokok sebanyak sha’ di hari berakhirnya Ramadhan. Baik kelebihan ini adalah hasil usaha sendiri atau HUTANG, itu tidak masalah, dan tetap sah.

(Fatawa asy Syabakah al Islamiyah no. 9232)

📌 Bolehkah diserahkan langsung ke mustahiq?

Tidak masalah, itu tetap sah, dan dianjurkan untuk tidak menyebut “ini zakat untukmu”, untuk menjaga perasaan penerimanya..

(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 6/233, Al Mughnu, 2/508)

📌 Bolehkah menyalurkan zakat fitrah ke kerabat sendiri, seperti saudara kandung, keponakan, paman, sepupu?

Boleh, dengan syarat mereka memang termasuk asnaf zakat dan dalam sehari-hari memang tidak dalam tanggungan nafkah kita. Bahkan ini ada dua keutamaan: yaitu keutamaan sedekah dan silaturrahim.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 20278)

Demikian. Wallahu a’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa’ ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top