Agama Rahmatan Lil ‘Alamin

Allah Ta’ala berfirman:

{ وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا رَحۡمَةٗ لِّلۡعَٰلَمِينَ }

Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam. (QS. Al Anbiya: 107)

Rahmatan Lil ‘Alamin adalah ajaran Islam. Semua risalah Islam adalah rahmat dan sesuai fitrah manusia. Bahkan dibalik jihad dan qishash pun mengandung rahmat dan kehidupan.

Ini bisa dirasakan baik Islam dalam keadaan mayoritas, minoritas, kuat, dan lemah, .. Namun tentunya dengan ukuran, kadar, dan radius yang berbeda, tergantung kondisi.

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma menjelaskan:

هُوَ عَامٌّ فِي حَقِّ مَنْ آمَنَ وَمَنْ لَمْ يُؤْمِنْ فَمَنْ آمَنَ فَهُوَ رَحْمَةٌ لَهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَمَنْ لَمْ يُؤْمِنْ فَهُوَ رَحْمَةٌ لَهُ فِي الدُّنْيَا بِتَأْخِيرِ الْعَذَابِ عَنْهُمْ

Ini (Rahmatan Lil ‘Alamin) berlaku umum baik untuk orang beriman dan orang-orang yang tidak beriman. Untuk kaum beriman rahmat di dunia dan akhirat, sdgkan untuk orang yang tidak beriman maka rahmat Allah di dunia saja, dengan diakhirkan azab bagi mereka. (Tafsir Al Baghawi, 3/320)

Rahmatan Lil ‘Alamin bukan bermakna menghalalkan yang haram atau sebaliknya, untuk mencari muka di hadapan manusia.

Bukan pula rekonsiliasi dan bermuka manis dengan kejahatan bagi agama, manusia, dan peradaban.

Bukan pula diartikan meninggalkan nilai dan aturan syariah. Bagaimana mungkin meninggalkannya, padahal padanya rahmatNya ditampakkan.

Rasulullah ﷺ sendiri menegakkan tentang posisi dirinya:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا أَنَا رَحْمَةٌ مُهْدَاةٌ

Wahai manusia, sesungguhnya aku ini rahmat yang diberikan dan dihadiahkan. (HR. Ad Darimi no. 15, shahih)

Maka, jangan ragu menegaskan bahwa Rahmatan lil ‘Alamin adalah milik Islam.

Wallahu waliyuttaufiq

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan


Paduan Agama dan Dunia

Imam Al Ghazali Rahimahullah:

أن مقاصد الخلق مجموعة في الدين والدنيا ولا نظام للدين إلا بنظام الدنيا فإن الدنيا مزرعة الآخرة وهي الآلة الموصلة إلى الله عز وجل

Sesungguhnya maksud-maksud dari penciptaan makhluk adalah berkumpulnya agama dan dunia. Tatanan agama tidaklah tersusun kecuali dengan tatanan dunia, karena dunia adalah ladang bagi akhirat. Dunia adalah alat untuk mencapai kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Ihya ‘Ulumuddin, 1/12

✍ Farid Nu’man Hasan

Memisahkan Islam dan Arab, Mungkinkah?

Islam tidak selalu Arab, faktanya Islam telah menjadi agama semua ras, warna kulit, bahasa, dan benua. Bukan hanya Arab, baik dalam arti bangsa dan Jazirah.

Arab juga belum tentu Islam atau Islami, sebab di negeri-negeri Arab juga ada Yahudi, Kristen, dan sejumlah tradisi jahiliyah yang masih kuat.

Arab dalam arti negara juga belum tentu Islami (sesuai dengan Islam) atau sejalan dgn kepentingan umat Islam, disaat kebijakan-kebijakan mereka kadang kontroversi, seperti normalisasi hubungan dengan Zionis Israel, memenjarakan para pejuang Islam, memusuhi organisasi perjuangan Islam, dan memboikot sesama negara Arab.

Tapi, upaya memisahkan Islam dan Arab, adalah ide konyol yang ahistoris dan tidak masuk akal terendah sekali pun.

Sebab, Nabi Muhammad ﷺ adalah orang Arab, Al-Qur’an dan As-Sunnah berbahasa Arab, Islam berawal di tanah Arab, Adzan berbahasa Arab, Shalat tidak sah dengan selain bahasa Arab (ini pendapat Jumhur, kecuali Abu Hanifah yg membolehkan dgn bahasa Persia), dan kitab-kitab para ulama pun berbahasa Arab.

Oleh karenanya, gerakan anti Arab dan membenci Arab dalam arti bangsa, yang dilakukan oleh segelintir orang, merupakan gerakan rasis, provokatif, dan berbahaya yang dapat memecah belah persatuan NKRI, dan layak mendapatkan label sebagai pelaku kejahatan.

Nabi ﷺ bersabda :

تبغض العرب فتبغضني

Engkau membenci Arab maka kau telah membenciku.

(HR. At Tirmidzi No. 3927, katanya: hasan. Ahmad No. 23731, Al Hakim dalam _Al Mustadrak_ No. 6995, katanya: shahih)

Wallahul Musta’an!

✍ Farid Nu’man Hasan

Sesekali Berguraulah dan Istirahatkan Hati dan Jiwa

Allah Ta’ala menciptakan manusia terdiri atas jasad, ruh, dan akal. Masing-masing ada nutrisinya.

Salah satu nutrisi bagi ruh adalah mengistirahatkan jiwa dan hati dengan hal-hal yang ringan, gurauan, dan hiburan yang halal.

Islam mengajarkan keseimbangan dalam memperhatikan semua sisi pada diri manusia

Oleh karena itu, Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu berkata:

رَوِّحوا القُلُوب وابتغوا لها طَرائف الحكمة؛ فإنها تَمَلُّ كما تَمَلُّ الأبدان

Istirahatkanlah hati dan carilah nutrisi hikmah untuknya. Karena hati bisa jenuh sebagaimana badan bisa lelah.

(Al Khathib Al Baghdadi, Al Jami’ Li Akhlaq Ar Rawi Wa Adan as Sami’, jilid. 2, hal. 129)

Islam tidak mengajarkan berwajah masam dan murung, tapi hendaknya berwajah manis dan tersenyum.

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ
قَالَ لِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحْقِرَنَّ مِنْ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

Dari Abu Dzar dia berkata; Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku:

“Janganlah kamu anggap remeh sedikitpun kebaikan, walaupun kamu hanya bermanis wajah kepada saudaramu (sesama muslim) ketika bertemu.”

(HR. Muslim No. 2626)

Syaikh Al ‘Allamah Yusuf Al Qaradhawi mengatakan:

“Tertawa termasuk ciri khas manusia, ada pun hewan tidak bisa tertawa, dan tertawa adalah respon yang muncul dari pengetahuan terhadap ucapan yang di dengar, atau kejadian yang dilihat, sehingga memunculkan tawa. Oleh karenanya ada ungkapan: Al Insan haiwan dhaahik (Manusia adalah makhluk yang humoris). Karenanya, ini membenarkan perkataan: “Aku tertawa, jadi aku adalah manusia.”

(Fiqh Al Lahwi wat Tarwiih, Hal. 20. Maktabah Wahbah, Kairo)

Namun demikian, semua ini dilakukan secara proporsional, tidak berlebihan, tidak dibarengi dusta, tidak pula cara-cara yang menyakitkan diri sendiri dan orang lain, serta tidak pula mempermainkan agama.

Wallahul Muwafiq Ila Aqwamith Thariq

Wallahu A’lam bish Shawwab

✍ Farid Nu’man Hasan

Akad Kredit Syariah di Koperasi

PERTANYAAN:

Assalamualaikum
Pak ustadz saya mao bertanya, Apabila sy mengajukan pinjaman/kredit pembiayaan syariah di koperasi kantor utk membeli mobil, atau membeli rumah. namun diberikan berupa uang, tidak barang yg di maksudkan. Dan urusan membelinya diserahkan kpd saya. Apakah hal ini diperbolehkan? Seandainya ada akadnya, Bagaimana akad tsb. Demikian pak ustadz. Jazakumullah khairan

JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Biasanya kalo koperasi konvensional, akadnya adalah qardh (pinjaman) dan ada perjanjian adanya bunga. Sehingga dari akad itu sudah bisa digambarkan bahwa itu mengandung riba.

Syaikh Ali Ash Shabuni Hafizhahullah mengatakan tentang makna Riba:

زيادة على أصل المال يأخذها الدائن من المدين

Tambahan atas harta pokok yang diambil oleh pemberi hutang (kreditur) kepada yang berhutang. (Shafwatut Tafasir, 1/143)

Ada pun akad yang syar’i, yaitu murabahah (jual beli), teknisnya adalah koperasi membelikan dulu apa yang kita inginkan, sehingga itu menjadi milik koperasi, lalu kita membeli ke koperasi, maka ini boleh Koperasi ambil untung, tak apa-apa, karena akadnya memang jual beli. Baik bayarnya cash atau kredit.

Yang terjadi pada sebagian bank syariah saat ini adalah uang tersebut dikirim, lalu kita yang beli, dengan maksud wakalah (perwakilan). Kita mewakili bank membelikan barang-barang tersebut dengan maksud barang-barang itu menjadi milik bank. Lalu kita membelinya..

Cara seperti ini memang kontroversi. Karena ada kemiripan dengan “minjam duit” yang berbunga, sehingga ada ulama yang tetap mengharamkan. Ulama lain membolehkan karena wakalah itu memang boleh.

Pihak bank yang beli dan kita yang menjadi utusan banknya karena mereka tidak ada armada yang cukup untuk beli barang-barang tersebut dan tempatnya di mana..

Syaikh Abu Bakar Al Jazairi Rahimahullah menjelaskan tentang wakalah:

الوكالة الاستنابة الشخص من ينوب عنه في أمر من الأمور التي تجوز فيها النيابة كالبيع و الشراء والمخاصمة ونحوها

Yaitu permintaan perwakilan oleh seseorang kepada orang lain yang bisa menggantikan dirinya dalam hal-hal yang bisa dan boleh diwakilkan seperti dalam jual beli dan lainnya.

(Minhajul Muslim, Hal. 278)

Wakalah ini boleh berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah.

Bisa dilakukan dalam urusan jual beli, pembayaran hutang piutang, perwalian dalam nikah, cerai, rujuk, hukuman, ..

Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top