Berjamaah Dalam Berjuang, Berjuang Dalam Jamaah

Berjamaah adalah sunnatullah kehidupan, umumnya makhluk hidup berkoloni dan berkomunitas

Orang kafir punya komunitasnya, orang zalim juga demikian

Maka, tidak bisa ditawar lagi kaum muslimin wajib bekerjasama satu sama lainnya

Allah Ta’ala berfirman:

وَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٍۚ إِلَّا تَفۡعَلُوهُ تَكُن فِتۡنَةٞ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَفَسَادٞ كَبِيرٞ

Dan orang-orang yang kafir, sebagian mereka melindungi sebagian yang lain. Jika kamu tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah (yaitu saling menolong sesama mukmin), niscaya akan terjadi kekacauan di bumi dan kerusakan yang besar.

(Surat Al-Anfal, Ayat 73)

Para nabi dan rasul pun tidak seorang diri dalam berjuang. Mereka membutuhkan para pengikut yang siap menjalankan dan menolong misi kenabian mereka. Termasuk sejarah Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya.

Para tokoh dan pahlawan Islam juga menegaskan pentingnya berjamaah dalam berjuang.

Syaikh Abul A’la Al Maududi Rahimahullah berkata:

و من سنن الله في الأرض أن يحمل هذه الدعوة رجال يحافطون عليها و يسوسون أمرها

Di antara sunnatullah di atas bumi adalah bahwa dakwah Islam harus diperjuangkan oleh orang-orang yang senantiasa memelihara dakwah dan mengatur urusannya.

(Tadzkirah Da’watil Islam, hal. 19)

Syaikh Hasan Al Banna Rahimahullah berkata:

يجب أن تحمل هذه الدعوة جماعة تؤمن بها و تجاهد في سبيلها

Dakwah ini wajib dibawa oleh suatu jamaah yang mengimaninya dan berjihad di jalannya.

(Al Mu’tamar Al Khamis, hal. 17)

Syaikh Sayyid Quthb Rahimahullah berkata:

فكيف تبدأ عملية البعث الإسلامي إنه لا بد من طليعة تعزم هذه العزمة

Bagaimana proses kebangkitan Islam dimulai? Sesungguhnya ia memerlukan golongan perintis yang menegakkan kewajiban ini.

(Ma’alim Fith Thariq, hal. 9)

Syaikh Sa’id Hawwa Rahimahullah berkata:

هذا هو الحل الوحيد الآن أن تقوم جماعة

Satu-satunya solusi adalah mesti tegaknya jamaah.

(Jundullah Tsaqafatan, hal. 31)

Syaikh Fathi Yakan Rahimahullah berkata:

فالرسول ﷺ لم يعتمد أسلوب العمل الفردى فط، و إنما حض من أول يوم على إقامة جماعة

Rasulullah ﷺ tidak pernah sama sekali bergantung kepada amal individu, sejak awal dakwahnya Beliau sudah menekankan penegakkan jamaah.

(Maadza ya’ni intimaa, hal. 103)

Syaikh Muhammad Ahmad Ar Rasyid berkata:

إن نقطة البدء الآن هي نقطة البدء من أول عهد الرسول ﷺ، أن يوجد فى بقعة من الأرض أناس يدينون دين الحق

Sesungguhnya titik awal sekarang adalah titik awal pada masa Rasulullah ﷺ, yaitu harus ada di permukaan bumi ini orang-orang yang menegakkan agama yang benar ini.

(Al Munthalaq, hal. 165)

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa’ ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam

✍ Farid Nu’man Hasan

Tidak Jadi Umrah Karena Ditipu Travel, Bagaimana Nilai Umrahnya?

Pertanyaan

Assalamualaikum wr wb ustad mau bertanya, orangtua saya rencana mau berangkat umrah, pelunasan sudah, tetapi pihak travel tidak mengabari lagi (menghilang), bagaimana amalan umrahnya? Serta bagaimana cara saya seorang anak memberikan motivasi untuk orangtua saya? (R, Sidoarjo)

Jawaban

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Semoga Allah Ta’ala menggantikan yang hilang dengan apa yang lebih baik.

Kebaikan yang sudah diniatkan oleh seseorang, lalu tidak jadi dilaksanakan karena adanya uzur, maka dia tetap mendapatkan nilai atau pahala yang sempurna dari apa yang dia niatkan.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ

Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan. (HR. Bukhari no. 6491, Muslim no. 130)

Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من أتى فراشه وهو ينوي أن يقوم يصلي من الليل فغلبته عينه حتى يصبح كتب له ما نوى

“Barang siapa yang mendatangi kasurnya dan dia berniat untuk melaksanakan shalat malam, tapi dia tertidur hingga pagi, maka dia tetap mendapatkan apa yang diniatkannya”.

(HR. Ibnu Majah No. 1344, dari Abu Dzar. Imam Zainuddin Al ‘Iraqi mengatakan: shahih. Lihat Takhrijul Ihya’, no. 1133)

Hadits lain:

نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ

“Niat seorang mu’min lebih baik dari pada amalnya”.

(HR. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, 6/185-186, dari Sahl bin Sa’ad as Saidi. Imam Al Haitsami mengatakan: “ Rijal hadits ini mautsuqun (terpercaya), kecuali Hatim bin ‘Ibad bin Dinar Al Jursyi, saya belum melihat ada yang menyebutkan biografinya.” Lihat Majma’ Az Zawaid, 1/61)

Oleh karenanya, Imam Al Ghazali Rahimahullah berkata:

فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ

Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia dihalangi uzur untuk melaksanakannya. (Ihya ‘Ulumuddin, 4/352)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Nanah Dari Kemaluan, Bagaimana Status Shalatnya?

Pertanyaan

Kondisi saya sedang sakit mengeluarkan nanah di alat kelamin, apakah saya sah jika saya solat. (Ag, Lampung)

Jawaban

Bismillahirrahmanirrahim..

Kenajisan nanah itu diperselisihkan ulama, karena tidak ada nash yang benar-benar membicarakannya.

Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah ditanya tentang DARAH dan NANAH, Beliau menjawab:

الدم لم يختلف الناس فيه ، والقيح قد اختلف الناس فيه

Manusia tidak berbeda pendapat tentang najisnya darah, ada pun nanah manusia berbeda pendapat tentangnya.

(Syarh Al ‘Umdah, 1/105)

Namun menurut mayoritas ulama nanah adalah najis, namun demikian jika keluarnya sedikit atau sulit dihindari saat shalat, maka itu dimaafkan sebagaimana darah pun jika sedikit dimaafkan. Sehingga shalatnya tetap sah.

Imam Zakaria Al Anshari Rahimahullah mengatakan:

اذا قلنا الكثير مبطل دون القليل

Jadi, kami katakan darah banyak itu membatalkan shalat, kalau sedikit tidak.

(Asnal Mathalib, 1/241)

Begitu juga darah lainnya seperti jerawat, bisul, nyamuk, jika sedikit maka dimaafkan.

فصلى فيه أجزأته صلاته وان صلى وفي ثوبه دم البراغيث أو اليسير من سائر الدماء 

Maka, shalat tetap sah walau pada pakaiannya terdapat darah kutu, atau darah yg sedikit, dari darah-darah apa pun.

(At Tanbih fil Fiqhi Asy Syafi’iy, 1/28)

Dalilnya adalah, terdapat dalam Shahih Bukhari di ceritakan oleh Imam Hasan Al Bashri Rahimahullah:

ﻣَﺎ ﺯَﺍﻝَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَ ﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻓِﻰ ﺟِﺮَﺍﺣَﺎﺗِﻬِﻢْ

Kaum muslimin senantiasa shalat dalam keadaan mereka terluka.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

وحكم القيح والصديد : حكم الدم ، عند جمهور الفقهاء من المذاهب الأربعة وغيرهم من حيث النجاسة والعفو عن يسيره ؛ لأن القيح والصديد في أصله دمٌ ، استحال إلى نتنٍ وفساد ، فإذا كان الدم نجساً ، فالقيح أولى

Hukum tentang nanah adalah sama dengan hukum darah, menurut mayoritas ahli fiqih empat mazhab dan lainnya dari sisi kenajisannya dan dimaafkan jika sedikit. Karena nanah itu pada asalnya dari darah lalu berubah menjadi busuk dan rusak, maka jika darah itu najis maka nanah lebih layak dikatakan najis.

(Al Islam Su’aal Wa Jawaab no. 209123)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Adakah Jin yang Menyerupai Manusia?

Pertanyaan

Assalamu’alaikum Ustad. Ada titipan pertanyaan

Menurut kk di dunia ini ada ga sih Jin yg menyerupai Manusia? Hehe..Cuma skedar nanya aja sih kak karna penasaran ihihi

Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jin dalam wujud aslinya tidak akan tampil dalam kehidupan manusia, karena bukan alamnya. Siapa yang mengaku melihat jin dalam wajud aslinya maka dia berbohong dan tertolak kesaksiannya.

Syaikh Muhammad Rasyid Ridha Rahimahullah mengutip perkataan Imam Asy Syafi’i Rahimahullah:

من زعم أنه يرى الجن أبطلنا شهادته، إلا أن يكون نبياً

Siapa yang mengklaim bahwa dirinya dapat melihat Jin, maka kami tolak syahadah-nya, kecuali bagi seorang nabi.

(Tafsir Al Manar, 7/526)

Tapi, JIN JAHAT (dia disebut dgn syetan) dia dapat tampil dalam kehidupan manusia dalam wujud BUKAN ASLINYA, seperti hewan dan manusia, baik manusia yang masih hidup dan sudah wafat.

Berikut ini berbagai dalilnya:

– Imam Ibnu Jarir, meriwayatkan dari Ibnu Abbas, As Sudi, Urwah bin az Zubeir, Ibnu Ishaq, bahwa saat menjelang perang Badr, syetan datang dalam wujud manusia yaitu Suraqah bin Malik bin Ju’syum, tokoh Bani Madlaj. (Tafsir Ath Thabari, 5/3869-3870)

– Dalam Shahih Bukhari (no. 2187), Abu Hurairah menangkap laki-laki pencuri zakat, sampai tiga kali. Setiap ditangkap selalu dibebaskan. Sampai yang ketiga kali laki-laki itu mengajarkan Abu Hurairah bacaan pengusir syetan, yaitu ayat Kursi. Lalu, Rasulullah ﷺ mengatakan orang itu adalah syetan.

– Anjing hitam itu syetan. (HR. Muslim no. 510), dalam hadits kain al aswad al bahim (hitam legam) dan memiliki dua titik di atas matanya. (HR. Muslim no. 1572)

– Jin dalam wujud ular. (HR. Muslim no. 2233, 2236)

– dan lainnya.

Wallahu A’lam

Farid Nu’man

scroll to top