Hukum Berjualan di Teras Masjid

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustad,izin tanya apakah boleh berjualan dilokasi masjid,seperti jual minyak wangi,buku2 islam dansebagainya… (Lokasi di teras masjid)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Pada masjid ada bagian yang dinamakan AR RAHABAH, yaitu bagian bangunan atau teras yang masih nyambung dengan masjid, walau itu bukan bagian utama. Maka, semua sisi bangunan yang masih menempel dan satu pondasi dengan masjid itu namanya rahabah. Jadi, sekretariat masjid, perpustakaan, aula, jika semuanya bersambung dengan ruang utama masjid maka itu termasuk.

Imam Ibnu Hajar berkata tentang makna Ar Rahbah ini:

هِيَ بِنَاء يَكُون أَمَام بَاب الْمَسْجِد غَيْر مُنْفَصِل عَنْهُ ، هَذِهِ رَحَبَة الْمَسْجِد

Itu adalah bangunan yang berada di depan pintu masjid yang tidak terpisah dari masjid, inilah makna Ar Rahabah-nya masjid. (Fathul Bari, 13/155)

Kemudian, para fuqaha berbeda pendapat apakah rahabah termasuk masjid atau bukan? Jumhur mengatakan BUKAN bagian dari masjid, sehingga tidak berlaku hukum-hukum masjid.

Sebagian lain mengatakan bagian dari masjid, sehingga berlaku hukum-hukum masjid termasuk larangan-larangan di masjid.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

فَاَلَّذِي يُفْهَمُ مِنْ كَلامِ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ فِي الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ أَنَّهَا لَيْسَتْ مِنْ الْمَسْجِدِ , وَمُقَابِلُ الصَّحِيحِ عِنْدَهُمْ أَنَّهَا مِنْ الْمَسْجِدِ , وَجَمَعَ أَبُو يَعْلَى بَيْنَ الرِّوَايَتَيْنِ بِأَنَّ الرَّحْبَةَ الْمَحُوطَةَ وَعَلَيْهَا بَابٌ هِيَ مِنْ الْمَسْجِدِ . وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إلَى أَنَّ رَحْبَةَ الْمَسْجِدِ مِنْ الْمَسْجِدِ , فَلَوْ اعْتَكَفَ فِيهَا صَحَّ اعْتِكَافُهُ

Maka, yang bisa difahami dari perkataan kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, menurut pendapat yang sah sebagai pendapat madzhab adalah Ar Rahabah bukan termasuk masjid, dan ada pendapat mereka yang berlawanan dengan pendapat ini bahwa Ar Rahabah adalah bagian dari masjid. Abu Ya’la memadukan di antara dua riwayat yang berbeda ini bahwa Ar Rahabah yang termasuk masjid merupakan Ar Rahabah (bagian lapang) yang diberikan pagar (batasan/tembok) dan di atasnya dibuat pintu. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 5/224)

Manakah pendapat yang lebih kuat? Imam Ibnu Hajar berkata :

وَوَقَعَ فِيهَا الِاخْتِلَاف ، وَالرَّاجِح أَنَّ لَهَا حُكْم الْمَسْجِد فَيَصِحّ فِيهَا الِاعْتِكَاف

Telah terjadi perbedaan pendapat tentang ini, namun pendapat yang lebih kuat adalah Ar Rahabah memiliki hukum-hukum masjid, dan SAH I’tikaf di dalamnya. ( Fathul Bari, 13/155)

Imam Al ‘Aini Al Hanafi menerangkan tentang Ar Rahabah:

وهي الساحة والمكان المتسع أمام باب المسجد غير منفصل عنه وحكمها حكم المسجد فيصح فيها الاعتكاف في الأصح بخلاف ما إذا كانت منفصلة

Ar Rahabah adalah lapangan atau tempat yang luas di depan pintu masjid yang tidak terpisah dari masjid, hukumnya sama dengan hukum masjid, maka sah beri’tikaf di dalamnya menurut pendapat yang lebih benar dari perbedaan pendapat yang ada, selama dia masih bersambung dengan masjid. (Imam Badruddin Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari, 35/254)

Imam An Nawawi menjelaskan pula:

وقد نص الشافعي علي صحه الاعتكاف في الرحبة قال القاضي أبو الطيب في المجرد قال الشافعي يصح الاعتكاف في رحاب المسجد لانها من المسجد

Imam Asy Syafi’i telah mengatakan bahwa SAH-nya I’tikaf di Ar Rahbah. Al Qadhi Abu Ath Thayyib berkata dalam Al Mujarrad: “Berkata Asy Syafi’i: I’tikaf sah dilakukan di bangunan yang menyatu dengan masjid, karena itu termasuk bagian area masjid. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 6/507)

Jadi, selama bangunan itu (baik tegelnya atau dindingnya) MASIH menyatu dengan masjid –seperti teras, atap, ruang samping mihrab, basement, sekretariat, aula, menara- maka dia termasuk masjid, dan sah I’tikaf di sana, dan berlaku larangan jual beli di sana. Inilah pendapat yang lebih kuat di antara dua perselisihan yang ada, dan pendapat ini sesuai dengan kaidah:

الحريم له حكم ما هو حريم له

Sekeliling dari sesuatu memiliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu itu sendiri. (Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhair, Hal. 125)

Tapi bagi yg meyakini itu bukan bagian dari masjid, juga tidak kita ingkari sbb itu pendapat para kaum muslimin.

Wallahu A’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top