Menang dan Kalah Tetap Memuji Allah ﷻ

Jika kita renungkan hakikat kehidupan, maka kita akan paham bahwa hidup adalah kumpulan dua sisi yang saling bertolak belakang.

Susah dan senang, jahat dan baik, sukses dan gagal, maju dan  mundur, menang dan kalah, Jaya dan terpuruk, muslim dan kafir, dan sebagainya. Terus seperti itu, sebab itu sunnatullah kehidupan.

Untuk tingkat individu atau komunitas, Allah ﷻ juga membuat periode sukses dan gagal, bangkit lalu Jaya juga mundur lalu terpuruk bahkan bubar.

Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya mengalami keduanya. Episode Badar yang jaya, dan masa Uhud yang menyesakkan dada.

Allah ﷻ berfirman:

إِن يَمۡسَسۡكُمۡ قَرۡحٞ فَقَدۡ مَسَّ ٱلۡقَوۡمَ قَرۡحٞ مِّثۡلُهُۥۚ وَتِلۡكَ ٱلۡأَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيۡنَ ٱلنَّاسِ وَلِيَعۡلَمَ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَيَتَّخِذَ مِنكُمۡ شُهَدَآءَۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ ٱلظَّٰلِمِينَ

Jika kamu (pada Perang Uhud) mendapat luka, maka mereka pun (pada Perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran), dan agar Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan agar sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada. Dan Allah tidak menyukai orang-orang zhalim. (QS. Ali ‘Imran, Ayat 140)

Adanya kemenangan dan kesuksesan itu agar kita bersyukur, bahwa semuanya dari Allah ﷻ.

Adanya kekalahan dan kegagalan itu agar kita bersabar, bahwa semuanya itu juga dari Allah ﷻ. Lalu muhasabah dan perbaiki diri.

Kadang Allah ﷻ memberikan kemenangan yang berlapis-lapis, kadang kekalahan juga beruntun..

Bagi orang beriman keduanya adalah sama, sama-sama untuk semakin dekat dengan Allah ﷻ baik dengan bersyukur atau dengan bersabar.

Jika menang kembalilah kepada Allah.. Ucapkanlah Alhamdulillah, atau hadza min fadhli rabbi… Jika gagal dan terpuruk, juga kembali kepada Allah ﷻ dan  ucapkanlah inna lillahi wa inna ilaihi raaji’uun..

Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ bersabda:

عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

“Sungguh mengagumkan urusan orang mumin itu, sesungguhnya semua perihalnya baik dan itu tidak dimiliki seorang pun selain orang mukmin, bila tertimpa kesenangan, ia bersyukur dan syukur itu baik baginya, dan bila tertimpa musibah ia bersabar dan sabar itu baik baginya.” (HR. Muslim no. 2999)

Maka, tetaplah pandang kehidupan dengan optimisme, kerja positif, dan tawakkal kepada Allah ﷻ.

Sebab, di mata orang yang selalu berpikir positif, di mata para pejuang, semua keadaan itu baik baginya walau dibalik sebuah musibah dan kekalahan.

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Apakah Boleh Memegang HP Saat Tawaf atau Sa’i?

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ustadz. Ijin bertanya. Apakah saat Tawaf atau Sa’i boleh sambil memegang HP dan membuat video Dokumentasi? Seperti banyak dilakukan oleh Jamaah Indonesia belakangan ini.


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

Jika yang dipersoalkan adalah batal atau tidak, maka tidak. Rangkaian ibadah umrah (baik thawaf dan sa’i) berbeda dengan shalat yang memang tidak diperkenankan gerakan dan pembicaraan selain shalat.

Bahkan seandainya sejak awal niat di miqot, thawaf, sa’i, lalu tahallul, seseorang hanya diam bibirnya tidak baca apa-apa juga sah umrahnya. Doa-doa yang ada pada semua aktivitas ini adalah sunnah. Atau kebalikannya dia ngobrol juga tetap sah.

Tapi, tentu tidak seperti itu yang kita inginkan. Itu tidak afdol, tidak utama, dan tidak sempurna. Maka, alangkah baik jamaah umrah melaksanakannya dengan khidmat dan khusyu’, lalu membaca dzikir dan doa di semua rangkaian baik yang ma’tsur atau yang umum.

Imam An Nawawi mengatakan:

يجوز الكلام في الطواف ولا يبطل به ولا يكره لكن الأولى تركه إلا أن يكون كلاما في خير كأمر بمعروف أو نهي عن منكر أو تعليم جاهل أو جواب فتوى ونحو ذلك.

Dibolehkan berbicara saat thawaf dan itu tidak membatalkannya, tidak makruh juga, tapi lebih utama ditinggalkan, kecuali berbicara kebaikan seperti amar ma’ruf nahi munkar atau mengajar org bodoh atau menjawab fatwa, dan sebagainya. (Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 8/47)

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

وعليه، فيجوز الكلام المباح في الطواف والسعي، سواء كان في الهاتف أو في غيره، والأولى تركه، وعدم الإكثار منه إلا لحاجه، وينبغي للطائف أن ينشغل بالذكر وقراءة القرآن ونحو ذلك

Oleh karenanya, boleh berbicara perkara yang mubah saat thawaf dan sa’i, baik lewat telepon atau lainnya, namun lebih utama meninggalkannya, dan tidak memperbanyak hal itu kecuali ada keperluan, hendaknya bagi orang yang thawaf sibuk dengan dzikir, baca Al Quran, dan sebagainya. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 29451)

Kesimpulannya, boleh memegang HP saat tawaf atau sa’i tapi lebih utama meninggalkannya.

Wallahu A’lam

Baca juga: Thawaf Wada, Wajib Atau Sunnah?

☘

✏ Farid Nu’man Hasan

Alasan Istri Boleh Menuntut Cerai

▫▪▫▪▫▪▫▪

PERTANYAAN

Assalammu’alaikum ust Farid yang Allah cintai akan ilmunya…

Ana dapat titipan pertanyaan dari teman…

Hal apa saja dalam fiqih Islam yang dikatakan seorang suami dan istri sdh melanggar prinsip-prinsip dalam pernikahan sehingga cerai adalah hal yg diperbolehkan bahkan solusi yg dianjurkan??

✓Ada yg bilang suami yg tidak mampu beri nafkah

✓ Ada yg bilang selingkuh salah satu pasangan

✓ ada yg bilang kekerasan verbal sdh melanggar prinsip

✓ ada yg bilang kekerasan fisik sdh melanggar

Mohon pencerahannya ust

Jazakallah khaiiran ust


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Alasan wanita (istri) boleh menuntut cerai jika suami mengalami/melakukan:

Majnun, gila
– Impoten
Suu’ul khuluq wal adab, akhlak dan adab yang buruk (misalnya: KDRT, dll)
– Tidak menafkahi (baik karena terlalu miskin atau malas)
– Maksiat besar (zina, mabuk, tidak salat)

Jika salah satu hal ini sudah ada, maka silakan, sudah ada alasan istri boleh menuntut cerai. Tapi lebih utama adalah bersabar, dan mendoakan suami agar berubah.

Ada pun jika suami murtad maka semua sepakat sudah otomatis cerai. Namun, Madzhab Hanafi mengatakan ditetapkan dulu oleh Mahkamah Syariah.

Wallahu a’lam.

Baca juga: Nafkah Bagi Istri yang Menggugat Cerai

☘

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Menyumbang Untuk Peringatan 17 Agustus

▫▫▫▫▪▪▪▪

 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz… Beredar postingan di medsos tentang larangan menyumbang untuk peringatan 17 Agustus dg alasan karena mendukung kegiatan yg tidak ada tuntunannya dalam Islam.
Bagaimana Islam memandang hal ini?
Mengingat kegiatan ini sdh menjadi agenda tahunan di lingkungan kita tinggal…
Syukran..


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Peringatan hari kemerdekaan adalah ranah adat atau kebiasaan, bukan ranah aqidah dan ibadah. Hukum dasarnya adalah mubah sebagaimana hadits:

الحلال احل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه وهو مما عفو عنه

“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitab-Nya, dan apa saja yang di diamkan-Nya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. At Tirmidzi dishahihkan oleh Imam Hakim dan lainnya)

Kaidahnya:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى عَدَمِ الْإِبَاحَةِ

Hukum asal dari segala hal adalah mubah sampai adanya dalil yang menunjukkan hilangnya kemubahan tersebut. (Imam Abul ‘Abbas Syihabuddin al Hanafi, Ghamzu ‘Uyun al Bashaa-ir, 1/223)

Namun jika peringatan tersebut mengandung unsur yang diharamkan seperti mengadakan permainan-permainan yang mengandung pornografi, taruhan, atau judi, melalaikan shalat dan kewajiban agama, dan lain-lain yang diharamkan oleh agama, maka yang seperti inilah yang terlarang. (Tidak boleh diselenggarakan dan tidak boleh menyumbang untuk peringatan 17 Agustus seperti ini)

Berbeda dengan urusan ibadah, maka harus ada tuntunannya dalam dalil agama. Sebagaimana kaidah:

الأصل في العبادات التوقيف فلا يشرع منها إلا ما شرعه الله تعالى

Hukum asal peribadalan adalah tauqif (tidak melakukan), maka tidaklah disyariatkan ibadah kecuali apa yang disyariatkan Allah Ta’ala

Demikian. Wallahu A’lam

Baca juga: Hukum Peringatan Hari Besar Agama Islam (PHBI): Isra’ Mi’raj

 Farid Nu’man Hasan

scroll to top