Wahai Gaza, Kami Iri Kepadamu

Sudah hampir 30 ribu para syuhada di Gaza, dan lebih banyak lagi yang terluka. Rumah, sekolah, kampus, rumah sakit, masjid, semuanya rata dengan tanah.

Kalian tetap sabar, mujahidin pun tetap melakukan perlawanan sengit dan mampu membunuh ribuan pasukan musuh

Kami iri kepada kalian, karena Allah Ta’ala telah memilih kalian menjadi para syuhada

Kami iri kepada kalian, karena Allah Ta’ala menjadikan bumi kalian bukan hanya buminya para nabi, tapi juga buminya para mujahidin dan pahlawan yang tangguh dan penuh kesabaran

Entah dosa apa yang kami lakukan, sehingga Allah Ta’ala belum memilih kami untuk bersama kafilah kalian

Semoga kami terhindar dari orang-orang yang disindir dalam hadits Nabi ﷺ:

مَن مات ولم يَغْزُ، ولم يُحَدِّثْ نفسَه بالغزو مات على شعبةٍ من النِّفاق

Siapa yang mati dan dia belum pernah berjihad, dan belum pernah pula terbesit dalam jiwanya untuk berjihad, maka dia mati dalam cabang kemunafikan. (HR. Bukhari)

Semoga kami di sini, dengan mendoakanmu, membelamu dengan tulisan, lisan, khutbah, donasi, dapat dikatakan ikut andil dalam perjuangan kalian.

Dari Zaid bin Khalid Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللهِ فَقَدْ غَزَا

Barang siapa yang membantu persiapan orang yang berjihad maka dia juga telah berjihad. (HR. Al Bukhari No. 2843, Muslim No. 1895)

Terimakasih dari kami untuk kalian, yang telah menjaga Baitul Maqdis, menjaga masjid suci Al Aqsha, di tengah para penguasa muslim dan Arab hanya bisa duduk, menonton penderitaan warga kalian, serta menghitung tambahan jumlah korban setiap harinya.

Kalian layak mendapatkan gelar Thaifah Manshurah sebagaimana yang disebut dalam hadits Rasulullah ﷺ.

Semoga Allah Ta’ala menurunkan kekuatan, kesabaran, kemenangan, dan kesejahteraan kepada para pejuang dan rakyat Palestina.

Wallahul Musta’an!

✍ Farid Nu’man Hasan

Apakah Zionis Yahudi Layak Disebut Kafir Harbi?

Bismillahirrahmanirrahim…

Ya, jika kita melihat pada definisi kafir harbi lalu mencocokkannya dengan perbuatan Zionis Yahudi terhadap negeri muslim di Gaza maka mereka memang kafir harbi.

Para ulama menjelaskan:

اَهْل الْحَرْبِ أَوِ الْحَرْبِيُّونَ : هُمْ غَيْرُ الْمُسْلِمِينَ الَّذِينَ لَمْ يَدْخُلُوا فِي عَقْدِ الذِّمَّةِ ، وَلاَ يَتَمَتَّعُونَ بِأَمَانِ الْمُسْلِمِينَ وَلاَ عَهْدِهِمْ

Ahlul Harbi atay harbiyun, mereka adalah non muslim yang tidak masuk dalam perjanjian jaminan, juga tidak merasakan perjanjian keamanan dan perdamaian dengan kaum muslimin.

(Fathul Qadir, 4/278. Mawahib Al Jalil, 3/346-350, Asy Syarhush Shaghir, 2/267, Nihatul Muhtaj, 7/191, Mughnil Muhtaj, 4/209)

Syaikh Dr. Mihran Mahir ‘Utsman menjelaskan definisi kafir harbi:

الكافر المحارب ، الذي اجتمعنا معه في معامع القتال ومواقع النزال

Orang kafir yang memerangi yaitu yang berjumpa dengan kita dalam arena peperangan dan medan pertempuran

(dari khutbah Beliau berjudul Aqsaamul Kaafir )

Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid menjelaskan:

وهم الذين يحاربون المسلمين ، فليس بيننا وبينهم عهد ولا ذمة ولا أمان ، فهذا هو الذي يقال عنه : إنه مباح الدم والمال

Mereka adalah orang-orang yang memerangi kaum muslimin, di antara kita dan mereka tidak ada ikatan perjanjian, jaminan, dan keamanan, mereka inilah kelompok yang dikatakan: boleh ditumpahkan darah dan direbut hartanya. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 107105)

Jadi, orang kafir yang tidak ada jaminan, tidak ada perjanjian damai dgn pemimpin umat Islam dan kaum muslimin, dan tidak pula mereka minta keamanan kepada pemerintah umat Islam, merekalah kafir harbi. Justru mereka memerangi, membunuh, dan mengusir umat Islam dari negerinya, maka jelas dan nyata Zionis Yahudi termasuk di dalamnya.

⏺ Lalu, bagaimana sikap umat Islam kepada mereka?

1. Larangan berbuat baik dan berkawan dengan Kafir Harbi, Sebab berbuat baik dan berkawan dengan mereka adalah kezaliman

Allah Ta’ala berfirman:

{ إِنَّمَا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ قَٰتَلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَأَخۡرَجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ وَظَٰهَرُواْ عَلَىٰٓ إِخۡرَاجِكُمۡ أَن تَوَلَّوۡهُمۡۚ وَمَن يَتَوَلَّهُمۡ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ }

Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu berkawan dengan orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu, serta membantu untuk mengusirmu. Barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim. [QS. Al-Mumtahanah: 9]

2. Memerangi Kafir Harbi secara setimpal jika umat Islam memiliki kemampuan

Ini adalah perkara yang disyariatkan dan termasuk amal shalih yang tertinggi. Memerangi Kafir Harbi secara setimpal juga bentuk keadilan Islam bagi umat umatnya.

Allah Ta’ala berfirman:

{ وَقَٰتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ }

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah melampaui batas Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. [QS. Al-Baqarah: 190]

Ayat lainnya:

{ أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَٰتَلُونَ بِأَنَّهُمۡ ظُلِمُواْۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ نَصۡرِهِمۡ لَقَدِيرٌ }

Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh, Allah Mahakuasa menolong mereka itu. [QS. Al-Hajj: 39]

Siapakah orang-orang yang dizalimi dalam ayat ini? Allah Ta’ala jelaskan di ayat selanjutnya:

{ ٱلَّذِينَ أُخۡرِجُواْ مِن دِيَٰرِهِم بِغَيۡرِ حَقٍّ إِلَّآ أَن يَقُولُواْ رَبُّنَا ٱللَّهُۗ وَلَوۡلَا دَفۡعُ ٱللَّهِ ٱلنَّاسَ بَعۡضَهُم بِبَعۡضٖ لَّهُدِّمَتۡ صَوَٰمِعُ وَبِيَعٞ وَصَلَوَٰتٞ وَمَسَٰجِدُ يُذۡكَرُ فِيهَا ٱسۡمُ ٱللَّهِ كَثِيرٗاۗ وَلَيَنصُرَنَّ ٱللَّهُ مَن يَنصُرُهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ }

(Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar, hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami ialah Allah.” Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Allah pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sungguh, Allah Mahakuat, Mahaperkasa. [QS. Al-Hajj: 40]

Memerangi kafir harbi secara setimpal adalah perintah yang tegas dan terang benderang:

وَقَٰتِلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ كَآفَّةٗ كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمۡ كَآفَّةٗۚ

dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. [QS. At-Taubah: 36]

Maka memerangi mereka di medan tempur, medsos, dan boikot produk-produk zionis, adalah bagian dari perlawanan untuk melumpuhkan kafir harbi abad ini, Zionis Yahudi. Bukan justru berdamai atau membela mereka, dan membenarkan penyerangan mereka kepada umat Islam dan mujahidin.

Wallahu A’lam wa Lillahil ‘Izzah walil Rasul Wa Lil Mu’minin

✍ Farid Nu’man Hasan

Tidak Puasa karena haid berkepanjangan, bolehkah menggantinya dengan fidyah?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum, saya mau tanya. di tahun ini saya tidak berpuasa ramadahan sebanyak sebulan ( karena saya haid berkepanjangan, akibat berhenti KB) Jadi tidak teratur haid nya.Apakah bisa bayar dengan fidiyah ?
Mohon respon nya. Terimakasih (Nadya-Bogor)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Perlu diketahui, kewajiban menunaikan fidyah untuk menggantikan puasa Ramadhan hanyalah berlaku bagi orang-orang yang sudah sama sekali tidak mampu secara fisik untuk berpuasa.

Hal ini sebagaimana firman-Nya:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
(QS. Al Baqarah: 184)

Siapakah yang dimaksud orang-orang yang berat melaksanakan puasa? Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma -imamnya para imam ahli tafsir- mengatakan:

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Itu adalah aki-aki dan nenek-nenek yang sudah tidak mampu berpuasa. Maka, mereka memberikan makanan tiap-tiap hari satu orang miskin. (HR. Bukhari no. 4505)

Begitu pula orang yang sakit berat dan tidak ada harapan sembuh, mereka disamakan dengan aki-aki atau nenek tua yang sudah tidak mampu lagi puasa.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata:

وَالْمَرِيضُ الَّذِي لا يُرْجَى بُرْؤُهُ , يُفْطِرُ , وَيُطْعِمُ لِكُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا ; لأَنَّهُ فِي مَعْنَى الشَّيْخِ اهـ

Orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuh hendaknya dia tidak berpuasa, dan dia memberikan makan masing-masing hari satu orang miskin karena keadaan dia semakna dengan aki-aki tua. (Al Mughni, 4/396)

Oleh karena itu, jika Saudari penanya masih mampu secara fisik untuk berpuasa maka yang wajib dilakukan adalah QADHA, bukan fidyah. Namun demikian, karena Saudari penanya menunda qadha miliki alasan syar’i maka tidak ditambah dengan kafarat (berupa fidyah).

Perlu dipahami, bahwa Erornya jadwal haid tidak mengubah Qadha menjadi fidyah. Tertundanya qadha karena sakit, atau karena jadwal haid yang kacau, atau alasan syar’i lainnya, tidaklah membuat wanita yang mengalaminya mendapatkan sanksi.

Namun Mayoritas ulama mengatakan jika sengaja menunda-nunda qadha tanpa alasan, alias karena malas saja, sampai melewati Ramadhan berikutnya, maka bukan hanya qadha tapi juga fidyah. Inilah pendapat Maliki, Hambali, dan Syafi’i.

Ada pun Hanafi, mengatakan tertundanya qadha baik ada alasan syar’i atau tidak tetap qadha saja tanpa fidyah.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah menjelaskan:

وأما إذا أخر القضاء حتى دخل رمضان آخر، فقال الجمهور: يجب عليه بعد صيام رمضان الداخل القضاء والكفارة (الفدية). وقال الحنفية: لا فدية عليه سواء أكان التأخير بعذر أم بغير عذر

Jika menunda qadha sampai masuk Ramadhan selanjutnya, maka mayoritas ulama mengatakan: wajib baginya setelah puasa Ramadhan dia melakukan qadha dan kafarat sekaligus (yaitu fidyah). Ada pun Hanafiyah mengatakan: “Tidak ada fidyah baginya, sama saja apakah dia menundanya karena ada ‘udzur atau tidak ada ‘udzur.” (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 3/108)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Doa Naik Kendaraan Darat, Laut dan Udara

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum, Ustadz izin bertanya mengenai do’a naik kendaraan, baik itu darat laut atau udara. Jazakallahu Khoiron.

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Kendaraan di zaman Nabi ﷺ hanya darat dan laut, sehingga doa yang ada di Al Quran dan As Sunnah tentu saat itu dipakai untuk jenis kendaraan darat dan laut. Tapi boleh saja dipakai kendaraan udara, prinsipnya sama saja.

Di antaranya:

بِسۡمِ ٱللَّهِ مَجۡرٜىٰهَا وَمُرۡسَىٰهَآۚ إِنَّ رَبِّي لَغَفُورٞ رَّحِيمٞ

Dengan (menyebut) nama Allah pada waktu berlayar dan berlabuhnya. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun, Maha Penyayang. [Surat Hud: 41]

سُبۡحَٰنَ ٱلَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَٰذَا وَمَا كُنَّا لَهُۥ مُقۡرِنِينَ وَإِنَّآ إِلَىٰ رَبِّنَا لَمُنقَلِبُونَ

Mahasuci (Allah) yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami. [Surat Az-Zukhruf: 13-14]

Dalam hadits:

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّ عَلِيًّا الْأَزَدِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ عَلَّمَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اسْتَوَى عَلَى بِعِيرِهِ خَارِجًا إِلَى سَفَرٍ كَبَّرَ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ { سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ } اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنْ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا اللَّهُمَّ اطْوِ لَنَا الْبُعْدَ اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِي الْأَهْلِ وَالْمَالِ وَإِذَا رَجَعَ قَالَهُنَّ وَزَادَ فِيهِنَّ آيِبُونَ تَائِبُونَ عَابِدُونَ لِرَبِّنَا حَامِدُونَ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجُيُوشُهُ إِذَا عَلَوْا الثَّنَايَا كَبَّرُوا وَإِذَا هَبَطُوا سَبَّحُوا فَوُضِعَتْ الصَّلَاةُ عَلَى ذَلِكَ

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali, telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair, bahwa Ali Al Azdi, telah mengabarkan kepadanya bahwa Ibnu Umar, telah memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah ﷺ apabila telah berada di atas untanya keluar untuk melakukan safar, beliau bertakbir tiga kali, kemudian mengucapkan: SUBHAANALLADZII SAKHKHARA LANAA HAADZAA WA MAA KUNNAA LAHUU MUQRINIIN, WA INNAA ILAA RABBINAA LAMUNQALIBUUN. ALLAAHUMMA HAWWIN ‘ALAINAA SAFARANAA HAADZAA, ALLAAHUMMATHWI LANAL BU’DA. ALLAAHUMMA ANTASH SHAAHIBU FIS SAFARI WAL KHALIIATU FIL AHLI WAL MAALI (Mahasuci Dzat yang telah menundukkan untuk kami hewan ini, dan tidaklah kami dapat memaksakannya, dan kepada Tuhan kami niscaya kami akan kembali. Ya Allah, permudahlah bagi kami perjananan ini, dan dekatkanlah jarak yang jauh. Ya Allah, Engkau adalah Teman diperjalanan dan pengganti berada diantara keluarga serta harta kami). Dan apabila kembali beliau mengucapkan hal tersebut ditambah, “AAYIBUUNA, TAAIBUUNA ‘AABIDUUNA LIRABBINAA HAAMIDUUN” (Kami kembali, kami bertobat, kami menyembah, dan kepada Tuhan kami, kami memuji). Dan Rasulullah ﷺ serta para pasukannya apabila menaiki tempat yang tinggi mereka bertakbir dan apabila turun mereka bertasbih, kemudian salat ditetapkan seperti itu.

(HR. Abu Daud no. 2599, shahih)

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top