Tambahan Doa Kepada Orang Tua dalam Sayyidul Istighfar

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr wb? Afwan, izin bertanya ust, bolehkan ketika membaca sayyidil istighfar pada bacaan faghfirli kita tambahkan redaksinya dengan doa kedua orang tua? Dan bagaimana hukum Yasin Fadhilah. Syukron.

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Tambahan tersebut tidak ada dalam sunnah, namun para fuqaha mengatakan tambahan tersebut tidak mengapa asalkan tidak dianggap bagian dari ucapan Rasulullah . Lebih utamanya mencukupkan dengan apa yang ada di dalam sunnah, tapi jika dia menambahkannya tidak apa-apa.

Sebagaimana Rasulullah ﷺ dalam sehari istighfar 100x sebagaimana dalam hadits Bukhari. Bukan berarti terlarang beristighfar lebih dari 100x. Yang penting dia tahu yang dari Rasulullah ﷺ itu berapa dan seperti apa.

Bahkan Syaikh Utsaimin -tokoh Hambali modern yang dikenal sangat ketat- tidak mempermasalahkan tambahan itu. Beliau pernah ditanya tambahan kalimat: Min ‘Ibadikash Shalihin … dalam doa setelah wudhu..

Beliau menjawab:

نزيد أيضًا واجعلني من أوليائك المتقين ، واجعلني من حزبك المصلحين ، واجعلني من المخبتين الموقنين ، ما يصلح هذا لاحظوا القاعدة : ” الألفاظ الواردة لا تتعداها إلا إذا علمت من الشرع أنه لا بأس بالزيادة ” ، مثل التسبيح مئة مرة سبحان الله وبحمده إذا زاد الإنسان ما في مانع 

Kita juga menambahkan: waj’alni min ulaaikal muttaqin waj’alni min hizbikal mushlihin waj’alni minal mukhbitin al muqinin, perhatikanlah kaidah:

Lafaz yang datang dari syariat tidaklah ditambahkan, kecuali telah diketahui apa yang dari syariat itu, maka tidak apa-apa tambahan tersebut

Seperti bertasbih 100x, subhanallah wabihamdih, jika mansusia menambahkannya maka tidak ada larangan … (selesai)

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Ikut Nyoblos Pemilu

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaykum afwan ustadz apakah ada tulisan ustadz terkait keharusan ikut pemilu? (+62 856-0121-xxxx)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Mekanisme keberadaan Presiden dan Majelis Perwakilan di Indonesia adalah dengan cara pemilihan umum (pemilu; pilpres, pileg). Pemilu di Indonesia sudah berlangsung hampir 70 tahun lamanya sejak tahun 1955, yang saat itu juga diikuti oleh partai Islam dan para ulamanya seperti Masyumi dan NU. Artinya ini bukan barang baru di negeri kita, dan umumnya ulama tidak mempermasalahkan hukumnya. Ini pun juga terjadi di umumnya negeri-negeri muslim, bahkan Arab Saudi yang sistemnya kerajaan (bukan demokrasi) tahun 2005 juga mengadakan pemilu untuk pemilihan Dewan Kota.

Perlu dingat, bahwa salah satu kewajiban terbesar dalam Islam adalah tentang urusan kepemimpinan di tengah umat Islam. Itulah hikmah dari tertundanya penguburan Rasulullah ﷺ saat wafat, karena para sahabat begitu alot memikirkan estafeta kepemimpinan umat Islam pasca wafatnya Rasulullah ﷺ.

Imam Ibnu Taimiyah pun mengatakan urusan kepemimpinan adalah salah satu kewajiban agama yang paling besar:

يجب أن يعرف أن ولاية أمر الناس من أعظم واجبات الدين بل لا قيام للدين ولا للدنيا إلا بها
فإن بني آدم لا تتم مصلحتهم إلا بالاجتماع لحاجة بعضهم إلى بعض

Wajib diketahui, bahwa kekuasaan kepemimpinan yang mengurus urusan manusia termasuk kewajiban agama yang paling besar, bahkan agama dan dunia tidaklah tegak kecuali dengannya. Segala kemaslahatan manusia tidaklah sempurna kecuali dengan memadukan antara keduanya (agama dan kekuasaan), di mana satu sama lain saling menguatkan. (As Siyasah Asy Syar’iyyah, hal. 169)

Ada pun hukum pemilu, umumnya para ulama hari ini tidak mempermasalahkan, bahkan sebagian mereka ada yang menganjurkan ikut nyoblos dalam rangka ikut berperan dalam jalbul mashalih (mengambil maslahat) dan taqlilul mafasid (memperkecil kerusakan). Ada pula yang merinci hukumnya tergantung kondisi negeri masing-masing baik negeri muslim atau non muslim, sehingga hukum pemilu itu beragam.

Di antaranya:

⏺ Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah

Beliau ditanya tentang pemilu di Kuwait, yang diikuti oleh para aktifis Islam, Beliau menjawab:

أنا أرى أن الانتخابات واجبة, يجب أن نعين من نرى أن فيه خيراً, لأنه إذا تقاعس أهل الخير من يحل محلهم؟ أهل الشر, أو الناس السلبيون الذين ليس عندهم لا خير ولا شر, أتباع كل ناعق, فلابد أن نختار من نراه صالحاً
فإذا قال قائل: اخترنا واحداً لكن أغلب المجلس على خلاف ذلك, نقول: لا بأس, هذا الواحد إذا جعل الله فيه بركة وألقى كلمة الحق في هذا المجلس سيكون لها تأثير

Saya berpendapat, bahwa mengikuti pemilu adalah wajib, wajib bagi kita memberikan pertolongan kepada orang yang kita nilai memiliki kebaikan, sebab jika orang-orang baik tidak ikut serta, maka siapa yang menggantikan posisi mereka? Orang-orang buruk, atau orang-orang yang tidak jelas keadaannya, orang baik bukan, orang jahat juga bukan, yang asal ikut saja semua ajakan. Maka, seharusnya kita memilih orang-orang yang kita pandang adanya kebaikan. Jika ada yang berkata: “Kita memilih satu orang tetapi kebanyakan seisi majelis adalah orang yang menyelesihinya.” Kami katakan: “Tidak apa-apa, satu orang ini jika Allah jadikan pada dirinya keberkahan, dan dia bisa menyatakan kebenaran di majelis tersebut, maka itu akan memiliki dampak baginya.” (Liqa Bab Al-Maftuuh kaset No. 211)

⏺ Syaikh Abdul Muhsin Al-Ubaikan Hafizhahullah

Beliau ditanya tentu ikut memberikan suara dalam pemilu sebagai berikut:

السؤال : السلام عليكم و رحمة الله و بركاته كيف حالك ياشيخ يا شيخ عندي سؤال وهو فيما يتعلق بالإنتخابات هل ننتخب أو لا وأرجو ان توضحو لي مرفوقين بالدليل أفتوني مأجورين إن شاء الله وارجو أن يكون في اقرب وقت لأنها لا تبقى عليها إلا 7 أيام فقط والسلام عليكم و رحمة الله و بركاته
الإجابة:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته. الدخول في الانتخابات مطلوب حتى لا يأتي أهل الشر فيستغلون هذه المناصب لبث شرورهم وهذا ما يفتي به سماحة الشيخ ابن باز والعلامة الشيخ ابن عثيمين رحمهم الله

Pertanyaan: Assalamu ‘Alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh. Apa kabar Syaikh, Ya Syaikh saya ada pertanyaan terkait pemilu, apakah kita mesti ikut pemilu? Saya harap Anda menjelaskan dengan dalil-dalil, semoga Allah Ta’ala memberikan pahala-Nya. Was Salamu ‘Alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban:

Wa ‘AlaikumSalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

“Berpartisipasi dalam pemilu adalah suatu hal yang diperintahkan untuk dilakukan supaya orang yang jahat tidak bisa menjadi anggota dewan untuk menyebarluaskan kejahatan mereka. Inilah yang difatwakan oleh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin”. (Sumber:http://al-obeikan.com/show_fatwa/619.html)

⏺ Fatwa Al-Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami, dalam pertemuan ke 19 Rabithah ‘Alam Islami, di Mekkah Pada 22-17 Syawwal 1428H (3-8 November 2007M)

Mereka menelurkan fatwa bahwa hukum pemilu tergantung keadaan di sebuah Negara, di antaranya:

مشاركة المسلم في الانتخابات مع غير المسلمين في البلاد غير الإسلامية من مسائل السياسة الشرعية التي يتقرر الحكم فيها في ضوء الموازنة بين المصالح والمفاسد، والفتوى فيها تختلف باختلاف الأزمنة والأمكنة والأحوال

Partisipasi seorang muslim dalam pemilu bersama non-muslim di negeri non-muslim, termasuk  permasalahan As-Siyasah Asy Syar’iyah yang ketetapan hukumnya didasarkan sudut pandang pertimbangan antara maslahat dan kerusakan, dan fatwa tentang masalah ini berbeda-beda sesuai perbedaan zaman, tempat, dan situasi. (selesai kutipan)

Masih banyak para ulama lainnya yang menganjurkan partisipasi dalam pemilu seperti Syaikh Al Qaradhawi, Syaikh Abdul Karim az Zaidan, Syaikh Abdul Majid az Zindani, dll.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Sikap Objektif Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim Terhadap Sufi

Ada dua kelompok ekstrim dalam menyikapi tasawuf dan sufi:

– Kelompok yang memujinya setinggi langit dan mensucikannya

– Kelompok yang membencinya, menuduh sesat, ahlul bid’ah dan zindiq, semuanya.

Menurut Imam Ibnu Taimiyah kedua kelompok ini sama-sama keliru dan tidak ilmiah.

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata tentang kaum sufi:

وَلِأَجْلِ مَا وَقَعَ فِي كَثِيرٍ مِنْهُمْ مِنْ الِاجْتِهَادِ وَالتَّنَازُعِ فِيهِ تَنَازَعَ النَّاسُ فِي طَرِيقِهِمْ ؛ فَطَائِفَةٌ ذَمَّتْ ” الصُّوفِيَّةَ وَالتَّصَوُّفَ ” . وَقَالُوا : إنَّهُمْ مُبْتَدِعُونَ خَارِجُونَ عَنْ السُّنَّةِ وَنُقِلَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ الْأَئِمَّةِ فِي ذَلِكَ مِنْ الْكَلَامِ مَا هُوَ مَعْرُوفٌ وَتَبِعَهُمْ عَلَى ذَلِكَ طَوَائِفُ مِنْ أَهْلِ الْفِقْهِ وَالْكَلَامِ . وَطَائِفَةٌ غَلَتْ فِيهِمْ وَادَّعَوْا أَنَّهُمْ أَفْضَلُ الْخَلْقِ وَأَكْمَلُهُمْ بَعْدَ الْأَنْبِيَاءِ وَكِلَا طَرَفَيْ هَذِهِ الْأُمُورِ ذَمِيمٌ . وَ ” الصَّوَابُ ” أَنَّهُمْ مُجْتَهِدُونَ فِي طَاعَةِ اللَّهِ كَمَا اجْتَهَدَ غَيْرُهُمْ مِنْ أَهْلِ طَاعَةِ اللَّهِ فَفِيهِمْ السَّابِقُ الْمُقَرَّبُ بِحَسَبِ اجْتِهَادِهِ وَفِيهِمْ الْمُقْتَصِدُ الَّذِي هُوَ مِنْ أَهْلِ الْيَمِينِ وَفِي كُلٍّ مِنْ الصِّنْفَيْنِ مَنْ قَدْ يَجْتَهِدُ فَيُخْطِئُ وَفِيهِمْ مَنْ يُذْنِبُ فَيَتُوبُ أَوْ لَا يَتُوبُ . وَمِنْ الْمُنْتَسِبِينَ إلَيْهِمْ مَنْ هُوَ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ عَاصٍ لِرَبِّهِ . وَقَدْ انْتَسَبَ إلَيْهِمْ طَوَائِفُ مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ وَالزَّنْدَقَةِ ؛ وَلَكِنْ عِنْدَ الْمُحَقِّقِينَ مِنْ أَهْلِ التَّصَوُّفِ لَيْسُوا مِنْهُمْ : كَالْحَلَّاجِ مَثَلًا ؛ فَإِنَّ أَكْثَرَ مَشَايِخِ الطَّرِيقِ أَنْكَرُوهُ وَأَخْرَجُوهُ عَنْ الطَّرِيقِ . مِثْلُ : الجنيد بْنِ مُحَمَّدٍ سَيِّدِ الطَّائِفَةِ وَغَيْرِهِ

“Oleh karena itu banyak pembicaraan dan pertentangan tentang jalan para ahli tasawwuf, sebagian manusia mencela TASAWWUF dan SUFI, seraya berkata: “Sesungguhnya mereka adalah ahli-ahli bid’ah yang keluar dari sunnah.” Ucapan seperti ini juga didapatkan dari sebagian imam sebagaimana yang sudah diketahui, dan diikuti oleh berbagai kelompok ahli fiqih dan kalam.

Sedangkan golongan lain bersikap berlebihan terhadap ahli tasawwuf dan mengklaim bahwa ahli tasawwuf adalah makhluk paling utama dan paling sempurna setelah para nabi.

Kedua golongan di atas keliru, dan yang benar adalah bahwa ahli tasawwuf berusaha keras dalam mentaati Allah sebagaimana halnya orang lain juga berupaya keras mentaati Allah. Maka di antara mereka ada yang berada di garis depan dan selalu dekat dengan Allah sesuai ijtihad dan usahanya, dan ada pula yang sedang-sedang saja yang tergolong ahlul yamin (golongan kanan). Sementara itu, pada masing-masing dua golongan ada pula yang kadang melakukan ijtihad dan ijtihadnya keliru, dan ada yang berbat dosa, kemudian bertobat, dan ada pula yang tidak bertobat.

Di antara orang yang menisbatkan (menyandarkan) dirinya pada ahli tasawwuf, ada yang zalim terhadap dirinya sendiri dan bermaksiat kepada Tuhannya.  Dan ada pula kelompok-kelompok ahli bid’ah dan zindik yang menyandarkan diri mereka kepada ahli tasawwuf, oleh para muhaqqiq (peneliti) mereka tidaklah dianggap sebagai ahli tasawwuf, seperti Al Hallaj, sebab kebanyakan para masyayikh telah mengingkarinya dan mengeuarkannya dari jalan tasawwuf, sebagaimana sikap Al Junaid sang pemuka Ath Thaifah dan lainnya.” (Imam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, Juz. 2, Hal. 442)

Imam Ibnul Qayyim, mengutip ucapan kaum sufi sebagai berikut:

قال سيد الطائفة وشيخهم الجنيد بن محمد رحمه الله: الطرق كلها سدودة على الخلق إلا على من اقتفى آثار الرسول وقال: من لم يحفظ القرآن ويكتب الحديث لا يقتدى به في هذا الأمر لأن علمنا مقيد بالكتاب والسنة وقال: مذهبنا هذا مقيد بأصول الكتاب والسنة وقال أبو حفص رحمه الله: من لم يزن أفعاله وأحواله في كل وقت بالكتاب والسنة ولم يتهم خواطره فلا يعد في ديوان الرجال وقال أبو سليمان الداراني رحمه الله: ربما يقع في قلبي النكتة من نكت القوم أياما فلا أقبل منه إلا بشاهدين عدلين: الكتاب والسنة

Berkata pemimpin dan syaikhnya mereka, Al Junaid bin Muhammad Rahimahullah, “Semua jalan tertutup bagi makhluk kecuali yang mengikuti jejak Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”

Dia juga berkata, “Siapa yang tidak menghafal al-Quran dan Hadis, ia tidak boleh diteladani dalam urusan tasawwuf. Karena ilmu kami terikat dengan keduanya.”

Dia juga berkata, “Madzhab kami ini terikat oleh dasar-dasar Al Quran dan As Sunnah.”

Berkata Abu Hafsh Rahimahullah, “Barangsiapa yang tidak menimbang keadaan dan perbuatannya setiap waktu dengan Al Kitab dan As Sunnah serta tidak memperhatikan suara hatinya, ia tidak termasuk dalam golongan kami.”

Abu Sulaiman Ad Darani Rahimahullah berkata, “Kadang-kadang, timbul suatu titik dalam hatiku seperti titik-titik yang terdapat pada suatu kaum selama beberapa hari. Saya tidak dapat memutuskannya kecuali dengan dua saksi yang adil, yaitu al-Quran dan as-Sunnah.” (Imam Ibnul Qayyim, Madarijus Salikin, Bab Manzilatul ‘Ilmi, 2/434. Cet. 3, 1996M-1416H. Darul Kitab Al ‘Arabi, Beirut)

Abu Hafsh juga berkata:

أحسن ما يتوسل به العبد إلى الله: دوام الافتقار إليه على جميع الأحوال وملازمة السنة في جميع الأفعال

“Sarana terbaik bagi seorang hamba kepada Allah Ta’ala adalah membiasakan sikap butuh kepada-Nya dalam segala keadaan, dan membiasakan diri dengan sunnah dalam semua perbuatan.” (Ibid, 2/412)

Imam Ibnu Taimiyah juga mencatat:

قَالَ سَهْلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ التستري : كُلُّ وَجْدٍ لَا يَشْهَدُ لَهُ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ فَهُوَ بَاطِلٌ . وَقَالَ الجنيد بْنُ مُحَمَّدٍ : عِلْمُنَا مُقَيَّدٌ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ ؛ فَمَنْ لَمْ يَقْرَأْ الْقُرْآنَ وَيَكْتُبْ الْحَدِيثَ لَا يَصِحُّ أَنْ يَتَكَلَّمَ فِي عِلْمِنَا

“Berkata Sahl bin Abdillah At Tastari, “Semua intuisi (cinta, suka cita) yang tidak disaksikan (dikuatkan) oleh Al Quran dan As Sunnah, maka itu adalah batil.”

Berkata Al Junaid bin Muhammad, “Ilmu kami terikat dengan Al Quran dan As Sunnah, maka barangsiapa yang tidak membaca Al Quran dan tidak menulis Hadits, maka tidak sah berbicara tentang ilmu kami (yakni tasawwuf, pen).” (Imam Ibnu Taimiyah, Al Fatawa Al Kubra, 2/418, Lihat juga Majmu’ Al Fatawa, 10/719)

Kesimpulan:

– Sikap yang benar adalah yang pertengahan, tidak berlebihan dalam membenci dan mencintai.

– Jika ada yang baik dan bagus baik tokoh dan pemikirannya, maka tidak apa mengambilnya dan memujinya seperti para sufi yang sunni yang nasihat mereka bertaburan di kitab-kitab para imam sejak masa dahulu. Seperti nasihat Dzunnun al Mishri, Hatim al ‘Asham, Ibrahim bin Adham, Junaid al-Baghdadi, dan lainnya.

Imam Asy Syafi’i pernah mengkritik keras sufi, tapi Beliau juga pernah memujinya. Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengutip dari Imam asy Syafi’i Rahimahullah yang mengatakan:

صَحِبْتُ الصُّوفِيَّةَ فَمَا انْتَفَعْتُ مِنْهُمْ إِلَّا بِكَلِمَتَيْنِ سَمِعْتُهُمْ يَقُولُونَ: الْوَقْتُ سَيْفٌ. فَإِنْ قَطَعْتَهُ وَإِلَّا قَطَعَكَ. وَنَفْسُكَ إِنْ لَمْ تَشْغَلْهَا بِالْحَقِّ، وَإِلَّا شَغَلَتْكَ بِالْبَاطِلِ

Aku bersahabat dengan golongan sufi, tidaklah aku mendapatkan manfaat dari mereka kecuali dua ucapan yang aku dengar dari mereka. Mereka berkata: “Waktu adalah pedang, jika kamu tidak bisa mengendalikannya maka dia akan menebasmu. Dirimu jika sedang tidak sibuk dalam kebaikan, maka niscaya dia akan menyibukkanmu dengan kebatilan.” (Madarij as Salikin, 3/125)

– Jika ada yang buruk dan menyimpang, tentu harus ditinggalkan dan manusia diingatkan darinya agar menjauhinya.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Menggunakan Tusuk Gigi

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ust…menyela2 gigi dengan tusuk gigi apakah itu terlarang?

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Melarang -khususnya dalam urusan duniawi- membutuh dalil yang kuat dan jelas. Jika tidak ada dalilnya, maka kembali ke hukum asal yaitu boleh.

الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم

Hukum asal segala hal adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya

Termasuk masalah aktivitas membersihkan gigi dengan tusuk gigi. Tapi hal ini harus memenuhi syarat:

– Tusuk giginya harus suci
– Melakukannya tidak sampai melukai atau membahayakan

Sesuai kaidah:

لا ضرر ولا ضرار

Jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top