Lupa Tasyahud Awal, Batalkah Shalatnya?

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaykum ustadz Farid, semoga Allah Ta’ala merahmati kita semua.. Aamin..

Maaf ada pertanyaan dari saya yg slm ini saya blm paham.

Ketika jadi ma’mum shalat fardhu yg 4 rakaat. Sang Imam lupa rakaatnya yg ke dua, sehingga Imam tanpa tasyahud yang pertama langsung berdiri rakaat ke tiga. Si ma’mum pun juga lupa dan tak sadar juga mengikuti sang Imam. Ketika telah selesai rakaat ke tiga makmum baru ingat bhw sang imam blm tasyahud awal (lupa rakaat ke dua).

Nah, kita sbg ma’mum harus bagaimana tadz, apakah terus ikuti imam hingga mengakhiri shalatnya atau setelah selesai shalat kita sujud sahwi atau bagaimana tadz. Mhn penjelasannya tadz..

Trmks sebelumnya tadz… Semoga Allah merahmati antum dan kita semua. Aamiin…

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Hukum Tasyahud awal itu diperselisihkan para ulama.

1. WAJIB, ini adalah pendapat:

– Hanafiyah (Ad Durul Mukhtar, 1/466)
– Hanabilah (Al Inshaf, 2/83)
– mayoritas ahli hadits (Nailul Authar, 2/314)

2. SUNNAH, ini pendapat MAYORITAS ahli fiqih. (Fatawa asy Syabakah Islamiyah no. 59826)

Kedua pihak sepakat mesti sujud sahwi baik imam atau makmum jika memang semuanya mengalami seperti itu. Jika lupa sujud sahwi, dan baru ingat setelah shalat, maka segeralah sujud sahwi. Tapi jika ingatnya sudah lama misal ingatnya 1 jam kemudian, maka tidak apa-apa, namun shalatnya tidak sempurna menurut jumhur karena meninggalkan sunnah.

Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Bir Jahe

✉️❔PERTANYAAN

Assalamualaikum, izin bertanya istadz Tentang bir jahe, apakah Halal? Krn mengandung alkohol meski dibawah 5℅ tapi bisa juga diatas itu. Krn bir jahe dibuat dg proses fermentasi.

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika alkohol tersebut muncul secara alami, sebagaimana pada durian, nasi, buah-buahan yang dijus. Semua kita kita mengkonsumsinya, ini tidak apa-apa apalagi prosentasenya sangat sedikit dan bisa diabaikan. Karena bukan termasuk muskir dan khamr.

Ada pun untuk alkohol yang dibuat dengan fermentasi, walau tidak sampai 5% dan tidak memabukkan, maka menghindari lebih utama.

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

فإذا اشتمل الشراب على نسبة من الكحول لكنه كان لا يسكر لو شرب بكميات كبيرة فمن العلماء من يرى أنه لا حرج في شرب ما هذا شأنه لكون الكحول مستهلكا في المائع الطاهر، والأحوط اجتناب مثل هذا الشراب، وأما إذا كان يسكر شرب الكثير منه فلا شك في تحريمه، ومتعاطيه شارب للخمر ولو تعاطى القليل منه

Jika minuman tersebut mengandung sedikit alkohol, namun tidak memabukkan jika diminum dalam jumlah banyak, maka sebagian ulama berpendapat bahwa meminum minuman seperti itu tidak mengapa, karena alkohol tersebut telah lebur pada air yang suci, namun lebih hati-hati adalah menghindari minuman tersebut. Sedangkan jika memabukkan karena meminumnya dalam jumlah banyak, maka tidak ada keraguan keharamannya, dan orang yang mengkonsumsinya telah meminum khamr meskipun dia meminumnya sedikit. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 179763)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Shaf Wanita Bercampur Dengan Laki-Laki Karena Mushalla Sempit

✉️❔PERTANYAAN

Mohon maaf saya ingin bertanya, saat maghrib tiba saya mengatakan ibu ke RS dan sholat di mushola RS tersebut dan ukuran mushola tersebut kecil. Saat sholat ber jama’ah awalnya hanya 1 imam 2 laki-laki Dan saya sendiri di belakan. Namun, pada rokaat ke 2 jumlah jama’a h laki-laki bertambah sehingga sejajar dengan shaf saya, lalu apa yang harus saya lakukan saat itu? apakah saya diperbolehkan mundur? Dan semakin banyak sehingga shaf laki laki ada di belakang kiri saya (bukan di belakang saya) karena saya saat sholat mencoba untuk mundur selahkah agar tidak sejajar dengan shaf laki-laki, dan saat mundur sudah paling belakang (kondisi musholah persegi 4, namun karna kiblat lebih miring sehingga posisi saya beradi kanan ujung dan sisi kiri lebih luas dan dekat pintu) apakah sholat saya tetap sah, mohon saya dibantu, terimakasih (Adisti-Surabaya)

✒️❕JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Idealnya, jika muslimah ikut berjamaah dengan kaum laki-laki, maka posisinya adalah di belakang laki-laki dan terpisah oleh jarak atau pembatas. Sebaik-baiknya shaf bagi muslimah adalah yang paling belakang, jika tidak ada pembatas dengan shaf laki-laki.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Sebaik-baiknya shaf kaum laki-laki adalah yang pertama, dan yang paling buruk adalah yang terakhir. Sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang terakhir, dan yang terburuk adalah yang pertama. (HR. Muslim No. 440)

Ada pun jika tidak ada kaum laki-laki, atau terpisah dgn shaf laki-laki karena ada tabir, maka hukum shaf mereka sama dgn laki-laki yaitu sebaik-baiknya shaf bagi muslimah adalah di depan. Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

وأما إذا كان النساء يصلين في مكان ليس فيه رجال أو مفصول عن مسجد الرجال -كما ذكر السائل- فصفوفهن كصفوف الرجال خيرها أولها وشرها آخرها

Ada pun jika kaum wanita shalat di tempat yang tidak ada kaum laki-laki, atau terpisah dengan masjidnya kaum laki-laki, maka barisan mereka sama seperti kaum laki-laki yaitu sebaik-baiknya shaf adalah di depan, dan seburuk-buruknya adalah di belakang. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 45569)

Sedangkan untuk mushalla yang sangat sempit, sementara jamaahnya banyak dan sulit mengaturnya, sehingga shaf wanita sejajar dengan laki-laki atau bersebelahan, bahkan ada laki-laki terpaksa di belakang wanita, maka ini kondisi darurat yang dimaafkan dan shalatnya tetap sah. Hal ini bahkan juga terjadi pada jamaah haji saat di Masjidul Haram atau Masjid Nabawi. Namun makruh jika kondisi masjidnya lapang tapi posisi jamaah tetap seperti itu. Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

إذا صلى الرجل وبجنبه امرأة لم تبطل صلاته ولا صلاتها سواء كان إماماً أو مأموماً، هذا مذهبنا وبه قال مالك والأكثرون

Jika seorang laki-laki shalat, dan disebelahnya ada kaum wanita maka tidak batal shalat dia dan shalat wanita tersebut, dia sebagai imam atau makmum. Inilah madzhab kami (Syafi’iyah), dan Malik, dan mayoritas ulama. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/252)

Syaikh Abdullah Al Faqih menjelaskan:

فصلاة الرجال خلف صفوف النساء صحيحة في قول الجمهورمع الكراهة، والسنة أن يتقدم الرجال وتكون صفوف النساء متأخرة، ولكن لا تبطل صلاة الرجال إذا صفوا خلف النساء، لأنه لا دليل على بطلان الصلاة في هذه الحال والأصل صحتها

“Shalat laki-laki di belakang shaf perempuan adalah sah menurut mayoritas ulama, meskipun makruh. Sunnahnya adalah laki-laki berada di depan dan shaf perempuan di belakang. Namun, shalat laki-laki tidak batal jika mereka shalat di belakang perempuan, karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa shalat dalam keadaan seperti itu batal, dan hukum asalnya adalah sah.” (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 127288)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Makna Kursi Allah

✉️❔PERTANYAAN

Assalamu’alaikum
Ustadz izin bertanya saya pernah dengar bahwasanya kursi Allah itu adalah tempat kaki Allah apakah itu benar?
Jazakumullahu Khairan atas jawabannya

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Ada beberapa atsar shahih dari sahabat seperti Ibnu Abbas, Abu Musa al Asy’ari yg mengatakan:

الكرسي موضع القدمين

Kursi adalah tempat dua kaki (Allah)

Dalam memahami ayat atau hadits atau atsar seperti ini ada beberapa pendapat di antara umat Islam.

1. Memahami secara apa adanya bahwa Allah Ta’ala memiliki kaki sebagaimana makhluk, dan menempatkan kakinya di kursiNya sebagaimana makhluk. Ini golongan mujassimah, dan para ulama menganggapnya kafir. Karena menyerupakan Allah Ta’ala dengan makhluk.

2. Memahami secara apa adanya dan menetapkan adanya dua kaki, meletakkan kaki di kursi, mereka mengakui adanya hal itu semua, tapi bagaimananya, seperti apa, tidak diketahui. Tidak boleh diserupakan dengan makhluk sedikitpun. Ini Ahlul Tatsbit, dan diklaim sebagai pendapat salaf. Ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dll.

3. Pendapat yang mengatakan teks seperti ini mesti diimani tapi jangan dipahami secara zhahir sebab dikhawatiri akan memunculkan kesan dan citra yang keliru tentang Allah Ta’ala. Menurut mereka ini mesti ditakwil dengan takwil yang tepat dan sesuai bahasa Arab, agar kesucian sifat-sifat Allah Ta’ala dari kesurupaan dengan makhluk tetap terjaga. Sehingga makna kalimat di atas adalah tentang kemaha kekuasaan Allah Ta’ala di atas makhluk. Ini kalangan Asy’riyah dan Maturidiyah, yang juga diklaim memiliki dasar dari kalangan salaf.

4. Pendapat yang mengatakan serahkan maknanya kepada Allah Ta’ala yaitu tafwidh. Al Alusi, al Banna, mengatakan inilah pendapat salaf. Para ulama Asy’ari pun juga memilih tafwidh jika takwil pun juga tidak mungkin.

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

scroll to top