Bid’ahkah Berdoa Dengan Susunan Sendiri?

📨 PERTANYAAN:

Ada Ust yang membid’ahkan doa Rabithah yang disusun Syaikh Hasan Al Banna, alasannya itu bukan dari nabi, maka bid’ah .. benarkah itu?

📬 JAWABAN

Bismillah wal Hamdulillah …

Apa yang dikatakan oleh ustadz tersebut sangat berlebihan. Pada prinsipnya tidak mengapa, berdoa dengan doa yang tidak ma’tsur yang dibuat oleh kita sendiri sesuai hajat kita, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, selama doa tersebut tidak ada hal yang terlarang. Walau afdhalnya tetap menggunakan doa-doa yang ma’tsur, yang Nabi ﷺ ajarkan.

Disebutkan dalam Al Mausu’ah:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى جَوَازِ كُل دُعَاءٍ دُنْيَوِيٍّ وَأُخْرَوِيٍّ ، وَلَكِنَّ الدُّعَاءَ بِالْمَأْثُورِ أَفْضَل مِنْ غَيْرِهِ

Mayoritas fuqaha mengatakan bolehnya semua doa duniawi dan ukhrawi, tetapi doa yang ma’tsur lebih utama. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 20/265)

Suatu ketika, Syaikh Dr. Abdullah Al Faqih Hafizhahullah, pernah ditanya tentang orang yang berdoa dari gangguan sihir, dengan menggunakan doa-doa susunan manusia, yang tidak ma’tsur dari Al Quran dan As Sunnah. Beliau menjawab:

فليس هذا الدعاء وارداً عن رسول الله صلى الله عليه وسلم فيما نعلم، ولا بأس بالدعاء به للوقاية من السحر، إذ لم يتضمن ما يخالف الشرع فيما يظهر لنا، إذ فيه الاستعاذة بصفة من صفات الله تعالى، ونرجو أن يكون هذا الدعاء سببا للعلاج من السحر أو الوقاية منه

Sejauh yang kami tahu, doa ini bukan berasal dari Nabi ﷺ, namun tidak apa-apa berdoa dengannya untuk melindungi diri dari Sihir, mengingat doa tersebut tidak mengandung hal-hal yang menyelisihi syariat yang nampak bagi kami, di dalamnya terdapat permohonan perlindungan dengan sifat-sifat Allah ﷻ, dan kami berharap doa ini menjadi sebab obat dari sihir atau pelindung darinya. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, 10/202)

Dalam fatwa yang lain, Beliau juga berkata:

فلا حرج على المسلم أن يدعو بدعاء يعبر فيه عن حاجته ورغبته أو كشف ضره، ولكنه إذا دعا بالأدعية المأثورة عن النبي صلى الله عليه وسلم أو غيره من الأنبياء كما جاء في القرآن الكريم أو السنة المطهرة كان أفضل، وعليه أن يختار من الأدعية ما يتناسب مع المقام الذي هو فيه أو الحاجة التي يطلبها، ولا مانع أن يجمع بين هذا وذلك ويركب من بينهما أدعية تعجبه وتناسب مقامه، فقد قال النبي صلى الله عليه وسلم: ثم يتخير من الدعاء أعجبه إليه فيدعوه . رواه البخاري

Tidak apa-apa bagi seorang muslim berdoa dengan kalimat yang di dalamnya tertera hajatnya, keinginannya, atau solusi atas kesulitannya. Tetapi, jika berdoa dengan doa-doa yang ma’tsur dari Nabi ﷺ atau dari para nabi lainnya, sebagaimana tertera dalam Al Quran, atau sunnah yang suci, maka itu lebih utama. Hendaknya dia memilih doa yang sesuai dengan keadaannya, kedudukannya, atau kebutuhan yang dia inginkan. Tidak terlarang baginya menggabungkan antara doa yang ini dan itu, dan mempraktekkan keduanya dengan doa-doa yang dia sukai dan sesuai posisinya.
Nabi ﷺ telah bersabda: “.. kemudian dia memilih doa yang ia sukai maka berdoalah kepadaNya.” (HR. Al Bukhari).

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, 10/124)

Jadi, doa yang tidak ma’tsur itu dengan ketentuan:

– Di dalamnya tidak ada unsur yang bertentangan dengan Syariat

– Meyakini bahwa kesembuhan dari Allah ﷻ atau pengabulan hajat semata-mata dari Allah ﷻ saja

– Dalam membacanya tidak menganggap dari Nabi ﷺ

– Tidak membuat fadilah-fadilah yang direkayasa yang tidak memiliki dasar dalam syariat, sekali pun sebuah doa akhirnya memiliki keutamaan maka itu semata-mata kemurahan Allah ﷻ kepadanya

Maka dengan ketentuan ini, tidak masalah membaca doa apa pun yang disusun oleh manusia, seperti doa Rabithah, dan semisalnya. Walau yang lebih utama adalah doa berasal dari Al Quran dan As Sunnah. Kebolehan ini adalah pendapat mayoritas ulama, bahkan para salaf pun mencontohkannya, mereka berdoa kepada Allah ﷻ sesuai hajat mereka. Maka, pembid’ahan yang dikatakan ustadz tersebut tentu berlebihan dan bertabrakan dengan kenyataan sejak masa salafsh shalih.

Wallahu A’lam

🌺🌸🍃🌹🍀🌾🌴🌾


🌸🌿Di antara Doa Para Wali Allah 🌿🌸

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Doa Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah:

اللهم كما صنت وجهي عن السجود لغيرك فصنه عن المسألة لغيرك

Ya Allah, sebagaimana Engkau lindungi wajahku dari sujud kepada selainMu, maka jagalah ia dari meminta kepada selain diriMu

📚 Jawaahir min Aqwaal As Salaf No. 46

🌿🍀🌸🍃🌴🌺🌻🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

Tafsir Surat AL Hujurat Bag. 13 (Ayat ke-15)

Ciri Beriman, Tak Ragu Berjihad Dengan Harta dan Jiwa

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ (15)

Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar. (QS. Al Hujurat [49]:15

  • Kebahasaan

لَمْ يَرْتَابُوا

Mereka tidak ragu-ragu

وَجَاهَدُوا

berjihad

بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ

Dengan harta dan jiwa

فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Dijalan Allah

  • Munasabah (korelasi ayat)

Setelah Allah mengungkap hakikat keimanan Arab Badui yang mengatakan telah beriman, padahal mereka baru masuk islam dan belum memahami keimanan yang sesungguhnya. Kemudian Allah menyebutkan bahwa bukti iman yang benar adalah, adalah tidak ragu-ragu terhadap ke-Esaan Allah, juga risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shalallah alaihi wasallam, senantiasa teguh dalam ketaatan kepadanya, dan berjihad dengan harta dan jiwanya, menegakkan kalimat Allah.[1]

  • Pendapat para mufassirin

  1. Imam As Sa’di

Beliau menyebutkan bahwa seorang muslim yang memiliki iman yang benar, akan tekumpul didalam dirinya iman dan jihad, karena jihad merupakan perwujudan imannya. Sehingga barang siapa yang tidak mampu mengalahkan jiwanya dalam berjihad, ia termasuk orang yang lemah iman, iman yang kuat tidak akan tak kan pernah ragu dalam meyakini syariat dan perintah Allah.[2]

  1. Ibnu Asyur

Beliau menyebutkan, bahwa iman berbuah keyakinan yang tak ragu

(إِنَّمَا) لِلْحَصْرِ، وَ (إِنَّ) الَّتِي هِيَ جُزْء مِنْهَا مفيدة أَيْضًا لِلتَّعْلِيلِ وَقَائِمَةٌ مَقَامَ فَاءِ التَّفْرِيعِ، أَيْ إِنَّمَا لَمْ تَكُونُوا مُؤْمِنِينَ لِأَنَّ الْإِيمَانَ يُنَافِيهِ الِارْتِيَابُ

Kata “innama” berfungsi pembatas (lil Hashr) dan kata “inna” merupakan bagiannya yang berfungsi sebagai sebab atau alasan (li ta’lil) maksudnya, “Tak disebut mukmin jika ia masih ragu kepada Allah, karena kekuatan iman akan menghilangkan keraguan”.[3]

  1. Sayyid Qutub

فالقلب متى تذوق حلاوة هذا الإيمان واطمأن إليه وثبت عليه، لا بد مندفع لتحقيق حقيقته في خارج القلب. في واقع الحياة. في دنيا الناس. يريد أن يوحد بين ما يستشعره في باطنه من حقيقة الإيمان، وما يحيط به في ظاهره من مجريات الأمور وواقع الحياة. ولا يطيق الصبر على المفارقة بين الصورة الإيمانية التي في حسه، والصورة الواقعية من حوله. لأن هذه المفارقة تؤذيه وتصدمه في كل لحظة. ومن هنا هذا الانطلاق إلى الجهاد في سبيل الله بالمال والنفس

Hati akan merasakan manisnya iman, ketenangan dan keteguhan, harus terejawantahkan dalam kehidupan nyata dan dunia manusia, dimaksudkan untuk menyatukan antara hakikat iman dan konsekwensi zahir dalam kehidupan. Tak kan bisa memisahkan antara refleksi iman dalam perasaan bathin dan kenyataan disekitarnya. Karena pemisahan ini akan berbenturan setiap saat. Dari sinilah titik tolak ke arah jihad fi sabilillah, dengan jiwa dan harta.[4]

  1. Mahmud Al Hijazi

Terkait ayat ini beliau menyebutkan tentang sifat-sifat seorang mukmin dalam ayat, diantaranya:[5]

  • Seorang mukmin adalah orang yang mengimani Allah sebagai Pencipta, Pengatur dan Maha mengetahui yang ghaib dan yang nyata maupun yang tersembunyi di dasar hati.
  • Mengimani Rasulullah Shalallah alaihi wasallam sebagai Nabi dan Rasul terakhir, yang menyampaikan risalah paripurna, tiada nabi setelah beliau, dan tidaklah beliau menyampaikan berdasarkan hawa nafsu, melainkan berdasarkan wahyu yang diturunkan Allah.
  • Tidak ragu-ragu terhadap segala hal, manakala iman dan keyakinannya teguh, imanya tak dipertaruhkan untuk kepentingan tertentu.
  • Berjihad dengan harta dan jiwa sebagai bentuk realisasi iman
  • Hikmah Didahulukan Jihad harta dibanding jiwa

Al Alusi menyebutkan, didahulukannya jihad harta dibanding dengan jiwa (nyawa) dalam ayat-ayat Al Qur’an karena jihad dengan harta banyak terjadi (aktsara wuqu’an) dan sesuai dengan kebutuhan (atamma lil hajat). Karena tak kan mungkin terjadi, jihad nyawa tanpa dibarenngi dengan jihad harta.[6]

Menurut Ibnu Hayyan, hikmah didahulukannya kata amwal (harta) dari pada anfus (jiwa) dalam jihad karena, mujahid ibarat seorang penjual, dan ia akan mengakhirkan penawaran termahal untuk sesuatu yang paling berharga.[7]

Menurut Abu Bakar Al Jazairi, hikmah didahulukannya harta dari pada jiwa dalam jihad adalah, karena materi yang dibutuhan terlebih dahulu untuk akomodasi baru disusul dengan jiwa.[8]

Syaikh Shalih Al Utsaimin pernah ditanya, mengapa didahulukan jihad dengan harta dibanding dengan jihad dengan jiwa. Karena prajurit perang lebih banyak membutuhkan perlengkapan dan materi untu berperang, dan jihad dengan harta relative lebih mudah daripada jihad dengan nyawa.[9]

Didalam hadits, Rasulullah menyebutkan urgensi jihad dengan harta;

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قال: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: «جَاهِدُوا المُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ

Dari Anas, Rahiyallah Anhu, Rasulullah bersabda,”Berjihadlah untuk melawan orang musyrik dengan harta dan jiwa serta lisan kalian. ( Musnad Ahmad, 11798)

والله أعلم

Fauzan Sugiono


[1] At Thabari 310 H, Tafsir At Thabari, (Muassasah Ar Risalah, 1420) juz 22/318

[2] Abdurrahman Nasir As Sa’di, Tafsir As Sa’di, 1/802

[3] Ibnu Asyur, At Tahrir wa Tanwir, (Tunis: Dar Tunis Lin Nasyr, 1984) 26/267

[4] Sayid Qutub, Fi Zilalil Qur’an,6/3349

[5] Mahmud Al Hijazi, Tafsir Al Wadhih, (Beirut: Dar Jail Al Jadid, 1413 H) 3/514

[6] Al Alusi, Ruhul Ma’ani, (Beirut: Dar Kutub Al Islami, 1415H) 7/141

[7] Al Bahrul Muhit, 4/242

[8] Aisar Tafasir, 134

[9] Majmu’Fatawa wa Rasail Syaikh Al Utsaimin,25/312

Serial Tafsir Surat Al-Hujurat

TAFSIR SURAT AL HUJURAT (Muqaddimah)

TAFSIR SURAT AL HUJURAT (BAG.2) (Ayat ke-1)

TAFSIR SURAT AL HUJURAT (BAG.3) (Ayat ke-2)

TAFSIR SURAT AL HUJURAT (BAG. 4) (Ayat 3, 4, dan 5)

TAFSIR SURAT AL HUJURAT [BAG. 5] (Ayat ke-6)

TAFSIR SURAT AL HUJURAT [BAG. 6] (Ayat ke-7)

Tafsir Surat Al Hujurat bag. 7 (Ayat ke-8 dan 9)

Tafsir Surat Al Hujurat Bag. 8 (Ayat ke-10)

Tafsir Surat Al Hujurat Bag. 9 (Ayat ke-11)

Tafsir Surat Al Hujurat Bag. 10 (Ayat ke-12)

TAFSIR SURAT AL HUJURAT BAG 11 (Ayat ke-13)

Tafsir Surat Al Hujurat bag. 12 (Ayat ke-14)

Tafsir Surat AL Hujurat Bag. 13 (Ayat ke-15)

TAFSIR AL QUR’AN SURAT AL HUJURAT Ayat 16, 17 dan 18 (BAG. 14 SELESAI)

Semua Ibadah Ritual Adalah Batil, Kecuali yang Memiliki Dasar dalam Syariat

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Kaidahnya:

الأصل في العبادات البطلان حتى يقوم دليل على الأمر

“Asal dari ibadah adalah batil, sampai tegaknya dalil yang memerintahkannya” (Lihat Imam Ibnul Qayyim, I’lamul Muwaqi’in, 1/344. 1968M-1388H. Maktabah Al Kulliyat Al Azhariyah. Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir Al Bakistani, Ushul Al Fiqh ‘Ala Manhaj Ahli Al Hadits, Hal. 45, Cet. 1. 2002M-1423H. Darul Kharaz)

Kaidah ini membimbing kita untuk tidak merekayasa dan mengarang amalan ibadah ritual (mahdhah) tertentu yang tidak dikenal dalam sumber-sumber pokok syariat Islam. Sebab hal itu menjadi sia-sia, bahkan dapat membawa pelakunya pada sebuah dosa.

Kaidah ini diinspirasikan dari hadits:

عَنْ أُمِّ المُؤمِنِينَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهَا – قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Dari Ummul Mu’minin, Ummu Abdillah, ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, dia berkata: “Barangsiapa yang menciptakan hal baru dalam urusan kami ini (yakni Islam), berupa apa-apa yang bukan darinya, maka itu tertolak.” (HR. Bukhari No. 2550, Muslim No. 1718)

Riwayat lainnya:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak kami kami perintahkan dalam agama kami maka itu tertolak.” (HR. Bukhari, beliau meriwayatkan secara mu’allaq (tanpa menyebut sanad) dalam kitab Shahihnya, Kitab Al I’tisham bil Kitab was Sunnah Bab Idza Ijtahada Al ‘Amil aw Al Hakim Fa Akhtha’a Khilafar Rasuli min Ghairi ‘Ilmin fahukmuhu Mardud. (lalu disebutkan hadits: man ‘amila ‘amalan .. dst, dan dengan shighat jazm (bentuk kata pasti): Qaala Rasulullah ….), Muslim No. 1718)

Selanjutnya, ibadah hasil rekaan manusia disebutkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan muhdatsatul umuur (perkara-perkara baru) dan bid’ah.

Dari Irbadh bin Sariyah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘ Alaihi wa Sallam bersabda:

فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى بَعْدِي اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

“Maka, sesungguhnya barang siapa di antara kalian yang hidup setelah aku, akan melihat banyak perselisihan. Oleh karena itu, peganglah sunahku dan sunah khulafa ar rasyidin yang telah mendapatkan petunjuk, dan gigitlah dengan geraham kalian sunah itu, dan hati-hatilah dengan perkara yang baru, sesungguhnya setiap hal yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Ibnu Majah No. 42, Ahmad No. 16521, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 10/114, Al Hakim, Al Mustadrak, No. 330 Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ No. 2455, Al Misykah No. 165)

Dalam riwayat lain tertulis, dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ

“Sesungguhnya, sebenar-benarnya perkataan adalah kitabullah, dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruknya perkara adalah hal yang diada-adakan, dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan adalah di neraka.” (HR. An Nasa’i No. 1578, Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir, No. 8441, Ibnu Khuzaimah No. 1785, dan sanadnya shahih, Lihat Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 1578)

Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

فَلَيْسَ لِأَحَدِ أَنْ يَعْبُدَ اللَّهَ إلَّا بِمَا شَرَعَهُ رَسُولُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَاجِبٍ وَمُسْتَحَبٍّ لَا يَعْبُدُهُ بِالْأُمُورِ الْمُبْتَدَعَةِ

“Maka, tidak boleh bagi seorang pun menyembah Allah kecuali dengan apa-apa yang telah disyariatkan oleh RasulNya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, baik berupa kewajiban atau sunah, serta tidak menyembahNya dengan perkara-perkara yang baru (Al Umur Al Mubtadi’ah) .” (Majmu’ Fatawa, 1/12. Mawqi’ Al Islam)

Murid beliau, Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan:

…أنه لا واجب إلا ما أوجبه الله ولا حرام إلا ما حرمه الله ولا دينا إلا ما شرعه الله

“ … sesungguhnya tidak ada kewajiban kecuali sesuatu yang diwajibkan oleh Allah, dan tidak ada keharaman kecuali sesuatu yang diharamkan Allah, dan tidak ada agama kecuali yang Allah syariatkan. (I’lamul Muwaqi’in, 1/344)

Beliau juga mengatakan:

…أن الله سبحانه لا يعبد إلا بما شرعه على ألسنة رسله فإن العبادة حقه على عباده

“ … sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah disembah kecuali dengan apa-apa yang disyariatkanNya melalui lisan para RasulNya, karena ibadah adalah hakNya atas hambaNya .. (Ibid)

📌 Contoh Penerapan Kaidah Ini:

✅ Ada seorang atau sekelompok orang yang mengadakan ritual shalat tahajud secara khusus pada malam tertentu saja, dan tidak pada malam lainnya. Lalu ritual tersebut dilakukan terus menerus dan menjadi adat baru. Maka, menurut kaidah ini, pengkhususan ritual ini adalah batil karena telah membuat cara baru dalam tahajud. Cara pengkhususan tersebut tidak pernah ada dalam Al Quran, As Sunnah, perilaku sahabat, tabi’in, dan imam empat madzhab ahlus sunnah. Sebab, ibadah tahajud adalah ibadah mutlak yang dapat dilakukan pada malam apa saja, bukan pada malam tertentu saja. Maka, dari sudut pandang waktu (Az Zaman), tidak dibenarkan melakukan ibadah pada waktu-waktu khusus dengan keyakinan tertentu pula, yang tidak ada contohnya dalam sumber-sumber syariat. Tp, jika dia melakukan tahajud di malam tertentu karena memang malam itulah yang dia sempat, bukan karena meyakini adanya fadilah tertentu, maka tidak apa-apa.

✅ Sekelompok ibu-ibu berziarah ke tempat tertentu, yang di dalamnya terdapat kuburan seseorang yang dianggap wali. Mereka menganggap tempat itu memiliki keutamaan, sehingga mereka shalat di kuburnya, meminta pertolongan kepada penghuni kubur, dan bernazar untuknya, maka ini semua adalah bid’ah munkar, bahkan memiliki unsur syirik yang yang sangat jelas, yakni meminta-minta kepada orang mati dan bernazar untuknya. Maka, mengistimewakan tempat (Al Makan) tertentu tanpa memiliki dalil agama, adalah perbuatan yang membutuhkan dalil, jika tidak ada, maka itu tertolak.

✅ Menurut Al Hafizh Ibnu Hajar pada dasarnya menyusun dzikir sendiri, selama tidak bertentangan dengan dzikir ma’tsur tidak masalah, berdasarkan hadits Rifa’ah bin Raafi’. Tapi seorang menetapkan jumlah wirid-wirid tertentu hasil karangannya, bahwa membaca anu sebanyak 500 kali, ini 1000 kali, dan seterusnya, yang jika dibaca akan berfadhilah ini dan itu. Maka, dari sudut pandangan jumlah (Al ‘Adad) yang seperti harus juga mendatangkan dalil, jika tidak ada, maka angka-angka ini dengan fadhilahnya merupakan perbuatan mengada-ada, dan harus ditinggalkan. Ada pun wirid ba’da shalat membaca tasbih, tahmid, dan takbir masing-masing 33 kali, atau seorang sehari semalam membaca istighfar 70 sampai 100 kali, atau membaca laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu .. sebanyak 10 kali seusai shalat maghrib, maka semua ini memiliki tuntunan dan petunjuk dalam sunah.

Dan lain sebagainya. Wallahu a’lam

🌺🌸🍃🌹🍀🌾🌴🌾

Farid Nu’man Hasan

 

Keutamaan Shaf Pertama

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Dari Al Bara bin ‘Azib Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْأُوَلِ

Sesungguhnya Allah dan malaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang berada pada shaf pertama.

(HR. Abu Daud No. 664, Ahmad No. 18516, dll)

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan: hasan. (Al Khulashah Al Ahkam, 2/707). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. (Ta’liq Musnad Ahmad No. 18516). Syaikh Al Albani mengatakan: shahih. (Shahih wa Dhaif Abi Daud No. 664)

📌 Kenapa shaf pertama mendapatkan keutamaan ini ?

Imam Badruddin Al ‘Aini Rahimahullah menjelaskan:

ولأن أصحاب الصف الأول هم المبادرون المُسارعون ولهم فضيلة السبق والقرب من الإمام، وليس بينهم وبيْن القبلة أحد، ثم هذا الممدوح من الصفوف هو الصف الذي يلي الإمام سواء جاء صاحبه متقدما أو متأخرا

Karena orang yang berada pada shaf pertama, dinilai sebagai  orang yang  bersegera dan cepat tanggap, maka bagi merekalah mendapatkan keutamaan menyusul dan mendekat kepada imam, dan di antara mereka dan kiblat tidak ada seorang pun yang menghalanginya. Kemudian, pujian ini adalah pujian untuk shaf yang berada  pada barisan setelah imam, sama saja apakah dia datangnya awal waktu atau terlambat.  (Imam Al ‘Aini, Syarh Sunan  Abi Daud, 3/232)

Hal ini juga sejalan dengan hadits lainnya, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Sebaik-baiknya shaf kaum laki-laki adalah yang pertama, dan yang paling buruk adalah yang terakhir. Sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang terakhir, dan yang terburuk adalah yang pertama. (HR. Muslim No. 440)

Ada pun jika ada hijab antara jamaah pria dan wanita, maka menurut sebagian ulama, seperti Syaikh Shalih Al Fauzan Hafizhahullah,  shaf pertama bagi wanita juga shaf yang terbaik. Sebab, peringatan dalam hadits di atas adalah jika tidak ada hijab antara jamaah pria dan wanita, sehingga shaf pertama adalah shaf yang paling dekat untuk ikhtilat dengan jamaah pria.

Demikian. Wallahu A’lam

🌸☘🌺🌴🍃🌷🌾🌻

Farid Nu’man Hasan

scroll to top