Membunuh Nyamuk Pakai Raket Listrik

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr wb

Izin bertanya Ustadz, ada teman yang mengirim potongan video dari salah satu ustadz bahwa ada larangan membunuh nyamuk dengan raket listrik. Benarkah seperti itu? Mohon penjelasannya Ustadz. (08569769xxxx)

Syukron

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Untuk membunuh hewan yang kita makan, kita diajarkan berbuat baik saat menyembelih:

وقوله صلى الله عليه وسلم فأحسنوا القتلة عام فى كل قتيل من الذبائح والقتل قصاصا وفى حد ونحو ذلك وهذا الحديث من الأحاديث الجامعة لقواعد الاسلام والله أعلم

Sabda Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam: “maka berbuat baiklah saat membunuh” merupakan perilaku umum atas semua hewan yg disembelih, qishash, had, dan lainnya. Hadits ini mencakup berbagai kaidah dalam Islam. Wallahu a’lam. ( Al Mausu’ah, 2/116)

Imam Al Bujairimi Rahimahullah menjelaskan:

احسان القتلة إختيار أسهل الطرق وأخفها إيلاما وأسرعها إزهاقا وأسهل وجوه قتل الآدمي ضربه بالسيف في العنق, ولذا يكره قتل القمل والبق والبراغيث وسائرالحشرات بالنار لأنه من التعذيب وفي الحديث [ لا يعذب بالنار إلا رب النار ] قال الجزولي وابن ناجي وهذا مالم يضطر لكثرتهم فيجوز حرق ذلك بالنار لأن في تنقيتها بغير النار حرجا ومشقة

Membunuh dengan cara terbaik yaitu dengan menempuh jalan termudah, paling ringan sakitnya, paling cepat menumpahkan darah. Kalau konteks manusia yaitu dengan memenggal di lehernya.

Oleh karena itu dimakruhkan membunuh kutu, dan serangga lainnya dengan api. Karena itu adalah ta’dzib (penyiksaan): “Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Tuhannya api.”

Al Jazuli dan Ibnu Naji mengatakan: “Ini selama keberadaan mereka tidak membahayakan karena jumlah mereka yang banyak. Boleh saja membunuhnya dengan api jika keberadaan mereka yang sangat banyak itu tidak bisa dihilangkan dengan selain api, sebab itu merupakan kesulitan dan kesempitan.” (Imam Al Bujairimi, Hasyiyah Al Bujairimi ‘Alal Khathib, 4/298)

Kesimpulannya: dilarang membunuh nyamuk dengan raket listrik, yaitu makruh. Namun, jika jumlah mereka banyak dan tidak bisa diselesaikan dengan obat biasa, maka dibolehkan dengan raket listrik menurut sebagian ulama. Karena memang tidak sama antara membunuh hewan sembelihan yang bermanfaat bagi kehidupan, dengan membunuh hewan yang membahayakan manusia.

Pertanyaannya adalah apakah raket listrik pantas disamakan dengan api? Apakah raket listrik bisa membakar kertas sebagaimana api? Jawabannya: tidak, tapi bagi nyamuk itu sudah cukup membakar dan mematikannya.

Demikian. Wallahu a’lam

🍄🌷🌴🌱🌸🍃🌵🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Manajemen Prasangka (Bag 5)

📌📌📌📌📌📌📌

Dari sisi kedudukan dalam Syariat, zhan ada tiga:

1. Zhan yang wajib, yaitu husnuzh zhan kepada Allah dan kaum muslimin.

Imam Al ‘Aini menyebutkan:

إِحْسَان الظَّن بِاللَّه عز وَجل وبالمسلمين وَاجِب

Berbaik sangka kepada Allah dan kaum muslimin adalah wajib. (‘Umdatul Qaari, 20/133)

2. Zhan yang haram, yaitu kebalikan dari yang atas.

3. Zhan yang mubah, yaitu jika ada bukti yang meyakinkan, seperti seseorang dijadikan tersangka setekah terkumpulnya bukti-bukti. Atau, zhan dalam perkara mubah seperti prediksi cuaca yg berdasarkan ilmu, prediksi ekonomi makro, dan semisalnya.

Contoh husnuzh zhan kepada Allah:

(أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ ۖ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّىٰ يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَىٰ نَصْرُ اللَّهِ ۗ أَلَا إِنَّ نَصْرَ اللَّهِ قَرِيبٌ)

Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: “Bilakah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat. (QS. Al Baqarah: 214)

Contoh lain:

عَنْ صُهَيْبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ وَإِنَّ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ وَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَلَيْسَ ذَلِكَ لِأَحَدٍ إلا للمؤمن”

Dari Shuhaib, bahwa Raslullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Sungguh mengagumkan urusan orang mu’min, sesungguhnya semua permasalahannya baik-baik saja, jika ditimpa yang kesenangan dia bersyukur, jika ditimpa musibah dia bersabar, semuanya baik baginya, dan ini tidak terjadi kecuali bagi orang beriman. (HR. Muslim No. 2999)

Contoh zhan kepada manusia:

Dahulu, saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sedang i’tikaf sepuluh akhir Ramadhan, Shafiyyah binti Huyay, istrinya mendatanginya untuk membawakan keperluannya. Ketika Shafiyyah pulang, diantar oleh Nabi melalui pintu Ummu Salamah, di situ ada dua orang Anshar yang melihatnya dengan “pandangan yang tidak biasa,” lalu mengucapkan salam kepada nabi, setelah nabi menjawab maka Nabi pun menjelaskan:

عَلَى رِسْلِكُمَا، إِنَّمَا هِيَ صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَيٍّ»، فَقَالاَ: سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَبُرَ عَلَيْهِمَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ الشَّيْطَانَ يَبْلُغُ مِنَ الإِنْسَانِ مَبْلَغَ الدَّمِ، وَإِنِّي خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِي قُلُوبِكُمَا شَيْئًا»

“Tunggu dulu, ini Shafiyyah binti Huyay.” Mereka berdua menjawab: “Subhanallah wahai Rasulullah.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menegur keras mereka dan berkata: “Sesungguhnya syetan mengalir di aliran darah anak Adam, dan aku khawatir syetan melemparkan sesuatu ke hati kalian berdua.” (HR. Al Bukhari No. 2035)

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🌴🌻🌸🌾☘🌷🌺

✏ Farid Nu’man Hasan

Minum Air Saat Khathib Sedang Khutbah

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Ustadz bagaimanakah hukum nya makmum minum air saat mendengarkan ceramah solat jumat. (08963069xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah …

Minum air saat khathib sedang khutbah diperselisihkan ulama.

Berikut ini keterangannya:

فالشرب أثناء الخطبة كرهه بعض أهل العلم إذا ترتب عليه صوت لأنه فعل يشبه مس الحصا الذي يعتبر من اللغو، وقال بعض أهل العلم لا بأس به إذا اشتد العطش لحصول عدم الخشوع حينئذ، وراجعي الفتوى رقم: 50299. وهذا إذا كان الشراب بجانب الشخص، أما الخروج لطلبه أثناء الخطبة فالأمر فيه أشد لما فيه من الانشغال عن سماع الخطبة خصوصا إذا انضاف إلى ذلك قطع الصفوف وتخطى رقاب الناس، ولا يخفى ما في ذلك من الأذية لهم

Minum saat khathib khutbah adalah makruh menurut sebagian ulama, jika sampai memunculkan suara sebab itu menyerupai memainkan krikil yang dikategorikan sebagai perbuatan sia-sia.

Ulama lain mengatakan tidak apa-apa jika memang sangat haus yang keadaan itu dapat menghilangkan kekhusyu’an saat itu.

Itu jika minumannya ada pada dirinya, ada pun jika dia keluar mencari air maka ini lebih parah lagi, dia akan sibuk dari mendengar khutbah, dan berjalan memutuskan shaf dan melangkah diantara pundak manusia, tidak ragu lagi ini mengganggu. (selesai)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab:

يستحب للقوم ان يقبلوا على الخطيب مستمعين ولا يشتغلوا بغيره حتى قال اصحابنا يكره لهم شرب الماء للتلذذ ولا بأس يشربه للعطش للقوم والخطيب
هذا مذهبنا قال ابن المنذر رخص في الشرب طاوس ومجاهد والشافعي ونهي عنه مالك والاوزاعي واحمد وقال الاوزاعي تبطل الجمعة إذا شرب والامام يخطب واختار ابن المنذر الجواز قال ولا اعلم حجة لمن منعه قال العبدرى قول الاوزاعي مخالف للاجماع

Disukai bagi jamaah menghadapkan dirinya kepada khathib dan mendengarkannya dan janganlah sibuk dengan selainnya. Sampai-sampai sahabat-sahabat kami (Syafi’iyyah) menyatakan makruhnya minum air untuk berlezat-lezat, tapi tidak apa-apa jika karena harus baik untuk jamaah dan khathib. Inilah madzhab kami.

Ibnul Mundzir mengatakan: “Thawus, Mujahid, Syafi’iy, telah memberikan keringanan tentang minum. Semetara Al Auza’i, Malik, Ahmad, melarangnya.

Al Auza’i mengatakan batal shalatJumatnya kalau dia minum air saat khathib berkhutbah. Imam Ibnul Mundzir sendiri memilih BOLEH.

Beliau berkata: “Aku tidak ketahui adanya hujjah yang melarangnya.” Al ‘Abdari berkata: “Pendapat Al Auza’i (yaitu batal shalat Jumatnya), telah menyelisihi Ijma’.”

(Selesai dari Iman An Nawawi Rahimahullah)

Jadi, Jika benar-benar haus tidak apa-apa. Jika bisa ditahan sebaiknya tidak usah.

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌴🌱🌸🍃🌵🍄🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Kebutuhan Manusia Terhadap Tobat

🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَه

Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. (QS. Huud: 3)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَاللَّهِ إِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِي اليَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً

Demi Allah, aku benar-benar beristighfar kepada Allah dan bertobat kepadaNya dalam sehari lebih dari 70 kali.
(HR. Bukhari No. 6307)

Dalam hadits lain:

وَإِنِّي لَأَسْتَغْفِرُ اللهَ، فِي الْيَوْمِ مِائَةَ مَرَّةٍ

Dan Aku beristighfar kepada Allah dalam sehari 100 kali. (HR. Muslim No. 2702)

Imam Mujahid berkata:

من لم يتب كل صباح ومساء فهو من الظالمين

Barang siapa yang tidak bertobat pagi dan petang maka dia termasuk orang-orang yang zalim. (Min Aqwaal As Salaf, Al Qismu Ar Raabi’)

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

قَالَ العلماءُ: التَّوْبَةُ وَاجبَةٌ مِنْ كُلِّ ذَنْب, فإنْ كَانتِ المَعْصِيَةُ بَيْنَ العَبْدِ وبَيْنَ اللهِ تَعَالَى لاَ تَتَعلَّقُ بحقّ آدَمِيٍّ, فَلَهَا ثَلاثَةُ شُرُوط:
أحَدُها: أنْ يُقلِعَ عَنِ المَعصِيَةِ.
والثَّانِي: أَنْ يَنْدَمَ عَلَى فِعْلِهَا.
والثَّالثُ: أنْ يَعْزِمَ أَنْ لا يعُودَ إِلَيْهَا أَبَداً. فَإِنْ فُقِدَ أَحَدُ الثَّلاثَةِ لَمْ تَصِحَّ تَوبَتُهُ.
وإنْ كَانَتِ المَعْصِيةُ تَتَعَلقُ بآدَمِيٍّ فَشُرُوطُهَا أرْبَعَةٌ: هذِهِ الثَّلاثَةُ, وأنْ يَبْرَأ مِنْ حَقّ صَاحِبِها, فَإِنْ كَانَتْ مالاً أَوْ نَحْوَهُ رَدَّهُ إِلَيْه, وإنْ كَانَت حَدَّ قَذْفٍ ونَحْوَهُ مَكَّنَهُ مِنْهُ أَوْ طَلَبَ عَفْوَهُ, وإنْ كَانْت غِيبَةً استَحَلَّهُ مِنْهَا.

Berkata para ulama: bertobat itu wajib untuk semua dosa. Jika maksiatnya terkait kesalahan manusia kepada Allah, bukan terkait hak-hak manusia, maka ada TIGA syarat tobat:

1. Dia meninggalkannya
2. Dia menyesalinya
3. Bertekad tidak mengulanginya selamanya.

Jika satu saja tidak ada mahaktidak sah tobatnya.

Sedangkan jika maksiatnya tetkait dgn hak-hak manusia, maka syaratnya ada EMPAT, yaitu tiga yang sebelumnya, dan hendaknya dia mengembalikan hak saudaranya.

Jika terkait harta maka kembalikan kepada pemiliknya, jika dia menuduh maka hendaknya minta maaf, dan jika menggunjing maka minta dihalalkan atasnya. (Riyadhush shalihin, Bab At Taubah)

🌷🌿🌾🌸🌳🍁☘

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top