Sejarah dan Keutamaan Al Aqsha Serta Kewajiban Melindunginya (Bag. 2)

💦💥💦💥💦💥💦

📌Masjid Al Aqsha Termasuk Tiga Masjid Yang Paling Dianjurkan Untuk Dikunjungi

Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

“Janganlah bertekad kuat untuk melakukan perjalanan kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan Masjidil Aqsha. (HR. Bukhari No. 1132, 1139, Muslim No. 1338, Ibnu Majah No. 1409, 1410, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 19920)

Maksudnya adalah berkunjung untuk berniat shalat, janganlah terlalu bertekad kecuali ke tiga masjid ini. Ada pun sekedar, kunjungan biasa, silaturrahim, maka tentu tidak mengapa mengunjungi selain tiga masjid ini; seperti mengunjungi orang shalih, silaturrahim ke rumah saudara dan family, ziarah kubur, mengunjungi ulama, mendatangi majelis ilmu, berdagang, dan perjalanan kebaikan lainnya. Semua ini perjalanan kebaikan yang dibolehkan bahkan dianjurkan.

Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah:

أن النهي مخصوص بمن نذر على نفسه الصلاة في مسجد من سائر المساجد غير الثلاثة فإنه لا يجب الوفاء به قاله ابن بطال

“Bahwa larangan dikhususkan bagi orang yang bernazar  atas dirinya untuk shalat di masjid selain tiga masjid ini, maka tidak wajib memenuhi nazar tersebut, sebagaimana dikatakan Ibnu Baththal.” (Fathul Bari, 3/65)

Imam Al Khathabi Rahimahullah mengatakan:

وأنه لا تشد الرحال إلى مسجد من المساجد للصلاة فيه غير هذه الثلاثة؛ وأما قصد غير المساجد لزيارة صالح أو قريب أو صاحب أو طلب علم أو تجارة أو نزهة فلا يدخل في النهي، ويؤيده ما روى أحمد من طريق شهر بن حوشب قال: سمعت أبا سعيد وذكرت عنده الصلاة في الطور فقال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “لا ينبغي للمصلي أن يشد رحاله إلى مسجد تبتغى فيه الصلاة غير المسجد الحرام والمسجد الأقصى ومسجدي”

“Bahwa sesungguhnya janganlah bertekad kuat mengadakan perjalanan menuju masjid untuk shalat di dalamnya selain tiga masjid ini. Ada pun bermaksud selain masjid-masjid ini untuk berziarah kepada orang shalih, kerabat, sahabat, menuntut ilmu, berdagang, atau berwisata, maka tidaklah termasuk dalam larangan. Hal yang menguatkan ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari jalan Syahr bin Hausyab, dia berkata: aku mendengar Abu Said, dan aku menyebutkan padanya tentang shalat di Ath thur, dia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: Hendaknya janganlah orang yang shalat itu bersungguh-sungguh mengadakan perjalanan untuk shalat menuju masjid  selain Masjidil Haram, Masjid Al Aqsha, dan masjidku (Masjid nabawi). (Ibid)

Bersambung ….

🍃🌾🌸🌻🌴🌺☘🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

Serial Sejarah dan Keutamaan Al Aqsha Serta Kewajiban Melindunginya

Sejarah dan Keutamaan Al Aqsha Serta Kewajiban Melindunginya (Bag. 1)

Sejarah dan Keutamaan Al Aqsha Serta Kewajiban Melindunginya (Bag. 2)

Sejarah dan Keutamaan Al Aqsha Serta Kewajiban Melindunginya (Bag. 3)

Sejarah dan Keutamaan Al Aqsha Serta Kewajiban Melindunginya (Bag. 4)

Sejarah dan Keutamaan Al Aqsha Serta Kewajiban Melindunginya (Bag. 5)

Shalat Di Kubur dan di Masjid Yang Halamannya Ada Kuburnya

💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Ustadz .. Ada yang lagi ribut-ribut shalat menghadap kubur tuh, emangnya gimana sebenarnya?

📬 JAWABAN

Bismillah wal Hamdulillah ..

Langsung aja ya ..

🌸 Jika Shalat Langsung Menghadap Kubur

▪ Imam An Nawawi Rahimahullah :

( فرع ) في مذاهب العلماء في الصلاة في المقبرة :
– قد ذكرنا مذهبنا فيها , وأنها ثلاثة أقسام , قال ابن المنذر روينا عن علي وابن عباس وابن عمر وعطاء والنخعي أنهم كرهوا الصلاة في المقبرة
– ولم يكرها أبو هريرة وواثلة بن الأسقع والحسن البصري
– وعن مالك روايتان أشهرهما لا يكره ما لم يعلم نجاستها
– وقال أحمد: الصلاة فيها حرام , وفي صحتها روايتان وإن تحقق طهارتها
– ونقل صاحب الحاوي عن داود أنه قال : تصح الصلاة وإن تحقق نبشها)اه

Pandangan beragam pendapat ulama tentang shalat di kubur: Kami telah menyebutkan madzhab kami (Syafi’iyah)  adanya tiga pendapat.

– Berkata Ibnul Mundzir, kami meriwayatkan dari Ali, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atha’, An Nakha’iy, bahwa mereka memakruhkan shalat di kubur.

– Tapi Abu Hurairah, Watsilah bin Al Asqa’, dan Hasan Al Bashri tidak memakruhkan.

– Sedangkan Imam Malik ada dua riwayat darinya, yang paling tenar adalah tidak makruh selama tidak diketahui adanya najis

– Imam Ahmad mengatakan haram shalat di kubur, ada pun tentang sahnya, selama terpenuhi kesuciannya (maka sah).

– Pengarang Al Hawi meriwayatkan dari Daud (Azh Zhahiri) bahwa shalatnya sah jika dilakukan pembongkaran.(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab,  3/166)

Masih Imam An Nawawi Rahimahullah:

اتفقت نصوص الشافعي والأصحاب على كراهة بناء مسجد على القبر سواء كان الميت مشهورا بالصلاح أو غيره , لعموم الأحاديث
قال الشافعي والأصحاب : وتكره الصلاة إلى القبور , سواء كان الميت صالحا أو غيره قال الحافظ أبو موسى : قال الإمام أبو الحسن الزعفراني رحمه الله : ولا يصلى إلى قبره , ولا عنده تبركا به وإعظاما له للأحاديث والله أعلم

Telah terjadi kesamaan kata antara Imam Asy Syafi’i dan para sahabatnya, tentang makruhnya membangun masjid di atas kubur baik kubur orang shalih atau bukan sama saja berdasarkan keumuman haditsnya.

Imam Asy Syafi’i dan para sahabatnya mengatakan: makruh shalat menghadap kubur, baik kubur orang shalih atau selainnya sama saja.

Berkata Al Hafizh Abu Musa: berkata Imam Abul Hasan Az Za’faraniy:  “Janganlah shalat menghadapnya atau shalat di sisinya, baik karena mencari berkah atau memuliakannya, berdasarkan hadits-hadits  yang melarangnya. Wallahu A’lam. (Ibid,  5/280)

▪Imam Al Malibari Rahimahullah menjelaskan tentang syarat sahnya nadzar:

في شروط صحة النذر : ( وخرج بالقربة المعصية كصوم أيام التشريق وصلاة لا سبب لها في وقت مكروه فلا ينعقدان, وكالمعصية المكروه كالصلاة عند القبر والنذر لأحد أبويه أو أولاده فقط )

Telah keluar dari batas qurbah (aktifitas ibadah) dengan melakukan maksiat seperti berpuasa di hari tasyriq, shalat tanpa sebab di waktu waktu makruh, maka janganlah keduanya dilakukan, dan juga seperti maksiat yang makruh seperti shalat di sisi kubur, atau bernadzar kepada salah satu orang tuanya atau salah satu anak-anaknya saja. (Fathul Mu’in, 2/360)

▪Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani Rahimahullah:

( قوله: (وما يكره من الصلاة في القبور) يتناول ما إذا وقعت الصلاة على القبر أو إلى القبر أو بين القبرين وفي ذلك حديث رواه مسلم من طريق أبي مرثد الغنوي مرفوعا: (لا تجلسوا على القبور ولا تصلوا إليها أو عليها) قلت: وليس هو على شرط البخاري فأشار إليه في الترجمة وأورد معه اثر عمر الدال على أن النهي عن ذلك لا يقتضي فساد الصلاة

Perkataannya “Apa-apa yang dimakruhkan berupa shalat di kubur”, hal ini meliputi jika shalat di atas kubur atau menghadap kubur atau di antara dua kubur.

Dalam hal ini terdapat hadits Shahih Muslim, dari Abu Martsad Al Ghanawi secara marfu’ secara marfu’: “Janganlah duduk di atas kubur dan janganlah shalat menghadapnya atau di atasnya.”

Aku (Ibnu Hajar) berkata: “Hadits ini bukanlah atas standarnya Imam Al Bukhari, hal itu diisyaratkan pada biografinya.” Bersama itu juga terdapat atsar dari Umar yang menunjukkan bahwa hal Itu tidak berdampak pada rusaknya (batal) shalatnya. (Fathul Bari, 1/524)

Al Hafizh Ibnu Hajar juga berkata:

استنبط من قوله في الحديث ولا تتخذوها قبورا أن القبور

ليست بمحل للعبادة فتكون الصلاة فيها مكروهة…
قال ابن التين: تأوله البخاري على كراهة الصلاة في المقابر وتأوله جماعة على أنه إنما فيه الندب إلى الصلاة في البيوت إذ الموتى لا يصلون كأنه قال لا تكونوا كالموتى الذين لا يصلون في بيوتهم وهي القبور, قال: فأما جواز الصلاة في المقابر أو المنع منه فليس في الحديث ما يؤخذ منه ذلك

Telah ditetapkan dari sabdanya pada hadits: “Janganlah jadikan kubur sebagai masjid”, bahwasanya kuburan bukanlah tempat untuk ibadah. Maka, shalat di kuburan itu makruh.

Ibnu At Tin berkata: “Al Bukhari memaknai bahwa makruhnya shalat di kubur.” Ada segolongan ulama memaknai hadits ini sebagai anjuran untuk shalat di rumah, sebab mayit itu tidak shalat di kuburnya, seolah dia mengatakan: “Janganlah kamu seperti mayit yang tidak shalat di rumahnya yaitu kuburnya.” Ada pun pembolehan shalat di kubur dan juga larangannya, maka hadits tersebut tidak bisa dijadikan dalil. (Ibid, 1/529)

Dengan kata lain, dari penjelasan akhir Imam Ibnu Hajar, hadits tersebut bukan dasar untuk membolehkan dan mengharamkannya. Menurut Al Hafizh Ibnu Hajar yang benar adalah makruh.

Jadi, umumnya ulama mengatakan SAH shalat dikubur, tapi umumnya me-MAKRUHkan, sebagian membolehkan dan sebagian mengharamkan.

🌸 Shalat di Masjid Yang Ada Kuburnya

Tidak apa-apa alias boleh shalat di masjid yang dihalamannya terdapat kubur, baik samping atau depannya, selama ada dinding yang membatasinya sehingga kubur tersebut sudah keluar dari area tempat shalat.

▪ Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah:

وذكر الآمدي وغيره : أنه لا تجوز الصلاة فيه – أي : المسجد الذي قبلته إلى القبر – حتى يكون بين الحائط وبين المقبرة حائل آخر ، وذكر بعضهم هذا منصوص أحمد

Al Amidiy dan lainnya menyebutkan: tidak boleh shalat di dalamnya -yaitu di masjid yang kiblatnya menghadap kubur- sampai di antara kubur itu dan tembok  masjid ada tembok lainnya. Mereka menyebutkan bahwa ini perkataan Imam Ahmad. (Al Mustadrak ‘alal Majmu’ Al Fatawa, 3/75)

▪ Syaikh Muhammad bin Abdul Lathif bin Abdurrahman dan Syaikh Sulaiman bin Sahman berkata:

إذا جُعل بين القبر وبين المسجد جدار يرفع يُخرج القبر عن مسمى المسجد : فلا تكره الصلاة فيه
انتهى

Jika dibuatkan dinding yang tinggi  antara kubur dan masjid, yang membuat kubur keluar dari area masjid maka tidak makruh shalat di dalamnya. (Selesai)

▪ Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah berkata:

إذا صلَّى الإنسان في مسجد أمامه مقبرة : فإن كان هناك فاصل شارع – مثلاً – أو جدار تام بحيث يكون المصلون لا يشاهدون المقبرة : فلا بأس بذلك ، أما إذا كان قريباً يلي المسجد مباشرة ، وليس فيه جدار ، أو فيه جدار قصير بحيث يشاهد المصلون هذه القبور : فإنه لا يجوز ؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم قال ( لا تصلوا إلى القبور ولا تجلسوا عليها ) – رواه مسلم –

Jika manusia shalat di masjid yang di depannya ada kuburan: jika di situ ada pemisah berupa jalanan misalnya atau dinding yang sempurna yang membuat jamaah shalat tidak melihat kuburan maka itu tidak apa-apa. Ada pun jika berdekatan langsung, tanpa adanya dinding pemisah atau dindingnya pendek, sehingga jamaah shalat dapat melihat kuburan tersebut maka tidak boleh. Sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah shalat kepada kuburan dan jangan duduk di atasnya.” (HR. Muslim). (Liqa Bab Al Maftuh,  1/137)

Jadi, jika ada tembok pemisah antara kubur itu dan masjid sehingga tidak tampak dari pandangan mata jamaah shalat, atau terpisah oleh jalan, maka boleh dan sah.

Demikian. Wallahu A’lam

🌴🍄🌷🌱🌸🍃🌾🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

Tafsir Surat Al Mulk (Bagian 16)

📂 Allah Maha Mematikan dan Memberi Rahmat, Tawakal Hanya Kepada-Nya, serta Dia Maha Pemberi Nikmat air

📌 Tekas Ayat

قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَهْلَكَنِيَ اللَّهُ وَمَنْ مَعِيَ أَوْ رَحِمَنَا فَمَنْ يُجِيرُ الْكَافِرِينَ مِنْ عَذَابٍ أَلِيم

قُلْ هُوَ الرَّحْمَنُ آمَنَّا بِهِ وَعَلَيْهِ تَوَكَّلْنَا فَسَتَعْلَمُونَ مَنْ هُوَ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ

قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَصْبَحَ مَاؤُكُمْ غَوْرًا فَمَنْ يَأْتِيكُمْ بِمَاءٍ مَعِينٍ

Terjemah

  • Katakanlah (Muhammad) “Tahukah kalian jika Allah mematikan aku dan orang-orang yang bersamaku atau memberI rahmat kepada kami, (maka kami akan masuk surga), lalu siapa yang dapat melindungi orang-orang kafir dari azab yang pedih?”
  • Katakanlah, “Dialah Yang Maha Pengasih, kami beriman kepada-Nya, dan bertawakal kepada-Nya. Maka kelak kamu akan tahu siapa yang berada dalam kesesatan yang nyata”.
  • Katakanlah,”(Muhammad),”Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering?” maka siapa yang akan memberimu air yang mengalir?”.(QS. Al Mulk:28-30)

📌 Tinjauan bahasa

قُلْ                : Katakanlah

أَرَأَيْتُمْ            : Tahukah kalian

فَمَنْ يُجِيرُ          : Siapakah yang dapat menyelamatkan

وَعَلَيْهِ تَوَكَّلْنَا       : Kepada Allah kami bertawakal

مَاؤُكُمْ غَوْرًا        :Sumber mata air menjadi kering

📌 Sababun Nuzul

Syekh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan dalam tafsirnya bahwa orang-orang musyrik Mekkah bermohon kepada Allah agar kecelakaan dan kebinasaan menimpa Rasulullah dan orang-orang mukmin[1], lalu Allah menurunkan ayat:

قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَهْلَكَنِيَ اللَّهُ وَمَنْ مَعِيَ أَوْ رَحِمَنَا فَمَنْ يُجِيرُ الْكَافِرِينَ مِنْ عَذَابٍ أَلِيم

Katakanlah (Muhammad) “Tahukah kalian jika Allah mematikan aku dan orang-orang yang bersamaku atau memberI rahmat kepada kami, (maka kami akan masuk surga), lalu siapa yang dapat melindungi orang-orang kafir dari azab yang pedih?”

Salah satu bentuk kesombongan kaum musryirin adalah gemar menantang Allah, Rasulullah dan kaum muslimin. Dalam ayat ini mereka dengan terang-terangan meminta kepada Allah agar mendatangkan kebinasaan kepada Rasulullah dan kaum muslimin.[2]

Al Qur’an mengungkap kesombongan mereka secara terang-terangan dalam ayat lain:

1⃣ Kaum musyrikin menganggap nabi Muhammad sebagai seorang penyair

أَمْ يَقُولُونَ شاعِرٌ نَتَرَبَّصُ بِهِ رَيْبَ الْمَنُونِ

“Bahkan mereka berkata,”Dia adalah seorang penyair yang kami tunggu-tunggu saat kebinasaannya”. ( QS. At Thur [52]:30)

2⃣ Menanti-nanti mara bahaya menimpa kaum muslimin

وَيَتَرَبَّصُ بِكُمُ الدَّوائِرَ

“Dia menanti-nanti marabahaya menimpamu” (QS. At Taubah [9]:98)

3⃣ Mereka membuat makar kepada Rasulullah

وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ

“Dan Ingatlah ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan tipu daya terhadapmu (Muhammad) untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu”. (QS. Al Anfal[8]:30)

📌 Tawakal Hanya Kepada Allah

قُلْ هُوَ الرَّحْمَنُ آمَنَّا بِهِ وَعَلَيْهِ تَوَكَّلْنَا فَسَتَعْلَمُونَ مَنْ هُوَ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ

Katakanlah, “Dialah Yang Maha Pengasih, kami beriman kepada-Nya, dan bertawakal kepada-Nya. Maka kelak kamu akan tahu siapa yang berada dalam kesesatan yang nyata”. ( QS. Al Mulk:29)

والإيمان يشمل التصديق الباطن، والأعمال الباطنة والظاهرة، ولما كانت الأعمال، وجودها وكمالها، متوقفة على التوكل، خص الله التوكل من بين سائر الأعمال، وإلا فهو داخل في الإيمان

“Iman mencakup pembenaran didalam bathin, amal lahir dan bathin. Wujud sebuah amal dan kesempurnaanya selalu terikat dengan tawakal. Secara khusus Allah menyebutkan tawakal disbanding amalan lain karena tawakal merupakan bagian dari iman”.[3]

Begitu erat hubungan tawakal dan iman, seolah tak terpisahkan antara satu dan keduanya, tak sempurna iman bagi orang yang tak bertawakal, atau tak kan sempurna tawakal tanpa di dasari iman. Bahkan Imam Al Ghazali dalam Al Ihya menyandingkan bab tauhid dan bab tawakkal dalam Kitab at Tauhid wa Tawakkal. Beliau mengatakan[4]:

فالتوكل عبارة عن اعتماد القلب على الوكيل وحده

“Tawakal adalah ungkapan untuk bergantungnya hati kepada al Wakil (Allah) Yang Maha Esa.

📌 Bagaimana Cara Mendapat Kesempurnaan Tawakal?

لا يتم التوكل إلا بقوة القلب وقوة اليقين جميعاً إذ بهما يحصل سكون القلب وطمأنينته فالسكون في القلب شيء واليقين شيء آخر فكم من يقين لا طمأنينتة

Kesempurnaan tawakal tak kan didapatkan melainkan dengan kekuatan hati dan keyakinan secara bersamaan, lalu lahirlah ketenangan hati, karena ketenangan dan keyakinan dua hal yang berbeda.betapa banyak orang yang yakin, namun hatinya tidak tenang.[5]

Keyakinan kepada Allah sampai pada tahap menghilangkan keragu-raguan kepada-Nya, seperti yakinnya seseorang yang jika ia harus berjaga seorang diri dimalam hari menunggu mayit yg terbujur kaku dihadapannya, bahwa mayit tersebut tak kan hidup kembali. Keyakinan yang melahirkan keberanian bahwa segala hal yang sudah diatur oleh Allah subhanahu wa taala itulah hakikat tawakal.

Jika kamu enggan beriman dan bertawakal kepada Allah,

فَسَتَعْلَمُونَ مَنْ هُوَ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ

Maka kelak kamu akan tahu siapa yang berada dalam kesesatan yang nyata

📌 Allah Maha Pemberi Nikmat Air

قُلْ أَرَأَيْتُمْ إِنْ أَصْبَحَ مَاؤُكُمْ غَوْرًا فَمَنْ يَأْتِيكُمْ بِمَاءٍ مَعِينٍ

Katakanlah,”(Muhammad),”Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering?” maka siapa yang akan memberimu air yang mengalir?”.(QS. Al Mulk:30)

Bayangkan jika air tiada, sumber airpun mengering, air dipermukaan bumi seolah lenyap ditelan bumi hingga ke dasarnya, lalu kalian kebingungan untuk mendapatkan air. Manusia, hewan dan tumbuhanpun merasakan penderitaan itu. Kemudian atas takdir Allah muncul kembali sumber-sumber air yang melimpah dari segala penjuru, kalian pun bahagia dan gembira, sungguh tak akan ada yang mampu mendatangkan air beserta sumber-sumbernya melainkan hanya Allah Azz wa Jalla.[6]

أخبرونى إن ذهب ماؤكم فى الأرض ولم تصل إليه الدلاء، فمن يأتيكم بماء جار تشربونه عذبا زلالا. ولا جواب لكم إلا أن تقولوا هو الله، وإذا فلم تجعلون ما لا يقدر على شىء شريكا فى العبادة لمن هو قادر على كل شىء.

Kabarkan kepadaku, jika sumber airmu dipermukaan bumi lenyap, tak bisa dijangkau alat, lalu siapakah yang dapat mendatangkan kembali air jernih memancar yang dengannya engkau minum, tiada jawaban lain bagimu kecuali berkata,” Dia adalah Allah”.

Lalu mengapa engkau menjadikan pihak yang tak mampu apapun sebagai sesembahan? Dibandingkan Allah yang Maha Kuasa atas segala sesuatu”.[7]

📌 Kesimpulan

  • Orang kafir, musyrik dan sejenisnya selalu menampakkan kesombongan mereka dengan menantang kebesaran Allah agar menurunkan kebinasaan baik untuk mereka sendiri maupun untuk kaum muslimin, ini merupakan bukti congkak mereka sepanjang zaman.
  • Iman harus dibarengi dengan tawakal, keduanya saling berkaitan erat
  • Tawakal yang benar adalah yakin sepenuhnya kepada Allah dan tidak ragu, keyakinan inilah yang menumbuhkan motivasi dan optimisme akan janji Allah kepada kaum muslimin.
  • Tawakal yang benar adalah dengan terus menyempurnakan ibadah dan usaha, bukan dengan berpangku tangan semata.
  • Allah Maha Mengatur segala isi dunia ini, khususnya air. Dia-lah yang mendatangkan dan Dia-lah yang menghilngkan. Keyakinan sepenuhnya inilah yang harus terus di pupuk agar keimanan kita semakin mendalam. Wallahu a’lam

Dengan bahasan ini selesailah Tafsir Surat Al Mulk bi iznillah, kebenaran hanya milik Allah dan kesalahan adalah kelemahan pribadi saya. Semoga menjadi amal shalih bagi kita semua.amiin

🌺🌸🍃🌹🍀🌾🌴🌾

✏ Fauzan Sugiono


[1] Wahbah Az Zuhaily, Tafsir Al Munir, Jilid 29 (Damaskus:Darul Fikr al Muashir,1418H) hal.37

[2] Muhammad Thahir bin Ayhur (w 1393 H), At Tahrir wa Tanwir,jilid 29 (Tunisia: Dar Tunis Lin Nasyr,1984M) hal. 51)

[3] Abdurrahman Bin Nashir as Sa’di, Taisir al Karim ar Rahman Fi Tafsir Kalam al Mannan, Jilid I (Beirut: Muassasah Ar Risalah, 1420H ) h. 878

[4] Abu Hamid al Ghazali At Thusi (505H), Ihya Ulum ad Din, (Beirut: Dar al Ma’rifah) h. 259

[5] Ihya Ulum ad Din, hal. 260

[6] Ibnu Katsir, Tafsir al Qur’an al Azim, jilid 8 (Dar Taybah lin Nasyr) h.183

[7] Ahmad Musthafa Al Maraghi (w.1371 H), Tafsir al Maraghi, jilid 29( Syarikah Maktabah Al Halby, 1365 H) h. 25

Serial Tafsir Surat Al Mulk:

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 1) Gambaran Umum Surat Al Mulk

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 2)

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 3) Amal Terbaik

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 4) Allah Menciptakan Tujuh Langit Berlapis-lapis

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 5) Bintang dilangit dijadikan Allah alat pelempar syetan

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 6) ILUSTRASI MURKA NERAKA KEPADA ORANG-ORANG KAFIR

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 7) PENYESALAN ORANG-ORANG KAFIR

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 8) ALLAH MENGETAHUI YANG TERSEMBUYI DAN NYATA

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 9) ALLAH MAHA PEMBERI RASA AMAN

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 10) DESKRIPSI KEKUASAAN ALLAH PADA SEEKOR BURUNG

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 11) ALLAH MAHA PENOLONG, ALLAH PEMBERI REZEKI

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 12) Perumpamaan Orang Yang Mendapat Petunjuk

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 13) Nikmat Pendengaran, Penglihatan dan Hati Nurani

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 14) Hanya Allah Yang Maha Tahu Kapan Datangnya Hari Kiamat

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 15) Adzab yang Dinantikan Akhirnya Datang

Tafsir Surat Al Mulk ( Bagian 16) Allah Maha Mematikan dan Memberi Rahmat, Tawakal Hanya Kepada-Nya, serta Dia Maha Pemberi Nikmat air

Memuliakan Khadimah (Pelayan/Asisten/Pembantu) Rumah Tangga

Punya pelayan di rumah? Yang bantu masak, nyuci – setrika, ngepel, dan beres-beres rumah?

Yuk kita perhatikan nasihat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk para majikan …

📖 Datang seorang laki-laki kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu bertanya:

“Wahai Rasulullah, berapa maaf yang mesti kami berikan kepada seorang pembantu?”

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diam saja. Lalu orang itu mengulangi pertanyaannya dan nabi masih diam. Lalu dia bertanya ketiga kalinya, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun menjawab:

“Berilah maaf kepada pembantu dalam sehari 70 kali.” 1)

Dalam kesempatan lain, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Mereka (para pembantu rumah tangga, pen) adalah saudara kalian yang Allah jadikan mereka berada di bawah tanggung jawab kalian. Oleh karena itu, barangsiapa yang saudaranya itu di bawah tanggungjawabnya maka hendaknya dia memberinya makan makanan yang sama dengan dirinya, dan memberikan pakaian sebagaimana pakaiannya, dan janganlah ia dipaksa mengerjakan yang dia tidak mampu. Jika memaksanya mengerjakan yang dia tidak mampu maka bantulah ia mengerjakannya.” 2)

Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwaith Thariq

☘🌺🌻🌴🌷🍂🍃🌿

✏ Farid Nu’man Hasan


🌴🌴🌴🌴

[1] HR. At Tirmidzi No. 1950, katanya: hasa7n gharib. Abu Daud No. 5164
[2] HR. Muttafaq ‘Alaih, dari Abu Hurairah. Lafaz ini milik Al Bukhari.

scroll to top