Wisata Ke Candi

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Ustadz, apa benar wisata ke candi itu haram? (08131816xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah …

Untuk berkunjung ke rumah ibadah non musim (gereja, Sinagog, kuil, klenteng, candi) ..

Ada 3 pendapat, berikut ini penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid Hafizhahullah:

القول الأول : التحريم ، وهو قول الحنفية والشافعية إلا أن الشافعية قيدوا التحريم بوجود الصور ، كما في ” تحفة المحتاج ” ( 2 / 424 ) و ” نهاية المحتاج ” ( 2 / 63 ) و ” حاشيتا قليوبي وعميرة على شرح المحلي ” ( 4 / 236 ) .
أما الحنفيَّة فكان تحريمهم مطلقا ، وعللوه بأنها مأوى الشياطين ، كما قال ابن نجيم من الحنفية في ” البحر الرائق ” ( 7 / 364 ) ، وفي ” حاشية ابن عابدين ” ( 2 / 43 ) .

1. HARAM

Inilah pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah, hanya saja Syafi’iyah mengharamkan jika ada lukisan/patung di dalamnya. (Tuhtafatul Muhtaj, 2/424, Nihayatul Muhtaj, 2/63, Hasyiyah Al Qalyubi wal ‘Amirah, 4/236)

Sedangkan Hanafiyah mengatakan Haram secara mutlak, sebab itu adalah tempatnya syetan seperti yang dikatakan Ibnu Nujaim. (Al Bahr Raiq, 7/364, Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 2/43)

القول الثاني : الكراهة ، وهو قولٌ عند الحنابلة ، إلا أن بعضهم قيد الكراهة بما إذا وجدت الصور في الكنيسة ، وقال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله في ” الفتاوى الكبرى ” ( 5 / 327 ) : ” والمذهب الذي عليه عامة الأصحاب : كراهة دخول الكنيسة المصورة ، وهذا هو الصواب الذي لا ريب فيه ولا شك ” انتهى .
انظر: “الفروع” (5/308) و “الآداب الشرعية” (3/415) و “الإنصاف” (1/496) .

2. MAKRUH

Ini adalah pendapat Hambaliyah (Hanabilah). Hanya saja mereka memakruhkannya jika ada lukisan/patung di dalamnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Yang dipegang oleh umumnya sahabat-sahabatnya (Ahmad bin Hambal), adalah makruh masuk ke gereja yang ada lukisan/patung. Inilah pendapat yang benar, tidak ragu lagi.” (Al Fatawa Al Kubra, 5/327)

Lihat juga Al Furu’ (5/308), Al Adab Asy Syar’iyyah (3/415), Al Inshaf (1/496)

القول الثالث : جواز دخول الكنيسة مطلقا ، وهو قولٌ للحنابلة ، وعليه المذهب ، كما في ” المغني ” ( 8 / 113 ) و ” الإنصاف ” ( 1 / 496 ) .
وهو قول ابن حزم الظاهري كما في ” المحلى ” ( 1 / 400 ) .

3. BOLEH

Ini adalah pendapat Hanabilah. Inilah pendapat madzhab secara resmi. Sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni (8/113), Al Inshaf (1/496).

Ini juga pendapat Ibnu Hazm. (Al Muhalla, 1/400)

Demikianlah saya ringkas dari Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah.

Untuk kasus yang ditanyakan, lebih tepat antara haram minimal makruh, sebab keberadaan berhala Budha yg sangat banyak.

Wallahu a’lam

🌴🌱🌷🌸🍃🌵🍄🌾🌹

✍ Farid Nu’man Hasan

Memejamkan Mata Ketika Shalat

💥💦💥💦💥💦

Sebenarnya Para Ulama berbeda pendapat, antara memakruhkan dan membolehkan. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

تغميض العينين: كرهه البعض وجوزه البعض بلا كراهة، والحديث المروي في الكراهة لم يصح

“Memejamkan mata: sebagian ulama ada yang memakruhkan, sebagian lain membolehkan tidak makruh. Hadits yang meriwayatkan kemakruhannya tidak shahih.” (Fiqhs Sunnah, 1/269. Darul Kitab Al ‘Arabi)

📌 Para Ulama Yang Memakruhkan

Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra, mengatakan:

وروينا عن مجاهد وقتادة انهما كانا يكرهان تغميض العينين في الصلوة وروى فيه حديث مسند وليس بشئ

“Kami meriwayatkan dari Mujahid dan Qatadah bahwa mereka berdua memakruhkan memejamkan mata dalam shalat. Tentang hal ini telah ada hadits musnad, dan hadits tersebut tidak ada apa-apanya. (As Sunan Al Kubra, 2/284)

Ini juga menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri. (Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab, 3/314. Darul Fikr)

Selain mereka adalah Imam Ahmad, Imam Abu Jafar Ath Thahawi, Imam Abu Bakar Al Kisani, Imam As Sayyid Bakr Ad Dimyathi, dan lainnya.

Alasan pemakruhannya adalah karena memejamkan mata merupakan cara ibadahnya orang Yahudi, dan kita dilarang meniru mereka dalam urusan dunia, apalagi urusan ibadah.

📌 Para Ulama Yang Membolehkan

Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Zaid bin Hibban, telah bercerita kepada kami Jamil bin ‘Ubaid,katanya:

سمعت الحسن وسأله رجل أغمض عيني إذا سجدت فقا إن شئت

“Aku mendengar bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Al Hasan, tentang memejamkan mata ketika sujud. Al Hasan menjawab: “Jika engkau mau.” (Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 2/162)

Disebutkan oleh Imam An Nawawi, tentang pendapat Imam Malik:

وقال مالك لا بأس به في الفريضة والنافلة

“Berkata Malik: tidak apa-apa memejamkan mata, baik pada shalat wajib atau sunah.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/314. Darul Fikr)

Semua sepakat bahwa memejamkan mata tidak haram, dan bukan pembatal shalat. Perbedaan terjadi antara makruh dan mubah. Jika dilihat dari sisi dalil -dan dalil adalah hal yang sangat penting- ternyata tidak ada hadits yang shahih tentang larangannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Sayyid Sabiq, dan diisyaratkan oleh Imam Al Baihaqi. Namun, telah shahih dari tabiin bahwa hal itu adalah cara shalatnya orang Yahudi, dan tidak boleh menyerupai mereka dalam hal keduniaan, lebih-lebih ritual keagamaan.

Maka, pandangan kompromis yang benar dan bisa diterima dari fakta-fakta ini adalah seperti apa yang diulas Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah sebagai berikut:

وقد اختلف الفقهاء في كراهته، فكرِهه الإِمامُ أحمد وغيرُه، وقالوا:هو فعلُ اليهود، وأباحه جماعة ولم يكرهوه، وقالوا: قد يكونُ أقربَ إلى تحصيل الخشوع الذي هو روحُ الصلاة وسرُّها ومقصودها. والصواب أن يُقال: إن كان تفتيحُ العين لا يُخِلُ بالخشوع، فهو أفضل، وإن كان يحول بينه وبين الخشوع لما في قبلته من الزخرفة والتزويق أو غيره مما يُشوش عليه قلبه، فهنالك لا يُكره التغميضُ قطعاً، والقولُ باستحبابه في هذا الحال أقربُ إلى أصول الشرع ومقاصده من القول بالكراهة، والله أعلم

“Para fuqaha telah berselisih pendapat tentang kemakruhannya. Imam Ahmad dan lainnya memakruhkannya. Mereka mengatakan itu adalah perilaku Yahudi, segolongan yang lain membolehkannya tidak memakruhkan. Mereka mengatakan: Hal itu bisa mendekatkan seseorang untuk mendapatkan kekhusyuan, dan itulah ruhnya shalat, rahasia dan maksudnya. Yang benar adalah: jika membuka mata tidak menodai kekhusyuan maka itu lebih utama. Dan, jika justru hal itu mengganggu dan tidak membuatnya khusyu karena dihadapannya terdapat ukiran, lukisan, atau lainnya yang mebuat hatinya tidak tenang, maka secara qathi (meyakinkan) memejamkan mata tidak makruh. Pendapat yang menganjurkan memejamkan mata dalam kondisi seperti ini lebih mendekati dasar-dasar syariat dan maksud-maksudnya, dibandingkan pendapat yang mengatakan makruh. Wallahu Alam. (Zaadul Maad, 1/294. Muasasah Ar Risalah)

Wallahu A’lam

🍃🌾🌻🌴🌷☘🌺🌸

✏ Farid Nu’man Hasan

Tafsir Surat Al Lahab (Bag 3)

💢💢💢💢💢

KELAK ABU LAHAB DAN ISTRINYA MASUK NERAKA

سَيَصْلَى نَارًا ذَاتَ لَهَبٍ (3) وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ (4) فِي جِيدِهَا حَبْلٌ مِنْ مَسَدٍ (5)

Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak (3) Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar (4) Yang di lehernya ada tali dari sabut (5) (QS. Al-Masad [111]:3-5)

 

Tinjauan bahasa

حَمَّالَة

pembawa

الْحَطَب

Kayu bakar

مسد

Tali sabut

Setelah Allah kabarkan dalam ayat sebelumnya, bahwa Abu Lahab benar-benar akan celaka, dan tak kan berguna anak, harta dan segala daya upayanya dalam mencelakakan Rasulullah dan dakwah pada saat itu, kemudian Allah mengabarkan kejadian pada masa mendatang tentang nasib Abu Lahab. Kelak ia akan masuk neraka yang apinya bergejolak dahsyat.

Kandungan Ayat Ayat ke 3:

سَيَصْلَى نَارًا ذَاتَ لَهَبٍ

Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak (QS. Al Masad:3)

Menurut Fakhruddin Ar Razi [606H] dalam kitabnya Mafatihul Ghaib, ayat ini mengandung tiga petunjuk kejadian:

1⃣ Berita buruk akan kerugian dan celaka Abu Lahab

2⃣ Berita buruk bahwa anak dan hartanya tak kan berguna

3⃣ Berita buruk bahwa Abu Lahab kelak termasuk penghuni neraka, dan ia mati dalam kekafirannya.( Ar Razi, Mafatihul Ghaib,32/353)

Objek Dakwah Pada Keluarga Rasulullah

Menurut Syekh Shalih bin Utsaimin dalam tafsir Juz Amma, ada tiga objek dakwah dalam keluarga Nabi Muhammad:

1⃣ Beriman dan berjihad di jalan dakwah Nabi Muhammad mereka adalah Abbas bin Abdul Muthalib dan Hamzah bin Abdul Muthalib

2⃣ Mendukung dakwah Nabi, namun mati tetap dalam kekafiran, ia adalah Abu Thalib

3⃣ Menghambat dakwah Nabi sejak hidup hingga mati, mereka adala Abu Jahal dan Abu Lahab. (Syekh Shalih bin Ustaimin, Tafsir Juz Amma, 274)

Potret Keluarga Calon Penghuni Neraka

Keluarga dalam Islam merupakan sarana untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Di dalamnya bukan hanya berisi kegiatan keduniawian saja, namun juga harus memiliki rencana-rencana ibadah dan aktifitas ukhrawi agar mendapatkan keberkahan didunia dan akherat. Potret keluarga Abu Lahab merupakan miniatur keluarga calon penghuni neraka. Saat mereka memusuhi Rasulullah dengan permusuhan yang mendalam, bahkan aktifitas memusuhi dakwah Nabi Muhammad menyebabkan kebencian yang luar biasa dalam keseharian mereka. Abu Lahab gemar menghasut orang-orang Quraisy agar memusuhi Nabi, begitupula istrinya gemar mengadu domba untuk mencelakakan Nabi. Sehingga Allah mengancam keluarga tersebut dengan neraka yang berkobar di akherat kelak, nauzubillah min zalik.

Kandungan Ayat ke empat

وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ

Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar

Menurut Ibnu Jarir At Thabari, makna ayat ini adalah:

✅ Istri Abu Lahab melakukan rencana buruk untuk mencelakakan Rasulullah dengan meletakkan duri-duri kayu pada malam hari dijalan yang dilalui beliau.

✅ Istri Abu Lahab gemar mengadu domba (namimah). (Tafsir At Thabari, 24/680)

Imam Ibnu Katsir menyebutkan dalam tafsirnya:

وَكَانَتْ زَوْجَتُهُ مِنْ سَادَاتِ نِسَاءِ قُرَيْشٍ، وَهِيَ: أُمُّ جَمِيلٍ، وَاسْمُهَا أَرْوَى بنتُ حَرْبِ بْنِ أُمَيَّةَ، وَهِيَ أُخْتُ أَبِي سُفْيَانَ. وَكَانَتْ عَوْنًا لِزَوْجِهَا عَلَى كُفْرِهِ وَجُحُودِهِ وَعِنَادِهِ؛ فَلِهَذَا تَكُونُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَونًا عَلَيْهِ فِي عَذَابِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ

Istri Abu Lahab adalah tokoh wanita kaum Quraisy, dialah Ummu Jamil, namanya Arwa binti Harb bin Umayyah, saudara perempuan Abu Sofyan. Ia membatu suaminya, Abu Lahab dalam kekafiran, ingkar dan pembangkangan. Oleh karenanya pada hari kiamat kelak, ia turut menjerumuskan suaminya ke neraka Jahannam.(Tafsir Ibnu Katsir, 8/515)

Menurut Ahmad Musthafa Al Maraghi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa istri Abu Lahab membawa kayu bakar dan duri-duri lalu disebarkan pada malam hari di jalan yang dilalui Rasulullah, agar beliau celaka. ( Tafsir Al Maraghi,30/263)

Kandungan Ayat kelima

فِي جِيدِهَا حَبْلٌ مِنْ مَسَدٍ

Yang di lehernya ada tali dari sabut

Ilustrasi yang Allah deskripsikan untuk istri Abu Lahab adalah sosok wanita yang begitu kepayahan membawa kayu bakar dan tali temali. Ini gambaran hina bagi wanita yang begitu gigihnya memerangi dakwah Nabi Muhammad, kelak dineraka, istri Abu Lahab ini akan memikul kayu bakar neraka dan lehernya terkalungkan tali dari api neraka, seperti saat dahulu di dunia. ( Tafsir Al Maraghi, 30/263)

Hikmah

Abu Lahab dan istrinya potret orang atau golongan yang menghalangi, membenci bahkan mengharap padamnya Islam dan dakwah, type keluarga seperti mereka aka nada setiap zaman.

✅ Ancaman neraka kepada Abu Lahab dan istrinya pasti terjadi bahwa keduanya akan disiksa dengan siksaan yang sangat pedih kelak.

✅ Keluarga merupakan objek dakwah yang penting, maka jangan tinggalkan keluarga dalam proses taqarrub kepada Allah.

والله أعلم

📒📔📕📗📘📙
✏ Fauzan Sugiono Lc M.A.

Serial Tafsir Surat Al Lahab

Tafsir Surat Al Lahab (Bag 1)

Tafsir Surat Al Lahab (Bag 2)

Tafsir Surat Al Lahab (Bag 3)

Deposito Bank Konvensional

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Ustadz saya mau tanya bagaimana hukumnya deposito di bank konvensional? (UG)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah ..

Bank Konvensional, sepenuhnya menggunakan sistem riba. Sehingga memanfaatkan produk mereka, salah satunya deposito, adalah tidak boleh berdasarkan keumuman hadits berikut.

Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال هم سواء

Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, yang memberinya, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau berkata: semua sama. (HR. Muslim No. 1598)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

هذا تصريح بتحريم كتابة المبايعة بين المترابيين والشهادة عليهما وفيه تحريم الاعانة على الباطل والله أعلم

Ini merupakan penjelasan keharaman penulisan transaksi antara para pelaku riba, juga menjadi saksinya, dan dalam hadits ini terdapat pengharaman pertolongan terhadap kebatilan. Wallahu A’lam. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/26)

Ada pun deposito pada bank Syariah (kalau jujur dengan syariahnya), adalah dengan prinsip Mudharabah (bagi hasil), di mana Untung dan rugi tanggung bersama. Beda dengan konvensional, nasabah deposito selalu untung, walau bank sedang pailit. Inilah yg tidak syariah.

Demikian. Wallahu a’lam

🌴🌷🌱🌸🌵🍃🌾🌹🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top