Deposito Bank Konvensional

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Ustadz saya mau tanya bagaimana hukumnya deposito di bank konvensional? (UG)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah ..

Bank Konvensional, sepenuhnya menggunakan sistem riba. Sehingga memanfaatkan produk mereka, salah satunya deposito, adalah tidak boleh berdasarkan keumuman hadits berikut.

Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال هم سواء

Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, yang memberinya, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau berkata: semua sama. (HR. Muslim No. 1598)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

هذا تصريح بتحريم كتابة المبايعة بين المترابيين والشهادة عليهما وفيه تحريم الاعانة على الباطل والله أعلم

Ini merupakan penjelasan keharaman penulisan transaksi antara para pelaku riba, juga menjadi saksinya, dan dalam hadits ini terdapat pengharaman pertolongan terhadap kebatilan. Wallahu A’lam. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/26)

Ada pun deposito pada bank Syariah (kalau jujur dengan syariahnya), adalah dengan prinsip Mudharabah (bagi hasil), di mana Untung dan rugi tanggung bersama. Beda dengan konvensional, nasabah deposito selalu untung, walau bank sedang pailit. Inilah yg tidak syariah.

Demikian. Wallahu a’lam

🌴🌷🌱🌸🌵🍃🌾🌹🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top