Najiskah Kotoran Cicak?

 PERTANYAAN:

Assalamualaikum
Ustadz, bagaimana hukumnya bak mandi yang terdapat kotoran cicak?(jika ketahuan baru setelah mandi bagaimana najisnya?)
Terimakasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah ..

Cicak termasuk hewan yang darahnya tidak mengalir. Sebagian ulama menilai, hewan jenis tersebut kotorannya suci.

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

وأما الوزغ فقطع الجمهور بأنه لا نفس له سائلة

Ada pun cicak, pendapat jumhur adalah hewan yang darahnya tidak mengalir. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/129)

Imam Syihabuddin Ar Ramliy Rahimahullah berkata:

ويستثنى من النجس ميته لا دم لها سائل عن موضع جرحها، إما بأن لا يكون لها دم أصلاً، أو لها دم لا يجري كالوزغ والزنبور والخنفساء والذباب، فلا تنجس مائعاً

Dan dikecualikan sebagai najis yaitu bangkai yang tidak mengandung darah yang mengalir pada tempat lukanya, termasuk yang pada dasarnya itu hewan memiliki darah, atau darahnya tidak mengalir, seperti cicak, tawon, kumbang, lalat, dan semisalnya. Maka, itu tidak menajiskan benda cair. (Nihayatul Muhtaj, 1/81)

Demikian. Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan


Air Kolam atau Sajadah Kejatuhan Kotoran Cicak, Najiskah?

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu wasSalamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Para ulama berbeda pendapat tentang kesucian kotoran Cicak, karena memang tidak ada keterangan khusus tentang itu.

Sebagian mereka menganggap bahwa Cicak termasuk hewan yang darahnya tidak mengalir. Mayoritas ulama menilai, hewan yang darahnya tidak mengalir maka kotorannya suci.

Dasarnyaadalah hadits berikut:

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ،فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ، ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ ، فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِشِفَاءً ، وَفِي الْآخَرِ دَاءً”

Apabila seekor lalat hinggap ditempat minum salah seorang dari kalian, hendaknya ia mencelupkan ke dalam minumantersebut, kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapatpenyakit dan pada sayap lainnya terdapat penawarnya.” [1]

Hadits ini menunjukkan bahwa lalat -hewanyang tidak mengalir darahnya- adalahsuci. Jika dia najis, sudah pasti Nabi ﷺakan memerintahkanmembuangnya bukan mencelupnya. Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan dalam Zaadul Ma’ad: “Hadits ini menjadi dalil yang begitu jelasbahwa Lalat yang mati dan terjatuh ke air atau benda cair tidaklah itumembuatnya menjadi najis, tidak diketahui adanya salaf yang menyelesihi ini.” Beliau juga berkata: “Kemudian hukum inijuga berlaku bagi hewan lain yang darahnya tidak mengalir seperti Lebah,Kumbang, Laba-laba, dan semisalnya.” [2]

Imam An Nawawi Rahimahullahberkata: “Ada pun cicak, pendapat jumhur adalah hewan yang darahnya tidakmengalir.”

[3]Imam Ibnu Qudamah Rahimahullahberkata: “Hewan yang darahnya tidak mengalir semua bagian anggota tubuhnyaadalah suci dan kotorannya juga.”[4]

Imam Syamsuddin bin Syihabuddin ArRamli Rahimahullah – yang dijuluki Asy Syafi’iy Ash Shaghir (AsySyafi’i Kecil)- berkata:“Dan dikecualikan sebagai najis yaitubangkai yang tidak mengandung darah yang mengalir pada tempat lukanya, termasukyang pada dasarnya itu hewan memiliki darah, atau darahnya tidak mengalir,seperti cicak, tawon, kumbang, lalat, dan semisalnya. Maka, itu tidakmenajiskan benda cair.” [5]

Namun sebagian ulama mengatakankotoran Cicak adalah najis. Sebab, Cicak termasuk hewan yang darahnya mengalirdan ditambah lagi Cicak termasuk hewan yang tidak bisa dimakan, maka itumenunjukkan najis.Dalam Al Mausu’ah disebutkan:

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى نَجَاسَةِ بَوْلوَعَذِرَةِ الآْدَمِيِّ وَبَوْل وَرَوْثِ مَا لاَ يُؤْكَل لَحْمُهُ“

Para ahli fiqih sepakat najisnya airkencing dan kotoran manusia, serta air kencing dan kotoran hewan yang tidakbisa dimakan dagingnya.” [6]

Imam Al Mardawi Rahimahullahmengatakan: “Pendapat yang shahih dalam madzhab (Hambali), bahwa Cicak adalahhewan yang darahnya mengalir, sama seperti Ular. “ [7]

Anggaplah pendapat mayoritas ulamaadalah pendapat yang lebih kuat bahwa kotoran cicak itu suci.
Tetapi, lebihaman dan hati-hati adalah hendaknya kita tetap membersihkan pakaian, sajadah,atau apa saja yang kejatuhan kotoran cicak atau bangkainya.

Kesimpulan:

– Mayoritas ulama mengatakan kotoran cicak itu suci,bukan najis, sebab cicak hewan yang tidak mengalir darahnya, sebagaimana lalat.

– Namun, walau suci sebaiknya tetap dibersihkan sebabkotoran itu tidak sedap dipandang mata.Demikian. Wallahu a’lam

[1]HR. Bukhari no. 5782

[2]Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma’ad, 4/111

[3] Imam AnNawawi, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/129

[4]Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 1/768

[5] Imam Syamsuddin Ar Ramli, Nihayatul Muhtaj,1/81

[6]Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 40/91

[7]Imam Al Mardawi, Al Inshaf, 1/243

*✍ Farid Nu’man Hasan*

Tidak Semua Marah Itu Terlarang

💥💦💥💦💥💦💥

Imam Asy Syafi’i Rahimahullah:

من استغضب فلم يغضب فهوحمار, ومن استرضي فلم يرضى فهو شيطان

“Siapa yang dibuat marah tapi dia tidak marah maka dia keledai, dan siapa yang dibuat senang tapi dia tidak ridha maka dia syetan.”

📚 Hikam wa Aqwaal Al Imam Asy Syafi’i

🍃🌴🌻🌸🌾🌺☘🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

Nasihat Buat Para Pedagang: Jangan Rusak Harga Pasar!

🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Imam Abul Walid Al Baji Rahimahullah:

الَّذِي يُؤْمَرُ بِهِ مَنْ حَطَّ عَنْهُ أَنْ يَلْحَقَ بِهِ: هُوَ السِّعْرُ الَّذِي عَلَيْهِ جُمْهُورُ النَّاسِ، فَإِذَا انْفَرَدَ مِنْهُمْ الْوَاحِدُ وَالْعَدَدُ الْيَسِيرُ بِحَطِّ السِّعْرِ: أُمِرُوا بِاللِّحَاقِ بِسِعْرِ النَّاسِ، أَوْ تَرْكِ الْبَيْعِ، فَإِنْ زَادَ فِي السِّعْرِ وَاحِدٌ، أَوْ عَدَدٌ يَسِيرٌ: لَمْ يُؤْمَرْ الْجُمْهُورُ بِاللِّحَاقِ بِسِعْرِهِ، لِأَنَّ الْمُرَاعَى حَالُ الْجُمْهُورِ، وَبِهِ تُقَوَّمُ الْمَبِيعَاتُ

“Apa yang diperintahkan adalah bagi orang yang menurunkan harga agar disesuaikan dengan harga yang ditetapkan mayoritas manusia, jika ada yang menyendiri atau minoritas orang maka mereka diperintah untuk menerapkan seperti harga orang-orang, atau dia tinggalkan saja jual belinya, jika dia atau minoritas itu menaikan harga, maka mayoritas manusia tidaklah menyesuaikan dengan harganya itu, sebab mayoritaslah yg mengendalikan harga, dengan itulah tegaknya kehidupan perdagangan.”

📚 Imam Ibnu Taimiyah, Al Hisbah, Hal. 284

📓📕📗📒📔📙📘

✏ Farid Nu’man Hasan

Hukum Makan Tupai?

Hukum makan tupai diperselisihkan ulama. Ada yang menghalalkan dan ada yang mengharamkan. Mana yang lebih kuat? Simak jawabannya pada tanya jawab di bawah ini!


Pertanyaan

Ibu saya dan saya biasa memakan tupai untuk obat,Soalny ad tetangga yg terkena asma lalu memakan tupai dg digoreng alhamdlillah bisa sembuh.
Apakah yg saya dan ibu saya makàn itu haram ust?


Jawaban Hukum Makan Tupai

Bismillah wal Hamdulillah ….

Tupai halal menurut pendapat Sebagian ulama, dan itu pendapat yg kuat ..

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

اختلف العلماء رحمهم الله في حكم أكل السنجاب ، فمنهم من أجازه ، ومنهم من منعه ، والراجح والله أعلم أنه يجوز أكله ؛ لأن الأصل في الحيوانات الحل ، فلا يحرم منها إلا ما حرمه الشرع ، ولأنه ليس من ذوات الأنياب المفترسة

Ulama berselisih tentang hukum makan tupai, ada yang membolehkan ada pula yang melarang.

Pendapat yang paling kuat adalah boleh, Karena hukum asal dari hewan adalah halal. Tidak boleh mengharamkan kecuali ada dasar dalam syariat. Dan Tupai bukan hewan yang memiliki taring yang ganas. (selesai)

Wallahu a’lam

Baca juga: Hukum Makan Laron

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top