Membunuh Hewan Pengganggu

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum..ustadz, saya Ingin bertanya ustad….
Apakah hukumnya membunuh hewan pengganggu di dalam rumah (spt ;tikus, kecoa, semut dll) ?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d:

Secara umum, Islam mengajarkan berbuat Ihsan atas segala hal, termasuk kepada hewan. Menjaga, memelihara, dan merawat kelestarian mereka. Secara umum, Islam melarang membunuh binatang.

Bahkan ada binatang-binatang tertentu yang secara khusus ditekankan dilarang untuk dibunuh, di antaranya sebagaimana hadits berikut.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ ، وَالضِّفْدَعِ ، وَالنَّمْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  melarang membunuh shurad, kodok, semut, dan hud-hud.” (HR. Ibnu Majah No. 3223. Imam Ibnu Katsir mengatakan: shahih. Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 6/188. Syaikh Al Albani juga mengatakan: shahih. Lihat  Shahihul Jami’ No. 6970)

Dalam riwayat lain juga kalelawar. Dalam sebuah riwayat  mawquf (perkataan sahabat) yang shahih, dari Abdullah bin Amru Radhiallahu ‘Anhuma, beliau berkata:

لاَ تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ وَلاَ تَقْتُلُوا الْخَفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ : يَا رَبُّ سَلِّطْنِى عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ

“Janganlah kalian membunuh Katak karena dia senantiasa bertasbih, dan jangan membunuh Kelelawar, karena ketika Baitul Maqdis runtuh, dia berkata: “Wahai Tuhan-nya pemimpinku yang menguasai lautan,” mereka berdoa sampai mereka membelah lautan.” (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 19166, katanya: shahih)

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan: “jika isnad riwayat ini shahih, maka Abdullah bin Amru telah mengambil kisah Israiliyat.” (Al Hafizh Ibnu Hajar, At Talkhish Al Habir, 4/380. Cet. 1, 1989M-1409H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Namun Islam membolehkan membunuh binatang-binatang yang mengganggu dan membahayakan keselamatan manusia, baik hewan kecil atau besar, sebab keselamatan manusia lebih beharga.

Hal ini berdasarkan kaidah:

الضَّرَرُ يُزَالُ

Adh Dhararu Yuzaal – kerusakan mesti dihilangkan. (Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhair, Al Kitabul Awwal, Kaidah keempat, Hal. 83. Imam Tajuddin As Subki, Al Asybah wan Nazhair, Kaidah kedua,  1/51. Imam Ibnu Nujaim, Al Asybah wan Nazhair, Kaidah kelima, Hal. 85. Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir Al Bakistani, Min Ushul Al Fiqh ‘Ala Manhaj Ahlil Hadits, Hal. 190)

Hewan-hewan tersebut seperti; serigala, ular berbisa, kalajengking, tikus, hama, dan sebagainya yang membahayakan dan mengganggu.

Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima binatang yang semuanya adalah  membahayakan, boleh dibunuh di tanah Haram, seperti:  tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak,  anjing buas.” (HR. Bukhari No. 3136, 1732,  Muslim No. 1198, Abu Daud No. 1846, An Nasa’i  No. 2830, Ibnu Majah No. 3087, ada tambahan disebutkan: burung gagak belang hitam putih. Juga No. 3088, Ad Darimi No. 1816, Ibnu Hibban No. 5632 )

Ada  riwayat lain yang shahih (HR. Muttafaq ‘alaih)  yakni anjuran membunuh cicak.

Dalam hadits-hadits ini hanyalah contoh, namun hakikatnya berlaku secara umum bahwa hewan apa saja yang mengganggu dan membahayakan kehidupan manusia boleh dibunuh, termasuk hewan yang tadinya terlarang untuk dibunuh. Sebab, saat itu mencegah bahaya menimpa manusia lebih diutamakan.

Wallahu A’lam

🌻🌴🍃☘🌺🌸🌾🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

Jangan Merasa Jago Karena Kebenaran Itu dari Allah

💦💥💦💥💦💥💦

Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu berkata:

هذا رأيي وأن كان صواب فمن الله وحده وأن كان خطأ فمنى ومن لشيطان والله ورسوله منه براء

“Inilah pendapatku, jika benar maka itu dari Allah semata, dan jika salah itu dariku dan dari syatan, Allah dan RasulNya berlepas diri dari itu.”

📌📌📌📌📌

📖 Hikam wa Aqwaal Ash Shahaabah

🍃🌴🌺☘🌾🌸🌷🌻

✏ Farid Nu’man Hasan

Bolehkah Membaca Basmalah Saat Junub

💥💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

1. Selesai jima, sebelum mandi, minum baca basmallah. Basmallah bagian dari qur’an yang dilarang membaca ketika sedang junub ?.

2. Niat mandi ketika junub, ketika kita mengguyur bagian kepala, sementara posisi kita ada di kamar mandi yang kondisinya bercampur dengan wc. Bolehkah ?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa ‘alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Bismillah wal Hamdulillah …, ahlan wa sahlan ..

1⃣ Doa mau minum (juga makan) adalah tasmiyah yaitu membaca “bismillah” saja, sbgmn hadits Shahih Muslim., sedangkan istilah basmalah adalah “bismillahirrahmanirahim.” Banyak kaum muslimin yang tertukar ttg dua istilah ini.

Tidak mengapa ketika junub membaca tasmiyah ketika mau minum atau makan. Bahkan Basmalah pun tidak masalah, sebab saat itu kita tidak sedang memaksudkan baca Al Quran.

Bahkan membaca Al Quran ketika junub, haid, nifas, sebagian ulama ada yg membolehkan, dan sebagian lain melarang. (Lihat: Murojaah Hafalan Al-Quran atau Menyentuh Mushaf Saat Haid, Nifas, dan Junub, Bolehkah? )

2⃣ Boleh, tidak masalah. Yang dimakruhkan di WC adalah berdzikir secara lisan, bukan niat. Niat adalah al qashdu wal ‘azmu wa mahalluha fil qalb bil ittifaq – maksud dan tekad yang letaknya dihati menurut kesepakatan para ulama.

Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

Hukum Wanita Menari

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu ‘alaikum ww p ustadz, ada teman nanyain..bgm hukumnya anak perempuan yg sdh baliqh ..lalu menekuni bidang seni tari ..dg tetap memki hijab/jilbab? (+62 812-9114-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh …

Tarian, baik tradisional maupun modern, sdh barang tentu akan terjadi melenggak lenggok tubuh, dan juga meliuk-liuk tubuh.

Jika itu diatraksikan di depan banyak org, shgga banyak pasang mata laki-laki bukan mahramnya memandang, maka inilah letak permasalahannya.

Di mana Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang wanita lenggak lenggok tubuhnya, di depan laki2 bukan mahramnya.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum saya lihat sekarang, yaitu kaum yang membawa cemeti (cambuk) seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia. Dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, menggoyang-goyangkan tubuhnya, memiringkan kepalanya, seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak akan masuk surga, bahkan tidak mendapatkan wanginya surga, padahal wanginya surga itu sudah bisa tercium dari perjalanan sekian dan sekian.”

(HR. Muslim No. 2128)

Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:

وَالْإِخْبَارُ بِأَنَّ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ وَأَنَّهُ لَا يَجِدُ رِيحَ الْجَنَّةِ مَعَ أَنَّ رِيحَهَا يُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ وَعِيدٌ شَدِيدٌ يَدُلُّ عَلَى تَحْرِيمِ مَا اشْتَمَلَ عَلَيْهِ الْحَدِيثُ مِنْ صِفَاتِ هَذَيْنِ الصِّنْفَيْنِ

“Dan keterangan ini menunjukkan bahwa orang yang melakukan hal tersebut termasuk golongan ahli neraka, bahkan tidak mendapatkan aroma surga, padahal aroma surga dapat dicium sejak lima ratus tahun perjalanan, itu merupakan ancaman keras yang menunjukkan haramnya perbuatan yang terkandung dalam hadits tersebut yang merupakan sifat-sifat dua kelompok tersebut.” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 2/117, Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)

Tapi, kalau dimenari dihadapan sesama wanita saja, itu tidak masalah, dan tidak masalah pula mempelajarinya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah:

لا حرج في الرقص بين النساء خاصة، إذا كان ما في أخلاط بين الرجال لا بأس بالرقص ولا حرج فيه، ولا نعلم فيه بأساً ..

Tidak masalah bagi wanita menari khusus sesama wanita. Jika memang tidak ada di dalamnya kaum laki-laki, tidak apa-apa. Aku tidak ketahui adanya masalah dalam hal ini… (selesai)

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌱🌴🌾🌸🍃🌵🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top