[Biografi Ulama Ahlus Sunnah] Imam Darul Hijrah, Imam Malik bin Anas Rahimahullah (Bag 4)

💢💢💢💢💢💢

9⃣ Kitab Al Muwaththa

Inilah kitab hadits pertama dalam bentuk susunan yang begitu rapi, disusun oleh Imam Malik selama empat puluh tahun lamanya. Beliau senantiasa mengkoreksinya setiap empat puluh hari sekali, sebagaimana dikatakan oleh Umar bin Abdul Wahid.

Penamaan kitab ini dengan Al Muwaththa’, karena Imam Malik telah mengkonsultasikan riwayat yang ada di dalamnya kepada 70  ulama fiqih di Madinah, dan mereka menyetujuinya (watha’a), sejak itulah dinamakan Al Muwaththa.’ Sebenarnya, selain Imam Malik juga ada ulama lain yang menyusun kitab dengan judul Al Muwaththa’, seperti Al Muwaththa karya Ibnu Abi Dzi’b, Al Muwaththa karya Ibnul Majisyun, dan lainnya.
Para sejarawan berbeda tentang sebab awalnya kenapa Imam Malik menyusun kitab Al Muwaththa’, ada yang berpendapat atas permintaan khalifah Al Mahdi bin Al Manshur, ada juga yang menyebut sebagai arahan dari khalifah Ja’far bin Al Manshur, ada yang juga menyebut ini merupakan inisiatif dirinya sendiri setelah melihat kitabnya Ibnul Majisyun. (Muqadimah Al Muwaththa’, 1/74-77. Tahqiq: Syaikh Muhammad Mushthafa Al A’zhami)

Para ulama memuji kitab ini, di antaranya:

قال الشافعي: «ما في الأرض بعد كتاب الله أكثر صواباً من موطأ مالك بن أنس».
ومن المعلوم، كان هذا قبل تأليف صحيح البخاري. وقال ابن مهدي: «ما كتاب بعد كتاب الله أنفع للناس من الموطأ».

Asy Syafi’i berkata: “Tidak ada di muka bumi ini, kitab yang lebih banyak benarnya dibanding Muwaththa’nya Malik bin Anas.” Telah diketahui bahwa ucapan ini ada sebelum disusunnya Shahih Al Bukhari.
Ibnul Mahdi mengatakan: “Tidak ada kitab, setelah Al Quran, yang lebih bermanfaat dibanding kitab Al Muwaththa’.” (Ibid, 1/121)

🔟 Siksaan yang Pernah Menimpanya

Dalam pembahasan pasal Al Mihnah (ujian), Imam Adz Dzahabi meriwayatkan dari Muhammad bin Jarir, katanya: “Imam Malik pernah disiksa dengan cambuk dengan rotan, hanya saja mereka berselisih apa sebabnya.” Berkata kepadaku Al Abbas bin Al Walid, berkata kepadaku Ibnu Dzakwan, dari Ath Thathari, katanya: bahwa Abu Ja’far melarang Malik menyampaikan hadits: “Talak orang yang dipaksa tidaklah sah.”
Lalu, orang yang bertanya tentang hadits itu menambah-nambahkannya, lalu menyebarkannya kepada kamusia, akhirnya Malik dicambuk dengan rotan. (As Siyar, 7/169)

Jadi, ada orang yang berkhianat dan tidak amanah dalam hadits yang diriwayatkan Imam Malik, dengan menambah-nambahkan bunyi hadits tersebut. Khalifah menyangka itu perbuatan Imam Malik, lalu dia mencabuknya.

Sedangkan dalam versi lain, menyebutkan bahwa penguasa tidak setuju dengan kandungan yang ada dalam hadits tersebut, bahwa hadits tersebut menyatakan tidak sahnya cerai orang yang terpaksa, sedangkan khalifah tidak setuju, akhirnya Imam Malik dicambuk karena meriwayatkan hadits tersebut. Hal ini diceritakan oleh Imam Ahmad bin Hambal. (Ibid)

Sementara Ibnu Sa’id dan Al Waqidi memiliki versi lain, bahwa ada orang-orang yang dengki terhadap Imam Malik, akhirnya menghasut khalifah Ja’far dengan menyampaikan hadits tersebut, dan khalifah tidak menyukainya. Maka khalifah memanggil Imam Malik dan berdebat, lalu Imam Malik dihukum dengan cara ditelentangkan dan dicambuk. Justru peristiwa ini membuat nama Imam Malik semakin melambung. (Ibid, 1/170)

Imam Adz Dzahabi memuji Imam Malik dengan mengatakan:

هذا ثمرة المحنة المحمودة أنها ترفع العبد عند المؤمنين، وبكل حال فهي بما كسبت أيدينا، ويعفو الله عن كثير، ومن يرد الله به خيراً يصيب منه»

Ini adalah buah dari ujian yang terpuji, bahwa  ujian itu akan mengangkat derajat seorang hamba di hadapan orang-orang beriman, dan akibat dari apa-apa yang diusahakannya, dan Allah maafkan dari banyak hal.  Barang siapa yang dikehendaki kebaikan maka Allah akan mengujinya dengan musibah.  (Ibid)

1⃣1⃣ Wafatnya

Al Qa’nabi mengatakan: “Mereka mengatakan Malik wafat pada usia 89 tahun, yaitu pada tahun 179H.” (Ibid, 7/200).

Hanya saja para sejarawan berbeda pendapat tentang tanggal pasti wafatnya, ada yang mengatakan pagi hari 14 Rabi’ul Awwal, 179H, seperti dikatakan Ismail bin Abi Uwais. Sementara Mush’ab dan Ma’an bin ‘Isa mengatakan bulan Shafar.  Abu Mush’ab Az Zuhri mengatakan 10 Rabi’ul Awwal. Muhammad bin Sahnun mengatakan 11 Rabi’ul Awwal. Ibnu Wahhab mengatakan 13 Rabi’ul Awwal

Sedangkan Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan bahwa yang benar adalah Rabi’ul Awwal, hari Ahad, setelah 22 hari dia sakit. (Ibid)

Beliau wafat karena sakit dan dalam keadaan husnul khatimah, dengan mengucapkan syahadat di akhir hayatnya lalu membaca Al Quran. Ismail bin Abi Uwais mengatakan: “Imam Malik wafat karena sakit, aku tanya sebagian keluargaku apa yang dibaca oleh Malik menjelang wafatnya. Mereka menjawab, Beliau bersyahadat, lalu membaca ayat:   Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang).”  (QS. Ar Ruum: 4). (Ibid)

Demikian biografi singkat pribadi mulia, ulama besar, imamnya para imam, Imam Malik bin Anas Radhiallahu ‘Anhu.

Wallahu A’lam

🌴🍄🌱🌷🌸🍃🌵🌹🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Qurban 1 Ekor untuk 1 Keluarga?

▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Afwan Ust. Sempat sy dengar di Radio Alaika Salam Asyafiiyah. Mulai bergulir di sebagian masyarakat Muslim, 1 ekor kambing bs ut qurban 1 keluarga. Manakah pendapat yg rebih rojih dlm mslh ini Ust? Tks (08138188xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah …

Ya 1 ekor untuk 1 keluarga sdh mencukupi, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan itu ..

Dalam Fatawa Nur ‘Alad Darb  (Juz 18, Hal.176):

س: هل الأضحية من الغنم تكفي عن جميع أهل البيت، أم عن نفر واحد؟

Pertanyaan: apakah qurban seekor kambing dapat mencukupi bagi seluruh anggota keluarga, atau hanya untuk 1 anggota keluarga?

ج: الأَضحية تكفي عن أهل البيت جميعًا ولو كانوا مائة إذا ذبحها ضحية عنه، وعن زوجته، وأولاده، وأهل بيته كلهم، أجزأت ولو شاة واحدة، أو بقرة واحدة، أو ناقة واحدة، تجزئ؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم كان يضحي بشاة واحدة، عنه، وعن أهل بيته، اللهم صل عليه وسلم.

Jawaban:

Satu hewan Qurban sudah mencukupi semua anggota keluarga walau jumlah anggota keluarga ada 100 org, baik dia menyembelih itu untuk dirinya, istrinya, anak-anaknya, dan semua anggota keluarganya.

Hal itu telah CUKUP WALAU 1 EKOR KAMBING, atau 1 EKOR SAPI.

Hal itu sah, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu berqurban dengan 1 ekor kambing saja,  untuknya, untuk istrinya, dan anggota keluarganya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. (Selesai)

Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairiy Rahimahullah mengatakan:

هل تجزئ الشاة عن اهل البيت ؟ : تجزئ الشاة الواحدة عن اهل البيت كافة و ان كانوا انفارا عديدين لقول ابى أيوب رضى الله عنه : كان الرجل فى عهد رسول الله يضحى بالشاة عنه و عن أهل بيته

Apakah mencukupi satu ekor kambing untuk satu keluarga? Satu ekor kambing sudah mencukupi untuk satu keluarga seluruhnya walau keluarga itu memiliki anggota keluarga yang banyak. Berdasarkan riwayat dari Abu Ayyub Radhiallahu ‘Anhu bahwa pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ada laki-laki berqurban satu ekor kambing  untuk dirinya dan keluarganya. ( Minhajul Muslim, Hal. 238)

Ada satu ekor kambing untuk satu orang juga sah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata (dikutip oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam fatwanya):

وتجزئ الواحدة من الغنم عن الشخص الواحد

Berqurban 1 ekor kambing untuk 1 orang adalah SAH

Jadi, untuk satu keluarga sah, untuk satu orang juga sah. Semua ini berdasarkan hadits:

Dari Aisyah Radhiallahu Anha:

قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

‘Nabi mengucapkan: “Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa Aali Muhammad wa  min  ummati Muhamamdin (Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah Qurban dari Muhammad, dari keluarga Muhamamad dan umat Muhammad), lalu beliau pun menyembelih. (HR. Muslim)

Demikian. Wallahu A’lam

📘📒📗📕📓📔📙

✍ Farid Nu’man Hasan

Mendulang Faidah Dari Surat Al Fatihah (Bag. 5)

💦💥💦💥💦💥

📘  Untuk shalat menjadi makmum, apakah juga wajib membaca Al Fatihah?

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menyebutkan ada tiga pendapat.

1⃣ Pertama. Wajib membacanya sesuai keumuman hadits perintah membaca Al Fatihah yang tidak membedakan menjadi imam atau makmum, baik shalat jahr atau sir.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من صلى صلاة لم يقرأ فيها بأم القرآن فهي خداج” ثلاثا، غير تمام. فقيل لأبي هريرة : إنا نكون وراء الأمام. فقال: اقرأ بها في نفسك

“Barangsiapa yang shalat di dalamnya tidak dibacakan Ummul Quran maka khidaj (3x), yaitu tidak sempurna.” Lalu ditanyakan kepada Abu Hurairah: “Sesungguhnya kami shalat di belakang imam.” Beliau menjawab; “Bacalah pada dirimu (pelan-pelan).” 1]

Ini menunjukkan bahwa makmum juga membacanya, dan hadits seperti juga diriwayatkan oleh imam hadits lainnya secara shahih pula. Ini pendapat dari Umar, Ali, Abu Hurairah, dan Imam  Asy Syafi’i dalam Qaul Jadidnya, dan lainnya.

2⃣ Kedua. Tidak wajib makmum membacanya, baik Al Fatihah atau surat lainnya, baik shalat Jahr atau  Sir. Ini juga menjadi pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Sufyan Ats Tsauri, Imam Al Auza’I, dan lainnya.

Alasan mereka adalah:

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة

“Barangsiapa yang memiliki imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya juga.” 2]

Para ulama berbeda pendapat tentang status hadits ini. Imam Ibnu Katsir mengatakan sanad hadits ini lemah, lalu katanya:

وقد روي هذا الحديث من طرق، ولا يصح شيء منها عن النبي صلى الله عليه وسلم، والله أعلم

“Hadits ini telah diriwayatkan dari banyak jalan, dan tidak ada satu pun yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Wallahu A’lam. 3]

Syaikh Syu’aib Al Arnauth  menjelaskan bahwa salah seorang perawinya, yakni Hasan bin Shalih, dia tidak mendengarkan langsung dari Abu Zubeir, sanadnya munqathi’ (terputus). Di antara keduanya (Hasan bin Shalih dan Abu Az Zubeir) ada Jabir bin Yazid Al Ju’fi, dia seorang yang dhaif. Namun, hadits ini secara keseluruhan adalah hasan, karena banyaknya jalan dan syawahid (saksi penguat) baginya. 4]

Syaikh Al Albani juga menghasankan dalam beberapa kitabnya. 5]

Sementara itu, bagi kelompok ini apa yang dikatakan oleh Abu Hurairah: bacalah pelan-pelan, merupakan pendapat dirinya sendiri setelah beliau ditanya, bukan ucapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Selain itu kelompok ini juga berdalil dengan firmanNya:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. “ (QS. Al A’raf (7): 204)

Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya mengatakan bahwa meninggalkan surat Al fatihah tidaklah membatalkan shalat dan tidak wajib mengulanginya,  hanya saja shalatnya kurang sempurna sesuai hadits: khidaj yakni ghairu tamam (tidak sempurna).

Imam Sufyan Ats Tsauri memberikan komentar terhadap hadits: “Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Fatihatul Kitab.” Katanya:

لمن يصلي وحده

“(kewajiban membaca) Bagi orang yang salat sendiri.” 6]

Artinya jika dia menjadi makmum tidak wajib baginya membaca Al Fatihah dan selainnya.

3⃣ Ketiga. Wajib membaca Al Fatihah ketika shalat sir (seperti shalat zhuhur dan ashar, serta rakaat terakhir maghrib, dan dua rakaat terakhir Isya). Sebab ayat yang memerintahkan untuk mendengar dibacakan Al Quran tidaklah relevan, karena makmum tidak mendengarkan suara bacaan imam. Saat itu berlakulah bagi  imam dan makmum, keumuman hadits yang memerintahkan membaca Al Fatihah.

Jabir berkata –sebagaimana diriwayatkan Ibnu majah dengan sanad shahih:

كنا نقرأ في الظهر والعصر خلف الإمام في الركعتين الأوليين بفاتحة الكتاب وسورة وفي الآخريين بفاتحة الكتاب

“Kami membaca pada shalat zhuhur dan ‘ashar di belakang imam; dua rakaat pertama dengan Al Fatihah dan surat, dan dua rakaat terakhir hanya dengan Al Fatihah.” 7]

Ada pun ketika shalat jahr (shalat maghrib dan isya di rakaat pertama dan kedua) adalah wajib mendengarkannya, sesuai perintah di surat Al A’raf ayat 204 di atas.

Dan, saat itu bacaan imam telah mewakilinya, sesuai hadits Jabir: “Barangsiapa yang memiliki imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya juga.”

Selain itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:

إنما جعل الإمام ليؤتم به؛ فإذا كبَّر فكبّروا، وإذا قرأ فأنصتوا

“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, jika dia bertakbir maka bertakbirlah kamu, jika dia membaca Al Quran maka diamlah.” 8]

Maka, hadits ini menjadi dalil yang kuat bagi pendapat yang ketiga. Inilah pendapat Imam Syafi’i dalam qaul qadim (pendapat lama)nya, Imam Ahmad, dan yang Nampak dari pendapat Imam Ibnu Katsir. Juga pendapat dari Imam Ibnu Taimiyah. Pendapat ketiga adalah pendapat yang lebih komprehensif melihat semua dalil yang ada.

Ternyata ini pula yang dipilih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah. 9]

Wallahu A’lam

(bersambung Insya Allah)

✏ Farid Nu’man Hasan


🌴🌴🌴🌴🌴

[1] HR. Muslim No. 395
[2] HR. Ahmad No. 14643, Ibnu Majah No. 850
[3] Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/109
[4] Musnad Ahmad pembahasan hadits No. 14643, cat kaki No. 3
[5] Shahihul Jami’ No. 6487, Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 850
[6] Sunan Abu Daud No. 822
[7] Shifah Shalah An Nabi, hal. 100. Maktabah Al Ma’arif. Juga diriwaatkan oleh Ahmad No. 22595, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih sesuai syarat Syaikhan
[8] HR. Muslim no. 1775, dari Abu Musa Al ‘Asy’ari.  Ad Daruquthni, Kitabush Shalah No.10,  Ibnu Majah No. 846, Abu Daud No.604, An Nasa’i No. 921, semua dari jalur Abu Hurairah, kecuali riwayat Imam Muslim, dari Abu Musa Al Asy’ari
[9] Shifah Shalah An Nabi, Hal. 98-100

 

Apa Kata Sunnah Tentang Keistimewaan Hari Jumat

💦💥💦💥💦💥

1⃣ Dijelaskan dalam riwayat berikut lima keutamaannya:

عَنْ أَبِي لُبَابَةَ بْنِ عَبْدِ الْمُنْذِرِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَهُوَ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ يَوْمِ الْأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ فِيهِ خَمْسُ خِلَالٍ خَلَقَ اللَّهُ فِيهِ آدَمَ وَأَهْبَطَ اللَّهُ فِيهِ آدَمَ إِلَى الْأَرْضِ وَفِيهِ تَوَفَّى اللَّهُ آدَمَ وَفِيهِ سَاعَةٌ لَا يَسْأَلُ اللَّهَ فِيهَا الْعَبْدُ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ مَا لَمْ يَسْأَلْ حَرَامًا وَفِيهِ تَقُومُ السَّاعَةُ مَا مِنْ مَلَكٍ مُقَرَّبٍ وَلَا سَمَاءٍ وَلَا أَرْضٍ وَلَا رِيَاحٍ وَلَا جِبَالٍ وَلَا بَحْرٍ إِلَّا وَهُنَّ يُشْفِقْنَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ

Dari Abu Lubabah bin Abdil Mundzir, dia berkata: Bersabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Sesungguhnya hari Jumat adalah Sayyidul Ayyam (pimpinan hari-hari), keagungannya ada pada sisi Allah, dan dia lebih agung di sisi Allah dibanding hari Idul Adha dan Idul Fitri. Padanya ada lima hal istimewa: pada hari itu Allah menciptakan Adam, pada hari itu Allah menurunkan Adam ke bumi, pada hari itu Allah mewafatkan Adam, pada hari itu ada waktu yang tidaklah seorang hamba berdoa kepada Allah melainkan akan dikabulkan selama tidak meminta yang haram, dan pada hari itu  terjadinya  kimat. Tidaklah malaikat muqarrabin, langit, bumi, angin, gunung, dan lautan, melainkan mereka ketakutan pada hari Jumat.” (HR. Ibnu Majah No. 1083. Ahmad No. 15547, Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 4511, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 2973, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 817, Al Bazzar No. 3738. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 2279)

2⃣ Dianjurkan membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat:

عن ابي سعيد الخدري ان النبي صلى الله عليه وسلم قال مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

Dari Abu Said Al Khudri bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat, maka dia akan disinari oleh cahaya sejauh di antara dua Jumat.” (HR.  Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra  No. 5792, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 3392, katanya: shahih.  Dishahihkan pula oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 6470)

Dari Abu Sa’id Al Khudri juga secara mauquf:

من قرأ سورة الكهف يوم الجمعة أضاء له النور ما بينه وبين البيت العتيق

Barang siapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat, maka dia akan disinari oleh cahaya sejauh dihadapan dirinya sampaiBaitul ‘Atiq (Ka’bah). (HR. Al Baihaqi, Syu’abul Iman No. 2220, Ad Darimi No. 3450, Syaikh Husein Salim Asad mengatakan: isnadnya shahih. Syaikh Al Albani juga menshahihkannya. Lihat Shahihul Jami’No. 6471)

3⃣      Dianjurkan berhias bagi kaum laki-laki (mandi, minyak rambut, menyisir, parfum)

Dari Salman Al Farisi Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda:

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ  دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ، إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى

Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jumat, dia bersuci sebersih bersihnya, dia memakai minyak rambut, atau memakai minyak wangi yang ada di rumahnya, lalu dia keluar menuju masjid tanpa membelah barisan di antara dua orang, kemudian dia shalat sebagaimana dia diperintahkan, lalu dia diam ketika imam berkhutbah, melainkan  akan diampuni sejauh hari itu dan Jumat yang lainnya. (HR. Bukhari No. 883)

4⃣ Shalat Jumat dapat menghapuskan dosa di antara dua Jumat selama tidak melakukan dosa-dosa besar

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

Shalat yang lima, Shalat Jumat ke Jumat selanjutnya, shaum Ramadhan ke Ramadhan selanjutnya, sebagai penghapus dosa di antaranya, jika meninggalkan dosa-dosa besar. (HR. Muslim No. 233)

5⃣ Dibebaskan dari fitnah kubur bagi yang wafat pada malam Jumat dan hari Jumat

Dari Abdullah bin Amr, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ

Tidaklah seorang muslim yang wafat pada hari Jumat atau malam Jumat, melainkan Allah akan melindunginya dari fitnah kubur. (HR. At Tirmidzi No. 1073, Ahmad No. 6582, Ath Thahawi dalam Syarh Musykilul Aatsar No. 277)

Syaikh Al Albani Rahimahullah berkata tentang hadits ini: “Dikeluarkan oleh Ahmad (6582-6646) melalui dua jalan dari Abdullah bin Amr, dan oleh At Tirmidzi melalui salah satu dari dua jalur, dan hadits ini memiliki syawahid (beberapa penguat) dari jalur Anas, Jabir bin Abdullah, dan selain keduanya. Maka, hadits ini dengan kumpulan semua jalurnya adalah hasan atau shahih.”(Lihat Ahkamul Jazaiz, Hal. 35)

Disebutkan pula oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa semua hari yang tujuh memiliki peristiwanya sendiri.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِي فَقَالَ خَلَقَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ التُّرْبَةَ يَوْمَ السَّبْتِ وَخَلَقَ فِيهَا الْجِبَالَ يَوْمَ الْأَحَدِ وَخَلَقَ الشَّجَرَ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَخَلَقَ الْمَكْرُوهَ يَوْمَ الثُّلَاثَاءِ وَخَلَقَ النُّورَ يَوْمَ الْأَرْبِعَاءِ وَبَثَّ فِيهَا الدَّوَابَّ يَوْمَ الْخَمِيسِ وَخَلَقَ آدَمَ عَلَيْهِ السَّلَام بَعْدَ الْعَصْرِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فِي آخِرِ الْخَلْقِ فِي آخِرِ سَاعَةٍ مِنْ سَاعَاتِ الْجُمُعَةِ فِيمَا بَيْنَ الْعَصْرِ إِلَى اللَّيْلِ

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memegang tangku lalu bersabda: “Allah ‘Azza wa Jalla menciptakan tanah pada hari Sabtu, dan menciptakan padanya gunung-gunung pada hari Ahad, menciptakan pepohonan pada hari Senin, menciptakan sesuatu yang dibenci pada hari Selasa, menciptakan cahaya pada hari Rabu, menyebarkan hewan melata pada hari Kamis, menciptakan Adam ‘Alaihissalam setelah Ashar pada hari Jumat, di akhir penciptaan pada akhir waktu-waktu Jumat antara Ashar menuju malam. (HR. Muslim No. 2789)

Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🌷☘🌻🌺🌴🍃🌸🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top