Aqiqah Dengan Kambing Betina

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz dan admin group saya ingin menanyakan perihal Aqiqah
1.Kambing Aqiqah apa boleh betina dan bukan kambing seperti ciri2 yg terdapat kambing untuk qurban.?
2. Jika pemotongan tidak di persaksikan apakah menguranginya keutamaan dari ibadah aqiqah tsb.?
mohon jawabannya terima kasih. (08139854xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah ..

Betina boleh, tidak masalah sama sekali, baik untuk aqiqah dan qurban ..

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu Anhu:

حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami haji bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kami berkurban dengan Unta untuk tujuh orang, dan Sapi betina (Al Baqarah) untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)

Ulama menjelaskan:

لا يشترط في الشاتين في العقيقة أن تكون بذكر، بل تجزئ الأنثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: عن الغلام شاتان، وعن الجارية شاة، لا يضركم ذكرانا كن أو إناثاً. رواه أبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه وغيرهم، قال النووي وهو حديث حسن. وقال: وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك -أي الأنعام- ولا خلاف في شيء من هذا عندنا

Tidak syaratkan mesti kambing jantan dalam aqiqah, betina juga sah. Diriwayatkan oleh Ummu Kurzin dari Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam;

Bayi laki-laki 2 kambing, bayi perempuan 1 kambing, tidak masalah kambing jantan dan betina. (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, dan lainnnya. Imam An Nawawi mengatakan: Hasan)

Beliau berkata: “Sama saja baik jantan dan betina, semuanya adalah hewan ternak, dan bagi kami tidak ada perselisihan pendapat dalam hal ini.” (Selesai)

Syarat lainnya mesti sama menurut jumhur, cukup umur dan sehat.Tidak harus menyaksikan saat pemotongan.

Demikian. Wallahu a’lam

🌴🌱🌷🌸🍃🌵🌾🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Menghindar Dari Yang Syubhat

💦💥💦💥💦💥💦💥

Dari Abu Abdullah An Nu’man bin Basyir Radhiallahu ‘Anhuma, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Aalihi wa Sallam bersabda:

…..فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِه …..

“ ………. Barangsiapa yang menghindar dari yang samar maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. ….”

📚HR. Bukhari No. 52, dan Muslim No. 1599

🏳🏴🏳🏴🏳🏴🏳🏴

Yaitu dia telah menjaga hubungan antara dirinya dengan Allah Ta’ala dan hubungan antara dirinya di hadapan manusia.

📗 Berkata Syaikh Utsaimin Rahimahullah:

لِدِيْنِهِ فيما بينه وبين الله تعالى وَعِرْضِهِ فيما بينه وبين الناس، لأن الأمور المشتبهة إذا ارتكبها الإنسان صار عرضة للناس يتكلمون في عرضه بقولهم: هذا رجل يفعل كذا ويفعل كذا، وكذلك فيما بينه وبين الله تعالى

“Bagi agamanya yaitu antara dirinya dengan Allah Ta’ala. Dan, Bagi kehormatannya yaitu antara dirinya dan manusia. Karena perkara syubhat jika dikerjakan manusia, maka manusia akan membicarakan kehormatannya dengan mengatakan: orang ini mengerjakan ini dan mengerjakan itu. Dan demikian juga antara dirinya dan Allah Ta’ala.” (Syarhul Arba’in An Nawawiyah, Hal. 107)

📘 Syaikh Ismail Al Anshari Rahimahullah mengatakan:

استبرأ لدينه : طلب البراءة له من الذم الشرعي وحصلها له .وعرضه : يصونه عن كلام الناس فيه بما يشينه ويعيبه . والعرض : موضع المدح والذم من الإنسان

“Menyelamatkan agama yaitu melakukan pemutusan terhadap hal-hal yang dicela syariat dan dia berhasil. Dan kehormatannya yaitu dia telah melindungi dirinya dari omongan manusia tentang apa yang dilakukannya dan yang menjadi aibnya. Al ‘Irdhu adalah tempat bagi pujian dan celaan dari manusia.” (At Tuhfah Ar Rabbaniyah No. 6)

📕 Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

برأ دينه من النقص وعرضه من الطعن فيه، لأن من لم يعرف باجتناب الشبهات لم يسلم لقول من يطعن فيه، وفيه دليل على أن من لم يتوق الشبهة في كسبه ومعاشه فقد عرض نفسه للطعن فيه، وفي هذا إشارة إلى المحافظة على أمور الدين ومراعاة المروءة

“Dia telah menjaga agamanya dari kekurangan dan kehormatannya dari celaan, karena orang yang tidak mengetahui bagaimana menjauhi syubhat tidak akan selamat dari ucapan orang yang mencelanya. Hadits ini juga terdapat dalil bahwa orang yang tidak ada keinginan kuat terhadap syubhat maka dia telah menghalangi dirinya dari celaan, dan ini terdapat isyarat agar menjaga urusan dunia dan melindungi muru’ah (kewibawaan).” (Fathul Bari, 1/127)

📌 Contoh Menghindar Perkara Syubhat:

Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan sebuah hadits dari ‘Aisyah, ia berkata : “Sa’ad bin Abu Waqash dan ‘Abd bin Zam’ah mengadu kepada Rasulullah tentang seorang anak laki-laki. Sa’ad berkata : Wahai Rasulullah anak laki-laki ini adalah anak saudara laki-lakiku.’Utbah bin Abu Waqash. Ia (‘Utbah) mengaku bahwa anak laki-laki itu adalah anaknya. Lihatlah kemiripannya” sedangkan ‘Abd bin Zam’ah berkata; “ Wahai Rasulullah, Ia adalah saudara laki-lakiku, Ia dilahirkan ditempat tidur ayahku oleh budak perempuan milik ayahku”, lalu Rasulullah memperhatikan wajah anak itu (dan melihat kemiripannya dengan ‘Utbah) maka beliau Rasulullah bersabda : “Anak laki-laki ini untukmu wahai ‘Abd bin Zam’ah, anak itu milik laki-laki yang menjadi suami perempuan yang melahirkannya dan bagi orang yang berzina hukumannya rajam. Dan wahai Saudah, berhijablah kamu dari anak laki-laki ini” sejak saat itu Saudah tidak pernah melihat anak laki-laki itu untuk seterusnya.

Abd bin Zam’ah adalah Saudara laki-laki dari Saudah (istri Nabi). Dan, Rasulullah menetapkan bahwa anak laki-laki tersebut adalah hak (saudara) dari Abd bin Zam’ah. Tetapi, ternyata Rasulullah memerintahkan Saudah untuk berhijab (menutup aurat) di depan laki-laki tersebut, padahal Saudah juga saudara dari Abd bin Zam’ah. Perintah ini disebabkan kesamaran (syubhat) pada masalah ini dan ini menunjukan kehati-hatian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Wallahu A’lam

🌾🌿🌱🌴🍃🍀🌺🌻🌷☘

✏ Farid Nu’man Hasan

Jual Beli Air, Terlarang?

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz,
Bagaimana hukum nya orang yg menjual air isi ulang (RO, Filter). Ada sebagian pendapat yg membolehkan ada juga yg tidak, mohon penjelasannya ustadz.Jazakalloh ustadz… (0878805xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh..

Menjual air tidak akan lepas dr dua kedaan:

Pertama. Air bebas yg ada di sumur, sungai, telaga, yang menjadi milik bersama. Diambil lalu dijual begitu saja oleh seseorang atau sekelompok orang, maka ini tidak boleh.

Berkata Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah berkata dalam fatwanya:

أن يكون الماء في بئر أو نهر عام ليس ملكاً لأحد ، فهذا لا يجوز بيعه ؛

Keberadaan air di sumur, atau sungai, yg umum dan bukan milik pribadi, maka ini TIDAK BOLEH menjualnya. (selesai)

Dalilnya adalah:

 الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ : فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ

Kaum muslimin berserikat dalam 3 hal: rerumputan, air, dan api. (Hr. Abu Dawud no. 3477, Shahih menurut Al Hafizh Ibnu Hajar dalam At Talkhish Al Habir)

Hadits ini menunjukkan bahwa tiga benda ini merupakan milik bersama kaum muslimin, sehingga tidak boleh dijualbelikan, siapa pun berhak mengambil dan memanfaatkannya.

Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Rahimahullah berkata dalam ‘Aunul Ma’bud:

الْمُرَاد الْمِيَاه الَّتِي لَمْ تَحْدُث بِاسْتِنْبَاطِ أَحَد وَسَعْيه كَمَاءِ َالْآبَار وَلَمْ يُحْرَز فِي إِنَاء أَوْ بِرْكَة أَوْ جَدْوَل مَأْخُوذ مِنْ النَّهَر

Yang dimaksud air di sini adalah air yang belum diusahakan/diproses atau dikerjakan oleh seorang pun, seperti air sumur. Dan belum dilindungi dalam bejana, wadah, atau dibuatkan saluran untuk diambil dari sungai.

Imam As Sindiy berkata:

وَبِالْمَاءِ مَاء السَّمَاء وَالْعُيُون وَالْأَنْهَار الَّتِي لَا تُمْلَك

Terhadap air, yaitu air yang dari langit, mata air, dan sungai, yang memang tidak ada pemiliknya.

Nah, ini penjelasan para ulama tentang air angin tidak boleh dijualbelikan.

Kedua. Air yg sudah diusahakan oleh manusia; dibor, atau disuling, disaring, dikemas, dan sebagainya. Di dalamnya ada tenaga, upaya, dan modal manusia. Maka yang seperti ini boleh dijualbelikan.

Syaikh Al Utsaimin Rahimahullah berkata:

أما إذا ملكه وحازه وأخرجه ووضعه في البركة ، فإنه يجوز بيعه ؛ لأنه صار ملكاً له بالحيازة

Ada pun jika air itu dimiliki dengan cara diusahakan, dibor, lalu diletakkan di wadah, maka dia boleh menjualnya, karena itu menjadi miliknya setelah diusahakannya. (Syarhul Mumti’, 8/140)

Imam As Sindiy Rahimahullah juga berkata:

فَالْمَاء إِذَا أَحْرَزَهُ الْإِنْسَان فِي إِنَائِهِ وَمِلْكه يَجُوز بَيْعه وَكَذَا غَيْره

Maka air jika sudah dimasukkan oleh manusia ke dalam wadah (kemasan), dan menjadi miliknya, maka boleh menjualnya, begitu juga yg lainnya (rumput dan api). (Selesai)

Syaikh Shalih Al Fauzan Hafizhahullah berkata:

إذا كان حاز الماء في وعائه أو بركته فإنه يملكه ويجوز له أن يبيعه ؛ لأنه حازه واستولى عليه وتعب في تحصيله ، فصار ملكًا له

Jika air tersebut hasil upayanya yg diletakkan di bejananya, maka itu jadi miliknya dan boleh menjualnya. Karena aktifitasnya itu menggunakan tenaga yang melelahkan maka dia berkuasa dan menjadi miliknya. (selesai)

Demikian. Wallahu a’lam

🌴🌱🌷🌸🌵🌾🌹🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Qunut Nazilah Adalah Hak Penguasa?

💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalaamu’alaykum,
slamat malam pak Ustadz,
Semoga Allah Ta’ala selalu memberikan kemudahan kekuatan serta kelapangan kepada Pak Ustadz utk menjadi Penolong agama ini dan menyebarluaskan agama ini kepada Saudara2 Muslim lainnya,
Aamiin

Tanya dunk:
berkaitan dgn kondisi saudara Muslim kita Rohingya dan lainya, apakah melakukan Qunut Nazilah harus ada instruksi dri penguasa/pemimpin…?? (08111348xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah ..

Sebagian ulama memang berpendapat bahwa Qunut Nazilah hanya disyariatkan atas instruksi pemimpin. Pendapat ini perlu dipertimbangkan lagi, apalagi untuk di negeri kita, bisa-bisa tidak pernah ada qunut Nazilah jika menunggu instruksi pemimpin.

Berikut ini ulasan Asy Syaikh Dr. Yusuf Ahmad Hafizhahullah dalam artikel QUNUT AN NAWAAZIL:

قال بعض الفقهاء : إن قنوت النوازل إنما يفعله إمام المسلمين ، أما عامة المسلمين فلا . وهذا القول فيه نظر لأمور :

الأول : أن الأصل في أفعال النبي صلى الله عليه وسلم العموم لجميع المسلمين ، إلا إذا دل الدليل الصريح على التخصيص . ولم يثبت في ذلك دليل ، فنبقى على الأصل وهو مشروعيته لجميع المسلمين .
الثاني : حديث مالك بن الحويرث رضي الله عنه مرفوعاً : ” صلوا كما رأيتموني أصلي ” أخرجه البخاري . فهذا الحديث صريح في أن أفعال النبي صلى الله عليه وسلم في الصلاة أنها لعموم المسلمين .
الثالث : أن أبا هريرة رضي الله عنه قنت وهو ليس بإمام للمسلمين ، كما ثبت في الصحيحين ـ وقد سبق ـ أن أَبا هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : ” لأقَرِّبَنَّ صَلَاةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقْنُتُ فِي الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ مِنْ صَلاةِ الظُّهْرِ وَصَلاةِ الْعِشَاءِ وَصَلاةِ الصُّبْحِ بَعْدَ مَا يَقُولُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَيَدْعُو لِلْمُؤْمِنِينَ وَيَلْعَنُ الْكُفَّارَ ” .

Sebagian ahli fiqih mengatakan: Sesungguhnya qunut Nazilah hanyalah dilakukan oleh pemimpin kaum Muslimin, tidak diserahkan kepada umumnya umat Islam.

Pendapat ini perlu dipertimbangkan lagi dibeberapa sisi.

Pertama. Hukum asal dari segala perbuatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah umum untuk semua kaum muslimin, kecuali ada dalil yang jelas yang mengkhususkannya. Dan tidak ada dalil pengkhususan tersebut. Oleh karena itu kembali hal ini disyariatkan secara umum kaum muslimin.

Kedua. Hadits dari Malik bin Al Huwairits Radhiyallahu ‘Anhu secara marfu’:

Shalatlah kamu seperti kamu melihat aku shalat. (HR. Al Bukhari)

Hadits ini begitu jelas menunjukkan bahwa perbuatan-perbuatan dalam shalat Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam berlaku umum buat semua umat Islam.

Ketiga. Bahwasanya Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berqunut Nazilah padahal dia bukan seorang pemimpin. Hal ini diriwayatkan dalam Shahihain bahwa Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

Aku benar-benar dekat dengan shalatnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dulu Abu Hurairah berqunut saat rakaat akhir pada shalat zhuhur, isya, dan subuh. Dia membaca setelah sami’allahu Liman hamidah doa bagi kaum mukminin dan laknat bagi kaum kuffar. (HR. Bukhari Muslim)

(Selesai dari Syaikh Dr. Yusuf Ahmad Hafizhahullah)

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌹🍀🌸🍃🎋☘

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top