Dana Bantuan Di Alihkan Penerimanya, Bokehkah?

💦💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Semoga ALLAH memberkahi ilmu, amal dan umur Ustadz Farid Nu’man.

Ana ingin bertanya, beberapa pekan yang lalu, terjadi kebakaran di Samarinda. Banyak pihak melakukan galang dana, termasuk kami di Forum Silaturrahim Rohis Samarinda (FSRS).
Hasil perhitungan awal, total dana sumbangan yg terkumpul sebesar Rp 5.123.200,-. Sehingga waktu itu diputuskan utk disumbangkan sebesar 5 juta.

Dalam perjalanannya, ketika dilakukan perhitungan ulang setelah semua dana terkumpul, jumlah uang yg ada ternyata sebanyak Rp 7.078.200,- dmn diputuskan bhw uang yg akan disumbangkan tetap Rp 5 juta, sedang sisa Rp 2 juta digunakan utk kegiatan2 FSRS.

Pertanyaannya Ustadz, bolehkah sisa uang Rp 2 juta ini kami pakai utk kegiatan FSRS dgn asumsi:
1. Uang itu dipakai utk kegiatan dakwah dan bukan utk kepentingan pribadi.
2. Penggunaan uang yg Rp 2 juta tadi diqiyaskan dengan amil zakat yg mempunyai hak atas zakat yg dikumpulkan.
Syukron atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ismail Latisi, Samarinda, Kaltim

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:

Semoga Allah merahmati dan memberkahi semua usaha kebaikan Antum dan FSRS.

Langsung aja ..

Sebaiknya ambil langkah yang paling minim fitnahnya, yaitu berikan semua sumbangan itu sesuai amanahnya, sesuai peruntukan ketika awal dana itu dikumpulkan. Jika sudah diberikan ke korban kebakaran Rp. 5 juta, lalu terkumpul lagi Rp. 2 juta, anggaplah itu bantuan kedua untuk mereka.

Hal Itu kita tempuh dalam rangka menjalankan benar ayat dan hadits berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Wahai orang-orang beriman janganlah kalian khianati Allah, Rasul, dan amanah-amanah yang ada pada kalian. (QS. Al Anfal: 27)

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لا إيمان لمن لا أمانة له ولا دين لمن لا عهد له

Tidak beriman orang yang tidak menjaga amanah dan tidak beragama orang yang tidak memenuhi janji. (HR. Ibnu Hibban No. 194. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan)

Jika ada seorang majikan yang mengamanahi pelayannya dengan sejumlah uang agar dibelikan sehelai kain ke pasar. Sesampai di pasar pelayannya melihat ada barang lain yang menurut asumsinya lebih baik dan lebih bermanfaat buat si majikan, misalnya tongkat rotan buat bantu berdiri. Bagaimana kira-kira perasaan si majikan? Mungkin dia heran, bahkan dia marah dan tersinggung. Oleh karena itu, minimkan hal ini dengan menjalankan sesuai amanahnya. KECUALI ada izin dari si pemberi amanah untuk dimanfaatkan hal lainnya. Maka itu tidak apa-apa.

Masalah ini bukan semata-mata memindahkan objek sumbangan ke objek lain. Tapi, belajar untuk menjalankan amanah dengan baik. Dan, ini tidak bisa diqiyaskan dengan amil zakat yang juga memperoleh zakat. Itu qiyas ma’al fariq (qiyas yang berbeda), bahkan rusak. Sebab amil zakat boleh memanfaatkan bagian hak zakatnya untuk keperluan dia sendiri, sedangkan pengumpul dana tadi memanfaatkannya untuk keperluan lembaga. Jadi, dasarnya tidak sama.

Dalam kitab Al Majmu’-nya Imam An Nawawi, konteksnya waqaf, jika ada waqaf tanah untuk masjid, yang ternyata ada tanah lebih yang tidak terpakai, boleh dijual lalu uangnya untuk keperluan masjid itu juga. Artinya, amanah itu kembali kepada masjid walau wujud bantuannya bisa diubah. Maka, dalam konteks bantuan kebakaran tersebut, jika panitia mengubah uangnya menjadi barang yang lebih bermanfaat untuk mereka tidak apa-apa, sebab arah amanah tidak hilang. Berbeda kasus, jika uang tersebut dipakai kepada objek lain di luar peruntukan dan niat awal pemberinya.

Wallahu A’lam

🍃🌻🌺☘🌷🌴🌸🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

Olah Raga Yang Ada Dalam Sunnah

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustad saya ingin bertanya
Apakah ada olah raga yg disunnahkan oleh Rosulallah? Jika ada, Olah raga apa ustad, kalau sunnah berarti mengerjakannya mendapat pahala tentu menyehatkan
Syukron katsir ustad

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa ‘Alaikumussalam wa Rahmatullah …, Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Pada dasarnya olah raga apa pun –selama terpenuhi adab-adab Islam- adalah baik, dan bisa dinilai ibadah jika diniatkan sebagai upaya menjaga amanah Allah ﷻ yang bernama KESEHATAN.

Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Wahai orang-orang beriman janganlah kalian khianati Allah, Rasul, dan amanah-amanah yang ada pada kalian. (QS. Al Anfal: 27)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

المؤمن القوي خير وأحب إلي الله من المؤمن الضعيف وفي كل خير

Mu’min yang kuat adalah lebih baik dan lebih dicintai Allah dibanding mu’min yang lemah, dan pada keduanya ada kebaikan. (HR. Muslim No. 2664)

Maka, tidur yang cukup, makan minum yang halal dan sehat, serta olah raga, bisa bernilai ibadah jika diniatkan sebagai penjagaan terhadap amanah kesehatan kita.

📌 Beberapa Olah Raga dan Permainan Yang Disebut dalam As Sunnah

1⃣ Olah Raga Bela Diri, Berkuda, dan Pedang

Secara umum persiapan diri dengan ilmu bela diri dari serangan musuh disebutkan dalam firman Allah ﷻ :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ فَانْفِرُوا ثُبَاتٍ أَوِ انْفِرُوا جَمِيعًا

Wahai orang-orang beriman, bersiap siagalah, dan berangkatlah ke medan tempur baik secara berkelompok atau bersamaan. (QS. An Nisa: 71)

Firman Allah ﷻ :

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ

Dan siap siagakanlah olehmu untuk menghadapi mereka berupa kekuatan yang kamu sanggupi, dan dari kuda-kuda yang tertambat, yang dengannya dapat menggetarkan musuh Allah dan musuh kalian … (QS. Al Anfal: 60)

Firman Allah ﷻ :

وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ

Dan (bagi) orang-orang yang jika menimpa kepada mereka kezaliman maka mereka membela diri (QS. Asy Syura: 39)

Dari As Sunnah, Imam An Nawawi Rahimahullah menceritakan:

قولها رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يسترني بردائه وأنا أنظر إلى الحبشة وهم يلعبون وأنا جارية وفي الرواية الأخرى يلعبون بحرابهم في مسجد رسول الله صلى الله عليه وسلم فيه جواز اللعب بالسلاح ونحوه من آلات الحرب في المسجد

Ucapan ‘Aisyah: “Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menutupi aku dengan selendangnya, saat itu aku menyaksikan orang-orang Habsyah (Etiopia) yang sedang bermain-main, dan saat itu aku masih remaja –dalam riwayat lain- mereka bermain dengan alat-alat perang mereka di masjid Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” Pada kisah ini menunjukkan bolehnya memainkan senjata dan alat-alat perang lainnya di dalam masjid. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/184)

Lalu dalam riwayat Abu Daud No. 4080. dan At Tirmidzi No. 1784, bahwa Nabi pernah bergulat dengan Abu Rukanah.

Semua nash ini, menunjukkan bahwa kemampuan membela diri, baik berupa dengan belajar bela diri, bergulat, berlatih kuda, dan pedang adalah disebutkan baik secara tersurat dan tersirat. Hal ini bukan semata-mata olah raga, ketangkasan, dan permainan, tapi merupakan bagian dari I’dadul Jihad (persiapan jihad) bagi kaum muslimin.

2⃣ Memanah, Tombak, atau yang semisal

Mush’ab bin Sa’ad, dari ayahnya, dia memarfu’kan, katanya:

عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ فَإِنَّهُ خَيْرٌ أَوْ مِنْ خَيْرِ لَهْوِكُمْ

Hendaknya kalian melempar (Ar Ramyu) karena itu adalah permainan terbaik bagi kalian atau di antara yang terbaik. (HR. Al Bazzar dalam Musnadnya No. 1146, Ath Thabarani dalam Al Awsath No. 2049)

Imam As Suyuthi mengatakan shahih. (Al Jaami’ Ash Shaghiir No. 5524-5525)
Imam Al Haitsami mengatakan: “Para perawi Al Bazzar adalah perawi kitab Ash Shahih, kecuali Hatim bin Al Laits, dia terpercaya. Demikian juga para

perawinya Ath Thabarani.” (Majma’ Az Zawaid No. 9382)

Syaikh Al Albani menshahihkan pula. (Shahihul Jami’ No. 4065, Ghayatul Maram No. 381, dan kitabnya yang lain).

Imam Al Munawi mengatakan: shahih. (At Taysiir bi Syarhil Jaami’ Ash Shaghiir, 2/274)

Imam Abdurrauf Al Munawi Rahimahullah berkata:

(عليكم بالرمي) بالسهام (فإنه خير لهوكم) أي خير ما لهوتم به

(Hendaknya kalian melempar) yakni dengan PANAH, (karena itu adalah permainan terbaik bagi kalian) yaitu sebaik-baiknya permainan yang kalian lakukan. (Faidhul Qadir, 4/448)

Maka, di zaman ini bisa dianalogikan dengan olah raga melempar lainnya, seperti tombak (lempar lembing), tolak peluru, dan menembak, karena prinsipnya sama, bahwa semuanya ada upaya melempar.

3⃣ Berenang

Ada hadits yang menyebutkan secara khusus:

علموا بنيكم السباحة والرمي

“Ajarkan anak-anak kalian dengan berenang dan memanah.”

Imam As Sakhawi mengatakan: “Diriwayatkan oleh Ibnu Mandah dalam Ma’rifah, dan Ad Dailami dari hadits Bakr bin Abdillah bin Ar Rabi’ Al Anshari, sanadnya dhaif, tetapi hadits ini punya syahid (penguat).” (Maqashid Al Hasanah No. 708)

Dari Mak-huul, katanya:

أن عمر بن الخطاب كتب إلى أهل الشام أن علموا أولادكم السباحة والرمى والفروسية

Bahwa Umar bin Al Khathab menulis surat buat penduduk Syam: “Ajarkan anak-anak kalian berenang, memanah, dan berkuda.” (Kanzul ‘Ummal No. 11386)

Memanah, berkuda, dan berenang dinilai BUKAN HAL YANG MELALAIKAN, bukan semata-mata permainan, selama tidak meninggalkan hal yang lebih wajib.

Nabi ﷺ bersabda:

كل شيء ليس من ذكر الله فهو لعب لا يكون أربعة ملاعبة الرجل امرأته وتأديب الرجل فرسه ومشي الرجل بين الغرضين وتعلم الرجل السباحة

Segala hal selain dzikrullah adalah melalaikan, kecuali empat hal: “Seorang laki-laki yang bercumbu dengan istrinya, berkuda, memanah, dan belajar berenang.” (HR. An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 8889, dari Jabir bin Abdullah dan Jabir bin Umair)

Syaikh Al Albani mengatakan SHAHIH. (Shahihul Jami’ No. 4534)

Jadi, berkuda, berenang, bergulat, pedang, memanah dan semisahnya, merupakan olah raga yang sunah mubahah, dan bisa menjadi mustahabbah (dianjurkam) jika diniatkan untuk ibadah dan persiapan jihad.

Sekian. Wallahu A’lam

📓📕📗📘📙📔📒

✏ Farid Nu’man Hasan

Wanita Bernyanyi Di Depan Umum

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum,
Mau tanya..
Apakah perempuan diperbolehkan bernyanyi di depan umum? Padahal di dalam islam suara perempuan itu aurat..

Terimakasih

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah …
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ’ala Rasulillah wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa man waalah wa ba’d:

Pertanyaan ini ada dua:

1⃣ Pertama. Auratkah suara wanita?

Dalam hal ini para ulama terjadi perselisihan pendapat. Ada yang menyatakan aurat seperti golongan Hanafiyah dan yang mengikuti mereka. Ada yang menyatakan bukan aurat, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Walau mereka sepakat, bahwa bagi laki-laki ajnabi (asing) jika suara wanita memancing fitnah yang melahirkan syahwat, atau sengaja berlezat-lezat mendengarkannya maka itu aurat dan diharamkan.

📌 Pihak Yang Mengatakan Aurat dan Alasannya

Ada beberapa alasan:

▶ Allah ﷻ berfirman:

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

Janganlah kaum wanita menghentakkan kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan mereka yang tersembunyi. (QS. An Nuur: 31)

Ayat ini melarang wanita dengan sengaja memperdengarkan perhiasannya ke laki-laki bukan mahramnya, dan suara wanita termasuk perhiasan bagi mereka, maka itu lebih layak untuk dilarang.

Syakh Abdurraman Al Jazairi menjelaskan:

فقد نهى الله تعالى عن استماع صوت خلخالها لأنه يدل على زينتها فحرمة رفع صوتها أولى من ذلك ولذلك كره الفقهاء أذان المرأة لأنه يحتاج فيه إلى رفع الصوت والمرأة منهية عن ذلك وعلى هذا فيحرم رفع صوت المرأة بالغناء إذا سمعها الأجانب سواء أكان الغناء على آلة لهو أو كان بغيرها وتزيد الحرمة إذا كان الغناء مشتملا على أوصاف مهيجة للشهوة كذكر الحب والغرام وأوصاف النساء والدعوة إلى الفجور وغير ذلك

Allah ﷻ telah melarang mendengarkan suara karena hal itu menunjukkan perhiasannya maka haramnya meninggikan suaranya lebih pantas diharamkan, oleh karena itu para ahli fiqih memakruhkan azan kaum wanita karena azan membutuhkan suara yang ditinggikan dan wanita dilarang untuk itu. oleh karena itu, diharamkan meninggikan suara wanita dalam nyanyian jika yang mendengarkannya adalah laki-laki bukan mahramnya sama saja apakah pakai alat musik, atau tidak, dan keharamannya bertambah jika nyanyian tersebut mengandung penyifatan yang bisa menimbulkan syahwat seperti senandung cinta, rindu, penggambaran tentang wanita, dan ajakan kepada perbuatan keji dan lainnya. (Al Fiqh ‘Alal Madzaahib Al Arba’ah, 5/26)

▶ Anjuran bertepuk tangan bagi wanita untuk merakat kesalahan imam

عن النبي صلى الله عليه وسلم: مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ

Dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Barangsiapa yang terganggu dalam shalatnya oleh suatu hal maka bertasbihlah, sesungguhnya jika dia bertasbih hendaknya menengok kepadanya, dan bertepuk tangan hanyalah untuk kaum wanita.” (HR. Bukhari No. 652, Muslim No. 421)

Pembedaan dalam hadits ini, yaitu khusus kaum wanita dianjurkan bertepuk tangan, menunjukkan bahwa suara wanita memang aurat. Sebab, jika memang bukan aurat pastilah disamakan dengan kaum laki-laki yaitu ucapan subhanallah.

📌 Pihak Yang Mengatakan Bukan Aurat dan Alasannya

Kelompok ini memiliki beberapa alasan:

▶ Rasulullah ﷺ pernah berbicara dengan kaum wanita.

Allah ﷻ berfirman:

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ

Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. Al Mujadilah: 1)

▶ Rasulullah ﷺ dan para sahabat (Abu Bakar, Utsman, dan Ali Radhiallahu ‘Anhum) pernah mendengarkan wanita bernyanyi

Dari Buraidah katanya:

خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ مَغَازِيهِ، فَلَمَّا انْصَرَفَ جَاءَتْ جَارِيَةٌ سَوْدَاءُ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي كُنْتُ

نَذَرْتُ إِنْ رَدَّكَ اللَّهُ سَالِمًا أَنْ أَضْرِبَ بَيْنَ يَدَيْكَ بِالدُّفِّ وَأَتَغَنَّى، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنْ كُنْتِ نَذَرْتِ فَاضْرِبِي وَإِلاَّ فَلاَ. فَجَعَلَتْ تَضْرِبُ، فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَهِيَ تَضْرِبُ، ثُمَّ دَخَلَ عَلِيٌّ وَهِيَ تَضْرِبُ، ثُمَّ دَخَلَ عُثْمَانُ وَهِيَ تَضْرِبُ، ثُمَّ دَخَلَ عُمَرُ فَأَلْقَتِ الدُّفَّ تَحْتَ اسْتِهَا، ثُمَّ قَعَدَتْ عَلَيْهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ الشَّيْطَانَ لَيَخَافُ مِنْكَ يَا عُمَرُ، إِنِّي كُنْتُ جَالِسًا وَهِيَ تَضْرِبُ فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَهِيَ تَضْرِبُ، ثُمَّ دَخَلَ عَلِيٌّ وَهِيَ تَضْرِبُ، ثُمَّ دَخَلَ عُثْمَانُ وَهِيَ تَضْرِبُ، فَلَمَّا دَخَلْتَ أَنْتَ يَا عُمَرُ أَلْقَتِ الدُّفَّ

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan peperangan, ketika sudah kembali datanglah kepadanya seorang budak wanita berkulit hitam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, aku bernadzar jika engkau kembali dalam keadaan selamat aku akan memainkan rebana dan BERNYANYI di hadapanmu.” Rasulullah bersabda, “Jika engkau sudah bernadzar maka pukullah rebana itu, jika tidak bernadzar maka tidak usah dipukul rebananya.” Maka wanita itu pun memainkan rebananya, lalu masuklah Abu Bakar dia masih memainkannya. Masuklah Ali dia masih memainkannya. Masuklah Utsman dia masih memainkannya. Lalu ketika Umar yang masuk, dibantinglah rebana itu dan dia duduk (ketakutan). Lalu Rasulullah ﷺ bersabda: “Wahai Umar syetan saja benar-benar takut kepadamu, ketika aku duduk dia memukul rebana, ketika Abu Bakar masuk dia amsih memainkannya, ketika Ali datang dia masih memainkannya, ketika Utsman datang dia masih memainkannya, tapi ketika Engkau yang datang dia lempar rebana itu. (HR. At Tirmdzi No. 3690, katanya: hasan shahih. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam berbagai kitabnya)

Ar Rubayyi binti Mu’awidz Radhiallahu ‘Anha bercerita:

دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عُرْسِي، فَقَعَدَ فِي مَوْضِعِ فِرَاشِي هَذَا، وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ تَضْرِبَانِ بِالدُّفِّ، وَتَنْدُبَانِ آبَائِي الَّذِينَ قُتِلُوا يَوْمَ بَدْرٍ، فَقَالَتَا فِيمَا تَقُولَانِ: وَفِينَا نَبِيٌّ يَعْلَمُ مَا يَكُونُ فِي الْيَوْمِ وَفِي غَدٍ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا هَذَا، فَلَا تَقُولَاهُ

Pada hari pernikahanku Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam datang, dia duduk di permadaniku ini, aku memiliki dua jariyah (budak wanita remaja) yang sedang memainkan rebana, mereka menyanyikan lagu tentang ayah-ayah kami ketika terbunuh dalam perang Badar, maka mereka berkata, “Di tengah kita ada seorang nabi yang mengetahui apa yang terjadi hari ini dan esok.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Ucapan yang ini, janganlah kalian berdua ucapkan.” (HR. Ahmad No. 27021. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan: shahih sesuai syarat Imam Muslim. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad, 44/570)

▶ Para sahabat Nabi ﷺ juga berbicara dengan kaum wanita serta meriwayatkan hadits dari istri-istri Nabi ﷺ.

Begitu pula ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, Beliau menjenguk ayahnya dan Bilal bin Rabah Radhiallahu ‘Anhu yang sedang demam. ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

لَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ، وُعِكَ أَبُو بَكْرٍ وَبِلاَلٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَتْ: فَدَخَلْتُ عَلَيْهِمَا، قُلْتُ: يَا أَبَتِ كَيْفَ تَجِدُكَ؟ وَيَا بِلاَلُ كَيْفَ تَجِدُكَ؟

Ketika Rasulullah ﷺ sampai di Madinah, Abu Bakar dan Bilal mengalami demam. Lalu aku masuk menemui keduanya. Aku berkata: “Wahai ayah, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal bagaimana keadaanmu?” (HR. Al Bukhari No. 5654)

Maka, keterangan ini menunjukkan bahwa pendapat mayoritas ulama bahwa suara wanita bukan aurat adalah lebih argumentatif dan jelas.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah berkata:

صوت المرأة عند الجمهور ليس بعورة؛ لأن الصحابة كانوا يستمعون إلى نساء النبي صلّى الله عليه وسلم لمعرفة أحكام الدين، لكن يحرم سماع صوتها بالتطريب والتنغيم ولو بتلاوة القرآن، بسبب خوف الفتنة.

Suara wanita menurut mayoritas ulama bukanlah aurat karena dahulu para sahabat Nabi ﷺ mendengarkan dari istri-istri Nabi ﷺ

untuk mempelajari hukum-hukum agama, tetapi diharamkan mendengarkan suara wanita jika melahirkan gairah dan mendayu-dayu walau pun membaca Al Quran, disebabkan khawatir lahirnya fitnah. (Al Fiqhu Al Islami wa Adillatuhu, 1/665)

2⃣ Kedua. Wanita bernyanyi di depan umum

Pada keterangan di atas disebutkan bahwa jika suara wanita melahirkan fitnah yaitu lahirnya syahwat misalnya, maka hal itu terlarang, jika tidak ada fitnah maka tidak apa-apa, walau pun mendengarkan wanita bernyanyi.

Hal ini dikatakan oleh Imam Ali Al Qari, ketika menjelaskan riwayat Buraidah bahwa Rasulullah, Abu Bakar, Utsman, dan Ali Radhiallahu ‘Anhum mendengarkan wanita bernyanyi dan main rebana. Juga riwayat Ar Rubayyi binti Muawidz di atas.

Imam Ali Al-Qari Rahimahullah mengomentari kisah ini:

دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ سَمَاعَ صَوْتِ الْمَرْأَةِ بِالْغِنَاءِ مُبَاحٌ إِذَا خَلَا عَنِ الْفِتْنَةِ

Ini merupakan dalil bahwa mendengarkan suara wanita yang bernyanyi adalah mubah jika tidak ada fitnah. (Mirqah Al-Mafatih, 9/3902)

Syakh Wahbah Az Zuhaili juga mengatakan:

فلا يحرم سماع صوت المرأة ولو مغنية، إلا عند خوف الفتنة

Maka, tidaklah diharamkan mendengarkan suara wanita walau wanita penyanyi kecuali jika khawatir terjadinya fitnah. (Ibid, 2/116)

Imam Asy Syaukani Rahimahullah berkata:

وَرَوَى الْحَافِظُ أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ حَزْمٍ فِي رِسَالَتِهِ فِي السَّمَاعِ بِسَنَدِهِ إلَى ابْنِ سِيرِينَ قَالَ: إنَّ رَجُلًا قَدِمَ الْمَدِينَةَ بِجَوَارٍ فَنَزَلَ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَفِيهِنَّ جَارِيَةٌ تَضْرِبُ، فَجَاءَ رَجُلٌ فَسَاوَمَهُ فَلَمْ يَهْوَ مِنْهُنَّ شَيْئًا، قَالَ: انْطَلِقْ إلَى رَجُلٍ هُوَ أَمْثَلُ لَكَ بَيْعًا مِنْ هَذَا؟ قَالَ مَنْ هُوَ؟ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ، فَعَرَضَهُنَّ عَلَيْهِ،فَأَمَرَ جَارِيَةً مِنْهُنَّ فَقَالَ لَهَا: خُذِي الْعُودَ، فَأَخَذَتْهُ فَغَنَّتْ فَبَايَعَهُ، ثُمَّ جَاءَ إلَى ابْنِ عُمَرَ إلَى آخِرِ الْقِصَّةِ وَرَوَى صَاحِبُ الْعِقْدِ الْعَلَّامَةُ الْأَدِيبُ أَبُو عُمَرَ الْأَنْدَلُسِيُّ: أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ دَخَلَ عَلَى ابْنِ جَعْفَرٍ فَوَجَدَ عِنْدَهُ جَارِيَةً فِي حِجْرِهَا عُودٌ ثُمَّ قَالَ لِابْنِ عُمَرَ: هَلْ تَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا؟ قَالَ: لَا بَأْسَ بِهَذَا

Al Hafizh Abu Muhammad bin Hazm meriwayatkan dalam risalahnya tentang As Samaa’ dengan sanadnya, dari Ibnu Sirin, katanya: Ada seorang laki-laki datang ke Madinah bersama tetangganya, mereka berhenti di tempatnya Abdullah bin Umar, pada mereka terdapat jariyah yang sedang main rebana, lalu datang laki-laki yang menawarkannya dan dia sedikitpun tidak tertarik kepadanya. Beliau (Ibnu Umar) berkata: “Pergilah ke laki-laki yang bisa membeli dengan harga lebih dibanding seperti kepunyaanmu dan jual-lah.” Laki-laki itu bertanya: “Siapa dia?” Beliau menjawab: “Abdullah bin Ja’far. Lalu mereka membawanya kepadanya (Abdullah bin Ja’far), lalu salah satu jariyah itu diperintahkan: “Ambil-lah ‘Uud (kecapi).” Lalu dia mengambilnya lalu bernyanyi. Maka laki-laki itu menjualnya. Kemudian dia datang lagi ke Ibnu Umar sampai akhir kisah ini.
Pengarang kitab Al ‘Iqdu, Al ‘Allamah Abu Umar Al Andalusi, meriwayatkan: “Bahwa Abdullah bin Umar masuk ke rumah Abdullah bin Ja’far Radhiallahu ‘Anhuma. Dia dapati di rumahnya itu ada seorang jariyah yang dikamarnya terdapat ‘Uud (kecapi). Lalu Beliau bertanya kepada Ibnu Umar: “Apakah pendapatmu ini boleh-boleh saja?” Beliau menjawab: “Tidak apa-apa.” (Nailul Authar, 8/179. Idarah Ath Thiba’ah Al Muniriyah)

Masalah wanita bernyanyi para ulama juga berselisih pendapat, yang mengharamkan juga ada, sebab tindakan preventif dari fitnah adalah lebih baik. Maka janganlah wanita bernyanyi di depan umum yang juga didengarkan laki-laki bukan mahram.

Tapi, semua sepakat keharamannya jika wanita bernyanyi dengan pakaian menampakkan aurat, ketat, goyang dan menari, atau sekadar melahirkan syahwat saja bagi laki-laki walau mendengarkan suaranya saja dan tanpa melihatnya. Demikian.

Wallahu A’lam

🍃🌻🌺☘🌷🌸🌾🌴

✏ Farid Nu’man Hasan

Cerai Ketika Marah dan Bagaimana Rujuknya

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamu ‘alaikum.. ustadz maaf nich ana mo nanya..
Tadi pagi2 ada temen yg curhat katanya semalem bertengkar sm istri sampe dia mnjatuhkan talak..
Terus dia nanya, apakah kalo talaknya dicabut gugur talaknya apa hrs ijab qobul lg?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Jumhur ulama mengatakan bahwa talak ketika marah adalah tidak sah, hal ini sama dengan talak ketika mabuk, dan tidak sadar. Semua keadaan ini memiliki kesamaan yakni hilangnya kesadaran dan akal sehat. Inilah pandangan jumhur (mayoritas) ulama seperti Utsman bin Affan, Ibnu Abbas, Ahmad, Bukhari, Abusy Sya’ tsa’, Atha’, Thawus, Ikrimah, Al Qasim bin Muhammad, Umar bin Abdul Aziz, Rabi’ah, Laits bin Sa’ad, Al Muzani, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan lain-lain. Inilah pendapat yang kuat, bahwa thalak baru jatuh ketika sadar, akal normal, dan sengaja.

Ada juga ulama yang berkata talak orang mabuk dan marah adalah sah seperti Said bin Al Musayyib, Hasan Al Bashri, Az Zuhri, Asy Sya’bi, Sufyan Ats Tsauri, Malik, Abu Hanifah, dan Asy Syafi’i.

Ada pun Imam Ibnu Taimiyah memberikan perincian bahwa jika marahnya sampai tak terkendali dan gelap mata maka talak tidak sah, tapi jika marahnya masih dalam keadaan sadar dan dia mengerti apa yang dikatakannya maka talaknya sah. Ini pendapat yang bagus.

Kemudian …

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

واللفظ قد يكون صريحا، وقد يكون كناية، فالصريح: هو الذي يفهم من معنى الكلام عند التلفظ به، مثل: أنت طالق ومطلقة، وكل ما اشتق من لفظ الطلاق.
وقال الشافعي رضي الله عنه: ألفاظ الطلاق الصريحة ثلاثة: الطلاق، والفراق، والسراح، وهي المذكورة في القرآن الكريم. وقال بعض أهل الظاهر: لا يقع الطلاق إلا بهذه الثلاث، لان الشرع إنما ورد بهذه الالفاظ الثلاثة، وهي عبادة، ومن شروطها اللفظ فوجب الاقتصار على اللفظ الشرعي الوارد فيها والكناية :
ما يحتمل الطلاق وغيره

Lafaz cerai bisa lugas bisa juga bahasa simbolik. Yang lugas itu adalah perkataan yang maknanya sesuai dengan makna lafaznya, seperti: “Engkau telah dicerai,” atau perkataan yang lain yang bermakna turunan dari lafz cerai.
Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu berkata: “Lafaz cerai yang lugas ada tiga: “Thalaq/cerai, Al firaaq/perpisahan, dan As Siraah/bubar. Semua ini disebutkan dalam Al Quran Al Karim. Sebagian golongan Zhahiriyah berkata: Tidak jatuh cerai kecuali dengan tiga hal ini, karena syariat hanya menyebutkan tiga bentuk kata ini, dan ini adalah ibadah, dan di antara syarat sahnya adalah adnaya lafaz, maka wajib mencukupkan diri atas lafaz yang datang dari syariat.

Sedangkan lafaz simbolik adalah lafaz yang bisa dimaknai cerai atau selainnya. (Fiqhus Sunnah, 2/253-254)

Seperti “Urusanmu ditangan kamus sendiri”, “engkau haram bagiku”, ini bisa bermakna cerai atau bermakna haram untuk menyakitinya.

Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan bahwa LAFAZ SHARIH (LUGAS) tanpa diniatkan pun sudah sah, seperti kalimat istriku sudah aku cerai, engkau sudah aku cerai. Sedangkan LAFAZ KINAYAH (SIMBOLIK) mesti dibarengi dengan niat cerai. (Ibid)

Kemudian …

Jika dia mau rujuk maka rujuklah, baik dengan isyarat, sebagian ulama mengatakan mesti dengan perkataan lugas ingin rujuk, maka rujuklah dengan baik, dan disunnahkan adanya dua saksi.

Allah Ta’ala berfirman:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُواذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu (QS. Ath Thalaq: 2)

Dalam ayat lain:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula).(QS. Al Baqarah: 231)

‘Imran bin Hushain Radhiallahu ‘Anhu, bercerita:

أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ اَلرَّجُلِ يُطَلِّقُ, ثُمَّ يُرَاجِعُ, وَلَا يُشْهِدُ? فَقَالَ: أَ

شْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا, وَعَلَى رَجْعَتِهَا

Bahwa dia ditanya tentang seorang laki-laki yang bercerai, lalu rujuk, namun tanpa saksi? Beliau menjawab: “Adakan saksi atas perceraiannya dan atas rujuknya.” (HR. Abu Daud. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: sanadnys shahih. Lihat Bulughul Maram No. 1086)

Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

طَلَّقَ أَبُو رُكَانَةَ أُمَّ رُكَانَةَ . فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ” رَاجِعِ امْرَأَتَكَ ” , فَقَالَ : إِنِّي طَلَّقْتُهَا ثَلَاثًا. قَالَ : ” قَدْ عَلِمْتُ , رَاجِعْهَا – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

Abu Rukanah menceraikan Ummu Rukanah. Maka, berkata Rasulullah ﷺ: “Rujuklah istrimu.” Dia berkata: “Aku menceraikan istriku langsung tiga kali.” Beliau bersabda: “Aku sudah tahu, rujuklah dia.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 2198)

Semua nash ini menunjukkan bahwa merujuk istri, sebelum masa ‘iddah adalah secara langsung, bukan akad nikah ulang. Akad nikah ulang itu terjadi jika rujuk setelah masa ‘iddah. Dianjurkan saksi, tapi saksi bukan syarat sahnya rujuk, sebagaimana kisah Abu Rukanah, Nabi ﷺ memerintahkannya rujuk tapi tidak memerintahkan adanya saksi.

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan beberapa point penting dalam menjelaskan rujuk:

📌 Semua ulama sepakat rujuk menggunakan ucapan adalah sah

📌 Para ulama berbeda pendapat rujuk dengan “perbuatan”, maksudnya walau tidak diucapkan tapi secara perbuatan menunjukkan bahwa dia merujuk istrinya.

📌 Sebagian ulama mengatakan rujuk hanya dengan perbuatan tidak boleh dan tidak sah, sebab dianjurkannya adanya saksi menunjukkan bahwa rujuk mesti perkataan bukan hanya perkataan.

📌 Imam Ash Shan’ani mengoreksi pendapat tersebut, menurutnya itu tidak berdosa sebab saksi itu tidak wajib

📌 Mayoritas ulama mengatakan bahwa rujuk dengan perbuatan juga tetap sah

📌 Tapi, Imam Malik mengatakan rujuk dengan perbuatan TIDAK SAH kecuali dengan niat untuk rujuk

📌 Namun mayoritas ulama mengatakan SAH yang penting perbuatan tersebut menunjukkan dia ingin kembali (rujuk) kepada istrinya, perbuatan seperti menyentuh, mencium, dan selain keduanya, tanpa usah diniatkan untuk rujuk itu tetap menunjukkan rujuk berdasarkan ijma’.(kesepakatan ulama). (Subulus Salam, 3/182)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🌴🌺☘🌷🌸🌾🌻

✏ Farid Nu’man Hasan


🍃🌸 Suami menceraikan istri saat marah 🌸🍃

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz, apa hukum seorang suami manjatuhkan talak dalam keadaan emosi🙏🏽🙏🏽 (+62 857-5392-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Jika seorang suami mengucapkan kata talak kepada istrinya dlm keadaan marah/emosi namun masih paham apa yang diucapkan, maka talak/cerainya itu sah menurut empat madzhab.

Syaikh Muhammad Na’im Hani Saa’iy menjelaskan:

جمهور أهل العلم على أن من طلق امرأته وكان متغيظًا مغضبًا يدري ما يقول فإن طلاقه يقع، وكذلك عتقه، وبه يقول كل من يحفظ عنه من أهل العلم من فقهاء الأمصار وهو مذهب الأئمة الأربعة رحمهم الله تعالى

Mayoritas ulama mengatakan bahwa siapa yang menceraikan istrinya dalam keadaan marah dan dia tahu apa yang diucapkannya maka cerainya itu sah, demikian juga dalam hal membebaskan budak, inilah yang dikatakan oleh para ulama yang dikenal keilmuannya dari para ahli fiqih di berbagai negeri, dan merupakan pendapat para imam yang empat -semoga Allah merahmati mereka.

(Mausu’ah Masail Al Jumhur fi Fiqhil Islami, jilid. 2, hal. 729)

Ada pun jika marahnya sampai menutup akalnya, sehingga si suami tidak paham apa yang diucapkannya, maka ini tidak sah menurut mayoritas ulama.

Hal ini berdasarkan hadits:

لَا طَلَاقَ وَلَا عَتَاقَ فِي إِغْلَاقٍ

Tidak ada cerai dan pembebasan budak dalam keadaan ighlaq. (HR. Ibnu Majah no. 2046)

Hadits ini diperselisihkan validitasnya. Dishahihkan oleh Imam Al Hakim dalam Al Mustadrak no. 2802, namun dinyatakan dhaif oleh Imam adz Dzahabi (Mukhtashar Talkhish, no. 248), juga Syaikh Syuaib al Arnauth dalam Tahqiq Musnad Ahmad dan Tahqiq Sunan Ibni Majah, lantaran ada perawi bernama Muhammad bin ‘Ubaid, yang dinyatakan sebagai rawi yang dhaif.

Artik Ighlaq dalam hadits di atas, kata Imam Abu Daud adalah al Ghadhab (marah). Ibnu Qutaibah mengatakan: al Ikrah (dipaksa). (Imam Az Zaila’i, Nashbur Rayah, jilid. 3, hal. 223)

Tentang arti ighlaq, Imam Ibnul Qayyim mengutip dari bbrp ulama, Imam Ahmad mengatakan: marah. Abu ‘Ubaid mengatakan: dipaksa. Yang lain mengatakan: gila. (Zaadul Ma’ad, jilid. 5, hal. 195)

Baik marah, dipaksa, dan gila, ada kesamaan dari sisi hilangnya kehendak. Dia tidak berkehendak melakukannya.

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وَحَقِيقَةُ الْإِغْلَاقِ أَنْ يُغْلَقَ عَلَى الرَّجُلِ قَلْبُهُ، فَلَا يَقْصِدُ الْكَلَامَ، أَوْ لَا يَعْلَمُ بِهِ، كَأَنَّهُ انْغَلَقَ عَلَيْهِ قَصْدُهُ وَإِرَادَتُهُ

Hakikat dari ighlaq adalah seseorang tertutup hatinya, dia tidak bermaksud mengatakan, atau tidak mengetahuinya, maksud dan kehendaknya tertutup. (Dikutip Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma’ad, jilid. 5, hal. 195)

Lalu, Imam Ibnul Qayyim mengatakan tentang cerai yang kemarahannya seperti ini:

مَا يُزِيلُ الْعَقْلَ، فَلَا يَشْعُرُ صَاحِبُهُ بِمَا قَالَ، وَهَذَا لَا يَقَعُ طَلَاقُهُ بِلَا نِزَاعٍ

Akalnya lenyap, dia tidak paham/merasa apa yang diucapkan, maka talak jenis ini TIDAK SAH dan dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat. (Ibid, jilid. 5, hal. 196)

Talak seperti ini, menurut Syaikh Abdurrahman Al Juzairi tidak ragu lagi atas ketidak absahannya, ini semakna dengan talak yang dilakukan orang gila. (Al Fiqhu ‘ala Madzahib al Arba’ah, jilid. 4, hal. 262)

Ada pun marah jenis ketiga, yaitu seseorang yang marah tidak seperti biasanya tapi dia tidak sampai seperti orang gila yang tidak paham dan tidak ada maksud, maka mayoritas ulama mengatakan ini tetap SAH. (Ibid)

Semoga seorang suami dapat menahan diri, menahan lisannya dari bermudah-mudah mengucapkan kata-kata cerai. Sebaliknya bagi istri, tidak mudah pula menuntut cerai, dikala datangnya ujian dalam rumah tangga selama masih bisa dihadapi dengan baik-baik.

Demikian. Wallahu a’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa’ ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top