Memakai Surban; Sunah atau Tradisi?

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

asalamulaikum wr.wb…
mau tanya…bagaimana hukum memakai sorban,soalnya ada yang bilang itu budaya arab…mohon beri penjelasan ustad beserta sumbernya…???

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Perlu diketahui, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakai gamis, jubah, izar (kain sarung), peci, rida (selendang), dan sorban (‘imaamah).

Hanya saja para ulama berbeda pendapat apakah ini SUNNAH secara hukum, ataukah ini adat yang mubah saja.

Ada penjelasan yang bagus dari Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah berikut ini:

واختلف العلماء في لبس العمامة هل هو من المباحات والعادات ، أم يعدّ سنة يشرع فيه الاقتداء بالرسول صلى الله عليه وسلم ، والأظهر أن ذلك من باب العادات والمباحات ، والأصل أن يلبس الإنسان ما يلبسه قومه – ما لم يكن محرما – وألا يشذ عنهم بلباس يشتهر به ؛ لنهي النبي صلى الله عليه وسلم عن لباس الشهرة ، ولو قيل بأن العمامة سنة من أجل أن النبي صلى الله عليه وسلم لبسها ، لقيل أيضا بأن لبس الإزار والرداء سنة لأن النبي صلى الله عليه وسلم لبسهما 

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai surban, apakah itu termasuk perkara adat kebiasaan yang mubah ataukah Sunnah dlm rangka mengikuti Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam.

Yang BENAR adalah itu termasuk Bab kebiasaan yang mubah, sebab pada dasarnya manusia akan memakai pakaian seperti yang dipakai kaumnya -selama tidak ada unsur keharaman- dan tidak membuat heran manusia dengan memakai pakaian ketenaran, karena Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang memakai pakaian yang membuat tenar.

Seandainya memakai surban itu SUNNAH karena Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memakainya, maka tentu me memakai kain sarung dan rida (selendang/selimut) juga sunnah, sebab Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memakai keduanya.

(Fatawa Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 113894)

Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah juga disebutkan:

وأما لبس العمامة فهو من المباحات وليس بسنة كما توهمت ، والأولى أن تبقى على ما يلبسه أهل بلدك على رؤوسهم من الغترة والشماغ ونحوه

Ada pun memakai Surban, itu termasuk perkara-perkara yang dibolehkan bukan Sunnah sebagaimana yang Anda sangka.

Yang lebih utama adalah memakai pakaian yang dipakai oleh orang-orang di negeri Anda, di kepala mereka menggunakan ghutrah (sorbannya Arab Saudi), dan kafiyeh, dan semisalnya.

(Al Lajnah Ad Daimah, 24/42)

Syaikh Utsaimin Ibnu Rahimahullah ditanya tentang Surban, sunah atau adat kebiasaan, Beliau menjawab:

“لا ، لباس العمامة ليس بسنة ، لكنه عادة ، والسنة لكل إنسان أن يلبس ما يلبسه الناس ما لم يكن محرماً بذاته ، وإنما قلنا هذا ؛ لأنه لو لبس خلاف ما يعتاده الناس لكان ذلك شهرة ، والنبي صلى الله عليه وسلم نهى عن لباس الشهرة ، فإذا كنا في بلد يلبسون العمائم لبسنا العمائم ، وإذا كنا في بلد لا يلبسونها لم نلبسها ، وأظن أن بلاد المسلمين اليوم تختلف ، ففي بعض البلاد الأكثر فيها لبس العمائم ، وفي بعض البلاد بالعكس ، والنبي صلى الله عليه وسلم كان يلبس العمامة ؛ لأنها معتادة في عهده ، ولهذا لم يأمر بها ، بل نهى عن لباس الشهرة ، مفيداً إلى أن السنة في اللباس أن يتبع الإنسان ما كان الناس يعتادونه ، إلا أن يكون محرماً …

Tidak, surban bukan Sunnah, itu kebiasaan. Yang disunnahkan bagi manusia adalah memakai pakaian yang dipakai manusia (di tempatnya) selama tidak mengandung keharaman.

Sesungguhnya kami katakan ini sebab jika kita memakai pakaian yang berbeda dengan kebiasaan masyarakat kita maka itu akan menjadi pakaian ketenaran, dan Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang itu.

Jika kita tinggal di negeri yang memakai Surban maka kita memakainya. Sebaliknya, jika kita tinggal di negeri yang tidak memakainya maka kita tidak memakainya.

Saya lihat negeri-negeri kaum muslimin hari ini berbeda-beda. Sebagian ada yang begitu banyak memakai surban, sebagian negeri kebalikannya, Tidak memakai surban.

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memakainya karena itu kebiasaan di zamannya. Oleh karena itu Beliau tidak memerintahkannya, tapi Beliau melarang pakaian Syuhrah (ketenaran).

Jadi, faidah dari penjelasan ini, bahwa sunnahnya adalah memakai pakaian yang biasa dipakai manusia di tempatnya kecuali jika ada unsur yang diharamkan …

(Liqa Bab Al Maftuuh, 23/160)

Oleh karena itu, saya lebih sering pakai kain sarung, peci, dan Koko jika ta’lim di lingkungan rumah, atau celana panjang dan Koko kalau pengajian di kantor-kantor. Jarang pakai gamis dan surban, menghindar ‘tampil beda’ di tengah masyarakat.

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌱🌴🌾🌸🍃🌵🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Sulit Berjumpa dengan Pemberi Utang, Bolehkah Pembayarannya dengan Sedekah?

💥💦💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum

Ustadz, kalau kita punya hutang misalnya dulu ketika sekolah belum bayar buku…bolehkan kita masukkan infaq dimasjid dengan diniatkan bayar hutang tersebut. atau bagaimana….?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa ‘alaikumussalam wa rahmatyllah ..

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Langsung aja ya ..

📌 Bahaya Tidak Membayar Hutang

Perkara hutang piutang dalam Islam bukan hal sepele, sebab jika seseorang sengaja tidak mau membayar hutang maka Nabi ﷺ menyebutnya pencuri.

وَمَنِ ادَّانَ دَيْنًا وَهُوَ يَنْوِي أَنْ لاَ يُؤَدِّيَهُ إِلَى صَاحِبِهِ – أَحْسَبُهُ قَال – : فَهُوَ سَارِقٌ

Dan barang siapa yang berhutang dan dia berniat tidak membayarkan kepada yang menghutanginya, -aku kira Nabi bersabda: “maka dia pencuri.” (HR. Al Bazzar , 2/163, dan lainnya, dari Abu Hurairah. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib, No. 1806)

Bahkan hutang menjadi sebab seseorang syahid terhambat masuk ke surga, Nabi ﷺ bersabda:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ قُتِلَ رَجُلٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ، مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَقْضِيَ دَيْنَهُ» هَذَا

Demi yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, seandainya ada seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, lalu dia hidup lagi dan dia punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai dia bayar hutangnya. (HR. Al Hakim No. 2212, Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al Ahadits wal Matsani No. 928. Imam Al Hakim berkata: shahih. Imam Adz Dzahabi juga mengatakan shahih dalam At Talkhishnya. Lihat Al Mustadrak ‘Alash Shahihain, 2/29)

Nabi ﷺ juga tidak menshalatkan jenazah yang masih ada hutang, namun Beliau membolehkan para sahabatnya menshalatkannya.

Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?” Mereka menjawab: “Ya, dua dinar.” Beliau bersabda: “Shalatlah untuk sahabat kalian.” (HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 3343)

📌 Nabi ﷺ Memuji Orang Yang Membayar Hutang

Sebaliknya, Nabi ﷺ memberikan pujian yang luar biasa kepada orang yang mau membayar hutangnya. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

«إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً»

Sesungguhnya yang terbaik di antara kamu adalah yang paling baik dalam menunaikan hutang-nya. (HR. Bukhari No. 2305, Muslim No. 1601, dari Abu Hurairah)

📌 Membayar Hutang Adalah Wajib

Di antara kewajiban manusia adalah membayar hutangnya kepada pihak yang memberikannya pinjaman. Tidak sah taubat seseorang tanpa mengembalikan hak saudaranya, jika terkait urusan harta.

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

وإن كانت المعصية تتعلق بآدمي فشروطها أربعة: هذه الثلاثة, وأن يبرأ من حق صاحبها, فإن كانت مالاً أو نحوه رده إليه, ……

Jika maksiat terkait dengan hak-hak manusia maka syarat taubatnya ada empat. Yaitu tiga yang sudah disebutkan sebelumnya, dan hendaknya dia membebaskan diri dari hak saudaranya itu, jika terkait dengan harta atau semisalnya maka dia mesti mengembalikannya, ….. (Riyadhsuhshalihin, hal. 34. Muasasah Ar Risalah)

📌 Lalu Bagaimana jika Lupa kepada Siapa dan Nominalnya?

Usahakan cari dulu, ingat-ingat, sejauh yang kita mampu. Para ulama mengatakan:

إذا أدى المدين أو نائبه أو كفيله أو غيرهم الدين إلى الدائن أو نائبه الذي له ولاية قبض ديونه، فإن ذمة المدين تبرأ بالأداء، ويسقط عنه الدين. أما إذا دفع الدين إلى من

لا ولاية له على قبض ديون الدائن، فلا ينقضي الدين، ولا تبرأ ذمة المدين

Jika seorang yang berhutang, atau wakilnya, atau majikannya, atau selainnya membayar hutang kepada orang yang memberikan hutang, atau wakilnya yang telah diberikan kuasa untuk menagih hutang-hutangnya, maka jaminan orang yang berhutang telah bebas dengan dibayarkannya itu dan hutangnya telah gugur. Ada pun jika BAYARNYA KEPADA ORANG YANG BUKAN DIBERIKAN KUASA MAKA HUTANG TERSEBUT TIDAK TERHAPUS DAN JAMINAN ORANG YANG BERHUTANG JUGA MASIH ADA. (Al Mausu’ah, 4/219)

Jadi, jika ada catatan bahwa jika pemberi hutang wafat maka ahli warisnya yang menerima hutangnya, maka dengan mudah dibayarkan kepadanya, sebab mereka itulah yang mendapatkan kuasa. Tapi, masalahnya adalah tidak ada catatan, tidak ingat kepada siapa, dan tidak ingat pula nominalnya. Maka, ada beberapa hal yang mesti dilakukan.

🍃 Upayakan cari tahu dan ingat-ingat

🍃 Jika tidak berhasil juga, maka perbuatan tersebut jangan sampai terulang, menyesali, dan hendaknya digunakan adab-adab hutang piutang, minimal ada catatannya, saksi, dan materai, apalagi jumlah besar, dan jangan sampai hilang.

🍃 Adanya lupa baik penghutang atau pemberi hutang karena tidak ada etika ini. Sendainya dijalankan maka itu tidak akan terjadi.

🍃 Banyak-banyak istighfar dan memohon ampun kepada Allah ﷻ

🍃 Banyak-banyak sedekah , dari Ka’ab bin ‘Ujrah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ المَاءُ النَّارَ

Sedekah dapat memadamkan kesalahan seperti air memadamkan api. (HR. At Tirmidzi No. 614, katanya: hasan. Ahmad No. 15284. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Isnadnya kuat, sesuai standar Imam Muslim. semua perawi terpercaya, kecuali Ibnu Khutsaim, dia orang yang jujur dan tidak ada masalah.” Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 15284)

🍃 Tapi, sedekah ini tidaklah menganulir status hutang tersebut jika suatu saat berhasil berjumpa dan ingat dengan orang yang memberikan hutang, atau berjumpa dengan ahli warisnya, tetap mesti dibayarkan kepadanya. Ini poin yang paling penting, sebab ini terkait hak manusia.

Tetap berbuat baik, semoga Allah ﷻ menerima kebaikan kita dan menambah berat timbangan amal shalih dibanding keburukannya.

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ

Sesungguhnya kebaikan-kebaikan, akan melenyapkan keburukan-keburukan. (QS. Huud: 114)

Tertulis dalam Tafsir Al Muyassar:

إنَّ فِعْلَ الخيرات يكفِّر الذنوب السالفة ويمحو آثارها

Sesungguhnya melakukan banyak kebaikan akan menghapuskan dosa-dosa terdahulu sekaligus menghilangkan bekas-bekasnya. (Tafsir Al Muyassar, 1/234)

Dari Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhu: Berkata kepadaku Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

اتق الله حيثما كنت، وأتبع السيئة الحسنة تمحها، وخالق الناس بخلق حسن

Bertaqwa-lah kamu di mana saja berada, dan susulilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, niscaya akan menghapuskannya. Dan bergaul-lah dengan manusia dengan akhlak yang baik. (HR. At Tirmidzi No. 1987, katanya: hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1987)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🌴🌺☘🌷🌸🌾🌻

✏ Farid Nu’man Hasan

Mestikah Bersuci Saat Hendak Sujud Tilawah?

Ketika hendak sujud tilawah, apakah harus mengambil air wudhu (bersuci) dulu? Simak penjelasannya dalam tanya jawab berikut:


Pertanyaan

Assalamualaikum. Afwan ustaz ingin bertanya. Apakah saat sujud tilawah harus dalam keadaan berwudhu dan menutup aurat? Jazakallah khoiron (+62 852-8730-xxxx)


Jawaban Tentang Apakah Sujud Tilawah Harus Ambil Wudhu?

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Ya, demikianlah mayoritas ulama. Bahwa sujud tilawah itu sebagaimana shalat.

Imam Al Qurthubi menjelaskan:

ولا خلاف في أن سجود القرآن يحتاج إلى ما تحتاج إليه الصلاة من طهارة حدث ونجس ، ونية ، واستقبال قبلة ، ووقت . إلا ما ذكر البخاري عن ابن عمر أنه كان يسجد على غير طهارة . وذكره ابن المنذر عن الشعبي

Tidak ada perselisihan bahwa sujud tilawah itu dibutuhkan padanya sebagaimana pada shalat baik berupa suci dari hadats dan najis, menghadap kiblat, dan waktunya.

Kecuali apa yg diceritakan oleh Imam Al Bukhari, dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma, bahwa Beliau pernah sujud tilawah tanpa bersuci. Ini juga diceritakan oleh Ibnul Mundzir dari Asy Sya’biy.

(Tafsir Al Qurthubi, 9/438)

Jadi, inilah pendapat umumnya ulama. Namun, sebagian ulama ada yang mengikuti pendapat bahwa sujud tilawah tidak mesti bersuci, walau sebaiknya bersuci.

Bagi mereka tidak disyaratkan wajib suci bagi yang ingin sujud tilawah, dengan kata lain BOLEH dan SAH tanpa wudhu.

Seperti pendapat Imam Ibnu Taimiyah. (Al Fatawa Al Kubra, 5/340), juga fatwa Al Lajnah Ad Daimah di Arab Saudi (7/263), begitu pula para ulama Saudi seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz (Fatawa Nur ‘Alad Darb, 10/461), Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin (Majmu’ Fatawa wa Rasaail, 11/215), dll.

Imam Asy Syaukani juga memperkuat pendapat ini dengan mengatakan:

ليس في أحاديث سجود التلاوة ما يدل على اعتبار أن يكون الساجد متوضئا ، وقد كان يسجد معه – صلى الله عليه وسلم – من حضر تلاوته ، ولم ينقل أنه أمر أحدا منهم بالوضوء

Tidak ada petunjuk dalam hadits-hadits sujud tilawah yg menyebutkan wudhu bagi yang sujud tilawah. Dahulu, orang-orang sujud tilawah bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa mereka diperintahkan untuk berwudhu.

(Nailul Awthar, 5/347)

Bagi saya .. yang paling hati-hati adalah tetap berwudhu, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Andaikan pendapat yg paling kuat adalah boleh sujud tilawah tanpa wudhu, tapi demi kehati-hatian maka lebih baik berwudhu.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

غير أن الأحوط ، على كل حال : ” ألا يَسْجُدَ الإِنسانُ إِلا وهو على طَهَارةٍ ، كما أنَّهُ يَنْبغي أَنْ يقرأ على طهارة

Hanya saja pendapat yg hati-hati, bagiamana pun juga adalah jangan lah manusia bersujud kecuali dalam keadaan suci, sebagaimana sebaiknya dia bersuci saat membaca Al Qur’an.

(Fatawa Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 235969)

Demikian. Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan


Baca juga: Mengqadha Sujud Tilawah

Maksimal Darah Haid Berapa Lama?

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

assalamualaikum, apakah ada batas maksimal hari untuk haid sehingga meskipun masih ada yg keluar tetapi sudah boleh shalat ?
terimakasih

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah.., Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Terjadi perbedaan pendapat para ulama tentang durasi maksimal wanita haid.

1⃣ Golongan yang mengatakan tidak ada batas minimal dan tidak ada batas maksimal. Bagi kelompok ini, pembatasan itu tidak ada dalilnya. Semua dikembalikan kepada kebiasaan, atau kondisi darahnya.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

لا يتقدر أقل الحيض ولا أكثره. ولم يأت في تقدير مدته ما تقوم به الحجة

Tidak ada ukuran minimal dan maksimal bagi haid, dan tidak ada dalil yang bisa dijadikan hujjah tentang durasi waktunya. (Fiqhus Sunnah, 1/84)

Menurutnya, darah haid itu memiliki kekhasan sendiri yang telah dikenal oleh wanita. (Ibid)

Syaikh Dr. Abdul ‘Azhim Badawi mengatakan:

الحيض هو الدم المعروف عند النساء، ولا حد في الشرع لأقله وأكثره، وإنما يرجع فيه إلى العادة

Haid adalah darah yang sudah dikenal bagi kaum wanita, tidak ada dalam syariat batasan minimal dan maksimalnya, tapi dikembalikan kepada kebiasaan. (Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al ‘Aziz, Daar Ibni Rajab)

Jadi, bagi golongan ini dengan mengenali darahnya bisa diketahui awal dan akhirnya haid.

2⃣ Golongan yang mengatakan tidak ada batasan minimal, tapi ada batasan maksimal yaitu lima belas hari. Ini adalah Malikiyah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 18/298)

3⃣ Golongan yang mengatakan batasan minimal adalah tiga hari atau 72 jam, dan maksimal adalah sepuluh hari. Ini adalah Hanafiyah. Ibnu ‘Abidin mengatakan ada enam sahabat nabi yang menyebutkannya dari sejumlah jalur yang berbeda, yang statusnya lemah namun terangkat menjadi hasan. (Al Mausu’ah, 18/297-298)

4⃣ Golongan yang mengatakan bahwa minimal adalah satu hari satu malam, sebagaimana perkataan Ali Radhiallahu ‘Anhu dan ‘Atha yang mengatakan demikian. Maksimalnya adalah 15 hari, sebagaimana perkataan Ali Radhiallahu ‘anhu: “Lebih dari 15 hari adalah istihadhah, dan paling minimal adalah sehari semalam.” Ini adalah Syafi’iyah dan Hanabilah (Hambaliyah). Dan golongan ini juga mengatakan rata-rata wanita haid enam dampai tujuh hari. (Ibid, 18/299-300)

Jadi, jika kita perhatikan mayoritas ulama berpendapat maksimal adalah 15 hari, seperti yang dipilih Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah. Sedangkan Hanafiyah 10 hari.

Demikian. Pendapat yang menyebutkan 15 hari nampak lebih kuat, berdasarkan qaul shahabiy (perkataan sahabat) yaitu Ali Radhiallahu ‘Anhu. Dan, dalil ketika tidak ada dalam Al Quran dan As Sunnah, maka kita bisa mengambilnya dari qaul shahabiy.  Sebagaimana pengakuan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam atas sikap Muadz bin Jabal Radhiallahu ‘Anhu.

Ketika Rasulullah mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman,  ia bertanya: “Dengan apa engkau berhukum?” Muadz menjawab: “Dengan Al Qur’an”, Nabi bertanya, “Jika tidak kau temukan?.” Ia menjawab: “Dengan Sunah Rasulullah,” Nabi bertanya, “Jika tidak kau temukan?”, Ia menjawab,”Aku akan berijtihad dengan pikiranku.” Mendengar   jawaban ini Rasulullah menepuk dada Muadz, lalu berkata: “Alhamdulilah, Semoga Allah memberikan taufiq kepada utusan Rasulnya, kepada apa-apa yang diridhai Rasulullah.”  (HR. Ahmad No. 22007, Abu Daud No. 3592, Ath Thayalisi No. 559, At Tirmidzi No. 1328, Al Baihaqi 10/114, Ad Darimi No. 168, dan lainnya)

Menurut Ibnu Katsir hadits ini Jayyid (bagus). (Lihat  Muqaddimah Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, hal. 7. Daruth Thayyibah Lin Naysr wat Tauzi’)

Imam Ibnul Qayyim menguatkan hadits ini. (I’lamul Muwaqi’in 1/202), sementara Imam Al Khathib mengatakan:

إن أهل العلم قد تقبلوه واحتجوا به، فوقفنا بذلك على صحته عندهم

“Sesungguhnya para ulama menerima hadits ini dan berhujjah dengannya, sedangkan saya no coment  atas penshahihan yang mereka lakukan.” (Al Faqih wal Mutafaqih, 1/189-190)

Juga dikuatkan oleh   Imam Ibnu Taimiyah dalam Al Fatawa, dan Imam Ad Dzahabi dal

amTalkhis ‘Ilal Mutanahiyah.

Wallahu A’lam

🍃🌴🌻🌺☘🌷🌸🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top