Hukum Bersiul

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Ustadz, apakah bersiul termasuk perbuatan setan? Bagaimana hukumnya?(+62 838-0603-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah ..

Hukum bersiul, para ulama berbeda pendapat.

1. HARAM

Alasan mereka krn itu perbuatan orang-orang jahiliyah. Sebagaimana ayat:

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً ۚ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ

Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu. (QS. Al Anfal: 35)

Berikut ini Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (26/390):

الصفير لا يجوز ، ويسمى في اللغة : ( المكاء ) ، وهو من خصال الجاهلية ، ومن مساوئ الأخلاق

Bersiul tidak boleh, secara bahasa dinamakan Al Mukaa’, ini adalah salah satu kebiasaan jahiliyah dan termasuk akhlak yang jelek. (Selesai)

2. MAKRUH

Menurut mereka alasan pengharaman tidak cukup kuat. Hanya saja menyerupai org kafir memang hal yang dibenci, sehingga mereka lebih memilih makruh.

Imam Ibnu Muflih Rahimahullah mengatakan:

قال الشيخ عبد القادر رحمه الله : يكره الصفير والتصفيق ” انتهى

Berkata Syaikh Abdul Qodir Rahimahullah: dimakruhkan bersiul dan bertepuk tangan. (Al Adab Asy Syar’iyah, 3/375)

3. BOLEH

Bagi kelompok ini tidak ada dalil syariat baik Al Qur’an dan As Sunnah yang menunjukkan tegas larangannya, baik makruh dan haram.

Ada pun ayat yang dijadikan dalil pihak yang melarang, tidak menunjukkan keharaman. Itu hanya menceritakan perilaku ibadah orang jahiliyah, dan siul saat ini bukanlah seperti itu maksudnya.

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

كان المشركون يجتمعون في المسجد الحرام يصفقون ويصوتون ، يتخذون ذلك عبادة وصلاة ، فذمهم الله على ذلك ، وجعل ذلك من الباطل الذي نهى عنه

Dulu kaum musyrikin berkumpul di Masjidil Haram, mereka bertepuk tangan dan bersiul, dan menjadikan itu sebagai peribadatan dan shalat. Lalu Allah mencela mereka atas perbuatannya itu, dan menjadikannya sebagai hal batil lagi terlarang.

(Majmu’ Al Fatawa, 3/427)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah menerangkan sebagai berikut:

فإذا لم يفعل ذلك على وجه العبادة لم يبق وجه للمنع أو التحريم ، خاصة إذا قامت الحاجة لإصدار صوت الصفير ، وهي حاجات كثيرة اليوم ، فقد أصبحت الصافرة تستعمل اليوم لدى شرطة المرور ، كما أصبحت أصوات كثير من الأدوات الكهربائية تتضمن هذا الصوت ، والأم قد تصدر هذا الصوت لإسكات طفلها والغناء له ، كما قد يضطر إليه بعض الناس لمناداة البعيد ، ونحو ذلك .
ولكن إذا اتخذ التصفير لإيذاء الناس وإزعاجهم ، أو للتحرش بالفتيات ، أو قصد به التشبه بالكفار والفساق وعادتهم : فيحرم حينئذ باتفاق .

Jika perbuatan ini tidak dimaksudkan sebagai ibadah, maka tidak ada dalil sisi pengharamannya. Secara khusus ada saat di mana bersiul dibutuhkan untuk dilakukan, bahkan hari ini banyak dibutuhkan.

Seperti petugas penjaga lintasan, alat-alat listrik juga dapat mengeluarkan siulan, atau seorang ibu saat mendiamkan anaknya, bahkan kita menggunakannya saat memanggil orang yang jauh, dan semisalnya.

Tapi, jika bersiul tujuannya untuk mengganggu dan membuat bising manusia, atau mengganggu wanita, atau bermaksud menyerupai orang kafir, fasik, dan kebiasaan mereka, maka saat itu bersiul adalah haram.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 115403)

Ada pun Syaikh Utsaimin mengatakan tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan makruhnya:

أما التصفير فأكرهه كراهة ذاتية ، ولا أستطيع أن أقول : إنه مكروه كراهة شرعاً ؛ لأنه ليس عندي دليل

Ada pun bersiul aku memakruhkannya secara zat, saya tidak sanggup untuk mengatakan makruh secara syar’i, karena saya tidak melihat dalil untuk itu.

(Liqa Bab Al Maftuh no. 119)

Bagi Syaikh Utsaimin, ayat yang dipakai pihak yang melarang bukanlah alasan sebab itu konteksnya kebiasaan Arab jahiliyah dalam ibadah. Sedangkan bersiul saat ini dilakukan manusia bukan untuk itu.

Demikian. Wallahu a’lam

☘🎋🌵🌷🌸🍃🌺🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Hewan Sembelihan Oleh Wanita

💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Minta pendapatnya tentang hewan sembelihan jika yang menyembelih wanita, apakah ada hukum pembedanya dengan hewan sembelihan laki-laki?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah ..

Boleh, asalkan bisa dan mampu .. Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah:

فلا حرج في ذبيحة المرأة إذا كانت تحسن ذلك، وقد رخص النبي – صلى الله عليه وسلم- في ذلك وأمر بأكل ذبيحتها، إذا كانت تحسن ذلك فلا بأس كالرجل ….

Tidak apa-apa sembelihan kaum wanita jika memang bagus sembelihannya. Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan keringanan dalam hal itu dan memerintahkan untuk makan hasil sembelihan kaum wanita. Jadi, jika memang bagus hasil sembelihannya tidak apa-apa sebagaimana kaum laki-laki .. (selesai)

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌱🌴🌾🌸🍃🌵🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Sholat Sunnah Saat Iqomah

💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Pak ust. Langsung saja
1. Jika shalat sunnah kemudian iqamat apa yg mesti dilakukan?
2. Jika imam sudah ruku sementara kita belum selesai baca al fatihah apa yg mesti dilakukan juga. Jazakallah
terimakasih

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Jawaban:

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:

1⃣ Tidak boleh menegakkan shalat sunah, ketika sudah iqamah. Tetapi jika ‘memaksakan’ ingin melakasanakan juga, maka tetap sah, namun makruh.

Hal ini di dasarkan hadits berikut (sebenarnya haditsnya banyak, namun saya paparkan satu saja):

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ

Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia bersabda: “Jika sudah iqamat untuk shalat, maka tidak ada shalat kecuali shalat maktubah (fardhu).” (HR. Muslim No. 710)

Dalam kitab Tuhfah Al Ahwadzi disebutkan:

قَالَ الْحَافِظُ فِي الْفَتْحِ فِيهِ مَنْعُ التَّنَفُّلِ بَعْدَ الشُّرُوعِ فِي إِقَامَةِ الصَّلَاةِ سَوَاءٌ كَانَتْ رَاتِبَةً أَمْ لَا لِأَنَّ الْمُرَادَ بِالْمَكْتُوبَةِ الْمَفْرُوضَةُ ، وَزَادَ مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ فِي هَذَا الْحَدِيثِ : قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ ؟ قَالَ : وَلَا رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ ، أَخْرَجَهُ اِبْنُ عَدِيٍّ فِي تَرْجَمَةِ يَحْيَى بْنِ نَصْرِ بْنِ حَاجِبٍ وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ اِنْتَهَى . وَالْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ الشُّرُوعُ فِي النَّافِلَةِ عِنْدَ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ وَغَيْرِهِمَا

“Berkata Al Hafizh (maksudnya Imam Ibnu Hajar) dalam Al Fath, di dalamnya tedapat larangan melaksanakan shalat nafilah setelah masuk iqamah shalat, sama saja baik shalat rawatib atau bukan. Karena yang dimaksud shalat maktubah (dalam hadits) adalah shalat fardhu. Muslim bin Khalid menambahkan dari Amru bin Dinar, tentang hadits ini, dikatan: “Ya Rasulullah, apakah dua rakaat shalat fajar juga tidak boleh?” Beliau menjawab: “Tidak pula dua rakaat shalat fajar.” Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi dalam tarjamah Yahya bin Nashr bin Hajib, sanadnya hasan. Selesai.

Hadits ini menunjukkan bahwa tidak boleh melaksanakan nafilah ketika sudah iqamat shalat, tidak ada perbedaan antara dua rakaat shalat sunah fajar atau selainnya.” (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/398)

Namun larangan ini bukan berarti haram, melainkan makruh saja, sebab ada kasus lain dalam hadits berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَرْجِسَ قَالَ دَخَلَ
رَجُلٌ الْمَسْجِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الْغَدَاةِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فِي جَانِبِ الْمَسْجِدِ ثُمَّ دَخَلَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا سَلَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا فُلَانُ بِأَيِّ الصَّلَاتَيْنِ اعْتَدَدْتَ أَبِصَلَاتِكَ وَحْدَكَ أَمْ بِصَلَاتِكَ مَعَنَا

Dari Abdullah bin Sarjis berkata: seorang laki-laki masuk ke mesjid, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang shalat subuh. Maka laki-laki itu shalat sendiri dua rakaat di tepi mesjid, lalu bergabung bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ketika Rasulullah selelesai mengucapkan salam, beliau bersabda; “Hai fulan, shalat manakah yang lebih engkau utamakan; apakah shalatmu sendiri, atau shalat bersama kami?” (HR. Muslim No. 712)

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

وفي إنكار الرسول صلى الله عليه وسلم، مع عدم أمره بإعادة ما صلي، دليل على صحة الصلاة وإن كانت مكروهة

“Pengingkaran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini, namun dia tidak memerintahkan untuk mengulangi shalat, menunjukkan bahwa shalatnya tetap sah, walau dibenci (makruh).” (Fiqhus Sunnah, 1/109)

Sedangkan bagi yang terlanjur shalat sunah, lalu terdengar iqamah, maka ada beberapa sikap para ulama. Pertama, batalkan dan ikut bergabung shalat wajib. Kedua, lanjutkan saja sampai selesai barulah ikut jamaah yang wajib. Ini pandangan Syafi’iyah.

Karena Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu membatalkan amal-amalmu.
(QS. Muhammad: 33)

2⃣ Belum Selesai Alfatihah tapi Imam sudah Ruku’, apa yang mesti dilakukan ma’mum?

Dijelaskan oleh Imam Abu Bakar Muhammad Syatha Ad Dimyathi:

والمراد بالاسراع: الاعتدال، فإطلاق الاسراع عليه لانه في مقابلة البطء الحاصل للمأموم
وأما لو أسرع الامام حقيقة بأن لم يدرك معه المأموم زمنا يسع الفاتحة للمعتدل فإنه يجب على المأموم أن يركع مع الامام ويتركها لتحمل الامام لها، ولو في جميع الركعات

“Jika secara hakiki memang agak cepat dalam membaca surat Al Fatihah sehingga ma’mum tidak memiliki waktu yang cukup untuk membaca surat Al Fatihah padahal ma’mum bukanlah termasuk orang yang lambat dalam membaca, maka kondisi ini ma’mum tetap wajib ruku bersama imam dan meninggalkan bacaan Al Fatihah yang sedang dia baca karena kewajiban membaca Al Fatihah dalam kondisi ini ditanggung oleh imam. (Ketentuan dalam kasus seperti ini), bahkan walau terjadi dalam semua rakaat.” (I’anah Ath Thalibin, 2/33)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🌻🌺☘🌷🌸🌾🌴

✏ Farid Nu’man Hasan

Hukum Risywah (Suap)

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum. Tanya ke Ust Farid Nukman.
Hukum riswah sudah jelas tidak boleh, yaitu menyuap/memberikan sesuatu untuk mendapatkan pekerjaan/fasilitas dll. Bagaimana hukumnya jika:

1. Pekerjaan dari pemerintah. Selain syarat legalitas formal, ada syarat tambahan dari panitia (secara diam2/tidak legal) agar memberikan kick back money ke mereka yaitu menyerahkan sebagian uang tertentu ke mereka setelah pencairan pembayaran. Jika tidak mau maka mereka akan mencari penyedia barang/jasa lain.
2. Penunjukan kepada kerabat atau teman terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah/perusahaan dengan tetap mempertimbangkan profesionalitas. Artinya yg ditunjuk layak sebagai pelaksana. Semacam nepotisme tapi profesional.
3. Pinjam bendera, yaitu karena ada syarat legalitas, sedang penyedia tidak punya maka ia meminjam bendera perusahaan ke orang lain dengan memberikan fee misal 3% dr nilai pekerjaan. Sedangkan pelaksananya tetap penyedia bukan perusahaan yg diajukan.

Jazakumullah.
Ihsan, Depok

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah .., Bismillah wal Hamdulillah ..

Mungkin kita tidak asing lagi dengan yang namanya suap atau sogok menyogok, istilah Arabnya: risywah. Ada yang melakukan ini hanya karena untuk mencapai tujuannya tanpa susah payah; menjadi PNS, anggota polri/TNI, masuk SMP/SMA unggulan, menjadi caleg dan aleg, menang tender, dan sebagainya. Seolah ini menjadi budaya yang merata dan sulit dihindari.

Mereka tidak peduli dosa, lenyapnya keberkahan, … ini tidak terbersit dalam pikiran mereka.

📕 Apakah risywah itu?

Disebutkan dalam Al Mu’jam Al Wasith:

ما يعطى لقضاء مصلحة أو ما يعطى لإحقاق باطل أو إبطال حق

“Sesuatu yang diberikan agar tujuannya terpenuhi, atau sesuatu yang diberikan untuk membenarkan yang batil, atau membatilkan yang haq.” (Al Mu’jam Al Wasith, 1/348. Dar Ad Da’wah)

Jadi, segala macam pemberian dalam rangka menggoyang independensi seseorang dalam bersikap dan mengambil keputusan, itulah risywah. Akhirnya, pemberian itu (uang atau barang) menjadi penggerak sikapnya bukan karena kebenaran itu sendiri. Sehingga yang layak menjadi tersingkir, yang buruk justru terpilih. Haq menjadi batil, batil pun menjadi haq.

📗 Ancaman itu begitu keras

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الراشي و المرتشي

“Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap.” (HR. At Tirmidzi, 1337, katanya: hasan shahih.  Abu Daud, 3580, Al Hakim dalam Al Mustadrak, 7066, katanya: shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Imam Adz Dzahabi berkata dalam At Talkhish:”Shahih”)

Dalam hadits Tsauban, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga melaknat perantara suap. (Ar Ra-isy). (HR. Ahmad, 22399, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Shahih lighairih.” Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 22399)

Jika seseorang melakukan suap untuk jadi PNS padahal dia tidak layak atau kurang kualifikasinya, maka keharamannya jelas, dia menzalimi hak orang lain mungkin lebih layak darinya. Inilah risywah.

Seseorang yang melakukan pekerjaan dengan syarat-syarat ilegal dari “orang dalam” agar dia bisa lolos, jika syaratnya tidak dipenuhi, maka dia tidak lolos. Ini risywah, selain itu bentuk ta’awun dalam dosa dan kejahatan.

Atau seseorang yang tidak lulus tes masuk ke sekolah unggulan, nilainya di bawah grade minimal. Tapi akhirnya dia masuk juga setelah orang tuanya memberikan sejumlah uang kepada oknum sekolah. Inilah risywah.

Atau seseorang yang tidak lulus tes kepolisian, baik tes fisik atau ujian tertulis akademik, lalu dia memberikan sejumlah uang kepada oknum kepolisian, sehingga dia bisa masuk. Ini adalah zalim dan menipu. Inilah risywah.

Masih banyak contoh lainnya.

❌ Bukan Termasuk Risywah❌

Namun, ada pemberian uang yang tidak termasuk suap sebagaimana yang dijelaskan para ulama.

Imam Ibnul Atsir dalam Nihayah-nya berkata:

فأما ما يعطى توصلا إلى أخذ حق أو دفع ظلم فغير داخل فيه  روى أن بن مسعود أخذ بأرض الحبشة في شيء فأعطى دينارين حتى خلى سبيله  وروى عن جماعة من أئمة التابعين قالو

ا لا بأس أن يصانع الرجل عن نفسه وماله إذا خاف الظلم

Ada pun pemberian demi untuk mengambil hak atau mencegah kezaliman bukanlah termasuk suap. Diriwayatkan bahwa ketika di Habasyah,  Ibnu Mas’ud pernah  memberikan dua dinar sampai jalan yang ditempuhnya menjadi sepi (tidak ada gangguan). Diriwayatkan dari Jama’ah para imam tabi’in, mereka mengatakan: tidak apa-apa seseorang memberikan hartanya jika dia takut kezaliman. (Sebagaimana dikutip Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 4/471)

Lihat juga beberapa kitab lainnya. (Imam Al Baghawi, Syarhus Sunnah, 10/88)

Dalam ujian CPNS dialah yang jadi korban, dia yg dizalimi haknya, dia pantas lolos karena keunggulannya, tapi dia dizalimi dan dijegal, maka pemberian uang adalah untuk mengambil kembali haknya. Ini tidak masalah, sebagaimana penjelasan Imam Ibnul Atsir di atas. Jika dia sabar saja memang itu lebih baik.

Jadi, bagi CPNS yang telah lulus dengan prosedur yang benar, tetapi namanya akan dicoret jika dia tidak memberikan uang itu. Dia melakukan itu untuk memperjuangkan haknya yang telah dirampas oleh orang zalim yang ada di instansi tersebut. Ini dimaafkan.

Begitupula yang semisal ini, jika seseorang yang memberikan sejumlah uang kepada orang yang telah menculik anaknya, dia melakukan itu untuk mengambil haknya yang telah dirampas  yaitu anak. Ini tidak dikatakan risywah (suap). Tidak berdosa bagi yang memberi, tapi berdosa bagi yang menerima.

Begitupula yang semisal ini, seseorang sudah lulus ujian untuk mendapatkan SIM, baik ujian teori atau praktek, tetapi dia digagalkan berkali-kali karena tidak memberikan sejumlah uang, maka dia boleh memberikan sejumlah uang kepada oknum polisi tersebut yang telah merampas haknya. Ini bukan karena ingin menyuap, tetapi memperjuangkan haknya yang telah dirampas oleh oknum polisi tertsebut. Hal ini berbeda dengan seseorang yang sejak awal sudah memberikan uang kepada oknum polisi, untuk memperlancar urusannya, padahal dia sama sekali  belum layak untuk mendapatkan SIM karena ketidakmampuannya.

Semisal pula dengan ini, seseorang pedagang kaki lima yang berdagang di sebuah tempat strategis, dan siapa pun berhak berdagang di sana, tetapi ada sekelompok preman yang meminta uang keamanan yang ilegal (baca: pungli), yang jika tidak diberikan maka pedagang ini akan diusir dari tempat tersebut. Maka, dia boleh memberikan uang tersebut bukan karena ingin menyuap, tetapi memperjuangkan haknya. Ini juga sesuai dengan kaidah Al Irtikab Akhafu Dhararain, melaksanakan mudharat yang paling ringan di antara dua mudharat. Memberikan sejumlah uang kepada mereka adalah mudharat, tetapi tidak bisa berdagang di  tempat yang strategis juga mudharat, bahkan mudharatnya lebih besar. Maka, tidak apa-apa dia memilih mudharat yang lebih kecil untuk menghindar mudharat yang lebih besar.

Semisal dengan ini pula, seorang saudagar yang dirampok dagangannya oleh perampok jalanan, saudagar ini akhirnya memberikan sejumlah uang untuk menundukkan hati perampok agar tidak mengambil keseluruhannya. Jika saudagar ini  tidak memberikan, atau malah melawan, justru perampok itu akan mengambil keseluruhannya bahkan membunuhnya. Maka, kondisi ini boleh baginya untuk memberikan kepada perampok itu sejumlah uang, untuk menghindar mudharat yang lebih besar.

Dan, contoh-contoh lain semisal ini. Semua ini hakikatnya bukan suap karena mereka telah dianiaya, dirampas haknya, dan uang yang mereka berikan adalah untuk menebus hak-hak mereka yang dirampas itu.

Wallahu A’lam

Pertanyaan kedua …, jika profesionalitas yang menjadi ukuran tidak apa-apa, walau ternyata ada hubungan famili. Tapi, keputusan itu jelas beresiko. Jika dia LULUS maka Anda dituduh nepotis, jika TIDAK LULUS maka Anda dituduhnya zalim kepada keluarga. Walau itu sekadar tuduhan. Dahulu Sayyidina Utsman mengangkat menteri-menteri bagus pada masa Khalifah Umar, tapi karena mereka ada hub famili dengan Utsman maka manusia saat itu ada yang menuduhnya nepotis.

Pertanyaan ketiga …, pinjam bendera ini tetaplah mirip dengan penipuan walau tidak niat untuk itu.

Sedangkan Nabi bersabda: man ghasysyana falaisa minna- bukan gol kami yang menipu kami. (HR. Muslim No. 101)

Seandainya tujuannya baik, maka al ghayah la tubarrirul washilah illa bid dalil- tujuan yg baik tidak boleh menghalalkan segala cara. Shgga, yang seperti itu sebaiknya tinggalkan, dan ikutilah aturan main dan bertawakal-lah.

Wallahu A’lam

📗📕📘📙

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top