Qurban dan Pembahasannya (Bag. 5)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

6⃣ Tata Cara Penyembelihan

📌 Unta Didirikan dan Yang lain dibaringkan

Jika unta maka dipotong sewaktu ia berdiri, dan itu sunah, ada pun yang lainnya dengan cara berbaring. Hal ini disebutkan beberapa hadits berikut:

وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا

“Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyembelih Unta dengan tangannya dengan cara berdiri ..” [1]

Dari Ziyad bin Jubeir, dia berkata:

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَتَى عَلَى رَجُلٍ وَهُوَ يَنْحَرُ بَدَنَتَهُ بَارِكَةً فَقَالَ ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Bahwa Ibnu Umar mendatangi seorang laki-laki yang sedang menyembelih Unta sambil dibaringkan, lalu beliau berkata: “Bangkitkanlah agar berdiri,  lalu ikatlah, itulah sunah nabimu Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”[2]

Didirikan dengan tiga kaki, dan kaki kiri depan diikat, dari Abdurrahman bin Sabith, dia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ كَانُوا يَنْحَرُونَ الْبَدَنَةَ مَعْقُولَةَ الْيُسْرَى قَائِمَةً عَلَى مَا بَقِيَ مِنْ قَوَائِمِهَا

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya, mereka menyembelih Unta dengan keadaan kaki kiri depannya terikat, dan Unta berdiri atas tiga kakinya yang lain.”[3]

Sedangkan selain Unta, maka disembelih dengan cara dibaringkan. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

أما البقر والغنم، فيستحب ذبحها مضطجعة. فإن ذبح ما ينحر، ونحر ما يذبح، قيل: يكره، وقيل: لا يكره

“Ada pun sapi dan kambing, disunahkan menyembelih dengan cara dibaringkan. Jika terjadi sebaliknya, yang diri justru dibaringkan atau yang baring justru didirikan, maka dikatakan: makruh, ada pula yang mengatakan; tidak makruh.” [4]

📌Orang yang Menyembelih

Disunnahkan orang yang menyembelih adalah yang berkurban, jika dia memiliki keahlian. Demikianlah yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا وَذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyembelih Unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri, di Madinah Beliau menyembelih dua ekor kambing Kibasy yang putih.”[5]

Namun, bagi yang tidak ada keahlian dianjurkan untuk menyaksikan penyembelihan. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq:

ويستحب أن يذبحها بنفسه، إن كان يحسن الذبح، وإلا فيندب له أن يشهده

“Disunahkan disembelih sendiri oleh yang berkurban, jika dia bisa menyembelih dengan baik, jika tidak bisa, maka dianjurkan untuk menyaksikan.”[6]

Dibolehkan menurut ijma’i ulama bagi orang bisu untuk menjadi penyembelih. Berkata Imam Ibnul Mundzir:

وأجمعوا على إباحة ذبيحة الأخرس

“Para ulama telah ijma’ (sepakat), bahwa bolehnya sembelihan dari orang bisu.”[7]

📌Tasmiyah (membaca bismillah)

Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan wajib membaca bismillah (dan takbir) ketika menyembelih, sebagian lain mengatakan sunah. Namun, yang benar adalah wajib, sebab Allah Ta’ala berfirman:

“Maka makanlah dari (sembelihan binatang-binatang halal) Yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika betul kamu beriman kepada ayat-ayatNya.” (QS. Al An’am (6): 118)

Ayat ini mengaitkan antara keimanan dengan menyebut nama Allah Ta’ala ketika menyembelih, maka tidak syak (ragu) lagi atas wajibnya hal tersebut.

Dari Ibnu Umar, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:

وَلَا آكُلُ إِلَّا مَا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ

“Aku tidaklah makan makanan yang tidak disebut nama Allah atasnya (ketika menyembelihnya, pen).”[8]

عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

“Dari Anas, dia berkata: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkurban dengan dua kambing Kibas berwarna putih dan bertanduk, dan memotong keduanya dengan tangannya sendiri, beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi Kibas tersebut (untuk mencengkram, pen).”[9]

📌Mendoakan Orang Yang Berkurban

Hal juga dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika hendak menyembelih. Sebagimana yang diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

‘Nabi mengucapkan: “Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa Aali Muhammad wa  min  ummati Muhamamdin (Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah Kurban dari Muhammad, dari keluarga Muhamamd dan umat Muhammad),” lalu beliau pun menyembelih.” [10]

Bersambung ….

🍃🌴☘🌺🌷🌾🌸🌻

✏ Farid Nu’man Hasan


🌴🌴🌴🌴🌴

[1] HR. Bukhari No. 1551, Al Baihaqi dalam As sunan Al Kubra No.  9993, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 1879
[2] HR. Muslim No. 1320
[3] HR. Abu Daud No. 1767, sAs Sunan Al Kubra No. 9999, Syaikh Al Albany menshahihkan dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud  No. 1767.
[4] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/741
[5]  Lihat takhrijnya pada catatan kaki No. 26
[6] Syaikh Sayyid Sabiq. Ibid.
[7] Imam Ibnul Mundzir, Kitabul Ijma’,  No. 220
[8] HR. Bukhari No. 5565
[9] HR. Muslim No. 1967
[10] Ibid

Serial Qurban dan Pembahasannya
Qurban dan Pembahasannya (Bag. 1)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 2)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 3)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 4)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 5)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 6)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 7)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 8)

Ghibah Adalah…

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu ‘alaikum ..
Ustaz, apakah gibah itu hanya membicarakan hal2 yg jelek dan belum tentu benar tentang seseorang? Ataukah termasuk gibah bila kita membicarakan kesalahan seseorg (yang memang terbukti benar ia melakukan kesalahan) hanya utk menjelek2kan dia dan bukan dg niat mencari solusi atau meneruskan hasil pembicaraan sebagai bentuk nasehat atau saran/kritik kpd org yg kita bicarakan?
Mohon penjelasannya.
Syukran

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam warahmatullah ..

Membicarakan kejelekan seseorang jika BENAR dia seperti itu, itulah ghibah.

Kalau TIDAK BENAR itulah fitnah dan buhtan/bohong.

Hal ini didefinisikan langsung oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu:

أَنَّهُ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْغِيبَةُ قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بَهَتَّهُ ».

Bahwasanya ditanyakan kepada Rasulullah ﷺ : “Wahai Rasulullah, Apakah ghibah itu?” Beliau bersabda: “Kamu menceritakan tentang saudaramu apa-apa yang dia tidak suka.”

Ditanyakan lagi: “Apa pendapatmu jika pada saudaraku memang seperti yang aku katakan.”

Beliau bersabda: “Jika apa yang kamu katakan memang ada, maka kamu telah menghibahinya. Jika apa yang kamu katakan tidak ada padanya, maka kamu telah melakukan buhtan (kebohongan keji).”

(HR. Muslim No. 2589)

Demikian. Wallahu A’lam

🌴🍄🌷🌱🌸🍃🌵🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Doa Untuk Orang Sakit Dalam Sunnah

💦💥💦💥💦💥

Ada beberapa doa yang diajarkan dalam sunah Nabi ﷺ.

📘Pertama. Dari Ali Radhiallahu ‘Anhu, bahwa ketika Nabi ﷺ menjenguk seorang A’rabiy yang sakit, Beliau berkata:

لاَ بَأْسَ، طَهُورٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

Tidak apa-apa, ini mensucikan, Insya Allah. (HR. Al Bukhari No. 3616, 5656, 5662)

Imam Ibnu Hajar menjelaskan, bahwa maksud “mensucikan/thahuur” di sini  yaitu mensucikan dari dosa-dosamu, bukan hanya bermakna pensuci saja, kalimat Insya Allah menunjukkan bahwa thahuur di sini bermakna doa. (Fathul Bari, 10/119)

📕Kedua. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ عَادَ مَرِيضًا، لَمْ يَحْضُرْ أَجَلُهُ فَقَالَ عِنْدَهُ سَبْعَ مِرَارٍ: أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ أَنْ يَشْفِيَكَ، إِلَّا عَافَاهُ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ الْمَرَضِ

Barang siapa yang menjenguk orang sakit dan dia belum menghadapi kematiannya, maka bacakanlah di sisinya tujuh kali: “As-alullahal ‘Azhim Rabbal ‘Arsyil ‘Azhim Ayyasyfiyaka – Aku mohon kepada Allah yang Maha Agung, Rabba-nya ‘Arsy yang Maha Agung semoga Dia menyembuhkanmu,” melainkan Allah akan menyembuhkan dia dari penyakitnya itu. (HR. Abu Daud No. 3106, At Tirmidzi No. 2083, Ahmad No. 2137. Lafaz ini milik Abu Daud. Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arna’uth dan Syaikh Al Albani)

📗 Ketiga. Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya jika Nabi ﷺ menjenguk orang sakit atau orang sakit mendatanginya maka dia berdoa:

أَذْهِبِ البَاسَ رَبَّ النَّاسِ، اشْفِ وَأَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا

Wahai Rabbnya manusia, hilangkanlah penderitaannya, obatilah dan Engkau Maha  Penyembuh, dan tidak ada obat kecuali obatMu, obat yang tidak meninggalkan rasa sakit. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

🍃🌴🌺🌻☘🌾🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 4)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

4⃣ Jenis Hewan Sembelihan

Tidak semua hewan bisa dijadikan sembelihan qurban. Sebab, ini adalah ibadah yang sudah memiliki petunjuk bakunya dalam syariat yang tidak boleh diubah, baik dikurang atau ditambah.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata tentang hal ini:

أجمع العلماء على أن الهدي لا يكون إلا من النعم ، واتفقوا: على أن الافضل الابل، ثم البقر، ثم الغنم. على هذا الترتيب. لان الابل أنفع للفقراء، لعظمها، والبقر أنفع من الشاة كذلك

“Ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa hewan qurban itu hanya dapat diambil dari hewan ternak (An Na’am)[1]. Mereka juga sepakat bahwa yang lebih utama adalah unta  (Ibil), lalu sapi/kerbau (Baqar), lalu kambing (Ghanam), demikianlah urutannya. Alasannya adalah karena Unta lebih banyak manfaatnya (karena lebih banyak dagingnya, pen) bagi fakir miskin, dan demikian juga sapi lebih banyak manfaatnya dibanding kambing.”[2]

Dalil-dalilnya adalah, dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu:

حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami haji bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kami berkurban dengan Unta untuk tujuh orang, dan Sapi untuk tujuh orang.”[3]

Untuk kambing, dalilnya adalah:

وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا وَذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ[4]

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyembelih Unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri, di Madinah Beliau menyembelih dua ekor kambing Kibasyyang putih.”[5]

5⃣           Syarat-Syarat Hewan Layak Qurban

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menuliskan ada dua syarat:

1 – أن يكون ثنيا، إذا كان من غير الضأن، أما الضأن فإنه يجزئ منه الجذع فما فوقه. وهوما له ستة أشهر، وكان سمينا. والثني من الابل: ماله خمس سنين، ومن البقر: ما له سنتان، ومن المعز ما له سنة تامة، فهذه يجزئ منها الثني فما فوقه.

2 – أن يكون سليما، فلا تجزئ فيه العوراء ولا العرجاء ولا الجرباء، ولاالعجفاء . وعن الحسن: أنهم قالوا: إذا اشترى الرجل البدنة، أو الاضحية، وهي وافية، فأصابها عور، أو عرج، أو عجف قبل يوم النحر فليذبحها وقد أجزأته. رواه سعيد بن منصور.

✅    Hendaknya yang sudah besar, jika selain jenis Adh Dha’nu (benggala, biri-biri, kibasy, dan domba). Jika termasuk Adh Dha’nu maka cukup jadza’ atau lebih. Jadza’ adalah enam bulan penuh dan gemuk badannya. Unta dikatakan besar jika sudah mencapai umur lima tahun. Sapi jika sudah dua tahun. Kambing jika sudah setahun penuh. Bika hewan-hewan ini telah mencapai umurnya masing-masing maka sudah boleh dijadikan hewan kurban.

✅    Hendaklah sehat dan tidak cacat. Maka tidak boleh ada pincang, buta sebelah, kurap (penyakit kulit), dan kurus. Dari Al Hasan: bahwa mereka berkata jika seorang membeli Unta atau hewan kurban lainnya dan kondisinya sehat-sehat saja, namun sehari sebelum hari – H mengalami pincang, buta sebelah, atau kurus kering, maka hendaklah diteruskan penyembelihannya, karena yang demikian telah cukup memadai. (HR. Said bin Manshur).[6] Demikian dari Syaikh Sayyid Sabiq.

Jadi, bisa diringkas, jika hewan kurbannya adalah jenis kibas, biri-biri, dan domba, maka minimal adalah setengah tahun penuh. Jika selain itu maka hendaknya yang sudah cukup besar, biasanya ukuran ‘besar’ bagi kambing biasa adalah setahun penuh. Sapi adalah dua tahun penuh, dan Unta adalah lima tahun.

📌 Jantan dan Betina Sama Saja

Tidak sedikit yang bingung tentang ini, padahal keduanha boleh dan sah sebagai qurban.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

( الشرط الأول ) وهو متفق عليه بين المذاهب : أن تكون من الأنعام ، وهي الإبل عرابا كانت أو بخاتي ، والبقرة الأهلية ومنها الجواميس والغنم ضأنا كانت أو معزا   ويجزئ من كل ذلك الذكور والإناث

Syarat pertama, dan ini disepakati madzhab-madzhab, bahwa hewan qurban adalah dari golongan hewan ternak. Yaitu Unta, Sapi peliharaan termasuk jawamis (sejenis banteng), dan juga kambing baik yang benggala atau biasa. Dan  semua itu sah baik jantan dan betina. (Al Mausu’ah, 5/81-82)

Bersambung …

🍃🌷☘🌴🌾🌸🌺🌻

✏ Fatid Nu’man Hasan


🌴🌴🌴🌴🌴

[1] Jamaknya Al An’am, Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan yang termasuk An Na’am adalah unta, sapi, dan kambing, baik jantan atau betina. (Fiqhus Sunnah, 1/737, cat kaki no. 1). Dalam Kamus standar Arab – Indonesia, Prof. Dr. Mahmud Yunus, An Na’am diartikan unta, lembu kambing , termasuk kerbau (hal. 459)

[2] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah,  1/737. Darul Kitab Al ‘Arabi

[3] HR. Muslim No. 1318,  An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 4122, Malik dalam Al MuwaththaNo. 1032, riwayat Yahya Al Laitsiy. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 9572

[4] Kabsyain Amlahain (dua kibasy yang putih), Al Amlah artinya adalah putih tanpa campuran, namun Al ‘Iraqi mengatakan yang benar adalah putih dan hitam, namun putihnya lebih banyak.(Bulughul Maram, Hal. 252, Cat kaki no. 4. Cet. 1. 1425H – 2004M. Darul Kutub Al Islamiyah)

[5] HR. Bukhari No. 1551, Al Baihaqi dalam As sunan Al Kubra No. 9993, 18913

[6] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/738.

Serial Qurban dan Pembahasannya
Qurban dan Pembahasannya (Bag. 1)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 2)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 3)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 4)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 5)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 6)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 7)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 8)

scroll to top