Hukum dan Tata Cara Mubahalah

Pertanyaan

Assalamualaikum ustadz… Apakah itu mubahalah dan bagai mana tata caranya…
Jika ada suatu kasus yang mnimpa A kmudian smua orang mnghujat… lalu si A ber mubahalah.. apakah yang mnghujat kena imbasnya? Makasi ustadz (+62 853-6336-xxxx)


 JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh .

Pengertian Mubahalah

Mubahalah yaitu:

أَن يجتمع القوم إِذا اختلفوا في شيء فيقولوا : لَعْنَةُ الله على الظالم منا

Berkumpulnya sekelompok rangka ketika mereka berbeda pendapat dalam suatu hal, lalu mereka berdoa: Semoga laknat Allah atas orang yang zalim di antara kita.

(Lihat Lisaanul ‘Arab, 11/71)

Hal ini disyariatkan dalam rangka menerangkan yang hak dan membuktikan yang batil, setelah hujjah disampaikan kepada orang yang dianggap berada dalam kebatinan.

Dalil Mubahalah

Dalilnya adalah:

فَمَنْ حَاجَّكَ فِيهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ وَأَنْفُسَنَا وَأَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ

Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta. (QS. Ali Imran: 61)

Mujahadah ini Sunnah dilakukan kepada orang yang keras kepala dan membangkang kepada Al Haq. Imam Ibnul Qayyim berkata:

السُّنَّة فى مجادلة أهل الباطل إذا قامت عليهم حُجَّةُ اللهِ ولم يرجعوا ، بل أصرُّوا على العناد أن يدعوَهم إلى المباهلة ، وقد أمر اللهُ سبحانه بذلك رسولَه

Adalah Sunnah mendebat orang-orang yang di atas kebatilan, jika sudah ditegakkan hujjah-hujjah agama Allah kepada mereka tp mereka belum rujuk dari kesalahannya, bahkan jika mereka melakukan pembangkangan maka hendaknya lakukan mubahalah kepada mereka, hal itu diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya.

(Zaadul Ma’ad, 3/643)

Mubahalah ini berlaku umum, tidak hanya saat mendebat orang kafir. Tetapi jika kepada orang Islam yang menyimpang dan jahat.

Baca juga: Benarkah Mubahalah Tidak Boleh Untuk Sesama Muslim?

Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:

ليست المباهلة خاصة بالرسول صلى الله عليه وسلم مع النصارى ، بل حكمها عام له ولأمته مع النصارى وغيرهم ؛ لأن الأصل في التشريع العموم ، وإن كان الذي وقع منها في زمنه صلى الله عليه وسلم في طلبه المباهلة من نصارى نجران فهذه جزئية تطبيقية لمعنى الآية لا تدل على حصر الحكم فيه

Mubahalah bukan Kekhususan bagi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersama Nasrani saja, tapi juga berlaku umum bagi umatnya baik dengan Nasrani atau selainnya.

Sebab, hukum asal dari tasyri’ (pensyariatan) adalah berlaku umum, walau pun kejadian nyatanya di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merupakan ajakan kepada Nasrani Bani Najran secara khusus, tapi penerapan hukum yang ada tidaklah dibatasi.

(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 4/203-204)

Syarat-syarat mubahalah adalah:

1. Ikhlas karena Allah Ta’ala, bukan untuk mencari ketenaran, tapi membuktikan kebenaran.

2. Sudah disampaikannya hujjah kepada pihak yang menyelisihi kebenaran.

3. Pihak yang menyelisihi memang membangkang dan melawan

4. Hanya dalam masalah agama yang urgen, bukan masalah perselisihan fiqih yang memang para ulama sdh sejak lama tidak sama pendapatnya. Atau masalah bukan pada masalah-masalah sepele dan tidak penting, misal mubahalah hanya karena perbedaan lebih dulu mana ayam atau telurnya.

Demikian. Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan


Baca juga: Sumpah Demi Menutupi Kebohongan

Menyingkat Shalawat, Salam, Hanya Huruf-Huruf Saja

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Bagaimana hukum menyingkat-nyingkat doa seperti SAW, SWT, AS. dll… (+62 852-6359-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah..

Hukum menyingkat-nyingkat salam, shalawat , dan pujian kepada Allah, dimakruhkan oleh umumnya ulama. Sebab, Hal ini dianggap bisa mengurangi nilai, dan menghilangkan kesakralannya.

Di Indonesia biasa di singkat SAW, kalau di kitab berbahasa Arab kadang ص saja atau صلعم ..

Imam As Suyuthi dalam Tadrib Ar Rawiy berkata:

ويكره الاقتصار على الصلاة أو التسليم هنا وفي كل موضع شرعت فيه الصلاة كما في شرح مسلم وغيره لقوله تعالى : ( صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ) إلى أن قال : ويكره الرمز إليهما في الكتابة بحرف أو حرفين كمن يكتب ( صلعم ) بل يكتبهما بكمالها ) انتهى

Dimakruhkan memendekkan Shalawat dan Salam di tempat yg disyariatkan padanya shalawat sebagaimana dijelaskan dalam Syarh Muslim, sebab Allah Ta’ala berfirman:

Bershalawatlah atasnya dan salamlah dengan sebenar-benarnya salam

Sampai-sampai ada yang mengatakan makruhnya membuat huruf simbol pada keduanya dalam bentuk tulisan baik, baik satu atau dua huruf seperti yang orang tulis (صلعم), tetapi hendaknya dia menulis dengan utuh dan sempurna. (selesai)

Imam As Sakhawiy dalam Fathul Mughits mengatakan:

واجتنب أيها الكاتب ( الرمز لها ) أي الصلاة والسلام على رسول الله صلى الله عليه وسلم في خطك بأن تقتصر منها على حرفين ونحو ذلك فتكون منقوصة – صورة – كما يفعله ( الكتاني ) والجهلة من أبناء العجم غالبا وعوام الطلبة ، فيكتبون بدلا من صلى الله عليه وسلم ( ص ) أو ( صم ) أو ( صلعم ) فذلك لما فيه من نقص الأجر لنقص الكتابة خلاف الأولى

Wahai penulis, jauhilah (membuat simbol) yaitu dalam shalawat dan salam kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pada tulisanmu dengan meringkasnya menjadi satu atau dua huruf saja, dan semisalnya. Sebab itu bisa mengurangi gambaran Shalawat seperti yang dilakukan oleh Al Kataniy, dan bisa mengelabui orang-orang ‘ajam (non Arab), dan kebanyakan penuntut ilmu.

Maka, mereka mengganti tulisan Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan ص, atau صم, atau صلعم, yang seperti itu dapat mengurangi pahala karena penulisan seperti itu bertentangan dengan yang lebih utama. (selesai)

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌱🌴🌾🌸🍃🌵🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Membangun Keutamaan

💢💢💢💢💢💢💢

Syaikh Muhammad Al Ghazali Rahimahullah berkata:

الإكراه على الفضيلة لا يصنع الإنسان الفاضل .. كما أن الإكراه على الإيمان لا يصنع الإنسان المؤمن .. فالحرية هي أساس الفضيلة

Pemaksaan atas keutamaan tidaklah membuat manusia menjadi utama ..

Sebagaimana paksaan atas keimanan tidaklah membuat manusia menjadi beriman ..

Maka, kebebasanlah asas bagi adanya keutamaan ..

📚 Aqwaal wa Hikam Syaikh Muhammad Al Ghazali no. 2

🌷🌱🌴🌾🌸🍃🌵🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Akhlak Buruk Terhadap Ulama

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum Ustadz, bagaimanakah duduk masalah fatwa Syech DR.Qordhowi tentang ucapan natal? Benarkah seperti yang dituduhkan sebagian kalangan karena cacatnya aqidah beliau, mohon pencerahannya, syukron, jazakallah khairon.

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah ..

Salah satu akhlak buruk kepada ulama adalah menuduh dan memberikan gelar buruk kepadanya hanya krn perbedaan pendapat.

Pihak yang membolehkan selamat natal, walau kita (dan kami) tidak menyetujui pendapat itu, tidaklah boleh bagi kita membiarkan lisan kita tajam kepada yang berbeda pandangan. Ini jelek, suu’ul adab.

Ada orang yang jika membantah pemikiran seorang tokoh, didahului dengan menyerang pada hal yang tidak ada kaitan dengan tema. Shgga tidak ilmiah, dan juga tidak etis.

Perlu diketahui, para ulama dan fuqaha muta’khirin tidak disedikit yang membolehkannya, seperti Syaikh Rasyid Ridha, Syaikh Mushtafa Az Zarqa, Syaikh Ahmad Asy Syurbasi, Syaikh Wahbah Az Zuhailiy, Syaikh Ali Jum’ah, dan lainnya.

Tapi, tidak ada ulama lain yang tidak setuju dengan mereka, menyebut mereka dengan CACAT AQIDAHNYA. Atau menyebutnya ahli bid’ah sebagaimana yang dikatakan penulis dalam artikel tersebut.

Mamang hanya orang besar yang mampu menghormati orang besar.

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Salam, bersabda:

لَيْسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيرَنَا وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا حَقَّهُ

“Tidak termasuk ummatku orang yang tidak menghormati yang lebih tua, tidak mengasihi yang lebih muda dan tidak pula mengerti hak seorang ulama.”

(HR. Ahmad no. 21693)

Demikianlah hak para ulama. Doakan dia, muliakan, jgn cela saat dia memiliki pandangan yang berbeda dengan kita. Memangnya, siapa kita?

Akhlak Mulia Imam Adz Dzahabi

Perlu rasanya saya sampaikan sebuah akhlak luar biasa dari Imam Adz Dzahabi, saat adanya ulama yang dianggap tergelincir.

1⃣ Sikap Imam Adz Dzahabi terhadap seorang ahli hadits terkenal, Imam Ibnu Hibban, yang pernah mengucapkan ucapan berbahaya, “Kenabian adalah ilmu dan amal.” Mendengar itu manusia menuduhnya zindik, karena ucapan seperti itu pernah diucapkan seorang filosof bahwa kenabian itu bisa diusahakan dengan ilmu dan amal, bukan karena pilihan Allah. Lalu manusia mengadukannya kepada khalifah, maka khalifah membuat keputusan untuk membunuhnya. Bagaimana komentar Imam Adz Dzahabi?

Ia berkata dalam Siyar A’lamin Nubala (16/92-104), “Ibnu Hibban merupakan salah seorang ulama besar. Namun demikian, kita tidak menilainya terpelihara dari kesalahan. Apa yang diucapkannya itu dapat saja dilakukan oleh seorang muslim atau oleh filosof zindik. Seorang muslim tentu tidak diperkenankan bicara demikian.. namun bila terlanjur, maka ia diamaafkan.”

Kemudian Adz Dzahabi menjelaskan bahwa Ibnu Hibban sebenarnya tidak bermaksud membatasi kenabian sebatas ilmu dan amal saja. Beliau hanya ingin menjelaskan bahwa keduanya merupakan sifat paling sempurna bagi seorang nabi. Adapun ucapan filosof, “Kenabian itu bisa diusahakan sebagai hasil dari ilmu pengetahuan dan amal.” Maka ucapan inilah yang disebut kekafiran, dan ini bukan sama sekali yang dimaksud Imam Abu Hatim Ibnu hibban. Tidak mungkin ia bermaksud seperti itu.”

Ikhwah … lihatlah komentar ini, begitu indah dan santun, tanpa mengurangi nilai kritiknya. Apa jadinya seandainya bukan Imam Adz Dzahabi yang memberikan komentar? Niscaya Imam Ibnu Hibban akan dituduh sebagai zindik, kafir, dan lain-lain.

2⃣ Dalam kitab yang sama, sikap Adz Dzahabi terhadap Ulama hadits, Salah seorang Imam Jarh wa Ta’dil, yakni Imam Yahya bin Ma’in. beliau adalah kawan dari Imam Ahmad bin Hambal. Dikutip dari Al Hushain bin Fahm, bahwa Yahya bin Ma’in pernah berkata: “Dulu aku pernah berada di Mesir, lalu akau lihat seorang budak wanita dijual dengan harga seribu dinar. Aku belum pernah melihat wanita secantik dia, semoga Allah memberinya keselamatan.”

Lalu aku (Al Hushain ) berkata: “Wahai Abu Zakaria, orang sepertimu berbicara seperti itu?” Beliau berkata: “Ya, semoga Allah memberinya keselamatan dan juga pada setiap orang yang cantik.”

Ikhwah …. Apa komentar Imam Adz Dzahabi? Ia berkata, “Cerita ini dapat diterima sebagai sebuah lelucon (gurauan) belaka dari Abu Zakaria (Yahya bin Ma’in).” Demikianlah, menurut Imam Adz Dzahabi itu hanyalah lelucannya Imam Yahya bin Ma’in. ia tidak benar-benar bermaksud mengatakan demikian terhadap wanita dalam keadaan serius. Jika bukan Adz dzahabi yang mengomentari, mungkin Imam Yahya bin Ma’in akan dituduh fasiq. Koq, ulama memuji-muji kecantikan wanita.

3⃣ Sikap Adz Dzahabi terhadap Jarh (celaan) Imam Al Qadhy Abu Bakar bin al Araby al Maliki terhadap Imam Abu Muhammad bin Hazm azh Zhahiry dengan celaan yang amat merendahkan. Di dalam kitabnya, Al Qawashim wal Awashim, Ibnul Araby menyebut Ibnu Hazm sebagai orang tolol dari isybiliyah (sevila sekarang, Spanyol), tidak mengerti mazhab-mazhab, sesat dan ahli bid’ah. Nah, bagaimana komentar Imam Adz Dzahabi terhadap celaan Imam Ibnul ‘Araby ini?

Ia berkata, “Al Qadhy Abu Bakar rahimahullah kurang bersikap adil dalam menilai guru dari ayahnya (maksudnya Ibnu Hazm). Beliau juga tidak fair dalam membicarakannya, dan terlalu merendahkan. Padahal Al Qadhy Abu Bakar, walau kedudukannya tinggi dalam ilmu pengetahuan, ia belum mencapai derajat Abu Muhammad (Ibnu hazm), dan masih terlalu jauh. Semoga saja, Allah memberikan maghfirah kepada keduanya.”

Demikian. Wallahu a’lam

🌱🌴🌸🍃🍄🌾🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top