Syarat Hewan Aqiqah

Syarat hewan untuk aqiqah sama dengan syarat hewan untuk qurban. Penjelasannya ada dalam artikel tanya jawab berikut ini:


Pertanyaan

Assalamu alaikum wr.wb..
Mw nanya ustadz…, apa saja persyaratan hewan/kambing yg dijadikan hewan aqiqah???
Trima kasih ustadz(+62 822-5494-xxxx)


Jawaban Atas Syarat Hewan Untuk Aqiqah

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Syarat hewan yang layak untuk aqiqah, sama dengan hewan qurban. Sehat dan cukup umur, ini yang pokok. Boleh jantan, boleh pula betina.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata;

ويجتنب فيها من العيب ما يجتنب في الأضحية ، وجملته : أن حكم العقيقة حكم الأضحية ، في سنها , وأنه يمنع فيها من العيب ما يمنع فيها .

Jauhi pada hewan aqiqah itu cacat sebagaimana pada hewan qurban. Secara global: hukum hewan aqiqah adalah hukum hewan qurban, dalam umurnya, dan cacat yang terlarang pd qurban terlarang pula pada aqiqah.

(Al Mughni, 7/366)

Baca juga: Mengaqiqahkan Bayi yang Wafat

Dalam hadits, Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ ، وَعَنْ الْأُنْثَى وَاحِدَةٌ ، وَلَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ ، أَمْ إِنَاثًا

Untuk bayi laki-laki adalah dua kambing, untuk bayi perempuan satu kambing. Tidak apa-apa bagimu kambing jantan atau betina.

(HR. At Tirmidzi no. 1516, Shahih)

Baca juga: Bolehkah Aqiqah Bayi Laki-Laki tidak Langsung Dua Kambing?

Demikian. Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Fitnah Kesenangan

💢💢💢💢💢💢

Nafsu manusia menginginkan hidupnya selalu senang, padahal kesenangan belum tentu membawa kebahagiaan hakiki.

Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifiy mengatakan:

فتنة السراء تُبعد عن الله أكثر من فتنة الضراء. قال عبدالرحمن بن عوف: (ابتلينا بالضراء فصبرنا ثم ابتلينا بالسراء فلم نصبر)
– عبد العزبز الطريفي

Fitnah kesenangan dapat menjauhkan diri dari Allah lebih banyak dibanding fitnah kesusahan. Berkata Abdurrahman bin ‘Auf: “Kita diuji dengan kesusahan maka kita mampu bersabar, kemudian kita diuji dengan kesenangan tapi kita tidak mampu bersabar.”

📚 Aqwaal Ad Du’aat Al Mu’ashirin

▪▫▪▫▪▫▪▫

✍ Farid Nu’man Hasan

Membaca Amin, Panjang atau Pendek?

💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu alaikum….ustadz ada yg meributkan aamiin dengan amin…apakah maknanya berbeda…mohon penjelasannya…jazakallah (+62 821-5029-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh …

Bismillah wal Hamdulillah ..

Membaca amin, sunnahnya adalah dipanjangkan yaitu aamiin ..

Dari Wail bin Hujr, dia berkata:

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ: (غَيْرِ المَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ) ، فَقَالَ: (آمِينَ) ، وَمَدَّ بِهَا صَوْتَهُ

Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca: Ghairi Maghdhuubi ‘Alaihim wa Ladh dhaaliin, lalu nabi membaca: aamiin.
Dengan suara yg dipanjangkan.

(HR. At Tirmidzi no. 248, Shahih)

Dalam riwayat Al Baihaqi (2/83) :

رَفَعَ صَوْتَهُ بِآمِينَ وَطَوَّلَ بِهَا

Ditinggikan suaranya aamin dan dipanjangkan.

Namun, demikian jika dibaca pendek juga tidak masalah. Sebab, amin dalam konteks doa bukanlah bahasa Arab, tapi bahasa Ibrani yg tidak mengenal panjang pendek, yang bermakna:

Allahumma istajib (Ya Allah kabulkanlah)!

Maka, kita lihat … Yahudi dan Nasrani pun juga memakai amin dalam doa mereka.

Sedangkan “Amin” dalam bahasa Arab, bermakna orang terpercaya, orang yg dapat menjaga amanah. Seperti gelar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Salam, yaitu Al amiin, beda makna dgn amin setelah berdoa.

Oleh karena itu membaca aamiin dalam setelah doa, boleh panjang, boleh pendek.

Imam Ali Al Qari berkata:

وَيَجُوزُ فِيهِ الطُّولُ وَالتَّوَسُّطُ وَالْقَصْرُ ، أَوْ مَدٌّ بِأَلْفِهَا ، فَإِنَّهُ يَجُوزُ قَصْرُهَا وَمَدُّهَا

Dibolehkan membacanya dgn panjang, pertengahan, atau pendek, atau panjang satu alif, maka boleh dibaca dgn pendeknya atau panjangnya.

(Mirqah Al Mafatih, 2/296)

Jadi masalah ini luwes aja. Mendebatkan amin atau aamiin adalah perdebatan yang capek deeh…..

Oleh karena itu, Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

والأمر في هذا واسع ، إن شاء الله

Permasalahan dalam hal ini begitu lapang. Insya Allah. (Fatawa Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 216571)

Demikian. Wallahu a’lam

☘🌸🌷🌹🍀🎋🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Memperpanjang Takbir Saat Bangun Dari Sujud, Adakah Dasarnya?

💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Dalam sholat berjama’ah, terkadang kami dapati imam dalam membaca takbir perpindahan gerak misal dari sujud ke berdiri dibaca lebih panjang dari 2 harakat dan saat dari sujud ke tahiyyat terkadang ada yang intonasinya berbeda. Adakah tuntunannya tentang hal ini? (+62 852-1671-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah ..

Untuk takbir intiqaal (perpindahan antar posisi shalat), tidak ada riwayat bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memanjangkan. Tetapi memang sebagian ulama menganjurkan, yg lain tetap tidak menganjurkan.

Pihak yg menganjurkan, berhujjah dengan hadits ini:

كان إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ

Dahulu jika Nabi mendirikan shalat Beliau bertakbir saat berdiri kemudian bertakbir saat ruku’. (HR. Bukhari no. 789, Muslim no. 392)

Kalimat yukabbiru hiina yarka’, bertakbir saat ruku’, menunjukkan adanya pemanjangan.

Oleh karena itu Imam An Nawawi berkata:

هَذَا دَلِيل عَلَى مُقَارَنَة التَّكْبِير لِهَذِهِ الْحَرَكَات وَبَسْطه عَلَيْهَا ، فَيَبْدَأ بِالتَّكْبِيرِ حِين يَشْرَع فِي الِانْتِقَال إِلَى الرُّكُوع وَيَمُدّهُ حَتَّى يَصِل حَدَّ الرَّاكِعِينَ ….” انتهى

Ini dalil adanya perbandingan takbir pada gerakan-gerakan ini dan memperpanjangnya. Takbir dimulai saat perpindahan sampai ruku’, dan memanjangkannya sampai batas orang yg ruku’ …. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 4/99)

Tapi, Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani mengoreksi Imam An Nawawi dengan mengatakan:

ودلالة هذا اللفظ على البسط الذي ذكره غير ظاهرة

Relasi Lafaz ini dengan makna memanjangkan sebagaimana yang disebutkannya (Imam An Nawawi) tidaklah benar. (Fathul Bari, 2/273)

Imam Ash Shan’ani juga menanggapinya dengan mengatakan:

وأما القول بأنه يمد التكبير حتى يتم الحركة ، فلا وجه له، بل يأتي باللفظ من غير زيادة على أدائه ولا نقصان منه

Ucapan Imam An Nawawi bahwa itu memanjangkan takbir sampai sempurna gerakan, tidak ada sisi dalilnya, tetapi lafaz itu mesti dilakukan tanpa tambahan dan pengurangan. (Subulussalam, 1/367)

Ibrahim An Nakha’iy berkata:

التكبير جذم ..

Takbir itu jadzm (Al Mushannaf, Imam Abdurraazzaq, no. 2553)

Abdurazzaq berkata maksud jadzm adalah: Laa yumad – tidak dipanjangkan.

Pendapat yg pertengahan adalah penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin Rahimahullah. Menurutnya memanjangkan takbir intiqaal tidak ada dalilnya, tapi masalah ini masalah yang lapang saja selama tidak mengubah artinya. Tapi lebih utama adalah mengikuti Sunnah yaitu tidak memanjangkannya ..

Beliau berkata:

ولكن؛ الظاهرُ ـ والله أعلم ـ أنَّ الأمرَ في هذا واسعٌ ما لم يُخِلَّ بالمعنى، ولكن ليس مدَّها بأفضل مِن قصرها كما يتوهَّمُه بعض الناس….. والنبيُّ صلّى الله عليه وسلّم لم يُنقل عنه أنه كان يفرِّقُ بين التَّكبيراتِ، بل إن ظاهر صنيعه عليه الصَّلاةُ والسَّلامُ أنه لا يُفرِّقُ….. وأهمُّ شيءٍ هو اتِّباعُ السُّنَّةِ …..

Tetapi, yang benar -wallahu a’lam- masalah ini luas saja selama tidak merusak makna. Namun bukan berarti memanjangkan lebih utama dibanding memendekkan sebagaimana disangka sebagian orang ..

Tidak ada riwayat dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa Beliau membedakan takbir-takbir ini .. yang benar takbir yang diperbuat Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak ada perbedaan .. dan suatu yg terpenting adalah mengikuti Sunnah ..

(Syarhul Mumti’ 3/24-25)

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌱🌴🌾🌸🍃🌵🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top