Keadilan dan Ketegasan Khalifah Umar bin Khathab Radhiallahu ‘Anhu

▫▪▫▪

Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairi Rahimahullah menceritakan:

Suatu ketika Umar bin Khathab sedang duduk, tiba-tiba datang seorang laki-laki dari Mesir. Laki-laki itu berkata: “Wahai Amirul Mu’minin, aku minta perlindungan kepadamu.” Berkata Umar: “Kau datang kepada orang yang akan melindungimu, … ada apa?”

Laki-laki itu menjawab: “Aku lomba balap Kuda melawan anaknya ‘Amr bin Al ‘Ash (Gubernur Mesir), aku mengalahkan dia, tapi dia memukulku dengan cambuknya, lalu dia berkata: “Aku anak orang mulia!” Lalu dia (anaknya ‘Amr) menyampaikan hal itu ke ‘Amr, ayahnya, dia takut aku akan melaporkan kepadamu maka aku dimasukan penjara, ketika aku sudah keluar maka aku sekarang melaporkannya kepadamu.”

Lalu Umar bin Khathab menulis surat untuk ‘Amr bin Al ‘Ash, yang bunyinya: “Jika datang musim haji, datanglah kamu kemari dan bawa anakmu si Fulan.” Lalu Umar berkata kepada orang Mesir itu: “Kamu tinggallah di sini sampai dia datang.”

Maka, ‘Amr datang untuk haji, maka ketika Umar sudah menunaikan haji, Beliau duduk bersama manusia, juga terdapat ‘Amr bin Al ‘Ash, dan anaknya ada di sampingnya.

Lalu orang Mesir itu berdiri, Umar melemparkan kepadanya tongkat, lalu dia (Orang Mesir) memukulnya (anak Amr) dan dia tidak menghentikannya sampai manusia memintanya untuk berhenti karena banyaknya pukulan itu.

Lalu Umar berkata: “Pukul anak terhormat itu!” Dia berkata: “Wahai Amirul Mu’min, aku sudah memenuhi keinginanku dan aku sudah terobati.” Lalu Umar berkata: “Letakkan tongkat itu di kepalanya ‘Amr yang botak itu!”

Dia berkata: “Wahai Amirul mu’min, aku sudah memukul orang yang memukulku.” Umar berkata: “Demi Allah, seandainya kamu mau lakukan maka tak seorang pun yang akan mencegahmu sampai kamu sendiri yang menghentikannya.”

Lalu Umar berkata kepada Amr bin Al Ash: “Wahai Amr, sejak kapan kamu memperbudak manusia? Padahal ibu mereka telah melahirkan mereka dalam keadaan bebas merdeka??”

🍀🌴🌹🍃🌸🌺🌷🌿🌻

📚 Syaikh Abu Bakar bin Jabir  Al Jazairi, Minhajul Muslim, Hal. 112, Cet. 4, 2012M-1433H. Maktabah Al ‘Ulum wal Hikam, Madinah

📓 Durus wa ‘Ibar

📌 Semua manusia di depan hukum adalah sama, tidak ada anak pejabat, atau pejabat itu sendiri, jika terbukti berbuat salah maka mesti dihukum.

📌 Jangan memanfaatkan kedudukan orang tua atau saudara yang memiliki kedudukan.

📌 Pentingnya keberadaan pemimpin yang shalih, adil, dan pemberani.

📌 Anjuran bagi para pemimpin untuk bersikap tegas kepada semua pelaku kezaliman.

📌 Anjuran menegakkan keadilan walau kepada pejabat tinggi.

🌀🌀🌀🌀

✏ Farid Nu’man Hasan

Mewakilkan Sebagian Manasik

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalaamu’alaikum, Ustadz… Seorang teman yg sdg berhaji dia sdh thawaf ifadhah dan lontar jumrah di tgl 10 Dzulhijjah dan 11 Dzulhijjah. Namun krn kakinya sakit, dia tdk dpt lontar jumrah di tgl 12 Dzulhijjah (dia ambil nafar awwal). Apabila suaminya menggantikan melakukan lontar jumrah hanya utk tgl 12 Dzulhijjahnya, apakah teman saya tersebut tetap harus membayar dam? Mohon jawaban… jazaakallahu khair (08521671xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah ..

Sah, dan tidak usah dam (denda), dam itu jika ada kewajiban yang tidak dilaksanakan.

Sedangkan kasus di atas, jumroh tetap dilaksanakan walau diwakilkan, tidak apa-apa.

Sebagaimana keterangan berikut:

قال ابن قدامة المقدسي الحنبلي: وإن مات عبد فعل بعض المناسك، فُعِلَ عنه ما بقي لأن ما جاز أن ينوب عنه في جميعه جاز في بعضه. انظر الكافي ج 1 ص: 386

فهذا الكلام يدل على جواز النيابة في الأركان عمن عجز عن الإتيان بها

Imam Ibnu Qudamah berkata: “Jika seseorang wafat dan dia tidak melaksanakan sebagian manasik. Maka sisanya bisa diwakilkan, sebab jika dibolehkan mewakilkan semua manasik begitupula terhadap sebagiannya.” (Al Kafi, 1/386)

Ucapan ini menunjukkan bolehnya perwakilan dalam menjalankan rukun-rukun haji yang tidak bisa dilakukan sendiri. (Selesai)

Demikian. Wallahu A’lam

🌴🌷🌱🌸🍃🌵🍄🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Kesederhanaan Khalifah Umar bin Khathab Radhiallahu ‘Anhu

▫▪▫▪▫▪

Diriwayatkan bahwa Kaisar Romawi mengutus kepada Umar bin Khathab seorang utusan untuk melihat bagaimana keadaan dan perbuatannya. Ketika dia memasuki kota Madinah, dia bertanya tentang Umar: “Di mana raja kalian?”
Mereka jawab: “Kami tidak punya raja, yang kami punya adalah pemimpin, dia sedang keluar Madinah.” Lalu utusan itu mencarinya dan dia dapatkan Umar sedang tidur di pasir,  dan bersandar di tongkat kecilnya yang bisa dia pakai untuk mengubah kemungkaran.

Ketika utusan itu melihat Umar dalam keadaan seperti itu, hati utusan ini begitu tenang, lalu berkata: “Inilah laki-laki yang semua raja tidak bisa menghukumnya karena kehebatannya, beginilah dia keadaannya, tetapi engkau wahai Umar telah berbuat adil dan saat ini engkau tertidur pulas, sedangkan raja kami telah berbuat zalim dan kezalimannya itu bagaikan ahli sihir yang menakutkan!”

🌿🌻🌹🌿🌺🌷🌴🌾🍀🍄

📚 Syaikh Abu Bakar bin Jabir  Al Jazairi, Minhajul Muslim, Hal. 112, Cet. 4, 2012M-1433H. Maktabah Al ‘Ulum wal Hikam, Madinah

📓 Durus wa ‘Ibar

📌 Kesederhanaan justru membawa kewibawaan dan penghormatan, apalagi bagi seorang pemimpin yang sebenarnya begitu mudah mendapat fasilitas negara

📌 Keteladanan dalam bentuk contoh nyata lebih tajam pengaruhnya dibanding kata-kata

✏ Farid Nu’man Hasan

Transfusi Darah dari Non Muslim

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum… pak ust izin bertanya, bagaimana hukumnya terima donor darah dari org yg non muslim yg pastinya makanan yg dia makan pun haram bagi kita yg muslim. (08534932xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah ..

Tubuh, darah, keringat, liur, non muslim adalah suci. Yang najis adlah aqidah mereka.

Hal ini disampaikan oleh Imam An Nawawi Rahimahullah:

وَذَكَرَ الْبُخَارِيّ فِي صَحِيحه عَنْ اِبْن عَبَّاس تَعْلِيقًا : الْمُسْلِم لَا يَنْجُس حَيًّا وَلَا مَيِّتًا . هَذَا حُكْم الْمُسْلِم . وَأَمَّا الْكَافِر فَحُكْمه فِي الطَّهَارَة وَالنَّجَاسَة حُكْم الْمُسْلِم هَذَا مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْجَمَاهِير مِنْ السَّلَف وَالْخَلَف . وَأَمَّا قَوْل اللَّه عَزَّ وَجَلَّ : { إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَس } فَالْمُرَاد نَجَاسَة الِاعْتِقَاد وَالِاسْتِقْذَار ، وَلَيْسَ الْمُرَاد أَنَّ أَعْضَاءَهُمْ نَجِسَة كَنَجَاسَةِ الْبَوْل وَالْغَائِط وَنَحْوهمَا . فَإِذَا ثَبَتَتْ طَهَارَة الْآدَمِيّ مُسْلِمًا كَانَ أَوْ كَافِرًا ، فَعِرْقه وَلُعَابه وَدَمْعه طَاهِرَات سَوَاء كَانَ مُحْدِثًا أَوْ جُنُبًا أَوْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاء ، وَهَذَا كُلّه بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ كَمَا قَدَّمْته فِي بَاب الْحَيْض

“Imam Bukhari menyebutkan dalam Shahihnya, dari Ibnu Abbas secara mu’alaq (tidak disebut sanadnya): Seorang muslim tidaklah najis baik hidup dan matinya. Ini adalah hukum untuk seorang muslim. Ada pun orang kafir maka hukum dalam masalah suci dan najisnya adalah sama dengan hukum seorang muslim (yakni suci). Ini adalah madzhab kami dan mayoritas salaf dan khalaf. Ada pun ayat (Sesungguhnya orang musyrik itu najis) maka maksudnya adalah najisnya aqidah yang kotor, bukan maksudnya anggota badannya najis seperti najisnya kencing, kotorannya , dan semisalnya. Jika sudah pasti kesucian manusia baik dia muslim atau kafir, maka keringat, ludah, darah, semuanya suci, sama saja apakah dia sedang berhadats, atau junub, atau haid, atau nifas. Semua ini adalah ijma’ kaum muslimin sebagaimana yang telah lalu saya jelaskan dalam Bab Haid.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/87. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Sehingga, transfusi darah dari non muslim ke muslim, adalah diperbolehkan. Tentunya jk memenuhi standar kesehatan.

Demikian. Wallahu a’lam

▫▪▫▪▫▪▫

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top