Cerai, Dibenci Allah Tapi Halal?

💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Ustadz, mohon izin bertanya. Benarkah talak adalah hal halal yg dibenci Allah?

Mungkinkah ada hal yg halal tp dibenci Allah?

Dan sy pernah mendengar kisah Umar ra. yg menyuruh anaknya bercerai karena ibadahnya malah menurun setelah menikah. Apa memang ini boleh menjadi alasan cerai? (08568042xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah …

Haditsnya berbunyi, dari Ibnu Umar Radhiyallahu’Anhuma bahwa Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam bersabda:

أبغض الحلال الى الله الطلاق

“Perkara halal yang paling Allah benci adalah perceraian.” (HR. Abu Dawud no. 1863, Ibnu Majah no. 2008)

Para ulama berbeda pendapat tentang keshahihannya. Imam Al Hakim menshahihkannya.

Syaikh Al Albani menyatakan dhaif. (Irwa’ul Ghalil No. 2040)

Syaikh Ahmad Syakir mengatakan:

في صحته نظر كثير

Pada keshahihannya ada perlu pertimbangan yg banyak. (‘Umdatut Tafsir, 1/583)

Anggaplah hadits ini dhaif, namun secara makna adalah Shahih. Dan tidak ada kerisauan dgn kalimat “Halal kok Allah benci.”

Hadits ini oleh Imam An Nawawi Rahimahullah menunjukkan bahwa ini salah satu hukum cerai yaitu makruh tanzih (makruh yg mendekati boleh), dan hukum cerai itu beragam.

Beliau berkata:

فيكون حديث بن عُمَرَ لِبَيَانِ أَنَّهُ لَيْسَ بِحَرَامٍ وَهَذَا الْحَدِيثُ لِبَيَانِ كَرَاهَةِ التَّنْزِيهِ قَالَ أَصْحَابُنَا الطَّلَاقُ أَرْبَعَةُ أَقْسَامٍ حَرَامٌ وَمَكْرُوهٌ وَوَاجِبٌ وَمَنْدُوبٌ وَلَا يَكُونُ مُبَاحًا

Hadits Ibnu Umar ini menjadi penjelas bahwa itu bukan haram, hadits menunjukkan makruh tanzih. Para sahabat kami (Syafi’iyyah) membagi hukum cerai atas 4 macam: haram, makruh, wajib, dan dianjurkan, tidak ada yang mengatakan boleh. ( Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 1/61)

Penjelasan yg lebih detil dan bagus dari Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin Rahimahullah berikut:

وهذا الحديث ليس بصحيح ، لكنَّ معناه صحيح ، أن الله تعالى يكره الطلاق ، ولكنه لم يحرمه على عباده للتوسعة لهم ، فإذا كان هناك سبب شرعي أو عادي للطلاق صار ذلك جائزاً ، وعلى حسب ما يؤدي إليه إبقاء المرأة ، إن كان إبقاء المرأة يؤدي إلى محظور شرعي لا يتمكن رفعه إلا بطلاقها فإنه يطلقها ، كما لو كانت المرأة ناقصة الدين ، أو ناقصة العفة ، وعجز عن إصلاحها ، فهنا نقول : الأفضل أن تطلق ، أما بدون سبب شرعي ، أو سبب عادي ، فإن الأفضل ألا يطلق ، بل إن الطلاق حينئذٍ مكروه

Hadits ini tidak Shahih, tapi maknanya Shahih. Allah membenci perceraian, namun tidak sampai diharamkan sebagai kelapangan bagi hamba-hambaNya.

Jika perceraian karena ada sebab syar’i dan pantas, maka saat itu menjadi boleh.

Jika seorg istri masih bisa dipertahankan maka pertahankan, tp jika dipertahankan melahirkan bahaya secara syar’i, dan tidak bisa dihilangkan bahaya itu kecuali dgn menceraikannya, maka ceraikan.

Sebagaimana seorang istri yang jelek agamanya, rasa malunya, dan sulit diperbaiki lg. Maka kami katakan: lebih baik cerai.

Tetapi, jika tidak ada alasan syar’i, tidak pantas, maka janganlah bercerai, justru saat itu cerai adalah perbuatan yang dibenci.

(Liqa Bab Al Maftuuh No. 55, soal no. 3)

Demikian. Wallahu a’lam

🌴🌱🌷🌸🍃🌵🌾🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top