Shaf Terbaik Bagi Wanita

▪▫▫▫▫▫▫▪

📨 PERTANYAAN:

Ustadz apakah tetap berlaku sebaik2 shof wanita itu dari belakang, ketika sdh ada pembatas/tabir antara shof laki2 dg wanita… Mhn penjelasan.. Syukron (+62 857-2755-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal hamdulillah ..

Telah diketahui bahwa sebaik-baiknya shaf bagi wanita adalah di belakang, dan seburuk-buruknya adalah di depan.

Kenapa? Sebab shaf di depan dekat dgn shaf laki-laki, dan dibelakang jauh dr laki-laki.

Ada pun jika tidak ada kaum laki-laki, atau terpisah dgn shaf laki-laki, karena ada tabir, maka hukum shaf mereka sama dgn laki-laki yaitu sebaik-baiknya shaf adalah di depan.

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

وأما إذا كان النساء يصلين في مكان ليس فيه رجال أو مفصول عن مسجد الرجال -كما ذكر السائل- فصفوفهن كصفوف الرجال خيرها أولها وشرها آخرها

Ada pun jika kaum wanita shalat di tempat yang tidak ada kaum laki-laki, atau terpisah dengan masjidnya kaum laki-laki, maka barisan mereka sama seperti kaum laki-laki yaitu sebaik-baiknya shaf adalah di depan, dan seburuk-buruknya adalah di belakang.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 45569)

Demikian. Wallahu a’lam

‌📙📘📗📕📒📔📓

🖋 Farid Nu’man Hasan

Membeli Buah Dilarang Mencicipi Dulu?

▫▪▫▪▫▪▫▪

📨 PERTANYAAN:

Temen titip pertanyaan
Mau nanya dong:
Kalo yang jualan buah kan biasanya tukang jualannya membolehkan untuk mencicipi sedikit. Nah itu gimana hukumnya? Tetep ga boleh karena belum jadi milik kita, atau boleh karena penjualnya meridhoi?(+62 877-8474-xxxx:)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal hamdulillah..

Mencicipi sebelum membeli buah adalah bagian dari upaya membeli buah dengan hasil yang terbaik, agar tidak gharar atau tertipu oleh pedagang buah. Jika membeli pakaian orang akan memeriksa bahan, jahitan, kenyamanan, dan ukuran dibadan dgn dipakai dulu. Itu jika beli pakaian, ada pun beli buah tentu ada caranya sendiri tidak cukup lihat-lihat dan pegang-pegang. Inilah hakikatnya, menghindari gharar dan zhulm. Ditambah lagi ini terjadi biasanya atas Ridha penjualnya.

Ada penulis yang mengatakan mencicipi tidak boleh dengan alasan belum jadi milik. Pendapat ini sah-sah saja, tapi pendapat ini berlebihan dan berbahaya.

Sebab, pendapat ini berdampak pada .. kita pun tidak boleh mencoba sepatu dulu saat membelinya, tidak boleh mencoba sendal saat membelinya, tidak boleh test Drive mobil atau motor saat membelinya, tidak boleh mencoba baju dulu saat membelinya, .. dan lain-lain.

Kebolehan ini diperkuat oleh tradisi jual beli dimasyarakat kita dari zaman ke zaman dan tidak ada yang mengingkarinya, termasuk para ulama hingga datangnya pendapat syadz (nyeleneh) yang mengharamkannya.

Dlm madzhab Syafi’i dan Hanafi, ‘Urf (tradisi) adalah salah satu sumber hukum.

Berdasarkan ucapan Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu:

ما رآه المسلمون حسنا فعند الله حسن

Apa yg dipandang baik oleh kaum muslimin maka di sisi Allah Ta’ala juga baik.

(HR. Ahmad no. 3600, hasan)

Para ulama mengatakan:

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

Ketetapan hukum karena tradisi itu seperti ketetapan hukum dengan Nash/dalil. (Syaikh Muhammad ‘Amim Al Mujadidiy At Turkiy, Qawa’id Al Fiqhiyah, no. 101)

Syaikh Abu Zahrah mengatakan, bahwa para ulama yang menetapkan ‘Urf sebagai dalil, itu sekiranya jika tidak ditemukan dalil dalam Al Qur’an dan As Sunnah, dan itu pun tidak bertentangan dengannya. Tapi, jika bertentangan maka ‘Urf tersebut mardud (tertolak), seperti minum khamr dan makan riba. (Ushul Fiqih, Hal. 418)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗📔

🖋 Farid Nu’man Hasan

Laki-Laki Pakai Sutera?

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustad farid, saya mau tanya bolehkah pria memakai sutra?
Mohon penjelasannya.
Jazakallah kheir (+62 878-3081-xxxx‬)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Pada dasarnya, diharamkan memakai sutera bagi kaum laki-laki.

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah berkata:

يحرم على الرجال لبس الحرير والتختم بالذهب، ويحل للنساء اللبس والتختم مطلقاً والتحلي بالحلي من الذهب والفضة

Diharamkan bagi kaum laki-laki memakai sutera dan cincin emas, dan dihalalkan bagi kaum wannita memakai cincin secara mutlak, dan memakai perhiasan dari emas dan perak.

(Al Fiqhu Al Islamiy wa Adillatuhu, 4/186)

Dalilnya adalah Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

حرم لباس الحرير والذهب على ذكور أمتي وأحل لإناثهم

Sutera dan emas itu haram bagi umatku yang laki-laki dan halal bagi umatku yang wanita. (HR. At Tirmidzi No. 1720, katanya: hasan shahih)

Pengharaman ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sebagaimana dikatakan Imam Al Qurthubi. (‘Umdatul Qari, 10/34)

📓 Kapankah Dibolehkan?

Keharaman terhadap sutera, tidaklah mutlak. Ada kondisi pengecualian yang membuatnya boleh digunakan.

1⃣ Ketika sakit dan untuk pengobatan

Berdasarkan hadits berikut:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ
رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحِكَّةٍ بِهِمَا

Dari Anas dia berkata; Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah memberi izin kepada Zubair dan Abdurrahman untuk memakai kain sutera karena penyakit gatal yang dideritanya.

(HR. Bukhari no. 5839)

2. Hanya sedikit bagian suteranya

Berdasarkan hadits berikut:

عن سويد بن غفلة أن عمر بن الخطاب خطب بالجابية فقال نهى نبي الله صلى الله عليه وسلم عن لبس الحرير إلا موضع إصبعين أو ثلاث أو أربع

Dari Suwaid bin Ghafalah bahwa ‘Umar bin Al Khaththab pernah berpidato di Jabiyah sebagai berikut;

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi ‘alaihi wa Sallam melarang memakai sutera kecuali sekedar seukuran dua, tiga, atau empat jari saja.

(HR. Muslim no. 2069)

Jadi, jika bercampur dgn bahan lain, prosentasenya sangat kecil, maka masih dibolehkan. Ada pun jika sebuah bahan adalah murni sutera baik kecil atau banyak, maka tetap terlarang.

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam berkata:

فيه استثناء قدر الإصبعين أو الثلاث أو الأربع، إذا كان تابعا لغيره. أما المنفرد، فلا يحل منه، قليله ولا كثيره كخيط مسبحة، أو ساعة أو نحو ذلك

Pada hadits ini ada pengecualian seukuran dua jari, tiga atau empat, jika bahannya diikuti bahan lainnya. Ada pun jika hanya sutera, tetaplah tidak halal baik sedikit atau banyak, seperti benang tasbih, jam, dan semisalnya.

(Taisir Al ‘Alaam Syarh ‘Umdah Al Ahkaam, 2/219)

Demikian. Wallahu a’lam

☘🎋🌵🌷🌺🌻🍃🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

Bayar Zakat Untuk Orang Tua Sendiri

▫▪▪▪▪▪▫

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum wr wb
Ustadz Afwan mau nanya,kalau zakat fitrah ngasih ke orang tua boleh ngga?
Karena dia beranggapan orang tuanya termasuk orang miskin,jzkalloh ustadz🙏🏻 (+62 831-9570-xxxx:)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Mayoritas ulama mengatakan tidak boleh berzakat kepada orang tua. Sebab orang tua yang faqir, miskin, berhutang, dst, memang tanggungan hidup anaknya. Orang dalam tanggungan seseorang tidaklah dizakati oleh orang tersebut.

Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin berkata:

ليس للرجل ولا للمرأة دفع الزكاة إلى والديهم، ولا إلى أولادهم، وإنّما تدفع للأقارب الآخرين إذا كانوا فقراء، وليسوا في حوزته، وليسوا في نفقته، تكون صدقة وصلة

Tidaklah seorang laki-laki dan wanita membayarkan zakatnya ke kedua orang tuanya dan anak-anaknya, zakat itu hanyalah kerabatnya dan oramg lain, jika mereka faqir dan mereka tidak dibawah tanggungan dan nafkahnya, maka hal itu nilainya menjadi sedekah dan silaturrahim sekaligus.

(Fatawa Nuur ‘alad Darb, 15/341)

Jadi, nafkahi orang tua bukan menzakati orang tua.

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📗📕📒📔📓

🖋 Farid Nu’man Hasan

scroll to top