Hukum Onani

💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum.mohon maaf mau tanya,apakah hukum onani dalam Islam?_jika seseorang sudah kecanduan onani dah lebih 15 tahun padahal saat ini ia sudah menikah,bagaimana lah solusinya?.

📬 JAWABAN

Wa ‘Alaikum salam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillahi wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d:

Masalah onani/masturbasi (istimna’) sejak lama diperselisihkan para ulama. Di i antara mereka ada yang mengharamkan, ada pula yang memakruhkan, bahkan membolehkan dengan syarat, artinya jika syaratnya tidak terpenuhi maka tetap haram. Yang pasti, ditinjau secara muru’ah (citra diri) seorang muslim, tak ada yang mengatakan onani/masturbasi adalah baik.

Saya akan kutip uraian dan fatwa dari para beberapa ulama kita, sebagai berikut.

1⃣ Fatwa Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’, fatwa no. 2192

استمناء الصائم
السؤال الأول من الفتوى رقم (2192)
س1: إذا تحركت شهوة المسلم في نهار رمضان ولم يجد طريقًا إلا أن يستمني فهل يبطل صومه، وهل عليه قضاء أو كفارة في هذه الحالة؟
ج1: الاستمناء في رمضان وغيره حرام، لا يجوز فعله؛ لقوله تعالى: { وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ }{ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ }{ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ } (1) وعلى من فعله في نهار رمضان وهو صائم أن يتوب إلى الله، وأن يقضي صيام ذلك اليوم الذي فعله فيه، ولا كفارة؛ لأن الكفارة إنما وردت في الجماع خاصة.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو // عضو // نائب رئيس اللجنة // الرئيس //
عبد الله بن قعود // عبد الله بن غديان // عبد الرزاق عفيفي // عبد العزيز بن عبد الله بن باز //

Onani Bagi Orang Berpuasa (Pertanyaan pertama dalam fatwa no. 2192)

Pertanyaan: Jika seorang muslim, syahwat bergejolak pada siang hari Ramadhan dan dia tidak menemukan cara meredam kecuali dengan onani, maka apakah batal puasanya, apakah wajib baginya qadha atau membayar kifarat dalam keadaan seperti itu?

Jawab:
Onani pada bulan Ramadhan dan selain bulan Ramadhan adalah haram, tidak boleh melakukannya. Karena Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.Barangsiapa mencari yang di balik itu Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5-7)

Dan bagi siapa saja yang melakukannya pada siang hari Ramadhan, wajib baginya tobat kepada Allah, dan hendaknya mengganti (qadha) puasanya itu pada hari lain, tidak usah membayar kifarat, karena kifarat itu khusus untuk yang jima’ (bersetubuh) pada bulan puasa.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘Ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa ashhabihi wa sallam.

Al Lajnah Da’imah Lil Buhuts wal Ifta,
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Anggota: – Syaikh Abdullah bin Qu’ud
– Syaikh Abdullah bin Ghudyan
– Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi

2⃣ Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

وَسُئِلَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى عَنْ ” الِاسْتِمْنَاءِ ” هَلْ هُوَ حَرَامٌ ؟ أَمْ لَا ؟
الْجَوَابُ:
فَأَجَابَ : أَمَّا الِاسْتِمْنَاء بِالْيَدِ فَهُوَ حَرَامٌ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ وَهُوَ أَصَحُّ الْقَوْلَيْنِ فِي مَذْهَبِ أَحْمَد وَكَذَلِكَ يُعَزَّرُ مَنْ فَعَلَهُ . وَفِي الْقَوْلِ الْآخَرِ هُوَ مَكْرُوهٌ غَيْرُ مُحَرَّمٍ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يُبِيحُونَهُ لِخَوْفِ الْعَنَتِ وَلَا غَيْرِهِ وَنُقِلَ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ أَنَّهُمْ رَخَّصُوا فِيهِ لِلضَّرُورَةِ : مِثْلَ أَنْ يَخْشَى الزِّنَا فَلَا يُعْصَمُ مِنْهُ إلَّا بِهِ وَمِثْلَ أَنْ يَخَافَ إنْ لَمْ يَفْعَلْهُ أَنْ يَمْرَضَ وَهَذَا قَوْلُ أَحْمَد وَغَيْرِهِ . وَأَمَّا بِدُونِ الضَّرُورَةِ فَمَا عَلِمْت أَحَدًا رَخَّصَ فِيهِ . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ

Beliau –Rahimahullah- ditanya tentang onani, apakah haram? Atau tidak?

Jawab:

“Adapun onani dengan tangan, adalah haram menurut jumhur (mayoritas) ulama, dan itu adalah yang lebih benar di antara dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad, dan bagi yang melakukannya wajib di ta’zir (didera). Dalam pendapat lainnya, hukumnya makruh tidak haram, kebanyakan mereka tidak membolehkannya baik yang takut tidak mampu menahan nafsu dan bagi selainnya. Dikutip dari sekelompok sahabat dan tabi’in, bahwa mereka memberikan rukhshah (keringanan) dalam hal ini jika dharurat: misalnya jika dia takut berzina, dan dia tidak mampu mencegahnya kecuali dengan onani, atau misalnya orang yang takut jika tidak melakukannya maka dia akan sakit, dan ini adalah pendapat Ahmad dan selainnya. Sedangkan jika tidak ada dharurat, maka saya tidak mengetahui satu pun ulama yang memberikan rukhshah (keringanan). Wallahu A’lam” (Al Fatawa Al Kubra, 3/439)

Sedangkan dalam Majmu’ Al Fatawa tertulis demikian:

سُئِلَ : عَنْ ” الِاسْتِمْنَاءِ ” فَأَجَابَ : أَمَّا الِاسْتِمْنَاءُ فَالْأَصْلُ فِيهِ التَّحْرِيمُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ ، وَعَلَى فَاعِلِهِ التَّعْزِيرُ ؛ وَلَيْسَ مِثْلَ الزِّنَا . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ

“Beliau ditanya tentang “onani”, maka beliau menjawab: “Ada pun onani, hukum asalnya adalah haram menurut jumhur ulama, dan bagi pelakunya wajib di ta’zir (di hukum dera/pukul) dan tidak sama dengan zina (hukumannya). Wallahu A’lam “ (Majmu’ Al Fatawa, 34/229)

3⃣ Imam Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, sebagai berikut:

عن مجاهد قال: سئل ابن عمر عن الاستمناء؟ فقال ذلك نائك نفسه، وبه إلى سفيان الثوري عن الاعمش عن أبي رزين عن أبي يحيى عن ابن عباس أن رجلا قال له إني أعبث بذكري حتى أنزل قال أف نكاح الامة خير منه وهو خير من الزنا

Dari Mujahid, dia berkata, bahwa Ibnu Umar ditanya tentang onani?, dia menjawab: “Itu adalah menjauhkanmu dari nafsu.” Dengannya pula pandangan Sufyan ats Tsauri, dari Al A’masy, dari Abu Razin, dari Abu Yahya, dari Ibnu Abbas, bahwa ada seorang laki-laki berkata kepadanya, “Sesungguhnya saya bermain-main dengan dzakar saya, sampai keluar mani.” Ibnu Abbas berkata: “Cis! Menikahi budak lebih baik dari itu, namun itu lebih baik dari zina.” (Al Muhalla, 11/391-2392)

Dari ucapan di atas, bisa kita ketahui bahwa Ibnu Umar dan Ibnu Abbas tidak mengharamkannya. Sedangkan Imam Ibnu Hazm sendiri juga tidak mengharamkan, menurutnya onani adalah makruh dan tidak berdosa. Onani dilarang karena merusak jiwa dan akal, dan perbuatan tidak luhur.

Berikut Ucapan Imam Abu Muhammad bin Hazm Rahimahullah:

قال أبو محمد رحمه الله: فلو عرضت فرجها شيئا دون أن تدخله حتى ينزل فيكره هذا ولا اثم فيه وكذلك الاستمناء للرجال سواء سواء لان مس الرجل ذكره بشماله مباح ومس المرأة فرجها كذلك مباح باجماع الامة كلها فإذ هو مباح فليس هنالك زيادة على المباح الا التعمد لنزول المني فليس ذلك حراما أصلا لقول الله تعالى: (وقد فصل لكم ما حرم عليكم) وليس هذا مما فصل لنا تحريمه فهو حلال لقوله تعالى:
(خلق لكم ما في الارض جميعا) الا أننا نكرهه لانه لس من مكارم الاخلاق ولا من الفضائل، وقد تكلم الناس في هذا فكرهته طائفة وأباحته أخرى

Berkata Abu Muhammad (Ibnu Hazm) Rahimahullah: “Seandainya seorang wanita memainkan kemaluannya dengan sesuatu tanpa memasukkannya sampai dia inzal (orgasme) maka itu dibenci (makruh) dan tidak berdosa. Demikian juga onani bagi laki-laki, sama saja, karena seorang laki-laki menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah mubah, dan juga seorang wanita yang menyentuh kemaluannya adalah mubah (boleh) menurut ijma’ umat seluruhnya. Maka, jika hal itu mubah, maka di sana tidak ada tambahan atas kebolehannya kecuali menyengaja hingga keluar mani. Maka itu tidak haram pada asalnya, karena Allah Ta’ala berfirman: “Allah telah jelaskan bagi kalian apa-apa yang telah diharamkan atas kalian”, dan tidak ada dalam hal ini apa-apa yang menjelaskan keharamannya bagi kita, maka dia halal karena Allah Ta’ala berfirman: “Allah telah menciptakan apa-apa yang ada di bumi semua untuk kalian.” Namun, kami memakruhkan hal itu, karena itu bukanlah perbuatan mulia, bukan utama, dan manusia telah membicarakan hal ini, sekelompok ada yang memakruhkannya, dan yang lain ada yang membolehkannya.” (Ibid, 11/392)

4⃣ Dalam kitab Al Fatawa Al Hindiyah disebutkan:

الِاسْتِمْنَاءُ حَرَامٌ ، وَفِيهِ التَّعْزِيرُ ، وَلَوْ مَكَّنَ امْرَأَتَهُ ، أَوْ أَمَتَهُ مِنْ الْعَبَثِ بِذَكَرِهِ ، فَأَنْزَلَ ، فَإِنَّهُ مَكْرُوهٌ ، وَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ ، كَذَا فِي السِّرَاجِ الْوَهَّاجِ

“Onani adalah haram, dan harus dikenai ta’zir. Dan seandainya yang meng-onanikan adalah istrinya, atau budaknya memainkan dzakarnya, hingga keluar maninya, maka itu makruh. Dan tidak dikenai hukuman. Demikian keterangan dalam As Siraj al Wahaj”. (Al Fatawa Al Hindiyah, 15/432)

5⃣ Dalam Kitab Fiqhus Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq berkata:

الاستمناء: استمناء الرجل بيده مما يتنافى مع ما ينبغي أن يكون عليه الانسان من الادب وحسن الخلق، وقد اختلف الفقهاء في حكمه: فمنهم من رأى أنه حرام مطلقا. ومنهم من رأى أنه حرام في بعض الحالات، وواجب في بعضها الآخر. ومنهم من ذهب إلى القول بكراهته. أما الذين ذهبوا إلى تحريمه فهم المالكية والشافعية، والزيدية. وحجتهم في التحريم أن الله سبحانه أمر بحفظ الفروج في كل الحالات، إلا بالنسبة للزوجة، وملك اليمين. فإذا تجاوز المرء هاتين الحالتين واستمنى، كان من العادين المتجاوزين ما أحل الله لهم إلى ما حرمه عليهم.
يقول الله سبحانه: ” والذين هم لفروجهم حافظون. إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين.
فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون “. وأما الذين ذهبوا الى التحريم في بعض الحالات، والوجوب في بعضها الآخر، فهم الاحناف فقد قالوا: إنه يجب الاستمناء إذا خيف الوقوع في الزنا بدونه، جريا على قاعدة: ارتكاب أخف الضررين. وقالوا: إنه يحرم إذا كان لاستجلاب الشهوة وإثارتها. وقالوا: إنه لا بأس به إذا غلبت الشهوة، ولم يكن عنده زوجة أو أمة واستمنى بقصد تسكينها.
وأما الحنابلة فقالوا: إنه حرام، إلا إذا استمنى خوفا على نفسه من الزنا، أو خوفا على صحته، ولم تكن له زوجة أو أمة، ولم يقدر على الزواج، فإنه لاحرج عليه. وأما ابن حزم فيرى أن الاستمناء مكروه ولا إثم فيه، لان مس الرجل ذكره بشماله مباح بإجماع الامة كلها. وإذا كان مباحا فليس هنالك زيادة على المباح إلا التعمد لنزول المني، فليس ذلك حراما أصلا، لقول الله تعالى: ” وقد فصل الله لكم ما حرم عليكم ” وليس هذا ما فصل لنا تحريمه، فهو حلال لقوله تعالى: ” خلق لكم ما في الارض جميعا “. قال: وإنما كره الاستمناء لانه ليس من مكارم الاخلاق ولا من الفضائل. وروي لنا أن الناس تكلموا في الاستمناء فكرهته طائفة وأباحته أخرى. وممن كرهه ابن عمر، وعطاء. وممن أباحه ابن عباس، والحسن، وبعض كبار التابعين. وقال الحسن: كانوا يفعلونه في المغازي. وقال مجاهد: كان من مضى يأمرون شبابهم بالاستمناء يستعفون بذلك، وحكم المرأة مثل حكم الرجل فيه.

Onani

Onani yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan tangannya termasuk suatu hal yang merusak adab dan akhlak yang baik. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukumnya. Sebagian ulama ada yang menetapkan hukumnya haram secara mutlak. Sedangkan yang lain mengatakan haram dalam suatu keadaan, namun wajib dalam keadaan lain. Sebagian yang lain mengatakan makruh.

Di antara para ulama yang mengatakan haram adalah: pengikut madzhab Maliki, Syafi’i, dan Zaidi. Mereka berhujjah bahwa Allah Ta’ala telah memerintakan manusia untuk menjaga kemaluannya dalam segala kondisi kecuali terhadap isteri dan budak yang dimilikinya. Jadi, jika ada lelaki yang melampaui kedua hal itu –mendatangi isteri dan budak- dengan cara onani, maka ia termasuk orang yang melampaui batas dari hal yang telah Allah halalkan masuk ke dalam perbuatan yang Allah haramkan.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri dan budak yang mereka miliki;maka sesunguhnya mereka adalah orang tiada tercela. Barangsiapa yang mencari dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5-7)

Sedangkan ulama yang mengatakan bahwa onani itu haram dalam satu keadaan, namun wajib dalam keadaan lain adalah pengikut Imam Abu hanifah. Pendapat ini mengatakan bahwa andaikata seseorang dikhawatirkan akan berbuat zina, maka wajiblah ia menyalurkan nafsunya dengan cara onani. Pendapat ini mengikuti kaidah: “Jika berkumpul dua mudharat, maka wajib mengambil mudharat yang paling ringan.”

Mereka mengatakan: “Jika onani ini dilakukan hanya untuk merangsang dan membangkitkan syahwat, maka ini haram hukumnya.”

Mereka juga mengatakan: “Bahwa onani dengan tangan sendiri itu tidak apa-apa di kala syahwat sudah tidak mampu dibendung lagi, sedangkan dia sendiri tidak memiliki isteri atau budak. Dan onani ini dilakukannya dalam rangka meredakan syahwat.”

Pengikut Hambali mengatakan bahwa

onani dengan tangan sendiri haram hukumnya kecuali jika takut akan berbuat zina atau takut akan merusak kesehatan, sedangkan ia tidak punya isteri atau budak yang dimilikinya, dan ia juga tidak mampu untuk menikah. Jika DALAM KEADAAN SEPERTI INI maka tidak mengapa dia melakukan onani.

Berbeda dengan pendapat sebelumnya, yaitu pandangan Imam Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa onani itu makruh dan tidak berdosa. Karena seorang laki-laki menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah mubah (boleh) menurut ijma’ umat seluruhnya. Maka, jika hal itu mubah, maka di sana tidak ada tambahan atas kebolehannya kecuali menyengaja hingga keluar mani. Maka itu tidak haram pada asalnya, karena Allah Ta’ala berfirman: “Allah telah jelaskan bagi kalian apa-apa yang telah diharamkan atas kalian”, dan tidak ada dalam hal ini apa-apa yang menjelaskan keharamannya bagi kita, maka dia halal karena Allah Ta’ala berfirman: “Allah telah menciptakan apa-apa yang ada di bumi semua untuk kalian.” Namun, kami memakruhkan hal itu, karena itu bukanlah perbuatan mulia, bukan utama, dan manusia telah membicarakan hal ini, sekelompok ada yang memakruhkannya, dan yang lain ada yang membolehkannya.”
Di antara yang mengatakan makruh adalah Ibnu Umar dan Atha’, dan yang mengatakan mubah adalah Ibnu Abbas dan Al Hasan, dan sebagian tabi’in senior.

Al Hasan berkata: “Mereka melakukan onani ketika berperang.”

Mujahid berkata: “Orang dulu justru memerintahkan pemudanya beronani untuk menjaga kesucian dan kehormatan diri.” Sama dengan onani, masturbasi wanita pun sama hukumnya. (Fiqhus Sunnah, 2/434-436)
Selesai dari Syaikh Sayyid Sabiq.

Demikianlah masalah ini, nampaknya apa yang dibahas oleh Syaikh Sayyid Sabiq cukup komprensif (menyeluruh). Kesimpulannya, tak ada yang mengatakan bahwa onani adalah perbuatan baik, etis, dan beradab. Namun, apa yang dipegang Hanafiyah dan Hambaliyah nampaknya bisa jadi lebih pas untuk zaman sekarang, zaman banyaknya wanita berpakaian tetapi sebenarnya telanjang, zamannya godaan, pornografi, sementara biaya pernikahan tidak murah, maka pandangan mereka yakni haram dalam satu keadaan dan wajib dalam keadaan lain bisa dipertimbangkan, dengan catatan kondisi-kondisi tersebut memang terjadi karena dharurat bukan dicari-cari dan dibuat-buat.

Wallahu A’lam

🍃🌾☘🌻🌴🌸🌷🌺

✏ Farid Nu’man Hasan

Miskin dan Kaya Oke-Oke Aja

✔  Jangan Sesali Kemiskinan Asalkan Sabar

💦💥💦💥💦💥

📌 Nabi pernah berdoa agar dihidupkan dalam keadaan miskin, dimatikan dalam keadaan miskin, dan dikumpulkan bersama orang-orang miskin. (HR. At Tirmidzi No. 2352, Al Hakim No. 7911, katanya: shahih. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 13532)

📌 Di surga, kata Nabi, kebanyakan isinya adalah orang-orang miskin dan lemah. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

📌 Di surga orang miskin memasukinya lebih dahulu dibanding orang kaya, mereka mahbusun (tertahan) dulu. (HR. Al Bukhari No. 5196)

📌 Pertanyaan dan hisab di akhirat pun tidak sebanyak seperti pertanyaan bagi orang kaya, orang kaya akan ditanya tentang hartanya, dari mana dan buat apa. (HR. At Tirmidzi No. 2517, katanya: hasan shahih. Abu Ya’la No. 7434, Abu Nu’aim, 10/232)

📌 Tidak sedikit orang-orang besar adalah orang yang diuji dengan kemiskinan, seperti Nabi Ayyub ‘Alaihissalam, namun karena kesabarannya Allah Ta’ala memujinya sebagai “ni’mal ‘abdu – hamba terbaik”. (QS. Shaad: 44)

✔ Kaya Itu Sangat Penting Asalkan Bersyukur

💥💦💥💦💥💦

📌 Nabi Daud dan Sulaiman ‘Alaihimassalam, keduanya nabi, keduanya raja sangat kaya, tapi keduanya Allah Ta’ala puji “Ni’mal ‘Abdu-hamba terbaik”, karena ketaatannya. (QS. Shaad: 30)

📌 Ada dua rukun Islam, yang butuh kekuatan harta untuk menjalankannya, yaitu haji jika mampu, dan zakat jika nishab.

📌 Nabi memuji orang yang memiliki sesuatu lalu dia memberikannya kepada yang tidak punya, katanya: Tangan di atas lebih baik dibanding tangan yang di bawah. (HR. Al Bukhari No. 5040)

📌 Sesungguhnya para sahabat yang mubasyiruna bil jannah (dikabarkan akan masuk surga) hampir semua orang kaya harta, kecuali Ali Radhiallahu ‘Anhu

📌 Olah raga dan permainan yang dianjurkan Islam juga “berkelas dan elit” seperti berkuda, panah, dan pedang (anggar), hanya renang yang murah meriah.

📌 Nabi memerintahkan kita memisahkan tempat tidur (lebih bagus lagi memisahkan kamarnya). (HR. Abu Daud No. 495, Ahmad No. 6689, dll. Imam An Nawawi mengatakan: hasan) artinya, buat rumah mesti banyak kamar agar ideal.

So, semua baik bagi orang mu’min, jika dapat kebaikan  disyukuri, jika buruk dia sabar.

Wallahu A’lam

☘🌻🌺🌴🌷🍃🌸🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

Fiqih Shalat Gerhana (Bag. 5)

💦💥💦💥💦💥

7⃣ Khutbah

Imam tiga madzhab mengatakan bahwa tidak ada khutbah dalam masalah gerhana ini. Baik sebelum atau sesudah shalat. Apalagi bagi yang mengatakan bahwa shalat gerhana itu dilakukan secara munfarid (sendiri). Hal itu merupakan konsekuensi logis dari pendapat mereka bahwa shalat gerhana dilakukan secara sendiri, sebab mana mungkin ada khutbah jika shalatnya sendiri.

Tertulis dalam berbagai kitab para ulama:

قَال أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٌ وَأَحْمَدُ : لاَ خُطْبَةَ لِصَلاَةِ الْكُسُوفِ ، وَذَلِكَ لِخَبَرِ : فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ ، وَكَبِّرُوا ، وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا أَمَرَهُمْ – عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ – بِالصَّلاَةِ ، وَالدُّعَاءِ ، وَالتَّكْبِيرِ ، وَالصَّدَقَةِ ، وَلَمْ يَأْمُرْهُمْ بِخُطْبَةٍ ، وَلَوْ كَانَتِ الْخُطْبَةُ مَشْرُوعَةً فِيهَا لأَمَرَهُمْ بِهَا ؛ وَلأِ نَّهَا صَلاَةٌ يَفْعَلُهَا الْمُنْفَرِدُ فِي بَيْتِهِ ؛ فَلَمْ يُشْرَعْ لَهَا خُطْبَةٌ

Berkata Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad: tidak ada khutbah pada shalat gerhana, alasannya adalah karena hadits: Jika kalian melihat hal itu (gerhana) maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalat, dan bersedehkahlah. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka dengan shalat, doa, takbir, dan bersedekah, tidak memerintahkan mereka berkhutbah. Seandainya khutbah itu disyariatkan, tentunya mereka akan diperintahkan melakukannya, dan juga disebabkan bahwa shalatnya dilakukan sendiri dirumah, maka khutbah tentunya tidak disyariatkan. 1)

Sementara Imam Asy Syafi’i dan pengikutnya mengatakan bahwa khutbah pada shalat gerhana itu disyariatkan. Dilakukan setelah shalat dengan dua kali khutbah, diqiyaskan dengan shalat ‘Id. 2)

Dalilnya adalah hadits dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha yang menceritakan tata cara shalat gerhana yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu kata ‘Aisyah:

….ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدْ انْجَلَتْ الشَّمْسُ فَخَطَبَ النَّاسَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا

“ … kemudian Beliau berbalik badan dan matahari mulai terang, lalu dia berkhutbah di hadapan manusia, beliau memuji Allah dengan berbagai pujian, kemudian bersabda: Sesungguhnya (gerhana) matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kebesaran Allah, keduanya terjadi bukan karena wafatnya seseorang dan bukan pula lahirnya seseorang. Jika kalian menyaksikannya, maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalat, dan bersedehkahlah. 3)

Hadits ini tegas menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan khutbah setelah shalat gerhana, dan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melakukannya dimulai dengan puji-pujian.

Maka, yang shahih adalah wallahu alam- bahwa khutbah gerhana adalah sunah. Seandai pun nabi hanya melakukan sekali dalam hidupnya, itu tidaklah menghilangkan kesunahannya. Hanya saja tidak ada keterangan khutbah itu adalah dua kali khutbah sebagaimana shalat ‘Id. Tidak dalam hadits, dan tidak pula dalam atsar para salaf. Dengan kata lain, aturan dalam khutbah setelah shalat gerhana tidak se-rigid (kaku) khutbah Jumat dan ‘Id (Hari Raya). Ada pun pendapat kalangan Syafi’iyah bahwa khutbah adalah dua kali hanya berasal dari qiyas saja, yaitu mengqiyaskan dengan khutbah ‘Id.

Ada ulasan yang bagus dan patut dijadikan renungan dari Imam Shiddiq Hasan Khan Rahimahullah sebagai berikut:

“Kemudian ketahuilah, bahwa khutbah yang disyariatkan adalah yang biasa dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam, yaitu memberikan kabar gembira dan menakut-nakuti manusia. Inilah hakikat yang menjadi jiwa sebuah khutbah yang karenanya khutbah menjadi disyariatkan. Adapun yang disyaratkan berupa membaca Alhamdulillah, shalawat kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, membaca ayat Al Quran, maka semuanya itu adalah perkara di luar tujuan umum disyariatkannya khutbah. Telah disepakati bahwa hal-hal seperti ini (membaca hamdalah, shalawat, dan membaca ayat, pen) dalam khutbah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidaklah menunjukkan bahwa hal itu menjadi syarat yang wajib dilakukan. Tidak ragu lagi bagi orang yang objektif (munshif), bahwa tujuan utama dari khutbah adalah nasihatnya, bukan apa yang dibaca sebelumnya baik itu Alhamdulillah dan shalawat kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Telah menjadi tradisi orang Arab yang terus menerus, bahwa jika salah seorang di antara mereka berdiri untuk pidato mereka akan memuji Allah Taala dan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan memang betapa baik dan utama hal itu. Tetapi itu bukanlah tujuannya, tujuannya adalah apa yang diuraikan setelahnya. Jika ada yang mengatakan bahwa tujuan orang berpidato dalam sebuah acara adalah hanya mengutarakan Alhamdulillah dan Shalawat, maka hal ini tidak bisa diterima, dan setiap yang berpikiran sehat akan menolaknya.

Jadi, jika telah dipahami bahwa jika orang sudah menyampaikan nasihat dalam khutbah Jumat, dan itu sudah dilakukan oleh khatib, maka dia telah cukup disebut telah menjalankan perintah. Hanya saja jika dia mendahuluinya dengan membaca puji-pujian kepada Allah Taala dan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, serta mengaitkan pembahasannya dengan membaca ayat-ayat Al Quran, maka itu lebih sempurna dan lebih baik.” 4)

Demikian menurut Imam Shiddiq Hasan Khan. Sebenarnya di dalam sunah, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam membuka khutbah dengan bacaan berikut: 5)

أَنْ الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
{ اتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا }
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ }
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا }

Kalimat pembuka ini dipakai ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam khutbah haji wada’, oleh karenanya dikenal dengan Khutbatul Hajjah. Tetapi, pembukaan seperti ini juga dianjurkan pada khutbah-khutbah lainnya, termasuk khutbah gerhana.

Imam Al Baihaqi menceritakan sebagai berikut:

قال شعبة قلت لأبي إسحاق هذه في خطبة النكاح أو في غيرها قال في كل حاجة

Berkata Syu’bah: Aku bertanya kepada Abu Ishaq, apakah bacaan ini pada khutbah nikah atau selainnya? Beliau menjawab: “Pada setiap hajat (kebutuhan).” 6)

Ada pun tentang penutup khutbah, di dalam sunah pun ada petunjuknya, yaitu sebuah doa ampunan yang singkat untuk khathib dan pendengarnya.

عن ابن عمر ، رضي الله عنهما قال : إن النبي صلى الله عليه وسلم يوم فتح مكة قام على رجليه قائما ، وخطب فحمد الله تعالى وأثنى عليه وخطب خطبة ، ذكرها ثم قال : « أقول قولي هذا وأستغفر الله لي ولكم »

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, dia berkata: sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari Fathul Makkah berdiri di atas kedua kakinya, dan dia berkhutbah, lalu memuji Allah Ta’ala, dan menyampaikan khutbahnya, kemudian berkata: Aquulu qauliy hadza wa astaghfirullahu liy wa lakum – aku ucapkan perkataanku ini dan aku memohonkan ampun kepada Allah untukku dan untuk kalian. 7)

Ucapan ini juga diriwayatkan banyak imam dengan kisah yang berbeda-beda, seperti oleh Imam Abu Nu’aim dalam Ma’rifatush Shahabah, Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, Imam Ad Darimi dalam Sunannya, Imam Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, dan lainnya.

(Bersambung …)

✏ Farid Nu’man Hasan


🍃🍃🍃🍃🍃🍃

[1] Bada’i Ash Shana’i, 1/282, Mawahib Al Jalil, 2/202, Hasyiah Ad Dasuqi, 1/302, Al Mughni, 2/425, Tabyinul Haqaiq, 1/229
[2] Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 5/52, Asnal Mathalib, 1/286
[3] HR. Bukhari No. 1044
[4] Imam Shiddiq Hasan Khan, Ar Raudhah An Nadiyah, 1/137
[5] Bacaan pembuka khutbah ini, diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi No. 1105, Imam Abu Daud No. 2118, Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 1360, Imam An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 5528, Imam Ath Thabarani Al Mu’jam Al Kabir No. 10079, Ahmad No. 4115)
Hadits ini dikatakan hasan oleh Imam At Tirmidzi. (Sunan At Tirmidzi No. 1105), dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 4115), Syaikh Al Albani juga menshahihkan hadits ini. (Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 2118)
[6] Imam Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 13604)
[7] HR. Al Fakihani dalam Al Akhbar Al Makkah No. 1731

 

Berdonor Darah Yang Diadakan Non Muslim

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

📌Tanya. Ada komunitas Gereja mengadakan baksos donor darah.
Jika ada seorang muslim berdonor darah diacara yg dilaksanakan komunitas non muslim yg kerjasama dgn Palang Merah Indonesia.
Bagaimana kita menyikapinya?
Karena komunitas gereja itu pakai rumah/ ruko yg dijadikan Gereja.

📬 JAWABAN

Pada prinsipnya tidak ada larangan seorang muslim bekerja sama dengan non muslim dalam hal-hal yang sifatnya kemanusiaan, termasuk di dalamnya kesehatan, atau kegiatan donor darah. Dalam hal-hal interaksi sosial seperti ini yang berlaku adalah firman Allah ﷻ berikut:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al Mumtahanah: 8)

Mendonorkan darah, yang dengannya dapat menyelamatkan kehidupan manusia merupakan amal shalih yang besar.

Sebagaimana ayat :

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia seakan-akan dia memelihara kehidupan manusia seluruhnya. (QS. Al Maidah: 32)

Para ulama pun tidak mempermasalahkan donor darah untuk non muslim, misalnya Syaikh bin Baaz dalam Fatawa Nuur ‘Alad Darb No. 171:

هل يجوز لي التبرع بنقل دم لمريض أوشك على الهلاك وهو على غير دين الإسلام؟
الجواب: لا أعلم مانعا من ذلك؛ لأن الله تعالى يقول جل وعلا في كتابه العظيم: { لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ } [الممتحنة: 8] .
فأخبر سبحانه أنه لا ينهانا عن الكفار الذين لم يقاتلونا ولم يخرجونا من ديارنا أن نبرهم ونحسن إليهم ، والمضطر في حاجة شديدة إلى الإسعاف ، وقد جاءت أم أسماء بنت أبي بكر الصديق رضي الله تعالى عنها إلى بنتها; وهي كافرة ، في المدينة في وقت الهدنة بين النبي صلى الله عليه وسلم وأهل مكة تسألها الصلة ، فاستفتت أسماء النبي صلى الله عليه وسلم ذلك فأفتاها أن تصلها ، وقال: « صلي أمك » وهي كافرة

Tanya:
Apakah boleh saya mendonorkan darah untuk non muslim yang sakit atau orang yang sekarat?

Jawab:

Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah menjawab:

“Aku tidak ketahui adanya larangan dalam hal ini, karena Allah ﷻ telah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:

لاَ يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (kafir) yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari negeri-negeri kalian.” (QS. Al Mumtahanah: 8)

Dalam ayat ini Allah ﷻ mengabarkan bahwa Dia tidak melarang kita berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kita dan tidak mengusir kita dari negeri-negeri kita. Sementara keadaan seorang yang sedang sekarat sangat membutuhkan pertolongan.

Ibu dari Asma` binti Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu pernah datang menemui putrinya (yakni Asma`) di Madinah saat terjadi perjanjian damai antara Nabi ﷺ dengan penduduk Makkah (kafir Quraisy), padahal ketika itu dia adalah wanita kafir. Si ibu ini datang meminta agar putrinya menyambung hubungan dengannya. Asma` pun minta fatwa kepada Rasulullah ﷺ maka beliau memfatwakan agar Asma menyambung hubungan dengan ibunya. “Silaturahimlah dengan ibumu”, padahal ibunya itu kafir. (Fatawa Nuur ‘alad Darb No. 171)

Fatwa seperti ini juga pernah disampaikan oleh Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah pasca peristiwa runtuhnya WTC, agar umat Islam mendonorkan darahnya kepada korban. Demikian.

Hanya saja … Jika aktifitas donor darah ini diketahui ada misi-misi terselubung, atau upaya menancapkan pengaruh agama mereka di komunitas umat Islam, bahkan lebih dari itu sebagai upaya kristenisasi. Maka, janganlah kita menjadi pesertanya sebab itu sama juga berta’awun (bekerjsama) dalam dosa dan kejahatan. Kita bisa berdonor kepada oanitia sesama muslim sendiri atau kepada Bulan Sabit Merah misalnya. Dan, seorang muslim hendaknya waspada, hati-hati, buka mata, jeli, jangan polos, dan sigap di semua kondisi.

Wallahu A’lam

🌻🌴🍃🌺☘🌸🌷🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top