Fiqih Shalat Gerhana (Bag. 3)

5⃣ Tata Cara Pelaksanaannya

Tata cara pelaksanaan shalat gerhana telah dijelaskan secara rinci dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, sebagai berikut:

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:

خَسَفَتْ الشَّمْسُ فِي حَيَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ فَكَبَّرَ فَاقْتَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا ثُمَّ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقَامَ وَلَمْ يَسْجُدْ وَقَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً هِيَ أَدْنَى مِنْ الْقِرَاءَةِ الْأُولَى ثُمَّ كَبَّرَ وَرَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا وَهُوَ أَدْنَى مِنْ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ قَالَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ مِثْلَ ذَلِكَ فَاسْتَكْمَلَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي أَرْبَعِ سَجَدَاتٍ وَانْجَلَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَنْصَرِفَ

Terjadi gerhana matahari pada saat hidup Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau keluar menuju masjid lalu dia berbaris bersama manusia di belakangnya, lalu Beliau bertakbir, lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membaca surat dengan panjang (lama), lalu beliau bertakbir dan ruku dengan ruku yang lama, lalu bangun dan berkata: samiallahu liman hamidah, lalu Beliau berdiri lagi tanpa sujud, lalu Beliau membaca lagi dengan panjang yang hampir mendekati panjangnya bacaan yang pertama, lalu Beliau takbir, lalu ruku dengan ruku yang lama yang hampir mendekati lamanya ruku yang pertama, lalu mengucapkan: samiallahu liman hamidah rabbana wa lakal hamdu, kemudian Beliau sujud. Kemudian dia berkata: pada rakaat terakhir dilakukan seperti itu juga maka sempurnalah empat kali ruku pada empat kali sujud. Lalu, matahari terbit sebelum Beliau pulang. 1)

Dalam hadits ini bisa dipahami:

📌 Shalat gerhana dilakukan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam di dalam masjid

📌 Shalat gerhana dilakukan secara berjamaah

📌 Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua rakaat

📌 Rakaat pertama dua kali ruku, Rakaat kedua juga dua kali ruku, total empat kali ruku

📌 Tertibnya: takbiratul ihram, membaca Al Fatihah, membaca surat yang panjang, lalu ruku yang lama, bangun lagi, membaca Al Fatihah, membaca surat yang panjangnya hampir sama dengan yang pertama, lalu ruku yang lamanya hampir sama dengan ruku sebelumnya, setelah itu sujud seperti shalat biasa (lengkap dengan duduk di antara dua sujudnya), lalu bangun lagi dan melakukan hal yang sama dengan rakaat pertama, hingga salam.

📝 Tambahan:

Ada pun dalam riwayat lain, diceritakan bahwa sujudnya juga panjang. 2)

Dianjurkan imam mengucapkan “Ash Shalatu Jaami’ah”, boleh juga orang lain, untuk mengumpulkan manusia agar berkumpul di masjid, sebagaimana riwayat berikut:

Dari Abdullah bin Amr Radhiallahu Anhuma, katanya:

لَمَّا كَسَفَتْ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُودِيَ إِنَّ الصَّلَاةَ جَامِعَةٌ

Ketika terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah diserukan bahwa sesungguhnya shalat ini berjamaah (Ash Shalatu Jaami’ah). 3)

Oleh karenanya, Syaikh Sayyid Sabiq berkata:

وينادى لها: (الصلاة جامعة)

Dan diserukan untuk shalat gerhana: Ash Shalatu Jaamiah! 4)

Demikian ini adalah tata cara shalat menurut jumhur ulama.

(Bersambung …)

📓📕📗📘📙📔📒

✒ Farid Nu’man Hasan


🌿🍃🌿🍃🌿🍃🌿🍃

[1] HR. Bukhari No. 1046, Muslim No. 901, 1, 3

[2] HR. Bukhari No. 3203

[3] HR. Bukhari 1045, menurut lafaz Imam Muslim No. 910, 20: nudiya bish shalati jaami’ah – diserukan dengan kalimat: Ash Shalatu Jaami’ah.

[4] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/213

 

Memajang Kaligrafi di Rumah

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Ustad mau tanya apa hukumnya memajang khaligrafi Alquran didalam rumah
A22

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah ..

Terjadi perbedaan pendapat ulama tentang menuliskan ayat Al Quran di dinding, atau lainnya. Perbedaan ini karena memang tidak ada nash khusus yang membahasnya. Hukumnya berangkat dari perspektif masing-masing pihak. Ada yang menganggap hal itu justru dapat merendahkan Al Quran, pakaian, atau terbawa ke tempat yang tidak pantas, dan sebagainya.

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

مذهبنا أنه يكره نقش الحيطان والثياب بالقرآن وبأسماء الله تعالى قال عطاء لا بأس بكتب القرآن في قبلة المسجد وأما كتابة الحروز من القرآن فقال مالك لا بأس به إذا كان في قصبة أو جلد وخرز عليه وقال بعض أصحابنا إذا كتب في الخرز قرآنا مع غيره فليس بحرام ولكن الأولى تركه لكونه يحمل في حال الحدث وإذا كتب يصان بما قاله الإمام مالك رحمه الله وبهذا أفتى الشيخ أبو عمرو بن الصلاح رحمه الله

📌 Madzhab kami memakruhkan mengukir dinding dan pakaian dengan ayat-ayat Al Quran dan Asma Allah Ta’ala.

📌 Atha mengatakan tidak apa-apa menulis Al Quran di kiblat Masjid.

📌 Imam Malik mengatakan tidak apa-apa menulis beberapa huruf Al Quran pada bambu, kayu, atau kulit.

📌 Menurut sebagian sahabat kami (Syafi’iyah), jika ditulis Al Quran dan lainnya pada manik-manik, tidak haram tapi lebih utama ditinggalkan. Karena bisa terbawa ke tempat hadats.

📌 Jika ditulis juga, sebaiknya mengikuti nasihat Imam Malik Rahimahullah, dan dengan ini pula fatwa Abu Amr bin Shalih Rahimahullah.

(Selesai dari Imam An Nawawi dalam At Tibyan)

Yang jelas, hiasan dengan memajang Kaligrafi yang terbingkai, sebagai alternatif ornamen dan membangun suasana Islam di rumah adalah hal yang baik, selama diletakkan ditempat-tempat yang terhormat dan tidak kotor atau mengandung najis.

Wallahu a’lam

🌺☘🌻🍃🌿🌴🌾🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

Kufur Nikmat Itu Menjatuhkan Kita!

💢💢💢💢💢💢

Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifiy Hafizhahullah:

إذا رفعك الله فلا تغتر، فربما رفعك ليضعك، تُحفظ النعم بالشكر، وتضيع بالكفر  – عبد العزبز الطريفي

Jika Allah mengangkat kedudukanmu maka janganlah terpedaya, sebab bisa jadi engkau diangkat untuk jatuh, maka terjaganya nikmat itu dengan bersyukur dan dihilangkannya nikmat karena kufur terhadapnya.

📚 Aqwaalud Du’aat Al Mu’ashiriin

🌵🌴🌷🌸🌱🍃🌹🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Fiqih Shalat Gerhana (Bag. 2)

💥💦💥💦💥💦

4⃣ Waktu Pelaksanaannya

Waktunya adalah sejak awal gerhana sampai keadaan kembali seperti sedia kala.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

ووقتها من حين الكسوف إلى التجلي

Waktunya adalah dari sejak gerhana sampai kembali tampak (sinarnya). 1)

Dengan kata lain, seperti yang dikatakan oleh Syaikh Wahbah Az Zuhaili Hafizhahullah:

تصلى هذه الصلاة وقت حدوث الكسوف والخسوف

Dilaksanakannya shalat ini adalah pada waktu terjadinya gerhana (Al Kusuf dan Al Khusuf). 2)

Sehingga, shalat gerhana belum boleh dilaksanakan jika belum mulai gerhana, dan sebaliknya jika sudah nampak terang atau sinar lagi secara sempurna, selesailah waktu dibolehkannya pelaksanaan shalat gerhana.

📌 Bolehkah dilakukan pada waktu-waktu terlarang shalat?

Yaitu setelah shalat subuh sampai saat awal terbit matahari, ketika matahari tegak di atas sampai tergelincirnya, lalu setelah shalat ashar sampai saat pas matahari terbenam.

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, Jumhur (mayoritas) mengatakan tidak boleh yakni makruh, inilah pandangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, kalangan Hanabilah mengatakan berdoa dan berdzikir saja, tanpa shalat, sebab larangan itu berlaku umum untuk jenis shalat sunah apa pun. Ada pun kalangan syafiiyah membolehkannya. 3)

Pendapat Syafi’iyah nampaknya lebih kuat – Wallahu Alam. Dalilnya adalah:

⏺ Keumuman dalil dari hadits:

فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا

Jika kalian menyaksikannya, maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalat, dan bersedehkahlah. 4)

Maka, hadits ini berlaku secara mutlak (umum) bahwa shalat gerhana dilakukan kapan saja, sebab itu adalah konsekuensi dari perkataan “Jika kalian menyaksikannya.” Jadi, kapan saja menyaksikan gerhana, shalatlah . …

⏺ Larangan shalat pada waktu-waktu terlarang itu hanya berlaku bagi shalat-shalat yang dilakukan tanpa sebab (istilahnya shalat muthlaq). Ada pun jika dilakukan karena adanya sebab khusus, maka dibolehkan. Hal ini terlihat jelas ketika Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam membolehkan seorang sahabatnya yang mengqadha shalat sunah fajar dilakukan setelah shalat subuh. 5)

⏺ Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga pernah mengqadha shalat sunah badiyah zhuhur di waktu setelah ashar. 6)

⏺ Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan seseorang untuk melaksanakan shalat tahiyatul masjid ketika beliau sedang khutbah, padahal itu adalah waktu yang terlarang melakukan aktifitas apa pun kecuali mendengarkan khutbah, ternyata Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam justru memerintahkan sahabat itu, dengan mengatakan qum farka’ rak’atain (Bangunlah dan shalatlah dua rakaat). 7)

⏺ Para sahabat juga pernah shalat jenazah pada waktu setelah ashar, sehingga menurut Imam An Nawawi dan Imam Abul Hasan Al Mawardi kebolehan shalat jenazah pada waktu terlarang adalah ijma , karena saat itu para sahabat tidak ada yang mengingkarinya. 8)

Begitu pula shalat gerhana di waktu-waktu terlarang ini, dia termasuk shalat yang memiliki sebab khusus (yakni peristiwa gerhana), bukan termasuk shalat muthlaq. Sehingga tetap dibolehkan walau dilakukan saat waktu terlarang shalat.

(Bersambung …)

📓📕📗📘📙📔📒

✒ Farid Nu’man Hasan


🍃🍃🍃🍃🍃🍃

[1] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/215
[2] Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 2/552
[3] Ibid, 2/553-554
[4] HR. Bukhari No. 1044, Muslim No. 901
[5] HR. Ahmad No. 23812, kisah Qais bin Amr. Syaikh Sayyid Sabiq mengutip dari Al ‘Iraqi bahwa sanadnya hasan. (Fiqhus Sunnah, 1/187)
[6] HR. Ahmad No. 26602, dari Ummu Salamah. Syaikh Syu’aib al Arnauth mengatakan: shahih. (Ta’liq Musnad Ahmad No. 26602)
[7] HR. Muttafaq ‘Alaih, dari Jabir bin Abdillah
[8] Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/144, juga Imam Al Mawardi, Al Hawi Al Kabir, 3/95

 

scroll to top