Bolehkah Daging Qurban Didistribusikan ke Luar Daerah?

💢💢💢💢💢

Bismillah wal Hamdulillah ..

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat. Tp, pendapat yang kuat menurut para imam madzhab Syafi’iy adalah BOLEH, Insya Allah.

Berikut ini penjelasan para ulama:

و فى نقل الأضحية وجهان قياسا على نقل الزكاة و الصحيح هنا الجواز

Dalam masalah distribusi hewan qurban (ke luar daerah) ada dua sisi pengqiyasan pada distribusi zakat, pendapat yg BENAR adalah BOLEH. (Tsamar Al Yani’ah, Hal. 82)

Imam An Nawawi Rahimahullah:

سواء كان بلده او موضعه من السفر بخلاف الهدى فإنه يختص بالحرم و فى نقل الأضحية وجهان حكاهما الرافعى و غيره تخريجا من نقل الزكاة

Sama saja baik di negerinya atau di negeri dia safar, berbeda dengan Al hadyu (qurban jamaah haji), itu khusus di tanah haram.

Ada pun pemindahan hewan qurban ada dua sudut pandang, hal itu diceritakan oleh Ar Rafi’iy dan lainnya, dikeluarkannya sebagaimana pendistribusian zakat (yakni BOLEH). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 7/404)

Zaman ini, pendapat ini bisa dilaksanakan ke daerah yang minus muslim, bencana, fakir, yg jarang orang berqurban, sehingga syiar qurban bisa merata.

Sikap seorang muslim terhadap perbedaan pendapat ulama, janganlah selalu membenturkan, tapi hendaknya beristifadah (mengambil faidah) darinya yaitu pendapat mana yang paling mungkin dijalankan dalam kondisi tertentu. Demikianlah cara para salaf dan ulama dalam menyikapi perbedaan di antara mereka.

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌴🌱🌸🍃🌵🌾🍄🌹

✍ Farid Nu’man Hasan

Saat Tahallul Gundul Lebih Utama

💢💢💢💢💢

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdoa:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ . قَالُوا : وَلِلْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ . قَالُوا : وَلِلْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَهَا ثَلاثًا . قَالَ : وَلِلْمُقَصِّرِينَ

“Ya Allah, ampunilah orang yang menggunduli kepalanya.”

Para sahabat bertanya: “Dan juga yang dipendekkan?”

Nabi berdoa lagi: “Ya Allah, ampunilah orang yang menggunduli kepalanya.”

Para sahabat bertanya: “Dan juga yang dipendekkan?”

Begitu yang ketiga, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Yang dipendekkan juga.” (HR. Bukhari)

Ada pun dalam riwayat Imam Muslim:

رَحِم الله المحلقين . قالوا : والمقصرين يا رسول الله ؟ قال : رَحِم الله المحلقين . قالوا : والمقصرين يا رسول الله ؟ قال : رَحِم الله المحلقين . قالوا : والمقصرين يا رسول الله ؟ قال : والمقصرين . فلما كانت الرابعة قال : والمقصرين

Semoga Allah merahmati yang menggunduli kepalanya.

Para sahabat berkata: “Yang dipendekkan juga wahai Rasulullah.”

Nabi menjawab:
Semoga Allah merahmati yang menggunduli kepalanya.

Para sahabat berkata: “Yang dipendekkan juga wahai Rasulullah.”

Nabi menjawab:
Semoga Allah merahmati yang menggunduli kepalanya.

Para sahabat berkata: “Yang dipendekkan juga wahai Rasulullah.”

Begitu yang keempat kalinya: “Begitu juga yang dipendekkan.” (HR. Muslim)

📓 Penjelasan ulama:

📌 Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani Rahimahullah menjelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi pada Haji wada’. Sekaligus menunjukkan sebagian sahabat Nabi ada yang menggunduli dan sebagian lain memendekkan saja. ( Fathul Bari, 3/562)

📌 Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

 وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْحَلْقَ أَفْضَل ُمِنَ التَّقْصِيرِ وَعَلَى أَنَّ التَّقْصِيرَ يُجْزِي

Para ulama telah ijma’ bahwa gundul lebih utama dibanding memendekkan, dan memendekkan sudah mencukupi. ( Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/49)

Beliau juga menjelaskan:

وَوَجْه فَضِيلَة الْحَلْق عَلَى التَّقْصِير أَنَّهُ أَبْلَغ فِي الْعِبَادَة ، وَأَدَلّ عَلَى صِدْق النِّيَّة فِي التَّذَلُّل لِلَّهِ تَعَالَى ، وَلأَنَّ الْمُقَصِّر مُبْقٍ عَلَى نَفْسه الشَّعْر الَّذِي هُوَ زِينَة ، وَالْحَاجّ مَأْمُور بِتَرْكِ الزِّينَة ، بَلْ هُوَ أَشْعَث أَغْبَر

Sisi keutamaan gundul di atas memendekkan saja adalah karena gundul lebih dalam menunjukkan peribadatan. Juga menunjukkan benarnya niat dalam merendahkan diri kepada Allah Ta’ala.

Sebab yang sekedar memendekkan masih ada sisa rambut pada dirinya yang dengannya sebagai perhiasan (masih bisa gaya-gaya, pen). Dan haji diperintahkan untuk meninggalkan berhias. Justru haji itu nampak lusuh dan berdebu. ( Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/51)

Demikian. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘Ala Sayyidina Muhammad wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🌸🍀🍃☘🌹🎋🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Tanduk Gompal atau Patah, Sahkah Buat Qurban?

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Ustadz Farid afwan mau nanya, kambing atau domba jantan kan suka nyeruduk. Nah tanduknya kadang gompal atau bahkan patah. Statusnya gmn ya kl utk Qurban? Domba atau kambing yg tanduknya gompal atau patah (08190819xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah walau Hamdulillah ..

Sah menurut jumhur, berikut ini keterangan:

الأضحية بمثل هذا الكبش تجزئ عند الجمهور؛ خلافاً للحنابلة الذين يعتبرون غلاف القرن عيباً يمنع الإجزاء، لذا فإذا وجد غيره فإنه أولى؛ وإلا فلا مانع من أن يضحي به بناء على قول الجمهور

Hewan qurban yang seperti itu keadaannya adalah sah menurut mayoritas ulama (jumhur), kecuali bagi hambaliyah menurut mereka patahnya tanduk adalah cacat yg menghalangi sahnya. Oleh Karena itu, jika Anda mendapatkan kambing lain (yang tidak cacat), maka itu lebih utama.
Kalau tidak ada, maka tidak ada halangan berkurban dengannya sesuai pendapat jumhur (mayoritas). (fatwa.islamweb.net)

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌹🎋🍀☘🍃🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

Serial Qurban dan Pembahasannya

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 1)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 2)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 3)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 4)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 5)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 6)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 7)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 8)

“Maaf Bang Jangan Dicacah Dulu… Itu kambing Masih Hidup!”

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Mungkin kita pernah dengar atau melihat, adanya seseorang yang menyeret hewan qurban untuk dikuliti dan dicacah, padahal hewan tersebut belum mati setelah disembelih. Dia tidak sabar ingin agar hewan itu cepat-cepat mati. Perbuatan ini merupakan penyiksaan yang sangat terlarang dan diharamkan oleh syariat. Sedangkan hewannya menjadi bangkai, dan tidak bisa dikonsumsi.

Dari Abu Waqid Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ

Apa-apa yang dipotong dari hewan ternak padahal dia masih hidup maka itu bangkai.

(HR. At Tirmidzi No. 1480, katanya: hasan. Abu Daud No. 2860, Ibnu Majah No. 3216, Ad Daruquthni No. 83, Ahmad No. 21903. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 21903. Sementara Syaikh Al Albani menshahihkan dalam berbagai kitabnya)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajarkan ihsan saat menyembelih. Dikatakan Imam Al Munawi Rahimahullah sebagai berikut:

بالرفق بها فلا يصرعها بعنف ولا يجرّها للذبح بعنف وبإحداد الآلة وتوجيهها للقبلة والإجهاز وإراحتها وتركها حتى تبرد

(yaitu menyembelih) dengan lembut, tidak memotongnya dengan kejam, tidak menyeretnya ketika disembelih dengan kejam pula, lalu menajamkan alatnya, menghadapkan ke kiblat, menyiapkan alatnya, mematikannya, dan meninggalkannya sampai badannya menjadi dingin. (At Taisir bisyarhi Al Jami’ Ash Shaghir, 1/518)

Wallahu A’lam

🌸🌾🍃🌻🌴🌺☘🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top