Mereka berkata tentang Syaikh Yusuf bin Abdillah Al Qaradhawy Hafizhahullah

💥💦💥💦💥💦

Imam Hasan Al Banna berkata: “Sesungguhnya ia adalah seorang penyair yang jempolan dan berbakat.”

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz mantan mufti kerajaan Saudi dan ketua Hai’ah Kibarul Ulama berkata: “Buku-bukunya memiliki bobot ilmiah dan sangat berpengaruh di dunia Islam.”

Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albany-ahli hadits terkemuka abad 20 berkata, “Saya diminta (al Qaradhawy) untuk meneliti riwayat hadis serta menjelaskan kesahihan dan ke dha’ifan hadis yang terdapat dalam bukunya (Halal wal Haram). Hal itu menunjukkan ia memiliki akhlak yang mulia dan pribadi yang baik. Saya mengetahui semua secara langsung. Setiap dia bertemu saya dalam satu kesempatan, ia akan selalu menanyakan kepada saya tentang hadis atau masalah fiqh. Dia melakukan itu agar ia mengetahui pendapat saya mengenai masalah itu dan ia dapat mengambil manfaat dari pendapat saya tersebut. Itu semua menunjukkan kerendahan hatinya yang sangat tinggi serta kesopanan dan adab yang tiada tara. Semoga Allah Ta’ala mendatangkan manfaat dengan keberadaannya.”

Syaikh Abul Hasan Ali An Nadwi – ulama terkenal asal India berkata: “Al Qaradhawy adalah seorang ‘alim yang sangat dalam ilmunya sekaligus sebagai pendidik kelas dunia.”

Al ‘Allamah Musthafa az Zarqa’, ahli fiqh asal Suriah berkata: “Al Qaradhawy adalah Hujjah zaman ini dan ia merupakan nikmat Allah atas kaum muslimin.”

Al Muhaddits Abdul Fattah Abu Ghuddah, ahli hadis asal Suriah dan tokoh Ikhwanul Muslimin berkata: “Al Qaradhawy adalah mursyid kita. Ia adalah seorang ‘Allamah.”

Syaikh Qadhi Husein Ahmad, amir Jamiat Islami Pakistan berkata: “Al Qaradhawy adalah madrasah ilmiah fiqhiyah dan da’awiyah. Wajib bagi umat untuk mereguk ilmunya yang sejuk.”

Syaikh Thaha Jabir al Ulwani, direktur International Institute of Islamic Thought di AS – berkata: “Al Qaradhawy adalah faqihnya para dai dan dainya para faqih.”

Syaikh Muhammad Al Ghazaly- dai dan ulama besar asal Mesir yang pernah menjadi guru al Qaradhawy sekaligus tokoh Ikhwanul Muslimin berkata: “Al Qaradhawy adalah salah seorang Imam kaum muslimin zaman ini yang mampu menggabungkan fiqh antara akal dengan atsar.”
Ketika ditanya lagi tentang Al Qaradhawy, ia menjawab, “Saya gurunya, tetapi ia ustadzku. Syaikh dulu pernah menjadi muridku, tetapi kini ia telah menjadi guruku.”

Syaikh Abdullah bin Bayah -dosen Univ. malik Abdul Aziz di Saudi – berkata: “Sesungguhnya Allamah Dr. Yusuf Al Qaradhawy adalah sosok yang tidak perlu lagi pujian karena ia adalah seorang ‘alim yang memiliki keluasan ilmu bagaikan samudera. Ia adalah seorang dai yang sangat berpengaruh. Seorang murabbi generasi Islam yang sangat jempolan dan seorang reformis yang berbakti dengan amal dan perkataan. Ia sebarkan ilmu dan hikmah karena ia adalah sosok pendidik yang profesional.”

Lebih dari itu, sesungguhnya Syaikh al Qaradhawy bukanlah seorang faqih yang hanya menyodorkan solusi teoritis mengenai masalah-masalah umat saat ini, masalah ekonomi, sosial dan lainnya, tetapi ia adalah seorang praktisi lapangan yang tangguh dan langsung turun ke lapangan. Ia telah menyumbangkan kontribusinya yang sangat besar dalam mendirikan pusat-pusat kajian keilmuan, universitas-universitas, dan lembaga-lembaga bantuan. Ringkasnya, Al Qaradhawy adalah seorang Imam dari para Imam kaum muslimin masa kini dan ia adalah seorang Syaikhul Islam masa kini.

Jika anda sepakat dengannya, pasti anda akan merasakan kepuasan dengan alasan-alasan dan hujjah yang ia kemukakan. Jika tidak setuju dengannya, pasti anda akan menghormati pendapatnya karena pendapat yang ia lontarkan adalah pendapat seorang ‘alim yang takwa. Pendapat yang tidak muncul dari kebodohan dan tidak pula dari hawa nafsu. Takwa dan ilmu merupakan syarat bagi mereka yang menerjukan diri dalam fatwa agar fatwa dan kata-kata yang dikeluarkannya dihormati dan bernilai. Dua syarat itu telah terpenuhi Syaikh Yusuf al Qaradhawy.

Ia memiliki karakter yang sangat memadai untuk disebut sebagai seorang ‘alim dan Imam. Ia adalah seorang ‘alim yang berilmu sangat luar dan dalam. Pengetahuannya multidimensi. Ia mampu menggabungkan antara naqli dan aqli, antara Alquran dan Assunnah, antara pokok (ushul) dan cabang (furu), antara sastra dan bahasa.

Di samping itu, ia pun memiliki ilmu penetahuan modern yang sangat luas. Hujjah-hujjah nya sangat jelas dan keterangan- keterangannya sangat memukau. Selain itu, ia memiliki kepribadian yang menawan, jiwa yang baik, rendah hati, lidahnya bersih dan selamat dari rasa dengki. Karangannya seringkali menjadi senjata untuk membela orang-orang sezamannya seperti yang ia lakukan untuk Syaikh Al Ghazaly. Sesungguhnya Syaikh Yusuf Al Qaradhawy adalah ulama unik yang jarang kita dapatkan di masa kini.”

Syaikh Abdullah Al ‘Aqil-mantan sekretari Liga Muslim Dunia-berkata: “Al Qaradhawy adalah laki-laki yang tahu langkah dakwah sekaligus sebagai faqih zaman ini.”

Syaikh Abul Majid Az Zindani-dai dan tokoh harakah asal Yaman-berkata, “Al Qaradhawy adalah seorang ‘alim dan mujahid.”

Syaikh Abdul Qadir Al Umari-mantan ketua Mahkamah Syariah Qatar-berkata, “Al Qaradhawy adalah seorang faqih yang membawa kemudahan-kemudahan.”

Syaikh Muhammad ‘Umar Zubair berkata, “Al Qaradhawy adalah pembawa panji kemudahan dalam fatwa dan kabar gembira dalam dakwah.”

Syaikh  Muhammad Fathi ‘Utsman-seorang pemikir Islam terkenal-berkata, “Al Qaradhawy adalah seorang tokoh dan dai yang memiliki mata hati yang tajam dalam melihat realitas.”

Syaikh Adil Husein-penulis muslim dan tokoh Partai Amal di Mesir-berkata, “Al Qaradhawy adalah seorang ahli fiqh moderat zaman ini.”

Syaikh Rasyid Al Ghanusyi-tokoh harakah dan ketua Partai Nahdhah di Tunisia berkata, “Ia adalah Imam Mujaddid. Al Qaradhawy adalah lisan kebenaran yang memberikan pukulan keras kepada orang-orang munafik di Tunisia.”

Syaikh Ahmad ar Rasyuni – ketua Jama’ah Tauhid di Maroko berkata, “Al Qaradhawy adalah seorang faqih yang mengerti maksud penerapan syariah.”

Syaikh Umar Nashef – Direktur Univ. King Abdul Aziz berkata, “Al Qaradhawy berada pada puncak pengabdiannya pada ilmu pengetahuan.”

Syaikh Adnan Zarzur -Profesor dan Ketua Dekan Fakultas ushuluddin di Univ. Qatar berkata, “Al Qaradhawy adalah seorang mujaddid. Ia adalah faqih dan mujtahid zaman ini. Al Qaradhawy telah berhasil menggabungkan ketelitian seorang faqih, semangat seorang dai, keberanian seorang mujaddid dan kemampuan seorang Imam. Al Qaradhawy telah membangun dakwah Islam dalam fiqh dan ijtihad.”

Syaikh Isham Talimah mengutip perkataan seorang ulama, “Andaikata Al Qaradhawy hanya mengarang buku Fiqh Zakat, dia akan berjumpa dengan Allah Ta’ala dan telah dianggap membaktikan dirinya di bidang ilmiah untuk kepentingan Islam dan Umat Islam.”

Syaikh Abul A’la al Maududi mengatakan bahwa Fiqh Zakat adalah buku zaman ini dalam fiqh Islam. Para spesialis masalah zakat mengatakan belum pernah ada satu karya pun yang menandingi Fiqh Zakat karya Al Qaradhawi.

Semoga Allah Ta’ala menjaga Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, memberkahi usianya dan menjadikan ilmunya bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin. Amiin.

✅✅✅✅✅✅✅

📚 Syaikh Isham Talimah, Manhaj Fiqih Syaikh Yusuf Al Qaradhawi

☘🌺🌴🌷🌾🍃🌻🌸

✏ Farid Nu’man Hasan

Fiqih I’tikaf (Bag. 4)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📌Bolehkah I’tikaf Selain Ramadhan dan Tanpa Puasa?

Dalam hal ini terjadi khilafiyah, Syaikh Utsaimin berkata:

فالذي يظهر لي أن الإنسان لو اعتكف في غير رمضان، فإنه لا ينكر عليه بدليل أن الرسول صلّى الله عليه وسلّم أذن لعمر بن الخطاب أن يوفي بنذره ولو كان هذا النذر مكروهاً أو حراماً، لم يأذن له بوفاء نذره، لكننا لا نطلب من كل واحد أن يعتكف في أي وقت شاء، بل نقول خير الهدي هدي محمد صلّى الله عليه وسلّم، ولو كان الرسول صلّى الله عليه وسلّم يعلم أن في الاعتكاف في غير رمضان، بل وفي غير العشر الأواخر منه سنة وأجراً لبينه للأمة حتى تعمل به

“Yang nampak benar bagi saya, bahwa manusia jika i’tikaf pada selain Ramadhan, hal itu tidaklah   diingkari berdasarkan dalil bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengizinkan Umar bin Al Khathab menepati nazarnya. Seandainya nazar tesebut makruh atau haram, niscaya Beliau tidak akan mengizinkan memenuhi nazarnya. Tetapi, kami tidak menuntut setiap orang untuk beri’tikaf pada bulan apa saja semaunya dia, bahkan kami katakan sebaiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam . Seandainya Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajarkan I’tikaf selain Ramadhan, bahkan diluar 10 hari terakhir adalah sunah dan berpahala, niscaya Beliau akan menjelaskan kepada umat sehingga umat mengerjakannya.” (Syarhul Mumti’, 6/164. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Hadits yang dimaksud oleh Syaikh Utsaimin, yakni Dari Ibnu Umar, bahwa Umar bin Khatab berkata:

يا رسول الله إني نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة في المسجد الحرام. فقال: أوف بنذرك

“Wahai Rasulullah, saya bernazar pada masa jahiliyah untuk i’tikaf pada malam hari di masjidil haram.” Beliau bersabda: “Penuhi nazarmu.” (HR. Bukhari No. 1927, 1937,1938)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

ففى أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم له بالوفاء بالنذر دليل على ان الصوم ليس شرطا في صحة الاعتكاف، إذ أنه لا يصح الصيام في الليل

Maka, pada perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepadanya  (Umar) untuk memenuhi nazar, merupakan dalil bahwa berpuasa bukanlah syarat bagi sahnya i’tikaf, mengingat bahwa tidak sahnya berpuasa malam hari. (Fiqhus Sunnah, 1/478)

Inilah pendapat Ali, Ibnu Mas’ud, Al Hasan Al Bashri, Asy Syafi’i, dll. Sedangkan ‘Aisyah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Sa’id bin Al Musayyib,  Urwah bin Zubeir, Az Zuhri,  Al Auza’i, Malik, Abu Hanifah, menyatakan bahwa I’tikaf tidak sah tanpa berpuasa. (Ibid, 1/479)

Faktanya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah I’tikaf pada bulan Syawwal, yaitu 10 hari terakhir bulan Syawwal, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dalam kitab Shahihnya:

بَاب الِاعْتِكَافِ فِي شَوَّالٍ

Bab I’tkaf Pada Bulan Syawwal

Maka, pandangan yang lebih kuat adalah bahwa I’tikaf tetap sah dilakukan tanpa puasa dan sah pula di luar Ramadhan. Jika ditambah puasa maka itu afdhal. Wallahu A’lam

(Bersambung ..)

🍃🌾🌸🌷🌿🌻🌳☘🍁

✏ Farid Nu’man Hasan

Download E-book Fiqih I’tikaf oleh Farid Nu’man Hasan

http://depok.tanyasyariah.com/wp-content/uploads/2017/06/Fiqh-Itikaf.pdf

Serial Fiqih I’tikaf

Fiqih I’tikaf Bag 1

Fiqih I’tikaf Bag 2

Fiqih I’tikaf Bag 3

Fiqih I’tikaf Bag 4

Fiqih I’tikaf Bag 5

Fiqih I’tikaf Bag 6

Fiqih I’tikaf Bag 7

Fiqih I’tikaf Bag 8

Fiqih I’tikaf Bag 9

Hadits Hoax Malam Nuzululqur’an Muncul Lagi

📨 PERTANYAAN:

Assalamu alaikum, ustadz, mohon jawaban dari pernyataan dibawah ini 👇🏽 yang ane ambil dari grup WA. Ane mau jawab tapi ane perlu jawaban yang lebih baik dari ahlinya. Jazakallah
==≠======≠===============================

Mengingatkan:
Bagi yg menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan . Malam nanti, akan datangnya Malam Nuzululqur’an . Rasullullah Bersabda “Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita Nuzululquran kepada Yang Lain, maka Haram Api Neraka Baginya”.
Dan tolong baca sebentar saja kita berdzikir mengingat اَللّهُ … bismillah “Subhanallah, Walhamdulillah, Walaa ilaaha ilallah, Allahu-Akbar, Laa haula wala quwata illa billahil aliyil adzim”
Bila disebarkan, Anda akan membuat beribu-ribu manusia berzikir kepada Allah SWT آمِّيْنَ آمِّيْنَ آمِّيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ
Maaf… Jangan putus di Anda.
Gak sampai 1 menit kok.. اَللّهُ Maha Besar…

📬 JAWABAN

🌸🌸🌸☘☘☘

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah .. Bismilkah wal Hamdulillah ..

Tidak ada hadits seperti ini, baik dalam kitab Shahih, Musnad, Jaami’, Mu’jam, Sunan, dan lainnya. Baik oleh Imam Al Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam At Tirmidzi, Imam An Nasa’i, Imam Ibnu Majah, Imam Ibnu Hibban, Imam Ahmad, dll.

Ini hanyalah buatan dan rekayasa orang-orang tidak bertanggungjawab, pembuat hadits-hadits palsu diera medsos.

Waktu bulan Rajab, ucapan ini juga keluar .. di bulan sya’ban, lalu bulan2 lainnya .., masih juga keluar dengan redaksi 100% sama, hanya diganti waktu atau nama bulannya saja ..

Saya khawatir, orang-orang inilah yang disebut oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dalam hadits Imam Al Bukhari dan Imam Muslim:

من كذب علي متعمدا فليتبؤ مقعده من النار

Barang siapa yang berdusta atas namaku, maka disediakan kursi baginya di neraka. (HR. Al Bukhari, Muslim, dll)

Jika berdusta atas nama manusia biasa saja sudah berdosa, apalagi berdusta atas nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dianggap Nabi yang berkata seperti itu, padahal itu kebohongan dan fitnah atas nama Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Mungkin tujuannya baik, tapi tujuan baik tidak boleh menghalalkan segala cara, apalagi berbohong atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang mulia, membuat perkataan seolah darinya, ini sama juga memasukkan ke dalam agama sesuatu yang bukan berasal dari agama.

Orang-orang seperti ini, menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami dalam Az Zawajir, lebih layak dipenjara dibanding pencuri. Sebab, pencuri hanya merusak kehidupan dunia seseorang, sedangkan mereka merusak kehidupan agama dan dunia sekaligus.

Demikian. Wallahu A’lam. Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihinwa Sallam

🌾🌱🌴💐🌸🌿🌻☘🌺

✍ Farid Nu’man Hasan

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 8)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾

E.  Zakat Rikaz dan Barang Tambang (Ma’din)

Definisi Rikaz sebagai berikut:

قَالَ مَالِك الْأَمْرُ الَّذِي لَا اخْتِلَافَ فِيهِ عِنْدَنَا وَالَّذِي سَمِعْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ يَقُولُونَهُ إِنَّ الرِّكَازَ إِنَّمَا هُوَ دِفْنٌ يُوجَدُ مِنْ دِفْنِ الْجَاهِلِيَّةِ مَا لَمْ يُطْلَبْ بِمَالٍ وَلَمْ يُتَكَلَّفْ فِيهِ نَفَقَةٌ وَلَا كَبِيرُ عَمَلٍ وَلَا مَئُونَةٍ فَأَمَّا مَا طُلِبَ بِمَالٍ وَتُكُلِّفَ فِيهِ كَبِيرُ عَمَلٍ فَأُصِيبَ مَرَّةً وَأُخْطِئَ مَرَّةً فَلَيْسَ بِرِكَازٍ

Berkata Imam Malik: “Perkara yang tidak lagi diperselisihkan bagi kami dan yang saya dengar dari para ulama, bahwa mereka mengatakan rikaz adalah harta terpendam yang dipendam sejak masa jahiliyah, untuk menemukannya tidak membutuhkan ongkos, tidak juga upaya keras dan tenaga besar untuk mencarinya. Sedangkan yang ditemukan dengan menggunakan ongkos dan bersusah payah mencarinya, yang kadang bisa berhasil, waktu lain bisa gagal, maka itu bukan rikaz.”  (Al Muwaththa’ No. 585, riwayat Yahya Al Laitsi)

Sedangkan Ma’din (barang tambang) adalah: diambil dari kata ya’danu – ‘ad-nan yang artinya menetap pada suatu tempat.

Menurut Imam Abu Hanifah   zakat  ma’din hanya pada barang yang lebur dan bisa dicetak, seperti: emas, perak, besi dan tembaga. Sedangkan yang tidak cair seperti yaqut dan intan, tidak wajib zakat. Tidak ada nishab pada zakat ma’din, dan wajib dikeluarkan 1/5 (khumus), baik menemukannya sedikit atau banyak
Menurut Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i zakat ma’din hanya pada emas dan perak saja, dengan aturan main yang sudah dibahas pada zakat emas dan perak di atas.

Menurut Imam Ahmad zakat ma’din adalah semua hasil bumi yang  berharga dan terbentuk di dalamnya seperti: emas, perak, besi, tembaga, timah, permata, yaqut, zabarjad, jamrud, intan, pirus, berlian, ‘aqik, batu bara, granit, aspal, minyak bumi, belerang, dan lainnya.

Menurut tiga madzhab, yang dikeluarkan  dari zakat tambang adalah 1/40, sebagaimana zakat emas dan perak. Sedangkan Imam Abu Hanifah menetapkan 1/5, sebagaimana harta rampasan perang. Pandangan mayoritas lebih benar, karena memang memiliki dalil khususnya, yakni:
Nishab zakat emas adalah jika telah mencapai 20 Dinar dan selama satu tahun kepemilikan, maka zakatnya 1/40-nya, yakni setengah Dinar. (HR. Abu Daud No. 1573, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7325, dishahihkan Syaikh Al Albani. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1573)

Nishab zakat perak adalah jika telah mencapai 200 Dirham selama setahun kepemilikan sebanyak 1/40-nya, yakni 5 dirham. (HR.  Abu Daud No. 1574, At Tirmdizi No. 620,  Ahmad No. 711, 1232,  Al Bazar No. 679, dan lainnya. Imam At Tirmidzi bertanya kepada Imam Bukhari, apakah hadits ini shahih? Beliau menjawab: “shahih.” Lihat Sunan At Tirmidzi No. 620)

Dalil wajibnya zakat rikaz adalah:

وفي الركاز الخمس

Dan pada rikaz zakatnya adalah seperlima (khumus). (HR. Bukhari No. 1499, Muslim No. 1710)

Hadits ini menunjukkan wajibnya zakat rikaz, dan berapa yang mesti dikeluarkan, yakni 1/5, atau 20 %.

Rikaz yang mesti dikeluarkan zakatnya adalah:

الركاز الذي يجب فيه الخمس، هو كل ما كان مالا، كالذهب والفضة، والحديد، والرصاص، والصفر، والانية، وما أشبه ذلك.وهو مذهب الاحناف، والحنابلة، وإسحق، وابن المنذر، ورواية عن مالك، وأحد قولي الشافعي.وله قول آخر: أن الخمس لا يجب إلا في الاثمان: الذهب والفضة

Rikaz yang wajib dikeluarkan zakatnya seperlima adalah semua yang berupa harta seperti emas, perak, besi, timah, tembaga,  bejana, dan yang semisalnya. Inilah pendapat Hanafiyah, Hanabilah, Ishaq, Ibnul Mundzir, satu riwayat dari Malik, salah satu pendapat dari Asy Syafi’i. Pendapat yang lain: bahwa seperlima tidaklah wajib kecuali pada mata uang: yaitu emas dan perak.  (Fiqhus Sunah, 1/374)

📌Kepada siapa diwajibkan?

Siapa saja yang menemukan rikaz, wajib mengeluarkan zakatnya, baik dewasa atau anak-anak, berakal atau gila, bahkan kafir dzimmi sekali pun. Ada pun untuk anak-anak dan orang gila yang mengurus pengeluaran zakatnya adalah walinya.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mennyebutkan:

قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ : أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَح

ْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ ، عَلَى أَنَّ عَلَى الذِّمِّيِّ فِي الرِّكَازِ يَجِدُهُ الْخُمْسَ .
قَالَهُ مَالِكٌ ، وَأَهْلُ الْمَدِينَةِ ، وَالثَّوْرِيُّ ، وَالْأَوْزَاعِيُّ ، وَأَهْلُ الْعِرَاقِ ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ ، وَغَيْرُهُمْ .
وَقَالَ الشَّافِعِيُّ : لَا يَجِبُ الْخُمْسُ إلَّا عَلَى مَنْ تَجِبُ عَلَيْهِ الزَّكَاةُ ؛ لِأَنَّهُ زَكَاةٌ .
وَحُكِيَ عَنْهُ فِي الصَّبِيِّ وَالْمَرْأَةِ أَنَّهُمَا لَا يَمْلِكَانِ الرِّكَازَ .

Semua ulama yang telah saya ketahui telah sepakat, bahwa orang dzimmi juga wajib mengeluarkan zakat rikaz yang ditemukannya sebesar 1/5. Ini menjadi pendapat Malik, penduduk Madinah, Ats Tsauri, Al Awza’i, penduduk Iraq, ashhab ar ra’yi (pengikut Imam Abu Hanifah), dan selain mereka. Imam Asy Syafi’i berkata: tidak wajib seperlima kecuali kepada orang yang wajib berzakat, karena zakat adalah zakat. Diceritakan darinya, bahwa anak-anak dan wanita tidaklah memiliki rikaz. (Al Mughni, 5/400)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah mengatakan:

هو كل من وجده من مسلم وذمي وحر وغيره وكبير وصغير وعاقل ومجنون، وهو رأي الجمهور لعموم حديث «وفي الركاز الخمس

Dia adalah kewajiban bagi siapa saja yang menemukannya, baik muslim, dzimmi, merdeka, budak, dewasa, anak-anak, berakal, dan gila, ini adalah pendapat jumhur, sesuai keumuman hadits: (Pada rikaz zakatnya adalah seperlima). (Al Fiqhul Islami wa Adilatuhu, 3/223)

Zakat rikaz dikeluarkan tanpa menunggu haul, tapi dikeluarkan ketika menemukannya, juga tidak ada nishab. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas).

Bersambung …

🍃🌷🌸🌾🌻🌿🌳☘🍁

✏ Farid Nu’man Hasan

Serial Sekilas Seputar Zakat

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 1)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 2)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 3)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 4)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 5)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 6)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 7)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 8)

Sekilas Seputar Zakat (Bag. 9)

Download E-book Sekilas Seputar Zakat oleh Farid Nu’man Hasan, di sini

scroll to top