Satu Bulu Bernilai Satu Pahala

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum
Mau Tanya ust farid, mohon penjelasan mengenai basmalah yang dijaharkan / tidak dijaharkan oleh imam pada sholat berjamaah baik pada awal surat fatihah maupun awal surat pendek. Jzk

📬 JAWABAN

Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihiwa Ashhabihi wa Man Waalah, wa ba’d:

Hadits tersebut cukup terkenal, apalagi disebarkan melalui spanduk di berbagai sudut ibu kota Jakarta.

Berikut hadits-hadits tersebut:

1⃣ Riwayat Ibnu Majah dalam Sunannya No. 3127

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفٍ الْعَسْقَلَانِيُّ حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا سَلَّامُ بْنُ مِسْكِينٍ حَدَّثَنَا عَائِذُ اللَّهِ عَنْ أَبِي دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنْ الصُّوفِ حَسَنَةٌ

Berkata kepada kami Muhammad bin Khalaf Al ‘Asqalani, berkata kepada kami Adam bin Abi Iyas, berkata kepada kami Sullam bin Miskin, berkata kepada kami ‘Aidzullah, dari Abu Daud, dari Zaid bin Arqam, dia berkata: berkata para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

“Wahai Rasulullah, hewan qurban apa ini?” Beliau bersabda: “Ini adalah sunah bapak kalian, Ibrahim.” Mereka berkata: “Lalu pada hewan tersebut, kami dapat apa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu ada satu kebaikan.” Mereka berkata: “Bagaimana dengan shuf (bulu domba)?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu shuf ada satu kebaikan.”

2⃣ Riwayat Imam Al Hakim dalam Al Mustadrak ‘Alash Shahihain, 2/422, No. 3467, Juga Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 18796, Abdu bin Humaid dalam Musnadnya No. 259, Ahmad dalam Musnadnya No. 19283

أخبرنا أبو بكر محمد بن عبد الله البزار ببغداد ثنا محمد بن سلمة الواسطي ثنا يزيد بن هارون أنبأ سلام بن مسكين عن عائذ الله بن عبد الله المجاشعي عن أبي داود السبيعي عن زيد بن أرقم رضي الله عنه قال : قلنا يا رسول الله ما هذه الأضاحي ؟ قال : سنة أبيكم إبراهيم قال قلنا : فما لنا منها ؟ قال : بكل شعرة حسنة قلنا يا رسول الله فالصوف ؟ قال : فكل شعرة من الصوف حسنة

Mengabarkan kepada kami Abu Bakar Muhammad bin Abdullah Al Bazzar di Baghdad, bercerita kepada kami Muhammad bin Salamah Al Wasithi, bercerita kepada kami Yazid bin Harun, mengabarkan Sullam bin Miskin, dari ‘Aidzullah bin Abdullah Al Mujasyi’i, dari Abu Daud As Sabi’i, dari Zaid bin Arqam Radhiallahu ‘Anhu, kami berkata:

“Wahai Rasulullah, hewan qurban apa ini?” Beliau bersabda: “Ini adalah sunah bapak kalian, Ibrahim.” Mereka berkata: “Lalu pada hewan tersebut, kami dapat apa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu ada satu kebaikan.” Mereka berkata: “Bagaimana dengan shuf (bulu domba)?” Beliau bersabda: “Pada setiap bulu shuf ada satu kebaikan.”

Imam Al Hakim berkata:

هذا حديث صحيح الإسناد و لم يخرجاه

Hadits ini shahih isnadnya, dan keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak meriwayatkannya. (Al Mustadrak ‘Alash Shahihain, 2/422, No. 3467)

3⃣ Riwayat Imam At Tirmidzi dalam Sunannya No. 1493 secara mu’alaq (tanpa sanad).

قَالَ أَبُو عِيسَى وَيُرْوَى عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فِي الْأُضْحِيَّةِ لِصَاحِبِهَا بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ

Berkata Abu ‘Isa (At Tirmidzi), diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa Beliau bersabda: “Bagi pemiliknya, setiap bulu hewan qurban adalah satu kebaikan.”

Selanjutnya……….

Para Imam hadits telah mendhaifkan hadits-hadits ini, bahkan sebagian mereka ada yang mengatakan palsu. Ada pun penshahihan Imam Al Hakim, sebagaimana telah masyhur menurut para ahli hadits, bahwa Beliau termasuk yang mutasahil (memudahkan) dalam menshahihkan hadits.

Imam Adz Dzahabi mengkritik penshahihan Imam Al Hakim dalam At Talkhish dengan mengatakan: “‘Aidzullah, dikatakan oleh Abu Hatim: munkarul hadits.” (Ibid)

Imam Ibnul Mulaqin juga mengkritik penshahihan Imam Al Hakim, Beliau berkata:

ثمَّ قَالَ : صَحِيح . وَفِيه نظر ؛ لِأَن فِيهِ عَائِذ الله الْمُجَاشِعِي قَالَ البُخَارِيّ : لَا يَصح حَدِيثه . وَقَالَ أَبُو حَاتِم : مُنكر الحَدِيث . وَقَالَ ابْن حبَان : يروي الْمَنَاكِير ، لَا يجوز الِاحْتِجَاج بِهِ

Kemudian dia (Al Hakim) berkata: shahih. Hal ini perlu dipertimbangkan lagi, sebab dalam hadits ini terdapat ‘Aidzullah Al Mujasyi’i. Imam Al Bukhari berkata: tidak shahih haditsnya. Berkata Abu Hatim: haditsnya munkar. Berkata Ibnu Hibban: Dia meriwayatkan hadits-hadits munkar, dan tidak boleh berhujjah dengannya. (Al Badrul Munir, 9/274)

Imam Al Mundziri juga mengoreksi Imam Al Hakim, Beliau berkata:

بل واهيه عائذ الله هو المجاشعي وأبو داود هو نفيع بن الحارث الأعمى وكلاهما ساقط

Justru hadits ini lemah, ‘Aidzullah dia adalah Al Mujasyi’i, dn Abu Daud dia adalah Nafi’ bin Al Harits Al A’ma, keduanya gugur. (Imam Al Mundziri, At Targhib wat Tarhib, 2/99)

Apa sebab kedhaifan hadits ini? Karena di dalamnya ada beberapa perawi yang bermasalah.

Pertama. ‘Aidzullah bin Al Mujasyi’i

Kun-yah (gelar) beliau adalah Abu Muadz. (Al Hafizh Al Mizzi, Tahdzibul Kamal, 14/93. No. 3069). Dia adalah seorang qadhi pada masa khalifah Sulaiman bin Abdul Malik. (Al Hafizh Ibnu Hajar, Lisanul Mizan, 7/255, No. 3435).

Imam Abu Hatim mengatakan tentangnya: “Munkarul hadits – haditsnya munkar.” (Al Jarh wat Ta’dil, 7/38).

Imam Al Bukhari berkata: “’Aidzullah dari Abu Daud, meriwayatkan darinya Sullam bin Miskin, tidak shahih haditsnya.” (Imam Al Bukhari, Adh Dhu’afa Ash Shaghir, Hal. 96, No. 289)

Imam Ibnu ‘Adi juga berkata seperti Imam Al Bukhari. (Imam Ibnu ‘Adi, Al Kamil fi Dhua’afa Ar Rijal, 5/355)

Imam Ibnu Hibban berkata: “Dia meriwayatkan hadits-hadits munkar, dan tidak boleh berhujjah dengannya.” (Imam Ibnul Jauzi, Adh Dhu’afa wal Matrukin, 2/68, No. 1750)

Kedua. Abu Daud As Sabi’i

Nama aslinya adalah Nufai’ bin Al Harits Al A’ma. (Ta’liq Musnad Ahmad, 32/34)

Imam Yahya bin Ma’in berkata tentangnya: “Laisa bisyai’ – bukan apa-apa.” Imam Abu Hafsh Ash Shairafi ‘Amru bin ‘Ali berkata: “Nafi’ Abu Daud matrukul hadits ­– haditsnya ditinggalkan. Imam Abu Hatim mengatakan: “Munkarul hadits dhaiful hadits – haditsnya munkar dan lemah.” Imam Abu Zur’ah berkata: “Lam yakun bisyai’ – dia bukan apa-apa.” (Lihat semua dalam Al Jarh wat Ta’dil, 8/490)

Imam Abdurrahman bin Mahdi mengatakan: “Dia dikenal dan diingkari.” (Imam Al Bukhari, Adh Dhu’afa Ash Shaghir, Hal. 120, No. 381)

Imam Abu Nu’aim Al Ashbahani mengatakan: “Dia meriwayatkan hadits-hadits mungkar dari Anas, Al Barra, Zaid bin Arqam, dan Buraidah.” (Imam Abu Nu’aim, Adh Dhu’afa, hal. 152), dan hadits ini dia riwayatkan dari Zaid bin Arqam.

Imam Yahya bin Ma’in berkata: “Lam yakun tsiqah – Dia tidak bisa dipercaya.”

Berkata Imam An Nasa’i, Imam Al Fallas, dan Imam Ad Daruquthni: “Matruk.”

Imam Ibnu Hibban mengatakan: “Tidak boleh berhujjah dengannya.” (Imam Ibnul Jauzi, Adh Dhu’afa wal Matrukin, 3/165)

Dalam kitab lain, Imam Yahya bin Ma’in ditanya tentang Abu Daud Al A’ma, katanya: “Tidak bisa dipercaya dan tidak amanah.” (Al Majruhin, 3/55)

Al Hafizh Al Mizzi berkata: “Yahya bin Ma’in mengatakan, Abu Daud Al A’ma memalsukan hadits, dia bukan apa-apa.” (Tahdzibul Kamal, 30/12)

Imam Adz Dzahabi berkata: “Tarakuuhu – para ulama meninggalkan haditsnya.” (Imam Adz Dzahabi, Al Mughni fidh Dhu’afa, 2/701)

Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Matruk, dan Ibnu Ma’in menyebutnya sebagai pendusta pada generasi kelima.” (Taqribut Tahdzib, 1/1008)

Imam Al Bushiri berkata: “Matruk, dan dia tertuduh memalsukan hadits.” (Mir’ah Al Mafatih, 5/111)

Imam Abul ‘Ala Al Mubarkafuri berkata: wadhaa’ kadzdzaab – pemalsu hadits dan pendusta. (Tuhfah Al Ahwadzi, 9/49)

Disebutkan dalam Hasyiah As Sindi ‘Ala Ibni Majah:

وَقَالَ اِبْن عُمَر أَبُو الْحَمْرَاء اِتَّفَقُوا عَلَى ضَعْفه وَكَذَّبَهُ بَعْضُهُمْ قَالُوا وَأَجْمَعُوا عَلَى تَرْك الرِّوَايَة عَنْهُ

Berkata Ibnu Umar Abul Hamra’: para ulama sepakat atas kelemahannya, sebagian mereka menyebutnya sebagai pendusta, mereka mengatakan bahwa telah sepakat meninggalkan riwayat darinya. (Hasyiah As Sindi ‘Ala Ibni Majah, 4/443)

Demikian cacat yang ada pada sanad hadits ini, dengan cacat yang cukup parah. Oleh karenanya para ulama mendhaifkan hadits ini. Di antaranya:

📌 Imam Al Bukhari menjelaskan sanad hadits tersebut: “ ’Aidzullah dari Abu Daud, meriwayatkan darinya Sullam bin Miskin, tidak shahih haditsnya.” (Imam Al Bukhari, Adh Dhu’afa Ash Shaghir, Hal. 96, No. 289)

📌 Imam Al Mundziri berkata: “waahiyah – lemah.” (Imam Al Mundziri, At Targhib wat Tarhib, 2/99)

📌 Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Dhaif jiddan – sangat lemah.” (Ta’liq Musnad Ahmad, 32/34)

📌 Syaikh Al Albani mengatakan: “maudhu’ – palsu.” (As Silsilah Adh Dha’ifah, No. 527, Dha’if At Targhib wat Tarhib No. 672), dalam kitab lainnya beliau mengatakan: dhaif jiddan. (Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 3127)

📌 Imam Ibnul ‘Arabi menyatakan tidak ada satu pun yang shahih tentang keutamaan berqurban:

قال بن العربي في شرح الترمذي ليس في فضل الأضحية حديث صحيح انتهى قلت الأمر كما قال بن العربي

“Berkata Ibnul ‘Arabi dalam Syarh At Tirmidzi, tidak ada hadits yang shahih tentang keutamaan berqurban. Selesai. Aku (Syaikh Al Mubarkafuri) berkata: “Masalah ini –masalah keutamaan qurban, pen– sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi.” (Tuhfah Al Ahwadzi, 5/63)

Sedangkan hadits riwayat Imam At Tirmidzi yang berbunyi:

قَالَ أَبُو عِيسَى وَ يُرْوَى عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فِي الْأُضْحِيَّةِ لِصَاحِبِهَا بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ

Berkata Abu ‘Isa (At Tirmidzi), diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa Beliau bersabda: “Bagi pemiliknya, setiap bulu hewan qurban adalah satu kebaikan.”

Imam At Tirmidzi sendiri mengisyaratkan kedhaifannya, dengan menggunakan shighat tamridh (bentuk kata yang menunjukkan adanya cacat), yakni yurwaa ‘an (diriwayatkan dari). Para ahli hadits menyebutkan, bahwa untuk menyebutkan hadits yang dhaif tidak boleh menggunakan shighat jazm (bentuk kata yang menunjukkan kepastian), seperti qaala (bersabda), tetapi hendaknya menggunakan shighat tamridh seperti ruwiya ‘an (diriwayatkan dari), hukiya ‘an (diceritakan dari), dan semisalnya.

Syaikh Al Albani menyebutkan bahwa hadits ini palsu. Menurutnya, hadits riwayat At Tirmidzi ini aslinya adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Al Hakim, Al Baihaqi, yang telah dibahas sebelumnya. (As Silsilah Adh Dha’ifah No. 1050)

Imam Al Mundziri juga menyebutkan bahwa hadits yang disebutkan diisyaratkan Imam At Tirmidzi ini adalah yang telah kami bahas sebelumnya. Berkata Syaikh Al Mubarkafuri:

قال المنذري في الترغيب وهذا الحديث الذي أشار إليه الترمذي رواه بن ماجة والحاكم وغيرهما كلهم عن عائذ الله عن أبي داود عن زيد بن أرقم قال

Berkata Al Mundziri dalam At Targhib, bahwa hadits ini yang disebutkan oleh At Tirmidzi ini, juga telah diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, Al Hakim, dan lainnya, semuanya diriwayatkan dari ‘Aidzullah, dari Abu Daud, dari Zaid bin Arqam, dia berkata: .. (lalu disebutkan hadits lengkap seperti hadits kedua). (Tuhfah Al Ahwadzi, 5/63)

Artinya pembahasan hadits ini sama dengan hadits sebelumnya.

Demikian. Wallahu A’lam.

🍃🌾🌸🌴🌺🌷☘🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Tafsir Surat Al Lahab (Bag 2)

💢💢💢💢💢💢

🗒 KEBINASAAN UNTUK ABU LAHAB DAN TIPU DAYANYA

تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ (1) مَا أَغْنَى عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَبَ (2)

Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa.
Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. (QS. AL MASAD [111]:1-2)

📌 TINJAUAN LUGHAWIYAH (BAHASA)

Para ulama tafsir menyebutkan makna kata تبت berarti خسر (rugi) atau هلك (kebinasaan).
Ini adalah firman Allah yang langsung kepasa Abu Lahab, maknanya,”Kebinasaan dan kehancuran bagi Abu Lahab dan apa yang ia usahakan dalam kebinasaan yang nyata”.

Sedangkan menurut Ar Raghib al Asfahani menyebutkan:

تبَّ-تباًّ- و تبّْ

Maknanya, ”Kerugian yang berkelanjutan dan tak ada putus-putusnya”

Seperti disebutkan dalam firman Allah:

فَمَا تَزِيدُونَنِي غَيْرَ تَخْسِيرٍ

Sebab itu kamu tidak menambah apapun kepadaku selain daripada kerugian (QS Hud [11]:63

Juga dalam firman Allah yang lain

وَمَا زَادُوهُمْ غَيْرَ تَتْبِيبٍ

Dan sembahan-sembahan itu tidaklah menambah kepada mereka kecuali kebinasaan belaka (QS. Hud [11]:101)

Jika kita perhatikan secara seksama, makna bahasa ayat diatas, maka makna kata Tabbat adalah kebinasaan yang bukan hanya sebentar, namun kebinasaan yang berkelanjutan hingga terputuslah dari rahmat Allah, dan kebinasaan tersebut tak mungkin bisa diperbaiki seperti semula. Begitulah masa depan Abu Jahal dan istrinya, kebinasaan yang akan mereka rasakan adalah abadi, harta, dunia dan akherat.

📌 MAKNA “Celakalah kedua tangan Abu Lahab”

تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ

Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa (QS. AL Masad:1)

Beberapa pendapat ulama tafsir terkait makna “Kedua Tangan” Abu Lahab adalah:

1⃣ Ar Razi menyebutkan bahwa maknanya adalah,”Celaka dalam dua sisi; dunia dan akherat) ( Ar Razi, Mafatihul Ghaib, 32/152)

2⃣ Menurut Az Zamakhsyari maknanya adalah sebagai Majaz Mursal (perumpamaan) yang kaitannya dengan sebagian, maksudnya kedua tangan berfungsi sebagai penunjuk sebagian anggota tubuh, bahwa Abu Lahab yang binasa ( Az-Zamakhsyari, Al Kasyaf, 4/808)

3⃣ Menurut An Nuhas menunjukkan makna hakikat, bukan majaz (perumpamaan), artinya benar-benar kedua tangan Abu Lahab akan binasa.(Abu Ja’far An Nuhas, I’rab Al Qur’an, 1/1421)

4⃣ Menurut Asy Syinkithi,” Penyebutan kedua tangan Abu Lahab merupakan Ziyadatu Ikhtishash (penambahan kekhusususan makna). Artinya jika kebinasaan menimpa seluruh tubuh, maka tangan memiliki makna khusus dalam penyebutan tersebut. (Asy Syinqithi, Adhwaul Bayan, 9/144)

📌 Tiada Guna Apa Yang Ia Usahakan

مَا أَغْنَى عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَبَ

Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan (QS. Al Masad:2)

Ketika Allah sudah menyatakan binasa bagi Abu Lahab, semakin diperkuat kembali dengan ayat ini, bahwa apa yang dimiliki oleh Abu Lahab, dari harta benda, keluarga, kekuasaan dan lainnya tak akan merubah apapun dan tiada guna sama sekali segala perbuatannya.

📌 Makna أغنى ما ( Tiada berfaedah)

Maksudnya (tidaklah berfaedah) apa yang diusahakan oleh Abu Lahab. Dalam ayat lain Allah menggambarkan:

وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

“dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS: Luqman [31]:12)

Allah Maha Kaya, tidak berguna segala yang dimiliki manusia, karena pada hakikatnya semua dari Allah dan milik Allah semata.

📌 Abu Lahab Mati mengenaskan

Syaikh Mutawalli Asy Sya’rawi Ulama tafsir asal Mesir dalam tafsirnya menyebut akhir hayat Abu Lahab yang mengenaskan. “Abu Lahab mengidap penyakit yang disebut ‘Adasah’ (sejenis Kusta), bangsa Arab mengenal penyakit tersebut efeknya lebih dahsyat dari Kusta. Karena jika ada orang sehat berinteraksi dengan penderita ‘Adasah’ akan tertular. Saat Abu Lahab menemui ajalnya, tiga hari lamanya jasadnya dibiarkan, tak ada orang yang mau mendekat, apalagi mengurus jenazahnya. Hingga mendekati busuk. Kemudian orang-orang menggali lubang besar, dan menarik jasad Abu Lahab dengan kayu kea rah lubang tersebut dari kejauhan takut tertular, setelah masuk kedalamnya, jasad tersebut lalu dilempari batu dari jauh untuk menutupinya dari bau “. Begitulah nasib orang jika Allah sudah hinakan di dunia dan akherat. ( Tafsir Asy Sya’rawi, Surat Al-Lahab, H. 659)

Syaikh An Nawawi Al Bantani meenyebutkan bahwa Abu Lahab mati tujuh hari setelah peristiwa perang Badar menderita Kusta yang mematikan.

📌 HIKMAH AYAT

✅ Abu Lahab memiliki rencana dan tipu daya untuk mencelakakan Nabi Muhammad dan menghalangi dakwah.

✅ Kebencian Abu Lahab sangatlah berlebihan hanya karena egoisme sebagai tokoh Quraiys, namun usaha dan perbuatannya sia-sia.

✅ Allah memberi balasan bagi orang yang menghalangi dakwah, ia akan mati mengenaskan sia-sia di dunia dan sengsara akherat jika tak bertobat.

والله أعلم

☘🌴🌷🍃🌸🌻🌺🌹
📝 Fauzan Sugiono Lc, M.A.

Serial Tafsir Surat Al Lahab

Tafsir Surat Al Lahab (Bag 1)

Tafsir Surat Al Lahab (Bag 2)

Tafsir Surat Al Lahab (Bag 3)

Biji Tasbih Budaya Kafir?

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Ustadz, mungkin udah tahu ya lagi ramai ada penceramah yang mengatakan tasbih bukan berasal dari Islam .. lho kalo gitu budaya kafir ya? Jazakallah

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah …

Sangat disayangkan pernyataan seperti itu keluar dengan ringan dari seorang Ustadz. Dibarengi dengan gaya yang meremehkan para tokoh pahlawan Indonesia dengan sorban yang mereka pakai.

Ada pun tentang tasbih, sudah pernah saya bahas panjang lebar di channel ini. Baik antara yang pro dan kontra, namun mayoritas ulama menyatakan kebolehannya, dengan sejumlah dalil yang mereka sampaikan.

Saya tidak akan mengulangi itu, saya hanya menyampaikan dan menegaskan bahwa apa yang disampaikan ustadz tersebut sangat tertolak dan terlalu nekad.

Saya akan sampaikan saja beberapa penjelasan para Imam Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam hal ini.

Imam As Suyuthi Rahimahullah -sebagaimana dikutip Imam Asy Syaukani Rahimahullah- berkata:

وقد ساق السيوطي آثارًا في الجزء الذي سماه المنحة في السبحة وهو من جملة كتابه المجموع في الفتاوى وقال في آخره : ولم ينقل عن أحد من السلف ولا من الخلف المنع من جواز عد الذكر بالسبحة بل كان أكثرهم يعدونه بها ولا يرون في ذلك مكروهًا انتهى

Imam As Suyuthi telah mengemukakan berbagai atsar dalam juz yang dia namakan Al Minhah fi As Subhah, yang merupakan bagian dari kumpulan fatwa-fatwa, dia berkata pada bagian akhirnya: “Tidaklah ada nukilan seorang pun dari kalangan salaf dan tidak pula khalaf yang melarang kebolehan menghitung dzikir dengan subhah, bahkan justru MAYORITAS MEREKA MENGHITUNG DZIKIR DENGANNYA, dan mereka tidak memandangnya sebagai perbuatan yang dibenci. Selesai”

(Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, Hal. 317. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, seorang ulama yang track record-nya dikenal “keras” oleh banyak kalangan berkata:

وَعَدُّ التَّسْبِيحِ بِالْأَصَابِعِ سُنَّةٌ كَمَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ : { سَبِّحْنَ وَاعْقِدْنَ بِالْأَصَابِعِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ } . وَأَمَّا عَدُّهُ بِالنَّوَى وَالْحَصَى وَنَحْوُ ذَلِكَ فَحَسَنٌ وَكَانَ مِنْ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ وَقَدْ رَأَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ تُسَبِّحُ بِالْحَصَى وَأَقَرَّهَا عَلَى ذَلِكَ وَرُوِيَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ كَانَ يُسَبِّحُ بِهِ

“Menghitung tasbih dengan jari jemari adalah sunah, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada kaum wanita: “Bertasbihlah dan menghitunglah dengan jari jemari, karena jari jemari itu akan ditanya dan diajak bicara.”

Adapun menghitung tasbih dengan biji-bijian dan batu-batu kecil (semacam kerikil) dan semisalnya, maka hal itu perbuatan BAIK (hasan). Dan, dahulu SEBAGIAN SAHABAT Radhiallahu ‘Anhumi ada yang MELAKUKANNYA, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melihat ummul mukminin bertasbih dengan batu-batu kecil, dan beliau mentaqrirkannya (menyetujuinya), dan diriwayatkan pula bahwa Abu Hurairah pernah bertasbih dengannya.” (Majmu’ Fatawa, 5/225. Mawqi’ Al Islam)

Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Abadi Rahimahullah berkata:

وَقَدْ وَرَدَتْ فِي ذَلِكَ آثَارٌ ، وَلَمْ يُصِبْ مَنْ قَال إِنَّ ذَلِكَ بِدْعَةٌ

Telah sampai BERBAGAI ATSAR tentang hal itu, dan sama sekali tidak benar bagi yang mengatakan itu adalah bid’ah. (‘Aunul Ma’bud, 4/367, sebagaimana dikutip dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 21/259)

Imam Al Munawi Rahimahullah berkata:

وهذا أصل في ندب السبحة المعروفة وكان ذلك معروفا بين الصحابة فقد أخرج عبد الله بن أحمد أن أبا هريرة كان له خيط فيه ألفا عقدة فلا ينام حتى يسبح به

“Hadits ini merupakan dasar terhadap sunahnya subhah (untaian biji tasbih) yang sudah dikenal. Hal itu dikenal pada masa sahabat, Abdullah bin Ahmad telah meriwayatkan bahwa Abu Hurairah memiliki benang yang memiliki seribu himpunan, beliau tidaklah tidur sampai dia bertasbih dengannya.” (Faidhul Qadir, 4/468. Cet. 1, 1415H-1994M. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, Beirut – Libanon)

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah berkata:

لكن يجوز له لو سبح بشيء كالحصى أو المسبحة أو النوى، وتركها ذلك في بيته ، حتى لا يقلده الناس فقد كان بعض السلف يعمله ، والأمر واسع لكن الأصابع أفضل في كل مكان ، والأفضل باليد اليمنى

“Tetapi boleh baginya seandainya bertasbih menggunakan kerikil atau misbahah (alat tasbih) atau biji-bijian, dan meninggalkan biji tasbih itu dirumahnya sehingga manusia tidak menggantungkannya, dan dahulu PARA SALAF MELAKUKANNYA. Masalah ini lapang, tetapi menggunakan jari adalah lebih utama pada setiap tempat, dan utamanya dengan tangan kanan.”. (Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Majmu’ Fatawa wa Maqallat, 29/318. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

السبحة ليست بدعة لأن النبي صلى الله عليه وسلم مر على نساء وهن يسبحن بالحصى فقال عليه الصلاة والسلام اعقدن بالأنامل فإنهن مستنطقات فقد بينت السنة حكم التسبيح بغير الأصابع وأن الأولى التسبيح بالأصابع

“As Sub-hah (untaian biji tasbih) BUKANLAH BID’AH, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melewati para wanita, dan mereka sedang bertasbih menggunakan batu-batu kecil (semacam kerikil). Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Hitunglah bilangannya dengan ujung-ujung jari, karena nanti itu akan diajak bicara (pada hari kiamat).” Saya telah menjelaskan tentang KESUNNAHAN hukum bertasbih dengan selain jari jemari dan lebih utamanya bertasbih adalah dengan jari jemari.”

(Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Fatawa Nur ‘alad Darb, Bab Mutafariqah, No. 708. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Demikian. Data-data ini sudah cukup menunjukkan kekeliruan penceramah tersebut dan dia telah menabrak para imam kaum muslimin. Semoga selanjutnya bisa mawas diri.

Wallahul Muwafiq ila Aqwamith Thariq

🌷🌴🌱🌸🍃🌵🍄🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Amalan-Amalannya (Bag. 3)

SebelumnyaKeutamaan Bulan Dzulhijjah dan Amalan-Amalannya (Bag. 2)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

4⃣ Shalat Idul Adha

Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman;

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar: 2)

Shalat Idul Adha (juga Idhul Fitri) adalah sunah muakadah. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

شرعت صلاة العيدين في السنة الاولى من الهجرة، وهي سنة مؤكدة واظب النبي صلى الله عليه وسلم عليها وأمر الرجال والنساء أن يخرجوا لها

Disyariatkannya shalat ‘Idain (dua hari raya) pada tahun pertama dari hijrah, dia adalah sunah muakadah yang selalu dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau memerintahkan kaum laki-laki dan wanita untuk keluar meramaikannya. (Fiqhus Sunnah, 1/317)

Ada pun kalangan Hanafiyah berpendapat wajib, tetapi wajib dalam pengertian madzhab Hanafi adalah kedudukan di antara sunah dan fardhu.

Disebutkan dalam Al Mausu’ah:

صَلاَةُ الْعِيدَيْنِ وَاجِبَةٌ عَلَى الْقَوْل الصَّحِيحِ الْمُفْتَى بِهِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ – وَالْمُرَادُ مِنَ الْوَاجِبِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ : أَنَّهُ مَنْزِلَةٌ بَيْنَ الْفَرْضِ وَالسُّنَّةِ – وَدَلِيل ذَلِكَ : مُوَاظَبَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهَا مِنْ دُونِ تَرْكِهَا وَلَوْ مَرَّةً

Shalat ‘Idain adalah wajib menurut pendapat yang shahih yang difatwakan oleh kalangan Hanafiyah –maksud wajib menurut madzhab Hanafi adalah kedudukan yang setara antara fardhu dan sunah. Dalilnya adalah begitu bersemangatnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukannya, Beliau tidak pernah meninggalkannya sekali pun. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/240)

Sedangkan Syafi’iyah dan Malikiyah menyatakan sebagai sunah muakadah, dalilnya adalah karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah ditanya oleh orang Arab Badui tentang shalat fardhu, Nabi menyebutkan shalat yang lima. Lalu Arab Badui itu bertanya:

هَل عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ ؟ قَال لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ

Apakah ada yang selain itu? Nabi menjawab: “Tidak ada, kecuali yang sunah.” (HR. Bukhari No. 46)

Bukti lain bahwa shalat ‘Idain itu sunah adalah shalat tersebut tidak menggunakan adzan dan iqamah sebagaimana shalat wajib lainnya. Shalat tersebut sama halnya dengan shalat sunah lainnya tanpa adzan dan iqamah, seperti dhuha, tahajud, dan lainnya. Ini menunjukkan bahwa shalat ‘Idain adalah sunah.

Sedangkan Hanabilah mengatakan fardhu kifayah, alasannya adalah karena firman Allah Ta’ala menyebutkan shalat tersebut dengan kalimat perintah: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar: 2). Juga karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu merutinkannya. (Ibid, 27/240)

5⃣ Menyembelih Hewan Qurban

Jumhur ulama mengatakan sunnah muakadah, kecuali Abu Hanifah hang mengatakan wajib, bagi yang sedang lapang rezekinya.

Untuk detilnya masalah ini, sila merujuk ke tautan berikut:

Serial Qurban dan Pembahasannya

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 1)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 2)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 3)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 4)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 5)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 6)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 7)

Qurban dan Pembahasannya (Bag. 8)

Bersambung …

🍃🌴🌻🌾🌸🌺☘🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Serial Keutamaan Bulan Dzulhijjah

Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Amalan-Amalannya (Bag. 1)

Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Amalan-Amalannya (Bag. 2)

Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Amalan-Amalannya (Bag. 3)

Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Amalan-Amalannya (Bag. 4)

scroll to top