Syarah Hadits Arbain Nawawiyah (Bag. 3) – Lanjutan Hadits Pertama: Niat dan Ikhlas

Tulisan Sebelumnya: Syarah Hadits Arbain Nawawiyah (Bag. 2) – Hadits Pertama, Niat dan Ikhlas

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

SYARAH HADITS PERTAMA (Lanjutan)

Selanjutnya:

فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله

“Maka, barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya itu adalah kepada Allah dan RasulNya”

Kalimat ‘faman’ (Maka barang siapa), secara khusus yang dimaksud dalam hadits ini adalah seorang laki-laki yang berhijrah dari mekkah ke Madinah bukan karena mencari keutamaan hijrah tetapi karena mengincar seorang wanita yang ingin dinikahinya. Berkata Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id:

نقلوا أن رجلا هاجر من مكة إلى المدينة لا يريد بذلك فضيلة الهجرة، وإنما هاجر ليتزوج امرأة تسمى أم قيس

“Mereka meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki yang berhijrah dari Mekkah menuju Madinah, dengan hijrahnya itu dia tidak menghendaki keutamaan hijrah. Dia hanya menghendaki agar dapat menikahi seorang wanita yang bernama Ummu Qais.” (Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id, Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Hal. 27. Maktabah Al Misykah. Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 1/10. Darul Fikr)

Sehingga di dalam sejarah, laki-laki tersebut dikenal dengan sebutan Muhajir Ummu Qais.

Walaupun sababul wurud hadits ini karena laki-laki tersebut, namun nilai dan hukum yang terkandung di dalamnya juga berlaku bagi manusia lain secara umum. Hal ini sesuai kaidah: Al ‘Ibrah bi ‘umum al lafzhi laa bi khushush as sabab (Pelajaran bukanlah diambil dari sebabnya yang spesifik, tetapi dari makna lafaznya secara umum).

Kalimat ‘Kanat hijratuhu’ (yang hijrahnya), yakni hijrah dari Mekkah ke Madinah setelah tiga belas tahun da’wah di Mekkah mengalami penindasan. Dahulu Madinah dinamakan Yatsrib, dan hijrah tersebut adalah yang kedua, setelah hijrah pertama ke Habasyah (Etiopia). Peristiwa ini menjadi titik tolak awal penanggalan tahun Hijriyah.

Perintah hijrah ini langsung datangnya dari Allah Ta’ala, bahkan orang yang tidak mau ikut hijrah padahal mereka sanggup, oleh Allah Ta’ala disebut sebagai orang yang menganiaya dirinya sendiri.

Allah Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam Keadaan Menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya : “Dalam Keadaan bagaimana kamu ini?”. mereka menjawab: “Adalah Kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para Malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An Nisa (4): 97)

Yang dimaksud dengan orang yang Menganiaya diri sendiri di sini, ialah orang-orang muslimin Mekah yang tidak mau hijrah bersama Nabi sedangkan mereka sanggup. mereka ditindas dan dipaksa oleh orang-orang kafir ikut bersama mereka pergi ke perang Badar; akhirnya di antara mereka ada yang terbunuh dalam peperangan itu. Imam Adh Dhahak mengatakan mereka adalah orang-orang munafiq yang memang berselisih dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, justru mereka ikut bersama kaum musyrikin ketika perang Badar. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/389. Dar An Nasyr wat Tauzi’)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun mencela mereka, dari Samurah bin Jundub Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من جامع المشرك وسكن معه فإنه مثله

“Barang siapa yang berkumpul dan tinggal bersama orang musyrik maka dia adalah semisal dengannya.” (HR. Abu Daud No. 2787. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 2787)

Hijrah secara bahasa artinya At Tarku (meninggalkan). Secara syariat, hijrah adalah Al Intiqal min baladil Kufri ilaa baladil Islam, wa min dar asy syirki ilaa dar at tauhid, wa min dar al khauf ilaa dar al amn (pindah dari negeri kufur menuju negeri Islam, dan dari negeri syirik menuju negeri tauhid, dan dari negeri yang tidak aman menuju negeri yang aman).

Para ulama berbeda pendapat, apakah hijrah itu wajib atau sunah? Namun pendapat yang lebih kuat adalah hijrah dari sebuah tempat di mana seorang muslim yang tidak dapat menjalankan agamanya secara sempurna adalah wajib. Hal ini sesuai kaidah :

ما لايتم الواجب إلا به فهوواجب

Kewajiban yang tidak sempurna kecuali oleh sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib.

Menjalankan agama adalah kewajiban, tetapi baru bisa sempurna menjalankannya dengan hijrah dari daerah kufur tersebut, maka hijrah adalah wajib.

Hijrah ada dua model. Pertama, hijrah makani (pindah wilayah) yaitu dari negeri kafir ke negeri tauhid. Bisa juga pindah tempat dari daerah buruk, daerah maksiat dan kejahatan, yang tidak kondusif bagi agama dan akhlak, menuju daerah yang shalih dan aman buat agama. Kedua, hijrah ma’nawi (pindah secara nilai) yaitu berubahnya seseorang yang tadinya kafir menjadi muslim, ahli maksiat menjadi ahli tha’at, jahil (bodoh) menjadi ‘alim (berilmu) dan lainnya.
“kepada Allah dan RasulNya maka hijrahnya itu adalah kepada Allah dan RasulNya”

Makna ‘kepada Allah’ adalah orang yang hijrahnya karena Allah Ta’ala, untuk mencari balasan kebaikan dariNya, untuk mendapatkan ridhaNya, dan untuk membela syariatNya. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“dan jika kamu sekalian menghendaki Allah dan Rasulnya-Nya.” (QS. Al Ahzab (33): 29).

Imam Asy Syaukani mengatakan: “yaitu (menginginkan) surga dan kenikmatannya.” (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, 6/37. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin mengatakan: “yaitu menginginkan wajahNya dan menolong agamaNya. Ini adalah keinginan yang baik.” (Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Hal. 9. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Makna ‘dan RasulNya’ adalah orang yang berhijrah untuk memperoleh keberuntungan bersahabat dengannya, menjalankan sunahnya, membelanya, dan mengajak manusia kepadanya, serta menyebarkan agamanya. (Ibid)

Makna ‘maka hijrahnya itu adalah kepada Allah dan RasulNya’ yaitu dia akan mendapatkan apa yang diniatkan itu yakni pahala dari Allah Ta’laa, ridhaNya, kemenangan dunia dan akhirat, sebagaimana yang dia niatkan sebelumnya.

Berkata Syaikh Ismail bin Muhammad Al Anshari Rahimahullah:

إلى الله ورسوله : بأن يكون قصده بالهجرة طاعة الله عز وجل ورسوله صلى الله عليه وسلم
فهجرته إلى الله ورسوله : ثوابا وأجرا

“Kepada Allah dan RasulNya: yaitu menjadikan maksud hijrahnya adalah demi ketaatan kepada Allah dan RasulNya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. ‘Maka hijrahnya itu kepada Allah dan RasulNya: yaitu (mendapat) balasan dan pahala.” (At Tuhfah Ar Rabbaniyah Hal. 2)

Selanjutnya:

ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه

“dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang diinginkannya atau wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa-apa yang ia inginkan itu.”

Makna ‘dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang diinginkannya’ yakni menginginkan kenikmatan kehidupan dunia seperti kekayaan, pangkat, perniagaan, jabatan, perhiasan, dan godaan dunia lainnya.

Secara bahasa dunia diambil dari kata danaa yang artinya dekat (Al Qarbu). Ini sekaligus menunjukkan singkatnya kehidupan dunia. Dinamakan Ad Dun-ya karena lebih dahulu dibanding akhirat, atau sangat dekat dengan zawal (tergelincirnya waktu). Kehidupan ini adalah di atas bumi yang di dalamnya terdapat udara dan angin dan apa pun yang ada sebelum datangnya kiamat. (Ibid)

Makna ‘atau wanita’ yakni Ummu Qais. ‘ yang ingin dinikahinya’ yakni dikawininya dan dijadikannya isteri Dan, pengkhususan wanita di sini, padahal wanita adalah bagian dari kenikmatan dunia juga, merupakan keistimewaannya sekaligus ‘daya goda’-nya yang seringkali lebih kuat terhadap laki-laki dibanding godaan lainnya.

Makna ‘maka hijrahnya itu kepada apa-apa yang ia inginkan itu’ yakni dia akan mendapatkan dunia yang diinginkannya itu, tetapi dia tidak mendapatkan Allah dan RasulNya.

Oleh karena itu Allah Ta’alla berfirman:

وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الآخِرَةِ نُؤْتِهِ مِنْهَا وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ

“Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. dan Kami akan memberi Balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. Ali Imran (3): 145)

Ucapan Imam An Nawawi: Diriwayatkan oleh Imamul Muhadditsin, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari dan Abul Husein Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisaburi, dalam kitab shahih mereka yang merupakan kitab hadits paling shahih. Yaitu hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih mereka, yang berjudul sama, Jami’ush Shahih. Bukan kitab karya mereka yang lain.

Berkata Imam An Nawawi dalam kitab At Taqrib:

أول مصنف في الصحيح المجرد، صحيح البخاري، ثم مسلم، وهما أصح الكتب بعد القرآن، والبخاري أصحهما وأكثرهما فوائد، وقيل مسلم أصح، والصواب الأول

“Kitab pertama yang paling shahih adalah Shahih Al Bukhari, kemudian Shahih Muslim. Keduanya adalah kitab paling shahih setelah Al Quran. Dan Shahih Al Bukhari paling shahih di antara keduanya dan paling banyak manfaatnya. Ada yang mengatakan Shahih Muslim paling shahih, tapi yang benar adalah yang pertama.” (Imam An Nawawi, At Taqrib wat Taisir, Hal. 1. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Beliau menambahkan:

الصحيح أقسام: أعلاها ما اتفق عليه البخاري ومسلم، ثم ما انفرد به البخاري، ثم مسلم، ثم ما على شرطهما، ثم على شرط البخاري، ثم مسلم، ثم صحيح عند غيرهما، وإذا قاولوا صحيح متفق عليه أو على صحته فمرادهم اتفاق الشيخين

“Ash Shahih itu terbagi-bagi, paling tinggi adalah yang disepakati oleh Al Bukhari dan Muslim, kemudian Al Bukhari saja, kemudian Muslim, kemudian hadits yang sesuai syarat keduanya, kemudian yang sesuai syarat Al Bukhari, kemudian Muslim, kemudian shahih menurut selain keduanya. Jika mereka mengatakan: Shahih Muttafaq ‘Alaih atau ‘Ala Shihatihi maksudnya adalah disepakati oleh Syaikhain (dua syaikh yakni Al Bukhari dan Muslim).” (Ibid)

Namun, tidak ada kitab yang melebihi kesempurnaan Al Quran. Oleh karena itu kitab mereka berdua pun juga tidak selamat dari kritik para ulama hadits. Ditengarai dalam kitab mereka berdua terdapat 210 hadits yang dikritik. Imam Al Bukhari kurang dari 80, sisanya adalah Imam Muslim. Ini sekaligus menujukkan kebenaran bahwa Shahih Bukhari lebih baik dibanding Shahih Muslim.

Bersambung .. (masih hadits 1)

Tulisan Berikutnya: Syarah Hadits Arbain Nawawiyah (Bag. 4) – Lanjutan Hadits Pertama: Niat dan Ikhlas

🍃🌴🌻🌸☘🌷🌾🌺

✏ Farid Nu’man Hasan

Udah Bebini Tapi Ngaku Bujangan, Ati-Ati Jatuh Talak

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ust; ketika seorang suami ditanya ;apakah dia ada istri atau tdk/kemudian dia jawab tdk; apakah jatuh talak? (08121782xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah .. Bismillah wal Hamdulillah

Kasus yang antum tanyakan, jika jawaban TIDAK tersebut tanpa dibarengi niat talak, maka tidak jatuh talak. Tapi, kika dibarengi niat talak, maka jatuh talak.

Imam Abu Ishaq Asy Syirazi Rahimahullah menjelaskan:

وإن قال له رجل ألك زوجة فقال لا فإن لم ينوبه الطلاق لم تطلق لأنه ليس بصريح وإن نوى به الطلاق وقع لأنه يحتمل الطلاق

Jika seorang laki-laki ditanya: “Apakah kamu punya istri?”

Lalu dia jawab: “Tidak.” Jika dia tidak berniat talak maka tidak jatuh talak, karena itu perkataan yang tidak jelas.

Tapi, jika perkataan itu dia niatkan talak, maka jatuhlah talak, karena itu bisa bermakna talak.

(Al Muhadzdzab, 3/11)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📒📓📕📔📘📗

✍ Farid Nu’man Hasan

Wanita ‘Iddah Keluar Rumah Karena Ada Keperluan

💢💢💢💢💢💢💢

📌 Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata:

وللمعتدة الخروج في حوائجها نهارا , سواء كانت مطلقة أو متوفى عنها . لما روى جابر قال : طُلقت خالتي ثلاثا , فخرجت تجذّ نخلها , فلقيها رجل , فنهاها , فذكرت ذلك للنبي صلى الله عليه وسلم فقال : (اخرجي , فجذي نخلك , لعلك أن تصدّقي منه , أو تفعلي خيرا) رواه النسائي وأبو داود

Boleh bagi wanita ‘Iddah keluar rumah di siang hari jika ada keperluan, sama saja baik karena wafat atau dicerai.

Berdasarkan riwayat dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu:

Bibiku sdh diceraikan tiga hari lamanya, dia keluar rumah untuk memotong kurmanya, dia berjumpa seorang laki-laki dan laki-laki itu melarangnya keluar. Peristiwa itu diadukan ke Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Nabi bersabda:

“KELUARLAH kamu, dan potonglah kurmamu, dan sedekahlah dengannya dan berbuat baiklah.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i)

(Al Mughni, 8/130)

📌 Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah menjelaskan:

المرأة في عدة الوفاة لها أن تخرج من بيتها في النهار لقضاء حوائجها ، كالذهاب للطبيب ، ومتابعة الإجراءات الحكومية إذا لم يوجد من يقوم بها بدلا عنها ، وأما الليل فلا تخرج فيه إلا لضرورة

Seorang wanita yang ditinggal wafat, dia BOLEH keluar rumah saat masa ‘iddahnya di siang hari untuk memenuhi keperluannya, seperti ke dokter, mengikuti aktifitas yg ditetapkan pemerintah, jika memang tidak didapatkan orang lain sebagai penggantinya. Ada pun di malam hari tidak boleh dia keluar, kecuali darurat.

(Fatawa Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 95297)

📌 Fatwa Al Lajnah Ad Daimah

الأصل: أن تحد المرأة في بيت زوجها الذي مات وهي فيه، ولا تخرج منه إلا لحاجة أو ضرورة؛ كمراجعة المستشفى عند المرض، وشراء حاجتها من السوق كالخبز ونحوه، إذا لم يكن لديها من يقوم بذلك

Pada dasarnya wanita yang sedang berkabung itu di rumah suaminya yang wafat dan dia tinggal di situ. Janganlah keluar kecuali ada keperluan dan mendesak. Seperti ke rumah sakit saat sakit, membeli kebutuhannya ke pasar, roti, dan lainnya, jika tidak ada orang lain yang menjalankannya.

(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 20/440)

📌 Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan:

فقد ذهب جمهور العلماء – ومنهم أئمة المذاهب الأربعة – إلى أن للحادة الخروج من منزلها في عدة الوفاة نهاراً إذا احتاجت إلى ذلك، كما أنه يجوز في الليل أيضا للحاجة عند جمهور الفقهاء، إلا أنها لا تبيت إلا في بيتها

Mayoritas ulama berpendapat – diantaranya adalah imam yang empat- bahwa wanita berkabung boleh keluar di siang hari dari rumahnya di waktu ‘Iddah karena wafatnya suami jika memang ada kebutuhan, sebagaimana dibolehkan juga keluar malam menurut mayoritas ahli fiqih jk ada kebutuhan, selama tidak sampai bermalam kecuali di rumahnya.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 262162)

Demikian. Wallahu a’lam

🌴🌱🌷🌸🍃🌵🍄🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Shalat Dhuha

Hukum Shalat Dhuha diperselisihkan ulama, ada yang berpendapat bahwa sunnah dengan kesunahan yang terus menerus, yang lain berpendapat bahwa sunnahnya sesekali saja, ada yang berpendapat bahwa kesunnahannya bila ada sebab, bahkan ada yang mengatakan bid’ah. Lalu mana yang benar? Simak penjelasannya pada artikel di bawah!


Shalat Dhuha adalah salah satu shalat sunah yang senantiasa dijaga oleh umumnya kaum muslimin. Mereka –berdasarkan dalil-dalil yang ada- meyakininya sebagai ibadah yang memiliki keutamaan tersendiri. Tetapi, ada saja memang diantara kaum muslimin yang meragukan kesunahannya, mereka mengatakan bid’ah, sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian salafush shalih. Namun, mayoritas ulama dan fuqaha, dari zaman ke zaman menyatakan shalat dhuha adalah sunah.

Tentang status Shalat Dhuha, para ulama terbagi menjadi empat kelompok. Kita akan coba membahasnya satu per satu dan memperhatikan alasan masing-masing kelompok.

✅ Pertama. Kelompok Yang Menyatakan Hukum Shalat Dhuha Sunah Dengan Kesunahan Yang Terus Menerus

Inilah pendapat mayoritas ulama sejak dahulu. Mereka berdalil dengan berbagai hadits berikut:

Hadits Pertama:

Dari Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

يصبح على كل سلامي من أحدكم صدقة. فكل تسبيحة صدقة. وكل تحميدة صدقة. وكل تهليلة صدقة. وكل تكبيرة صدقة. وأمر بالمعروف صدقة. ونهي عن المنكر صدقة. ويجزئ، من ذلك، ركعتان يركعهما من الضحى

“Hendaknya di antara kalian bersedekah untuk setiap ruas tulang badannya. Maka setiap bacaa tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahmid adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah sedekah, setiap bacaan takbir adalah sedekah, beramar ma’ruf adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Dan itu semua sudah tercukupi dengan dua rakaat shalat dhuha.” (HR. Muslim No. 720, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, No. 4677, 19995, Ibnu Khuzaimah No. 1225)

Hadits Kedua:

Dari Buraidah Radhiallahu ‘Anhu, “Aku mendengar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

في الإنسان ستون وثلاث مائة مفصل عليه أن يتصدق عن كل مفصل منه بصدقة قالوا ومن يطيق ذلك يا رسول الله قال النخاعة تراها في المسجد فتدفنها أو الشيء تنحيه عن الطريق فإن لم تجد فركعتا الضحى

“Dalam tubuh manusia terdapat 360 tulang. Ia diharuskan bersedekah untk tiap ruas tulang itu.” Para sahabat bertanya: “Siapa yang mampu melakukan itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dahal yang ada di masjid lalu ditutupnya dengan tanah, atau menyingkirkan gangguan dari jalan, atau sekali pun tidak mampu maka shalatlah dua rakaat pada waktu dhuha.” (HR. Ibnu Hibban No. 1642, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahih At Targhib wat Tarhib No. 2971. Juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ahmad)

Imam Asy Syaukani menjelaskan tentang dua hadits ini:

والحديثان يدلان على عظم فضل الضحى وأكبر موقعها وتأكد مشروعيتها وأن ركعتيها تجزيان عن ثلاثمائة وستين صدقة وما كان كذلك فهو حقيق بالمواظبة والمداومة

“Dua hadits ini menunjukkan keutamaan shalat dhuha yang begitu besar, betapa agung kedudukannya, dan betapa keras pensyariatannya. Dua rakaat dhuha dapat menyamai 360 kali sedekah, oleh karena itu hendaknya dilakukan secara terus menerus.” (Nailul Authar, 3/64. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)

Hadits Ketiga.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ لَا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلَاةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

“Kekasihku telah mewasiatkan aku tiga hal agar aku jangan tinggalkan sampai mati. 1. Puasa tiga hari setiap bulan. 2. Shalat dhuha.3. Shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari No. 1124, 1880, Muslim No. 721, Abu Daud No. 1432, Ad Darimi No. 1454, 1745)

Hadits ini dengan jelas menyebutkan hukum Shalat Dhuha sebagai sunah yang mesti dijaga dan jangan sampai ditinggalkan hingga wafat. Dan, kesunahannya disetarakan dengan shalat witir dan puasa ayyamul bidh. Imam Bukhari memasukkan hadits ini dalam Shahihnya, pada Kitab Abwab Ath Tathawwu’ (Bab Macam-Macam Shalat Tathawwu’/sunah), pada Bab Shalatudh Dhuha fil Hadhar (Shalat Dhuha Ketika Mukim). Penjudulan dari Imam Bukhari ini sekaligus bantahan bagi pihak yang mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hanya sekali melaksanakan shalat dhuha yakni hanya ketika pulang dari safar (perjalanan jauh), yang dengan ini mereka berpendapat tidak ada shalat dhuha kecuali karena adanya sebab, di antaranya safar.

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini merupakan dalil sunahnya shalat dhuha secara konstan, lalu beliau menambahkan:

وعدم مواظبة النبي صلى الله عليه وسلم على فعلها لا ينافي استحبابها لأنه حاصل بدلالة القول، وليس من شرط الحكم أن تتضافر عليه أدلة القول والفعل، لكن ما واظب النبي صلى الله عليه وسلم على فعله مرجح على ما لم يواظب عليه

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak merutinkan shalat dhuha, tapi tidak berarti menghilangkan kesunahan shalat dhuha tersebut, sebab kesimpulan sudah bisa diambil dari ucapannya ini. Dan, hukum tidaklah disyaratkan mesti terjadinya jalinan antara ucapan dan perbuatan, tetapi memang perbuatan yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam rutinkan, dia lebih kuat anjurannya dari yang tidak Beliau rutinkan.” (Fathul Bari, 3/57. Darul fikr)

Hadits Keempat:

Dari Nu’aim bin Hammar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

قال الله عزوجل: ابن آدم لا تعجزن عن أربع ركعات في أول النهار أكفك آخره

“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Wahai Anak Adam, jangan sekali-kali kamu malas mengerjakan empat rakaat pada awal siang (shalat dhuha), nanti akan Aku cukupi kebutuhanmu pada akhirnya (sore hari).”

(HR. Abu Daud No. 1289, Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1289 dan Shahih At Targhib wat Tarhib No. 673, juga diriwayatkan oleh Ahmad dari jalur Abu Darda dengan sanad shahih li ghairih, lihat Shahih At Targhib wat Tarhib No. 672, At Tirmidzi juga dari Abu Darda, dan beliau mengatakan hasan gharib, dan Syaikh Al Albani menghasankan dalam Shahih At targhib wat Tarhib No.672 )

Ada juga yang agak mirip dengan hadits di atas, dari Abu Murrah Ath Thaifi, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

قال الله عز وجل ابن آدم صل لي أربع ركعات من أول النهار أكفك آخره

“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Wahai Anak Adam, shalatlah untukKu sebanyak empat Rakaat dari awal siang, niscaya akan Aku cukupi kebutuhanmu pada akhirnya.”

(HR. Ahmad, para perawinya dijadikan hujjah oleh para ulama dalam kitab Ash Shahih. Syaikh Al Albani menyatakan Shahih li ghairih pada Shahih At Targhib wat Tarhib No. 674)

Imam Abu Daud dan Imam At Tirmidzi memasukkan hadits ini dalam Bab Shalat Dhuha. Artinya, makna shalat empat rakaat pada awal siang adalah shalat dhuha, dan sekaligus ini menunjukkan kesunahannya.

Berkata Imam Badruddin Al ‘Aini:

وحمل العلماء هذه الركعات على صلاة الضحى

“Dan para ulama memaknai rakaat ini adalah shalat dhuha.” (Imam Badruddin Al ‘Aini, Syarh Sunan Abi Daud, 5/187. Maktabah Ar Rusyd) Hal ini juga dikuatkan oleh Imam Abu Thayyib Syamsul Azhim, setelah beliau mengurai berbagai pendapat tentang makna ‘empat rakaat’. (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 4/119. Cet. 2, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah) Ada pun Imam Ibnu Taimiyah memaknainya sebagai shalat subuh dan shalat sunahnya, sebagaimana yang didengar oleh Imam Ibnul Qayyim.. (Zaadul Ma’ad, 1/360. Cet. 3, 1986M. Muasasah Ar Risalah, Beirut)

Hadits Kelima:

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر صلى سبحة الضحى ثماني ركعات فلما انصرف قال: (إني صليت صلاة رغبة ورهبة، سألت ربي ثلاثا فأعطاني اثنتين ومنعني واحدة: سألته ألا يبتلي أمتي بالسنين ففعل، وسألته ألا يظهر عليهم عدوهم ففعل، وسألته ألا يلبسهم شيعا فأبى علي

“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat bepergian, beliau shalat dhuha delapan rakaat. Setelah selesai Beliau bersabda: Tadi saya shalat dengan penuh harapan dan kecemasan, saya mohon kepada Tuhanku tiga hal, dan diberikan dua hal dan ditolakNya yang satu. Saya minta agar umatku tidak ditimpa bencana paceklik dan ini dikabulkan, dan saya meminta agar umatku jangan dikalahkan oleh musuh-musuhnya dan ini dikabulkan, dan saya meminta agar mereka jangan terpecah belah, dan ini ditolak.” (HR. Ibnu Majah No. 3951, Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahihul Jami’ No. 2466. Juga diriwayatkan oleh Ahmad, An Nasa’i, Al Hakim, dan Ibnu Khuzaimah. Mereka berdua (Al Hakim dan Ibnu Khuzaimah) menshahihkannya.)

Hadits Keenam:

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لا يحافظ على صلاة الضحى إلا أواب قال : وهي صلاة الأوابين

“Tidaklah yang menjaga shalat dhuha melainkan orang yang Awwab,” Dia bersabda: “Itulah shalat Awwabin.” (HR. Al Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ath Thabarani. Syaikh Al Albani menghasankan dalam Shahihul Jami’ No. 7628)

Hadits ini menunjukkan pujian bagi orang yang menjaga shalat dhuha, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menamakannya dengan sebutan Al Awwabin (Orang-orang yang kembali).

Dari Zaid bin Arqam Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ

“Shalat Awwabin (orang yang suka taubat) waktunya adalah ketika unta merasakan panas.” (HR. Muslim No. 748, Ad Darimi No. 1457, Ibnu Hibban No. 2539)

Maksud tarmadhul fishal (ketika Unta merasakan panas) adalah ketika dhuha. Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

قَالَ أَصْحَابنَا : هُوَ أَفْضَل وَقْت صَلَاة الضُّحَى ، وَإِنْ كَانَتْ تَجُوز مِنْ طُلُوع الشَّمْس إِلَى الزَّوَال

“Sahabat-sahabat kami (syafi’iyah) telah berkata: ‘Itu adalah waktu yang paling utama untuk shalat dhuha, dan boleh saja melakukannya dari terbitnya matahari hingga tergelincirnya matahari.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/88. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Demikianlah sebagian saja hadits-hadits yang menjadi dasar sunahnya hukum Shalat Dhuha dan keutamannya, dengan kesunahan yang dapat dilaksanakan secara terus menerus. Ini menjadi madzhab jumhur (mayoritas) ulama Islam.

✅ Kedua. Kelompok Yang Menyatakan Hukum Shalat Dhuha Sunah Tetapi Sesekali Saja

Kelompok ini adalah kelompok sebagian sahabat seperti Aisyah, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan tabi’in seperti Said bin jubeir, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Berikut ini adalah riwayat-riwayat yang mendasari pendapat mereka:

Hadits Pertama:

Dari Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

كان صلى الله عليه وسلم يصلي الضحى حتى نقول لا يدعها، ويدعها حتى نقول لا يصليها

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan shalat dhuha sampai kami mengatakan bahwa Beliau tidak pernah meninggalkannya, dan Beliau meninggalkannya sampai kami mengatakan bahwa Beliau tidak pernah mengerjakannya.” (HR. At Tirmidzi, beliau menghasankannya. Namun Syaikh Al Albani mendhaifkan dalam Misykah Al Mashabih No. 1320)

Hadits Kedua:

Dari Abdullah bin Syaqiq Radhiallahu ‘Anhu, katanya: “Aku bertanya kepada ‘Aisyah:

هل كان رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم يصلِّي الضحى؟ فقالت: لا، إلا أن يجيء من مغيبه

“Apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat dhuha?” ‘Dia menjawab: “Tidak, kecuali sepulangnya dari bepergian.” (HR. Muslim No. 717, Abu Daud No. 1292, Ibnu Hibban No. 2527, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 4691, Ibnu Khuzaimah No. 2132)

Hadits ini menjadi dalil yang sangat jelas, sebab ‘Aisyah adalah orang terdekatnya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sangat jarang shalat dhuha, sampai-sampai dikatakan: “Tidak, kecuali sepulang dari bepergian.”

Selain dua hadits ini, banyak riwayat dari para sahabat yang tidak menyukai merutinkan shalat dhuha dan menganggapnya perbuatan yang membebankan diri sendiri padahal Allah Ta’ala tidak membebaninya.

Imam Abu Ja’far Ath Thabari Rahimahullah berkata:

كذا ذكر من كان يفعل ذلك مِن السلف

“Demikianlah yang disebutkan dari kaum salaf yang melakukan shalat dhuha.” (Zaadul Ma’ad, 1/353)

Detilnya, berikut keterangan Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah:

وروى شعبة، عن حبيب بن الشهيد، عن عكرمة قال: كان ابنُ عباس يُصليها يوماً، ويدعها عشرة أيام يعني صلاةَ الضحى وروى شعبة، عن عبد اللّه بن دينار، عن ابن عمر، أنه كان لا يُصلي الضحى. فإذا أتى مسجد قُباء، صلَّى، وكان يأتيه كلَّ سبت. وروى سفيان، عن منصور، قال كانوا يكرهون أن يحافظوا عليها كالمكتوبة، ويُصلون ويدعون يعني صلاة الضحى. وعن سعيد بن جبير: إني لأدع صلاة الضحى وأنا أشتهيها، مخافة أن أراها حتماً علي وقال مسروق: كنا نقرأ في المسجد، فنبقى بعد قيام ابن مسعود، ثم نقوم، فنصلي الضحى، فبلغ ابن مسعود ذلك فقال: لِم تُحمِّلون عبادَ الله ما لم يُحمِّلهم اللَّه؟! إن كنتم لا بُدَّ فاعلين، ففي بيوتكم وكان أبو مِجْلَز يصلي الضحى في منزله.قال هؤلاء: وهذا أولى لئلا يتوهم متوهمٌ وجوبَها بالمحافظة عليها، أو كونَها سنةَ راتبةً ولهذا قالت عائشة: لو نُشِرَ لي أَبَواي ما تَرَكتها. فإنها كانت تُصليها في البيت حتى لا يراها الناس

Syu’bah meriwayatkan dari Habib bin Asy Syahid dari ‘Ikrimah, katanya: “Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu melaksanakan shalat dhuha di suatu hari dan meninggalkannya selama sepuluh hari.” Syu’bah juga meriwayatkan dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Beliau tidak pernah melakukan shalat dhuha, tetapi bila sampai ke Masjid Quba, barulah dia melakukannya. Dia mendatangi Masjid Quba setiap Sabtu.

Sufyan meriwayatkan dari Al Manshur, katanya:”Mereka tidak suka melakukannya secara rutin seperti shalat fardhu. Mereka melakukan dan juga meninggalkan.” Said bin Jubeir berkata: “Sesungguhnya aku meninggalkan shalat dhuha, betapa pun aku ingin melaksanakannya, karena khawatir dianggap sebagai kewajiban bagiku.” Masrur mengatakan: “Kami belajar Al Quran di Masjid. Setelah Ibnu MAs’ud berdiri masih ada waktu tersisa, kemudian kami melakukan shalat dhuha. Hal ini disampaikan kepada Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu. Beliau berkata: “Wahai hamba Allah, kenapa kalian membebankan apa-apa yang Allah tidak bebankan? Tapi jika kalian tetap ingin melaksanakannya, laku kanlah dirumah kalian. Diriwayatkan bahwa Abu Mijliz menjalankan shalat dhuha di rumahnya.

Mereka berkata: “Itu lebih baik agar orang-orang tidak menyangka bahwa itu adalah wajib karena terus dilakukan atau nanti disangka sebagai sunah rawatib. Maka dari itu ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, mengatakan: “ Andaikan itu ditunjukkan oleh kedua orangtuaku, pastilah aku tidak akan meninggalkannya. Maka ‘Aisyah pun menjalankannya di rumah sehingga manusia tidak melihatnya. (Zaadul Ma’ad, 1/353-354)

Jika kita melihat alasan kelompok ini yang paling esensi adalah ketakutan bahwa hukum Shalat Dhuha akan dianggap wajib. Maka kalau demikian, jika alasan ini sudah tidak ada, dan umumnya manusia sudah mengetahui bahwa memang hukum Shalat Dhuha tidak wajib, maka tidak mengapa bagi yang mau merutinkannya. Sebab, -pada kasus lain seperti tarawih- walau pun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggalkan tarawih berjamaah di masjid pada malam keempat karena khawatir manusia menyangka itu wajib, tetaplah ulama kaum muslimin sejak masa sahabat memahami bahwa tarawih berjamaah di masjid adalah sunah, dan kesunahannya tidak sesekali saja, tetapi terus-menerus selama bulan malam Ramadhan.

Wallahu A’lam

✅ Ketiga: Kelompok Yang Mengatakan Hukum Shalat Dhuha Adalah Sunah Jika Ada Sebab Saja

Mereka beralasan bahwa shalat dhuha yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena ada sebab, yakni kedatangan Beliau ketika Fathul Makkah, Safar, sebagai ibadah badal (pengganti), dan berkunjung ke rumah sahabatnya. Di luar itu Beliau tidak pernah melakukannya. Kalau pun itu dilakukan di waktu dhuha, bukan berarti itu adalah shalat dhuha, tetapi shalat al fath (shalat penaklukan kota) yang kebetulan dilakukan di waktu dhuha. Hal ini pernah dicontohkan oleh Khalid bin Walid ketika menaklukan kota Hierat, beliau melakukan shalat al fath sebanyak delapan rakaat tanpa salam. Dan Ummu Hani menyebutnya: “Itulah shalat dhuha.” Hal ini termasuk diterangkan diantaranya oleh Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi dalam kitabnya ‘Aunul Ma’bud, , dan juga Imam Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad.

Hadits ‘Aisyah yang menyebut bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidaklah shalat dhuha kecuali sepulang dari bepergian membuktikan bahwa shalat dhuha terjadi karena sebab. Artinya, jika tanpa sebab, maka tidak ada shalat dhuha.

Ini pun diikuti oleh para sahabat. Ibnu Abi Aufa pernah shalat dhuha dua rakaat ketika mendapat kabar kematian Abu Jahal. Jadi, yang diingkari oleh ‘Aisyah adalah bukan semata-mata shalat dhuhanya, melainkan jika shalat dhuha dilaksanakan tanpa sebab seperti yang biasa dilakukan oleh manusia kebanyakan. Bahkan shalat dhuha merupakan pengganti (badal) bagi siapa-siapa saja yang jarang shalat malam, itulah sebabnya Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam mewasiatkan Abu Hurairah agar tidak meninggalkannya, shalat witir, shalat dhuha, dan puasa ayyamul bidh, karena Abu Hurairah jarang shalat malam lantaran kesibukannya terhadap hadits Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam.

Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau mengatakan:

ومن تأمل الأحاديث المرفوعة وآثارَ الصحابة، وجدها لا تدل إلا على هذا القول، وأما أحاديثُ الترغيب فيها، والوصيةُ بها، فالصحيح منها كحديث أبي هريرة وأبي ذر لايدل على أنها سنة راتبة لكل أحد، وإنما أوصى أبا هريرة بذلك، لأنه قد روي أن أبا هريرة كان يختار درس الحديث بالليل على الصلاة، فأمره بالضحى بدلاً من قيام الليل، ولهذا أمره ألا ينام حتى يوتر، ولم يأمر بذلك أبا بكر وعمر وسائر الصحابة

Bagi siapa yang mau merenungkan hadits-hadits marfu’ (sampai kepada Rasulullah) dan atsar para sahabat, niscaya tidak akan menemukan pandangan lain kecuali pada pendapat ini. Ada pun hadits-hadits yang berisi anjuran untuk melaksanakannya dan wasiat untuk menjalankannya, itu adalah shahih seperti hadits Abu Hurairah dan Abu Dzar, tetapi tidak menunjukkan bahwa hukum Shalat Dhuha adalah sunah yang dirutinkan bagi setiap orang. Itu hanyalah wasiat bagi Abu Hurairah untuk melaksanakannya, sebab telah diriwayatkan bahwa Abu Hurairah pada malam hari lebih memilih mengkaji hadits dibanding shalat, maka beliau diperintahkan untuk shalat dhuha sebagai pengganti shalat malam. Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkannya agar jangan tidur dulu sebelum dia menunaikan shalat witir, dan hal ini tidaklah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam perintahkan kepada Abu Bakar, Umar, dan sahabat lainnya.” (Zaadul Ma’ad, 1/357)

Bagus sekali keterangan dari ‘Alim Rabbani, Al ‘Allamah Ibnul Qayyim Rahimahullah. Namun, telah diketahui bersama, bahwa Imam Bukhari memasukkan hadits Abu Hurairah tersebut dalam judul dalam kitab Shahihnya, Bab Shalatudh Dhuha fil Hadhar (Shalat Dhuha Ketika Mukim). Artinya, dalam pandangan Imam Bukhari, hukum Shalat Dhuha adalah sunah walau sedang mukim, tidak safar, tidak dalam keadaan Fathul Makkah, tidak pula karena adanya sebab lain.

Oleh karena itu Imam Al Khathabi mengatakan –sebagaimana yang dikutip oleh Imam Abu Thayyib- ketika mengomentari hadits ‘Aisyah:

“فقالت لا إلا أن يجيء من مغيبه” : بفتح الميم وكسر الغين أي من سفره قال الخطابي: أخذ قوم بحديث عا

ئشة فلم يروا صلاة الضحى وقالوا: إن الصلاة التي صلاها رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم الفتح هي سنة الفتح. قال: وهذا التأول لا يدفع صلاة الضحى لتواتر الروايات بها عن النبي صلى الله عليه وسلم

“’Aisyah berkata: Tidak, kecuali sepulangnya dari perjalanan.” Berkata Al Khathabi: Segolongan manusia berdalil dengan hadits ‘Aisyah ini, maka mereka tidaklah memandang itu sebagai shalat dhuha. Mereka mengatakan: Sesungguhnya shalat yang dilaksanakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari penaklukan kota Mekkah adalah shalat sunah al fath (penaklukan). Dia (Al Khathabi) berkata: Takwil ini tidaklah menggugurkan shalat dhuha karena mutawatirnya riwayat tentang shalat dhuha dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (‘Aunul Ma’bud, 4/121)

Jadi, walau pun shalat itu dinamakan shalat al fath, karena memang peristiwanya demikian, tidaklah itu menggugurkan sekian banyak hadits tentang anjuran melaksanakan shalat dhuha. Dengan kata lain, dalil kelompok ini lemah dan tidaklah mengingkari sunahnya dhuha secara bebas, yang begitu banyak tersebar dalam banyak hadits.

✅ Keempat: Kelompok Yang Mengingkari Shalat Dhuha Bahkan Membid’ahkannya

Imam Abu Umar Ibnu Abdil Bar menceritakan dalam At Tamhid ketika mengomentari hadits “Bahwa Nabi melakukan shalat pada waktu dhuha lalu orang-orang mengikutinya dibelakangnya,” sebagai berikut, :

والدليل على أنه لا يعرف في هذا الحديث ذكر صلاة الضحى إنكار ابن شهاب لصلاة الضحى فقد كان الزهري يفتي بحديث عائشة هذا ويقول أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يصل الضحى قط قال وإنما كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلونها بالهواجر أو قال بالهجير ولم يكن عبد الرحمن بن عوف وعبد الله بن مسعود وعبد الله بن عمر يصلون الضحى ولا يعرفونها

“Dalil yang ada pada hadits ini tidaklah diketahui disebutkan tentang shalat dhuha. Ibnu Syihab mengingkari makna shalat dhuha pada hadits ini. Az Zuhri telah berfatwa dengan hadits ‘Aisyah ini dan mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah shalat dhuha sekali pun. Dia (Az Zuhri) mengatakan bahwa para sahabat Rasulullah melakukan shalat tersebut pada berbagai hijrah atau pada sekali hijrah. Dan tidak pernah Abdurrahman bin ‘Auf, Abdullah bin Mas’ud, dan Abdullah bin Umar melaksanakan shalat dhuha, dan mereka tidak mengenalnya.” (At Tamhid Lima Fil Muwaththa’ Minal Ma’ani wal Asanid, 8/143. Muasasah Al Qurthubah)

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah menyebutkan –saya ringkas- dari Imam Bukhari bahwa Ibnu Umar, Umar, dan Abu Bakar tidak pernah melakukan shalat Dhuha. Ketika ditanya bagaimana dengan Rasulullah? Dijawab: “Saya tidak mengecualikannya.” Waki’ berkata, telah berkata kepadaku Sufyan Ats Tsauri, dari ‘Ashim bin Kulaib, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dia berkata: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat dhuha kecuali satu hari saja.”

Ali bin Al Madini berkata: berkata kepadaku Muadz bin Muadz, berkata kepadaku Syu’bah, berkata kepadaku Fudhail bin Fadhalah, dari Abdurrahman bin Abi Bakrah, dia berkata: Abu Bakrah melihat manusia melakukan shalat dhuha, maka beliau berkata: “Kalian menjalankan shalat yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan umumnya para sahabatnya.”

Dalam Al Muwaththa’ disebutkan: dari Malik, dari Ibnu Syihab, dari ‘Urwah, dari ’Aisyah dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam belum pernah melakukan shalat dhuha sekali pun, dan saya tidak melaksanakannya, jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggalkan amal dan suka dengan amal tersebut, dan manusia melaksanakannya maka dia khawatir itu akan diwajibkan atas mereka.”

Abul Hasan Ali bin Bathal mengatakan; “Segolongan kaum salaf berdalil dengan hadits ‘Aisyah ini, mereka tidak memandangnya sebagai shalat dhuha. Segolongan kaum mengatakan: bid’ah.” Diriwayatkan dari Asy Syaibi, dari Qais bin ‘Ubaid, dia berkata: “Aku bersama Ibnu Mas’ud selama setahun lamanya dan aku tidak melihatnya shalat dhuha.

Diriwayatkan dari Syu’bah, dari Sa’ad bin Ibrahim, dari ayahnya, bahwa Abdurrahman bin ‘Auf tidak pernah shalat dhuha. Dari Mujahid, dia berkata: Aku masuk ke masjid bersama ‘Urwah bin Az Zubeir, saat itu Ibnu Umar sedang duduk di samping kamar ‘Aisyah. Ketika manusia melaksanakan shalat dhuha, kami bertanya kepada Ibnu Umar tentang hukum shalat mereka. Beliau menjawab: bid’ah! Dan beliau berkata sekali lagi: “Sebaik-baiknya bid’ah!”

Asy Sya’bi mengatakan: Aku mendengar Ibnu Umar berkata: “Tidak ada bid’ah yang lebih baik dilakukan oleh kaum muslimin dibandingkan shalat dhuha.” Anas bin Malik ditanya tentang shalat dhuha, beliau menjawab: “Shalat itu ada lima.” (Zaadul Ma’ad, 1/352-353)

Baca juga: Kapan Awal dan Akhir Shalat Dhuha?

Pandangan kelompok ini perlu ditinjau dari beberapa hal.

Pertama. Apa yang dijadikan dalil oleh mereka yakni hadits ‘Aisyah yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hanya sekali saja melaksanakan shalat dhuha selama hidupnya, merupakan pernyataan yang berasal dari apa yang dilihatnya, belum tentu sesuai dengan apa yang terjadi ketika ‘Aisyah tidak melihatnya. Sebab, dalam riwayat beberapa sahabat lain disebutkan bahwa Nabi pernah shalat dhuha dua rakaat, empat rakaat, delapan rakaat, bahkan dua belas rakaat. Perbedaan jumlah rakaat ini menunjukkan bahwa Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidaklah melakukannya hanya sekali.

Bahkan ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha pernah sendiri ditanya:

أ كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي الضحى؟ فقالت نعم أربع ركعات ويزيد ما شاء الله

“Apakah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat dhuha?” Beliau menjawab: “Ya, empat rakaat dan ditambahnya menurut kehendak Allah.” (HR. Ibnu Majah No. 1381, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1381. Hadits ini juga diriwayatkan Muslim dan Ahmad)

Maka, bagaimana menjadi bid’ah, kalau nabi mau menambahkan jumlah rakaat pada waktu lain sesuai kehendak Allah?

Sedangkan Ummu Hani’ Radhiallahu ‘Anha mengatakan:

أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى سبحة الضحى ثماني ركعات يسلم من كل ركعتين

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat dhuha sebanyak delapan rakaat, dan dia salam setiap dua rakaat.” (HR. Abu Daud No. 1290, Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan sanad hadits ini shahih. Fiqhus Sunnah, 1/211. Darul Kitab Al ‘Arabi)

‘Aisyah melihat nabi shalat dhuha empat rakaat dan Ummu Hani’ melihat nabi shalat dhuha delapan rakaat, apakah ini bermakna dilakukannya shalat dhuha oleh nabi hanya sekali seumur hidup?

Kedua. Sekalipun benar Beliau hanya melaksanakan shalat dhuha sekali saja, maka benarkah perbuatan yang tadinya dilakukan lalu setelah itu ditinggalkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lantas dia menjadi bid’ah? Jika karena kekhawatiran hal itu nantinya dianggap wajib, maka tentunya ini sama dengan sunahnya tarawih berjamaah di malam Ramadhan, yang nabi sendiri hanya melakukannya tiga malam, lalu ditinggalkannya. Namun, kesunahan tarawih tetap berlaku.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berencena puasa tasu’a (9 Muharam), Beliau tidak sempat melaksanakannya lantaran ajalnya keburu menjemputnya. Namun demkian, kesunahan puasa tasu’a tetap berlaku (dilaksanakannya bersama tanggal 10 dan 11nya).

Jadi, jika perbuatan yang nabi tinggalkan saja belum tentu bermakna perbuatan itu terhukum haram atau bid’ah, tentunya apalagi jika yang meninggalkan adalah manusia biasa seperti para sahabat, Abu Bakar, Umar, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Abdurrahman bin ‘Auf, dan lainnya.

Ketiga. Sekali pun hukum Shalat Dhuha bid’ah, maka ucapan Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma tentang shalat dhuha: Sebaik-baiknya bid’ah! Itu tidak berarti bid’ah yang sesat. Hal ini sama dengan ucapan ayahnya sendiri, Umar bin Al Khathab, ketika mengomentari jamaah tarawih yang dianjurkannya pada malam Ramadhan zamannya: Ni’matul Bid’ah Hadzihi (sebaik-baiknya bid’ah adalah ini!). Ucapan Umar ini tidak bermakna shalat tarawih berjamaah adalah bid’ah sesat, melainkan bid’ah secara bahasanya saja.

Keempat. Imam An Nawawi mengomentari sikap Ibnu Umar ini, bisa jadi belum sampai kepada Ibnu Umar berbagai riwayat tentang anjuran shalat dhuha, sebab orang akan bersikap sesuai dengan apa yang dilihat dan didengarkannya saja. Maka, wajarlah jika ia bersikap demikian.

Maka dari itu Imam Ibnu Jarir Ath Thabari –sebagaiana dikutip Imam Ibnul Qayyim- mengatakan – ketika menjelaskan beragamnya jumlah Rakaat shalat Dhuha – sebagai berikut :

وليس في هذه الأحاديث حديثّ يدفع صاحبه، وذلك أن من حكى أنه صلى الضحى أربعاً جائز أن يكون رآه في حال فعلِه ذلك، ورآه غيرُه في حالٍ أخرى صلى ركعتين، ورآه آخرُ في حال أخرى صلاها ثمانياً، وسمعه آخر يحثّ على أن يُصلي ستاً، وآخر يحثُّ على أن يُصلي ركعتين، وآخر على عشر، وآخر على ثنتي عشرة، فأخبر كلُّ واحد منهم عما رأى وسمع. قال: والدليل على صحة قولنا، ما روِيَ عن زيد بن أسلم قال. سمعتُ عبد اللّه بن عمر يقول لأبي ذر: أوصني يا عم، قال: سألتُ رسول اللّه صلى الله عليه وسلم كما سألتني، فقال؟ “مَنْ صَلَّى الضّحَى رَكْعَتَيْنِ، لَمْ يكْتَبْ مِن الغَافِلِينَ، وَمَنْ صَلًى أربَعاً، كتِبَ مِنَ العَابِدين، ومَن صَلَّى سِتّاً، لَمْ يَلْحَقْةُ ذَلِكَ اليَوْمَ ذَنْبٌ، وَمَنْ صَلَّى

ثَمانِياَ، كُتِبَ مِنَ القَانِتِينَ، ومَنْ صَلَّى عَشْراً بَنى اللَّه لَهُ بَيْتا في الجَنَّة”.
وقال مجاهد: صلَّى رسولُ اللّه صلى الله عليه وسلم يوماً الضحى ركعتين، ثم يوماً أربعاً، ثم يوماً سِتّاً، ثم يوماً ثمانياً ثم تركَ. فأبان هذا الخبر عن صحة
ما قلنا من احتمال خبر كل مُخْبِرٍ ممن تقدم أن يكون إخبارُه لِما أخبر عنه في صلاة الضُّحى على قدر ما شاهده وعاينه.
والصواب: إذا كان الأمر كذلك: أن يُصلّيها من أراد على ما شاء من العدد. وقد روِيَ هذا عن قوم من السلف حدثنا ابنُ حميد، حدثنا جرير، عن إبراهيم، سأل رجل الأسود، كم أصلي الضحى؟ قال: كم شئت

“Tentang hadits-hadits ini tidak ada yang mesti ditolak riwayatnya, begitu pula orang yang meriwayatkan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat dhuha sebanyak empat rakaat yang memang bisa jadi dia melihatnya seperti itu. Orang lain melihatnya pada kesempatan yang lain bahwa Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakannya dua rakaat. Orang lain lagi juga melihat pada kesempaan yang lain pula bahwa Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Salam melakukannya dengan delapan rakaat. Sebagian pihak mendengar Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan dengan enam rakaat, pihak lain menganjurkan dua rakaat, yang lain sepuluh rakaat, dan yang lainnya menganjurkan dua belas rakaat. Semua itu berasal dari apa yang mereka lihat dan dengar.” Dia (Ibnu Jarir) melanjutkan: “Dalil dari kebenaran pendapat kami ini adalah sebuah hadits yang menyebutkan:

Dari Zaid bin Aslam, dia berkata, “Aku melihat Abdullah bin Umar berkata kepada Abu Dzar: “Berwasiatlah kepadaku wahai pamanku!” Abu Dzar menjawab, “Aku pernah meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seperti apa yang kamu minta kepadaku.” Lalu dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Barangsiapa yang menunaikan shalat dhuha sebanyak dua rakaat, dia tidak ditulis termasuk golongan orang-orang yang lalai. Barangsiapa yang menunaikan empat rakaat dia dicatat termasuk golongan ahli ibadah. Barangsiapa menunaikan enam rakaat, maka dia tidak menemukan dosa pada hari itu. Barangsiapa yang menunaikan delapan rakaat, dia ditulis sebagai orang-orang yang tunduk kepada Allah. Dan, barangsiapa yang menunaikannya sepuluh rakaat, maka Allah akan membangunkan sebuah rumah baginya di surga.[1]

Mujahid berkata: “Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaksanakan shalat dhuha dua rakaat, di hari lain empat rakaat, hari berikutnya enam rakaat. Hari berikutnya lagi delapan rakaat, kemudian tidak melakukannya.” Riwayat ini menjadi bukti kebenaran pendapat kami, bahwa setiap perawi menceritakan sesuai apa yang dilihatnya.

Yang benar, jika persoalannya seperti itu, maka setiap orang boleh melaksanakan shalat dhuha dengan jumlah rakaat yang dikehendakinya. Hal ini pernah diriwayatkan dari suatu kelompok ulama salaf. Diceritakan kepada kami dari Ibnu Humaid, diceritakan oleh kami dari Jarir, dari Ibrahim, bahwa Al Aswad bertanya kepadanya: “Berapa rakaat yang aku lakukan dalam shalat dhuha?” Dia menjawab: “Terserah kamu.” (Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma’ad, 1/352. Muasasah Ar Risalah)

Jadi, paling sedikit jumlah rakaat shalat dhuha adalah dua rakaat, dan paling banyak dua belas rakaat sesuai dengan yang disabdakannya. Sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri paling banyak melakukan delapan rakaat. Sebagian ulama mengatakan tidak ada batasannya.

Berikut ini kami sampaikan keterangan tambahan dari Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah dalam Fiqhus Sunnahnya:

عدد ركعاتها: أقل ركعاتها اثنتان كما تقدم في حديث أبي ذر وأكثر ما ثبت من فعل رسول الله صلى الله عليه وسلم ثماني ركعات، وأكثر ما ثبت من قوله اثنتا عشرة ركعة.
وقد ذهب قوم – منهم أبو جعفر الطبري وبه جزم المليمي والروياني من الشافعية – إلى أنه لاحد لاكثرها.
قال العراقي في شرح الترمذي: لم أر عن أحد من الصحابة والتابعين أنه حصرها في اثنتي عشرة ركعة. وكذا قال السيوطي.
وأخرج سعيد بن منصور عن الحسن أنه سئل: هل كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلونها؟ فقال: نعم..كان منهم من يصلي ركعتين، ومنهم من يصلي أربعا، ومنهم من يمد إلى نصف النهار.
وعن إبراهيم النخعي أن رجلا سأل الاسود بن يزيد: كم أصلي الضحى؟ قال: كما شئت.
وعن أم هانئ أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى سبح

ة الضحى ثماني ركعات يسلم من كل ركعتين.
رواه أبو داود بإسناد صحيح.
وعن عائشة رضي الله عنها قالت: (كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي الضحى أربع ركعات ويزيد ما شاء الله) رواه أحمد ومسلم وابن ماجه

“Jumlah rakaa shalat dhuha paling sedikit adalah dua rakaat, sebagaimana keterang hadits Abu Dzar sebelumnya, dan paling banyak yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah delapan rakaat, dan paling banyak menurut apa yang dikatakannya adalah dua belas rakaat.

Sekelompok orang berpendapat –diantaranya Abu Ja’far Ath Thabari, juga Al Hulaimi dan Ar Ruyani dari kalangan Syafi’iyah- bahwa banyaknya jumlah rakaat tidak ada batasannya. Al ‘Iraqi berkata dalam Syarh At Tirmidzi: “Saya belum melihat adanya pembatasan jumlah rakaat dari kalangan shahabat dan tabi’in yang hanya sampai dua belas rakaat saja.” Ini juga pendapat As Suyuthi.

Said bin Manshur meriwayatkan dari Al Hasan, bahwa beliau ditanya: Apakah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat dhuha? Dia menjawab: “Ya, diantara mereka ada yang shalat dua belas rakaat, ada yang empat, dan ada pula yang mengerjakannya sampai tengah hari.”

Dari Ibrahim An Nakha’i, bahwa ada seorang yang bertanya kepada Al Aswad bin Yazid: “Berapa rakaatkah saya mesti shalat dhuha? Dia menjawab: “Sesuka hatimu.”

Dari Ummu Hani’, Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat dhuha sebanyak delapan rakaat, dan dia salam setiap dua rakaat. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan isnadnya shahih.

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, dia berkata: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat dhuha empat rakaat dan dia menambahkannya sesuai yang Allah kehendaki.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/210-211. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Demikianlah pembahasan tentang jumlah rakaat dhuha, dan sekaligus menunjukkan bahwa beragamnya riwayat jumlah rakaat ini sebagai bukti bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak hanya sekali melakukannya, dan sebagai sanggahan bagi yang membid’ahkannya (hukum Shalat Dhuha).

Ada pun waktu pelakasanaannya adalah setelah terbitnya matahari dan berakhir sampai tergelincirnya matahari. Namun, yang paling utama adalah melakukan bukan di awalnya tetapi ketika mulai panas. Sebagaimana hadits dari Zaid bin Arqam Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ

“Shalat Awwabin (orang yang taubat) waktunya adalah ketika unta merasakan panas.” (HR. Muslim No. 748, Ad Darimi No. 1457, Ibnu Hibban No. 2539)

Maksud tarmadhul fishal (ketika Unta merasakan panas) adalah ketika dhuha. Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

قَالَ أَصْحَابنَا : هُوَ أَفْضَل وَقْت صَلَاة الضُّحَى ، وَإِنْ كَانَتْ تَجُوز مِنْ طُلُوع الشَّمْس إِلَى الزَّوَال

“Sahabat-sahabat kami (syafi’iyah) telah berkata: ‘Itu adalah waktu yang paling utama untuk shalat dhuha, dan boleh saja melakukannya dari terbitnya matahari hingga tergelincirnya matahari.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/88. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Demikian pembahasan tentang hukum kesunahan shalat dhuha dan sedikit penjelasan tambahan tentang waktu pelaksanaannya. Semoga bermanfaat.

Aquulu qauliy hadza wa astaghfirullah liy wa lakum …
Wallahu A’lam

☘

✍ Farid Nu’man Hasan


Demikian penjelasan mengenai hukum Shalat Dhuha. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Hukum Shalat Dhuha Setelah Shalat Id

scroll to top