💢💢💢💢💢💢
📨 PERTANYAAN:
Assalamualaikum
Ustadz, bolehkah membaca surat pendek kurang dari 3 ayat pada baca sholat ?
Syukron
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Yang wajib adalah membaca Al Fatihah, sebagaimana pendapat jumhur, seperti Malikiyah, Syafi’iyyah, dan Hambaliyah.
Berbeda dengan Imam Abu Hanifah, Al Auza’i, Ats Tsauri, yang mengatakan membaca Al Fatihah tidak wajib, dan menurut mereka shalat tetap sah tanpa membaca Al Fatihah.
Sedangkan membaca surat setelah membaca Al Fatihah, adalah Sunnah, tanpanya shalat tetap sah.
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
وهذا مجمع عليه في الصبح والجمعة والأولييْن من كل الصلوات ، وهو سنة عند جميع العلماء ، وحكى القاضي عياض رحمه الله تعالى عن بعض أصحاب مالك وجوب السورة ، وهو شاذ مردود
Hal ini (kesunahan membaca surat) adalah Ijma’, baik pada shalat subuh, shalat Jum’at, atau pada saat rakaat disemua shalat. Itu sudah menurut semua ulama. Al Qadhi ‘Iyadh menceritakan adanya yang mewajibkan dari kalangan pengikut Imam Malik. Tapi, itu pendapat aneh dan tertolak.
(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 5/104)
Oleh karena itu, membaca satu ayat saja, atau kurang dari tiga ayat dari surat yang dibaca, adalah tidak masalah.
Dalam Syarh Al Muntaha, dijelaskan:
قال القاضي [أبو يعلى] وغيره : وتجزئ آية إلا أن أحمد استحب كونها طويلة , كآية الدين والكرسي
Berkata Al Qadhi Abu Ya’la dan lainnya: sudah cukup satu ayat, hanya saja Imam Ahmad menyukai satu ayat itu yang panjang seperti ayat tentang hutang dan ayat kursi.
(Syarh Al Muntaha, 1/191)
Ada pun satu ayat yang tidak membawa pada makna sempurna, sebaiknya jangan.
Seperti sekedar membaca tsumma nazhar (kemudian dia melihat), seperti yang ada dalam surat Al Muddatstsir, atau mudhaamataan (kedua surga yang tampak hijau warnanya), dalam surat Ar Rahman.
Imam Al Bahutiy berkata:
والظاهر أنه لا تجزئ آية لا تستقل بمعنى أو حكم نحو ( ثم نظر ) و ( مدهامتان)
Yang benar adalah tidak cukup membaca satu ayat yang tidak memiliki makna tersendiri atau hukum, seperti “tsumma nazhar” dan “mudhaammataan”.
(Kasysyaaf Al Qinaa’, 1/342)
Demikian. Wallahu a’lam
🌴🍄🌷🌱🌸🍃🌵🌾🌹
✍ Farid Nu’man Hasan