Hukum Menikah dengan Lelaki Syiah

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz. Mohon pencerahannya. Apabila seseorang muslimah menikah, dan belakangan baru tau jika suaminya syiah. Bagaimana hukumnya? Apakah sama hukumnya antara 3 golongan syiah; ghulat, rafidhah dan zaidiyah?

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Target berumahtangga adalah sakinah, mawaddah, dan rahmah, di dunia. Lalu, ke surga bersama-sama. Hal ini sulit terwujud bila aqidah berbeda. Perbedaan Ahlus Sunnah dan Syiah, bukan perbedaan fiqih. Tapi, perbedaan hal yang prinsip yaitu aqidah.

Syiah meyakini imamah (kepemimpinan), sebagai rukun Islam. Ahlus Sunnah meyakini imamah adalah masalah cabang.

Syiah membenci para sahabat nabi, mencaci maki sampai ada yang mengkafirkannya, bahkan menyebutnya murtad kecuali Abu Dzar, Salman al Farisi, dan Miqdad bin Aswad, sementara Ahlus Sunnah memuliakan semua sahabat.

Syiah menuduh dengan keji para sahabat telah menyembunyikan Al Quran, aslinya 17 rb ayat, menjadi 6000an ayat. Dan lain-lain.

Syiah Ghulat, yaitu syiah ekstrim, yang telah menganggap Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu sebagai titisan Allah, sebagai penerima wahyu yang sah,.. Ini sepakat semua ulama kafirnya mereka. Bahkan di kalangan syiah pun mereka dikafirkan.

Rafidhah, mereka memaki-maki dan melaknat para sahabat secara umum, secara khusus membenci Abu Bakar, Umar, Utsman, Hafsah, Aisyah, Muawiyah, Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhum. Menuduh 3 Khalifah pertama merampas hak kekhalifahan dari Ali Radhiyallahu’ Anhu. Mereka difatwakan kafir oleh sebagian ulama seperti Imam Malik dan lainnya (ini pernah dibahas di sini, fatwa-fatwa para salaf tentang para pemaki-maki sahabat).

Zaidiyah, mereka paling “ringan” dibanding lainnya. Masih menghormati para sahabat tapi tetap mengunggulkan Ali dan tetap menganggap Ali yang lebih berhak dalam kekhalifahan. Para ulama menyebutnya mubtadi’ (ahli bid’ah), seperti KH. Hasyim Asy’ari.

Jika istri tersebut mengetahui bahwa suaminya adalah golongan Ghulat atau Rafidhah, maka para ulama mengatakan haram menikahi mereka.

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan:

الرافضة المحضة هم أهل أهواء وبدع وضلال ، ولا ينبغي للمسلم أن يزوِّج موليته من رافضي

Rafidhah tulen mereka adalah ahlul hawa, bid’ah, sesat, tidak sepatutnya seorang muslim menikahkan anak gadisnya dengan seorang rafidhiy

وإن تزوج هو رافضية : صح النكاح ، إن كان يرجو أن تتوب ، وإلا فترك نكاحها أفضل ؛ لئلا تفسد عليه ولده

Jika seorang laki-laki menikahi wanita Rafidhah, nikahnya sah jika memang bisa diharapkan tobatnya, jika tidak bisa diharapkan tobatnya maka meninggalkan pernikahan itu adalah lebih utama. Agar tidak merusak masa depan anaknya.

(Majmu’ al Fatawa, 32/61)

Demikian. Wallahu a’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top