💢💢💢💢💢💢💢
📨 PERTANYAAN:
Bismillah
assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Alhamdulillah ustadz ijin bertanya bulan ini saya mengajukan risegn dari Sampoerna yg notabene sbg pabrik memproduksi barang haram (rokok),yg saya tanyakan bagaimana hukumnya uang pesangon yg saya dpat dari Sampoerna,sedangkan saya butuh uang itu utk menutup semua hutang2(riba) saya?syukron 🙏
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh…
Tentang bagaimana memanfaatkan uang haram, ada 3 sikap para ulama.
1. Buang, ini pendapat Imam Al Ghazali dan para sufi.
2. Bisa dimamfaatkan, tapi tidak boleh untuk kepentingan konsumtif seperti makan, minum, pakaian, atau kepentingan agama, seperti masjid, infak, jihad, haji, dan semisalnya. Bolehnya hanya untuk kepentingan umum, seperti WC, jembatan, trotoar, taman, dan jalanan.
3. Boleh dimanfaatkan, dosanya buat si pemiliknya, si pemakainya tidak. Baik untuk urusan dunia dan agama, seperti masjid dan anak yatim, fakir miskin, boleh juga. Ini pendapat Ibnu Mas’ud, Syaikh Bin Baaz, Syaikh Al Qaradhawi, dll.
Pendapat no. 2 lebih aman dan hati-hati. No. 1 berlebihan, sebab kita dilarang menyia-nyiakan harta.
TAPI, No. 3 bisa dipraktekkan kalo memang tidak pilihan lain.
Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata:
فإن تابت هذه البغي وهذا الخَمَّار ، وكانوا فقراء جاز أن يصرف إليهم من هذا المال قدر حاجتهم ، فإن كان يقدر يتجر أو يعمل صنعة كالنسج ، والغزل ، أعطي ما يكون له رأس مال”
Jika wanita pelacur dan pelaku judi bertaubat, sementara mereka dalam keadaan fakir, dibolehkan memakai harta ini sesuai dengan kebutuhannya. Kalau dia mampu untuk berjualan atau bekerja keterampilan seperti menenun dan memintal, maka diberikan modal untuknya.” (Majmu Fatawa, 29/308)
Demikian. Wallahu a’lam
🌴🍄🌷🌱🌾🌸🌵🍃🌹
✍ Farid Nu’man Hasan