Hukum Hadiah Lomba

▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Apa Hukum Hadiah dari permainan. Seperti Lomba Mancing seorang daftar 25.000 peserta lomba tak dibatasi. Hadiah diberikan kpd 3 orang pemenang juara 1 2 dan 3. Bagi mereka yg mendapatkan ikan yg berpita warna merah pada buntutnya dia sang juara 1? Dan apa hukumnya menerima hadiah dari perlombaan Burung (berbagus-bagus suara)?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

1. Jika hadiah berasal dari sponsor, bukan berasal dari uang peserta yang dikumpulkan, maka boleh. Nabi memberikan hadiah kepada para sahabat yang memang lomba, hadiahnya bukan dari uang para sahabat. Tapi, dari Nabi Shallallahu’Alaihi wa Salam.

Tapi, jika hadiahnya dari uang para peserta maka itu judi. Bertaruh.

Jika dana berasal dr peserta dan sponsor, maka hendaknya dipisahkan saja. Yaitu dana dr peserta dipakai untuk sewa tempat, konsumsi, ATK, bayar parkir. Dana Sponsor utk hadiahnya. Itu solusinya.

Kemudian, memancing ikan hendaknya bukan untuk main-main, sebab itu menyakiti ikan. Tp, hendaknya hasil pancingan dimanfaatkan, dimakan misalnya.

2. Lomba suara burung juga sama dgn di atas.

Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top