Kafarat Sumpah

Pertanyaan

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Assalamu’alaikum ustadz.
Ustadz saya mau konsultasi mengenai sumpah/nazar.
Dulu saya pernah bersumpah sekali setiap kali menonton film dewasa/p**no saya akan berpuasa satu hari. Tetapi saya telah melanggar banyak dan saya tidak bisa berpuasa sebanyak itu.
Jika saya memilih membayar kaffarah apakah saya harus membayar kaffarah berulang-ulang kali ? Ataukah satu kaffarah cukup untuk menebus semua pelanggaran karena sejatinya saya memang hanya bersumpah sekali?

Terimakasih atas jawabannya, ustadz. (EA)

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Jawaban

Wa’Alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:

Semoga Allah Ta’ala menjadikan Anda dan kita semua istiqamah .. amiin

Sumpah itu ada yang dimaksudkan untuk sengaja bersumpah dan ada yang tidak bermaksud untuk bersumpah.

Khadimus Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan tentang sumpah yang disengaja:

فهي يمين متعمدة مقصودة، وليست لغوا يجري على اللسان بمقتضى العرف والعادة. وقيل: اليمين المنعقدة هي أن يحلف على أمر من المستقبل أن يفعله أو لا يفعله.
وحكمها: وجوب الكفارة فيها عند الحنث.

Itu adalah sumpah yang disengaja dan dimaksudkan untuk bersumpah, bukan karena lisan yang teledor menurut standar yang berlaku dalam tradisi dan kebiasaan. Di katakan, bahwa sumpah yang disengaja itu adalah sumpah atas sebuah perkara yang akan datang, baik dia akan melakukannya atau tidak akan melakukannya. Hukumnya adalah wajib kafarat ketika dia melanggarnya. (Fiqhus Sunnah, 3/19)

Maka, seseorang yang sengaja bersumpah, seperti perkataan: “Demi Allah, aku akan melakukan ini …” atau “Demi Allah, aku tidak akan melakukan ini …”, ini adalah sumpah yang wajib dibayarkan kafarat apabila dia langgar sendiri sumpah itu.

Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak kamu maksudkan (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja. (QS. Al Maidah: 89)

Hukum sumpah ini adalah bahwa orang yang mengingkari sumpahnya dia berdosa, dan wajib atasnya kafarat, tapi bagi yang benar-benar menjalankan sumpahnya yang disengaja itu, maka dia tidak berdosa.

Bagaimana cara kafaratnya?

Jika sumpahnya memang hanya sekali, maka kafaratnya pun hanya sekali, sebab al Jaza min jinsil ‘amal (balasan itu sesuai amalnya).

Ada pun jika sumpahnya berulang-ulang secara sengaja (Tikrarul Yamiin), maka kafaratnya mesti ada pada tiap sumpah, hal ini menjadi pendapat dari Imam Abu Hanifah, Imam Malik, salah satu riwayat dari Imam Ahmad. (Fiqhus Sunnah, 3/24)

Detil tata caranya, Allah Ta’ala jelaskan sebagai berikut:

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS. Al Maidah: 89)

Jadi, kafarat sumpah itu:

1. Dengan memberikan makan kepada 10 fakir miskin. Tentang takarannya, menurut Syaikh Sayyid Sabiq tidak ada nash syar’iy yang spesifik menyebutkannya, ini disesuaikan dengan kepantasan yang ada. Sementara Syaikh Abu Bakar Al Jazairi mengatakan masing-masing sebanyak satu mud gandum (atau disesuaikan dengan makanan dan takaran masing-masing negeri), atau mengundang mereka semua dalam jamuan makan malam atau siang sampai mereka puas dan kenyang, dengan makanan yang biasa kita makan.

2. Atau memberikan pakaian yang sah untuk shalat kepada mereka, jika fakir miskin itu wanita, maka mesti dengan kerudungnya juga sebab seperti itulah yang layak dipakai untuk shalat.

3. Atau memerdekakan seorang budak

4. Jika semua tidak sanggup, maka shaum selama tiga hari, boleh berturut-turut atau tidak.

Kafarat ini dilakukan sesuai urutan, jika yang pertama sudah selesai dilakukan maka tuntas sudah kafaratnya. Jika ternyata tidak mampu yang pertama, maka dia lakukan yang kedua, jika mampu maka tuntas kafaratnya. Jika kedua juga tidak mampu, maka lakukan yang ketiga, dan seterusnya.

Jadi, bukan dipilih langsung yang paling ringan dulu.

Demikian. Wallahu A’lam

🌷☘🌺🌴🍃🌸🌾🌻

Farid Nu’man Hasan

7 Replies to “Kafarat Sumpah”

  1. N.H.Oesman says:

    Assalamu’alaikum ustadz.terkait topik “membayar kifarat sumpah”.saya mohon penjelasan mengenai :
    1.Beberapa waktu lalu saya membayar kifarat janji/sumpah saya dengan cara pertama yaitu memberi makan 10 org fakir miskin.cara yang saya lakukan dengan memesankan 10 porsi makan siang disebuah warung makan dan diantarkan oleh pelayan warung tsb ke rumah fakir miskin tsb.saat memesan makanan tsb saya cuma mengatakan kpd pelayan warung bahwa saya mau memberikan makan siang untuk 10 orang fakir miskin,tolong buatkan dan diantarkan (niat membeli cuma saya ucapkan dalam hati yaitu sengaja saya memberi makan 10 orang miskin sebagai kifarat).Apakah cara tersebut sudah memenuhi?apakah harus saya mengantar sendiri dan menyampaikan niat saya?
    2.Saya baru teringat pernah nazar sesuatu dengan cara berpuasa sehari.Maka beberapa waktu lalu saya lakukan puasa tsb tapi bukan pada hari senen atau kamis.apakah itu sudah memenuhi?apakah puasa nazar sesuatu harus dilakukan hari senen/kamis?
    Mohon penjelasannya ustadz dan terimak kasih, semoga kita semua selalu mendapatkan ridhoNya.
    wassalam.

    1. Hamba Allah says:

      Assalamualaikum, saya ingin tanya ust saya pernah membayar kafarah dengan memberikan uang kepada dua keluarga berbeda dgn seharga satu porsi makanan standart, kemudian ketika ibu saya yg menyampaikan mengatakan ini sedekah saya dan saya berniat dlm hati utk membayar kafarat. Krn saya kala itu tdk tahu kalo tdk boleh berupa uang. Apakah harus diulang kafarat sy atau sudah terlaksana? Wassalamualaikum warahmatullah.

      1. admin says:

        Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah ..

        Ya, sunnahnya dgn makanan .. kalau antum meyakini tidak sah pakai uang, tidak apa-apa diulang dlm bentuk makanan.

        Wallahu a’lam

  2. EA says:

    Assalaamu’alaikum ustadz, saya penanya masalah ini.

    Saya masih belum cukup mengerti ustadz. Jadi kesimpulannya saya bayar 1 kaffarah untuk semua puasa saya?

    1. admin says:

      Kafarah untuk setiap kali dilanggar. Bila lupa, lakukan seingatnya saja

  3. Faezz says:

    Assalamaualaikum…..kalau kita langgar nazar jd kita wajib kifarah…lps pada kita bayar khifarah kita tetap langgar nazar itu lg…adakah kita perlu membayar khifarah lg??

  4. Nisasageyo says:

    Kak kalo kita udah puasa kiffarat masih berlaku gak sumpah yang kita langgar itu?
    .
    .
    makasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top