💦💥💦💥💦💥
📨 PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum, tadz ada yg bertanya tentang kaifiyat shalat jamaah yg cuma 2 orang, terkait posisi. Apakah persis sejajar atau agak kebelakang dikit. Yg ana pahami tdk persis sejajar. Terkait hadits dibawah ini bgmn?. Syukron
Cara shalat berjemaah yang dilakukan dua orang, satu imam dan satu makmum, dirinci sebagai berikut:
Sesama jenis, keduanya laki-laki atau keduanya wanita. Posisi makmum tepat persis di samping kanan imam, dan tidak bergeser sedikit ke belakang. Ini sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbasradhiallahu ‘anha; beliau menceritakan, “Saya pernah menginap di rumah Maimunah (bibi Ibnu Abbas dan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tahajud, aku pun menyusul beliau dan berdiri di sebelah kiri beliau. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memindahkanku ke sebelah kanan, sejajar.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah .., Bismillah wal Hamdulillah wash shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d:
Hadits Ibnu Abbas tersebut, secara zhahir menunjukkan bahwa antara imam dan makmum, jika shalat hanya berdua, adalah sejajar.
Oleh karena itu Imam Al Bukhari membuat BAB dalam kitab Shahih-nya berjudul:
باب يَقُومُ عَنْ يَمِينِ الْإِمَامِ بِحِذَائِهِ سَوَاءً إِذَا كَانَا اثْنَيْنِ
“Bab berdiri di samping kanan Imam secara sejajar jika hanya dua orang”
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata tentang maksud kata Sawaa’an (sejajar sama rata):
لَا يَتَقَدَّمُ وَلَا يَتَأَخَّرُ
Tidak kedepan dan tidak mundur. (Fathul Bari, 3/38)
Beliau juga mengatakan, “Ucapan Ibnu ‘Abbas “Aku berdiri di sampingnya” secara zhahir menunjukkan berdiri sejajar.” (Ibid)
Beliau mengutip, Ibnu Juraij yang berdialog dengan ‘Atha:
الرَّجُلُ يُصَلِّي مَعَ الرَّجُلِ أَيْنَ يَكُونُ مِنْهُ ؟ قَالَ : إِلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ . قُلْتُ : أَيُحَاذِي بِهِ حَتَّى يَصُفَّ مَعَهُ لَا يَفُوتُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ ؟ قَالَ : نَعَمْ . قُلْتُ : أَتُحِبُّ أَنْ يُسَاوِيَهُ حَتَّى لَا تَكُونَ بَيْنَهُمَا فُرْجَةٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ
Seorang laki-laki yang shalat bersama seorang laki-laki, di mana posisinya? Beliau menjawab: “Di sisi kanannya.” Aku bertanya lagi: apakah dia mesti berada disampingnya sampai tidak bisa disisipi org lain?” Dia jawab: “Ya.” Aku bertanya: “Apakah kamu suka menyejajarkan mereka sampai tidak ada celah di antara mereka berdua?” Beliau menjawab: “Ya.”
(Ibid)
Tapi …., hadits itu dipahami beda oleh ulama lain. Mereka menganggap tidak berarti sejajar, disamping bukan berarti sejajar persis.
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari:
وَقَدْ قَالَ أَصْحَابُنَا : يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقِفَ الْمَأْمُومُ دُونَهُ قَلِيلًا
“Para sahabat kami (Syafi’iyyah) mengatakan: disunnahkan posisi makmum adalah dibelakang sedikit (dari imam).”
Beliau berkata lagi:
وَفِي الْمُوَطَّأِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ : دَخَلْتُ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بِالْهَاجِرَةِ فَوَجَدْتُهُ يُسَبِّحُ فَقُمْتُ وَرَاءَهُ فَقَرَّبَنِي حَتَّى جَعَلَنِي حِذَاءَهُ عَنْ يَمِينِهِ
Dalam Al Muwaththa’, dari Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud, dia berkata: “Aku masuk menemui Umar bin Al Khathab di siang hari, aku temui Beliau sedang bertasbih, lalu aku berdiri di belakangnya, dia menarik aku untuk MENDEKAT sampai berada di samping kanannya.” (Fathul Bari, 3/38)
Imam Asy Syaukani mengomentari pendapat golongan Syafi’iyah yang dibawakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, katanya:
وليس عليه فيما أعلم دليل
Sejauh yang saya ketahui, hal itu tidak ada dalilnya. (Nailul Authar, 3/174)
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah berkata:
فذهب جمهور أهل العلم إلى أنه يقوم عن يمين الإمام متأخراً عنه قليلاً، بحيث يقف عند عقبه. قال في المبدع: ويندب تخلفه قليلا خوفاً من التقدم، وقال محمد صاحب أبي حنيفة ينبغي أن تكون أصابعه عند عقب الإمام
Mayoritas ulama mengatakan bahwa posisi makmum adalah di sebalah kanan imam agak sedikit mundur, sehingga dia berada dibelakangnya. Dalam Al Mubdi’ disebutkan: “Disunahkan berada di belakangnya sedikit, sebab dikhawatirkan dia mendahului barisan imam.” Dan berkata Muhammad –kawan Abu Hanifah- : hendaknya dia berada di belakang imam sejarak kumpulan jari jemarinya. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, 11/10864)
Wal hasil, perbedaan ini sudah ada sejak masa salaf, keduanya sah. Maka, bertoleranlah. Ini pun bukan masalah sah atau tidaknya shalat, atau halal dan haram dalam shalat.
Demikian. Wallahu a’lam
✏ Farid Nu’man Hasan