Syarah Hadits Arbain Nawawiyah (Bag. 18)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

SYARAH HADITS KETIGA, Lanjutan

📦 Perbekalan Haji

Pergi haji adalah perjuangan yang cukup panjang. Maka, dibutuhkan perbekalan yang mecukupi, khususnya perbekalan yang bisa memudahkan baginya mencapai derajat haji yang mabrur.

1⃣ Bekal Taqwa

Allah Ta’ala berpesan kepada para jamaah haji:

وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى

“Berbekal-lah, maka sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa.” (QS. Al Baqarah (2): 197)

Ayat yang mulia ini memerintahkan adanya perbekalan yang harus dibawa oleh jamaah haji. Sebaik-baiknya perbekalan adalah taqwa. Apa yang dimaksud dengan taqwa?

Taqwa menurut para ulama adalah imtitsalul awamir wa ijtinabu an nawahi (menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Umar bin Khathab mengartikan Taqwa adalah kehati-hatian. Secara bahasa taqwa artinya adalah takut, yakni takut kepada Allah Ta’ala.

Maka renungkanlah ini. Ketika kita berada di tanah suci nanti, kita sedang memenuhi panggilanNya dengan mengatakan Labbaik Allahumma Labaik …, kita sedang bertamu di rumahNya, tentu seorang tamu harus menjaga adab dan kesopanan agar dia dihormati dan disegani yang punya rumah. Banyak-banyaklah di sana melakukan aktifitas yang membuat tuan rumah senang, jangan membuatNya murka: perbanyaklah dzikir, shalat sunah, membaca Al Quran, dan senantiasa berbaik sangka kepada sesama jamaah haji. Hindari kata-kata kotor, tidak puas, malas ibadah, dan terlalu banyak tidur. Sebab, kesempatan berkunjung ke Baitullah belum tentu dua kali dalam seumur hidup kita.

2⃣ Bekal Sabar

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran 93): 200)

Kita mengetahui tiap tahunnya berjuta-juta jamaah haji datang dari penjuru dunia. Mereka berkumpul di tempat yang sama dan terbatas. Satu sama lain belum saling mengenal, hanya aqidahlah yang mengikat mereka. Mereka memiliki latar belakang hidup yang berbeda; ada pengusaha, militer, pegawai, pekerja kasar, rakyat biasa, orang terdidik, dan lainnya. Mereka juga memiliki watak dan perilaku yang tidak sama. Oleh karena itu, kemungkinan terjadi ‘ketidakcocokan’ sangat besar. Ada yang mebuat kita senang, tetapi ada juga yang membuat kita marah. Ada yang membuat kita tersenyum, ada juga yang membuat kita bermuka masam. Di sinilah letak pentingnya kesabaran dan melipatgandakan kesabaran. Sabar terhadap perilaku mereka, sabar terhadap keanehan-keanehan mereka. Tentunya, sabarlah dengan keterbatasan pelayanan petugas haji terhadap kita, sabar dalam beribadah, sabar dalam menunggu makanan, sabar dalam mengantri kamar mandi atau wudhu, dan bentuk kesabaran lainnya.

Allah Ta’ala berfirman tentang ciri orang bersabar:

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِين

“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran (3): 134)

Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman:

ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ السَّيِّئَةَ نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَا يَصِفُونَ

“Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik. Kami lebih mengetahui apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al Mu’minun (23): 96)

Hakikat sabar adalah pada reaksi pertama atas musibah atau peristiwa buruk yang menimpa kita. Jika kita marah, ngerepek, mengumpat, atau menangis dan menyesali kejadian, lalu kemudian kita beristighfar dan baru menyadari kesalahan, maka itu bukan manusia sabar sejati. Manusia sabar sejati adalah yang awal sikapnya terhadap segala macam keadaan dengan mengatakan: Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un! Bukan langsung dengan marah atau tangisan …

Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Sha

llallahu ‘Alaihi wa Sallam bersaba:

الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُولَى

“Sabar adalah pada hantaman yang pertama.” (HR. Bukhari No. 1223)

3⃣ Bekal Ilmu

Dalam hal apa saja manusia membutuhkan ilmu. Bahkan orang berbuat jahat pun membekali diri dengan ilmu untuk menyokong kejahatannya. Maka ibadah haji, sebagai salah satu rukun Islam, lebih layak lagi untuk membekali diri dengan ilmu. Sebab, amal shalih tanpa didasari oleh ilmu maka kemungkinan terjadinya kesalahan sangat besar. Betapa banyak orang-orang yang bersemangat ibadah, namun tidak dibarengi oleh ilmu, akhirnya mereka jatuh pada sikap ekstrim dan melampaui batas.

Allah Ta’ala berfirman:

فَاعْلَمُوا أَنَّمَا أُنْزِلَ بِعِلْمِ اللَّهِ وَأَنْ لا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَهَلْ أَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

“… Maka ketahuilah, Sesungguhnya Al Quran itu diturunkan dengan ilmu Allah, dan bahwasanya tidak ada Tuhan selain Dia, Maka maukah kamu berserah diri (kepada Allah)? “ (QS. Hud (11): 14)

Lihatlah ayat yang mulia ini! Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk mengetahui ilmu tentangNya sebelum mengimaniNya.
Dalam hal haji, maka ilmu tentang manasik adalah wajib diketahui. Agar kita bisa melaksanakan haji sesuai dengan tuntunan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Mengerti rukun, wajib, dan sunahnya, dengan tidak mencampuradukkan semua. Kita lihat, ribuan manusia berdesak-desakkan ingin mencium Hajar Aswad hingga akhirnya melukai jamaah lain. Padahal mencum Hajar Aswad bukanlah rukun dan wajibnya haji, dia hanya sunah, bahkan sebagian ulama tidak menyunnahkannya.

Umar bin Al Khathab pernah berkata ketika mencium Hajar Aswad: “ Sungguh aku menciummu karena lau pernah dicium Nabi, jika kau tidak pernah dicium oleh Nabi, niscaya aku pun tidak mau menciummu!” Ini semua demi menjaga kemurnian Tauhid. Kehadiran kita di sana untuk membesarkan dan memuliakan Allah, bukan untuk mengkultuskan Hajar Aswad. Naudzubillah! Kesalahan persepsi ini lantaran bekal ilmu yang kurang.

4⃣ Bekal Finansial (Harta) Yang Halal

Di antara makna istitha’ah (mampu) bagi orang yang hendak pergi haji adalah mampu dalam hal harta; baik ongkos berangkat dan keperluan di sana, juga untuk keluarga yang ditinggal. Maka, tidak dibenarkan orang pergi haji, tetapi dia meninggalkan keluarga yang kelaparan dan melarat. Atau, tidak sedikit orang berhutang untuk pergi haji. Hingga dikemudian hari hal itu menjadi beban hidup baginya dan keluarganya. Tentu bukan ini akhir dari perjalanan haji yang kita harapkan.

Bagi yang belum ada kemampuan maka gugurlah kewajibannya. Sebab Allah Ta’ala tidak membebani apa-apa yang hambaNya tidak mampu. Maka, janganlah seorang hamba memaksakan diri yang Allah Ta’ala sendiri tidak mau memaksakan diri hambaNya.

Berhutang atau kredit untuk haji merupakan tanda ketidakmampuannya. Ini menunjukkan sebenarnya dia belum wajib haji. Oleh karena itu, dalam hadits riwayat Al Baihaqi, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang orang pergi haji dengan cara berhutang.

Dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

سألته عن الرجل لم يحج ، أيستقرض للحج ؟ قال : « لا »

“Aku bertanya kepadanya, tentang seorang yang belum pergi haji, apakah dia berhutang saja untuk haji?” Beliau bersabda: “Tidak.” (HR. Asy Syafi’i, Min Kitabil Manasik, Juz. 1, Hal. 472, No. 460. Al Baihaqi, Ma’rifatus Sunan wal Atsar, Juz. 7, Hal. 363, No. 2788. Syamilah)

Imam Asy Syafi’i berkata tentang hadits ini:

ومن لم يكن في ماله سعة يحج بها من غير أن يستقرض فهو لا يجد السبيل

“Barangsiapa yang tidak memiliki kelapangan harta untuk haji, selain dengan hutang, maka dia tidak wajib untuk menunaikannya.” (Imam Asy Syafi’i, Al Umm, Juz. 1, Hal. 127. Syamilah)

Namun, demikian para ulama tetap menilai hajinya sah, sebab status tidak wajib haji karena dia belum istitha’ah, bukan berarti tidak boleh haji. Ada pun larangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena Beliau tidak mau memberatkan umatnya yang tidak mampu, itu bukan menunjukkan larangannya. Yang penting, ketika dia berhutang atau kredit, dia harus dalam kondisi bahwa dia bisa melunasi hutang atau kredit tersebut pada masa selanjutnya.

Yang perlu diperhatikan pula adalah bekal finansial seperti apa yang harus dipersiapkan? Yakni yang halal dan berasal dari usaha yang baik-baik. Bukan dari usaha haram.

Haji adalah salah satu rukun Islam. Ibadah yang mulia dan syiar Islam yang agung. Sangat tidak pantas ibadah semulia ini dimodalkan dengan harta yang haram dan kotor, tidak sepatutnya upaya mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan uang haram.. Apalagi orang tersebut mengetahui keharaman hartanya. Ini merupakan sikap talbisul haq bil bathil (mencampur antara yang haq dan batil), yang sangat Allah Ta’ala cela, dan merupakan salah satu sifat Bani Israel, sebagaimana yang Allah Ta’ala gambarkan dalam Al Quran.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah (2): 42)

Sedangkan, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak akan menerima kecuali yang baik-baik.” (HR. Muslim No. 1015. At Tirmidzi No. 4074, katanya: hasan gharib. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 5497)

Secara fiqih, walau pun ada ulama yang berpendapat hajinya tetap sah selama manasiknya benar dan sempurna, namun mereka tetap mengatakan, haji dengan uang haram adalah berdosa. Maka, apa yang bisa diharapkan dari haji seperti ini? Berharap mendapatkan haji mabrur, ternyata menuai dosa. Namun, pendapat yang kuat adalah hajinya tidak sah, sebagaimana yang dikatakan Imam Ahmad.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

ويجزئ الحج وإن كان المال حراما ويأثم عند الاكثر من العلماء. وقال الامام أحمد: لايجزئ، وهو الاصح لما جاء في الحديث الصحيح: ” إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا “.

“Haji tetap sah walau dengan uang haram, namun pelakunya berdosa menurut mayoritas ulama. Imam Ahmad berkata: hajinya tidak sah. Dan inilah pendapat yang paling benar sesuai hadits shahih: Sesungguhnya Allah baik, tidaklah menerima kecuali yang baik.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/640)

Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri Rahimahullah berkata:

ومعنى الحديث أنه تعالى منزه عن العيوب فلا يقبل ولا ينبغي أن يتقرب إليه إلا بما يناسبه في هذا المعنى. وهو خيار أموالكم الحلال كما قال تعالى: {لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ}

“Makna hadits ini adalah bahwa Allah Ta’ala suci dari segala aib, maka tidaklah diterima dan tidak sepatutnya mendekatkan diri kepadaNya kecuali dengan apa-apa yang sesuai dengan makna ini. Yakni dengan sebaik-baik hartamu yang halal, sebagaimana firmanNya: “Kamu selamanya belum mencapai kebaikan sampai kamu menginfakan apa-apa yang kamu cintai ..” (Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri, Tuhfah Al Ahwadzi, Juz. 8, Hal. 333, No. 4074. Al Maktabah As Salafiyah)

Di tanah suci, di depan Ka’bah, atau di Raudhah dia berdoa, padahal dengan uang haramlah yang membuatnya berada si sana. Bagaimana mungkin doanya didengar?

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan, seorang laki-laki yang panjang perjalanannya, berambut kusut, berdebu, dan menengadahkan tangannya ke langit: “Ya Rabb .. Ya Rabb .., tetapi suka makan yang haram, minum yang haram, pakaiannya juga haram, dan dikenyangkan dengan yang haram. Maka, bagaimana doanya bisa dikabulkan?” (HR. Muslim)

Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id mengatakan, yang dimaksud dengan, “panjang perjalanannya” adalah:

يطيل السفر في وجوه الطاعات: الحج وجهاد وغير ذلك من وجوه البر ومع هذا فلا يستجاب له لكون مطعمه ومشربه وملبسه حراماً

“Panjang perjalannya dalam rangka ketaatan, seperti haji, jihad, dan lainnya yang termasuk perjalanan kebaikan, namun demikian doanya tidak dikabulkan karena makanan, minuman, dan pakaiannya yang

haram.” ( Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id, Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Hal. 60. Hadits No. 10. Muasasah Ar Rayyan)

Bersambung .. Masih hadits ke-3

🌿🌷🌻🍃🌾🌳☘🍁

✏ Farid Nu’man Hasan

Manusia Tempatnya Salah dan Lupa

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum.Ustadz, ada keterangan bahwa manusia adalah tempat kesalahan dan lupa. Apakah ini hadits atau keterangan ulama?Jazaakallaah khair. (0416523xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh …

Bunyinya: Al Insaan mahalul Khatha’ wan Nisyaan – Manusia tempatnya salah dan lupa.

Ini adalah pepatah dan bukan hadits. Tetapi, ada hadits yg mirip dgn itu, yaitu:

َ كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

Setiap anak Adam pernah berbuat salah dan sebaik-baik yang berbuat salah adalah yang bertobat dari kesalahannya.
(HR. At Tirmidzi no. 2499, Hasan)

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌴🌱🌾🌵🌸🍃🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Shalat Ketika Makanan Telah Tersedia Dan Menahan Buang Air Besar dan Buang Air Kecil

💥💦💥💦💥💦

Dari ‘Aisyah Radhiallah ‘Anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

“Tidak ada shalat ketika makanan sudah terhidangkan, dan menahan dua hal yang paling busuk (menahan buang air besar dan kencing).” 1)

Larangan hadits ini diperkuat oleh hadits berikut:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وُضِعَ عَشَاءُ أَحَدِكُمْ وَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ وَلَا يَعْجَلْ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهُ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُوضَعُ لَهُ الطَّعَامُ وَتُقَامُ الصَّلَاةُ فَلَا يَأْتِيهَا حَتَّى يَفْرُغَ وَإِنَّهُ لَيَسْمَعُ قِرَاءَةَ الْإِمَامِ

Dari Ibnu Umar dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jika telah dihidangkan makan malam, dan waktu shalat telah datang, maka mulailah makan malam dan jangan tergesa-gesa sampai selesai.”  Ibnu Umar pernah dihidangkan makan dan shalat tengah didirikan, namun dia tidak mengerjakannya sampai dia menyelesaikan makannya, dan dia benar-benar mendengar bacaan  Imam.” 2)

Para ulama umumnya menyatakan makruh shalat dalam keadaan seperti itu. Sebagian lagi menyatakan batal, seperti kalangan zhahiriyah, seperti Imam Ibnu Hazm, juga diikuti oleh Syaikh Muqbil Al Wadi’iy.

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

فِي هَذِهِ الْأَحَادِيث كَرَاهَة الصَّلَاة بِحَضْرَةِ الطَّعَام الَّذِي يُرِيد أَكْله ، لِمَا فِيهِ مِنْ اِشْتِغَال الْقَلْب بِهِ ، وَذَهَاب كَمَالِ الْخُشُوع ، وَكَرَاهَتهَا مَعَ مُدَافَعَة الْأَخْبَثِينَ وَهُمَا : الْبَوْل وَالْغَائِط ، وَيَلْحَق بِهَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهُ يَشْغَل الْقَلْب وَيُذْهِب كَمَال الْخُشُوع

“Hadits-hadits ini menunjukkan kemakruhan melaksanakan shalat ketika makanan yang diinginkan  telah tersedia, karena hal itu akan membuat hatinya terganggu, dan hilangnya kesempurnaan khusyu’, dan juga dimakruhkan melaksanakan shalat ketika menahan dua hal yang paling busuk, yaitu kencing dan buang air besar.  Karena hal ini mencakup makna menyibukkan hati dan hilangnya kesempurnaan khusyu’.” 3)

Kalangan madzhab Zhahiriyah menganggap batal shalat dalam keadaan seperti itu:

وَنَقَلَ الْقَاضِي عِيَاض عَنْ أَهْل الظَّاهِر أَنَّهَا بَاطِلَة

“Dinukil oleh Al Qadhi ‘Iyadh dari ahluzh zhahir, bahwa hal itu batal shalatnya.” 4)

Wallahu A’lam

📓📔📒📗📘📕📙

✒ Farid Nu’man Hasan


🍃🍃🍃🍃🍃🍃

[1] HR. Muslim No. 559

[2] HR. Bukhari No. 640,641,642, Muslim No. 557, 558,559, 560.

[3] Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/321. Mawqi’ Ruh Al Islam

[4] Imam Abi Thayyib, Syamsul ‘Azhim Abadi, Aunul Ma’bud, 1/113

 

Syarah Hadits Arbain Nawawiyah (Bag. 17)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

SYARAH HADITS KETIGA, lanjutan

Selanjutnya:

وَحَجِّ البِيْتِ

dan menunaikan haji ke baitullah ..

📚 Definisi Haji

Secara fiqih makna haji adalah sebagai berikut, sebagaimana yang diterangka oleh Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

هو قصد مكة، لان عبادة الطواف، والسعي والوقوف بعرفة، وسائر المناسك، استجابة لامر الله، وابتغاء مرضاته. وهو أحد أركان الخمسة، وفرض من الفرائض التي علمت من الدين بالضرورة.
فلو أنكر وجوبه منكر كفر وارتد عن الاسلام.

“Yaitu mengunjungi Mekkah untuk melaksanakan Ibadah, seperti thawaf, sa’i, wuquf di Arafah, dan seluruh manasik, sebagai pemenuhan kewajiban dari Allah, dan dalam rangka mencari ridha-Nya. Haji merupakan salah satu rukun Islam yang lima, kewajiban di antara kewajiban agama yang sudah diketahui secara pasti. Seandainya ada yang mengingkari kewajibannya, maka dia kafir dan telah murtad dari Islam.” (Fiqhus Sunnah, 1/625)

📌Haji Adalah Kewajiban Dari Allah Ta’ala

Hal ini harus diingat, agar kita menyikapinya selayaknya seorang budak yang sedang mengabdi kepada tuannya. Haji bukanlah kewajiban dari departemen agama, MUI, KUA, atau karena ikut-ikutan. Tetapi dia merupakan salah satu wujud totalitas pengabdian seorang makhluq kepada sang Khaliq. Maka, janganlah bermain-main dengan niat dan tujuan ketika melaksanakan haji, dan jangan pula membengkokkan tujuan utama kita pergi haji yakni mardhatillah (keridhaan Allah).

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ (96) فِيهِ آَيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آَمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ (97)

“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran n(3): 96-97)

Secara fiqih banyak manusia yang lulus melaksanakannya, karena mereka melaksanakan pelatihan manasik dan dibimbing ketika haji. Tetapi, masalah keikhlasan, benarnya tujuan, ketundukan hati, dan kekhusyu’an, semua ini adalah tanggungjawab pribadi kita, yang harus diupayakan masing-masing. Padahal inilah yang sangat penting. Buat apa jika haji sah secara fiqih saja, sah yang dilihat oleh kasat mata, tetapi Allah Ta’ala tidak menerimanya karena adanya penyimpangan niat dan tujuan. Ingat, … haji adalah pengabdian, ketundukkan, kerendahhatian, dan keikhlasan. Tanpa ini semua, maka haji kita telah kehilangan ruhnya. Bagaikan jasad tanpa nyawa.

Kita lihat sendiri, ada jamaah haji ketika pulang ke tanah air, justru dia mengeluh, marah, tidak suka, bahkan mengaku jera untuk pergi haji. Dengan alasan di sana kesulitan makan, manusia berdesak-desakkan, jauh dari asrama, cuaca yang tidak bersahabat, semua diceritakan ketika setibanya di tanah air, seakan dia menyesali apa yang dialaminya. Maka, nilai haji apa yang diharapkan dari jamaah haji seperti ini? Dia berharap surga, tapi tidak mau berkurban, tidak mau susah, tidak mau berpeluh, … apakah dikiranya haji adalah main-main dan pergi berwisata? Yang dipikirkan adalah makan yang enak, asrama yang sejuk, jarak yang dekat, tidur yang nyenyak, dan foto-foto … ya, itulah haji wisata, bukan hajinya para mujahid. Sungguh, haji adalah jihad yang memerlukan mental-mental siap berkurban, siap lelah, dan mampu mengendalikan emosi …

Agar kita bisa meresapi makna haji, mari sama-sama kita perhatikan beberapa hadts nabi yang menunjukkan keutamaannya. Ini penting juga kita ketahui untuk menyemangati dan merangsang jiwa kita agar bisa serius dan sungguh-sungguh menjalankannya.

📌 Haji Merupakan Amal Yang Paling Utama

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ فَقَالَ إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ حَجٌّ مَبْرُورٌ

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya: “Amal apakah yang paling utama?” Beliau menjawab: “Iman kepada Allah dan RasulNya.” Ditanya lagi: “lalu apa?” Beliau menjawab: “Jihad fisabilillah.” Ditanya lagi: “lalu apa?” Beliau menjawab: “Haji Mabrur.” (HR. Bukhari No. 26, 1447. Muslim No. 83)

📌 Haji Merupakan Jihad

Dari Al Hasan bin Ali Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

أَنّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى النَبِي صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: إِنِي جَبَانٌ، وَإِنِي ضَعِيْفٌ، فَقَالَ: ” هَلُمَّ إِلَى جِهَادٍ لَا شَوْكَةَ فِيْهِ: الحَجُّ ” رواه عبد الرزاق، والطبراني، ورواته ثقات

“Bahwa seorang laki-laki mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berkata: “Sesungguhnya saya ini pengecut, dan lemah.” Maka Nabi bersabda: “Ikutlah jihad yang tidak memakai senjata: yakni haji.” (HR. Abdurrazzaq, Ath Thabarani, para periwayatnya terpercaya)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

جِهَادُ الْكَبِيرِ وَالصَّغِيرِ وَالضَّعِيفِ وَالْمَرْأَةِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ

“Jihadnya orang tua, anak kecil, orang lemah, dan wanita adalah haji dan umrah.” (HR. An Nasa’i No. 2626. Ahmad No. 9081, hadits ini hasan. Lihat Shahih Wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 2626)

Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:

يَا رَسُولَ اللَّهِ نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ أَفَلَا نُجَاهِدُ قَالَ لَا لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ

“Ya Rasulullah, kami melihat jihad adalah amal yang paling utama, apakah kami juga boleh berjihad?” Nabi bersabda: “Tidak, tetapi sebaik-baiknya jihad adalah haji yang mabrur.” (HR. Bukhari No. 1448, 1762, 2632, 2720, 2721)

📌 Haji Merupakan Penghapus Dosa

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ أَتَى هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَمَا وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barangsiapa yang mendatangi baitullah, lalu dia tidak berbuat rafats (menghamburkan syahwat), tidak berbuat fasik, maka ketika dia pulang bagaikan bayi yang baru dilahirkan ibunya.” (HR. Muslim No.1350 )

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berhaji, lalu dia tidak berbuat rafats (menghamburkan syahwat), tidak berbuat fasik, niscaya akan diampuni bagi dosa-dosanya yang lalu.” (HR. At Tirmidzi No. 808, katanya: hasan shahih)

📌Haji Mabrur Tidak Ada Balasan Lain Kecuali Surga

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُنُوْبَ كَمَا يَنْفِي الْكُيْرُ خُبُثَ الْحَدِيْدِ وَالذَهَبِ وَالفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُوْرَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الْجَنَّةَ

“Iringilah haji dan umrah kalian, karena keduanya merupakan penghapus kefaqiran dan dosa, sebagaimana kipas menghapuskan kotoran besi, emas, dan perak. Dan, tiadalah ganjaran haji mabrur itu kecuali surga.” (HR. At Tirmidzi No. 807, katanya: hasan shahih gharib)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

“Dari umrah ke umrah selanjutnya bisa menghapuskan dosa di antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada ganjarannya kecuali surga.” (HR. Bukhari No. 1683. Muslim No. 1349)

📌Jamaah Haji Adalah Duta-Duta Allah Yang Doanya Dikabulkan

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الغَازِي فِي سَبِيْلِ اللهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمَرُ وَفْدُ اللهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوْهُ وَسَأَ

لُوْهُ فَأَعْطَاهُمْ

“Orang yang berperang dijalan Allah, haji, dan umrah, adalah duta-duta Allah, jika mereka berdoa Allah akan mengabulkannya, jika mereka meminta, Allah akan memberinya.” (HR. Ibnu Majah No. 2893, hadits ini hasan. Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 2893)

📌Ongkos Haji Disamakan Dengan Biaya Perang Fi Sabilillah

Dari Buraidah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

النَّفَقَةُ فِي الْحَجِّ كَالنَّفَقَةِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِسَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ

“Biaya haji adalah seperti nafkah fi sabilillah, dilipatkan sebanyak tujuh ratus kali.” (HR. Ahmad No. 23000. Ibnu Abi Syaibah 4/192. No. 23. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 4/322. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Awsath No. 5432. Syaikh Syu’aib Al Arna’uth mengatakan sanadnya hasan lighairihi. Musnad Ahmad, No. 23000. Cet. 1, 1421H-2001M. Muasasah Ar Risalah)

Demikianlah di antara keutamaan-keutaaan ibadah haji. Tentunya, bagi seorang hamba yang merindukan Tuhannya, dan menginginkan keridhaannya, akan semakin terpacu dan semangat menyambut panggilanNya ini, yang hanya diwajibkan sekali seumur hidup. nya, maka kita pun juga harus mengetahui bagaimanakah sifat haji yang mabrur itu. Itulah haji yang dijamin surga, haji sejati yang diinginkan oleh seluruh jamaah haji.

Secara bahasa mabrur artinya penuh dengan kebaikan. Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menyebutkan tentang ciri haji mabrur, yakni ada beberapa hal:

  1. Hajinya tidak dinodai oleh dosa
  2. Ketika pulang semakin merindukan akhirat dan zuhud ( tidak terlalu butuh dengan dunia)
  3. Ketika pulang semakin dermawan
  4. Ucapannya semakin lemah lembut. (Lihat kitab Fiqhus Sunnah, 1/626. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Ada pun orang yang proses keberangkatan hajinya sudah dicampur dengan dosa, suap menyuap, lalu sesampai di tanah suci bertengkar dengan jamaah lain, mencela dan mengutuk dalam hati, tidak sabar terhadap cuaca, atau sikap-sikap jelek lainnya, maka amat jauh dia dari haji yang mabrur.
Begitu pula sepulang haji, jiwanya sama sekali tidak ada kerinduan dengan akhirat, semakin cinta dunia, bahkan kebiasaan lama yang buruk masih diulangi, maksiat ketika sebelum haji masih saja dilakukan, maka hajinya hanya sekedar label saja, dan sia-sia. Menjelang pulang haji, yang dipikirkan adalah belanja dan mengumpulkan oleh-oleh, tak ada kesedihan sama sekali meninggalkan tanah suci. Sampai di tanah air pun tak ada kerinduan sama sekali. Dan, Allah Ta’ala tidak membutuhkan haji-haji seperti ini.

Ada pula sepulang haji tidak membuatnya dermawan. Perjuangan yang sifatnya mal (harta) ketika haji, ternyata tidak membuatnya terlatih untuk berkorban harta. Justru semakin kikir, bakhil, dan kedekut. Jika menyumbang selalu dihitung untung ruginya, itu pun dengan syarat namanya disebut-sebut atau diumumkan. Betapa merugi haji-haji seperti ini.

Ada juga haji yang tidak bisa menjaga lisannya, bicara selalu kasar dan tidak peduli perasaan manusia yang mendengarkannya. Baik kasar kepada isteri, anak, tetangga, lebih buruk lagi adalah kasar kepada faqir miskin dan anak-anak yatim. Ini semua merupakan tanda-tanda haji mardud (ditolak), bukan mabrur.

Bersambung … (masih hadits ke-3)

🌷☘🌺🌴🌻🌸🌾🍃

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top