Menjual Tanah Waqaf

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr wb, Ustadz😊
Pertanyaan Member Manis 🅰2⃣8⃣
1. Di sekitar tempat tinggal ada bangunan sekolah & perumahan guru yang sudah bertahun-tahun lamanya, info nya lahan yg dipakai adalah hasil waqaf, kemudian belakangan,oleh si pemilik, lahan-lahan yang ada perumahan gurunya dijual. Yang tersisa hanya lahan yang ada bangunan sekolah dan halamanya. Bgaimana hukum nya status jual beli perumahan tsb?

2. Bila si fulan diminta oleh perusahaan/instansi t4 bekerja untk membeli barang,misal harga barang 1jt,kmudian diadakan twar menawar shingga hrga menjadi 900rb,namun di kwitansi si fulan meminta agar harga tetap ditulis 1jt (100rb nya untk fulan),bgaimana hukumnya?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ba’d:

1⃣ Jika benar itu adalah tanah waqaf, maka penjualan tersebut tidak lepas dari dua kemungkinan:

📌 Dijual untuk kepentingan pribadi, maka ini haram, bahkan termasuk dosa besar. Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang beriman, janganlah kalian memakan harta kalian yang ada di antara kalian, dengan cara yang bathil.” (QS. An Nisa: 29)

📌 Dijual untuk dipindahkan, lalu dibelikan tanah waqaf baru, agar tetap terpelihara amanah waqafnya. Ini tidak apa-apa.

2⃣ Kasus seperti itu tidak boleh. Sebab:

📌 Walaa ta’aaanuu ‘alal itsmi wal ‘udwaan – Jangan saling bantu dalam dosa dan kejahatan. (QS. Al Maidah: 2)

📌 Nabi Shallallahu ‘Alahi wa Sallam bersabda: “Man ghasysyanaa falaisa minnaa – brgsiapa yang menipu kami maka bukan golongan kami.” (HR. Muslim No. 101)

Wallahu a’lam

🍃🌴🌻☘🌺🌸🌾🌷

✒ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top