Tafsir Surat An-Nashr (Bag 1)

MUQADDIMAH

إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ (1) وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا (2) فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا (3)

1. Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan,
2. Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong,
3. Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.

📙 A. Identifikasi Surat

✅ Termasuk Madaniyah

✅ Urutan surat 110

✅ Dinamakan juga surat Al Fath (Kemenangan) dan juga surat At Taudhi’ (Perpisahan)

✅ Jumlah ayatnya ada 3 dan 23 kata serta 70 huruf

✅ Menurut An Nasai dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utaibah, surat An Nasr merupakan surat terakhir yang diturunkan Allah.

✅ Turun setelah surat At Taubah

✅ Waktu turun surat ini ada 2 pendapat:

▶ Sebelum Fathu Makkah, dan merupakan janji Allah seperti tercantum dalam firman-Nya:

إِنَّ الَّذِي فَرَضَ عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لَرادُّكَ إِلى مَعادٍ

Sesungguhnya yang mewajibkan atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Al Quran, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali. QS. (Al Qashash[28]: 85)

▶ Setelah Fathu Makkah terjadi tahun 8 Hijriyah pada bulan Ramadhan, kemudian surat ini turun pada tahun 10 hijriyah. Dimana 70 hari setelah surat ini turun, Rasulullah wafat. Dan mayoritas Ulama berpendapat dengan hal ini.

✅ Menurut Syekh Wahbah Az Zuhaily surat ini dinamakan surat An-Nashr, karena dimulai dengan kata:

إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ

Menyatakan tentang peristiwa Fathu Makkah Al Mukarramah.

📙 B. Sebab Turun Surat

Imam Asy Syaukani menyebutkan dalam Tafsirnya:
Surat ini turun di Madinah, seperti riwayat yang bersumber dari Abi Syaibah,

هَذِهِ السُّورَةُ نَزَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْسَطَ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ بِمِنًى، وَهُوَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ إِذا جاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ حَتَّى خَتَمَهَا فَعَرَفَ رسول الله صلى الله عليه وسلم أنها الْوَدَاعُ

Surat ini turun atas Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam pertengahan hari tasyriq di Mina, saat beliau melaksanakan haji wada’, Jika datang pertolongan Allah dan kemenangan hingga selesia, dan Rasulullah mengetahui akan saat perpisahan.

Imam Al Bukhari dalam kitab Shahihnya menyebutkan tentang sebab turun surat An Nasr:

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ أَبِي بِشْرٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: كَانَ عُمَرُ يُدْخِلُنِي مَعَ أَشْيَاخِ بَدْرٍ فَكَأَنَّ بَعْضَهُمْ وَجَدَ فِي نَفْسِهِ، فَقَالَ: لِمَ تُدْخِلُ هَذَا مَعَنَا وَلَنَا أَبْنَاءٌ مِثْلُهُ، فَقَالَ عُمَرُ: إِنَّهُ مَنْ قَدْ عَلِمْتُمْ، فَدَعَاهُ ذَاتَ يَوْمٍ فَأَدْخَلَهُ مَعَهُمْ، فَمَا رُئِيتُ أَنَّهُ دَعَانِي يَوْمَئِذٍ إِلَّا لِيُرِيَهُمْ، قَالَ: مَا تَقُولُونَ فِي قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: {إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالفَتْحُ} ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: أُمِرْنَا أَنْ نَحْمَدَ اللَّهَ وَنَسْتَغْفِرَهُ إِذَا نُصِرْنَا، وَفُتِحَ عَلَيْنَا، وَسَكَتَ بَعْضُهُمْ فَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا، فَقَالَ لِي: أَكَذَاكَ تَقُولُ يَا ابْنَ عَبَّاسٍ؟ فَقُلْتُ: لاَ، قَالَ: فَمَا تَقُولُ؟ قُلْتُ: «هُوَ أَجَلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمَهُ لَهُ»، قَالَ: {إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالفَتْحُ} «وَذَلِكَ عَلاَمَةُ أَجَلِكَ»، {فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا} فَقَالَ عُمَرُ: «مَا أَعْلَمُ مِنْهَا إِلَّا مَا تَقُولُ»

Telah menceritakan Musa bin Ismail, telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari Abi Bisyr dari Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Umar memasukkanku bersama tokoh-tokoh senior Perang Badar, timbul tanda tanya pada sebagian mereka,”Mengapa engkau memasukkan anak ini, kamipun punya anak sepertinya, lalu Umar berkata,”Sesungguhnya ia seperti yang kalian telah ketahui, lalu Umar memanggilnya pada suatu hari dan memasukkannya bersama mereka, aku tidak melihat melainkan Umar ingin menunjukkanku kepada mereka. Lalu Umar berkata,”Apa pendapat kalian tentang firman Allah:

{إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالفَتْحُ}

Sebagian mereka berkata,”Kita diperintahkan untuk memuji Allah, memohon ampun kepada-Nya, jika Dia memenangkan kita, membukakan kemenangan untuk kita. Dan sebagian lagi terdiam tak berkata sedikitpun”. Lalu Umar berkata kepadaku,’Begitukan maknanya wahai Ibnu Abbas?”. Aku berkata,”Bukan”. Umar berkata,” Lalu apa pendapatmu,”Menurutku Itu adalah ajalnya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam,”.

{إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالفَتْحُ}

Itu adalah tanda ajalnya, lalu Umar berkata, “Tak ada yang lebih tahu melainkan seperti apa yang kau katakan”. (HR. Bukhari, No. 4970)

Ibnu Hajar Al Asqalani menyebutkan, bahwa salah satu kebiasaan Umar bin Khattab adalah memasukkan orang yang diangga memiliki keistimewaan dalam sebuah majelis sebagai penghormatan.

كَانَ عُمَرُ يُدْخِلُنِي مَعَ أَشْيَاخِ بَدْرٍ أَيْ مَنْ شَهِدَ بَدْرًا مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَكَانَتْ عَادَةُ عُمَرَ إِذَا جَلَسَ لِلنَّاسِ أَنْ يَدْخُلُوا عَلَيْهِ عَلَى قَدْرِ مَنَازِلِهِمْ فِي السَّابِقَةِ وَكَانَ رُبَّمَا أَدْخَلَ مَعَ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ إِذَا كَانَ فِيهِ مَزِيَّةً

Umar memasukkanku bersama Syaikh Badr, yaitu dari kalangan Muhajirin dan Anshar, yang turut dalam perang Badar, karena kebiasaan Umar dalam majelis, ia memasukkan seseorang yang memiliki kedudukan, terkadang ia memasukkan orang-orang bersama penduduk Madinah meski bukan dari orang Madinah jika orang tersebut memiliki keistimewaan”.

📙 C. Kandungan Umum Surat

✅ Surat ini merupakan bisyarah (kabar gembira) dari Rasulullah Shalalahu alaihi wasallam, bahwa kelak agama Islam akan tersebar luas, manusia akan berbondong-bondong masuk kedalamnya. Ditandai dengan peristiwa Fathu Makkah.

✅ Perintah untuk senantiasa mensucikan Allah dengan bertasbih, memuji Allah, bersyukur dan memohon ampunan dalam kehidupan sehari-hari.

والله أعلم

🌺🌸🍃🌹🍀🌾🌴🌾

✏ Fauzan Sugiono Lc, M.A.


Serial Tafsir Surat An-Nashr

Tafsir Surat An-Nashr (Bag 1)

Tafsir Surat An-Nashr (Bag 2)

Tafsir Surat An-Nashr (Bag 3)

Tafsir Surat An-Nashr (Bag 4)

Membunuh Nyamuk Pakai Raket Listrik

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum wr wb

Izin bertanya Ustadz, ada teman yang mengirim potongan video dari salah satu ustadz bahwa ada larangan membunuh nyamuk dengan raket listrik. Benarkah seperti itu? Mohon penjelasannya Ustadz. (08569769xxxx)

Syukron

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Untuk membunuh hewan yang kita makan, kita diajarkan berbuat baik saat menyembelih:

وقوله صلى الله عليه وسلم فأحسنوا القتلة عام فى كل قتيل من الذبائح والقتل قصاصا وفى حد ونحو ذلك وهذا الحديث من الأحاديث الجامعة لقواعد الاسلام والله أعلم

Sabda Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam: “maka berbuat baiklah saat membunuh” merupakan perilaku umum atas semua hewan yg disembelih, qishash, had, dan lainnya. Hadits ini mencakup berbagai kaidah dalam Islam. Wallahu a’lam. ( Al Mausu’ah, 2/116)

Imam Al Bujairimi Rahimahullah menjelaskan:

احسان القتلة إختيار أسهل الطرق وأخفها إيلاما وأسرعها إزهاقا وأسهل وجوه قتل الآدمي ضربه بالسيف في العنق, ولذا يكره قتل القمل والبق والبراغيث وسائرالحشرات بالنار لأنه من التعذيب وفي الحديث [ لا يعذب بالنار إلا رب النار ] قال الجزولي وابن ناجي وهذا مالم يضطر لكثرتهم فيجوز حرق ذلك بالنار لأن في تنقيتها بغير النار حرجا ومشقة

Membunuh dengan cara terbaik yaitu dengan menempuh jalan termudah, paling ringan sakitnya, paling cepat menumpahkan darah. Kalau konteks manusia yaitu dengan memenggal di lehernya.

Oleh karena itu dimakruhkan membunuh kutu, dan serangga lainnya dengan api. Karena itu adalah ta’dzib (penyiksaan): “Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Tuhannya api.”

Al Jazuli dan Ibnu Naji mengatakan: “Ini selama keberadaan mereka tidak membahayakan karena jumlah mereka yang banyak. Boleh saja membunuhnya dengan api jika keberadaan mereka yang sangat banyak itu tidak bisa dihilangkan dengan selain api, sebab itu merupakan kesulitan dan kesempitan.” (Imam Al Bujairimi, Hasyiyah Al Bujairimi ‘Alal Khathib, 4/298)

Kesimpulannya: dilarang membunuh nyamuk dengan raket listrik, yaitu makruh. Namun, jika jumlah mereka banyak dan tidak bisa diselesaikan dengan obat biasa, maka dibolehkan dengan raket listrik menurut sebagian ulama. Karena memang tidak sama antara membunuh hewan sembelihan yang bermanfaat bagi kehidupan, dengan membunuh hewan yang membahayakan manusia.

Pertanyaannya adalah apakah raket listrik pantas disamakan dengan api? Apakah raket listrik bisa membakar kertas sebagaimana api? Jawabannya: tidak, tapi bagi nyamuk itu sudah cukup membakar dan mematikannya.

Demikian. Wallahu a’lam

🍄🌷🌴🌱🌸🍃🌵🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Manajemen Prasangka (Bag 5)

📌📌📌📌📌📌📌

Dari sisi kedudukan dalam Syariat, zhan ada tiga:

1. Zhan yang wajib, yaitu husnuzh zhan kepada Allah dan kaum muslimin.

Imam Al ‘Aini menyebutkan:

إِحْسَان الظَّن بِاللَّه عز وَجل وبالمسلمين وَاجِب

Berbaik sangka kepada Allah dan kaum muslimin adalah wajib. (‘Umdatul Qaari, 20/133)

2. Zhan yang haram, yaitu kebalikan dari yang atas.

3. Zhan yang mubah, yaitu jika ada bukti yang meyakinkan, seperti seseorang dijadikan tersangka setekah terkumpulnya bukti-bukti. Atau, zhan dalam perkara mubah seperti prediksi cuaca yg berdasarkan ilmu, prediksi ekonomi makro, dan semisalnya.

Contoh husnuzh zhan kepada Allah:

(أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ ۖ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّىٰ يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَىٰ نَصْرُ اللَّهِ ۗ أَلَا إِنَّ نَصْرَ اللَّهِ قَرِيبٌ)

Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: “Bilakah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat. (QS. Al Baqarah: 214)

Contoh lain:

عَنْ صُهَيْبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ وَإِنَّ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ وَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَلَيْسَ ذَلِكَ لِأَحَدٍ إلا للمؤمن”

Dari Shuhaib, bahwa Raslullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Sungguh mengagumkan urusan orang mu’min, sesungguhnya semua permasalahannya baik-baik saja, jika ditimpa yang kesenangan dia bersyukur, jika ditimpa musibah dia bersabar, semuanya baik baginya, dan ini tidak terjadi kecuali bagi orang beriman. (HR. Muslim No. 2999)

Contoh zhan kepada manusia:

Dahulu, saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sedang i’tikaf sepuluh akhir Ramadhan, Shafiyyah binti Huyay, istrinya mendatanginya untuk membawakan keperluannya. Ketika Shafiyyah pulang, diantar oleh Nabi melalui pintu Ummu Salamah, di situ ada dua orang Anshar yang melihatnya dengan “pandangan yang tidak biasa,” lalu mengucapkan salam kepada nabi, setelah nabi menjawab maka Nabi pun menjelaskan:

عَلَى رِسْلِكُمَا، إِنَّمَا هِيَ صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَيٍّ»، فَقَالاَ: سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَبُرَ عَلَيْهِمَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ الشَّيْطَانَ يَبْلُغُ مِنَ الإِنْسَانِ مَبْلَغَ الدَّمِ، وَإِنِّي خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِي قُلُوبِكُمَا شَيْئًا»

“Tunggu dulu, ini Shafiyyah binti Huyay.” Mereka berdua menjawab: “Subhanallah wahai Rasulullah.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menegur keras mereka dan berkata: “Sesungguhnya syetan mengalir di aliran darah anak Adam, dan aku khawatir syetan melemparkan sesuatu ke hati kalian berdua.” (HR. Al Bukhari No. 2035)

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🌴🌻🌸🌾☘🌷🌺

✏ Farid Nu’man Hasan

Minum Air Saat Khathib Sedang Khutbah

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Ustadz bagaimanakah hukum nya makmum minum air saat mendengarkan ceramah solat jumat. (08963069xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah …

Minum air saat khathib sedang khutbah diperselisihkan ulama.

Berikut ini keterangannya:

فالشرب أثناء الخطبة كرهه بعض أهل العلم إذا ترتب عليه صوت لأنه فعل يشبه مس الحصا الذي يعتبر من اللغو، وقال بعض أهل العلم لا بأس به إذا اشتد العطش لحصول عدم الخشوع حينئذ، وراجعي الفتوى رقم: 50299. وهذا إذا كان الشراب بجانب الشخص، أما الخروج لطلبه أثناء الخطبة فالأمر فيه أشد لما فيه من الانشغال عن سماع الخطبة خصوصا إذا انضاف إلى ذلك قطع الصفوف وتخطى رقاب الناس، ولا يخفى ما في ذلك من الأذية لهم

Minum saat khathib khutbah adalah makruh menurut sebagian ulama, jika sampai memunculkan suara sebab itu menyerupai memainkan krikil yang dikategorikan sebagai perbuatan sia-sia.

Ulama lain mengatakan tidak apa-apa jika memang sangat haus yang keadaan itu dapat menghilangkan kekhusyu’an saat itu.

Itu jika minumannya ada pada dirinya, ada pun jika dia keluar mencari air maka ini lebih parah lagi, dia akan sibuk dari mendengar khutbah, dan berjalan memutuskan shaf dan melangkah diantara pundak manusia, tidak ragu lagi ini mengganggu. (selesai)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab:

يستحب للقوم ان يقبلوا على الخطيب مستمعين ولا يشتغلوا بغيره حتى قال اصحابنا يكره لهم شرب الماء للتلذذ ولا بأس يشربه للعطش للقوم والخطيب
هذا مذهبنا قال ابن المنذر رخص في الشرب طاوس ومجاهد والشافعي ونهي عنه مالك والاوزاعي واحمد وقال الاوزاعي تبطل الجمعة إذا شرب والامام يخطب واختار ابن المنذر الجواز قال ولا اعلم حجة لمن منعه قال العبدرى قول الاوزاعي مخالف للاجماع

Disukai bagi jamaah menghadapkan dirinya kepada khathib dan mendengarkannya dan janganlah sibuk dengan selainnya. Sampai-sampai sahabat-sahabat kami (Syafi’iyyah) menyatakan makruhnya minum air untuk berlezat-lezat, tapi tidak apa-apa jika karena harus baik untuk jamaah dan khathib. Inilah madzhab kami.

Ibnul Mundzir mengatakan: “Thawus, Mujahid, Syafi’iy, telah memberikan keringanan tentang minum. Semetara Al Auza’i, Malik, Ahmad, melarangnya.

Al Auza’i mengatakan batal shalatJumatnya kalau dia minum air saat khathib berkhutbah. Imam Ibnul Mundzir sendiri memilih BOLEH.

Beliau berkata: “Aku tidak ketahui adanya hujjah yang melarangnya.” Al ‘Abdari berkata: “Pendapat Al Auza’i (yaitu batal shalat Jumatnya), telah menyelisihi Ijma’.”

(Selesai dari Iman An Nawawi Rahimahullah)

Jadi, Jika benar-benar haus tidak apa-apa. Jika bisa ditahan sebaiknya tidak usah.

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌴🌱🌸🍃🌵🍄🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top