Syarah Hadits Arbain Nawawiyah (Bag. 19)

Sebelumnya:

Syarah Hadits Arbain Nawawiyah (Bag. 18)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

SYARAH HADITS KETIGA, lanjutan

📌 Bagaimana Haji Yang Sukses ?

Haji yang sukses bukan hanya sah hajinya, orang yang sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Tidak hanya itu. Tetapi kemampuan seseorang dalam menghayati nilai ibadah haji yang agung ini. Di sinilah kebanyakan manusia gagal dalam meraihnya. Mereka sudah merasa puas diri ketika pulang ke tanah air dengan gelar hajinya dan dengan pakaian kebesarannya. Tapi, secara perilaku, ilmu, akhlak, kekuatan spiritual, dan kesolehan sosial, sama sekali tidak ada perubahan.

Gelarnya haji tetapi korupsi dan mengambil harta yang bukan haknya. Gelarnya haji tetapi bakhilnya luar biasa dan tidak dekat dengan rakyat kecil, fuqara (orang fakir) dan masakin (orang miskin). Gelarnya haji tetapi masih doyan maksiat bahkan terang-terangan tidak ada rasa malu. Gelarnya haji tetapi jarang shalat berjamaah ke masjid. Gelarnya haji tetapi mudah sekali memusuhi saudara sesama muslim. Gelarnya haji tetapi jiwanya rapuh, jika ada masalah bukan mengadu kepada Allah Ta’ala tetapi kepada para dukun. Gelarnya haji tetapi tidak dekat dengan majelis ilmu bahkan menjauhi majelis ilmu, namun anehnya merasa sudah berilmu. Gelarnya haji tetapi tidak rendah hati bahkan cenderung sombong terhadap sesama umat Islam.

Ini semua bukan sifat haji yang sukses. Justru inilah tanda haji yang gagal, walau prosesi ritual ibadah hajinya adalah sah. Seluruh manasik dijalankan secara lengkap dan sempurna. Sungguh, sangat disayangkan dana yang dikorbankan, tenaga yang dikeluarkan, waktu yang diberikan, serta peluh yang mengucur, itu semua menjadi tiada makna lantaran sikapnya sendiri yang tidak mau berubah. Lebih menjadikan haji sebagai sarana unjuk gengsi dan prestise di masyarakat. Sehingga hatinya tetap keras bahkan telah mati, namun dia tidak menyadarinya.

Ada pun orang yang sukses hajinya. Mereka semakin tawadhu (rendah hati). Semakin takut kepada Allah Ta’ala, semakin khawatir apa yang dilakukannya belum diterima Tuhannya; karena dia tahu bahwa Allah Ta’ala hanya menerima amal orang-orang yang bertaqwa. Sedangkan dirinya merasa masih jauh dari taqwa. Selain itu, dia dekat dengan saudaranya yang kesulitan, fuqara dan masakin, baginya tidak penting manusia mengetahui apa yang dilakukannya atau tidak, yang terpenting adalah Allah mau menerima apa yang dilakukannya. Dia tidak mau dirinya disebut-disebut kebaikannya di depan umum, dia malu kepada Allah jika ada orang yang memujinya, sedangkan dia tahu bahwa dirinya masih banyak kekurangan yang tidak diketahui orang lain.

Penampilan pun sederhana, pandai menjaga perasaan saudaranya yang tidak seberuntung dia. Bahkan banyak manusia tidak mengetahui kalau dia sudah haji. Penampilan pun bersahaja dan sederhana, tak ada bedanya antara dirinya dengan orang-orang lain yang ada di sekitarnya. Tidak pernah membedakan pergaulan, kaya dan miskin, haji dan bukan haji, kecil dan besar, semua adalah sahabat dan saudaranya.

Dari sisi ibadah juga semakin baik. Masjid adalah rumahnya yang kedua. Jamaah masjid adalah perkumpulan yang amat dirindukannya. Adzan adalah suara yang paling dinantikannya. Kalimat takbir adalah ungkapan yang paling meluluhkan hatinya. Majelis taklim adalah majelis favoritnya untuk menempa diri dari noda hawa nafsu manusia, serta menggali ilmu-ilmu agama yang bermanfaat bagi dunia dan akhiratnya.

Subhanallah … tanpa disadarinya, bisa jadi, dialah salah satu wali Allah … kekasih Allah .. walau bisa jadi ada manusia yang merendahkannya. Dianggap bukan apa-apa dan bukan siapa-siapa. Melecehkan keshalihannya, dan mengejek kerendahhatiannya.

📌 Kewajiban Haji Hanya Sekali

Kewajiban haji hanyalah sekali seumur hidup, dan ini menjadi ketetapan seluruh ulama Ahlus Sunnah Al Jama’ah. Ada pun haji kedua dan seterusnya adalah tathawwu’ (sunah), tetapi bagi yang bernadzar haji, maka wajib baginya untuk menunaikannya. Hal ini berdasarkan riwayat berikut:

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَحُجُّوا فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ

فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلَاثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ ثُمَّ قَالَ ذَرُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُ

“Wahai manusia! Allah telah mewajibkan atas kalian haji, maka berhajilah! Lalu ada seorang yang bertanya: “Apakah tiap tahun ya Rasulullah?” Beliau terdiam hingga tiga kali ditanya demikian. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Seandainya saya bilang “Ya” maka itu menjadi wajib dan kalian tidak akan mampu.” Kemudian beliau berkata: “Biarkanlah, jangan kamu usik apa yang tidak saya sebutkan, sesungguhnya binasanya orang terdahulu sebelum kalian karena banyaknya bertanya dan mereka berselisih dengan bai-nabi mereka. Jika saya perintahkan kalian dengan sesuatu maka jalankan semampu kalian, dan jika saya larang kalian dari sesuatu maka jauhkanlah.” (HR. Muslim No. 1337)

Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:

أجمع العلماء على أن الحج لا يتكرر، وأنه لا يجب في العمر إلا مرة واحدة – إلا أن ينذره فيجب الوفاء بالنذر – وما زاد فهو تطوع

“Ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa haji tidaklah dilakukan berulang-ulang, dia tidaklah wajib sepanjang umur melainkan hanya sekali –kecuali jika dia nazar maka wajib memenuhi nazarnya itu. Sedangkan lebih dari sekali hanyalah tathawwu’ (sunah).” (Fiqhus Sunnah, 1/628)

Perhatikanlah ini wahai para haji ….! Tidak sedikit para haji yang tidak memahami fiqih aulawiyat (fiqih prioritas). Mereka melaksanakan haji yang sunah, yakni yang kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya, padahal kewajibannya masih banyak yang belum dijalankan.

Kanan kiri rumahnya banyak orang kelaparan, banyak muallaf yang perlu dibina dan diberi bantuan, banyak pula anak yatim dan faqir miskin. Memperhatikan mereka, memenuhi kebutuhan hidup mereka adalah lebih utama dan lebih wajib dibanding menjalankan haji yang sunah. Sayangnya, ini tidak mau dipedulikan oleh sebagian para haji, mereka egois hanya demi kenikmatan ibadah dirinya sendiri padahal tetangganya hampir mati kelaparan. Tidak demikian seharusnya, justru berhaji membuat kita semakin dermawan bukan semakin tidak peduli dengan sesama.
Imam Abdullah bin Mubarak pernah memimpin sebuah rombongan haji. Dalam perjalanan mereka melihat seorang wanita yang sedang mengais tumpukan sampah. Lalu Abdullah bin Mubarak bertanya: “Apa yang kau lakukan?”

Wanita itu menjawab: “Aku mencari makanan, untuk anak-anakku.”

Lalu Abdullah bin Mubarak bertanya lagi: “Apa yang kau dapatkan?”

Wanita itu menjawab: “Seekor bangkai ayam.”

Mendengar ini, Abdullah bin Mubarak berkata kepada rombongan yang dibawanya: “Kumpulkan perbekalan kalian, berikan kepada si ibu ini, mari kita kembali ke rumah!”

Salah seorang dari mereka bertanya: “Wahai Syaikh, bukankah kita mau pergi haji?”

Abdullah bin Mubarak menjawab: “Ya, tapi kita sudah berkali-kali haji, dan ini hanya sunah, sedangkan membantu wanita ini adalah wajib dan lebih utama, mari kumpulkan perbekalan kita dan kita pulang saja.” Akhirnya mereka mengurungkan niatnya untuk berangkat haji.

Inilah kedalaman ketajaman ilmu Abdullah bin Mubarak dan kelembutan hatinya. Semoga Allah merahmati Imam Abdullah bin Mubarak.

Apa lagi yang kita harapkan setelah haji ..? jika kita renungkan perjalanan haji dari awal hingga akhirnya, maka di sana ada pelajaran besar yang dapat kita ambil. Haji merupakan ibadah totalitas penghambaan kepada Allah Ta’ala. Kita berasal dariNya dan akan kembali kepadaNya.

Di sana, kita menanggalkan pakaian kebesaran dan pakaian keduniawian, hanya selembar kain ihram tanpa peci, minyak wangi, dan celak mata. Jutaan manusia seperti itu di tempat yang sama, di sana tidak ada kelebihan yang satu dibanding yang lain. Pangkat, kedudukan, dan jabatan tidak ada artinya dan manfaatnya. Begitulah kondisi semua manusia di akhirat nanti.

Orang kuat, lemah, pejabat, orang kecil, saudagar, pembantu, semua melepaskan status dunianya; semuanya hanyalah hamba Allah Ta’ala, yang membedakan hanya ketaqwaannya.

Haji yang benar, akan meluluhkan kesombongan, melunturkan kebakhilan, melenyapkan sikap ananiyah (egoisme), memandang semua muslim adalah saudara dan kawan. Memandang mereka dengan mata cinta dan keridhaan, bukan mata benci dan dendam.

Buat yang akan pergi haji, mari sama-sama meluruskan niat, kuatkan tekad, dan melipatkan kesabaran, agar menjadi tamu Allah yang dicintai oleh makhluk dan diridhai oleh sang Khaliq. Buat yang sudah haji, mari kita introspeksi dan evaluasi, apakah haji yang sudah kita lakukan sudah berhasil merubah diri kita ke arah yang lebih baik. Apakah sudah bisa merubah amal kita baik kualitas dan kuantitasnya? Semoga Allah Ta’ala memudahkan langkah kita semua untuk menjadi hambaNya yang pandai bersyukur dan bersabar.

Wallahu A’lam

Bersambung … Masih hadits ke-3

🌿🌻☘🌸🍃🌾🌳🍁🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

Berikutnya:

Syarah Hadits Arbain Nawawiyah (Bag. 20)

Liur Saat Tidur, Najiskah?

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

assalamu’alaikum ustadz Farid, ada yang mau saya tanyakan.
benarkah ketika tidur dan mengeluarkan air liur (maaf, seperti iler), bekasnya tsb menjadi najis?
saya pernah mendengar seorang guru berkata demikian jika posisi kepala lebih rendah dibanding kaki.
apakah ada dalil shahihnya?
jika memang hal tsb najis, bagaimana cara membersihkannya?
syukron ustadz (08528227xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Liur atau iler, yg keluar saat manusia tidur, bukanlah najis. Jika murni keluar dari mulutnya.

Syaikh Shalih Al Fauzan Hafizhahullah berkata:

اللعاب الذي يخرج من النائم أثناء نومه طاهر وليس بنجس، والأصل فيما يخرج من بني آدم الطهارة إلا ما دل الدليل على نجاسته لقول النبي صلى الله عليه وسلم: “إن المؤمن لا ينجس” (رواه الإمام البخاري في ‏‏صحيحه)، فاللعاب والعرق ودمع العين وما يخرج من الأنف كل هذه طاهرة، لأن هذا هو الأصل، والبول والغائط وكل ما يخرج من السبيلين نجس.

Liur yang keluar dari mulut saat tidur adalah suci bukan najis.

Hukum asal tentang apa-apa yang keluar dari tubuh manusia adalah SUCI kecuali ada dalil menunjukkan kenajisannya. Sesuai sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Mu’min itu tidak najis.” (HR. Bukhari)

Maka, air liur, keringat, air mata, serta air yang keluar dari hidung, semua ini adalah suci, karena ini semua termasuk dalam hukum asalnya. Ada pun air kencing, kotoran manusia, dan semua yang keluar dari dua jalan (kemaluan dan dubur) adalah najis. (Thariqul Islam)

Sementara kalau bercampur dengan yang di perut (muntah) maka itu najis. Imam Al Hathab Rahimahullah berkata:

إن كان من الفم فهو طاهر، وإن كان من المعدة – فكما قال النووي – إن تغير فهو نجس, وإلا فهو طاهر

Jika dari mulut maka itu suci. Jika itu dari perut -sebagaimana dikatakan An Nawawi- jika sudah berubah maka itu najis, jika tidak berubah, maka itu suci. (Mawaahib Al Jaliil, 1/91)

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌴🌱🌸🍃🌵🌾🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Membaca Shalawat Saat Tahiyat/Tasyahud

Membaca shalawat pada duduk tahiyat atau tasyahud adalah sunah. Sehingga seandainya dibaca saat tasyahud awal juga bagus, tidak dibaca juga tetap sah. Tetapi seringnya memang dibaca di tasyahud akhir.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

وإنما كانت الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم مندوبة وليست بواجبة، لما رواه الترمذي وصححه، وأحمد وأبو داود عن فضالة بن عبيد

“Sesungguhnya bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (saat tasyahud) hanyalah sunah, bukan wajib. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dan dishahihkannya, Ahmad, dan Abu Daud dar Fadhalah bin ‘Ubaid.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/173. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut:

فَضَالَةَ بْنَ عُبَيْدٍ صَاحِبَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
سَمِعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَدْعُو فِي صَلَاتِهِ لَمْ يُمَجِّدْ اللَّهَ تَعَالَى وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَجِلَ هَذَا ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَمْجِيدِ رَبِّهِ جَلَّ وَعَزَّ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَدْعُو بَعْدُ بِمَا شَاءَ

Fadhalah bin Ubaid, seorang sahabat Nabi, berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alahi wa Sallam mendengar seorang yang berdoa ketika shalat, tanpa memuji Allah Ta’ala, belum bershalawat kepada Rasulullah, Maka beliau bersabda: “Segera kemari,” lalu dia memanggilnya dan berkata kepadanya –atau kepada lainnya: Jika salah seorang kalian selesai shalat, maka hendaknya dia memulai dengan memuji Allah ‘Azza wa Jalla, dan memuliakanNya, kemudian bershalawat atas Rasulullah, lalu berdoalah setelah itu sekehendaknya.” (HR. At Tirmidzi No. 3477, katanya: hasan shahih. Abu Daud No. 1481, An Nasa’i No. 1284)

Syaikh Sayyid Sabiq melanjutkan:

قال صاحب المنتقى: وفيه حجة لمن لا يرى الصلاة عليه فرضا، حيث لم يأمر تاركها بالاعادة

“Berkata pengarang Al Muntaqa: “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi orang yang mengatakan bahwa bershalawat kepada Nabi tidaklah wajib, ini terbukti bahwa Beliau tidak memerintahkan laki-laki itu untuk mengulangi shalatnya.” (Fiqhus Sunnah, 1/173)

Lalu beliau mengutip dari Imam Asy Syaukani Rahimahullah:

لم يثبت عندي ما يدل للقائلين بالوجوب

“Saya tidak menemukan dalil yang kuat bagi pandangan mereka yang mengatakan wajib.” (Ibid)

Jadi, silahkan dibaca diawal dan akhir. Hanya saja kebiasaannya memang dibacanya di tahiyat akhir.

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌴🌱🌸🍃🌵🌾🌹🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Jual Beli Kucing

💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Assalamu alaikum Ustadz, teman ana nanya, bagaimana hukumnya jual beli kucing? Syukran. (Dari +628989823xxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa Alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh. Bismillah wa Alhamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Ada beberapa hadits yang menunjukkan larangan jual beli kucing. Di antaranya:

Dari Jabir Radhiallahu Anhu, katanya:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب والسنور

“Rasulullah SHallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang harga dari Anjing dan Kucing.” (HR. At Tirmidzi No. 1279, Abu Daud No. 3479, An Nasa’i No. 4668, Ibnu Majah No. 2161, Al Hakim No. 2244, 2245, Ad Daruquthni No. 276, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 10749, Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, 54/4. Abu Yala No. 2275)

Imam At Tirmidzi mengatakan, hadits ini idhthirab (guncang), dan tidak shahih dalam hal menjual kucing. (Lihat Sunan At Ttirmidzi No. 1279) dan Imam An Nasai mengatakan hadits ini: munkar! (Lihat Sunan An Nasai No. 4668)

Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Al Mubarakfuri Rahimahullah mengatakan:

وقال الخطابي: وقد تكلم بعض العلماء في إسناد هذا الحديث. وزعم أنه غير ثابت عن النبي صلى الله عليه وسلم. وقال أبو عمر بن عبد البر: حديث بيع السنور لا يثبت رفعه. هذا آخر كلامه.

“Berkata Al Khathabi: sebagian ulama membicarakan isnad hadits ini dan mengira bahwa hadits ini tidak tsabit (shahih) dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Berkata Abu Umar bin Abdil Bar: hadits tentang menjual kucing tidak ada yang shahih marfu. Inilah akhir ucapannya. (Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Al Mubarakfuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 4/501. Cet. 2, 1383H-1963M. Maktabah As Salafiyah. Lihat juga Imam Abu Thayyib Syamsul Azhim Abadi, Aunul Mabud, 9/271. Darul Kutub Al Ilmiyah)

Berkata Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah:

وليس في السنور شيء صحيح وهو على أصل الإباحة وبالله التوفيق

“Tidak ada yang shahih sedikit pun tentang kucing, dan dia menurut hukum asalnya adalah mubah (untuk dijual). (Imam Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, 8/403. Muasasah Al Qurthubah)

Pendhaifan yang dilakukan para imam di atas telah dikritik oleh Imam lainnya. Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:

وَأَمَّا مَا ذَكَرَهُ الْخَطَّابِيّ وَأَبُو عَمْرو بْن عَبْد الْبَرّ مِنْ أَنَّ الْحَدِيث فِي النَّهْي عَنْهُ ضَعِيف فَلَيْسَ كَمَا قَالَا ، بَلْ الْحَدِيث صَحِيح رَوَاهُ مُسْلِم وَغَيْره . وَقَوْل اِبْن عَبْد الْبَرّ : إِنَّهُ لَمْ يَرْوِهِ عَنْ أَبِي الزُّبَيْر غَيْر حَمَّاد بْن سَلَمَة غَلَط مِنْهُ أَيْضًا ؛ لِأَنَّ مُسْلِمًا قَدْ رَوَاهُ فِي صَحِيحه كَمَا يُرْوَى مِنْ رِوَايَة مَعْقِل بْن عُبَيْد اللَّه عَنْ أَبِي الزُّبَيْر ؛ فَهَذَانِ ثِقَتَانِ رَوَيَاهُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْر ، وَهُوَ ثِقَة أَيْضًا . وَاَللَّه أَعْلَم .

“Ada pun apa yang dikatakan Al Khathabi dan Ibnu Abdil Bar, bahwa hadits ini dhaif, tidaklah seperti yang dikatakan mereka berdua, bahkan hadits ini shahih diriwayatkan oleh Imam Muslim dan selainnya. Sedangkan ucapan Ibnu Abdil Bar bahwa tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Abu Az Zubair selain Hammad bin Salamah saja, itu merupakan pernyataan yang salah darinya juga, karena Imam Muslim telah meriwayatkan dalam Shahihnya sebagaimana diriwayatkan dari riwayat Maqil bin Abaidillah dari Abu Az Zubair, dan keduanya adalah tsiqah, dan dua riwayat dari Az Zubair juga tsiqah . (Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 5/420. Mawqi’ Ruh Al Islam. Lihat juga Imam Al Mula ‘Ali Al Qari, Mirqah Al Mafatih Syarh Misykah Al Mashabih, Mawqi’ Ruh Al Islam. )

Berkata Syaikh Al Mubarakfuri Rahimahullah:

لا شك أن الحديث صحيح فإن مسلما أخرجه في صحيحه كما ستعرف

“Tidak ragu lagi, bahwa hadits ini adalah shahih karena Imam Muslim telah mengeluarkannya dalam kitab Shahihnya sebagaimana yang akan kau ketahui.” (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/500)

Imam Al Mundziri Rahimahullah mengatakan:

والحديث أخرجه البيهقي في السنن الكبرى من طريقين عن عيسى بن يونس وعن حفص بن غياث كلاهما عن الأعمش عن أبي سفيان عن جابر ثم قال : أخرجه أبو داود في السنن عن جماعة عن عيسى بن يونس . قال البيهقي : وهذا حديث صحيح على شرط مسلم دون البخاري .

“Hadits ini dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra dari dua jalan, dari ‘Isa bin Yunus dan dari Hafsh bin Ghiyats, keduanya dari Al Amasy dari Abu Sufyan dari Jabir. Kemudian dia berkata: Abu Dua mengeluarkannya dalam As Sunan, dari Jamaah dari Isa bin Yunus. Berkata Al Baihaqi: Hadits ini shahih sesuai syarat Muslim tanpa Al Bukhari. (Tuhfah Al Ahwadzi , 4/500-501, Aunul Mabud , 9/270)

Syaikh Al Albani Rahimahullah menshahihkan hadits ini, menurutnya hadits ini memiliki tiga jalur yang satu sama lain saling menguatkan. (As Silsilah Ash Shahihah, 6/1155, No. 2971)

Hadits Imam Muslim yang dimaksud adalah: dari Abu Az Zubair, dia berkata:

سألت جابرا عن ثمن الكلب والسنور؟ قال: زجر النبي صلى الله عليه وسلم عن ذلك.

Aku bertanya kepada Jabir tentang harga anjing dan kucing? Beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang hal itu.” (HR. Muslim No. 1569, Ibnu Hibban No. 4940)

Hadits ini shahih. Dan, secara zhahir menunjukkan keharaman jual beli kucing, Imam An Nawawi menyebutkan:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَة وَطَاوُسٍ وَمُجَاهِد وَجَابِر بْن زَيْد أَنَّهُ لَا يَجُوز بَيْعه ، وَاحْتَجُّوا بِالْحَدِيثِ

Dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, bahwa tidak boleh menjual kucing. Mereka berhujjah dengan hadits ini. (Al Minhaj, 5/420)

Dalam Nailul Authar, Imam Asy Syaukani mengatakan:

وفيه دليل على تحريم بيع الهروبه قال أبو هريرة ومجاهد وجابر وابن زيد

“Dalam hadits ini terdapat dalil haramnya menjual kucing, inilah pendapat Abu Hurairah, Jabir, dan Ibnu Zaid.” (Nailul Authar, 5/145)

Nampak ada perbedaan dengan apa yang dikatakan Imam An Nawawi dan Imam Abu Thayyib yang menyebutkan Jabir bin Zaid (sebagai satu orang), sedangkan di sisi lain Imam Asy Syaukani dan Syaikh Al Mubarakuri menyebut Jabir, lalu Ibnu Zaid, sebagai dua orang yang berbeda.

Perbedaan lain adalah tentang posisi Thawus. Beliau disebut oleh Imam An Nawawi (dalam Al Minhaj) dan Imam Abu Thayyib (dalam ‘Aunul Ma’bud) termasuk yang mengharamkan, tetapi oleh Imam Asy Syaukani (dalam Nailul Authar) dan Syaikh Al Mubarakfuri (Tuhfah Al Ahwadzi) disebutkan bahwa Thawus membolehkan menjual kucing. Wallahu A’lam

Ada pun jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa menjual kucing adalah boleh, karena dhaifnya hadits tersebut. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/500). Namun, yang benar adalah hadits tersebut adalah shahih sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim dan lainnya.

Tetapi, apakah makna pelarangan ini? Apakah bermakna haram? Demikianlah yang menjadi pandangan sebagian ulama. Namun sebagian lain mengartikan bahwa larangan ini menunjukkan makruh saja, yaitu makruh tanzih (makruh yang mendekati kebolehan) sebab menjual kucing bukanlah perbuatan yang menunjukan akhlak baik dan muru’ah (citra diri). (Ibid)

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan;

وَأَمَّا النَّهْي عَنْ ثَمَن السِّنَّوْر فَهُوَ مَحْمُول عَلَى أَنَّهُ لَا يَنْفَع ، أَوْ عَلَى أَنَّهُ نَهْي تَنْزِيه حَتَّى يَعْتَاد النَّاس هِبَته وَإِعَارَته وَالسَّمَاحَة بِهِ كَمَا هُوَ الْغَالِب . فَإِنْ كَانَ مِمَّا يَنْفَع وَبَاعَهُ صَحَّ الْبَيْع ، وَكَانَ ثَمَنه حَلَالًا هَذَا مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْعُلَمَاء كَافَّة إِلَّا مَا حَكَى اِبْن الْمُنْذِر . وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَة وَطَاوُسٍ وَمُجَاهِد وَجَابِر بْن زَيْد أَنَّهُ لَا يَجُوز بَيْعه ، وَاحْتَجُّوا بِالْحَدِيثِ . وَأَجَابَ الْجُمْهُور عَنْهُ بِأَنَّهُ مَحْمُول عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ ، فَهَذَا هُوَ الْجَوَاب الْمُعْتَمَد .

“Ada pun tentang larangan mengambil harga kucing, hal itu dimungkinkan karena hal itu tidak bermanfaat, atau larangannya adalah tanzih (hal yg tidak pantas dilakukan), sehingga manusia ada yang memberinya tempat yang luas, mencedarainya, menelantarkannya, dan bermurah hati, sebagaimana yang biasa terjadi. Jika dia termasuk yang membawa manfaat maka menjualnya adalah penjualan yang sah dan harganya adalah halal. Inilah pendapat madzhab kami dan madzhab semua ulama kecuali apa yang diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir. Bahwa dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, mereka tidak membolehkan menjualnya, mereka berhujjah dengan hadits tersbeut. Jumhur menjawab bahwa hadits tersebut maknanya sebagaimana yang kami sebutkan, dan ini adalah jawaban yang dapat dijadikan pegangan.” (Al Minhaj, 5/420. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Demikian. Wallahu A’lam

🌺🌴🍃🌷☘🌾🌸🌻

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top