Benarkah Imam Empat Madzhab Mengharamkan Musik?

▪▫▪▫▪▫▪▫

Sebagian ulama mengatakan bahwa Imam yang empat mengharamkan alat-alat musik, baik memainkan, atau mendengarkannya.

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

فَأَمَّا الْمُشْتَمِلُ عَلَى الشَّبَّابَاتِ وَالدُّفُوفِ المصلصلة فَمَذْهَبُ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ تَحْرِيمُهُ

Ada pun musik yang mencakup klarinet dan rebana maka madzhab imam yang empat mengharamkannya. (Majmu’ Al Fatawa, 11/535)

Jika dimaksud imam yang empat tentu tidak lain adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy Syafi’iy, dan Imam Ahmad bin Hambal. Dan cukup banyak kita dapati dalam beragam kitab fiqih para ulama kita yang memang mengharamkan musik seluruhnya, atau sebagiannya.

Namun, kita dapati dalam keterangan lain yang lebih dari satu sumber. Bahwa tidak benar semua imam ini mengharamkan.

Misal, Imam Abu Hanifah. Dalam madzhab Hanafi pengharaman musik dikenal sangat keras. Tapi, Imam Abu Hanifah sendiri tidak seperti itu.

Beliau tidak menganggap alat-alat musik adalah haram, hal itu bisa terlihat keterangan Imam Al Kasani Al Hanafiy berikut ini:

وَيَجُوزُ بَيْعُ آلَاتِ الْمَلَاهِي مِنْ الْبَرْبَطِ، وَالطَّبْلِ، وَالْمِزْمَارِ، وَالدُّفِّ، وَنَحْوِ ذَلِكَ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ

Dibolehkan menjual alat-alat musik seperti Al Barbath, gendang, seruling, rebana, dan lainnya, menurut Imam Abu Hanifah. (Bada’i Ash Shana’i, 5/144)

Para ahli bahasa menjelaskan Al Barbath adalah alat musik orang ‘ajam (non Arab), yang ter-Arabkan. (Abu Manshur Al Harawi Al Azhari, Tahdzibul Lughah, 14/42). Ada juga yang menyebut ‘Uud (kecapi), dan itu adalah bahasa Persia. (Abu Abdillah Al Balkhi Al Khawarizmi, Mafatih Al ‘Ulum, 1/260). Ada juga yang menyebut alat musik menyerupai kecapi, berasal dari Persia yang ter-Arabkan. (Ibnul Atsir, Nihayah fi Gharibil Hadits, 1/112)

Tentunya hanya benda-benda halal yang boleh diperjualbelikan, maka ketika alat-alat musik dibolehkan diperjualbelikan menurut Imam Abu Hanifah, itu mengisyaratkan begitulah pendapat Imam Abu Hanifah tentang musik.

Hal ini dipertegas lagi dalam keterangan dalam Al Mausu’ah berikut ini:

وذهب بعض الفقهاء إلى إباحتها إذا لم يلابسها محرم، فيكون بيعها عند هؤلاء مباحا . والتفصيل في مصطلح (معازف) .ومذهب أبي حنيفة – خلافا لصاحبيه – أنه يصح بيع آلات اللهو كله

Sebagian ahli fiqih berpendapat, bolehnya menjual alat-alat musik bila tidak dicampuri dengan hal-hal yang haram, maka menjual hal tersebut bagi mereka mubah. Rinciannya terdapat dalam pembahasan Al Ma’azif. Imam Abu Hanifah berpendapat –berbeda dengan dua sahabatnya- bahwa sah memperjualbelikan alat-alat musik seluruhnya.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 9/157)

Baca Juga: Hukum Halal/Haram Musik dalam Islam

Hukum Halal/Haram Musik dalam Islam

Kemudian .. Imam Malik Rahimahullah, kita dapati keterangan bahwa Beliau membolehkan mendengarkan nyanyian walau dengan iringan musik. Bahkan ini juga pendapat segolongan sahabat Nabi ﷺ.

Imam Asy Syaukani Rahimahullah mengatakan:

وَحَكَى الرُّويَانِيُّ عَنْ الْقَفَّالِ أَنَّ مَذْهَبَ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ إبَاحَةُ الْغِنَاءِ بِالْمَعَازِفِ. وَحَكَى الْأُسْتَاذُ أَبُو مَنْصُورٍ وَالْفُورَانِيُّ عَنْ مَالِكٍ جَوَازَ الْعُودِ

Ar Ruyani meriwayatkan dari Al Qaffal, bahwa madzhab-nya Imam Malik bin Anas membolehkan bernyanyi dengan menggunakan alat musik (Al Ma’azif).

Al Ustadz Abu Manshur Al Furani menceritakan bahwa Imam Malik membolehkan kecapi (Al ‘Uud).

(Nailul Authar, 8/113)

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah mengatakan:

وأباح مالك والظاهرية وجماعة من الصوفية السماع ولو مع العود واليراع. وهو رأي جماعة من الصحابة (ابن عمر، وعبد الله بن جعفر، وعبد الله بن الزبير، ومعاوية، وعمرو بن العاص وغيرهم) وجماعة من التابعين كسعيد بن المسيب

Imam Malik, golongan zhahiriyah, dan segolongan sufi, membolehkan mendengarkan nyanyian walau pun dengan kecapi dan klarinet. Itu adalah pendapat segolongan sahabat nabi seperti Ibnu Umar, Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Az Zubeir, Mu’awiyah, Amr bin Al ‘Ash, dan selain mereka, dan segolongan tabi’in seperti Sa’id bin Al Musayyib.

(Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 4/2665)

Khadimus Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menceritakan bahwa banyak para sahabat nabi dan tabi’in pernah mendengarkan nyanyian dan memainkan musik.

Berikut ini keterangannya:

ما صح عن جماعة كثيرين من الصحابة والتابعين أنهم كانوا يسمعون الغناء والضرب على المعازف. فمن الصحابة: عبد الله بن الزبير، وعبد الله بن جعفر وغيرهما. ومن التابعين: عمر بن عبد العزيز، وشريح القاضي، وعبد العزيز بن مسلمة، مفتي المدينة وغيرهم

Telah shahih dari segolongan banyak dari sahabat nabi dan tabi’in, bahwa mereka mendengarkan nyanyian dan memainkan musik. Di antara sahabat contohnya Abdulah bin Az Zubeir, Abdullah bin Ja’far, dan selain mereka berdua. Dari generasi tabi’in contohnya: Umar bin Abdul ‘Aziz, Syuraih Al Qadhi, Abdul ‘Aziz bin Maslamah mufti Madinah, dan selain mereka.

(Fiqhus Sunnah, 3/57-58)

Imam Al Fakihani Rahimahullah mengatakan –sebagaimana dikutip oleh Imam Asy Syaukani:

لَمْ أَعْلَمْ فِي كِتَابِ اللَّهِ وَلَا فِي السُّنَّةِ حَدِيثًا صَحِيحًا صَرِيحًا فِي تَحْرِيمِ الْمَلَاهِي

Tidak aku ketahui dalam Kitabullah dan Sunnah, tentang hadits yang shahih dan lugas tentang pengharaman musik. (Nailul Authar, 8/117)

Hal serupa dikatakan oleh Imam Ibnul ‘Arabiy Al Maliki Rahimahullah, bahwa menurutnya  tak ada di dalam Al Quran dan As Sunnah tentang pengharaman lagu dan musik. (Ahkamul Quran, 3/1053)

Demikian …

Baca juga: Kapankah Musik dan Nyanyian Diharamkan?

Kapankah Musik dan Nyanyian Diharamkan?

Keterangan-keterangan ini seharusnya membuat kita lapang dada. Janganlah memusuhi saudara sesama muslim yang berbeda pendapat, apalagi sampai menggelari dengan perkataan buruk, seakan sudah berbeda agama.

Sikap keras dalam mengingkari perselisihan seperti ini dan masalah fiqih lainnya, hanyalah menunjukkan betapa jauh orang itu dari derajat FAQIH terhadap agama, sebagaimana yang dikatakan Imam As Subkiy.

Imam As Subkiy Rahimahullah menasehati dengan tajam:

فَإِن الْمَرْء إِذا لم يعرف علم الْخلاف والمأخذ لَا يكون فَقِيها إِلَى أَن يلج الْجمل فِي سم الْخياط

Sesungguhnya, seseorang jika tidak mengetahui ilmu yang diperselisihkan para ulama dan sumber pengambilannya, maka dia tidak akan pernah menjadi seorang ahli fiqih sampai unta masuk lubang jarum sekali pun.

(Thabaqat Asy Syafi’iyah Al Kubra, 1/319)

Hanya saja, hari ini banyak manusia yang berlidah tajam menyerang sana sini dalam masalah yang seharusnya lapang dada. Lucunya mereka ini bukan ahli ilmu, melainkan para thalib yang baru kembali kepada Islam setelah lama jahiliyah. Mirip orang yang baru ikut karate, baru ikut latihan sekali dua kali, tapi siapa pun diajak berkelahi, gayanya seperti sudah ban hitam. Laa hawla walaa quwwata Illa Billah ..

Wallahu a’lam Walillahil ‘Izzah

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Biarkan Adik-Adik Kami Memakai Cadarnya

▫▪▫▪▫▪

📌 Di negeri ini, katanya setiap warga negara berhak dan bebas menjalankan keyakinan agamanya masing-masing

📌 Cadar, walau ranah khilafiyah para ulama, adalah bagian yang termasuk diberikan kebebasan oleh syariat bagi yang meyakini kewajiban atau kesunnahannya

📌 Peraturan kampus seharusnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan negara yang posisinya lebih tinggi

📌 Apalagi terbukti pemakaian cadar sama sekali tidak mengganggu aktifitas perkuliahan .. bahkan tidak sedikit mereka termasuk mahasiswa berprestasi

📌 Seharusnya yang dipermasalahkan adalah para gadis yang berpakaian ketat dan mini

📌 Ke mana suara mereka sering teriak HAM? Kemana tokoh-tokoh yang suaranya sering lantang melindungi kelompok-kelompok sempalan dalam Islam ?

📌 Kemana tokoh-tokoh sekuler liberal yang sering berkata “agama itu urusan pribadi dan Tuhannya, negara jangan intervensi” .. Lha ini urusan pribadi mahasiswi bercadar sedang diintervensi ..

📌 Apakah karena sekat ideologi membuat rasa kemanusiaan mereka lenyap?

📌 Kepada adik-adikku yang bercadar, tetaplah istiqamah .. Allah Ta’ala bersama kalian, dan doa orang terzalimi tidak ada hijab ..

📌 Semoga kalian, orang-orang seperti kalian, dan yang mendukung kalian termasuk yang disebutkan oleh hadits ini.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا، وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا، فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ

Awalnya Islam dianggap asing, dan akan datang lagi masa Islam dianggap asing, maka beruntunglah orang-orang asing tersubut.

(HR. Muslim, 242/145)

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Ritual Nyeleneh; Thawaf di Sesajen Sambil Bershawalat Bukan Kepada Nabi ﷺ

▫▪▫▪▫▪▫▪

📨 PERTANYAAN

Assalamualaikum warrohmatullohiwabarokatuh

Ust, di medsos dan beberapa grup wa yang saya ada didalamnya, viral beredar sebuah video tentang sekumpulan orang yang melantunkan syair sholawat. Bernada seperti sholawat nabi yang biasa kita dengar. Namun isi syairnya diganti dengan sholawat Nusantara, Indonesia dan Pancasila.

Bagaimana menurut ust tentang hal ini. Dan saya kuatir ini bisa mempengaruhi saudara kita yang lain. (+62 899-9223-xxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Bershalawat kepada selain Nabi Muhammad ﷺ ada tiga model:

1. Bershalawat kepada Nabi Muhammad ﷺ saja, tanpa diikuti oleh selainnya. Seperti Allahumma shalli ‘ala Nabiyyina Muhammad .., tidak ada perselisihan pendapat ini disyariatkan.

2. Bershlawat kepada Nabi Muhammad ﷺ, tapi diikuti oleh kepada selainnnya.

Seperti Allahumma Shalli ‘Ala Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa Sallam. Ini ijma’ kebolehannya, berkata Imam Ibnu Katsir Rahimahullah:

وأما الصلاة على غير الأنبياء، فإن كانت على سبيل التبعية كما تقدم في الحديث: ( اللهم، صل على محمد وآله وأزواجه وذريته ) ، فهذا جائز بالإجماع

Ada pun bershalawat kepada selain para nabi, jika caranya dengan mengikuti setelah shalawat kepada Nabi sebgaimana dijelaskan dala hadits: (Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa Aalihi wa azwaajihi wa dzurriyitahihi), maka ini BOLEH menurut ijma’. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/477)

3. Bershalawat kepada SELAIN PARA NABI secara sendiri penyebutannya, seperti Allahumma Shalli ‘ala Fulan. Ini diperselisihkan ulama.

Sebagian ulama membolehkan berdasarkan ayat:

هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلائِكَتُهُ

Dialah yang bershalawat kepada kalian (orang-orang beriman) dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untuk kalian). (QS. Al Ahzab: 43)

أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَة

Mereka itulah yang mendapat shalawat yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka. (QS. Al baqarah: 157)

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ

Ambillah zakat dari harta mereka, yang dengannya dapat mensucikan mereka dan membersihkannya, dan bershalawatlah (berdoa) kepada mereka, sebab doamu membuat mereka tentram. (QS. At Taubah: 103)

Dalil lainnya hadits berikut:
Abdullah bin Abi Aufa bercerita:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أتاه قوم بصدقتهم قال: ( اللهم صل عليهم ) وأتاه أبي بصدقته فقال: ( اللهم صل على آل أبي أوفى )

Dahulu jika ada sekelompok kaum yang mendatangi Rasulullah ﷺ membayar zakat, maka Beliau membaca: Allahumma shalli ‘alaihim. Ayahku pernah membayar zakat, Beliau bersabda: Allahumma shalli ‘ala aali Abi Aufa. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits lainnya:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- صَلِّ عَلَىَّ وَعَلَى زَوْجِى. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « صَلَّى اللَّهُ عَلَيْكِ وَعَلَى زَوْجِكِ

Dari Jabir bin Abdillah bahwa ada seornag wnaita yang berkata kepada Nabi ﷺ: “Doakanlah aku, dan suamiku.” Maka Nabi ﷺ berdoa: Shallallahu ‘Alaiki wa ‘ala Zaujiki – Semoga Allah bershalawat kepadamu dan suamimu. (HR. Abu Daud No. 1535, shahih)

Semua keterangan ayat dan hadits ini menunjukkan kebolehan bershalawat kepada selain Nabi dan Rasul, secara sendiri tanpa digandengkan dengan nama Nabi Muhammad ﷺ. Inilah pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah.
Beliau berkata:

والصلاة على غير الأنبياء تبعاً جائزة بالنص والإجماع لكن الصلاة على غير الأنبياء استقلالاً لا تبعاً هذه موضع خلاف بين أهل العلم هل تجوز أو لا ؟ فالصحيح جوازها ، أن يقال لشخص مؤمن صلى الله عليه

Bershalawat kepada selian para nabi dengan cara menggandengkan adalah boleh berdasrkan ijma’, tetapi selain para nabi secara sendiri maka ini zona yang diperselisihkan para ulama, boleh atau tidak? Yang benar adalah BOLEH, bahwasanya boleh dikatakan kepada seorang mu’min Shallallahu ‘Alaih. (Fatawa Nuur ‘Alad Darb, 11/13)

Hanya saja Syaikh Utsaimin tetap mengatakan TIDAK BOLEH jika hal itu menjadi syiar khus

us yang jika disebut namanya maka kita menjawab Shallallahu ‘Alaihi.

Ada pun MAYORITAS ulama mengatakan tidak boleh bershalawat kepada seseorang tanpa mengawalinya dengan Nabi ﷺ , sebab itu syiar para Nabi dan Rasul yang sudah melekat kepada mereka. Jika memang boleh tentu sudah sejak dulu para sahabat menulis Abu Bakar Shallallahu ‘Alaih. Umar Shallallahu ‘Alaihi, dst.
Ada pun ayat-ayat dan hadits di atas, adalah tentang bershalawat (berdoa) secara umum, memang itu dibolehkan, bukan bermakna syiar shalawat kepada mereka lalu melekat kepada mereka.

Syaikh Muhamamd Shalih Al Munajjid hafizhahullah berkata:

وقال الجمهور من العلماء: لا يجوز إفراد غير الأنبياء بالصلاة ؛ لأن هذا قد صار شعارا للأنبياء إذا ذكروا

Berkata jumhur ulama: TIDAK BOLEH, menyebut selain para nabi secara menyendiri dengan shalawat, sebab hal ini telah menjadi syiar bagi para nabi jika disebut nama mereka.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 96125)

Kemudian .. Apa makna TIDAK BOLEH bagi jumhur? Apakah haram atau makruh?

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

واختلف في هذا المنع، فقال بعض أصحابنا: هو حرام، وقال أكثرهم: مكروه كراهة تنزيه، وذهب كثير منهم إلى أنه خلاف الأولى وليس مكروها، والصحيح الذي عليه الأكثرون أنه مكروه كراهة تنزيه لأنه شعار أهل البدع، وقد نهينا عن شعارهم

Para ulama berbeda tentang makna larangan ini, sebagian sahabat kami (Syafi’iyah) mengatakan itu haram, mayoritas mengatakan makruh, banyak di antara mereka mengatakan itu menyelisihi hal yang utama, bukan makruh. Pendapat yang BENAR adalah itu makruh, dan merupakan syiarnya ahli bid’ah, dan kita dilarang mengikuti syiar mereka. (Al Adzkar, Hal. 85)

Ahli bid’ah yang mana yg dimaksud? Yaitu syiah. Sebab mereka menyendiri dalam memberikan shalawat dan salam kepada Ali, Fathimah, Al Hasan, Al Husein, dan imam-imam mereka, dengan sebutan ‘Alaihissalam. Namun, sebagian Imam Ahlus Sunnah juga ada yang menyebut ahli bait dengan sebutan ‘Alaihissalam dalam kitab-kitab mereka. Ini memang diperselisihkan, masing-masing kelompok ada hujjah yang sama kuat.

Ada pun pertanyaan yang antum maksud, saya sudah lihat videonya, sekelompok orang bertawaf mengelilingi sesajen, ada keris, golok, lilin, bendera, patung burung garuda, lalu mereka sambil bershalawat kepada Indonesia, Pancasila, Nusantara, .. maka ini semua perbuatan jahiliyah. Sinkretisme, mencampurkan unsur Islam, kejawen, dan hindu. Kita menilai tentu sesuai yang nampaknya, hatinya serahkan kepada Allah Ta’ala.

Na’udzubillah min dzaalik.

Wallahu A’lam wa yahdi ilaa sawaa’is sabiil

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Menolak Ajakan Suami Berjima’ (Berhubungan Intim), Apakah Nusyuz (pembangkangan)?

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Seorang istri diajak jima’ oleh suaminya, tapi istri menolak karena sangat letih. Suami marah dan menganggapnya sebagai Nusyuz. Apakah benar? (Dari seorang ibu rumah tgga)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim …

Pada dasarnya, terlarang wanita menolak ajakan suami memenuhi hajatnya.

Hal ini berdasarkan hadits:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istrinya menolaknya sehingga dia melalui malam itu dalam keadaan marah, maka malaikat melaknat istrinya itu hingga shubuh.

(HR. Muttafaq ‘Alaih)

Bahkan, kemarahan suami ini dapat membuat shalat si istri saat itu tidak diterima.

Nabi ﷺ menyebutkan di antara manusia yg shalatnya tidak diterima adalah:

وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ

Istri yg tidur dimalam hari sedangkan suaminya sedang marah kepadanya. (HR. At Tirmidzi no. 369, Hasan)

Namun, jika penolakan istri memiliki ALASAN SYAR’IY maka dia tidak salah, tidak berdosa, apalagi dikatakan nusyuz … lebih tidak lagi.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

هَذَا دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ امْتِنَاعِهَا مِنْ فِرَاشِهِ لِغَيْرِ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ

Ini adalah dalil haramnya bagi istri menolak ajakan suami TANPA ‘UDZUR SYAR’IY.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 10/7)

Di udzur syar’iy tersebut adalah istri sedang haid, shaum wajib, sakit, dan sangat lelah.

Alasan ini benar, dan bukan kesalahan. Jika alasannya benar, maka berkata Imam Mulla Ali Al Qari Rahimahullah;

أما إن كان سخط زوجها من غير جرم فلا إثم عليها

Ada pun jika kemarahan suaminya itu bukan karena kesalahan ini maka tidak ada dosa bagi si istri.

(Misykah Al Mashabih, 4/109)

So .., dalam rumah tangga, termasuk urusan ranjang ada 3 sikap: memahami pasangan, memaklumi, dan memaafkannya.

Tanpa 3 sikap ini, berumahtangga dengan siapa pun akan bubar.

Maka, istri harus paham kebutuhan suami, apalagi kebutuhan suami yang tidak mungkin dilakoni kecuali oleh istrinya.

Suami pun harus mengerti, istrinya bukan wonder woman, wanita bertenaga super dan penampilan selalu menarik.

Tapi, suami masih bisa bersenang-senang dengan istri dengan cara lain yg minimalis.

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah berkata:

وهو استخراج المني بغير جماع حراما كان كإخراج بيده أو مباحا كإخراجه بيد حليلته

Yaitu mengeluarkan air mani dengan tanpa jima’ adalah haram, seperti mengeluarkannya dengan tangannya sendiri, atau BOLEH dengan tangan istrinya.

(Tuhfatul Muhtaj, 3/409)

Imam Al Hijawiy Rahimahullah berkata:

وللزوج الاستمتاع بزوجته كل وقت على أي صفة كانت إذا كان في القبل، وله الاستمناء بيدها

Seorang suami boleh bersenang-senang terhadap istrinya ditiap waktu yaitu dalam berbagai sifat (cara) jika melalui kemaluan, dan baginya boleh mengeluarkan air maninya dengan tangan istrinya. (Al Iqna’, 3/239)

Dalil pembolehan ini adalah ayat:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. (QS. Al-Mu’minun: 5-6)

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top