Imam Berdoa Buat Makmum, Bagaimana Lafaznya?

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Salam ustadz, bagaimana membacakan teks doa yg diaminkan jamaah, terkait redaksi kalimat menggunakan dhamir tunggal?

Apakah perlu mengganti لي dengan لنا misalnya? Ataukah cukup membacakan sebagaimana yg diajarkan Nabi tanpa mengubah dhamirnya? (08123094xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah ..

Saat imam berdoa bersama Ma’mun, maka dia mesti mendoakan makmum juga.

Berdasarkan hadits:

ثَلَاثٌ لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يَفْعَلَهُنَّ : لَا يَؤُمُّ رَجُلٌ قَوْمًا فَيَخُصُّ نَفْسَهُ بِالدُّعَاءِ دُونَهُمْ

Tiga hal yg tidak halal bagi seseorang untuk melakukannya (salah satunya disebut):

Janganlah seseorang mengimami suatu kaum dia berdoa untuk dirinya sendiri tanpa mereka. (HR. At Tirmidzi no. 357, Abu Daud no. 90. Imam At Tirmidzi mengatakan: Hasan)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah berkata:

الدعاء الذي يشترك فيه الإمام والمأمومون في صلاة الجماعة ؛ يعني : أن الإمام يدعو ، ويؤمن المأمومون ، هو الذي يكره فيه للإمام أن يخص نفسه بالدعاء دون المأمومين

Doa yang melibatkan imam dan makmum dalam shalat berjamaah, yaitu imam berdoa dan makmum mengaminkan, adalah hal yg MAKRUH jika imam berdoa untuk dirinya tanpa mendoakan makmumnya. (Fatawa Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 12638)

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata:

وإذا كان المأموم مؤمِّنًا على دعاء الإمام ، فيدعو بصيغة الجمع كما في دعاء الفاتحة في قوله : ( اهدنا الصراط المستقيم ) ، فإن المأموم إنما أمَّن لاعتقاده أن الإمام يدعو لهما جميعا ، فإن لم يفعل فقد خانَ الإمامُ المأمومَ

Jika makmum mengaminkan doanya imam, maka IMAM BERDOA DENGAN LAFAZ JAMA’ (kolektif/plural), sebagaimana doa dalam Al Fatihah: Ihdinash Shirathal Mustaqim – tunjukilah KAMI ke jalan yg lurus. Karena sesungguhnya, makmum meyakini doanya imam buat mereka semua, kalau imam tidak melakukannya maka imam telah mengkhianati makmum.
( Majmu’ Al Fatawa, 23/116-118)

Demikian. Wallahu a’lam

🌵🌴🌷🌱🌸🍃🌹🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Berwudhu di Kamar Mandi Sambil Telanjang Tanpa Pakaian/Busana

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Bagaimana wudhu di kamar mandi dan telanjang bulat? Boleh kah?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Idealnya adalah berwudhu ditempat yang bersih dari najis, yaitu terpisah dari kamar mandi (WC). Namun, demikian seandainya wudhu di kamar mandi tetap sah, selama dibersihkan dulu, disiram, sampai benar-benar bersih lantai kamar mandi tersebut. Sebagian ulama memakruhkan wudhu dikamar mandi, karena kemungkinan terkena najis, sebagaimana yang ditegaskan Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairiy Rahimahullah dalam Minhajul Muslim dalam Sub Bab “Makruhaatuhu” (Hal-Hal Dimakruhkan Dalam Wudhu), Beliau berkata salah satu yang makruh adalah: “Berwudhu di tempat najis, dikhawatiri dia terkena cipratan najis.”[1] Tapi, jika sudah disiram dengan benar-benar bersih sehingga kekhawatiran terciprat najisnya sudah hilang, maka tidak apa-apa.

Berwudhu dengan tanpa busana, baik sebagian atau keseluruhan (telanjang), bukanlah termasuk pembatal wudhu. Hal ini sering kali dilakukan sebagian orang setelah mereka mandi. Walau ini bukan pembatal wudhu, tetaplah ini etika yang tidak baik dalam berwudhu. Bukankah wudhu itu sendiri ibadah?

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan:

فوضوء الشخص وهو عارٍ في الحمام ولا أحد معه جائز وصحيح لكن الأفضل تركه لأن خلع الملابس لا ينبغي أن يكون إلا في وقت الحاجة إليه كما يكون في أثناء الغسل فقد روى الترمذي وأبو داود وأحمد عن معاوية بن حيدة أنه سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: “قُلْتُ يَا رَسُولُ الله عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ؟ قالَ: “احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ”، فَقَالَ: الرّجُلُ يَكُونُ مَعَ الرّجُلِ؟ قالَ: “إن اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ”، قلت: فالرّجُلُ يَكُونُ خَالِياً، قالَ: “فَالله أَحقّ أَنْ يستحيا مِنْهُ”. قال الترمذي حسن

Wudhu seseorang dalam keadaan bugil di kamar mandi dan tidak ada siapa pun bersamanya, itu BOLEH dan SAH, tapi lebih utama meninggalkannya sebab melepaskan pakaian tidak pantas dilakukan kecuali ada keperluan seperti saat mandi.

Imam At Tirmidzi, Imam Abu Daud, Imam Ahmad, meriwayatkan dari Mu’awiyah bin Haidah, dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

“Wahai Rasulullah, manakah aurat kami yang harus kami tutupi dan yang kami biarkan terbuka?” Beliau menjawab: “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budakmu.” Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, bila dengan sejenis?” Beliau menjawab: “Bila kau mampu agar tidak ada seorang pun yang melihatnya, maka jangan sampai ia melihatnya.” Aku berkata; “Wahai Rasulullah, bila salah seorang dari kami sendirian?” Beliau menjawab: “Hendaknya ia lebih layak untuk malu kepada Allah daripada kepada manusia.” (Imam At Tirmidzi berkata: hasan)[2]

Lembaga Fatwa dan Riset kerajaan Arab Saudi, ditanya tentang orang yang wudhu dalam keadaan bugil atau celana pendek, mereka menjawab:

“Wudhunya sah, karena terbukanya aurat dan memakai celana pendek tidaklah menghalangi sahnya wudhu. Tapi, haram atasnya membuka auratnya di hadapan selain istrinya atau budaknya yang mana dia boleh bersenang-senang kepadanya.” [3]

Demikian. Wallahu A’lam

🌵🌴🌱🌷🌸🍃🍄🌹🌾

✍ Farid Nu’man Hasan


▪▫▪▫▪▫▪▫

[1] Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairiy, Minhajul Muslim, Hal. 136

[2] Syaikh Abdullah Al Faqih, Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 3762

[3] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’, 5/235

 

Orang yang Mendapatkan Sholawat dari Allah dan Malaikat-Nya

💦💥💦💥💦💥

Dalam hadits, disebutkan bahwa Allah swt dan Malaikat-Nya bersholawat kepada beberapa pihak. Berikut ini rinciannya:

📌Orang yang Menyambung Shaf Sholat Berjamaah

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

َ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الَّذِينَ يَصِلُونَ الصُّفُوفَ وَمَنْ سَدَّ فُرْجَةً رَفَعَهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً

Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang yang menyambungkan shaf dan siapa yang mengisi celah, niscaya Allah akan mengangkat derajat orang tersebut karenanya. (HR. Ibnu Majah No. 985, shahih)

📌 Shaf Pertama

Dari Al Bara bin ‘Azib Radhiallahu ‘Anhu, aku mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ

Sesungguhnya Allah dan para malaikatNya bershalawat kepada orang yang berada di barisan pertama. (HR. Ibnu Majah No. 987, shahih)

📌 Shaf Sebelah Kanan

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ

Sesungguhnya Allah dan para MalaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang berada di shaf sebelah kanan. (HR. Abu Daud No. 578, Ibnu Majah No. 995, hasan)

📌 Orang Yang Besahur Untuk Puasa

Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ، فَلَا تَدَعُوهُ، وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ

Makan sahur adalah berkah, maka janganlah kalian meninggalkannya, walau kalian hanya meminum seteguk air, karena Allah ‘Azza wa Jalla dan para malaikat mendoakan orang yang makan sahur. (HR. Ahmad No. 11086, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: sanadnya shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 11086)

📌 Mengajarkan Kebaikan Kepada Manusia

Dari Abu Umamah Al Bahili Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إن الله وملائكته وأهل السموات والأرضين حتى النملة في حجرها وحتى الحوت ليصلون على معلم الناس الخير

Sesungguhnya Allah, para MaikatNya, penduduk langit dan bumi, sampai-sampai semut di lubangnya, juga ikan-ikan, mereka semua bershalawat kepada seseorang yang mengajarkan manusia dengan kebaikan (HR. At Tirmidzi No. 2685, katanya: hasan shahih. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 2685)

Imam Al Munawi Rahimahullah menjelaskan:

أي يستغفرون لهم طالبين لتخليهم عما لا ينبغي ولا يبق بهم من الأوضار والأدناس لأن بركة علمهم وعملهم وإرشادهم وفتواهم

Yaitu mereka memohonkan ampun bagi mereka, juga memohon agar mereka bersih dari apa-apa yang tidak patut, serta menghilangkan keburukan yang ada dan juga berbagai kotoran, lantaran keberkahan ilmu, amal, bimbingan, dan fatwa mereka. (Faidhul Qadir, 4/568)

Maka, beruntunglah para guru, ustadz, muballigh, ulama, mufti, atau siapa saja, yang mengajarkan manusia dengan kebaikan. Wallahu A’lam

🌴🌴🌴🌴🌴

Dari, sini kita mengetahui orang-orang yang mendapatkan shalawat secara khusus dari Allah Ta’ala dan para malaikatNya adalah:

1⃣ Semua orang yang menyambung shaf ketika shalat dan menutup celah kosong, baik di shaf awal, kedua, dst.

2⃣ Semua orang yang di shaf awal, baik sebelah kanan, tengah, atau kiri.

3⃣ Semua orang yang di shaf sebelah kanan, yakni sebelah kanan imam, baik shaf pertama, kedua, dst.

4⃣ Orang Yang Besahur Untuk Puasa

5⃣ Mengajarkan Kebaikan Kepada Manusia

📌 Makna Shalawat dari Allah dan Malaikat-Nya

Lalu, apa makna Allah dan MalaikatNya bershalawat? Para ulama menjelaskan yaitu malaikat memohonkan ampunan untuknya dan rahmat Allah Ta’ala kepadanya.

Makna ini diisyaratkan dalam hadits lain sebagai berikut:

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

َ صَلَاةُ الْجَمِيعِ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَصَلَاتِهِ فِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وَأَتَى الْمَسْجِدَ لَا يُرِيدُ إِلَّا الصَّلَاةَ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْهُ خَطِيئَةً حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ وَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِي صَلَاةٍ مَا كَانَتْ تَحْبِسُهُ وَتُصَلِّي يَعْنِي عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ مَا دَامَ فِي مَجْلِسِهِ الَّذِي يُصَلِّي فِيهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ

“Shalat berjama’ah lebih utama dari shalatnya sendirian di rumah atau di pasarnya sebanyak dua puluh lima derajat. Jika salah seorang dari kalian berwudlu lalu membaguskan wudlunya kemudian mendatangi masjid dengan tidak ada tujuan lain kecuali shalat, maka tidak ada langkah yang dilakukannya kecuali Allah akan mengangkatnya dengan langkah itu setinggi satu derajat, dan mengahapus darinya satu kesalahan hingga dia memasuki masjid. Dan jika dia telah memasuki masjid, maka dia akan dihitung dalam keadaan shalat selagi dia meniatkannya, dan para malaikat akan mendoakannya selama dia masih berada di tempat yang ia gunakan untuk shalat, ‘Ya Allah AMPUNILAH dia. Ya Allah RAHMATILAH dia’. Selama dia belum berhadats.”
(HR. Al Bukhari No. 457)

📓📕📗📘📙📔📒

✏ Farid Nu’man Hasan

Hukum Cium Tangan

Hukum cium tangan kepada orang yang dihormati dan dimuliakan dalam Islam adalah boleh. Simak penjelasannya pada tanya jawab di bawah!


Pertanyaan

Assalamu’alaikum Ustadz, bagaimana hukumnya mencium tangan orang lain sebagai penghormatan seperti orangtua, guru dll? (08122374xxxx)


Jawaban Tentang Hukum Cium Tangan

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh …

Mencium tangan orang tua, paman, guru, ulama, atau pemimpin, karena untuk menghormati, memuliakan, karena kebaikan dan keshalihannya adalah boleh, tidak apa-apa.

Baca juga: Memuliakan, Mencintai, dan Menghormati Ulama

Imam Al Bahuti Rahimahullah berkata:

يُبَاحُ تَقْبِيلُ الْيَدِ وَالرَّأْسِ : تَدَيُّنًا ، وَإِكْرَامًا ، وَاحْتِرَامًا، مَعَ أَمْنِ الشَّهْوَةِ
وَظَاهِرُهُ : عَدَمُ إبَاحَتِهِ لِأَمْرِ الدُّنْيَا، وَعَلَيْهِ يُحْمَلُ النَّهْيُ

Dibolehkan mencium tangan dan kepala karena faktor agama, pemuliaan, penghormatan, jika aman dari syahwat. Secara Zahir menunjukkan Tidak boleh jika alasannya duniawi, dan itu diartikan larangan. (Kasysyaaf Al Qinaa’, 2/157)

Dalam Al Mausu’ah:

يَجُوزُ تَقْبِيل يَدِ الْعَالِمِ الْوَرِعِ ، وَالسُّلْطَانِ الْعَادِل ، وَتَقْبِيل يَدِ الْوَالِدَيْنِ ، وَالأْسْتَاذِ ، وَكُل مَنْ يَسْتَحِقُّ التَّعْظِيمَ وَالإْكْرَامَ ، كَمَا يَجُوزُ تَقْبِيل الرَّأْسِ وَالْجَبْهَةِ وَبَيْنَ الْعَيْنَيْنِ ، وَلَكِنْ كُل ذَلِكَ إِذَا كَانَ عَلَى وَجْهِ الْمَبَرَّةِ وَالإْكْرَامِ ، أَوِ الشَّفَقَةِ عِنْدَ اللِّقَاءِ وَالْوَدَاعِ ، وَتَدَيُّنًا وَاحْتِرَامًا مَعَ أَمْنِ الشَّهْوَةِ
قَال ابْنُ بَطَّالٍ : أَنْكَرَ مَالِكٌ تَقْبِيل الْيَدِ ، وَأَنْكَرَ مَا رُوِيَ فِيهِ ، قَال الأْبْهَرِيُّ: وَإِنَّمَا كَرِهَهُ مَالِكٌ إِذَا كَانَ عَلَى وَجْهِ التَّعْظِيمِ وَالتَّكَبُّرِ، وَأَمَّا إِذَا كَانَ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ إِلَى اللَّهِ لِدِينِهِ أَوْ لِعِلْمِهِ أَوْ لِشَرَفِهِ : فَإِنَّ ذَلِكَ جَائِزٌ

Boleh mencium tangan seorang ulama yang wara’, pemimpin yang adil, kedua orang tua, ustadz, dan setiap orang yang pantas dihormati dan dimuliakan, sebagaimana boleh juga mencium kepala, jidat, dan di antara dua mata. Tetapi semua itu jika disebabkan oleh kebaikan, kemuliaan, kasih sayang saat bertemu dan berpisah, dan faktor agama, dan selama aman dari syahwat.

Imam Ibnu Baththal mengatakan: “Imam Malik mengingkari cium tangan, dan mengingkari riwayat ttg hal itu.”

Al Abhariy mengatakan pengingkaran Imam Malik itu jika disebabkan kesombogan, sedangkan jika maksudnya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah karena bagus agamanya, ilmunya, atau kemuliaannya, maka hal itu tidak apa-apa.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 13/131)

Demikian. Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan


Demikian penjelasan mengenai hukum cium tangan. Anda juga bisa membaca pembahasan tentang: Berdiri Menghormati Ulama atau Orang Terhormat

scroll to top